Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-010050.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Lestari Jaya Garmindo · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010050.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 13 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lestari Jaya Garmindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010050.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Lestari Jaya Garmindo
Nama Wakil
Bagio
Kuasa Hukum
  • Harsono
  • Riana
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/407/21/418/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.
Panitera
Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc.
Tanggal Putusan
6 November 2025
Tanggal Pengucapan
13 April 2026