Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-010088.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Marketama Indah · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Ratna Febrina
  • Agus Windu Atmojo
  • Desmayanti

P U T U S A N

Nomor PUT-010088.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010088.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MARKETAMA INDAH, NPWP 01.674.450.0-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Rawa Sumur III Blok DD No. 13 Jakarta Timur, yang diwakili oleh Rini Yuliani jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ratna Febrina,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1341/PP/IKH/2022 tanggal 28 November

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 036/MI-TAX-XII/2022 tanggal 8 Desember 2022,

2. Nama: Agus Windu Atmojo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-822/PP/IKH/2021 tanggal 7 September

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 038/MI-TAX-XII/2021 tanggal 8 Desember 2022,

3. Nama: Desmayanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-694/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 045/MI-TAX-XII/2022 tanggal 8 Desember 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang P./197610181999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno/197503121995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Harlianugrahono/198407222006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

4. Nama/NIP: Johannes Halashon/198310012009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4171/WPJ.20/2023 tanggal 4 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 12 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-034/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 029/MI- TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 132/SUB/WPJ.20/2022 tanggal 5 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 043/MI- TAX/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan NettoRp57.008.504.696 2 Penghasilan Kena PajakRp57.008.504.696 3 PPh terutangRp14.252.126.000 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

Rp0 diperhitungkan tahun lalu

5 Jumlah PPh TerutangRp14.252.126.000 6 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1.PPh Pasal 21Rp0

b.2.PPh Pasal 22Rp1.144.757.000

b.3.PPh Pasal 23Rp218.750.000

b.4.PPh Pasal 24Rp0

b.5.Lain-lainRp0

b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp1.363.507.000

c.Dibayar sendiri:

c.1.PPh Pasal 22Rp0

c.2.PPh Pasal 25Rp6.624.605.616

c.3.PPh Pasal 29Rp0

c.4.STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5.Fiskal Luar NegeriRp0

c.6.Lain-lainRp0

c.7.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp6.624.605.616

d. Diperhitungkan:

d.1.SKPPKPRp0

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

e.Rp7.988.112.616 (a+b.6+c.7-d.1)

7 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp6.264.013.384 8 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.052.090.784

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c.Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)Rp2.052.090.784 9 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g)Rp8.316.104.168 10 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Rp(3.974.713.366)

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/MI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 8 Juli 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto57.008.504.696,000,0057.008.504.696,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak57.008.504.696,000,0057.008.504.696,00
PPh Terutang14.252.126.000,000,0014.252.126.000,00
Kredit Pajak7.988.112.616,000,007.988.112.616,00
PPh kurang / (lebih) bayar6.264.013.384,000,006.264.013.384,00
Sanksi Administrasi2.052.090.784,000,002.052.090.784,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar8.316.104.168,000,008.316.104.168,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 029/MI- TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 029/MI-TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan permohonan banding adalah atas:

a. Koreksi Peredaran Usaha Sejumlah Rp648.098.539,00;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp40.306.808.702,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa kegiatan utama Pemohon Banding sebagai distributor adalah mendistribusikan produk dari produsen berupa Consumer Goods (makanan dan minuman), dimana memungkinkan produk-produk tersebut untuk mengalami kerusakan maupun kadaluwarsa sehingga oleh sub-distributor ataupun toko-toko yang melakukan kegiatan penjualan kepada konsumen melakukan retur atas produk-produk tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa produk Pemohon Banding secara nyata-nyata telah dikembalikan oleh sub-distributor ataupun toko-toko kepada Pemohon Banding. Oleh karena hal tersebut, maka Pemohon Banding melakukan pembukuan atas adanya transaksi retur. Atas pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rexon Nainggolan & Rekan dengan opini sebagai berikut:

“Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebutkan di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Marketama Indah tanggal 31 Desember 2019, serta hasil usaha dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.”

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, pembukuan Pemohon Banding atas Peredaran Usaha serta transaksi retur tersebut telah sesuai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan PSAK. Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rexon Nainggolan & Rekan sehingga atas Peredaran Usaha serta transaksi retur

Pemohon Banding telah dilaporkan seluruhnya dan mencerminkan keadaan sebenarnya;

bahwa sehubungan dengan Pernyataan Terbanding terkait dengan tidak terdapat dokumen tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa pada saat SPHP, Terbanding melalui Tim Pemeriksa melakukan koreksi nota retur sejumlah Rp1.112.105.846,00;

• bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, Terbanding melalui Tim Pemeriksa telah membatalkan sebagian koreksi nota retur yaitu sejumlah Rp464.007.307,00;

