Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 22 halaman

PUT-010051.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sata Tec Indonesia · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-010051.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010051.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur yang diwakili oleh Liem Sian Liong (Tidak Hadir) Jabatan Kuasa Hukum (belum ditandatangani dan belum melampirkan Surat Kuasa);

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi/196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

16. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

18. Nama/NIP : Sekar Aryani Chaerunisa/200001282019122002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-82/BC/WBC.11/2026 tanggal 1 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-245/PP/ BR/2026 tanggal 16 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/Banding/ STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00023/ WBC.11/SUB/2026 tanggal 28 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda33.904.000 0 78.316.096 0 0 043.156.000 0 99.689.864 0 0 9,253,009.252.000 0 21.373.768 0 0 9,253,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran39.878.768

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 20 Juli 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.878.768,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

007/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 (secara elektronik melalui e- Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/ Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Penetapan atas tentang PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-01024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 06 Juni 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP- 01024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp39.878.768,00 sesuai dengan SPTNP. (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

7. bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Liem Sian Liong jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus nomor 005/SK/ STEC/VIII/2025 tanggal 31 July 2025 Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 005292/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 052865 tanggal 26 April 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 052865 tanggal 26-04 2025 dengan data sebagai berikut:

1. Jenis barang: Unmanufactured FCV Tobacco Stems

2. Jumlah barang : 384 Carton

3. Kondisi: Baru/Baik

4. Negara Asal: Tanzania (TZ)

5. Pemasok: Alliance One Tobacco Tanzania Ltd.

6. Nilai Pabean: CIF USD 40,320.00

b. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22-05-2025, nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar USD 51,324.00;

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 004/SATA- EXIM/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan nilai pabean tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan nilai pabean yang seharusnya adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 052865 tanggal 26-04 2025, Nilai Pabean : CIF USD 40,320.00 dimana semua dokumen sudah sesuai

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Penetapan;

2. Surat Kuasa;

3. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

4. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

5. Fotokopi Legalitas perusahaan;

6. Fotokopi Akta Perusahaan;

7. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01024/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 15 September 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut :

“Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT SATA TEC INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22- 05-2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp39.878.768,00. (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 9.252.000,00

b. PPN Impor: Rp 21.373.768,00

c. Denda Administrasi : Rp 9.253.000,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Nilai Pabean Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang

dalam PIB Nomor 052865 tanggal 26 April 2025 sesuai SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025 sebagai berikut: Jenis Barang: UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS Negara Asal: Tanzania (TZ)

Nilai Pabean: CIF USD 40,320.00

Nilai Pabean Ditetapkan : USD 51,324.00

Yang mewajibkan kami / saya untuk membayar kekurangan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.878.768,00. (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah)

Permohonan banding ini kami ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Penetapan;

2. Surat Kuasa;

3. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

4. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

5. Fotokopi Legalitas perusahaan;

6. Fotokopi Akta Perusahaan;

7. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Nilai Pabean dalam PIB Nomor 052865 tanggal 26 April 2025 telah sesuai dengan fakta dan data yang ada

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memnuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

01024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei

2025;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250501886690 tanggal 22 Mei 2025

sebesar Rp39.878.768,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000092930208

tanggal buku 18 Juli 2025 sebesar Rp39.878.768,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 20 Juli 2025;

P.6 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sata Tec Indonesia Nomor

2 tanggal 5 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00023/WBC.11/SUB/2026 tanggal 28 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Bandara Juanda No.39 Semambung - Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Wakil Panitera melalui Surat Nomor U- 010051.19.2025/PAN.WK/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Sata Tec Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor 01024/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa PT Sata Tec Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), mengajukan keberatan atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22-05-2025, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang harus dilunasi oleh Pemohon sebesar Rp39.878.768,00.

2. Alasan/dasar Pemohon mengajukan keberatan pada intinya yaitu harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC) serta nilai tarif pabean sudah sesuai.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon merupakan Importir Umum Jalur Hijau.

2. bahwa dalam perkara a quo, Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 052865 tanggal 26-04-2025 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: Unmanufactured Fcv Tobacco Stems

b. Jumlah barang : 384 Carton

c. Kondisi: Baru/Baik

d. Negara Asal: China (CN)

e. Pemasok: Sata Corporation Limited

f. Nilai Pabean: CIF USD 40,320.00

C. Dasar Hukum

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan sebagai berikut:

a) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

b) Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum

penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

c) Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan: “Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:

a. sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda”;

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/ 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 10 menyatakan “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

2) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea

masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu”;

3) Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan Freight (CIF).”;

4) Pasal 5 ayat (1) menyatakan "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar";

5) Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.”

6) Pasal 23 ayat (1) menyatakan “Importir mendeklarasikan nilai pabean

untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor”;

7) Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk asessment.”;

8) Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

9) Pasal 25 ayat (2) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual- beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

10) Pasal 25 ayat (4) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai

transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

11) Pasal 26 menyatakan “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

12) Pasal 30 ayat Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

13) Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

14) Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

15) Pasal 35 ayat (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen

pendukungnya.

