Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-010007.16/2020/PPM.XB Tahun 2026

PT Arthaasia Finance, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010007.16/2020/PP M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir, dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00629/207/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010007.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARTHAASIA FINANCE, NPWP 01.346.415.1.038.000, beralamat di Gedung Kencana Tower Lt 5 dan 6, Suite A,B,C,D Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir No.88, RT 001 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sdr. Ryuichi Inoue, jabatan: Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Jansen Marsahala,

Izin Kuasa Hukum: KEP-272/PP/IKH/2019 18 Maret 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/TAX/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020;

2. Nama: Christo Hotman Radjagukguk,

Jabatan: GM Finance Accounting & Tax

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX/II/2021 tanggal 23 Februari 2021;

3. Nama: Muhammad Lukmanul Khakim,

Jabatan: Supervisor Pajak

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/AAF/VI/2020 tanggal 8 Juni 2021;

untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo/198403152006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-390/PJ.07/2022 tanggal 5 Januari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 23/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-059/PP/Ucp/2026 tanggal 11 Maret 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 022/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-316/WPJ.06/2019 tanpa tanggal;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00629/207/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak

Nomor LAP-000286/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2018 tanggal 11 Desember 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. EksporRp0,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp3.939.519.667,00 sendiri

c. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Rp49.695.748.447,00 tidak terutang PPN

d. Jumlah seluruh penyerahanRp53.635.268.114,00

e. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Rp0,00 menurut tujuan semula tidak untuk

diperjualbelikan

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp593.951.967,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp289.713.368,00

4. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp304.238.599,00

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. DikompensasikankeMasaPajak Rp216.392.391,00 berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp520.630.990,00

7. Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp146.034.527,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp216.392.391,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp883.057.908,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/AAF/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. EksporRp0,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp1.527.620.708,00 sendiri

c. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Rp26.836.221.890,00 tidak terutang PPN

d. Jumlah seluruh penyerahanRp28.363.842.598,00

e. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Rp2.000.000.000,00 menurut tujuan semula tidak untuk

diperjualbelikan

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp352.762.068,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp369.154.459,00

4. Jumlah penghitungan PPN Kurang /(Lebih) Rp(16.392.391,00) Bayar

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. DikompensasikankeMasaPajak Rp216.392.391,00 berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp200.000.000,00

7. Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp96.000.000,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp296.000.000,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDikurangkanMenjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN kurang/(Lebih) Dibayar520.630.990,000,00520.630.990,00
Sanksi Bunga146.034.527,000,00146.034.527,00
Sanksi Kenaikan216.392.391,000,00216.392.391,00
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar883.057.908,000,00883.057.908,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 022/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 (diterima langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 022/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan Audit Pemohon Banding dinyatakan wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2016, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

bahwa dalam penetapan akun-akun yang dianggap sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN, Terbanding tidak sepenuhnya memperhitungkan akun-akun yang terkait yang tidak dapat dipisahkan dari akun-akun induknya. Akun tersebut secara substansi merupakan akun koreksi atas pendapatan karena terjadi kesalahan hitung. Walaupun atas koreksi yang telah dibuat oleh Terbanding terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak mengakibatkan bertambahnya jumlah PPN yang masih harus dibayar, tetapi menurut Pemohon Banding secara substansi koreksi tersebut tidak tepat sehingga perlu untuk ditanggapi dan diluruskan; bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557,00 tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan telah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding agar dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.411.898.959,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Ruang Lingkup kegiatan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tanggal 25 Mei 1990 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Nomor 104/KMK.06/2001 tanggal 1 Maret 2001 Pemohon Banding diberikan izin usaha sebagai lembaga keuangan. Ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding adalah menjalankan kegiatan dalam bidang pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, sewa operasi dan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan. Pemohon Banding saat ini hanya melakukan kegiatan di bidang sewa pembiayaan, sewa operasi dan pembiayaan konsumen;

bahwa Pasal 4a ayat (3) huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan bahwa jasa keuangan termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Penjelasan Pasal 4a ayat (3) huruf (d) Undang-Undang PPN:

Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. anjak piutang;

c. usaha kartu kredit; dan/atau

d. pembiayaan konsumen;

bahwa pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan sebagai dasar hukum berlaku untuk seluruh lingkup usaha jasa keuangan, baik perbankan maupun non perbankan adalah suatu kekeliruan yang besar;

bahwa dalam SE-121/PJ/2010 sangat jelas mengatur kegiatan usaha BANK UMUM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 sebagai berikut: Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:

a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

1. jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan; dan

b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh pemeriksa dalam melakukan koreksi sangat tidak relevan dan terlalu dipaksakan, maka menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak dapat diterima. Meskipun demikian, Pemohon Banding tetap memberikan tanggapan atas koreksi dari Terbanding sebagai berikut:

1. Pend. ATPM - Sewa Pembiayaan

bahwa pendapatan ini terkait dengan pendapatan sewa pembiayaan. Merujuk kepada Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, jenis jasa yang tidak dikenai PPN termasuk jasa keuangan yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi. Sewa pembiayaan merupakan istilah akuntansi dari sewa guna usaha dengan hak opsi;

2. Pend. Other Fee - Sewa Pembiayaan

bahwa pendapatan ini terkait dengan pendapatan sewa pembiayaan. Merujuk kepada Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, jenis jasa yang tidak dikenai PPN termasuk jasa keuangan yaitu pembiayaan konsumen;

3. Pendapatan Lain-Lain

bahwa pendapatan Iain-lain tersebut merupakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah terkait dengan sewa pembiayaan. Merujuk kepada Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, jenis jasa yang tidak dikenai PPN termasuk jasa keuangan yaitu pembiayaan konsumen;

4. Penjualan AYDA (Akun 1161100990)

bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menawarkan jasa pembiayaan kepada pelanggan yang ingin membeli kendaraan dari dealer/ showroom. Transaksi jual beli kendaraan adalah antara dealer sebagai pihak penjual dengan debitur sebagai pembeli. Perjanjian yang dimiliki oleh debitur dengan Pemohon Banding adalah kontrak pembiayaan konsumen. Dengan demikian, transaksi pembelian kendaraan dari dealer mobil yang kemudian menjadi objek pembiayaan, pemilik kendaraan adalah debitur dan bukan Pemohon Banding;

bahwa ada pelanggan Pemohon Banding yang tidak mampu untuk melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan kendaraan. Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan penarikan terhadap unit kendaraan tersebut, dimana unit kendaraan tersebut Pemohon Banding jual melalui juru lelang swasta. Dalam hal ini, kepemilikan kendaraan tersebut tetap berada di tangan pelanggan, maka pada saat penjualan kendaraan tersebut merupakan transaksi antara pelanggan dengan pembeli kendaraan, dan bukan transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan juru lelang ataupun pihak lain;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp2.411.898.959,00 tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan telah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding agar dapat dibatalkan seluruhnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding telah mengikuti ketentuan pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PJ/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan SE-09/PJ/2020 dan SE-11/PJ/2020 selama pencegahan pandemi COVID-19:

3. Bahwa untuk koreksi penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557,00bahwaTerbandingtidaksepenuhnya memperhitungkan akun-akun terkait yaitu akun yang tidak dapat dipisahkan dari akun-akun induknya. Akun tersebut secara substansi merupakan akun koreksi atas pendapatan karena terjadi kesalahan hitung;

4. Bahwa untuk koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.411.898.959,00 bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi sangat tidak relevan dan terlalu dipaksakan, maka menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;

5. Bahwa, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas maka koreksi atas (i) penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557,00 dan (ii) koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.411.898.959,00 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 316/WPJ.06/2019 tanggal 30 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding:

