Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-010089.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Marketama Indah · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Ratna Febrina
  • Agus Windu Atmojo
  • Desmayanti

P U T U S A N

Nomor PUT-010089.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 8 Juli 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01833/NKEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 2 Agustus 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 Masa Pajak November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010089.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MARKETAMA INDAH, NPWP 01.674.450.0-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Rawa Sumur III Blok DD No. 13 Jakarta Timur, yang diwakili oleh Rini Yuliani jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ratna Febrina,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1341/PP/IKH/2022tanggal28

November 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 039/MI-TAX-XII/2022 tanggal 8 Desember 2022,

2. Nama: Agus Windu Atmojo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-822/PP/IKH/2021tanggal7

September 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 037/MI-TAX-XII/2021 tanggal 8 Desember 2022,

3. Nama: Desmayanti,

Izin Kuasa Hukum : KEP-694/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 046/MI-TAX-XII/2022 tanggal 8 Desember 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang P./197610181999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno/197503121995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Harlianugrahono/198407222006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

4. Nama/NIP: Johannes Halashon/198310012009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4171/WPJ.20/2023 tanggal 4 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 12 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-034/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/MI- TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 131/SUB/WPJ.20/2022 tanggal 5 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 044/MI- TAX/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2019 Nomor 00014/204/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 402.113.773.210 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp80.386.148.779 3 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Setoran masa dan tahunanRp47.476.048

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnyaRp0

e. Lain-lainRp0

f. Kompensasi kelebihan ke masa ……………Rp0

g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e - f )Rp47.476.048 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar terutang ( 2 - 3.g )Rp80.338.672.731 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 27.781.113.031

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d )Rp27.781.113.031 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp 108.119.785.762

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/MI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 8 Juli 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01833/NKEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 2 Agustus 2022, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak402.113.773.2100402.113.773.210
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang80.386.148.779080.386.148.779
c. Kredit Pajak47.476.048047.476.048
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. Pajak Kurang/(Lebih) Bayar80.338.672.731080.338.672.731
f. Sanksi Administrasi27.781.113.031027.781.113.031
Jumlah PPh Yang Masih g. Harus/(Lebih) Dibayar108.119.785.7620108.119.785.762

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 030/MI-TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 030/MI-TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan permohonan banding adalah atas:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp401.693.363.657,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp401.693.363.657,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp401.693.363.657,00 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dividen kepada Jeni Herlina selaku pemegang saham namun menurut hasil pengujian ditemukan fakta lain;

2. bahwa menurut Terbanding, beneficial owner dari pembayaran dividen tersebut bukanlah Jeni Herlina (SPDN) melainkan Ivan Chin (SPLN) yang berada di Singapura dengan bukti berupa data General Ledger a/c 3112011001 dan 1112012033 yang mana diketahui bahwa arus transaksi pembayaran dividen

langsung kepada Ivan Chin. Selain itu, dari data rekening koran CIMB Niaga diketahui pembayaran dividen tersebut penerimanya adalah Ivan Chin dengan nilai transfer sebesar Rp401.693.363.657,00;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat penjelasan terkait Ibu Jeni Herlina beserta lampiran-lampirannya, namun tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa penerima dana di Singapura (Ivan Chin) merupakan anak dari pemegang saham (Jeni Herlina) sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam permohonannya;

bahwa berdasarkan penelitian pada Detil Pemenuhan Pembayaran pada Aplikasi Portal Sistem dengan nilai sebesar Rp67.446.808.935,- dengan NTPN 70E203IBBGUI7T0A dan Keterangan MAP “PPh Pasal 26 / untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26” pada tanggal 10 November 2019. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengetahui dan memahami ketentuan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dividen langsung kepada Ivan Chin. Dengan demikian, Terbanding bependapat bahwa yang dilakukan pemeriksa sudah tepat. Dengan demikian, Terbanding memutuskan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp401.693.363.657,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp401.693.363.657,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Ibu Jeni Herlina merupakan pemegang saham berdasarkan akta keputusan pemegang saham PT Marketama Indah (Pemohon Banding) sehingga atas dividen yang dibagikan merupakan hak Ibu Jeni Herlina sehingga Pemohon Banding melakukan Pemotongan PPh Final 10% dan Bersifat Final atas Penghasilan Dividen yang Diterima Ibu Jeni Herlina;