D. Analisis

1. bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S- 914/WBC.112/PDT/2025 pada tanggal 04 Agustus 2025.

b. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon telah menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

c. bahwa berdasarkan penelitian dokumen data dan dokumen, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa pada Sistem Komputer Pelayanan CEISA Impor diketahui Pemohon merupakan Importir Umum yang melakukan importasi dengan dokumen PIB Nomor 052865 Tanggal 26- 04-2025 atas jenis barang Unmanufactured Fcv Tobacco Stems sejumlah 384 Carton dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,320.00, Negara Asal Tanzania, United Republic Of (TZ), dengan dokumen Invoice nomor STEC/INV/25- 034;

2) Pemohon melampirkan Purchase Order nomor SCL/TEC-25.013 tanggal 04-02- 2025, diketahui pemesanan barang Tanzania FCV SST-TZ-SSTE/24 senilai CIF 40,320.00;

3) Pemohon melampirkan Sales Confirmation nomor SC-STEC-25/013 tanggal 04-02- 2025, diketahui kesepakatan jual beli atas barang Tanzania FCV SST-TZ-SSTE/24 senilai CIF 40,320.00, dengan term of payment: 60 days against goods arrival;

4) Pemohon melampirkan Commercial Invoice nomor STEC/INV/25-034 tanggal 04-04- 2025, diketahui tagihan atas pembelian barang Unmanufactured FCV Tobacco Stems senilai CIF 40,320.00;

5) terkait pembayaran, Pemohon menyerahkan bukti transfer tanggal 21-

07-2025 melalui Bank Mandiri, tercantum transfer dana sebesar USD 537,230. atau setara Rp 8.777.263.740,00;

6) bahwa Pemohon melampirkan bukti mutasi rekening koran periode 21- 07-2025, atas bukti hanya tercantum satu lembar dan dua transaksi sehingga tidak memadai untuk pengujian kebenaran transaksi;

7) bahwa terdapat perbedaan nilai transaksi antara Invoice dengan bukti transfer, dan atas hal ini Pemohon tidak memberikan penjelasan dan menyerahkan bukti bukti lainnya;

8) bahwa terdapat perbedaan uraian barang pada bukti PO, Sales Contract dengan bukti Invoice, sehingga atas bukti diragukan kebenarannya;

9) bahwa berdasarkan hal diatas, perlu juga melakukan pemeriksaan pencatatan pembukuan untuk uji konsistensi atas transaksi namun Pemohon tidak melampirkan catatan dimaksud;

10) berdasarkan data dan fakta diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. terdapat perbedaan nilai antara bukti transfer dengan Invoice;

b. rekening koran tidak memadai;

c. terdapat perbedaan uraian barang pada Sales Contract dengan Invoice;

d. dokumen keberatan disampaikan secara tidak lengkap dan tidak konsisten, sehingga tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan didukung bukti nyata dan/atau data yang obyektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 10 PMK-144/2022;

11) Pemohon tidak dapat membuktikan atas nilai transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) PMK-144/2022.

2. bahwa atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam PIB Nomor 052865 tanggal 26-04-2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda

sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP No.39 Tahun 2019;

3. bahwa penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22-05-2025 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah benar karena sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

2. bahwa Nilai Pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 052865 tanggal 26- 04-2025 yang diberitahukan Pemohon adalah tidak benar.

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 01024/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 September 2025.

4. bahwa dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 01024/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 September 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-01024/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 15 September 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010051.19.2025/PAN/2026 tanggal 04 Februari 2026 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

01024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22

Mei 2025;

Bukti P-3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250501886690 tanggal 22 Mei

2025 sebesar Rp39.878.768,00;

Bukti P-4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000092930208

tanggal buku 18 Juli 2025 sebesar Rp39.878.768,00;

Bukti P-5 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 20 Juli 2025;

Bukti P-6 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sata Tec Indonesia

Nomor 2 tanggal 5 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor Lembar

PenelitiandanPenetapanNilaiPabeanNomor 004894/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 058203 tanggal 7 Mei 2025;

Bukti T-3. Softcopy Tangkapan Layar Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 007/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 diajukan oleh Liem Sian Liong, jabatan Kuasa Hukum, yang tercantum pada Surat Banding a quo mendapatkan kuasa untuk mengajukan banding berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK/STEC/VIII/2025 tanggal 31 Juli 2025;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK/STEC/VIII/ 2025 tanggal 31 Juli 2025 tidak dilampirkan pada Surat Banding Nomor 007/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dan Surat Banding a quo tidak ditandatangani oleh Liem Sian Liong sebagai pihak yang mengajukan banding, dengan demikian tidak diketahui keabsahan dari Surat Banding a quo;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Pasal 37 ayat (1)

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, surat banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya, dan sebagai bukti sah, pengesahan, dan bentuk tanggung jawab hukum, surat banding harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani surat banding a quo; bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat karena Surat Banding Nomor 007/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang mendatangani, maka Surat Banding a quo tidak sah;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena Surat Banding Nomor 007/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 tidak sah, oleh karenanya Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Banding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor 007/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor 005292/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur, tidak dapat diterima;

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2026oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.