Pokok Sengketa

Koreksi atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557,00;

bahwa Terbanding melakukan ekualisasi antara penyerahan yang tidak terutang PPN dengan pendapatan-pendapatan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam proses keberatan, secara garis besar Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut;

• bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen sehingga semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2016, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

• bahwa dalam penetapan akun-akun yang dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN, Pemeriksa hanya memilih akun yang nilainya positif (dari pos pendapatan), sementara dalam pembentukan pendapatan sebagaimana yang disajikan pada laporan audit masih ada beberapa akun lagi yang tidak diperhitungkan oleh Pemeriksa (akun dengan nilai negatif) yang substansinya mengurangi pendapatan karena amortisasi ataupun koreksi pendapatan;

bahwa menurut Terbanding, dalam proses keberatan Pemohon Banding mengakui bahwa akun-akun tersebut di atas benar merupakan pendapatan- pendapatan yang dicatat di dalam laporan keuangan;

bahwa terkait dengan alasan keberatannya, Terbanding dengan surat nomor S-1099/WPJ.05/BD.06/2019 tanggal 05 Desember 2019 dan nomor S- 1157/WPJ.05/BD.06/2019 tanggal 23 Desember 2019 telah meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasannya, tetapi Pemohon Banding tidak bisa memberikan dokumen tersebut;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557 yang Pemeriksa lakukan sudah benar sehingga tetap dipertahankan;

Koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.411.898.959,00;

bahwa Pemeriksa melakukan ekualisasi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan akun-akun pendapatan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah SE-121/PJ/2010 dimana pendapatan- pendapatan tersebut di atas merupakan objek PPN;

bahwa dalam proses keberatan, secara garis besar Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

• bahwa dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan, dimana setelah Pemohon Banding pelajari dan cermati, aturan tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum untuk melakukan koreksi karena ditujukan kepada kegiatan usaha perbankan, sementara kegiatan usaha Wajib Pajak adalah usaha pembiayaan.

• bahwa pendapatan-pendapatan yang menjadi koreksi Pemeriksa, berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, merupakan pendapatan jasa keuangan yang tidak kena PPN;

bahwa menurut Terbanding, dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar hukum Pemeriksa yakni SE-121/PJ/2010 tidak relevan untuk dipakai, karena SE tersebut adalah untuk usaha perbankan sedangkan usaha Pemohon Banding adalah pembiayaan;

bahwa menurut Terbanding, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan, secara harfiah memang mengatur tentang kegiatan usaha perbankan yang membedakan:

- kegiatan usaha yang tidak terutang PPN, dan

- kegiatan usaha yang terutang PPN.

bahwa akan tetapi, menurut Terbanding, marwah aturan dalam Surat Edaran tersebut bukan hanya berlaku di dalam lingkup usaha perbankan saja, akan tetapi juga berlaku dalam lingkup jasa keuangan lainnya. Hal ini dapat dilihat dari angka 1 Surat Edaran yang berbunyi:

angka 1:

Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :

i. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

ii. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana

kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

iii. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,

berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen;

e) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

f) jasa penjaminan.

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding, aturan di dalam SE- 121/PJ/2010 tersebut berlaku untuk seluruh lingkup usaha jasa keuangan, baik perbankan maupun non perbankan;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa dasar hukum yang Pemeriksa gunakan yakni SE-121/PJ/2010 adalah sudah tepat dan benar; bahwa di dalam SE-121/PJ/2010, khususnya di angka 4 dan angka 5, diatur kegiatan usaha yang tidak terutang PPN dan yang terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding, pendapatan-pendapatan berupa :

merupakan pendapatan atas kegiatan usaha yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.411.898.959,00 yang Pemeriksa lakukan sudah benar sehingga tetap dipertahankan;

bahwa Terbanding berpendapat:

- Koreksi yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perpajakan;

- Tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 022/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00629/207/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 atas nama PT. Arthaasia Finance, NPWP 01.346.415.1-038.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor S-013/AAF/III/2019 tanggal 15

