Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-010103.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010103.99/2024/PP/M. XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait Nilai Ketetapan Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010103.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, NPWP 01.310.475.7- 651.000, beralamat di Jalan Raya Karanglo Lt. 2, Banjararum, Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur, 65153, alamat korespondensi Jl. Raya Karanglo Lt. 1, Kel. Banjararum, Kec. Singosari, Malang, Jawa Timur, yang diwakili oleh Thomas Cristian, jabatan Direktur, (fidia_indahsari@bat.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Suprijanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1122/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-24- 000387 tanggal 12 November 2024,

2. Nama: Erwin Lukito Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-69/PP/IKH/2025tanggal15 Januari 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-25- 0051 tanggal 16 Januari 2025, untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Siti Fadlilah/19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama/NIP: Lilik Andayani/19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

3. Nama/NIP: Tri Heriyanto/19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

4. Nama/NIP: Novi Ariyanto/19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-243/WPJ.12/202 tanggal 03 Maret 2025,

5. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

6. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/19850711 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

7. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

8. Nama/NIP: Dedy Kusuma Negara/19840905 200901 1 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

9. Nama/NIP: Satriyo Pratomo/19860507 200812 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-359/WPJ.12/202 tanggal 02 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-54/ PP/BR/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor L-MLG- TCH/PDP/F-24-0389 tanggal 12 November 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-48/ STG/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor L-MLG-TAX/PDP- F-25-00016 tanggal 9 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait Nilai Ketetapan Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 tanggal 5 Agustus 2024, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan Surat PelaksanaanPutusanPeninjauanKembali(SP2PK) S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dengan Surat Nomor L-MLG-KBR/PDP-F-24-0380 tanggal 05 November 2024;

Menimbang bahwa atas Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) tersebut, Penggugat belum menerima jawaban apapun dari pihak Tergugat hingga Surat Gugatan ini diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang belum memperhitungkan nilai kompensasi kerugian fiskal yang tersedia untuk dikompensasikan dengan penghasilan netto Tahun Pajak 2016. Sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor L-MLG- TCH/PDP/F-24-0389 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor L-MLG- TCH/PDP/F-24-0389 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok Gugatan dalam permohonan Gugatan ini adalah nilai kompensasi kerugian yang tidak diperhitungkan oleh Tergugat dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari diajukannya Gugatan atas nilai kompensasi rugi fiskal di atas adalah sebagai berikut:

A. Kronologis Penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali

1. bahwa KPP Madya Malang melakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2016 dengan status Lebih Bayar (SPTLB) sebesar Rp13.196.971.630,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPP Madya Malang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00028/206/16/651/18 tanggal 04 Juni 2018 dengan penghasilan netto fiskal sebesar Rp2.056.020.087.557,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp681.099.152.163,00;

2. bahwa pada tanggal 30 Agustus 2018, Penggugat mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00028/206/16/651/18 melalui Surat Keberatan Nomor L-MLG- JNU/PDP-F-18-0180 tanggal 29 Agustus 2018. Di dalam Surat Keberatan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan agar

sebagian nilai koreksi yang tercantum di SKPKB PPh Badan Nomor 00028/206/16/651/18 dibatalkan sehingga nilai PPh Badan menurut Penggugat adalah Lebih Bayar sebesar Rp13.196.821.630,00. Oleh karena dalam proses Keberatan nilai PPh yang diminta oleh Penggugat adalah Lebih Bayar, maka perhitungan PPh dalam permohonan Keberatan Penggugat sama sekali tidak mencantumkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal. Dengan demikian, nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh Tergugat (sengketa a quo) TIDAK termasuk sebagai sengketa yang diajukan Keberatan oleh Penggugat;

3. bahwa atas permohonan Keberatan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.12/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang pada intinya mengabulkan sebagian permohonan Keberatan Penggugat sehingga jumlah penghasilan netto fiskal menjadi sebesar Rp2.055.405.760.161,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar (Kurang Bayar) menjadi sebesar Rp680.890.280.983,00;

4. bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Keberatan melalui Surat Banding Nomor L-MLG- JNU/PDP/F-19-00324 tanggal 28 Oktober 2019. Dalam Surat Banding, petitum yang diajukan oleh Penggugat adalah memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan seluruh koreksi yang masih dipertahankan oleh Tergugat dalam Keputusan Keberatan sehingga perhitungan nilai PPh menurut Penggugat di dalam Surat Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp13.196.821.630,00. Oleh karena itu, nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh Tergugat (sengketa a quo) TIDAK termasuk sebagai sengketa yang diajukan Banding oleh Penggugat;

5. bahwa berdasarkan proses pemeriksaan sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Banding Nomor PUT-012323.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 17 Maret 2022 yang mengabulkan sebagian

permohonan Banding Penggugat sehingga jumlah penghasilan netto fiskal menjadi sebesar Rp171.178.004.633,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar (Kurang Bayar) menjadi sebesar Rp40.252.844.158,00. Perhitungan nilai PPh yang masih harus dibayar menurut putusan Pengadilan Pajak ini BELUM memperhitungkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang tersedia dan dapat digunakan oleh Penggugat. Hal ini karena selama proses persidangan, pihak Tergugat, sebagai pihak yang melakukan koreksi dan mendalilkan adanya nilai PPh yang masih harus dibayar, sama sekali tidak mencantumkan atau menginformasikan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh Tergugat (sengketa a quo) sama sekali TIDAK tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak yang selanjutnya menjadi dasar pengajuan Peninjaun Kembali;

6. Atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Tergugat menerbitkan Surat PelaksanaanPutusanBanding(SP2B)NomorS-18.e/ WPJ.12/KP.09/SP2B/2022 tanggal 28 April 2022 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp40.252.844.158,00 dimana pihak Tergugat TIDAK memperhitungan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat dalam SP2B tersebut;

bahwa oleh karena itu, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas SP2B Nomor S-18.e/WPJ.12/KP.09/SP2B/2022 tanggal 28 April 2022 tersebut melalui Surat Permohonan Pembetulan Nomor L-MLG-THC/PDP/F-22-00274 tanggal 21 Juni 2022. Dalam surat permohonan pembetulan tersebut, Penggugat memohon agar Tergugat membetulkan SP2B dengan memperhitungkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal (yaitu yang berasal dari Tahun Pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap) dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat;

7. bahwa 5 (lima) hari setelah Surat Permohonan Pembetulan disampaikan dan diterima oleh Tergugat, pihak Tergugat tidak memberikan jawaban terhadap permohonan pembetulan tersebut. Oleh karena itu, Penggugat selanjutnya mengajukan Gugatan atas SP2B No. S-18.e/WPJ.12/KP.09/SP2B/2022 melalui Surat Gugatan No. L-MLG- SDG/PDP/F-22-000304 tanggal 29 Juni 2022 yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 6 Juli 2022;

bahwa atas Surat Gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Putusan Gugatan Nomor PUT-006864.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 Agustus 2023 yang mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Gugatan tersebut, pihak Majelis Hakim Pengadilan Pajak memerintahkan Tergugat untuk membetulkan SP2B Nomor S-18.e/WPJ.12/KP.09/SP2B/2022 tanggal 28 April 2022 dengan memperhitungkan jumlah Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat;

8. bahwa berdasarkan Putusan Gugatan Nomor PUT-006864.99/ 2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 Agustus 2023 tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) Nomor S-31/KPP.1209/SP2G/2023 tanggal 02 Oktober 2023 dan Tergugat akhirnya membetulkan SP2B Nomor S-18.e/ WPJ.12/KP.09/SP2B/2022 tanggal 28 April 2022 dengan menerbitkan Surat Nomor S-1845/KPP.1209/2023 tanggal 03 Oktober 2023 tentang Pembetulan atas SP2B yang mana Tergugat memperhitungkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp171.178.004.633,00 sebagai pengurang penghasilan netto Tahun Pajak 2016 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar yang sebelumnya Kurang Bayar sebesar Rp40.252.844.158,00 menjadi Lebih Bayar sebesar Rp13.196.821.630,00;

9. Bahwa di sisi lain, Penggugat juga mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012323.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 (poin 5 di atas) melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor L-MLG-THC/PDP/F-22-00276 tanggal 6 Juli 2022 yang disampaikan secara langsung ke Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juli 2022; bahwa atas Memori Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penggugat. Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat untuk menguatkan Putusan Pengadilan Pajak;

10. Atas Putusan Peninjauan Kembali tersebut, Tergugat menerbitkan SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Tergugat tidak memperhitungkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat. Hal ini menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar (Kurang Bayar) kembali menjadi sebesar Rp40.252.844.158,00 (di luar nilai PPh yang telah dikembalikan sebelumnya berdasarkan pembetulan SP2B pada poin no 8 di atas);

11. Atas SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan melalui Surat Permohonan Pembetulan Nomor L-MLG-KBR/PDP-F-24- 0380 tanggal 5 November 2024 dimana Penggugat memohon agar Tergugat memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal yang telah

berkekuatan hukum tetap dalam SP2PK yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa 5 (lima) hari setelah Surat Permohonan Pembetulan SP2PK tersebut disampaikan dan diterima oleh Tergugat, pihak Tergugat tidak memberikan jawaban terhadap permohonan pembetulan tersebut. Oleh karena itu, Penggugat selanjutnya mengajukan Gugatan atas SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 melalui Surat Gugatan ini;

B. Alasan Permohonan Gugatan bahwa Penggugat tidak setuju dan mengajukan gugatan atas SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:

Menurut Tergugat bahwapihakTergugatmelaluiSP2PKNomorS-44.e/ SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 memberitahukan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai Putusan Peninjauan Kembali Nomor 3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 5 Agustus 2024 menjadi sebagai berikut:

bahwa perhitungan “PPh Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih Dibayar) Bertambah”

Menurut Penggugat i) Terdapat Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang Dapat Diperhitungkan dengan Penghasilan Netto Tahun Pajak 2016 berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku

Adapun dasar hukum yang melandasi permohonan Penggugat adalah:

• Pasal 6 ayat (2) UU PPh:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”

• Pasal 8 ayat (6) UU KUP:

“Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

• Penjelasan Pasal 8 ayat (6) UU KUP:

“Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan

Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.”

• Pasal 6 ayat (5) PP No. 74 Tahun 2011:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan.”

• Penjelasan Pasal 6 ayat (5) PP No. 74 Tahun 2011:

”Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi

fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali pada saat menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan apabila Direktur Jenderal Pajak sedang melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, sedang memproses penyelesaian keberatan, sedang memproses penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, sedang memproses penerbitan Surat Keputusan Pembetulan. Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan banding atau Wajib Pajak/Direktur Jenderal Pajak sedang mengajukan Peninjauan Kembali namun belum diterbitkan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali maka Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rugi fiskal tersebut ke badan peradilan pajak atau Mahkamah Agung agar diperhitungkan dalam Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk memperjelas ketentuan pada ayat ini diberikan contoh-contoh sebagai berikut:

Apabila atas Surat Keputusan Keberatan untuk Tahun Pajak 2010 sedang dalam proses banding di badan peradilan pajak, maka rugi fiskal Tahun Pajak 2009 disampaikan ke badan peradilan pajak untuk diperhitungkan dalam Putusan Banding ….”