bahwa faktanya Ibu Jeni Herlina merupakan salah satu pendiri dari PT Marketama Indah (Pemohon Banding) dan telah menjadi pemegang saham pada saat perusahaan berdiri hingga pada saat dividen dibagikan. Hal tersebut tercerminkan pada Akta Pendirian perusahaan nomor 5 tanggal 3 Oktober 1991 dan akta perubahan terakhir pada saat terjadinya pembagian dividen yakni Akta Notaris Syarifah Chozie, S.H., M.H. Nomor 05 tanggal 18 April 2013 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Marketama Indah, Ibu Jeni Herlina merupakan pemegang saham PT Marketama Indah dengan kepemilikan saham sebesar 99.9%;

bahwa sampai dengan dibagikannya dividen tersebut, tidak terdapat perubahan kepemilikan saham baik berdasarkan keputusan sirkuler para pemegang saham maupun akta kepemilikan saham, sehingga Ibu Jeni Herlina masih merupakan pemegang saham yang sah secara hukum dengan kepemilikan saham sebesar 99,9%. Dengan demikian, atas dividen yang dibagikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan hak dari Ibu Jeni Herlina;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dividen yang diterima oleh Ibu Jeni Herlina selaku pemegang saham dengan bukti pemotongan nomor 000036/PPH tanggal 05 November 2019;

2. bahwa Pemilik dan Pengendali Dana yang Sebenarnya (Beneficial Owner) atas Dividen adalah Ibu Jeni Herlina dimana Ibu Jeni Herlina adalah Pemilik dari Dividen tersebut yang Dibuktikan dari Akta Perusahaan;

• bahwa Pasal 1 angka 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 menyebutkan bahwa:

“Pemilik manfaat yang selanjutnya disebut Beneficial Owner adalah setiap orang perseorangan, baik sendiri atau bersama-sama, secara langsung atau tidak langsung, yang:

a. merupakan pemiliki sebenarnya dari dana;

b. mengendalikan transaksi Pengguna Jasa;

c. mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau

d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi.”

• bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017, disebutkan bahwa:

“Pemilik manfaat (Beneficial owner) adalah setiap orang yang:

a. berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah;

b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada PJK (ultimately own account);

c. mengendalikan transaksi Nasabah;

d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;

e. mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau

f. merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.”;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik dan pengendali dana yang sebenarnya (beneficial owner) atas dividen yang dibagikan oleh Pemohon Banding tersebut adalah Ibu Jeni Herlina dimana Ibu Jeni Herlina adalah pemegang saham PT Marketama Indah berdasarkan akta perusahaan terakhir. Oleh karenanya, atas dividen yang diterima oleh Ibu Jeni Herlina tersebut, beliau berhak meminta Pemohon Banding untuk melakukan pentrasferan dana atas dividen yang diterimanya ke rekening lain sesuai dengan instruksi dari Ibu Jeni Herlina, dalam hal ini adalah kepada Ivan Chin selaku anaknya;

3. bahwa Pemohon Banding Memiliki Itikad baik untuk Memenuhi Kewajiban Perpajakannya

bahwa sehubungan dengan pernyataan Terbanding terkait berdasarkan penelitian pada Detil Pemenuhan Pembayaran pada Aplikasi Portal Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PPh Pasal 26 dengan nilai sebesar Rp67.446.808.935,00 NTPN

