Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-010151.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Agro Indomas, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010151.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01923/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/207/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010151.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, JakartaSelatan,DKIJakarta,domisilielektronikdi agroindomas.jkt@goodhope.co, dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Budi Susetyo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H., Nomor 17 tanggal 29 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Agro Indomas, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Herdin Syafari;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2023 tanggal 08 Juni 2023; Surat Kuasa Khusus : 759/PTAI/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003

Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002 Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3344/WPJ.07/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 291/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 734/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 110/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/207/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 713/PTAI/Tax/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang diajukan Keberatan

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor9.974.504.5849.974.504.584- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.867.061.8963.867.061.896- a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN--- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut34.693.808.22834.693.808.228- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)48.535.374.70848.535.374.708-

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)48.535.374.70848.535.374.708-

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka

waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP--- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di

--- dalam Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

--- Pabean

PT Agro Indo Mas d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

--- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

--- tidak dipungut

d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--- d.9. Jumlah---

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)386.706.190386.706.190-

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan50.516.868.08150.366.394.009150.474.072 b.3. STP (pokok kurang bayar)--- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--- b.5. Lain-lain--- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)50.516.868.08150.366.394.009150.474.072

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPPKP---

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)50.516.868.08150.366.394.009150.474.072

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(50.130.161.893)(49.979.687.821)150.474.072 3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya50.130.161.89350.130.161.893-

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)---

c. Jumlah (a + b)50.130.161.89350.130.161.893- 4 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-150.474.072150.474.072 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-112.855.554112.855.554

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP---

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP---

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---

g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)-112.855.554112.855.554 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-263.329.626263.329.626

Ju

mlah Rupiah Menurut

No

.Uraian

Koreksi yang Pemohon Banding

Terbanding

diajukan Keberatan 1

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor

9.974.504.584

9.974.504.584- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

3.867.061.896

3.867.061.896- a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN

-

-- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

34.693.808.228

34.693.808.228- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

-

-- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

48.535.374.708

48.535.374.708-

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

-

--

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

48.535.374.708

48.535.374.708-

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka

waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP

-

-- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di

-

-- dalam Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

-

-- Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

-

-- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

-

-- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

-

-- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

-

-- tidak dipungut

d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

-

-- d.9. Jumlah

-

-- 2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)

386.706.190

386.706.190-

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

-

-- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

50.516.868.081

50.366.394.009150.474.072 b.3. STP (pokok kurang bayar)

-

-- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

-

-- b.5. Lain-lain

-

-- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

50.516.868.081

50.366.394.009150.474.072

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPPKP

-

--

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

50.516.868.081

50.366.394.009150.474.072

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

(50.130.161.893)

(49.979.687.821)150.474.072 3

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

50.130.161.893

50.130.161.893-

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)

-

--

c. Jumlah (a + b)

50.130.161.893

50.130.161.893- 4

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

-

150.474.072150.474.072 5

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

112.855.554112.855.554

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

-

--

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

-

--

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

--

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

--

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

-

--

g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)

-

112.855.554112.855.554 6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

-

263.329.626263.329.626 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01923/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 734/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 15 November 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 734/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

oM

enurut

U

ra

ia

n

Nilai K

orek

si Pem

hon Ban

din

g

T

e

rband

ing

Pajak Masukan yang

D

a

pa

t Diperhitungkan

5

0

.516.868

.08

1

5

0

.366.3

94.009

15

0.474

.072 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp150.474.072

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp150.474.072 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan Perolehan JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp96.569.527

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding menyatakan memiliki transaksi jasa manajemen dengan Pihak Afiliasi (Intra Group Services) namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya eksistensi/realisasi pemberian jasa dan adanya manfaat atas pemberian jasa oleh Pihak Afiliasi tersebut. Sehingga Terbanding menganggap transaksi tersebut tidak mempuynai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dan melakukan koreksi Pajak Masukan-nya sebesar Rp 96.569.527;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari Grup Usaha yang dikenal dengan nama Goodhope Group yang berpusat di Singapura. Dikarenakan Grup Usaha memiliki kegiatan usaha di beberapa negara, maka model kegiatan usaha yang

digunakan adalah dengan mendirikan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan shared service, dimana metode ini merupakan metode yang lumrah dilakukan oleh Perusahaan Multinasional. Melalui kegiatan shared service ini, perusahaan-perusahaan tersebut memberikan jasa tertentu bagi perusahaan-perusahaan lain dalam Grup Usaha. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan-perusahaan dalam Group dibagi berdasarkan fungsi-fungsi dengan rincian sebagai sebagai berikut:

