PUTUSAN
Nomor PUT-010006.10/2020/PP M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir, dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2016 Nomor 00127/201/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010006.10/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARTHAASIA FINANCE, NPWP 01.346.415.1.038.000, beralamat di Gedung Kencana Tower Lt 5 dan 6, Suite A,B,C,D Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir No.88, RT 001 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sdr. Ryuichi Inoue, jabatan: Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
1. Nama: Jansen Marsahala,
Izin Kuasa Hukum: KEP-272/PP/IKH/2019 18 Maret 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/TAX/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020;
2. Nama: Christo Hotman Radjagukguk,
Jabatan: GM Finance Accounting & Tax
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/II/2021 tanggal 23 Februari 2021;
3. Nama: Muhammad Lukmanul Khakim,
Jabatan: Supervisor Pajak
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/AAF/VI/2020 tanggal 8 Juni 2021;
untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;