70E203IBBGUI7T0A dan Keterangan MAP “PPh Pasal 26 / untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26” pada tanggal 10 November 2019, menurut hemat Pemohon banding, pernyataan tersebut tidak terdapat hubungannya dengan pokok sengketa; bahwa sebagaimana disebutkan pada butir 1 s.d 3 diatas, faktanya pemilik yang sah dari dividen tersebut adalah Ibu Jeni Herlina selaku pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa atas pembayaran yang dilakukan dengan NTPN 70E203IBBGUI7T0A tersebut merupakan kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Atas kesalahan pembayaran PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut telah dilakukan permohonan pemindahbukuan oleh Pemohon Banding dan atas permohonan tersebut telah disetujui oleh Kantor Pajak. Dengan demikian, pada saat penelitian pemindahbukuan, dapat dikatakan bahwa Kantor Pajak telah setuju bahwa Pemohon Banding tidak memiliki transaksi PPh Pasal 26 sehubungan dengan dividen;

bahwa sebagaimana disebutkan pada butir ke-3 diatas dimana Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dividen yang diterima oleh Ibu Jeni Herlina selaku pemegang saham dengan bukti pemotongan nomor 000036/PPH tanggal 05 November 2019 dengan tarif 10% dan atas pemotongan tersebut telah diakui oleh Tim Pemeriksa dengan dibuktikan SKPN atas PPh Pasal 4 ayat 2 (Bukti 08). Dengan tambahan dikenakannya PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atas objek yang sama, maka pajak penghasilan yang dibayarkan atas dividen tersebut adalah sebesar 30% (10% atas PPh pasal 4(2) dan 20% atas PPh Pasal 26);

bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia, tidak pernah diatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dikenakan dengan tarif sebesar 30%. Sehingga menurut hemat kami, atas koreksi tim Pemeriksa Pajak yang tetap dipertahankan oleh tim Terbanding atas pendapatan dividen yang

diterima oleh Ibu Jeni Herlina adalah keliru dan telah melanggar Undang- Undang yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik secara legal dan beneficial owner atas dividen tersebut yang sebenarnya adalah Ibu Jeni Herlina; bahwa dengan demikian, maka SKP untuk Masa Pajak November 2019 seharusnya adalah Nihil karena tidak terdapat kekurangan obyek PPh Pasal 26 yang terutang di Masa Pajak November 2019;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2019;

3. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas jumlah PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak November 2019 adalah sebesar Rp47.476.048,00;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

5. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding, kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2019 menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 131/SUB/WPJ.20/2022 tanggal 22 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dividen kepada Jeni Herlina selaku pemegang saham namun menurut hasil pengujian ditemukan fakta lain;

2. bahwa menurut Tim Pemeriksa beneficial owner dari pembayaran dividen tersebut bukanlah Jeni Herlina (SPDN) melainkan Ivan Chin (SPLN) yang berada di Singapura;

3. bahwa bukti yang mendukung fakta tersebut adalah bahwa berdasarkan data General Ledger a/c 3112011001 dan 1112012033 diketahui bahwa arus transaksi pembayaran dividen langsung kepada Ivan Chin. Selain itu dari data rekening Koran Bank CIMB Niaga diketahui pembayaran dividen tersebut penerimanya adalah Ivan Chin dengan nilai transfer sebesar Rp401.693.363.657,00;

4. bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, diperoleh kesimpulan bahwa atas pembayaran dividen tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 dengan beneficial owner adalah Tn. Ivan Chin (SPLN) di Singapura;

5. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Pemeriksa Nomor BA-83/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 15 Juni 2022 Pemeriksa menyatakan bahwa atas koreksi sebesar Rp401.693.363.657,00 merupakan dividen kepada SPLN sebagai beneficial owner;

6. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan Sdr. Jeni Herlina selama proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data General Ledger a/c 3112011001 dan a/c 1112012033 diketahui bahwa terdapat arus aliran dana langsung ke Ivan Chin, selain itu dari data rekening Koran Bank CIMB Niaga diketahui pembayaran dividen tersebut penerimanya adalah Ivan Chin dengan nilai transfer Rp401.693.363.657,00;

2. bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat penjelasan terkait Ibu Jeni Herlina beserta lampiran-lampirannya, namun tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa penerima dana di Singapura (Ivan Chin) merupkan anak dari pemegang saham (Jeni Herlina) sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam permohonannya;