Fungsi

Tanggung Jawab

Perusahaan

- P

T Agro Indomas

- P

T Agro Bukit

- P

T Karya Makmur Sejahtera

- P

T Agro Wana Lestari

- P

T Rim Capital

- O

perasional Perkebunan

- P

T Agrajaya Baktitama

- A

gronomi

- P

T Batu Mas Sejahtera

U

ps

tream Core

- O

perasi Berkelanjutan

- P

T Sawit Makmur Sejahtera

- P

emrosesan dan Teknis Mesin

- P

T Sumber Hasil Prima

- P

T Sinar Sawit Andalan

- P

T Nabire Baru

- P

T Sariwana Adi Perkasa

- P

T Agro Bina Lestari

- P

T Agro Surya Mandiri

- E

kspansi dan Perluasan Produk/Pasar

- P

remium Fats Sdn Bhd

- P

enelitian dan Pengembngan Produk

D

ow

nstream Core

- P

remium Vegetable Oil Sdn Bhd

- P

emrosesan Dasar/Spesial/Sangat Spe

sial

- P

engadaan Tanah

- P

T Agro Harapan Lestari

- K

euangan Operasi

- P

T Agro Asia Pacific

- S

DM Operasi

- A

gro Harapan Lestari Pvt Ltd

- T

eknologi dan Informasi

S

up

port Services

- G

oodhope Asia Holdings Limited

- P

emasaran

- G

oodhope Investment Pvt Ltd

- P

engadaan

- A

gro Harapan Lestari Business S

olution Pvt Ltd

- P

remium Oils & Fats Sdn Bhd

- L

ogistik

- S

tartegi Pengembangan dan Ekspansi U

saha

- S

trategi SDM

- G

oodhope Asia Holdings Limited

S

tra

tegic Planning

- S

trategi Pembiayaan

- A

gro Asia Pacific Limited

- B

idan Hukum Korporasi

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan struktur organisasi Pemohon Banding sebagai Perusahaan dengan fungsi Upstream di bidang perkebunan kelapa sawit adalah sebagai berikut:

bahwa dari struktur organisasi di atas, dapat terlihat bahwa Pemohon Banding hanya berfokus pada kegiatan operasional perkebunan. Pemohon Banding hanya menangani operasional perkebunan, yaitu seluruh kegiatan di lokasi kebun dari mulai penanaman, perawatan,panen, sampai dengan penjualan. Pemohon Banding tidak memiliki divisi-divisi atau fungsi-fungsi penunjang (support division), seperti: divisi pemasaran/marketing, divisi manajemen keuangandivisi pajak, divisi Informasi dan Teknologi (IT), divisi hukum/legal, divisi procurement, divisi sumber daya manusia/human resources dan divisi-divisi penunjang lainnya. Atas ketiadaan divisi-divisi penunjang tersebut, diperlukan peran dari management company untuk memenuhi kebutuhan atas jasa-jasa penjunjang (support services) tersebut melalui mekanisme shared services atas Intra Group Services. Jasa-jasa yang diberikan terkait Intra Group Services tersebut adalah jasa yang memang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding

secara rutin (day-to-day). Tujuan didirikannya perusahaan support Service adalah agar didapatkan efisiensi biaya maupun keunggulan mutu terkait jasa yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan Upstream Core dan Downstream Core. Alangkah tidak efektif dan efisien bagi Pemohon Banding dan Grup apabila semua fungsi ada di dalam tiap-tiap perusahaan. Jadi, shared service sudah menjadi praktik bisnis yang dipraktikan oleh tiap perusahaan Grup yang besar, baik perusahaan lokal maupun perusahaan multinasional;

