Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-009982.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

CV Arena Wheels, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009982.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018600/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009982.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV ARENA WHEELS, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL. KH Zainul Arifin, Komp.Ketapang Indah Blok B2/6-7 No 2, Krukut, Taman Sari, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11140, dalam hal ini diwakili oleh Eddy Susanto jabatan Direktur berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Arena Wheels Nomor 05 tanggal 01 April 2019 yang dibuat oleh Notaris Setiawan, S.H., di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Axis Pranoto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor AW/001/03/2025 tanggal 15 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Thessalonica Ega

Devara/200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1212/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

286/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/AW/2024 tanggal 08 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00065/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-018600/NOTUL/KPU-

T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk32.024.00037.795.0005.771.0000
2. Cukai0000
3. PPN73.976.00087.305.00013.329.0000
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2216.813.00019.842.0003.029.0000
6. Denda07.213.0007.213.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran29.342.000-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-018600/NOTUL/KPU-

T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor AEF36/ARW/001/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk32.024.000
2. Cukai0
3. PPN73.976.000
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 2216.813.000
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk15.776.080
2. Cukai0
3. PPN36.442.000
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 228.282.000
6. Denda27.609.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran88.109.000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/AW/2024 tanggal 08 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/AW/2024 tanggal 08 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding menyampaikan pengajuan permohonan banding sebagai berikut :

1. Penetapan Nilai Pabean

Bahwa atas Penetapan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Import yang dituangkan di dalam SPTNP-018600/NOTUL/KPU-T/KPU.I/2024 tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp. 88.109.000,00

2. Pokok sengketa

Bahwa sengketa kepabeanan yang Pemohon Banding ajukan, berkaitan dengan Penetapan Tagihan Bea Masuk, Cukai, Pajak Dalam rangka Import dan Sanksi

Administrasi yang dituangkan di dalam SPTNP dan diterbitkan oleh Kepala kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: SPTNP- 018600/NOTUL/KPU-T/KPU.112024 tanggal 12 Juli 2024 dengan penetapan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekurangan
Bea Masuk32.024.00037.795.0005.771.000
Cukai000
PPn73.976.00087.305.00013.329.000
PPnBM000
PPh Ps 2216.813.00019.842.0003.029.000
Denda Administrasi07.213.0007.213.000
Total152.155.00029.342.000

Dan dipertegas dengan surat keputusan keberatan nomor : KEP- 01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal. 20 September 2024 , yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

3. Alasan banding

3.1 Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan bea masuk yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas importasi dengan Nomor PIB: 185812 tanggal 8 Jui 2024. Berupa barang Steel Wheel 4H 114.3-10 73.1 Black dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp. 88.109.000,-

3.2 Bahwa Nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam P13 sebesar CIF USD 39,025.00, adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, hal tersebut dapat dibuktikan dengan : Purchase 'Order, Invoice, Sales Contract, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, yang terlampir sebagai dokumen pendukung.

3.3 Bukti-bukti yang dilampirkan adalah merupakan nilai transaksi dan dapat dibuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

3.4 Bahwa dalam SPTNP -018600/NOTUL/KPU-T/KPU.I/2024 tanggal 12 Juli 2024 sejumlah Rp. 29.342.000,00 dengan kode billing No. 62••••••••••366 telah di bayarkan pada tanggal 12 Juli 2024 dengan No. NTPN: 7037B1E1J6NM33CE, Kemudian Direktur Jenderal Bea dan Cukai

membatalkan penetapan Bea dan Cukai dalam SPTNP - 018600NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 dan menetapkan kembali Nilai Pabean atas barang impor sebesar Rp. 88.109.000,00 yang menyebabkan kurang bayar sebesar Rp. 58.767.000,00. Yang kemudian di bayarkan pada tanggal 12 Juli 2024 dengan kode billing : 640240934037923.

4. Kesimpulan

Bahwa dengan mendasarkan atas pokok sengketa dan alasan-alasan yang Pemohon Banding kemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding.