3. bahwa berdasarkan data General Ledger a/c 3112011001 dan a/c 1112012033 diketahui bahwa terdapat arus aliran dana langsung ke Ivan Chin, selain itu dari data rekening Koran Bank CIMB Niaga diketahui pembayaran dividen tersebut penerimanya adalah Ivan Chin dengan nilai transfer Rp401.693.363.657,00; bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat penjelasan terkait Ibu Jeni Herlina beserta lampiran-lampirannya, namun tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa penerima dana di Singapura (Ivan Chin) merupakan anak dari pemegang saham (Jeni Herlina);

bahwa berdasarkan penelitian pada Detil Pemenuhan Pembayaran pada Aplikasi Portal Sisitem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PPh Pasal 26 dengan nilai sebesar Rp.67.446.808.935,- NTPN 70E203IBBGUI7T0A dan Keterangan MAP “PPh Pasal 26 / untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26” pada tanggal 10 Desember 2019, sebagai berikut:

bahwa hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengetahui dan memahami ketentuan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen;

bahwa berdasarkan data dan fakta atas pokok sengketa tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa banding untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 Masa Pajak November 2019 adalah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp401.693.363.657,00;

b. bahwa atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp401.693.363.657,00 Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, diketahui:

a) bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dividen kepada Jeni Herlina selaku pemegang saham namun menurut hasil pengujian ditemukan fakta lain;

b) bahwa Menurut Tim Pemeriksa beneficial owner dari pembayaran dividen tersebut bukanlah Jeni Herlina (SPDN) melainkan Ivan Chin (SPLN) yang berada di Singapura;

c) bahwa Hal ini didukung bukti bahwa berdasarkan data General Ledger a/c 3112011001 dan 1112012033 diketahui bahwa arus transaksi pembayaran dividen langsung kepada Ivan Chin. Selain itu dari data rekening Koran Bank CIMB Niaga diketahui pembayaran dividen tersebut penerimanya adalah Ivan Chin dengan nilai transfer sebesar Rp401.693.363.657,00;

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Pemeriksa Nomor BA-83/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 15 Juni 2022 Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan Sdr. Jeni Herlina selama proses pemeriksaan;

3) bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat penjelasan terkait Ibu Jeni Herlina beserta lampiran-lampirannya, namun tidak terdapat dokumen yang

dapat membuktikan bahwa penerima dana di Singapura (Ivan Chin) merupkan anak dari pemegang saham (Jeni Herlina) sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam permohonannya;

4) bahwa berdasarkan penelitian pada Detil Pemenuhan Pembayaran pada Aplikasi Portal Sisitem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PPh Pasal 26 dengan nilai sebesar Rp.67.446.808.935,- NTPN 70E203IBBGUI7T0A dan Keterangan MAP “PPh Pasal 26 / untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26” pada tanggal 10 Desember 2019. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengetahui dan memahami ketentuan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen;

5) bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh menyatakan “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan hasil penelitian, arus transaksi pembayaran dividen langsung kepada Ivan Chin tidak termasuk yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh;

6) bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: huruf a. dividen”;

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang melakukan pembayaran dividen langsung kepada Ivan Chin. Dengan demikian Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut;

7) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp401.693.363.657,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat;

8) bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp401.693.363.657,00

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan SE- 03/PP/2020 Yang Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan SE- 09/PP/2020 Tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Pasal 113 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidakk dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 044/MI-TAX/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp401.693.363.657,00

BANTAHAN PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp401.693.363.657,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Ibu Jeni Herlina merupakan pemegang saham berdasarkan akta keputusan pemegang saham PT Marketama Indah (Pemohon Banding) sehingga atas dividen yang dibagikan merupakan hak Ibu Jeni Herlina sehingga Pemohon Banding Melakukan Pemotongan PPh Final 10% dan Bersifat Final atas Penghasilan Dividen yang Diterima Ibu Jeni Herlina;

bahwa faktanya Ibu Jeni Herlina merupakan salah satu pendiri dari PT Marketama Indah (Pemohon Banding) dan telah menjadi pemegang saham pada saat perusahaan berdiri hingga pada saat dividen dibagikan. Hal tersebut tercerminkan pada Akta Pendirian perusahaan nomor 5 tanggal 3 Oktober 1991 dan akta perubahan terakhir pada saat terjadinya pembagian dividen yakni Akta Notaris Syarifah Chozie, S.H., M.H. Nomor 05 tanggal 18 April 2013 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Marketama Indah, Ibu Jeni Herlina

