Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-010003.14/2024/PP/M.XA Tahun 2026

Sanita Tjandra Dinata · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010003.14/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 10 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Sanita Tjandra Dinata mengenai PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 Orang PribadiTahun pajak 2018
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan Neto Luar Negeri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (1) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 69 ayat (1e) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010003.14/2024/PP/M.XA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Sanita Tjandra Dinata
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
  • Rizki Diana
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00001/205/18/038/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Majelis Hakim
Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., Akhirruddin, S.H., M.M.
Panitera
Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.
Tanggal Putusan
10 September 2025
Tanggal Pengucapan
10 April 2026