P U T U S A N
Nomor PUT-010035.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01147/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006709/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010035.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK, NPWP 01.002.946.0-054.000,
beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Indra Sakti jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alvin Kurnia,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 088/CPP-PP/II/2026 tanggal 10 Maret 2026,
2. Nama: Muhammad Ridwan,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/CPP-PP/II/2026 tanggal 10 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi/196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,