Bahwa atas segala perhatian dan Bapak Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih. Pemohon Banding

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00065/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-009982.19.2024/PAN/2024 tanggal 15 November 2024 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP- 018600/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 melalui surat nomor 003/AW/2024 tanggal 8 Oktober 2024, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak

setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp88.109.000,00 (delapan puluh delapan juta seratus sembilan ribu rupiah);

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 dengan alasan:

a. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas SPTNP nomor SPTNP- 018600/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Lembar Respon Pelayanan Nomor 08837/KBT.01/2024 pada tanggal 25 Juli 2024;

b. Bahwa telah terbukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang Banding akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, dan terhadap nilai pabean atas barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel sesuai dengan hierarki penggunaannya. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 ditetapkan Nilai Pabeannya dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD58.250,00.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: STEEL WHEEL 1470 DAYTONA 4H 114.3 -10 73.1 BLACK, … DST. (23 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB) b. Nilai Pabean (CIF) : USD 39.025,00

c. Negara Asal: CHINA

d. Supplier: KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD.

2. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp88.109.000,00 (delapan puluh delapan juta seratus sembilan ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018600/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024.

3. Bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1STEEL WHEEL 1470 DAYTONA 4H 114.3 - 10 73.1 BLACK125 PCE19,002.375,0036,334.541, 25
2STEEL WHEEL 1470 MODULAR 4H 114.3 0 73.1 BLACK100 PCE19,001.900,0036,333.633, 00
3-11Sesuai PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024
12STEEL WHEEL 1580 DAYTONA 6H 139.7 - 25 110 BLACK150 PCE23,003.450,0036,335.449, 50
13- 19Sesuai PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024
20STEEL WHEEL 1680 DAYTONA 6H 139.7 0 110 BLACK100 PCE25,002.500,0036,333.633, 00
PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
21- 23Sesuai PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024
Total Nilai39.025,0046.056,75

Aplikasi CEISA:

Pos 1

Bararc Sesua Pemcertanyan Barang Sstelah Pereltian PFE

Sen Bre to Hs cede angan tg ap ha oy Fas. Sen Bre y He cede amora ag ha on Fas.

Ur Bre SEE VREEL 1470 TS Tha SA NS PATI Ba cK Ur Bro STEEL Wr EEL TE Da Ths SH 1S ATI Back

Kemasan qze Carter hete - Kemasan qge Carter Lette 8

Im Sat Hee 12E POE at zit Ini at Hre 135 PLE of eee ff “anf SIS cg Ba aR 3 Tarr’ SI £ 3 Barak c

Tarif PPh 13 Ea: aR 3 Tarif F=4 M3 Ba: ak z

Tarif =298M D9 Ba AR 3 var’ cab") 93 Ba AR c

Tan Sin 28 3 Ba aR 3 Tar see 25 3 Ba aR c

Pos 2

Barasg Sesuai Fembertahuan Barang Setelah Perelitias FEED

Sen Bee Do Wsisee arge.tg22 Moh Far. fer drg Do ks dede ange ty 22 Na oy Fee,

Ura STEEL VEEL 17S MOCULAR SA INA 20721 SLACK Bra STEEL WPEEL 1475 MODULAR £H 114.2 972.1 BLACK kemasan og carter ‘etic - Kemasan 1g Carer hara 8

Ini ga: krg 129 FOE af 1529 Amsal Ag 192 BEE 2 daa

Aan foo Bear 2 Taf BM Fog ae aR 2 “aif FY Noo Bear 2 Santa Nog aw aR 2

Tait 2p El" 302 Bear 2 Tar Peat 2 8 ae aR 2 “aif FA Zo 9 Be aR 2 wart PPH 25 9 ae AR 2

Pos 12

Barang Sesuai Pembertanuan Bararg Setelah Pene dan TFPZ

Sen Beg Ip H3 cede erga 722 Daan Fae Sen1Srg qe sasa args 7g02 Ha sy Fas, arg STEEL WHEEL 1620 TAYTIMA 24 129 7-25 110 BLACK Er STEEL WHEEL SBI D8 SANA Fe 125.7 LS NE BLOK

Kemasan yeg carter Kerta . Kemasan yen anna Neta 7

Ini Sat Hg tee 525 or 1183 In Eatarg 159 PCE Er sasa

Tari BM Sf SaaR $ na © 5 Beco 3 “an Fe of BEER 3 “ant Ft I} BACAR 3 “an Pend Sof Barak 3 “art prs 200 Bacar 2 “ari PP 25 6 Ba aR 3 want FH 28 8 BA OR 0

Pos 20

Barars Cesua Femberrahuas Barang Setsan Feralas FFAS

Ser Brg zo ks Cede argarg 33 he oy A3 Sen Bre 2g Pe eede i792 79.22 a] Fas.