• Pasal 6 ayat (6) PP No. 74 Tahun 2011:

“Apabila Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak,

Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.”

• Angka 4 huruf c Surat Edaran DJP No. SE-03/PJ.31/2004 tentang Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan:

“c.Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi

kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Wajib Pajak (self asessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. Dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar maupun Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo. ketentuan Pasal 12 UU KUP tersebut di atas. Namun apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU KUP.”

bahwa selanjutnya, izinkan Penggugat menyampaikan kronologi (urutan dibuat berdasarkan tanggal diterbitkannya Keputusan) perhitungan nilai Rugi Fiskal sejak Tahun Pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga dapat dikompensasikan atau diperhitungkan dengan Penghasilan Netto

Tahun Pajak 2016 dalam SP2PK sebagai hasil dari Putusan Peninjauan Kembali Nomor 3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 5 Agustus 2024:

(*) nilai rugi fiskal berdasarkan Putusan Banding Nomor PUT-

107759.15/2013/PP/M.IIIAsebesarRp420.518.726.783,00 ditambah dengan nilai rugi fiskal yang sebelumnya dikompensasikan pada penghasilan fiskal nomor 2 (namun kemudianPutusanBandingNomorPUT-107759.15/ 2013/PP/M.IIIA menyatakan rugi fiskal sehingga kompensasi rugi fiskal sebelumnya batal) sebesar Rp23.433.321.422,00.

(**) nilai rugi fiskal berdasarkan Putusan Banding Nomor

PUT-006591.15/2018/PP/M.IIIA sebesar Rp461.383.846.795,00 ditambah dengan nilai rugi fiskal yang sebelumnya dikompensasikan pada penghasilan fiskal nomor 4 (namun kemudianPutusanBandingNomorPUT-006591.15/

2018/PP/M.IIIA menyatakan rugi fiskal sehingga kompensasi rugi fiskal sebelumnya batal) sebesar Rp927.913.950.493,00.

(***) Terdapat Putusan Gugatan yang memperintahkan Tergugat untuk

memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal pada SP2B PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan telah diterbitkan pembetulan SP2B yang memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal yang dimiliki oleh Penggugat. Namun Kompensasi Kerugian Fiskal tersebut kembali tidak dipertimbangkan dalam SP2PK yang diterbitkan Tergugat.

bahwa berdasarkan kronologi kompensasi rugi fiskal pada tabel di atas maka terbukti bahwa nilai kerugian fiskal Tahun Pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (dengan adanya putusan Peninjauan Kembali/Banding/Surat Ketetapan Pajak) adalah sebesar Rp1.833.249.845.493,00 (ringkasan nilai rugi fiskal yang tersedia di Tahun Pajak 2016 terlampir dalam tabel di bawah ini). Atas nilai rugi fiskal tersebut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Penggugat berhak untuk mengkompensasikan kerugian fiskal tersebut dengan Penghasilan Netto Tahun Pajak 2016 menurut perhitungan pajak kurang bayar dalam Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan 2016 sebesar Rp171.178.004.633,00;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (6) UU KUP juncto Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 74 Tahun 2011, Penggugat berpendapat bahwa nilai kompensasi rugi fiskal yang telah ditetapkan dalam Surat

Ketetapan Pajak/Putusan Pengadilan Pajak/Putusan Mahkamah Agung yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana disebutkan dalam tabel di atas merupakan hak bagi Penggugat untuk dapat diperhitungkan dalam perhitungan PPh yang masih harus dibayar untuk tahun-tahun berikutnya secara jabatan;

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut juga memberikan amanat kepada Tergugat sebagai pihak yang seharusnya menyampaikankeMahkamahAgunguntuk memperhitungkan kompensasi rugi fiskal Penggugat sehingga tidak menghilangkan hak Penggugat atas nilai kompenasi rugi fiskal Tahun- Tahun Pajak sebelumnya yang telah inkracht tersebut;

bahwa selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan perpajakan dan menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, maka pihak Tergugat seharusnya menyampaikan nilai kompensasi rugi fiskal tahun-tahun sebelumnya yang telah inkracht tersebut kepada Mahkamah Agung agar dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 5 Agustus 2024 dapat memperhitungkan kompensasi rugi fiskal sebesar Rp171.178.004.633,00. Namun demikian, amanat tersebut faktanya tidak dijalankan oleh Tergugat sebagai Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menjalankan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

ii) Putusan Gugatan No. PUT-006864.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023

