PUTUSAN
Nomor PUT-010084.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010084.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP 01.000.573.4-092.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Rahadian Ratmawijaya, jabatan Direktur Keuangan;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Sandra Suhenda,
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-142/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret
2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/AC/III/2022 tanggal 7 Maret 2022,
2. Nama: Heru Widayanto,
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1210/PP/IKH/2021 tanggal 23
November 2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/AC/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: