Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-010139.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Sony Indonesia, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010139.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010139.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SONY INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Wisma GKBI Lt.23 Suite 2301 Jalan Jend. Sudirman, Nomor 28, RT 014, RW 001, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10210, dalam hal ini diwakili oleh Yoshiyuki Fujioka jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh Benedict Remard, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ardito Priastama

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1177/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 April 2025;

2. Nama: Heru Setyo Basuki

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025;

3. Nama: Angga Wibisono

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-338/BC/BC.06/2025 tanggal 25 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 102/OFM/SI/XI/2024 tanggal 13 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00075/BC.06/SUB/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk111.000,006.871.000,006.760.000,00
2. Cukai---
3. PPN5.091.203,005.834.753,00743.550,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 221.157.050,005.212.775,004.055.725,00
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran11.559.275,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 26 Juli 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk111.000,00
2. Cukai-
3. PPN5.091.203,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 221.157.050,00
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024, menyatakan menolak dan menetapkan lain, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk2.254.000,00
2. Cukai-
3. PPN247.850,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2256.300,00
6. Denda-
Jumlah Kekurangan Pembayaran2.558.150,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 102/OFM/SI/XI/2024 tanggal 13 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 November 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 102/OFM/SI/XI/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 35 serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sony Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 9 Juni 2024;

bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tersebut kami terima pada tanggal 20 September 2024;

Permohonan Banding ini kami ajukan dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan") dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak") sebagai berikut:

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan;

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 9 Juni 2024;

5. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 9 Juni 2024;

6. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 9 Juni 2024;

8. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 62••••••••••158 dengan NTPN FCFA97L020LDJB56 tanggal 12 Juli 2024;

9. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Yoshiyuki Fujioka selaku Presiden Direktur sesuai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 April 2023.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut;

II. Latar Belakang

1. bahwa Pemohon melakukan impor barang dengan PIB Nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024, dengan data sebagai berikut:

Nama BarangPos 1: sesuai uraian PIB Pos 2: sesuai uraian PIB Pos 3: P-MOD (YDCM077UNG13) (SCV) Pos 4: LCD Panel (B75WQ1)
Negara AsalMalaysia (MY)
Penjual/PengirimSONY EMCS (Malaysia) SDN.BHD

2. bahwa atas pos 3 dan pos 4 PIB a quo ditetapkan oleh Terbanding dengan SPTNP Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024, dengan penetapan klasifikasi dan tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PENETAPAN
3P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC)HS 8528.72.92 BM=15%, PPN=11%, PPh Psl 22=10%
4LCD PANEL (B75WQ1)HS 8528.72.92 BM=15%, PPN=11%, PPh Psl 22=10%

3. bahwa berdasarkan penetapan Terbanding dengan SPTNP a quo, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Sebesar Rp 11.559.275 (sebelas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp6.760.000,00

PPNRp743.550,00

PPh pasal 22Rp4.055.725,00

TotalRp11.559.275,00

4. bahwa berdasarkan penetapan Terbanding dengan penetapan SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan ke Terbanding (KPUBC Tipe C Soekarno Hatta) dan diterima pada tanggal 26 Juli 2024;

5. bahwa berdasarkan keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menolak dengan keputusan nomor: KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024, dengan keputusan, sebagai berikut:

a) Terbanding membatalkan penetapan Terbanding dalam SPTNP – 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan menetapkan klasifikasi atas barang di pos 3 dan 4 pada PIB 694059 tanggal 12 Juni 2024 pada pos tarif:

POSURAIAN BARANGHS PENETAPAN
3P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC)HS 8524.11.00 BM=5%, PPN=11%, PPh Psl 22=2,5%
4LCD PANEL (B75WQ1)HS 8524.11.00 BM=5%, PPN=11%, PPh Psl 22=2,5%

b) Menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai dengan SPTNP-603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp 11.559.275 (sebelas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) menjadi sebesar Rp 2.558.150 (dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp2.254.000,00

PPNRp247.850,00

PPh pasal 22Rp56.300,00

TotalRp2.558.150,00 c) Kelebihan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp4.506.000,00 (empat juta lima ratus enam ribu rupiah) dapat dimintakan pengembalian kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta;

d) Kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp495.700,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp3.999.425,00 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) dapat dimintakan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. bahwa atas tagihan yang ada di dalam keputusan penolakan Terbanding nomor KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 62••••••••••158 dengan NTPN FCFA97L020LDJB56 tanggal 12 Juli 2024;

III. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang.