Wary STEEL WHEEL 1220 SAOS PH 129.70 MS SLATK L Er STEEL WHEEL WES Ta TING 24 ITA TN BLAT 8

Kemasan yap Sadar Mera - Kemasan qeg caren hetts "

InlSat Fre Ig pce ET 3608 Ambar Hg 155 RCE a ae

Tat BM £ S$ Ba ak 2 Tart BM Foo ga AR :

“anit Pal WG Ba 4k ke ar FFL Woo Be aR 5

Tarif Feni" D0 Ba ak > Tart Feel coo By AR :

Tart POH. ef $ Bah 5 Sar FFA. BE 0 ga sR 5

4. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagai berikut:

a. Pemeriksaan Fisik: Sesuai
b. Penelitian Persyaratan Nilai Transaksi: Barang Impor yang bersangkutan merupakan suatu obyek transaksi jual beli
c. Uji kewajaran: Tidak wajar “Nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai barang identik pada Database Nilai”
d. INP: --/ --
e. DNP: --/ --
f. Hasil Konsultasi: -
g. Kesimpulan/Catata n lainnya: DNP tidak memadai: - Sales contract tidak detail terkait term pembayaran, dan tidak ada tanda tangan penjual dan pembeli - Bukti bayar belum diyakini karena tidak ada dokumentasi negosiasi pembentukan harga atau dokumen negosiasi lainnya. - Tidak ada bukti pembukuan (buku pembelian/buku kas/buku bank)
- Nilai transaksi tidak dapat dibuktikan karena tidak dapat ditrasir ke rekening koran dan ledger/pembukuan - Adanya data pembanding yang obyektif & terukur. - NP ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara berurutan
h. Metode Penetapan: VI.3

5. Bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN Nomor 7037B1E1J6NM33CE tanggal 12 Juli 2024. Atas permohonan keberatan tersebut diterbitkan respon “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan” pada tanggal 25 Juli 2024, sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Respon Pelayanan.

6. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP, PIB, invoice, packing llist, sales contract, purchase order, Bill of Lading, e-COO, bukti bayar transaksi, Asuransi dan Akta Perusahaan.

C. Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 untuk pos 1, pos 2, pos 12 dan pos 20;

2. Bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Umum dan atas importasi dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah dengan hasil

pemeriksaan fisik sesuai. Diperoleh informasi profil perusahaan berdasarkan aplikasi CEISA: High Risk.

3. Berdasarkan LPPNP nomor 017110 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

4. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

5. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. Bahwa dalam rangka melakukan pemeriksaan Keberatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan diantaranya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian Keberatan, Direktur Jenderal dapat :

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

7. Bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-653/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 12 Agustus 2024, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat email sebagaimana didaftarkan Pemohon Banding pada saat mengajukan Keberatan, atas surat tersebut Pemohon Banding menyampaikan data tambahan berupa faktur pajak penjualan, rekening giro dan bukti bayar transaksi;

8. Berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 j.o. PMK Nomor 136/PMK.04/2022 disebutkan bahwa:

“Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan pasal 4A ayat 7; dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud”

9. Waktu 40 (empat puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

10. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui ketentuan yang berlaku diantaranya sebagaimana kutipannya berikut :

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum

termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan :

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas;

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa :

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur (5) Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh:

a. Importir mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan);

b. ...

(6) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal :

a. barang impor merupakan barang ekspor yang diimpor kembali (barang reimpor);

b. ...

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

(8) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian nilai pabean melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan berdasarkan manajemen risiko terhadap pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh Importir dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 30

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan :

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25;

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal :

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat J enderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

11. Bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 7 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

12. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase OrderPO. 2024/06 018 Juni 2024CNF USD 39.025,00Buyer: Pemohon Banding Vendor: KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD.
2Bukti korespon densiTidak Dilampirkan
3Sales Contract-18 Juni 2024CNF USD 39.025,00Seller: KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD. Buyer: Pemohon Banding Tidak ditandatangani kedua belah pihak.
4Invoice360202 406180 A18 Juni 2024CNF USD 39.025,00Penerbit/Exporter: KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD. TO: Pemohon Banding Tidak ditandatangani pihak Penerbit.
5B/LCNA01 6027525 Juni 2024-Shipper: KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD. Consignee: Pemohon Banding “FREIGHT PREPAID”
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
6Polis Asuransi202010 140625 Juni 2024-PT. Chubb General Insurance Indonesia
7PIB18581208 Juli 2024CIF USD 39.025,00FOB USD 39.025,00 Asuransi USD 0,00 Freight USD 0,00
8Bukti Bayar Asuransi---Tidak Dilampirkan
9Invoice Freight / Handling---Incoterm CNF
10Bukti Bayar Freight / Handling---Incoterm CNF
11Bukti bayar Transaks i-25 Juni 2024USD39.025, 00Bank BCA Berita: 360202406180A
12Rekening Koran/ Rekening Giro-25 Juni 2024Rp639.396.5 75,00Bank BCA No rek. 4013013988
13Data perpajak anTidak Dilampirkan
14Pembuku an:Tidak Dilampirkan
15Dokumen lainCOO, Akta Perusahaan

13. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan sebagai berikut :

a. BahwaPemohonBandingtidakmenyampaikanBukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual (surat/email/faksimili/ printout atas print screen email/chat, dll) yang berisi pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, meliputi:

• kesepakatan terkait terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor; dan

• proses pengiriman dokumen impor yang telah disepakati;

sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

b. Bahwa Pemohon Banding melampirkan purchase order nomor PO. 2024/060 tanggal 18 Juni 2024 dengan nilai CNF USD39.025,00;

c. Bahwa Pemohon Banding melampirkan sales contract tanpa nomor tanggal 18 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar CNF USD39.025,00, namun atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Pihak Penjual maupun Pihak Pembeli sehingga tidak dapat diyakini keabsahan dan keakuratannya;

d. Bahwa Pemohon Banding melampirkan invoice nomor 360202406180A tanggal 18 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar CNF USD39.025,00, namun atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Pihak Penerbit (Penjual) sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

e. Sehingga Terbanding berpandangan bahwa salinan sales contract, invoice, packing list yang disampaikan Pemohon Banding harus didukung dengan bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual sebagaimana dimaksud pada huruf a;

f. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading nomor CNA0160275 tanggal 25 Juni 2024;

g. Berdasarkan PIB Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD 39.025,00 (CIF USD 39.025,00 + Asuransi USD 0,00 + Freight USD 0,00);

h. Bahwa Pemohon Banding melampirkan polis asuransi nomor 2020101406 tanggal 25 Juni 2024, namun tidak didukung dengan bukti bayar premi asuransinya sehingga atas nilai Asuransi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak terkonfirmasi kebenarannya, dimana berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU 40 tahun 2014 jo. UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat terhitung sejak

premi diterima oleh agen asuransi, sehingga dokumen asuransi bukan hanya polis asuransi, tetapi juga sampai pada bukti pembayarannya; “Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis” i. Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran transaksi tanggal 25 Juni 2024 dengan nilai USD 39.025,00;

j. Pemohon Banding melampirkan rekening giro tanggal 25 Juni 2024 dengan nilai Rp639.396.575,00 dengan keterangan “Tarikan Tunai”, namun rekening giro yang disampaikan hanya menampilkan satu transaksi saja, sehingga tidak dapat ditelusuri jika terdapat transaksi lainnya yang berhubungan dengan transaksi barang impor a quo, baik sebelum maupun setelah tanggal transaksi;

k. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen perpajakan berupa SCV MASA PPN dan Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo;

l. Pemohon Banding tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkapyangmencatatpembelian,pengakuanhutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

m. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh

Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Dengan demikian nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

14. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sekalipun kepada Pemohon Banding telah dimintakan data dan dokumen pendukung nilai transaksi secara resmi, Pemohon Banding tetap tidak menyerahkan dokumen-dokumen dimaksud secara lengkap dan benar. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dan effort yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya demi kepentingannya sendiri. Selain itu, tindakan semacam itu juga menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak good faith, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Oleh karena itu tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

15. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi

Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

16. Bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam LPPNP beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut: Pos 1, pos 2, pos 12, pos 20:

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB185812/ 08 Juli 2024760655/ 21 Juni 2024
Pos Barang1, 2, 12, 201
Tanggal B/L25 Juni 20247 Juni 2024< 30 hari
JalurMerahMerahSama
ImportirPemohon BandingPT. PAKOAKUINABeda
PenjualKUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD.PERODUA MANUFACTURING SDN BHD.Beda
Pelabuhan MuatNingboPort KlangBeda
Uraian Jenis Barang1STEEL WHEEL 1470 DAYTONA 4H 114.3 -10 73.1 BLACKRETURN OF WHEEL DISC 42611-BZA40 D20NDikategorikan sebagai barang serupa
2STEEL WHEEL 1470 MODULAR 4H 114.3 0 73.1 BLACK
12STEEL WHEEL 1580 DAYTONA 6H 139.7 -25 110 BLACK
20STEEL WHEEL 1680 DAYTONA 6H 139.7 0 110 BLACK
Negara AsalCHINAINDONESIABeda
URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
Pos Tarif8708.70.328708.70.32Sama
Jumlah Barang1125 PCE990 PCE
2100 PCE
12150 PCE
20100 PCE
Nilai Satuan1(CIF USD 19,00/PCE)CIF USD 36,33/PCEData Pembandi ng merupaka n Barang Reimpor
2(CIF USD 19,00/PCE)
12(CIF USD 23,00/PCE)
20(CIF USD 25,00/PCE)
KeteranganNotulTidak notul-

17. Bahwa data Pembanding yang digunakan oleh PFPD merupakan barang produk Indonesia yang diimpor kembali dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang yang diimpor kembali (reimpor), sehingga tidak tepat jika digunakan sebagai data pembanding atas nilai transaksi;

18. Bahwa terhadap penetapan PFPD tersebut diatas, berdasarkan PMK 144/PMK.04/2022 serta dengan mempertimbangkan uraian barang dan keasalan barang, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan dapat hasil sebagai berikut:

Pos 1 dan Pos 2:

pia eal ive 2 Pil clit Cl Lip Tineite ic -BiP TP

Pos 12 dan Pos 20 or tl Ime BP SEL ARP ES OU PII fel Toe 7

19. Berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif diperoleh data nilai transaksi barang serupa dengan uraian barang dan spesifikasi serta nilai pemberitahuan yang lebih sesuai dari harga satuan PIB pembanding, dengan data sebagai berikut:

Pos 1 dan Pos 2

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB185812/ 08 Juli 2024178947/ 26 Juni 2024
Pos Barang1, 21
Tanggal B/L25 Juni 202413 Juni 2024< 30 hari
JalurMerahHijauBeda
ImportirPemohon BandingPT. JASINDO AUTO PRATAMABeda
PenjualKUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD.KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD.Sama
Pelabuhan MuatNingboShanghaiBeda
Uraian Jenis Barang1STEEL WHEEL 1470 DAYTONA 4H 114.3 -10 73.1 BLACKWHEEL RIMS : 1570 DIAL IN 4H 100 35 73.1 GLOSS WHITEDikategorik an sebagai barang serupa
2STEEL WHEEL 1470 MODULAR 4H 114.3 0 73.1 BLACK
Negara AsalCHINACHINASama
Pos Tarif8708.70.328708.70.32Sama
Jumlah Barang1125 PCE40 PCE
2100 PCE
Nilai Satuan1(CIF USD 19,00/PCE)CIF USD 52/PCE
2(CIF USD 19,00/PCE)
KeteranganNotulTidak notul-

Pos 12 dan Pos 20

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB185812/ 08 Juli 2024752820/ 18 Juni 2024
Pos Barang12, 201
Tanggal B/L25 Juni 20244 Juni 2024< 30 hari
JalurMerahHijauBeda
ImportirPemohon BandingPT. JASINDO AUTO PRATAMABeda
PenjualKUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD.KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD.Sama
Pelabuhan MuatNingboShanghaiBeda
Uraian Jenis Barang12STEEL WHEEL 1580 DAYTONA 6H 139.7 - 25 110 BLACKWHEEL RIMS: AR172 BAJA 1680 5H 139.7 108 0 SATIN BLACKDikategorikan sebagai barang serupa
20STEEL WHEEL 1680 DAYTONA 6H 139.7 0 110 BLACK
Negara AsalCHINACHINASama
Pos Tarif8708.70.328708.70.32Sama
Jumlah Barang12150 PCE10 PCE
20100 PCE
URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
Nilai Satuan12(CIF USD 23,00/PCE)CIF USD 71/PCE
20(CIF USD 25,00/PCE)
Keteranga nNotulTidak notul-

20. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dengan harga satuan untuk pos 1 dan pos 2 sebesar CIF USD52,00/PCE dan harga satuan untuk pos 12 dan pos 20 sebesar CIF USD71,00/PCE, sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 menjadi sebesar CIF USD58.250,00;