Memutuskan Bahwa Terdapat Kompensasi Kerugian Fiskal yang Dapat Diperhitungkan dengan Penghasilan Netto Penggugat Tahun Pajak 2016 bahwa sebagaimana telah Penggugat uraikan pada Kronologi Penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjaun Kembali poin 5-8, pada tahun 2023 Penggugat telah mengajukan Gugatan atas SP2B yang diterbitkan oleh Tergugat dimana Tergugat tidak memperhitungkan Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang telah

berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat di SP2B;

bahwa atas Gugatan terhadap SP2B tersebut, Pengadilan Pajak menerbitkanPutusanGugatanNomorPUT-006864.99/ 2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang mengabulkan Gugatan Penggugat. Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti terdapat Kompensasi Kerugian Fiskal yang telah berkekutan hukum tetap (inkracht) yang dapat diperhitungkan dengan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2016 sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak memerintahkan Tergugat untuk membetulkan SP2B. Dengan dibetulkannya SP2B tersebut, hak Penggugat untuk dapat memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal sebagai pengurang Penghasilan Netto Tahun Pajak 2016 dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Putusan Gugatan dan pembetulan SP2B di atas, terbukti bahwa pada dasarnya Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015 merupakan hak yang masih dimiliki oleh Penggugat dan tidak dapat serta-merta dihilangkan, sehingga sudah selayaknya dapat dikompensasikan dan dimanfaatkan oleh Penguggat pada Tahun Pajak 2016;

bahwa dengan demikian, dalam sengketa a quo, Penggugat berpendapat bahwa Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal tersebut seharusnya tetap diperhitungkan oleh Tergugat dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat di SP2PK sesuai amanat Paragraf Penjelasan Pasal 8 ayat (6) UU KUP;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Terdapat nilai rugi fiskal yang secara ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diperhitungkan / dikompensasikan dengan penghasilan netto Penggugat untuk Tahun Pajak 2016;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memerintahkan Tergugat untuk membetulkan SP2PK Nomor S-44.e/ SP2PK/KPP.1209/2024tanggal15Oktober2024dengan mempertimbangkan kompensasi kerugian yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Penggugat untuk Tahun Pajak 2016 sehingga menjadi:

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-48/ STG/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Pasal 6 ayat (2)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

✓ Pasal 6 Ayat (5); Pasal 42 Ayat (2); Memori Penjelasan Pasal 42 ayat (2);

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali, mengatur antara lain: ✓ Huruf E (Materi dan Penjelasan); Angka 1 huruf f; Angka 1 huruf i;

Angka 1 huruf n; Angka 1 huruf o; Angka 2 huruf b angka 1);

B. Data dan Fakta bahwa terdapat surat ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan kompensasi kerugian yang diajukan permohonan Gugatan yang tidak diungkapkan oleh Penggugat yaitu:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/18/651/20 tanggal 10 Juni 2020 tahun pajak 2018 dengan nilai kompensasi kerugian yang telah diperhitungkan sebesar

Rp420.518.726.783,00(sesuaiPutusanPKNomor 2995/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018);

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/19/651/21 tanggal 25 Juni 2021 tahun pajak 2019 dengan nilai kompensasi kerugian yang telah diperhitungkan sebesar Rp1.307.386.049.491,00 (sesuai SKPLB PPh Badan Nomor 00019/406/14/651/16 tanggal 04 April 2016 dan sesuai Putusan Banding Nomor PUT-006591.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 26 Juni 2020);

C. Tanggapan Tergugat bahwa atas surat gugatan Penggugat Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-24-0389 tanggal 12 November 2024 terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024tanggal 15 Oktober 2024, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. KronologisPenerbitanSurat/KeputusanNomorS-44.e/ SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024

1) PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno (NPWP: 01.310.475.7- 651.000) menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 pada tanggal 22 Juni 2017 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-05010386/PPWBIDR/WPJ.12/KP. 0903/2017. Status pelaporan SPT adalah Lebih Bayar sebesar Rp13.196.971.630,00;

2) Atas SPT yang dilaporkan tersebut dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-00248/WPJ.12/KP.0905/RIK.SIS/2017 tanggal 08 September 2017. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00174/WPJ.12/KP.0905/RIK.SIS/2018 tanggal 31 Mei 2018 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00028/206/16/651/18 tanggal 04 Juni 2018 Tahun Pajak 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.12/KP.09/2018 tanggal 18 Desember 2018

tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan dengan nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp681.099.152.163,00, perhitungannya sebagai berikut:

No.KeteranganNilai (IDR)
1Penghasilan Netto2.056.020.087.557,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak2.056.020.087.557,00
4PPh Terutang514,005.021.750,00
5Kredit Pajak13.196.821.630,00
6PPh Kurang (Lebih) Bayar500.808.200.120,00
7Sanksi Administrasi180.290.952.043,00
8PPh Yang Masih Harus Dibayar / (Lebih Dibayar)681.099.152.163,00

3) Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/16/651/18 tanggal 04 Juni 2018 Tahun Pajak 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/ NKEB/WPJ.12/KP.09/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan diajukan upaya hukum keberatan oleh Penggugat melalui surat permohonan Nomor L-MLG-JNU/PDP/F- 18-0180 tanggal 29 Agustus 2018;

4) Berdasarkan surat permohonan keberatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.12/2019 tanggal 08 Agustus 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dengan keputusan mengabulkan sebagian keberatan Penggugat dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/16/651/18 tanggal 04 Juni 2018 Tahun Pajak 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/ WPJ.12/KP.09 /2018

tanggal 18 Desember 2018 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.KeteranganSemula (IDR)Menambah/ (Mengurangi) (IDR)Menjadi (IDR)
1Penghasilan Netto2.056.020.087.557(614.327.396)2.055.405.760.161
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak2.056.020.087.557(614.327.396)2.055.405.760.161
4PPh Terutang514,005.021.750(153.581.750)513.851.440.000
5Kredit Pajak13.196.821.630013.196.821.630
6PPh Kurang (Lebih) Bayar500.808.200.120(153.581.750)500.654.618.370
7Sanksi Administrasi180.290.952.043(55.289.430)180.235.662.613
8PPh Yang Masih Harus Dibayar / (Lebih Dibayar)681.099.152.163(208.871.180)680.890.280.983

5) Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/ KEB/WPJ.12/2019 tanggal 08 Agustus 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan diajukan upaya hukum banding oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor L-MLG-JNU/PDP/F-19- 00324 tangggal 28 Oktober 2019 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 01 November 2019 (diantar langsung) dengan nomor berkas sengketa 012323.15/2019/PP;

6) Berdasarkan hasil persidangan atas sengketa banding diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012323.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal diucapkan 17 Maret 2022 dengan amar putusan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/ KEB/WPJ.12/2019 tanggal 08 Agustus 2019 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00028/206/16/651/18 tanggal 04 Juni 2018 Tahun Pajak 2016, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.KeteranganNilai (IDR)
1Penghasilan Netto171.178.004.633
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak171.178.004.633
4PPh Terutang42.794.501.158
5Kredit Pajak13.196.821.630
6PPh Kurang (Lebih) Bayar29.597.679.528
7Sanksi Administrasi10.655.164.630
8PPh Yang Masih Harus Dibayar / (Lebih Dibayar)40.252.844.158

7) Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012323.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal diucapkan 17 Maret 2022 dikirimkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dengan surat pengantar nomor P.1477/SP/2022 tanggal 07 April 2022 dan diterima di KPP Madya Malang pada tanggal 14 April 2022 (cap pos). Atas putusan tersebut dibuat Laporan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (LP2P) Banding Nomor LAP-22.e/WPJ.12/ KP.0903/LP2PP/2022 tanggal 28 April 2022 dan Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) nomor S-18.e/WPJ.12/KP.09/SP2B/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) atas Putusan

Nomor PUT-012323.15/ 2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022 dengan rincian perhitungan berdasarkan putusan sebagai berikut:

No.KeteranganSemula (IDR)Menambah/ (Mengurangi) (IDR)Menjadi (IDR)
1Penghasilan Netto2.055.405.760.161(1.884.227.755.528)171.178.004.633
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak2.055.405.760.161(1.884.227.755.528)171.178.004.633
4PPh Terutang513.851.440.000(471.056.938.842)42.794.501.158
5Kredit Pajak13.196.821.630013.196.821.630
6PPh Kurang (Lebih) Bayar500.654.618.370(471.056.938.842)29.597.679.528
7Sanksi Administrasi180.235.662.613(169.580.497.983)10.655.164.630
8PPh Yang Masih Harus Dibayar / (Lebih Dibayar)680.890.280.983(640.637.436.825)40.252.844.158

8) Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) Nomor S-18.e/ WPJ.12/KP.09/SP2B/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) atas Putusan Nomor PUT- 012323.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022 disampaikan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 06 Juni 2022 (resi pos);

9) Telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) PPh Pasal 25/29 Badan Tahunan

2016 Nomor KEP-00174/PPH/KPP.1209/2023 tanggal 06 Oktober 2023 berdasarkan Penghitungan Lebih Bayar Pajak Nomor KET-00179/PLB/KPP.1209/2023 tanggal 04 Oktober 2023 sebesar Rp53.449.665.788,00;

10) Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012323.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor L-MLG- THC/PDP/F-22-00276 tanggal 6 Juli 2022 yang disampaikan secara langsung ke Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juli 2022;

11) Atas Memori Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menerbitkanPutusanPeninjauanKembaliNomor 3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penggugat;

12) Terbit Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 Tanggal 05 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno atas PUT-012323.15/2019/PP/MIIIA Tahun 2022 Tanggal 16 Maret 2022 sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar (lebih bayar) menjadi berikut:

NoUraianSemula (IDR)Ditambah/ (Dikurangi) (IDR)Menjadi (IDR)
1Penghasilan Netto171.178.004.6330171.178.004.633
2Kompensasi Kerugian171.178.004.633(171.178.004.633)0
3Penghasilan Kena Pajak0171.178.004.633171.178.004.633
4PPh Terutang042.794.501.15842.794.501.158
5Kredit Pajak13.196.821.630013.196.821.630
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(13.196.821.630)42.794.501.15829.597.679.528
7Sanksi Administrasi010.655.164.63010.655.164.630
8PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)(13.196.821.630)53.449.665.78840.252.844.158

b. Tanggapan Tergugat atas Alasan Permohonan Gugatan Penggugat

1. Tanggapan Tergugat terkait persyaratan formal pengajuan gugatan a) Bahwa Permohonan Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penggugat dalam surat permohonannya menyatakan bahwa yang menjadi objek Gugatan adalah perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 yang belum memperhitungkan nilai Rugi Fiskal yang tersedia untuk dikompensasikan dengan Penghasilan Netto 2016;

- Bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali;

- Bahwa sesuai dengan Memori Penjelasan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Dalam rangka melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali, yaitu keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung dan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung agar Putusan Peninjauan Kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan;

- Bahwa telah diterbitkan Surat Pelaksanaan Putusan PeninjauanKembali(SP2PK)NomorS-44.e/ SP2PK/KPP.1209/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) atas Putusan Nomor 3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dalam rangka melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar (lebih bayar) sesuai dengan amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 Agustus 2024 sebagai berikut:

NoUraianMenurut Putusan Mahkamah Agung (IDR)Menurut SP2PK (IDR)
1Pengasilan Netto171.178.004.633171.178.004.633
2Kompensasi Kerugian00
3Penghasilan Kena Pajak171.178.004.633171.178.004.633
4PPh Terutang42.794.501.15842.794.501.158
5Kredit Pajak13.196.821.63013.196.821.630
6PPh Kurang (Lebih) Bayar29.597.679.52829.597.679.528
7Sanksi Administrasi10.655.164.63010.655.164.630
8PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Bayar)40.252.844.15840.252.844.158

- Bahwa perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 telah dilakukan sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali terkait. Berdasarkan penjelasan di atas menurut Tergugat, Permohonan Penggugat tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas sehingga tidak memenuhi persyaratan formal;

2. Bahwa dalam permohonan gugatan yang diajukan, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membetulkan SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tanpa menyebutkan dasar hukum yang menjadi landasan bahwa atas Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) dapat dilakukan pembetulan;

3. Terkait dengan perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang dapat dimanfaatkan di tahun pajak 2016 a) Sesuai Pasal 6 ayat (5) PP 74 tahun 2011 junto PP 9 tahun 2021, Tergugat telah memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Tergugat telah memperhitungkan kompensasi kerugian tahun pajak 2013 sebesar Rp420.518.726.783,00 (sesuai Putusan PK No. 2995/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018) ke dalam perhitungan SKPKB nomor 00007/206/18/651/20 tanggal 10 Juni 2020 dan telah memperhitungkan pula kompensasi kerugian tahun pajak 2014 sebesar Rp846.002.202.696,00 (sesuai SKPLB PPh Badan No. 00019/406/14/651/16 tanggal 04 April 2016) dan tahun pajak 2015 sebesar Rp461.383.846.795,00 (sesuai Putusan Banding No.PUT-006591.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 26 Juni 2020) ke dalam perhitungan SKPKB nomor 00010/206/19/651/21 tanggal 25 Juni 2021;

b) Berdasarkan penjelasan di atas, permohonan gugatan Penggugat diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Paresintis), dikarenakan Penggugat berusaha untuk memperoleh keuntungan berupa perhitungan kembali kompensasi kerugian yang telah diperhitungkan sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Pengugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena objek gugatan lainnya yang diajukan gugatan tanpa

disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana dimaksud Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Tergugat Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) nama Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, NPWP: 01.310.475.7-651.000;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor L-MLG- TAX/PDP-F-25-00016 tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Gugatan a quo;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK)

Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024; Bukti P-2. Putusan Mahkamah Agung PPh Badan Tahun Pajak 2016

Nomor 3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

Bukti P-3. Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M, Nomor

01 tanggal 01 Juli 2024;

Bukti P-4. Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M, Nomor 41 dan 42 tanggal

05 Desember 2019;

Bukti P-5. Surat Permohonan Pembetulan SP2PK Nomor L-MLG-

KBR/PDP-F-24-0380 tanggal 05 November 2024;

Bukti P-6. SKPKBPPhBadanTahunPajak2016Nomor

00028/206/16/651/18 tanggal 04 Juni 2018;

Bukti P-7. Surat Pengajuan Keberatan Nomor L-MLG-JNU/PDP-F-18-0180 tanggal 29 Agustus 2018;

Bukti P-8. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.12/2019 tanggal 08 Agustus 2019;

Bukti P-9. Surat Pengajuan Banding Nomor L-MLG-JNU/PDP/F-19-00324 tanggal 28 Oktober 2019;

Bukti P-10. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-012323.15/

2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 17 Maret 2022;

Bukti P-11. Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) Nomor S-18.e/

WPJ.12/KP.09/SP2B/2022 tanggal 28 April 2022;

Bukti P-12. Surat Permohonan Pembetulan SP2B No. L-MLG-THC/PDP/F-

22-00274 tanggal 21 Juni 2022;

Bukti P-13. Surat Permohonan Gugatan Nomor L-MLG-SDG/PDP/F-22-

000304 tanggal 29 Juni 2022;

Bukti P-14. Putusan Pengadilan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor

PUT-006864.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-15. Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) Nomor S-31/

KPP.1209/SP2G/2023 tanggal 02 Oktober 2023;

Bukti P-16. Surat Pembetulan SP2B Nomor S-1845/KPP.1209/2023 tanggal

03 Oktober 2023;

Bukti P-17. SKPLBPPhBadanTahunPajak2012Nomor

00027/406/12/092/14 tanggal 23 April 2014;

Bukti P-18. SKPLBPPhBadanTahunPajak2013Nomor

00017/406/13/651/15 tanggal 22 April 2015;

Bukti P-19. SKPLBPPhBadanTahunPajak2014Nomor

00019/406/14/651/16 tanggal 04 April 2016;

Bukti P-20. SKPKBPPhBadanTahunPajak2015Nomor

00003/206/15/651/17 tanggal 21 April 2017;

Bukti P-21. Putusan Pengadilan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2013 Nomor

PUT-107759.15/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018 yang diucapkan tanggal 15 Februari 2018;

Bukti P-22. Putusan Mahkamah Agung PPh Badan Tahun Pajak 2013

Nomor 2995/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018; dan Bukti P-23. Putusan Pengadilan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2015 Nomor