IV. Pendapat Dan Temuan Terbanding bahwa alasan Terbanding dalam putusan penolakan dengan KEP- 07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024, sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penjelasan di dalam surat keputusan a quo, maka barang impor pos 3 dan 4 pada PIB nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai panel LCD;

2. bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

. Berdaseraan Perararan Mengeri keuangan Samar

Trap:

a. Reterouan Lmum Iyo Mengreerpt nasi Aarniresized bo Ketereman Jmmum Lou Mengryerpratasi Aarrmoniz2d

+ ward ra Aa ee TS ee TE a he) a aan rr neo

Ta Pa naa ena aan gt nan an mean dees Tow aja ko ngga u Ker aserkan (sctsian 7 Bah SS STN SSS cesskbuticen :

wee PETA SE Ta ADL AL LLL AT: PA SI SIS att ALS TR SI:

: a 2 a in a

3. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Terbanding menetapkan sebagai berikut:

V. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1) Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Utama Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Utama Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 18 November 2024 dan surat banding ini kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 15 November 2024.

2) Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Utama Jenderal atas tariff dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Utama Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam surat keputusan Terbanding dengan Nomor KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 yaitu sebesar Rp. 2.558.150 (dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing:62••••••••••158 dengan NTPN FCFA97L020LDJB56 tanggal 12 Juli 2024;

bahwa dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas.

B. Alasan Banding bahwa tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan barang impor sengketa berupa :

1)P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC)

2)LCD PANEL (B75WQ1)

2. bahwaP-MOD(YDCM077UNG13)(SVC)danLCD PANEL(B75WQ1) adalah sparepart atau komponen elektronik yang merupakan bagian dari produk televisi dengan merek Sony untuk keperluan purna jual atau after sales di Indonesia sebagaimana di atur dalam peraturan menteri perdagangan nomor 21 tahun 2023 tentang standar dan jaminan purna jual bagi produk elektronika;

3. bahwa P-MOD (YDCM077UNG13)(SVC) adalah nama atau istilah yang digunakan dalam manufacture Sony Corporation yang merujuk kepada layar atau panel yang terdiri dari matriks titik LED yang memproses dan menyaring polarisasi cahaya yang dipancarkan oleh lampu latar sehingga menampilkan gambar, animasi dan teks melalui struktur modular sehingga menghasilkan kualitas gambar dan tampilan terbaik dan hanya digunakan pada jenis TV layar datar dengan teknologi LED atau OLED;

4. bahwa sedangkan LCD PANEL(B75WQ1) adalah nama atau istilah umum yang merujuk kepada layar atau panel yang terdiri dari matriks titik LED yang memproses dan menyaring polarisasi cahaya yang dipancarkan oleh lampu latar sehingga menampilkan gambar, animasi dan teks dan umum digunakan pada jenis TV layar datar dengan teknologi Plasma atau LCD;

5. bahwa importasi baik untuk P-MOD (YDCM077UNG13)(SVC) maupun LCD PANEL(B75WQ1) sudah dilengkapi dengan T-Con (Timing Controller);

6. Fungsi dari T-Con, adalah:

a) Sebagai sirkuit kontrol yang mengoordinasikan fungsi internal layar, seperti timing sinyal yang memastikan piksel berubah pada waktu yang tepat dan sinkron dengan sumber video;

b) T-Con juga berfungsi sebagai sirkuit yang mengelola operasi layar secara keseluruhan.