• bahwa atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding melalui Tim Pemeriksa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan;

• bahwa pada saat proses keberatan berlangsung, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan daftar rekapitulasi nota retur yang diajukan banding untuk meyakinkan bahwa nota retur yang diajukan banding tersebut tidak termasuk dalam nota retur yang sudah dibatalkan koreksinya oleh Pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data tersebut. Namun, dokumen yang diserahkan tidak dilakukan penelitian tim Penelaah Keberatan. Berdasarkan data yang diberikan, nyata–nyatanya nota retur tersebut belum dibatalkan koreksinya oleh Terbanding melalui Tim Pemeriksa sehingga tidak terdapat pengkreditan dua kali atas Nota Retur yang sama;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00 seharusnya dibatalkan;

B. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah

Rp40.306.808.702,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Fiskal Positif sejumlah Rp40.306.808.702,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa biaya Jasa Outsourcing – Canvassing/EO yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa Biaya Jasa Outsourcing – Canvassing/EO merupakan biaya promosi yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, atas biaya tersebut dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang distribusi produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG). Di dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding mendistribusikan produk kepada saluran distribusi lainnya (seperti retailer, supermarket, toko - toko) untuk produk - produk seperti: personal care, home care dan nutraceutecal & functional drink;

bahwa di dalam industri penjualan produk FMCG, canvassing merupakan aktivitas yang lazim dilakukan. Pada dasarnya biaya canvassing ini adalah pembayaran kepada perorangan yang melakukan aktivitas canvassing melalui perusahaan outsourcing. Pada tahun 2019, PT Marketama Indah melakukan kegiatan canvassing sebagai berikut:

• Memberikan informasi kepada toko - toko terkait produk yang dimiliki dan dijual oleh Pemohon Banding;

• Memastikan bahwa produk - produk yang didistribusikan/dijual oleh Pemohon Banding dipaparkan dengan baik oleh toko - toko;

• Memastikan bahwa tidak terjadi kekosongan produk di toko;

bahwa hal sebagaimana dimaksud diatas dilakukan guna untuk memastikan bahwa adanya demand atas produk - produk Pemohon Banding serta memastikan kestabilan ketersediaan produk di pasar. Hal ini juga sejalan dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor. Lebih lanjut pada tahun 2019, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan produk baru sehingga tidak terdapat biaya pengenalan atas produk baru; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), secara nyata-nyata disebutkan bahwa biaya promosi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 UU PPh menyatakan:

“... perlu dibedakan antara biaya yang benar – benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan...”; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 PMK-02/PMK.03/2010 (PMK-02/2010) disebutkan bahwa Pemohon Banding wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Pasal 2 PMK-02/2010 tersebut menyebutkan besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah sebagai berikut:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa mengacu pada butir 2 huruf a diatas, biaya canvassing yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan merupakan biaya promosi yang tidak termasuk sebagaimana dikategorikan pada Pasal 2 PMK-02/2010 tersebut; bahwa lebih lanjut, sehubungan dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perincian yang menjelaskan alur dokumen atas biaya Jasa Outsourcing – Canvassing/EO pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan tersebut mengingat faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan perincian sebagaimana yang diminta oleh Terbanding tersebut pada hari Jumat, 24 Juni 2022 melalui Surat Elektronik (email);

bahwa oleh karena itu, menurut hemat Pemohon Banding, atas biaya Jasa Outsourcing – Canvassing/EO yang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak;

2. Biaya Promosi tidak termasuk dalam kategori jenis-jenis biaya yang atau beban yang tidak boleh dikurangkan (Negative List) dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan (UU PPh)

bahwa dalam Pasal 9 UU PPh yang mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan, tidak disebutkan

adanya biaya promosi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-02/PMK.03/2010. Di lain pihak, sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, Biaya Promosi diperkenankan sebagai pengurang penghasilan. Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon Banding tidak seharusnya penentuan validitas dari biaya promosi dilakukan dengan melihat pengisian daftar nominatif;