PUT-006591.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-24. Kronologi dan Penjelasan Gugatan SP2PK 2016 beserta lampiran flowchart sebagai berikut:

a. Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang dapat Digunakan Untuk Tahun Pajak 2016 dan 2017;

b. SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00027/406/12/092/14 tanggal 23 April 2014;

c. Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 2995/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018;

d. Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 3881/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 September 2024;

e. Perhitungan Kompensasi Kerugian Yang Digunakan Untuk Tahun Pajak 2018;

f. Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor PUT-012323.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022;

g. Putusan Gugatan Tahun Pajak 2016 Nomor PUT- 006864.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2023;

h. SP2PK Nomor S-42.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 11 September 2024;

i. SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

j. SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00019/406/14/651/16 tanggal 04 April 2016;

k. Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 6043 B/PK/Pjk/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti P-25. Dokumen Pendukung Tanda Terima Gugatan SP2PK 2016; Bukti P-26. Simpulan Akhir Nomor L-MLG-TAX/PDP/F-25-0172 tanggal 6 Mei 2025;

Bukti P-27. Surat Bantahan atas Tanggapan Tergugat Nomor L-MLG-

TAX/PDP-F-25-00016 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-28. Dokumen Pendukung Tanda Terima Penyerahan Dokumen

Nomor L-MLG-TAX/PDP/F-25-0126 tanggal 04 Maret 2025; Bukti P-29. Dokumen Pendukung Penjelasan Tertulis Tergugat Nomor

S-499/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Maret 2024;

Bukti P-30. Dokumen Pendukung Surat Simpulan Akhir Tergugat Nomor

S-890/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-31. Dokumen Pendukung Surat Tanggapan atas Permohonan

Pembetulan SP2B Tahun Pajak 2017 yang ke-2 Nomor S-2157/KPP.1209/2023 tanggal 30 November 2023;

Bukti P-32. Dokumen Pendukung Screenshot Bukti Pembayaran PPh Yang

Masih Harus Dibayar Tahun Pajak 2017;

Bukti P-33. DokumenPendukungSP2PKNomorS-42.e/

SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti P-34. Dokumen Pendukung Putusan Mahkamah Agung Nomor

555/B/PK/Pjk/2020;

Bukti P-35. Dokumen Pendukung Putusan Mahkamah Agung Nomor

813/B/PK/Pjk/2019;

Bukti P-36. Dokumen Pendukung Putusan Mahkamah Agung Nomor

619/B/PK/Pjk/2020;

Bukti P-37. Dokumen Pendukung Surat Pembetulan SP2B Nomor S-1845/

KPP.1209/2023 tanggal 03 Oktober 2023;

Bukti P-38. Dokumen Pendukung Surat Pembetulan SP2B Nomor S-1303/

KPP.1209/2024 tanggal 12 September 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Kronologis Sengketa;

Bukti T-2.DokumenPendukungSP2PKNomorS-44.e/

SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti T-3.Dokumen Pendukung Salinan Putusan MA Nomor

2339/B/PK/Pjk/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti T-4.Dokumen Pendukung Salinan Putusan MA Nomor

3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti T-5.Dokumen Pendukung Nota Penghitungan Pajak Penghasilan; Bukti T-6.Dokumen Pendukung Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-006864.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023;

Bukti T-7.Dokumen Pendukung Salinan Putusan Penngadilan Pajak

Nomor PUT-012323.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis Nomor S-671/WPJ.12/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Bukti T-9.Dokumen Pendukung PK diajukan Tergugat;

Bukti T-10. Dokumen Pendukung PK diajukan Penggugat;

Bukti T-11. Dokumen Pendukung Salinan LP2PK atas Putusan Banding

NomorLAP-42.e/LP2PK/KPP.120903/2024tanggal11 September 2024;

Bukti T-12. Dokumen Pendukung Salinan SP2PK Nomor S-42.e/

SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti T-13. Pendapat Akhir Nomor S-1074/WPJ.12/2025 tanggal 22 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait Nilai Ketetapan Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 tanggal 5 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-24-0389 tanggal 12 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesiaditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitanSuratDirekturJenderalPajakNomorS-44.e/ SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait Nilai Ketetapan Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait Nilai Ketetapan Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Menimbang bahwa pokok permaslahan dalam sengketa gugatan ini berpusat pada pelaksanaan putusan hukum tertinggi dan hak Penggugat untuk mengkompensasikan kerugian fiskal. Objek sengketa adalah Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-44.e/

SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang diterbitkan Tergugat untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 Tahun Pajak 2016. Penggugat menggugat SP2PK ini karena Tergugat menetapkan kembali jumlah pajak terutang menjadi Kurang Bayar sebesar Rp40.252.844.158,00, yang mana hal ini terjadi karena Tergugat tidak memperhitungkan nilai kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp171.178.004.633,00 yang tersedia dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Tahun Pajak sebelumnya (2012 dan 2013);

Menimbang, bahwa inti dari perselisihan ini terletak pada kewenangan dan kewajiban Tergugat dalam melaksanakan Putusan PK. Penggugat mendalilkan bahwa nilai kompensasi kerugian fiskal yang inkracht adalah hak Wajib Pajak yang tidak dapat dihilangkan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak memiliki mandat untuk memperhitungkan rugi fiskal secara jabatan dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, meskipun kompensasi tersebut tidak menjadi objek sengketa Banding atau PK sebelumnya. Sebaliknya, Tergugat berpendapat bahwa SP2PK harus dilaksanakan sesuai dengan amar Putusan PK yang secara eksplisit mencantumkan kompensasi kerugian nol, dan pelaksanaan putusan bukanlah mekanisme yang sah untuk memasukkan kompensasi kerugian. Tergugat juga menolak gugatan karena dianggap kabur (obscuur libel) dan menyatakan bahwa kompensasi kerugian tersebut sudah diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKPKB) Tahun Pajak 2018 dan 2019;