7. bahwaberikutpenampakanuntukP-MOD (YDCM077UNG13)(SVC), dimana sudah dilengkapi T-Con (Timing Controller);

uy: == Ez 7

Aan © he ly? yb ' “S

‘ “v9 Ba paud an 2 —

- ° Na Pa .

== +. Tua 4 =

A a 28 “ i,

FN - FN are cette, 75 > 3 ma _ cos

' ae on . — “* asi : > -

1 AA BA —

P-MOD (YDCM077UNG13)(SVC) tampak belakang ae. 750 to avtion oy, Na Bea

NS TT 5 Fe Te TT Kg tr , a a

" a, a kai | ' aa . “3

- . kala Li . " Ting

, =i NA . “und

" an . AN . .~ aoa

P-MOD (YDCM077UNG13)(SVC) sudah dilengkapi T-Con pada saat impor.

T-Con sudah terpasang pada saat impor.

T-Con pada saat dibuka cover pengamannya.

8. bahwa berikut penampakan LCD PANEL(B75WQ1):

LCD PANEL(B75WQ1) tampak belakang.

LCD PANEL(B75WQ1) sudah dilengkapi T-Con pada saat impor.

T-Con masih tertutup cover sebagai pengaman.

v i | V T— | | | a

— TT ee “—T0 Y - Fe “ TN Micha ai d ae” ‘ia wy a FY - - ee; 3. S2 —— ' a ag

"an on "EN $ cf. na ERP - “ ~ - “ge Na a ka oat eats a €

T-Con ketika cover pengaman dibuka.

9. bahwa penetapan Terbanding untuk kedua barang sengketa di atas ke pos tarif 8524.11.00;

10. bahwa penetapan Terbanding adalah untuk panel yang tidak menggunakan (tanpa) driver atau sirkuit pengendali;

85.24 | Modul panel layar datar. dilengkapi dengan | Flat panel display modules, whether or layar peka sentuh maupun tidak. incorporating touch-sensitive screens.

+ Tanna river ata 1 sirk. it nansendali = iitha it de vars ae eneteal cirsti te eso4 1° cal...» <r stal cair |. - oF cule crystals | 5 2524 12.00 |-- Da" organ & igat-em ting cioce (OLED: - - Of arganic lian--emitting doces (OLED Cc 2524.18.00} -- La n-lain -- Otrer C

- Lain- air - Otres

2524" CO|-. Dar xrstal cair -- Of Isuig crystals C

@524.92.0G|-- Dar organ s igat-em ting cioce 1OLED: - - Of organic lign-emitting d aces (OLED C 8524.96.00) -- La n-lain - - Otver C

11. bahwa barang kedua barang sengketa di atas yaitu berupa P-MOD (YDCM077UNG13)(SVC) dan LCD PANEL(B75WQ1) yaitu modul panel layar datar yang sudah dilengkapi dengan T-Con (timing controller) yang mempunyai fungsi sebagaimana di poin 6 di halaman 8, sehingga seharusnya klasifikasi untuk barang sengketa a quo adalah ke pos tarif 8524.91.00.

85,24 Modul panel layar datar, dilengkapi dengan | Flat panel display modules. whether or not layar peka sentuh maupun tidak. incorporating touch-sensitive screens.

- Tanpa criver atau sirku t sergendali - Without crivers ov contrel c routs 8524.11.00 | - - Dari kristal cair -- Of lcud crystas 5 8524.12.00 |-- Dari sraasis | qit-emitting d ode {OLED} > + Of svaaric | ght-emicing diodes {OLED} C 8624.19.06 | - - Lais- ain -- Otver Cc

- Lais-lain - Otrer ase of oe |-- Dar kristal sair I--o1teuaerysas | C 8524.92.00 |-- Dari organic | gnt-emitting dade :;OLED} -- Of s-garic | ght-emizing diodes (OLED: Cc aa eg belo carson nee | C

VI. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024;

2. bahwa penetapan Terbanding sejak SPTNP hingga keputusan penolakan keberatan tidak konsisten;