merupakan pemegang saham PT Marketama Indah dengan kepemilikan saham sebesar 99.9%;

bahwa sampai dengan dibagikannya dividen tersebut, tidak terdapat perubahan kepemilikan saham baik berdasarkan keputusan sirkuler para pemegang saham maupun akta kepemilikan saham, sehingga Ibu Jeni Herlina masih merupakan pemegang saham yang sah secara hukum dengan kepemilikan saham sebesar 99,9%;

bahwa dengan demikian, atas dividen yang dibagikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan hak dari Ibu Jeni Herlina;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dividen yang diterima oleh Ibu Jeni Herlina selaku pemegang saham dengan bukti pemotongan nomor 000036/PPH tanggal 05 November 2019;

2. bahwa Pemilik dan Pengendali Dana yang Sebenarnya (Beneficial Owner) atas Dividen adalah Ibu Jeni Herlina dimana Ibu Jeni Herlina adalah Pemilik dari Dividen tersebut yang Dibuktikan dari Akta Perusahaan;

• Pasal 1 angka 10 Peraturan Bank Indonesia No. 19/10/PBI/2017 menyebutkan bahwa:

“Pemilik manfaat yang selanjutnya disebut Beneficial Owner adalah setiap orang perseorangan, baik sendiri atau bersama-sama, secara langsung atau tidak langsung, yang:

a. merupakan pemiliki sebenarnya dari dana;

b. mengendalikan transaksi Pengguna Jasa;

c. mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau

d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi.”

• bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.01/2017, disebutkan bahwa:

“Pemilik manfaat (Beneficial owner) adalah setiap orang yang:

a. berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah;

b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada PJK (ultimately own account);

c. mengendalikan transaksi Nasabah;

d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;

e. mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau;

f. merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.”;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik dan pengendali dana yang sebenarnya (beneficial owner) atas dividen yang dibagikan oleh Pemohon Banding tersebut adalah Ibu Jeni Herlina dimana Ibu Jeni Herlina adalah pemegang saham Pemohon Banding berdasarkan akta perusahaan terakhir. Oleh karenanya, atas dividen yang diterima oleh Ibu Jeni Herlina tersebut, beliau berhak meminta Pemohon Banding untuk melakukan pentrasferan dana atas dividen yang diterimanya ke rekening lain sesuai dengan instruksi dari Ibu Jeni Herlina, dalam hal ini adalah kepada Ivan Chin selaku anaknya. Berikut Pemohon Banding lampirkan bukti bahwa Ivan Chin nyata-nyatanya merupakan anak dari Ibu Jeni Herlina selaku pemegang saham Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding Memiliki Itikad baik untuk Memenuhi Kewajiban Perpajakannya

bahwa sehubungan dengan pernyataan Terbanding terkait berdasarkan penelitian pada Detil Pemenuhan Pembayaran pada Aplikasi Portal Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PPh Pasal 26 dengan nilai sebesar Rp67.446.808.935,00 NTPN 70E203IBBGUI7T0A dan Keterangan MAP “PPh Pasal 26 / untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26” pada tanggal 10 November 2019, menurut hemat Pemohon banding, pernyataan tersebut tidak terdapat hubungannya dengan pokok sengketa;

bahwa sebagaimana disebutkan pada butir 1 s.d 3 diatas, faktanya pemilik yang sah dari dividen tersebut adalah Ibu Jeni Herlina selaku pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa atas pembayaran yang dilakukan dengan NTPN 70E203IBBGUI7T0A tersebut merupakan kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Atas kesalahan pembayaran PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut telah dilakukan permohonan pemindahbukuan oleh Pemohon Banding dan atas permohonan tersebut telah disetujui oleh Kantor Pajak. Dengan demikian, pada saat penelitian pemindahbukuan, dapat dikatakan bahwa Kantor Pajak telah setuju bahwa Pemohon Banding tidak memiliki transaksi PPh Pasal 26 sehubungan dengan dividen;