Menimbang, bahwa Penggugat sebelumnya telah memenangkan gugatan terhadap Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) atas tahun yang sama (2016), di mana Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk memasukkan kompensasi kerugian fiskal. Pembetulan SP2B tersebut menghasilkan status Lebih Bayar. Namun, penerbitan SP2PK yang menjadi objek gugatan saat ini mengesampingkan pembetulan SP2B sebelumnya tersebut, sehingga menarik kembali hak Lebih Bayar yang telah diperoleh Penggugat dan menagih kembali pajak yang kurang dibayar. Penggugat

menekankan bahwa jika gugatan ini tidak dikabulkan, hak kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp171.178.004.633,00 untuk Tahun Pajak 2016 akan hangus selamanya, sehingga gugatan ini menjadi upaya terakhir untuk memulihkan hak tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa kerugian yang dialami oleh Wajib Pajak dapat dikompensasikan ke tahun-tahun pajak berikutnya sampai dengan 5 (lima) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”;

- bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan apabila terdapat kerugian fiskal berbeda akibat terbitnya Surat ketetapan pajak, keputusan keberatan, keputusan pembetulan, putusan banding atas putusan Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan:

“Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”;

- bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan SPT Tahunan pun Direktur Jenderal Pajak dapat memperhitungkan kerugian fiskal dalam

menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan: “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.”;

- bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa kompensasi kerugian merupakan hak bagi Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan oleh karenanya hak mengkompensasikan kerugian tidak dapat dihilangkan dengan cara apapun, termasuk dengan alasan masalah administrasi formal;

- bahwa Tergugat dalam jawabannya berdalih bahwa SP2PK hanya berfungsi administratif untuk melaksanakan amar Putusan PK Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 secara literal, dan kompensasi kerugian fiskal bukan merupakan bagian dari amar putusan tersebut. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penafsiran Tergugat tersebut terlalu sempit (restriktif) dan mengabaikan kewajiban hukum Tergugat yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

- bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang KUP, diatur bahwa apabila Wajib Pajak tidak membetulkan SPT Tahunan setelah menerima putusan yang menyebabkan rugi fiskal yang berbeda, "Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya secara jabatan dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak." Pengadilan Pajak menilai frasa "akan" dalam penjelasan tersebut bersifat imperatif (wajib), bukan fakultatif (pilihan). Penerbitan SP2PK yang digugat, yang mengakibatkan berubahnya status pajak Penggugat dari Lebih Bayar menjadi Kurang

Bayar Rp40.252.844.158,00, adalah jelas merupakan bentuk "penetapan kewajiban perpajakan". Oleh karena itu, Tergugat wajib secara jabatan (ex officio) memperhitungkan hak kompensasi kerugian fiskal Penggugat yang telah inkracht dalam proses penerbitan SP2PK tersebut;

- bahwa dalil Tergugat yang menyatakan kerugian fiskal Tahun 2013 yang diklaim Penggugat telah habis diperhitungkan dalam SKPKB Tahun Pajak 2018, terbukti tidak benar secara fakta. Penggugat telah berhasil membuktikan di persidangan bahwa SKPKB Tahun Pajak 2018 tersebut telah dibatalkan berdasarkan Putusan PK Nomor 3881/B/PK/Pjk/2024. Dengan dibatalkannya SKPKB tersebut, maka kerugian fiskal Tahun 2013 statusnya kembali tersedia dan masih merupakan hak Penggugat untuk dikompensasikan;

- bahwa terkait dalil Tergugat yang menuduh Penggugat beritikad tidak baik dan berupaya mendapatkan double pengembalian, Pengadilan Pajak menemukan fakta yang sebaliknya. Penggugat telah menyampaikan bukti setor yang valid, yang menunjukkan bahwa Penggugat justru telah menyetorkan kembali total sebesar Rp53.449.665.788,00 ke kas negara sebagai akibat diterbitkannya SP2PK yang digugat. Dengan demikian, dalil Tergugat mengenai double pengembalian dan itikad tidak baik tidak terbukti dan harus dikesampingkan;

- bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati bukti inkonsistensi Tergugat yang diajukan Penggugat, yakni adanya SP2PK lain (Nomor S-42.e/ SP2PK/KPP.1209/2024) untuk tahun pajak yang sama, di mana Tergugat justru memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal secara jabatan. Penjelasan Tergugat bahwa hal tersebut adalah kesalahan pemrosesan oleh petugas justru menjadi bukti pengakuan bahwa secara teknis dan sistem, perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam SP2PK dimungkinkan untuk dilakukan. Tindakan Tergugat yang abai dalam SP2PK yang digugat (S-44.e) menunjukkan adanya perlakuan yang tidak konsisten dan melanggar asas kepastian hukum;

- bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Tergugat mengabaikan hak

kompensasi kerugian fiskal Penggugat yang telah inkracht dalam penerbitan SP2PK adalah tindakan yang bertentangan dengan mandat Undang-Undang dan melanggar asas keadilan. Pengabaian tersebut akan mengakibatkan hilangnya hak Penggugat atas kerugian fiskal tersebut secara permanen. Oleh karena itu, gugatan Penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk membetulkan SP2PK Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dengan memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp171.178.004.633,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait Nilai Ketetapan Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 tanggal 5 Agustus 2024, atas nama PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, NPWP 01.310.475.7-651.000, beralamat di Jalan Raya Karanglo Lt. 2, Banjararum, Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur, 65153, (fidia_indahsari@bat.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.