3. bahwa penetapan klasifikasi barang Terbanding dengan pos tarif 8524.11.00 untuk jenis modul panel layar datar yang tidak menggunakan driver atau sirkuit pengendali, sedangkan barang impor sengketa a quo sudah dilengkapi dengan Timing Controller (T-Con) dimana mempunyai fungsi pengendali timing sinyal yang memastikan piksel berubah pada waktu yang tepat dan sinkron dengan sumber video;

4. bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB a quo sudah tepat yaitu ke pos tarif 8524.91.00;

5. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dalam PIB a quo;

VII. Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding dengan KEP- 07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 dengan membatalkan SPTNP nomor , sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut PemohonYang harus dibatalkan
Bea Masuk2.254.000,000,002.254.000,00
PPN247.850,000,00247.850,00
PPh Pasal 2256.300,000,0056.300,00
Jumlah2.558.150,000,002.558.150,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

ahwa sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini kami juga menyampaikan keinginan kami untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

bahwa demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00075/BC.06/SUB/2025 tanggal 03 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor U-010139.46.2024/PAN/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) atas permohonan banding yang diajukan oleh PT SONY INDONESIA(selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding) terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas keberatan PT SONY INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 102/OFM/SI/XI/2024 tanggal 13 November 2024 mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 20 September 2024 dengan alasan banding yang pada intinya bahwa klasifikasi barang pos 3 dan 4 pada PIB nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024 sudah benar dan tepat.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 694059 tanggal 12 Juni 2024

b. Jenis barang: 04 (empat) Pos Barang, Rincian Sesuai Lembar Lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian Sesuai Lembar Lanjutan PIB

e. Tarif Pos: Rincian Sesuai Lembar Lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : IDR46.172.769,27

g. Supplier: SONY EMCS (MALAYSIA) SDN BHD

2. bahwa pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
Pejabat
3P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC)8524.91.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%HS 8528.72.92, BM 15%, PPN 11%, PPh Psl 22 10%
4LCD PANEL (B75WQ1)

3. bahwa berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024, dengan jumlah tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp11.559.275,00 (sebelas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 26 Juli 2024;

5. bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 20 September 2024 berupa menetapkan lain klasifikasi barang impor a quo sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan Keberatan
3P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC)8524.11.00 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4LCD PANEL (B75WQ1)

bahwa berdasarkan hal tersebut, tagihan ditetapkan menjadi sebesar Rp2.558.150,00 (dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah);

6. bahwa atas KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 20 September 2024, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 102/OFM/SI/XI/2024 tanggal 13 November 2024;

C. Dasar Hukum

1. Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”), menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengetahuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index,

Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi barang impor sebagai berikut:

HS
POSNAMA BARANGHS PENETAPANPERMOHONAN
3P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC)8524.11.00 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8524.91.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4LCD PANEL (B75WQ1)

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan surat keterangan uraian barang/spesifikasi teknis/kegunaan/fungsi/brosur/foto yang dimintakan dengan Nota Permintaan Data (NPD) PIB nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024, diketahui sebagai berikut:

AA KEREN DEA KAP AT Di eh ibord gai UT RSNI ET Deities NN TEE AT bi SGG al FAN BE BELI Brant

Peta ant da Mar clap aka HE eh aan Siete og sa Sage ag da aa DE oa seh fae Maa PE noe hoe ag Raga na alat

Pesan kr ba pada pada G0 Ue Bona RM aa ada Ta aa pond cc Db

An ag at: Berl a es ft | aa

. 1 th Ma T

I Mam

= . ng . an -1 re tx .