bahwa dikarenakan manajemen Pemohon Banding sendiri hanya menangani operasional perkebunan, maka Pemohon Banding membutuhkan jasa dari salah satu perusahaan manajemen, yaitu Premium Oil and Fats Sdn. Bhd. (“POF”) yang memberikan support service berupa pemasaran dan penjualan (sales and marketing support services) kepada Pemohon Banding yang meliputi perencanaan bisnis (business planning activites), koordinasi bisnis perusahaan (business coordination activites) serta perencanaan penjualan dan pengendalian pasar (market control and sales planning activities);

bahwa dengan menjalankan model usaha tersebut, diharapkan akan didapatkan efisiensi biaya maupun keunggulan mutu karena tiap-tiap perusahaan dapat berfokus pada masing-masing fungsinya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Perolehan Jasa Kena Pajak dari POF kepada Pemohon Banding tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena jasa yang diperoleh merupakan jasa-jasa yang memang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding secara rutin;

2. Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan Perolehan BKP yang tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp 53.904.545

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi dengan PT Subur Sukses Mandiri, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Masukan-nya. Pembayaran dan pelaporan PPN yang telah dipotong dan dipungut atas transaksi dengan PT Subur Sukses Mandiri tersebut merupakan tanggung jawab dari penjual BKP/Pemberi

Jasa. Tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan penalti atas adanya kesalahan yang dilakukan oleh penerbit Faktur Pajak maupun kealpaan tersebut;

Pasal 16F UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 16F

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

bahwa merujuk Pasal 16F UU PPN di atas, prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Namun, tanggung renteng timbul apabila terdapat dua kondisi. Pertama, pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa. Kedua, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

bahwa dengan demikian, apabila lawan transaksi Pemohon Banding, yaitu PT Subur Sukses Mandiri, tidak menyetorkan PPN yang terutang dan tidak dapat ditagih oleh kantor pajak dengan alasan tertentu, tidak seharusnya Pemohon Banding juga dibebani tanggung jawab secara renteng atas pajak dimaksud, karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti sah bahwa Pemhon Banding sudah melunasi PPN atas pembelian barang tersebut;

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan dari Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp150.474.072 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.9. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)9.974.504.584 3.867.061.896 - 34.693.808.228 - 48.535.374.708 - 48.535.374.708 - - - - - - - - - 386.706.188 - 50.516.868.081 - - - 50.516.868.081 - 50.516.868.081 (50.130.161.893) 50.130.161.893 - 50.130.161.893 - - - - - - - -
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/ alasan yang sesuai;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 110/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan50.366.394.00950.516.868.081150.474.072

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp150.474.072 Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

II. Tanggapan Terbanding

a. Hasil Penelitian:

1) bahwa sesuai data dan informasi, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp150.474.072;

2) bahwa Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

b. Telah diterbitkan SPUH S-1716/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang pada intinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

2) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 25 Juli 2024;

c. Hasil Penelitian Keberatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa sesuai data dan informasi, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp150.474.072;

2) bahwa Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

d. Tanggapan Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan penundaan pembahasan akhir sengketa keberatan sehingga pembahasan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2024;

2) bahwa Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis nomor 1278/PTAB/TAX/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dan telah

dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-4027/WPJ.075/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

3) bahwa tidak terdapat alasan dan tanggapan tambahan yang diungkapkan Pemohon Banding dalam surat tanggapan tertulis yang disampaikan;

e. Tanggapan Tim Peneliti

1) bahwa Pemohon Banding mengungkapkan ketidaksetujuannya atas koreksi primer pada PPh Badan sehingga tidak menyetujui koreksi sekunder pada PPN;

2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan keberatan PPh Badan diketahui Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari transaksi yang dikoreksi oleh tim pemeriksa;

3) bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan hubungan usaha dari transaksi yang dikoreksi oleh tim pemeriksa dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

4) bahwa Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan hasil penelitian SPUH;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 734/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01923/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP-01923/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/207/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 010151.16.2024/PAN/2025 tanggal 6 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

01923/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:

00059/207/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 713/PTAI/Tax/III/2024 tanggal 18

Maret 2024;

Bukti P-4 Dokumen pembayaran Pajak Masukan (Purchase Order, Invoice, Faktur

Pajak, beserta dengan bukti pembayaran;