Maret 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor.00629/207/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 29, tanggal 28 Mei 2018 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 31 tanggal 09 Juni 2020 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor.00629/207/16/038/18, NTPN: 5B2403T074H65J18;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-

02/PP/2020, Nomor SE-03/PP/2020, Nomor SE-09/PP/2020, Nomor SE-11/PP/2020;

Bukti P-8. Akta Perubahan No.29 tanggal 28 Mei 2018-Penandatanganan surat

keberatan;

Bukti P-9. Akta Perubahan No.31 2020-Penandatanganan surat keberatan; Bukti P-10. Surat Kuasa Pendampingan Proses Banding;

Bukti P-11. Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Keputusan Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Identitas Kuasa Hukum-KTP;

Bukti P-14. SSP Atas Pembayaran SKPKB PPN dimateraikan kembali;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis 021/AAF/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis 030/AAF/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021; Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Oktober 2021;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 041/AAF/XII/2021 tanggal 8 Desember

2021;

Bukti P-20. Pendapat Akhir Nomor 003/AAF/XII/2021 tanggal 12 Januari 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020;

Bukti T-2. Fotokopi SKPB PPN Nomor 00629/207/16/038/18 tanggal 17

Desember 2018 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 013/AAF/III/2019 tanggal 15 Maret

2019;

Bukti T-4. Surat Tugas;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Nomor LAP-469/WPJ.05/2020 tanggal 24 Februari

2020;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tertanggal 1 September 2021;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-10933/PJ/PJ.07/2021 tanggal 22 Desember

2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00629/207/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 022/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPN atas Penyerahan yang tidak terutang PPN26.836.221.890,0049.695.748.447,0022.859.526.557,00
2DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.527.620.708,003.939.519.667,002.411.898.959,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557 serta koreksi positif atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.411.898.959 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar,

misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 (“UU PPN”)

Pasal 4a ayat (3) huruf d

jasa keuangan termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Penjelasan Pasal 4a ayat (3) huruf d

Jasa Keuangan meliputi:

4. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

5. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

6. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. anjak piutang;

c. usaha kartu kredit; dan/atau

d. pembiayaan konsumen;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan jasa keuangan non-bank;

Koreksi Positif Penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00286/WPJ.05/KP.0805/ RIK.SIS/2018 tanggal 11 Desember 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557 berdasarkan hasil ekualisasi antara penyerahan yang tidak terutang PPN dengan pendapatan-pendapatan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan perincian sebagai berikut:

Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mengakui bahwa atas akun-akun sebagaimana disebutkan diatas merupakan pendapatan yang dicatat dalam laporan keuangan;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen dan dinyatakan wajar tanpa syarat dalam hal semua hal yang material dan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding hanya memilih akun yang memiliki nilai positif (dari pos pendapatan) sehingga dalam hal ini Terbanding tidak sepenuhnya memperhitungkan akun-akun yang terkait yang tidak dapat dipisahkan dari akun-akun induk dimana akun tersebut secara substansi merupakan akun koreksi atas pendapatan karena terjadi kesalahan hitung;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu bukti pendukung T-1 s.d. T-7;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-20;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding adalah sebagai lembaga keuangan non-bank dengan ruang lingkup kegiatan mencakup pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multi guna, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sewa operasi, dan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan. Pada saat ini Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan dibidang sewa pembiayaan, sewa operasi, dan pembiayaan konsumen;

b. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014;

c. bahwa Pasal 4a ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa “jasa keuangan termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai”;

d. bahwa Penjelasan Pasal 4a ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa:

Jasa Keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. anjak piutang;

c. usaha kartu kredit; dan/atau

d. pembiayaan konsumen;

e. bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada hasil analisis ekualisasi antara pendapatan-pendapatan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Penyerahan yang tidak terutang PPN;

f. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan tidak tepat untuk digunakan bagi Pemohon Banding karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan jasa keuangan non-bank;

g. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai Penyerahan yang tidak terutang PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2016 sudah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp22.859.526.557 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Koreksi positif atas DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.411.898.959