5 a- en, - .

i+ eee LI

Pi ee Hat hari

Jett rta ri

Ka - Ka

P-Mod/Panel/LCM Assy LCG TV

La DL ego amp ash Ay aa oe pS SA 1. en eee

Pe aa TAN An AE BN sa pain HO

Kate oan ahh betes att Bea PIN NIA beta Nasi AT Bia

Se Ga an APA BRA MAS aa Maha Sai

Mitra an TUGAS NN PLETE

Ww SDD UALR oD as SE MM URE dk ay ett ote re ee ee LIFE NN: TI

SU DP TAS OT GA Ne seri Tan ste Baton hi be TN Kes Ka DPT he ee

Tampilan belakang ? Mod Pan OMA Assy Tampilan belakang unit bff YU tanpa bark cous

PT ress — ya Tea peo fae ese re n ah. _ t ‘

8 ‘ Pied oo, 1

' Ar aa MAN ea ba KI “AL . ab

Terapan depan Sted Panel LOM assy Terapi ar depan unit LED TV ol n _ oo = 7 rye

5— la Tiri | , a Ta Pn

3. bahwaberdasarkan https://en.wikipedia.org/wiki/Liquid-crystal_display disebutkan pengertian dari LCD adalah

A liquid-crystal display (LCD) is a flat-panel display or other electronically modulated optical device that uses the light-modulating properties of liquid crystals combined with polarizers. Liquid crystals do not emit light directly,[1] instead using a backlight or reflector to produce images in color or monochrome.[2] LCDs are available to display arbitrary images (as in a general-purpose computer display) or fixed images with low information content, which can be displayed or hidden, such as preset words, digits, and

seven-segment displays, as in a digital clock. They use the same basic technology, except that arbitrary images are made from a matrix of small pixels, while other displays have larger elements. LCDs can either be normally on (positive) or off (negative), depending on the polarizer arrangement. For example, a character positive LCD with a backlight will have black lettering on a background that is the color of the backlight, and a character negative LCD will have a black background with the letters being of the same color as the backlight. Optical filters are added to white on blue LCDs to give them their characteristic appearance.

4. bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, barang impor a quo pos 3 dan 4 PIB Nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai panel LCD;

Penelitian Klasifikasi

5. bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang yaitu dengan memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarki dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

KUMHS 1: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” KUMHS 6: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”.

6. bahwa struktur Pos Tarif pemberitahuan 8524.91.00 dan penetapan 8524.11.00 pada BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

BAGIAN XVI

MESIN DAN PERALATAN MEKANIS: PERLENGKAPAN ELERTRIS: BAGIAN

DARIPADANYA: CPEREKAI DAN PEREPRODUKSI SUARA, PEREKAM DAN

PEREPRODUKSI GAMBAR DAN SUARA TELEWISI, DAN BAGIAN SERTA

AKSESORI DARI BARANG TERSEBUT

Bab 35

Mesin dan perlengkapan efekins serta bagiannya, perekam dan perenroduksi Suara.

barang tersebut

5.24 Modul panes layar Fiat panel! disolay modides, whether data dilenakeni or hat incorporating touch-sensitive dengan layar peka ScrPeNS.

Sentuh MauLun Ndak.

utcongendays | ne

Sirkuit pengendal :

(Peretacan! emiting diode (OLED) fOLER} a —— ate —— 6524 97.00 - - Gari krista! cair -- OF tiquid erystals

Pa | fe 6524 92 00 -- Gari organic light- -- Of organic fighten ting diodes emitting diode pOLED) fOLERY

7. Catatan 7 Bab 85 BTKI 2022:

7.- Untuk keperluan pos 85.24 “modul panel layar datar” mengacu pada alat

atau aparatus untuk menampilkan informasi, dipasangkan setidaknya dengan layar display, yang didesain untuk digabung ke dalam barang dari pos lain sebelum digunakan. Layar display untuk modul panel layar datar meliputi, namun tidak terbatas pada, bentuk yang datar, melengkung, fleksibel, dapat dilipat atau dapat direnggangkan. Modul panel layar datar dapat digabung dengan elemen tambahan, termasuk elemen yang diperlukan untuk menerima sinyal video dan mengalokasikan sinyal tersebut pada pixel dari display. Namun demikian, pos 85.24 tidak meliputi modul display yang dipasangkan dengan komponen untuk mengonversi sinyal video. (sebagai contoh, scaler IC, decoder IC atau application processer) atau telah diasumsikan sudah memiliki karakter barang dari pos lain. Untuk pengklasifikasian modul panel layar datar yang didefinisikan pada Catatan ini, pos 85.24 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini;

8. Explanatory Notes 2022 Halaman XVI-8524-1:

This heading covers flat panel display modules, whether or not incorporating touch-sensiitive screens, which are defined in note 7 to this Chapter. The articles of this heading are equipped at a minimum with a display screen utilizing liquid crystal display (LCD), organic light-emitting diodes (OLED), light-emitting diodes (LED) or other display technologies.