bahwa sebagaimana disebutkan pada butir ke-3 diatas dimana Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dividen yang diterima oleh Ibu Jeni Herlina selaku pemegang saham dengan bukti pemotongan nomor 000036/PPH tanggal 05 November 2019 dengan tarif 10% dan atas pemotongan tersebut telah diakui oleh Terbanding saat proses pemeriksaan dengan dibuktikan SKPN atas PPh Pasal 4 ayat 2. Dengan tambahan dikenakannya PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atas objek yang sama, maka pajak penghasilan yang dibayarkan atas dividen tersebut adalah sebesar 30% (10% atas PPh Pasal 4(2) dan 20% atas PPh Pasal 26);

bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia, tidak pernah diatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dikenakan dengan tarif sebesar 30%. Sehingga menurut hemat kami, atas koreksi Terbanding saat proses pemeriksaan yang tetap dipertahankan oleh tim Terbanding atas pendapatan dividen yang diterima oleh Ibu Jeni Herlina adalah keliru dan telah melanggar Undang-Undang yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik secara legal dan beneficial owner atas dividen tersebut yang sebenarnya adalah Ibu Jeni Herlina;

bahwa dengan demikian, maka SKP untuk Masa Pajak November 2019 seharusnya adalah Nihil karena tidak terdapat kekurangan obyek PPh Pasal 26 yang terutang di Masa Pajak November 2019;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

3. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2019:

4. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas jumlah PPh Pasal 26 yang Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2014 adalah sebesar Rp47.476.048,00;

5. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

6. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00264/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 08 Juli 2022;

Bukti P-2.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01833/NKEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 02 Agustus 2022;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

PPh Pasal 26 Nomor 00014/204/19/097/19 tanggal 25 Juni 2021; Bukti P-4.Surat Keberatan Nomor 014/MI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September

2021;

Bukti P-5.Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2)

Nomor 00023/540/19/097/21 Masa Januari s.d Desember 2019; Bukti P-6.Akta Nomor Nomor 5, tanggal 3 Oktober 1991, Notaris Jimmy S.,

S.H.;

Bukti P-7.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Marketama Indah Nomor 07, tanggal 07 Juni 2022, Notaris Edi Priyono S.H.,;

Bukti P-8.Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 000036/PPH tanggal 05

November 2019;

Bukti P-9.Kartu Tanda Penduduk atas nama Rini Yuliani;

Bukti P-10. PenetapanPengadilanNegeriJakartaBaratNomor

1522/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt tanggal 27 Desember 2022;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus nomor 039/MI-TAX/XII/2022 tanggal 08

Desember 2022, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP- 1341/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, Kartu Izin Kuasa Hukum, Kartu Identitas, dan Pakta Integritas a.n. Ratna Febrina;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus nomor 037/MI-TAX/XII/2022 tanggal 08

Desember 2022, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP- 822/PP/IKH/2021 tanggal 07 September 2021, Kartu Izin Kuasa Hukum, Kartu Identitas, dan Pakta Integritas a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus nomor 046/MI-TAX/XII/2022 tanggal 28

Desember 2022, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP- 694/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022, Kartu Izin Kuasa Hukum, Kartu Identitas, dan Pakta Integritas a.n. Desmayanti;

Bukti P-14. Pakta Integritas, Kartu Identitas, a.n. Rini Yuliani;

Bukti P-15. SPT PPh Pasal 23 dan/atau 26 Masa Pajak November 2019

(Pembetulan Ke-2);

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tertanggal 5 April 2023 dengan lampiran:

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tertanggal 05 Mei 2023 dengan lampiran:

a. Surat Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 5 April 2023;

b. RekapitulasirincianbesertaSuratPermohonan Pemindahbukuan atas PPh Pasal 26;

c. Rekapitulasi Bukti Pemindahbukuan beserta Surat Bukti Pemindahbukuan yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Timur;

d. LampiranKeputusanMenteriKeuanganNomor 601/KMK.01/2015;

e. SKPN atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2019;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 20 Juni 2023, dengan lampiran:

a. RekapitulasirincianbesertaSuratPermohonan Pemindahbukuan atas PPh Pasal 26.

b. Rekapitulasi Bukti Pemindahbukuan beserta Surat Bukti Pemindahbukuan yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Timur.

