P U T U S A N
Nomor PUT-010051.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005292/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010051.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur yang diwakili oleh Liem Sian Liong (Tidak Hadir) Jabatan Kuasa Hukum (belum ditandatangani dan belum melampirkan Surat Kuasa);
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi/196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,