The screen types of flat panel display modules includes, but are not limited to, those which are flat, curved, flexible, foldable, stretchable or rollable in form.

This heading includes :

(1) Flat panel display modules without drivers or control circuits, which are generally refered to as ‘cells’. In the case of LCD cells, liquid crystals are placed between two sheets or plates of glass or plastics such as TFT subcrates and colour filter substrates. In the case of OLED celss, they have organic materials deposite on TFT substrates. Those cells do not contain electrical parts such as drivers or control circuits, whether or not fitted with electrical connections or attached with polarizing plates.

(2) Flat panel display modules with drivers or control circuits : Drivers or control units are added to “cells” of item (I). The modules may contain drivers that receive video signals or other data (e.g text, images, ADP signals, or other graphical data) and switch individual pixels of displays (generally consisting of driver IC dan PCB that connects video signals to driver IC or control circuits of power supply for display modules or timing control. They might combine with backlight units (for LCDs) or frames (Chasis)

Flat panel display modules with touch-sensitive screens : Touch- sensitive screens are attached to the flat panel display modules or embedded in the cell. They allow input as well as output (display) of information such as images

9. bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor in casu yang diidentifikasikan sebagai Panel LCD, berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8524.91.00, namun lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8524.11.00 (BM 5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%);

10. bahwa telahterbuktidantidakterbantahkanlagibahwa penerbitanKEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 20 September 2024 sudah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan;

11. bahwa di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian, identifikasi barang impor a quo adalah Panel LCD;

2. bahwa berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif pemberitahuan 8524.91.00 namun lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8524.11.00 (BM 5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%).

3. bahwa Terbanding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang impor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak yang menyebabkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebesar Rp2.558.150,00 (dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus limapuluhrupiah),sebagaimanatersebutdalamKEP- 07982/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 20 September 2024.

4. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua peraturan perundang-undangan;

F. Permohonan / Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon banding adalah tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomor:KEP- 07982/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 20 September 2024.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010139.46.2024/PAN/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SPTNP Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024 Bukti P-3. Fotokopi PIB Nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh Benedict Remard, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

FCFA97L020LDJB56 tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp11.559.275,00 beserta fotokopi Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur atas nama Yoshiyuki Fujioka;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ardito Priastama;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 April 2025 atas nama

Ardito Priastama;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus SINE/3513A/SCM-1569/ENA/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 atas nama I Made Rai Natawidnyana;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal (Paspor) Direktur atas nama Yoshiyuki Fujioka;

Bukti P-12. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1177/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Ardito Priastama;

Bukti P-13. Surat Nomor 123/SI-FA/28/IV/2025 tanggal 28 April 2025 hal Surat

Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Heru Setyo Basuki; Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025 atas nama Heru

Setyo Basuki;

Bukti P-16. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-765/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Heru Setyo Basuki;

Bukti P-17. Fotokopi KTP atas nama Heru Setyo Basuki;

Bukti P-18. Fotokopi Invoice dan Packing List Nomor 2800027846 tanggal 7 Juni 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Fotokopi Spare Part Panel Information (LCD Panel (B75WQ1); Bukti P-20. Fotokopi Spare Part Panel Information (P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC);

Bukti P-21. Fotokopi Link Video Unboxing atas P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC)

& LCD Panel (B75WQ1);

Bukti P-22. Surat Nomor 001/SFC-HS/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 hal Closing

Statement atas Banding;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 Juni 2025 atas nama

Angga Wibisono;

