P U T U S A N
Nomor PUT-010036.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Penolakan Pemindahbukuan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010036.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EKA BOGAINTI, NPWP 01.604.156.8-007.000, beralamat di Jl. Raya Poncol No 2, Ciracas, Jakarta Timur – DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Setiawaty Njao jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Aji Mukti Saputra
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-140/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari
2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/SK-DIR/IX/2022 tanggal 23 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto / 197212191994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,
2. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum/
198609242009012006,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,