3. Substance Over the Form

bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut konsep substance over the form, dimana penentuan perpajakan atas suatu transaksi adalah berdasarkan substansi dari transaksi tersebut bukan berdasarkan formalitas dari transaksi;

bahwa penjelasan dari Pasal 6 ayat 1.a.7 UU No 36 Tahun 2008 adalah sejalan dengan konsep substance over the form. Apabila biaya promosi benar-benar dikeluarkan untuk promosi maka diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa daftar Nominatif adalah sarana administrasi berupa rekapitulasi informasi dari transaksi, sehingga tidak menentukan validitas dan substansi dari biaya promosi itu sendiri. Dengan demikian, penggunaan daftar biaya nominatif biaya promosi sebagai dasar Tim Pemeriksa untuk melakukan koreksi fiskal bertentangan dengan konsep “substance over the form” sebagaimana dianut oleh Undang Undang Pajak Penghasilan;

bahwa selain itu, substansi transaksi yang menjadi sengketa sendiri bukanlah termasuk transaksi yang memerlukan daftar nominative list biaya promosi sebagaimana dijelaskan dalam poin a di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya Jasa Outsourcing – Canvassing/EO PT Marketama Indah (Pemohon Banding) tersebut berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha yang merupakan pengurang penghasilan bruto. Maka, menurut hemat Pemohon Banding, atas koreksi biaya jasa outsourcing - canvassing/EO sejumlah Rp40.306.808.702,- seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019;

3. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas jumlah Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2019 adalah lebih bayar sejumlah Rp3.974.713.366,00;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

5. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding, kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Tahun 2019 menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 132/SUB/WPJ.20/2022 tanggal 22 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

DATA DAN FAKTA

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui hal-hal antara lain sebagai berikut:

Peredaran Usaha

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dikarenakan tidak terdapat nota retur atas retur yang dilakukan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa terdapat biaya promosi yang tidak ada daftar nominatif sehingga tidak memenuhi syarat formal kriteria daftar nominatiif sesuai PMK 02 Tahun 2010; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Pemeriksa Nomor BA-83/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 15 Juni 2022 Pemeriksa menyatakan bahwa:

bahwa atas koreksi sejumlah Rp648.098.539 merupakan retur yang belum didukung bukti dan dokumen yaitu nota retur sampai dengan pada saat pembahasan pemeriksaan;

Biaya Jasa Outsorching – Canvasing/EO sejumlah Rp.40.306.808.702,00 merupakan beban biaya promosi yang tidak ada daftar nominatif;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Pemohon Banding Nomor BA-82/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 14 Juni 2022, Pemohon Banding antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menjelaskan penyebab terjadinya retur dan alur retur yang dilakukan.dan Pemohon Banding mengakui bahwa memang masih terdapat nota retur yang belum diserahkan kepada Pemeriksa;

2. bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa perjanjian outsourching, tagihan, invoice, dan memberikan penjelasan terkait biaya outsourching;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Nota Retur Nomor 001/BBM/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 diketahui bahwa PT Berdikari Berkah Mulia NPWP 70.844.684.4-619.000 selaku Pembeli telah melakukan retur penjualan kepada Pemohon Banding dengan nilai Harga Jual Yang Dikembalikan sejumlah Rp214.734.753,-, sebagai berikut :

bahwa namun demikian, tidak terdapat dokumen maupun keterangan yang dapat membuktikan bahwa dokumen Nota Retur Nomor 001/BBM/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tersebut tidak termasuk dalam dokumen yang diakui oleh Pemeriksa untuk membatalkan koreksi yang tercantum dalam SPHP pada saat pembahasan akhir;

bahwa berdasarkan Nota Retur Nomor 001/VII/BMC/2019 tanggal 21 Agustusi 2019 diketahui bahwa PT Bintang Mutiara Cemerlang NPWP 02.674.450.0-113.000 selaku Pembeli telah melakukan retur penjualan kepada Pemohon Banding dengan nilai Harga Jual Yang Dikembalikan sejumlah Rp262.734.930,00, sebagai berikut :

bahwa namun demikian, tidak terdapat dokumen maupun keterangan yang dapat membuktikan bahwa dokumen Nota Retur Nomor 001/VII/BMC/2019 tanggal 21 Agustusi 2019 tersebut tidak termasuk dalam dokumen yang diakui oleh Pemeriksa untuk membatalkan koreksi yang tercantum dalam SPHP pada saat pembahasan akhir;

bahwa atas dokumen berupa perjanjian outsourching, tagihan, invoice, dan penjelasan terkait biaya outsourching, sampai dengan saat laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak dapat memberikan perincian yang dapat menjelaskan alur dokumen atas biaya promosi dimaksud;

bahwa berdasarkan data dan fakta atas pokok sengketa tersebut, Peneliti berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa banding untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 adalah:

- Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00;

- Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp40.306.808.702,00;

bahwa atas Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, diketahui bahwa Pemeriksa mengakui data Nota Retur Penjualan yang belum diupload di SPT Masa PPN yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pembahasan;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Pemeriksa Nomor BA-83/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 15 Juni 2022 Pemeriksa menyatakan bahwa atas koreksi sejumlah Rp648.098.539,00 merupakan retur yang belum didukung bukti dan dokumen yaitu nota retur sampai dengan pada saat pembahasan pemeriksaan;

c. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Pemohon Banding Nomor BA-82/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 14 Juni 2022 Pemohon Banding mengakui bahwa memang masih terdapat nota retur yang belum diserahkan kepada Pemeriksa;

d. bahwa berdasarkan dokumen Nota Retur Nomor 001/BBM/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 diketahui bahwa PT Berdikari Berkah Mulia NPWP 70.844.684.4- 619.000 selaku Pembeli telah melakukan retur penjualan kepada Pemohon Banding dengan nilai Harga Jual Yang Dikembalikan sejumlah Rp214.734.753,00 Namun demikian, tidak terdapat dokumen maupun keterangan yang dapat membuktikan bahwa dokumen Nota Retur Nomor 001/BBM/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tersebut tidak termasuk dalam dokumen yang diakui oleh Pemeriksa untuk membatalkan koreksi yang tercantum dalam SPHP pada saat pembahasan akhir;

e. bahwa berdasarkan dokumen Nota Retur Nomor 001/VII/BMC/2019 tanggal 21 Agustusi 2019 diketahui bahwa PT Bintang Mutiara Cemerlang NPWP 02.674.450.0-113.000 selaku Pembeli telah melakukan retur penjualan kepada

Pemohon Banding dengan nilai Harga Jual Yang Dikembalikan sejumlah Rp.262.734.930,00. Namun demikian, tidak terdapat dokumen maupun keterangan yang dapat membuktikan bahwa dokumen Nota Retur Nomor 001/VII/BMC/2019 tanggal 21 Agustusi 2019 tersebut tidak termasuk dalam dokumen yang diakui oleh Pemeriksa untuk membatalkan koreksi yang tercantum dalam SPHP pada saat pembahasan akhir;

f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa retur penjualan sejumlah Rp.477.469.683,00 belum diperhitungkan oleh Pemeriksa;

g. bahwa atas koreksi sejumlah Rp170.628.856,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya retur penjualan dengan dokumen pendukung berupa nota retur;

h. bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00;

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp40.306.808.702,00 Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, diketahui bahwa Terdapat biaya promosi yang tidak ada daftar nominatif sehingga tidak memenuhi syarat formal kriteria daftar nominatiif sesuai PMK 02 Tahun 2010;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Pemeriksa Nomor BA-83/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 15 Juni 2022 Pemeriksa menyatakanbahwaJasaOutsorching–Canvasing/EOsejumlah Rp40.306.808.702,00 merupakan beban biaya promosi yang tidak ada daftar nominatiif;

c. bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa perjanjian outsourching, tagihan, invoice, dan memberikan penjelasan terkait biaya outsourching, namun sampai dengan saat laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak dapat memberikan perincian yang dapat menjelaskan alur dokumen atas biaya promosi dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat melakukan

penelusuran dan pengujian terkait koreksi Biaya Jasa Outsorching – Canvasing/EO sejumlah Rp40.306.808.702,00;

d. bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Biaya Jasa Outsorching – Canvasing/EO sejumlah Rp.40.306.808.702,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 043/MI-TAX/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-132/SUB/WPJ.20/2022 tanggal 05 Desember 2022 dengan uraian bantahan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan adalah atas :

a. Koreksi Peredaran Usaha Sejumlah Rp648.098.539,00;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp40.306.808.702,00;

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kegiatan utama Pemohon Banding sebagai distributor adalah mendistribusikan produk dari produsen berupa Consumer Goods (makanan dan minuman), dimana memungkinkan produk-produk tersebut untuk mengalami kerusakan maupun kadaluwarsa sehingga oleh sub-distributor ataupun toko-toko yang melakukan kegiatan penjualan kepada konsumen melakukan retur atas produk-produk tersebut;

2. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa produk Pemohon Banding secara nyata-nyata telah dikembalikan oleh sub-distributor ataupun toko-toko kepada Pemohon Banding. Oleh karena hal tersebut, maka Pemohon Banding melakukan pembukuan atas adanya transaksi retur. Atas pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rexon Nainggolan & Rekan dengan opini sebagai berikut:

“Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebutkan di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Marketama Indah tanggal 31 Desember 2019, serta hasil usaha dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.”