Bukti P-24. Fotokopi Formulir 1721 A1, NPWP dan KTP atas nama Angga

Wibisono;

Bukti P-25. Fotokopi Passport atas nama Motoya Itako;

Bukti P-26. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 23 April 2025 yang dibuat oleh Benedict Remard, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Fotokopi Surat Keterangan Fungsi Barang yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28. Fotokopi Part Specification list - Sparepart Panel Information (LCD

PANEL (B75WQ1)) yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-29. Fotokopi Part Specification list - P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC) yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Fotokopi Customs Rulling dari US Customs Border No. 337890 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-31. Fotokopi Customs Rulling dari US Customs Border No.339206 yang telah dimeteraikan kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

603034/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-2. Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD);

Bukti T-3. Surat Nomor S-0616/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 27 Mei 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Surat Nomor S-0833/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 24 Juni 2025 hal

Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 102/OFM/SI/XI/2024 tanggal 13 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
ITarif (klasifikasi dan pembebanannya)8524.91.00 BM 0%, PPN 11%, PPh psl 22 2,5%8524.11.00 BM 5%, PPN 11%, PPh psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi barang

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adminsitrasi sebesar Rp2.558.150,00 (dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan nomor KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 dengan alasan: Barang impor in casu diidentifikasi modul panel LCD tanpa driver atau sirkuit pengendali, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8524.11.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: barang impor in casu, adalah modul panel layar datar (Flat Panel Display Modules) telah dilengkapi sirkuti pengendali yaitu berupa T-Con (Timing Controller) pada saat impor sehingga klasifikasi pos tarifnya ke Tarif 8524.91.00. Terbanding melakukan penetapan yang tidak konsisten dan tidak cermat (sejak penetapan awal hingga keputusan keberatan) serta melanggar Asas Kecermatan dan Kepastian Hukum (AUPB) karena tidak menggunakan kewenangan untuk meminta konfirmasi atau data tambahan yang krusial dari Pemohon Banding guna memastikan kebenaran materiil klasifikasi.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan nomor KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 terkait Tarif atas barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024 berupa Flat Panel Display Modules sehingga menyebabkan perubahan HS dan dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohonPenetapan Pejabat (SPTNP)Penetapan
(Kep.
Keberatan)
ITarif
Pos 3P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC), merk: -,tipe A-5058-198-A8524.91.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8528.72.92, BM 15%, PPN 11%, PPh Psl 22 10%8524.11.00 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
Pos 4LCD PANEL (B75WQ1 merk: -,tipe 1-016-903-11

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

I. Penetapan Tarif

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: Untuk Identifikasi Barang

1. Berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran: 694059 tanggal 12 Juni 2024, Pemohon Banding memberitahukan barang dengan pengirim/ Penjual: Sony EMCS (Malaysia) Sdn., Bhd., P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC), merk: -,tipe A-5058-198-A (pos

3) dan LCD PANEL (B75WQ1 merk: -,tipe 1-016-903-11 (pos 4) dengan HS 8524.91.00, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%.

2. Berdasarkan Lembar Penelitian Dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 603034/KPU.3/2024 tanggal 19 juni 2024, diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik, Terbanding mengidentifikasi barang berdasarkan Surat Keterangan Fungsi Barang pada respons Nota Permintaan Data (NPD), Dokumen pelengkap pabean, Data NPD, BTKI 2022, KUM HS, INSW dan Penelusuran di internet https://www.sony.co.id/id/bravia/gallery;

3. Foto dan deskripsi barang impor in casu sebagaimana tercantum pada Part Specification List (Daftar Spesifikasi Komponen) yang disampaikan Pemohon saat persidangan. Dokumen-dokumen ini berisi informasi teknis dan daftar suku cadang (exploded view and part list) untuk:

- P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC) Terdapat informasi penyebutan komponen "MOUNTED PWB E-T-CON (77)" dan Note: T-Con Board for OLED TV cannot be ordered separately from panel module

SPARE SAT BAN SRT RT OES Dr Te Da Mg a I Cw. bag tM 4 st ae “NM BE Ec

Pe! ER hg

- LCD Panel (B75WQ1). Terdapat informasi penyebutan komponen no 3: “1- 014-056-xx "MOUNTED PWB E-T-CON (75)" dan Note: T-Con Board for OLED TV cannot be ordered separately from panel module

POARE BART SANG NEORMASAN OCD FANEL Boa

Sar Tr Pe OPD Pte Ol NN

Bana is “ in - 2 we , isi ag . aan

4. Berdasarkan penjelasan Pemohon dan video unboxing barang, diperoleh foto sebagai berikut:

A ee sy .