c. Laporan Keuangan 2020

d. Kartu Tanda Penduduk atas nama Jeni Herlina;

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2.Matriks Sengketa;

Bukti T-3.Penjelasan tertulis tanggal 5 April 2023;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanggal 31 Mei 2023;

Bukti T-5.Kesimpulan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01833/NKEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Secara Jabatan atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 Masa Pajak November 2019 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 030/MI-TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak420.409.553,00402.113.773.210,00401.693.363.657,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, alasan koreksi Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dividen kepada Jeni Herlina selaku pemegang saham sejumlah Rp401.693.363.657,00;

bahwa menurut Terbanding, beneficial owner dari pembayaran dividen tersebut bukanlah Jeni Herlina (SPDN) melainkan Ivan Chin (SPLN) yang berada di Singapura dengan bukti berupa data General Ledger a/c 3112011001 dan 1112012033 yang mana diketahui bahwa arus transaksi pembayaran dividen langsung kepada Ivan Chin. Selain itu, dari data rekening koran CIMB Niaga diketahui pembayaran dividen tersebut penerimanya adalah Ivan Chin dengan nilai transfer sebesar Rp401.693.363.657,00;

bahwa tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa penerima dana di Singapura (Ivan Chin) merupakan anak dari pemegang saham (Jeni Herlina); bahwa menurut Terbanding beneficial owner dari pembayaran dividen tersebut bukanlan Jeni Herlina (SPDN) melainkan Ivan Chin (SPLN) yang berada di Singapura;

bahwa oleh karenanya menurut Terbanding, pembayaran dividen sejumlah Rp401.693.363.657 seharusnya terutang PPh Pasal 26, bukan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dividen sebagaimana telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Ibu Jeni Herlina merupakan pemegang saham berdasarkan akta keputusan pemegang saham PT Marketama Indah (Pemohon Banding) sehingga atas dividen yang dibagikan merupakan hak Ibu Jeni Herlina sehingga Pemohon Banding Melakukan Pemotongan PPh Final 10% dan Bersifat Final atas Penghasilan Dividen yang Diterima Ibu Jeni Herlina;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dividen yang diterima oleh Ibu Jeni Herlina selaku pemegang saham dengan bukti pemotongan nomor 000036/PPH tanggal 05 November 2019; bahwa faktanya Ivan Chin nyata–nyatanya merupakan anak kandung dari Ibu Jeni Herlina. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya surat penetapan dari

Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa Ivan Chin merupakan anak dari Ibu Jeni Herlina;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah siapakah beneficial owner atas pembayaran dividen sejumlah Rp401.693.363.657,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang, Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: … g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;”

Pasal 17 ayat (2c) UU PPh disebutkan bahwa:

“Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.”

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: huruf a. dividen

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah siapakah beneficial owner atas pembayaran dividen sejumlah Rp401.693.363.657,00 apakah Ibu Jeni Herlina yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) berdomisili di Jakarta, atau Sdr. Ivan Chin yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) berdomisili di Singapura;

bahwa menurut Terbanding, penerima manfaat (Beneficial Owner) sebenarnya dari pembayaran dividen tersebut adalah Sdr Ivan Chin dengan domisili di Singapura, sehingga terutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pendapat a quo, Terbanding melakukan koreksi dengan mereklasifikasi yang semula Dividen sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi Objek PPh Pasal 26;

bahwa di dalam persidangan terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Risalah Rapat Umum Tahunan, Pemohon Banding pada tanggal 15 Agustus 2019, membagikan dividen kepada para pemegang saham;

2) bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 5 tanggal 3 Oktober 1991 dan Akta perubahan terakhir pada saat terjadinya pembagian dividen yakni Akta Notaris Syarifah Chozie, S.H., M.H. Nomor 5 tanggal 18 April 2013 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Marketama Indah, Ibu Jeni Herlina merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 99,9%;

3) bahwa Sdr Ivan Chin menjabat sebagai Komisaris pada PT Marketama Indah (Pemohon Banding), dan bukan merupakan pemegang saham;

4) bahwa Sdr Ivan Chin merupakan anak kandung dari Ibu Jeni Herlina. Hal tersebut diperkuat dengan surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1522/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt tanggal 27 Desember 2022;