3. bahwa dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding, pembukuan Pemohon Banding atas Peredaran Usaha serta transaksi retur tersebut telah sesuai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan PSAK. Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rexon Nainggolan & Rekan sehingga atas Peredaran Usaha serta transaksi retur Pemohon Banding telah dilaporkan seluruhnya dan mencerminkan keadaan sebenarnya;

4. bahwa sehubungan dengan Pernyataan Terbanding terkait dengan tidak terdapat dokumen tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pada saat SPHP, Terbanding melalui Tim Pemeriksa melakukan koreksi nota retur sejumlah Rp1.112.105.846,00;

b. bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, Terbanding melalui Tim Pemeriksa telah membatalkan sebagian koreksi nota retur yaitu sejumlah Rp464.007.307,00;

c. bahwa atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding melalui Tim Pemeriksa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan;

d. bahwa pada saat proses keberatan berlangsung, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan daftar rekapitulasi nota retur yang diajukan banding untuk meyakinkan bahwa nota retur yang diajukan banding tersebut tidak termasuk dalam nota retur yang sudah dibatalkan koreksinya oleh Pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data tersebut. Namun, dokumen yang diserahkan tidak dilakukan penelitian tim Penelaah Keberatan. Berdasarkan data yang diberikan, nyata–nyatanya nota retur tersebut belum dibatalkan koreksinya oleh Terbanding melalui Tim Pemeriksa sehingga tidak terdapat pengkreditan dua kali atas Nota Retur yang sama;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp40.306.808.702,00 Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya jasa outsourcing - canvasing/EO sejumlah Rp40.306.808.702,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Biaya Jasa Outsourcing – Canvassing/EO yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

a. bahwa Biaya Jasa Outsourcing – Canvassing/EO merupakan biaya promosi yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, atas biaya tersebut dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang distribusi produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG). Di dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding mendistribusikan produk kepada saluran distribusi lainnya (seperti retailer, supermarket, toko - toko) untuk produk - produk seperti : personal care, home care dan nutraceutecal & functional drink;

b. bahwa di dalam industri penjualan produk FMCG, canvassing merupakan aktivitas yang lazim dilakukan. Pada dasarnya biaya canvassing ini adalah pembayaran kepada perorangan yang melakukan aktivitas canvassing melalui perusahaan outsourcing. Pada tahun 2019, PT Marketama Indah melakukan kegiatan canvassing sebagai berikut:

• Memberikan informasi kepada toko - toko terkait produk yang dimiliki dan dijual oleh Pemohon Banding;

• Memastikan bahwa produk - produk yang didistribusikan/ dijual oleh Pemohon Banding dipaparkan dengan baik oleh toko – took;

• Memastikan bahwa tidak terjadi kekosongan produk di toko;

bahwa hal sebagaimana dimaksud diatas dilakukan guna untuk memastikan bahwa adanya demand atas produk - produk Pemohon Banding serta memastikan kestabilan ketersediaan produk di pasar. Hal ini juga sejalan dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor. Lebih lanjut pada tahun 2019, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan produk baru sehingga tidak terdapat biaya pengenalan atas produk baru;

c. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), secara nyata- nyata disebutkan bahwa biaya promosi merupakan biaya yang dapat

dikurangkan dalam menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 UU PPh menyatakan :

“... perlu dibedakan antara biaya yang benar – benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan...” bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 PMK-02/PMK.03/2010 (PMK-02/2010) disebutkan bahwa Pemohon Banding wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Pasal 2 PMK-02/2010 tersebut menyebutkan besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah sebagai berikut:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa mengacu pada butir 2 huruf a diatas, biaya canvassing yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan merupakan biaya promosi yang tidak termasuk sebagaimana dikategorikan pada Pasal 2 PMK-02/2010 tersebut;

d. bahwa lebih lanjut, sehubungan dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perincian yang menjelaskan alur dokumen atas biaya Jasa Outsourcing

– Canvassing/EO pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan tersebut mengingat faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan perincian sebagaimana yang diminta oleh Terbanding pada saat proses keberatan pada hari Jumat, 24 Juni 2022 melalui Surat Elektronik (email);

bahwa oleh karena itu, menurut hemat Pemohon Banding, atas biaya Jasa Outsourcing – Canvassing/EO yang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak;

2. Biaya Promosi tidak termasuk dalam kategori jenis-jenis biaya yang atau beban yang tidak boleh dikurangkan (Negative List) dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan (UU PPh)

bahwa dalam Pasal 9 UU PPh yang mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan, tidak disebutkan adanya biaya promosi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-02/PMK.03/2010. Di lain pihak, sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, Biaya Promosi diperkenankan sebagai pengurang penghasilan. Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon Banding tidak seharusnya penentuan validitas dari biaya promosi dilakukan dengan melihat pengisian daftar nominative;

