P U T U S A N
Nomor PUT-010139.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010139.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SONY INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Wisma GKBI Lt.23 Suite 2301 Jalan Jend. Sudirman, Nomor 28, RT 014, RW 001, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10210, dalam hal ini diwakili oleh Yoshiyuki Fujioka jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh Benedict Remard, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ardito Priastama
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1177/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 April 2025;
2. Nama: Heru Setyo Basuki
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025;
3. Nama: Angga Wibisono
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;