5) bahwa berdsarkan pemeriksaan pada dokumen persidangan, jumlah dividen yang menjadi hak dan diterima oleh Ibu Jeni Herlina adalah sebesar

Rp424.665.176.678,00, bukan sebesar Rp401.693.363.657,00, sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;

bahwa di dalam persidangan, terbukti Terbanding telah keliru mengambil jumlah dividen pada General Ledger, yaitu mengambil angka pada kolom “Document Currency Value” yang mana di dalamnya terdapat transaksi dengan mata uang asing yang belum dikonversi ke mata uang rupiah. Seharusnya yang diambil adalah angka pada kolom “Company Code Currency Value” yaitu jumlah yang telah dikonversi ke Rupiah;

Berikut adalah kutipan General Ledger:

bahwa berdasarkan General Ledger, maka jumlah dividen seharusnya: DividenRp449.645.467.945 Dikurangi Pemindahbukuan (Pbk) Pajak TerutangRp(24.980.291.267) Nilai Dividen yang diterima oleh Ibu JeniRp424.665.176.678 bahwa Pemindahbukuan (Pbk) berdsarkan Bukti Pemindahbukuan beserta Surat Bukti Pemindahbukuan yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Timur;

6) bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) terutang atas pembayaran dividen, yaitu sejumlah Rp42.466.517.668,00 telah dipotong, disetor dan dilaporkan pada SPT oleh Pemohon Banding, dengan bukti pemotongan nomor 000036/PPH tanggal 05 November 2019;

7) bahwa atas pemotongan, penyetoran dan pelaporan dividen sebagai PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding, tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor 00023/540/19/097/21 Masa Januari s.d Desember 2019, sehingga tidak terdapat sengketa pajak;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak memberikan pendapat:

bahwa pembayaran dividen terbukti adalah pembayaran dividen sebesar Rp424.665.176.678,00 dibayarkan kepada Ibu Jeni Herlina selaku pemegang saham yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN);

bahwa atas pembayaran dividen a quo terbukti secara self assessment telah dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi dengan mereklasifikasi sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding secara self assesment, menjadi Objek PPh Pasal 26, namun demikian Terbanding terbukti tidak melakukan koreksi negatif pada Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi a quo, menimbulkan double taxation dan ketidakadilan pemungutan pajak, dan menimbulkan adanya ketidakkepastian hukum;

bahwa dalam konteks Perseroan Terbatas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang perseorangan, baik sendiri atau bersama-sama, secara langsung atau tidak langsung, yang: merupakan pemilik sebenarnya dari dana; mengendalikan transaksi Pengguna Jasa; mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau memberikan kuasa untuk melakukan transaksi; dan/atau merupakan pengendali akhir dari suatu transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian;

bahwa terbukti Ibu Jeni telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Pemegang Saham yaitu hadir mengikuti rapat dan memberikan keputusan korporasi atas rapat yang dihadirinya sebagaimana tercantum dalam dokumen Risalah Rapat Umum Tahunan PT Marketama Indah; melakukan pemberian perintah untuk melakukan transaksi keuangan atas pembagian dividen;

bahwa tidak terdapat bukti Sdr Ivan Chin merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) orang pribadi, yang tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; Oleh karenanya koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa menimbang setelah melakukan pemeriksaan pada alat bukti dan peraturan perundangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat pembeyaran dividen pada pokok sengketa merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, sebagaimana telah dilaporkan secara self assessment oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp401.693.363.657,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnyab bannding Pemohon Banding sejumlah . Rp401.693.363.657,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak401.693.363.657,000,00401.693.363.657,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

menurut TerbandingRp402.113.773.210,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp401.693.363.657,00 - Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

menurut Pengadilan PajakRp420.409.553,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 Masa Pajak November 2019, atas PT MARKETAMA INDAH, NPWP 01.674.450.0- 007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Rawa Sumur III Blok DD Nomor 13 Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Kena Pajak420.409.553,00
PPh Pasal 26 terutang47.476.048,00
Kredit Pajak47.476.048,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.