3. Substance Over the Form

bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut konsep substance over the form, dimana penentuan perpajakan atas suatu transaksi adalah berdasarkan substansi dari transaksi tersebut bukan berdasarkan formalitas dari transaksi; bahwa penjelasan dari Pasal 6 ayat 1.a.7 UU No 36 Tahun 2008 adalah sejalan dengan konsep substance over the form. Apabila biaya promosi benar-benar dikeluarkan untuk promosi maka diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Daftar Nominatif adalah sarana administrasi berupa rekapitulasi informasi dari transaksi, sehingga tidak menentukan validitas dan substansi dari biaya promosi itu sendiri. Dengan demikian, penggunaan daftar biaya nominatif biaya promosi sebagai dasar Tim Pemeriksa untuk melakukan koreksi fiskal bertentangan dengan konsep “substance over the form” sebagaimana dianut oleh Undang Undang Pajak Penghasilan;

bahwa selain itu, substansi transaksi yang menjadi sengketa sendiri bukanlah termasuk transaksi yang memerlukan daftar nominative list biaya promosi sebagaimana dijelaskan dalam poin a di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya Jasa Outsourcing – Canvassing/EO PT Marketama Indah (Pemohon Banding) tersebut berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha yang merupakan pengurang penghasilan bruto.

Maka, menurut hemat Pemohon Banding, atas koreksi biaya jasa outsourcing - canvassing/EO sejumlah Rp40.306.808.702,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

3. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019:

4. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas jumlah Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2019 adalah lebih bayar sejumlah Rp3.974.713.366,00;

5. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

6. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.20/2022

tanggal 08 Juli 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan PPh

Badan Nomor 00004/206/19/097/19 tanggal 25 Juni 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 014/MI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September

2021;

Bukti P-4. Akta Nomor Nomor 5, tanggal 3 Oktober 1991, Notaris Jimmy S., S.H.; Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Marketama Indah Nomor 38, tanggal 28 Desember 2020, Notaris Edi Priyono S.H.;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Marketama Indah Nomor 07, tanggal 07 Juni 2022, Notaris Edi Priyono S.H.;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus nomor 036/MI-TAX/XII/2022 tanggal 08

Desember 2022, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

1341/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, Kartu Izin Kuasa Hukum, Kartu Identitas, dan Pakta Integritas a.n. Ratna Febrina;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 038/MI-TAX/XII/2022 tanggal 08

Desember 2022, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP- 822/PP/IKH/2021 tanggal 07 September 2021, Kartu Izin Kuasa Hukum, Kartu Identitas, dan Pakta Integritas a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 045/MI-TAX/XII/2022 tanggal 28

Desember 2022, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP- 694/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022, Kartu Izin Kuasa Hukum, Kartu Identitas, dan Pakta Integritas a.n. Desmayanti;

Bukti P-10. Pakta Integritas, Kartu Identitas, a.n. Rini Yuliani;

Bukti P-11. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 (Pembetulan Ke-1);

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tertanggal 5 April 2023, dengan lampiran:

a. Profil Perusahaan Enesis Group

b. Laporan Keuangan Audit Tahun 2019

c. Summary Nota Retur

d. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP- 00192/WPJ.20/KP.0705/RIKSIS/2021 tanggal 9 Juni 2021

e. Daftar Retur yang ada bukti nota retur pada saat SPHP

f. Daftar Retur yang diakui pada saat Pembahasan Akhir

g. Daftar Nota Retur yang tersedia pada saat proses keberatan

h. Bukti atas Nota Retur sejumlah Rp477.469.684,-

i. Perjanjian Kerjasama sehubungan dengan jasa canvassing

j. Rincian atas biaya sehubungan jasa canvassing;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tertanggal 10 Mei 2023, dengan lampiran;

a. Perjanjian Kerjasama sehubungan dengan jasa canvassing;

b. Rincian atas biaya sehubungan jasa canvassing;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tertanggal 31 Mei 2023, dengan lampiran;

a. Surat Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 10 Mei 2023;

b. Rekapitulasi Nota Retur;

1) Nota Retur Sesuai SPT Masa PPN 2019;

2) Nota Retur yang ada Bukti Nota Retur;