AS SNN " a

T.Con sudah terpasang pada saat impor.

Lo t ny .

- a, roe ua ay ——_— Ph

"9S, Fi eae , '

P.NOO [YOCMOPTUNG SVC| sudah dilengkapi T-.Con pada saat

Urge,

== Lan ta ga wo - - ng RE AL al -

LOD PANELISTS) sudah dilengkapi f-Con pada seat impor.

rr Ww La | Ba hn he

T-Gon ketika cover pengaman dibuka.

5. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta foto dan deskripsi tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu pos 3 dan 4 sebagai modul panel layar datar (Flat Panel Display Modules) telah dilengkapi sirkuti pengendali yaitu berupa T-Con (Timing Controller);

Untuk Klasifikasi Barang

6. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

7. Bahwa barang impor in casu diimpor dengan PIB dengan nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024 sehingga berlaku struktur HS 2022 (BTKI 2022);

8. Bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sebagai berikut:

1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.;

9. Bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyebutkan:

angka 1: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

10. bahwa para pihak sepakat bahwa barang a quo merupakan modul panel layer datar pada pos 85.24. Pemohon memohonkan klasifikasi barang pos 3 dan 4 pada HS 8524.91.00 sedangkan Terbanding menetapkan pada HS 8524.11.00, dengan struktur HS pos 85.24 sebagai berikut:

Modul panel layar datar,
dilengkapi dengan layar
peka sentuh maupun tidak.

dilengkapi dengan layarwhether or not incorporating

- Tanpa driver atau sirkuit- Without drivers or control circuits : pengendali :

8524.11.00- - Dari kristal cair- - Of liquid crystals 8524.12.00- - Dari organic light-emitting- - Of organic light-emitting diodes diode (OLED)(OLED) 8524.19.00- - Lain-lain- - Other

- Lain-lain :- Other :

8524.91.00- - Dari kristal cair- - Of liquid crystals 8524.92.00- - Dari organic light-emitting- - Of organic light-emitting diodes diode (OLED)(OLED) 8524.99.00- - Lain-lain- - Other

11. Bahwa mempertimbangkan hasil identifikasi barang, penjelasan para pihak serta dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka barang impor in casu pos 3 dan 4 yang diidentifikasi sebagai modul panel layar datar (Flat Panel Display Modules) telah dilengkapi sirkuit pengendali yaitu berupa T-Con (Timing Controller), diklasifikasikan pada subpos 8524.91.00 sesuai Pemberitahuan Pemohon;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NOJENIS SENGKETAMENURUTPENETAPAN MAJELIS
PEMOHONTERBANDING
Tarif
Pos 3P-MOD (YDCM077UNG13) (SVC), merk: -,tipe A-5058-198-A8524.91.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8524.11.00 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8524.91.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
Pos 4LCD PANEL (B75WQ1 merk: - ,tipe 1-016-903-11

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024 pos 3 dan 4, diklasifikasikan pada HS 8524.91.00 dengan pembebanan BM sebesar 0%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07982/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603241/KPU.3/2024 tanggal 19 Juni 2024 atas nama PT SONY INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung Wisma GKBI Lt.23 Suite 2301 Jalan Jend. Sudirman, Nomor 28, RT 014, RW 001, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10210.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 694059 tanggal 12 Juni 2024 pos 3 dan 4, diklasifikasikan pada HS 8524.91.00 dengan pembebanan BM sebesar 0%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Desember

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.