Bukti P-5 Pakta integritas dan kartu identitas a.n Wahyu Budi Susetyo jabatan:

Direktur;

Bukti P-6 Pakta integritas, surat kuasa, kartu kuasa hukum, dan kartu identitas a.n

Herdin Syafari jabatan: Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Akta Notaris nomor 17 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-8 Akta Nomor 47 Tanggal 27 Mei 2025 (Akta penunjukkan Herdin Syafari

sebagai Direktur);

Bukti P-9 Pakta integritas a.n Herdin Syafari

Bukti P-10 Penjelasan tertulis tanggal 26 Juni 2025 dan bukti pendukung;

Bukti P-11 Matrik sengketa;

Bukti P-12 Dokumen lokal PT Agro Indomas Tahun 2018;

Bukti P-13 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya tahun 2013-2023; Bukti P-14 Laporan posisi keuangan tahun 2013-2023;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis tanggal 20 Agustus 2025 dan bukti pendukung; Bukti P-16 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis dan bukti pendukung berupa:

- Permintaan dokumen oleh penelaah keberatan dan Berita Acara;

- Permintaan keterangan oleh pemeriksa;

- Surat permintaan oleh pemeriksa dan Berita Acara;

Bukti T-6 Matrik sengketa gabungan;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01923/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/207/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 734/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan50.516.868.08150.366.394.009150.474.072

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.474.072 yang tidak disetujui Pemohon banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.474.072 dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa menurut Terbanding, hasil pemeriksaan menunjukkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari transaksi yang dikoreksi serta tidak dapat menunjukkan adanya hubungan antara transaksi dimaksud dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

Menimbang bahwa Terbanding menilai tidak terdapat bukti yang memadai untuk menunjukkan keterkaitan antara pengeluaran tersebut dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen perusahaan, sehingga

Terbanding berpendapat untuk mempertahankan hasil koreksi sebagaimana dilakukan pada tahap pemeriksaan. Bahwa selain itu, Terbanding juga mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan PMK Nomor 9/PMK.03/2013, di mana dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, atau data dalam proses keberatan, maka keberatan tersebut diproses berdasarkan data yang tersedia, sehingga menurut Terbanding, alasan dan bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat mengubah hasil koreksi yang telah dilakukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.474.072;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak sebesar Rp96.569.527 dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak sebesar Rp53.904.545. Bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan atas perolehan JKP, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jasa yang diterima berasal dari Premium Oil and Fats Sdn. Bhd. (POF), yang merupakan perusahaan afiliasi dalam satu grup usaha, yaitu Goodhope Group. Bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan menerapkan sistem shared service di mana POF memberikan jasa penunjang berupa dukungan pemasaran, perencanaan bisnis, koordinasi usaha, dan pengendalian penjualan yang bersifat strategis dan operasional. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa-jasa tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha utamanya di bidang perkebunan kelapa sawit, karena dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari dan dalam rangka efisiensi serta efektivitas kegiatan usaha;

Menimbang bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP sebesar Rp53.904.545, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut tidak tepat karena mereka telah melakukan pembayaran PPN kepada lawan transaksi, yaitu PT Subur Sukses Mandiri. Bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban pelaporan dan penyetoran PPN merupakan tanggung jawab penjual atau pemberi jasa, dan apabila terdapat kesalahan dalam pelaporan atau penyetoran oleh pihak tersebut, hal itu tidak dapat dibebankan kepada pembeli yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran. Bahwa Pemohon Banding juga

mengemukakan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang PPN yang mengatur mengenai tanggung jawab renteng pembeli, yang hanya timbul apabila pajak tidak dapat ditagih kepada penjual serta pembeli tidak dapat membuktikan telah melakukan pembayaran pajak. Bahwa dalam perkara ini, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran kepada penjual, sehingga tidak seharusnya dibebani tanggung jawab renteng atas PPN dimaksud;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp150.474.072 tidak beralasan dan harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.474.072 dapat dikreditkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa memperhatikan ketentuan UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam UU PPN, yaitu:

1. Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

2. Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

3. Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

Menimbang bahwa terkait Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak sebesar Rp96.569.527, dapat disampaikan sebagai berikut:

- bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan koreksi Pajak Masukan yang Dapat dikreditkan, sehubungan dengan Perolehan JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha merupakan koreksi perolehan JKP dari Premium Oils Fats Sdn Bhd yang sejalan dengan koreksi berdasarkan pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)

pada biaya usaha lainnya (biaya pemasaran/promosi) di PPh Badan (Secondary Adjustment). Berdasarkan pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada biaya usaha lainnya (biaya pemasaran/ promosi) telah diterbitkan SKPKB PPh Badan dengan nomor 00022/206/18/057/23 dan atas SKPKB tersebut telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Terhadap keberatan atas SKPKB PPh Badan dengan nomor 00022/206/18/057/23 telah diterbitkan keputusan keberatan nomor KEP- 02529/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 November 2024 dengan amar putusan menolak keberatan Wajib Pajak. Berdasarkan penelusuran pada website etaxcourt yang diakses pada tanggal 18 September 2025 terhadap KEP- 02529/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 November 2024 tidak sedang diajukan banding atau gugatan sehingga telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht);

- bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi sekunder dari koreksi pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) di PPh Badan pada biaya usaha lainnya (biaya pemasaran/ promosi dan biaya lainnya) tidak dapat diyakini eksistensinya oleh Terbanding sehingga atas Pajak Masukannya oleh Terbanding dianggap tidak berhubungan langsung dengan usaha;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sekalipun benar bahwa jasa dari pihak afiliasi tersebut tidak memiliki eksistensi (quod non), maka konsekuensi logisnya atas transaksi dimaksud pada dasarnya dianggap tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak terdapat objek pajak. Oleh karena itu, PPN yang telah dipungut dan dibayar oleh Pemohon Banding seharusnya dikembalikan (direstitusi) kepada Pemohon Banding, mengingat telah terjadi pemungutan pajak yang tidak seharusnya terutang. Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, pemberian hak kepada Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan pada hakikatnya sama dengan memberikan hak atas pengembalian pajak yang telah dibayar tersebut;

- bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi terhadap harga jual atau nilai penggantian yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa antara penjual dan pembeli tidak serta-merta menimbulkan koreksi atas Pajak Masukan di pihak pembeli. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak

pembeli barang atau penerima jasa tetap berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual atau pemberi jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa pendapat ini juga sejalan dengan pengaturan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa Penyesuaian terhadap harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa kepada pengusaha kena pajak penjual atau penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak (vide Pasal 39 ayat (4)). Selanjutnya Pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak tetap dapat mengkreditkan pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai (vide Pasal 39 ayat (5));

- bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi primer pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) di PPh Badan, tidak perlu dilakukan koreksi sekunder pajak masukan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pajak masukan sebesar Rp96.569.527, telah memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai, sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak sebesar Rp96.569.527 tidak tepat, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa terkait Pajak Masukan atas perolehan BKP sebesar Rp53.904.545 dapat disampaikan sebagai berikut:

- bahwa untuk mendukung alasan bandingnya Pemohon Banding menyampaikan bukti Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, beserta dengan bukti pembayaran;

- bahwa dari penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti tersebut Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa faktur pajak masukan tersebut telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (9) juncto Pasal 9 ayat (8) UU PPN, sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP sebesar Rp53.904.545 tidak tepat sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan pajak masukan sebesar Rp150.474.072 seluruhnya dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.474.072 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan150.474.0720150.474.072
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut Terbanding Rp 50.366.394.009
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 150.474.072 +
menurut Pengadilan Pajak Rp 50.516.868.081
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Yang Masih Harus/(Lebih)
Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.974.504.584 3.867.061.896 0 34.693.808.228 0 48.535.374.708 0 48.535.374.708 386.706.190 0 50.516.868.081 0 0 0 0 50.516.868.081 (50.130.161.893) 50.130.161.893 0 50.130.161.893 0 0 0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01923/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/207/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di agroindomas.jkt@goodhope.co, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 48.535.374.708 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp386.706.190 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp 50.516.868.081 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(Rp 50.130.161.893) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp 50.130.161.893 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.