3) Nota Retur Tambahan Saat Pembahasan;

c. Trial Balance Pencatatan Retur Penjualan;

d. Bukti Pengiriman Atas Dokumen Perincian yang Menjelaskan Alur Dokumen Atas Biaya Jasa Outsourcing-Canvassing/EO Beserta Dokumen Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

e. Perjanjian Kerjasama Sehubungan dengan Jasa Canvassing dan rincian Atas Biaya Sehubungan dengan Jasa Canvassing Beserta Bukti Pemotongan PPh 23 dan Dokumen Terkait Atas Transaksi Tersebut;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tertanggal 21 Juni 2023, dengan lampiran;

a. Surat Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 31 Mei 2023;

b. Rekapitulasi Nota Retur:

• Nota Retur Sesuai SPT Masa PPN 2019;

• Nota Retur yang ada Bukti Nota Retur;

• Nota Retur Tambahan Saat Pembahasan;

c. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Promosi;

d. Inter Office Memo nomor 687/S&D/MI/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018;

e. Bukti Pengiriman atas Dokumen Perincian yang Menjelaskan Alur Dokumen atas Biaya Jasa Outsourcing-Canvassing/EO Beserta Dokumen Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

f. Bukti invoice dan pembayaran sehubungan dengan jasa Canvassing;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tertanggal 12 Juli 2023, dengan lampiran;

a. Surat Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 31 Mei 2023;

b. Rekapitulasi Nota Retur:

• Nota Retur Sesuai SPT Masa PPN 2019.

• Nota Retur yang ada Bukti Nota Retur.

• Nota Retur Tambahan Saat Pembahasan.

c. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP 00192/WPJ.20/KP.0705/RIKSIS2p21;

d. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Promosi;

e. Inter Office Memo nomor 687/S&D/MI/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018;

f. Bukti Pengiriman atas Dokumen Perincian yang Menjelaskan Alur Dokumen atas Biaya Jasa Outsourcing-Canvassing/EO Beserta Dokumen Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

g. Risalah Pembahasan dan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 23;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 10 Mei 2023;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 31 Mei 2023;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 21 Juni 2023;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00263/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 029/MI-TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha2.329.590.424.310,002.330.238.522.849,00648.098.539,00
2Penyesuaian Fiskal Positif49.928.245.299,0090.235.054.001,0040.306.808.702,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp648.098.539,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi sejumlah Rp648.098.539,00 merupakan retur yang belum didukung bukti dan dokumen yaitu nota retur;

bahwa atas dokumen Nota Retur sejumlah Rp.477.469.683,00 yang disampaikan pada saat Keberatan, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa retur penjualan sejumlah Rp477.469.683,00 belum diperhitungkan oleh Pemeriksa, tidak terdapat dokumen maupun keterangan yang dapat membuktikan bahwa dokumen Nota Retur belum diperhitungkan oleh tim Pemeriksa untuk membatalkan koreksi yang tercantum dalam SPHP pada saat pembahasan akhir;

bahwa atas koreksi sejumlah Rp170.628.856,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya retur penjualan dengan dokumen pendukung berupa nota retur;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, atas pokok sengketa secara keseluruhan telah terdapat Nota Retur yang diterima oleh Pemohon Banding, dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa Pajak selama Tahun Pajak 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas retur penjualan karena ketiadaan nota retur, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang peraturan perundangan yang relevan dengan pokok sengketa banding:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (7)

Bahwa pasal ini mengatur pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:..”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa sengketa banding terbukti adalah koreksi peredaran usaha sejumlah Rp648.098.539,00 karena adanya retur penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi pokok sengketa banding pada hakikatnya adalah dengan alasan tidak adanya Nota Retur;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) diatur pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undang perpajakan menentukan lain;

bahwa lazim dalam sistem akuntansi dalam menghitung peredaran netto, harus memperhitungkan potongan penjualan, retur penjualan, atau pembatalan penjualan; Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang distribusi produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG). Di dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding mendistribusikan produk kepada saluran distribusi lainnya (seperti retailer, supermarket, toko - toko) untuk produk - produk seperti: personal care, home care dan nutraceutecal & functional drink;

bahwa kegiatan utama PT Marketama Indah (Pemohon Banding) sebagai distributor adalah mendistribusikan produk dari produsen berupa Consumer Goods (makanan, minuman, produk pembersih dll antara lain dengan merk Adem Sari, Amunizer, Antis, Soffell, dan Kispray), dimana memungkinkan produk-produk tersebut

mengalami kerusakan maupun kadaluwarsa sehingga oleh sub-distributor ataupun toko-toko yang melakukan kegiatan penjualan kepada konsumen melakukan retur atas produk-produk tersebut;