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00286/WPJ.05/KP.0805/ RIK.SIS/2018 tanggal 11 Desember 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN atas Penyerahan

yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.411.898.959 berdasarkan hasil ekualisasi antara penyerahan yang tidak terutang PPN dengan pendapatan- pendapatan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan perincian sebagai berikut: Pend ATPM-Sewa Pembiayaan-5114000001: Rp.7.618.026,00 Pend Other Fee-Sewa Pembiayaan-5114000001: Rp.6.177.298,00 Pendapatan Lain2-5419009899: Rp. 1.436.085.454,00 Penjualan AYDA-1161100990: Rp. 962.018.181,00 Total: Rp. 2.411.898.959,00 Bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE- 121/PJ/2010 pendapatan-pendapatan sebagaimana disebutkan diatas merupakan objek PPN;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai lembaga keuangan non-bank dengan ruang lingkup kegiatan mencakup pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multi guna, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sewa operasi, dan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan. Pada saat ini Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan dibidang sewa pembiayaan, sewa operasi, dan pembiayaan konsumen;

Bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 4a ayat (3) huruf d UU Undang-undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”) menyebutkan bahwa jasa keuangan termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tanggal 25 Mei 1990 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.06/2001 tanggal 1 Maret 2001, Pemohon Banding diberikan ijin usaha sebagai lembaga keuangan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu bukti pendukung T-1 s.d. T-7;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-20;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding adalah sebagai lembaga keuangan non-bank dengan ruang lingkup kegiatan mencakup pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multi guna, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sewa operasi, dan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan. Pada saat ini Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan dibidang sewa pembiayaan, sewa operasi, dan pembiayaan konsumen;

b. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014;

c. bahwa Pasal 4a ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa “jasa keuangan termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai”;

d. bahwa Penjelasan Pasal 4a ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa:

Jasa Keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. anjak piutang;

c. usaha kartu kredit; dan/atau

d. pembiayaan konsumen;

d. bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada hasil analisis ekualisasi antara pendapatan-pendapatan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri;

e. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan tidak tepat untuk digunakan bagi Pemohon Banding karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan jasa keuangan non-bank;

f. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri untuk PPN Masa Pajak Desember 2016;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.411.898.959 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00629/207/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPN atas Penyerahan yang tidak terutang PPN22.859.526.557022.859.526.557
DPP PP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri2.411.898.95902.411.898.959

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya harus Rp 3.939.519.667,00 dipungut sendiri menurut Terbanding

Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp 2.411.898.959,00 DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya harus Rp 1.527.620.708,00 dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak

DPP PPN atas Penyerahan Yang Tidak Terutang Rp49.695.748.447,00 PPN menurut Terbanding

Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp22.859.526.557,00 DPP PPN atas Penyerahan Yang Tidak Terutang Rp26.836.221.890,00 PPN menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

EksporRp0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.527.620.708,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak Rp26.836.221.890,00 terutang PPN

Jumlah seluruh penyerahanRp28.363.842.598,00 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan Rp2.000.000.000,00 semula tidak untuk diperjualbelikan

Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp352.762.068,00 sendiri

Dikurangi:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp369.154.459,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang /(Lebih) BayarRp(16.392.391,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00629/207/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018, atas nama PT. Arthaasia Finance, NPWP 01.346.415.1.038.000, beralamat di Gedung Kencana Tower Lt 5 dan 6, Suite A,B,C,D Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir No.88, RT 001 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat, sehingga penghitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp28.363.842.598,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp352.762.068,00 sendiri

Dikurangi:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp369.154.459,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang /(Lebih) BayarRp(16.392.391,00) Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp216.392.391,00 PPN yang kurang dibayarRp200.000.000,00 Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp96.000.000,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp296.000.000,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi , S.E., S.H., M.AB. sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E.,Hary Kesowo Wibowo, S.Sos.,

S.H., M.A.B.M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.