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa Retur penjualan merupakan salah satu pengurang yang sah karena berkaitan langsung dengan penghasilan/peredaran usaha bruto dan mempengaruhi besaran penghasilan neto;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pajak Penghasilan memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

Bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen:

• SPT Masa PPN 2019;

• Bukti Nota Retur;

dan diperoleh data Retur Penjualan yang menjadi sengketa banding sebagai berikut:

bahwa terdapat koreksi Terbanding sejumlah Rp12.714 yang tidak dapat diketahui asal usulnya;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp648.098.539,00;

bahwa bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp648.098.539,00;

2. Pokok Sengketa Banding Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp40.306.808.702,00

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian atas pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten sebagai dengan perincian sebagai berikut:

CodeCost CenterDeskripsiNilai

61220110012100100003Jasa outsourcing – Canvasing/ EO29.950.173.466 61220110012100100004Jasa outsourcing – Canvasing/ EO10.356.635.236 +

40.306.808.702

bahwa berdasarkan penelitian beban tersebut dikategorikan sebagai biaya promosi sehingga tidak memenuhi syarat formal daftar nominative sesuai dengan PMK-02 tahun 2010;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa perjanjian outsourching, tagihan, invoice, dan memberikan penjelasan terkait biaya outsourching;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Biaya Jasa outsourcing – Canvasing/ EO dengan alasan tidak dibuatkan Daftar Nominatif-nya, dimana koreksi a quo tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas:

CodeCost CenterDeskripsiNilai

61220110012100100003Jasa outsourcing – Canvasing/ EO29.950.173.466 61220110012100100004Jasa outsourcing – Canvasing/ EO10.356.635.236 +

40.306.808.702

bahwa di dalam persidaangan Terbanding telah meyerahkan bukti antara lain berupa Perjanjian Kerjasama Sehubungan dengan Jasa outsourcing-Canvassing dan rincian Atas Biaya Sehubungan dengan Jasa outsoursing-Canvassing Beserta Bukti Pemotongan PPh 23 dan Dokumen Terkait Atas Transaksi Tersebut, masing-

masing dengan Perusahaan jasa PT Deltavista Nusantara; PT Mitra Kerja Perkasa dan PT Gemilang Sekawan Nusantara;

bahwa Canvassing merupakan aktivitas yang lazim dilakukan. Pada dasarnya biaya canvassing ini adalah pembayaran kepada perorangan yang melakukan aktivitas canvassing melalui perusahaan outsourcing. Pada tahun 2019, PT Marketama Indah (Pemohon Banding) melakukan kegiatan canvassing sebagai berikut:

• Memberikan informasi kepada toko - toko terkait produk yang dimiliki dan dijual oleh Pemohon Banding;

• Memastikan bahwa produk - produk yang didistribusikan/dijual oleh Pemohon Banding dipaparkan dengan baik oleh toko-toko;

• Memastikan bahwa tidak terjadi kekosongan produk di toko;

bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat secara materiil kebenaran biaya a quo adalah biaya outsoursing-Canvassing telah terbukti;

bahwa biaya biaya outsoursing-Canvassing a quo memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa Sistem perpajakan Indonesia menganut konsep substance over the form, dimana penentuan perpajakan atas suatu transaksi adalah berdasarkan substansi dari transaksi tersebut bukan berdasarkan formalitas dari transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU Pajak Penghasilan di atur pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan; bahwa biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat Daftar Nominatif tidak dapat merubah substansi biaya dari semula merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan menjadi sebaliknya;

bahwa pada pokok sengketa banding atas biaya Jasa outsourcing-Canvassing, Pengadilan Pajak berpendapat tidak termasuk dalam biaya promosi sebagaimana dimaksud Pasal 2 PMK. Nomor 02/PMK.03/2010, yang diwajibkan untuk dibuatkan daftar nominatifnya;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp40.306.808.702,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp40.306.808.702,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha648.098.539,000,00648.098.539,00
Penyesuaian Fiskal Positif40.306.808.702,000,0040.306.808.702,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp2.330.238.522.849,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp648.098.539,00 - Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp2.329.590.424.310,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp90.235.054.001,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp40.306.808.702,00 - Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp49.928.245.299,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp57.008.504.696,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp40.954.907.241,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp16.053.597.455,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/097/21 tanggal 25 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, atas PT MARKETAMA INDAH, NPWP 01.674.450.0-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Rawa Sumur III Blok DD No. 13 Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto16.053.597.455,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak16.053.597.455,00
PPh terutang4.013.399.250,00
Kredit Pajak7.988.112.616,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar(3.974.713.366,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(3.974.713.366,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.