21. Berdasarkan seluruh uraian hasil pemeriksaan diatas terhadap barang impor a quo ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)Keberatan (CIF USD)
JumlahHarga SatuanTotalHarga SatuanTotalHarga SatuanTotal
1STEEL WHEEL 1470 DAYTONA 4H 114.3 -10 73.1 BLACK125 PCE19,002.375,0036,334.541,2552,006.500,00
2STEEL WHEEL 1470 MODULAR 4H 114.3 0 73.1 BLACK100 PCE19,001.900,0036,333.633,0052,005.200,00
3-11Sesuai PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024
12STEEL WHEEL 1580 DAYTONA 6H 139.7 -25 110 BLACK150 PCE23,003.450,0036,335.449,5071,0010.650,00
13-19Sesuai PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024
PosJenis BarangPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)Keberatan (CIF USD)
JumlahHarga SatuanTotalHarga SatuanTotalHarga SatuanTotal
20STEEL WHEEL 1680 DAYTONA 6H 139.7 0 110 BLACK100 PCE25,002.500,0036,333.633,0071,007.100,00
21-23Sesuai PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024
Total Nilai39.025,0 046.056,7558.250,00

22. Penelitian Sanksi Administrasi adalah sebagai berikut :

a) Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan.

b) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa:

Pasal 6 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:

j. di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

23. Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 dikenakan denda administrasi 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk dengan nilai denda administrasi sebesar Rp27.609.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

24. Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-018600/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD58.250,00.

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo.

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD58.250,00.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan

selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-67 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-018600/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024;

Bukti P-3 Softcopy PIB Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor AEF36/ARW/001/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-5 Softcopy Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Arena Wheels Nomor 05 tanggal 01 April 2019 yang dibuat oleh Notaris Setiawan, S.H., di Jakarta beserta Softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Arena Wheels

Nomor 01 tanggal 01 November 2010;

Bukti P-7 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

7037B1E1J6NM33CE tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp29.342.000,00 beserta Softcopy Billing DJBC;

Bukti P-8 Softcopy Kartu Stock Persediaan;

Bukti P-9 Softcopy Purchase Order Nomor PO.2024/060;

Bukti P-10 Softcopy SCV Masa PPN;

Bukti P-11 Softcopy Sales Contract;

Bukti P-12 Softcopy Bukti Transaksi Insurance Kinshan Transfer Dana ke Rekening

Bank Lain Dalam Negeri;

Bukti P-13 Softcopy Buku Bank;

Bukti P-14 Softcopy Faktur Penjualan;

Bukti P-15 Softcopy Faktur Pajak;

Bukti P-16 Softcopy Register Penjualan;

Bukti P-17 Softcopy Rincian Pembelian per Barang;

Bukti P-18 Softcopy SPPB Nomor 189352/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024; Bukti P-19 Softcopy Form E Nomor E24••••••••••010;

Bukti P-20 Softcopy Waybill Non Negotiable Nomor CNA0160275;

Bukti P-21 Softcopy Surat Kuasa Nomor AW/001/03/2025 tanggal 15 Mei 2025 a.n.

Axis Pranoto;

Bukti P-22 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-23 Softcopy Pakta Integritas a.n. Eddy Susanto;

Bukti P-24 Softcopy Pakta Integritas a.n. Axis Pranoto Kusumonegoro;

Bukti P-25 Softcopy bermeterai BPN PIB Nomor NTB 00008117668 sebesar

Rp122.813.000,00;

Bukti P-26 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

7037B1E1J6NM33CE tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp29.342.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-27 Softcopy bermeterai Buku Besar;

Bukti P-28 Softcopy bermeterai Form E ACFTA Nomor E24••••••••••010;

Bukti P-29 Softcopy bermeterai Packing List Nomor 360202406180A;

Bukti P-30 Softcopy bermeterai Fund Transfer;

Bukti P-31 Softcopy bermeterai Kartu Stock Persediaan;

Bukti P-32 Softcopy bermeterai Purchase Order Nomor PO 2024/060;

Bukti P-33 Softcopy bermeterai Register Penjualan;

Bukti P-34 Softcopy bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-35 Softcopy Rincian Pembelian Barang;

Bukti P-36 Softcopy bermeterai Rincian Penjualan;

Bukti P-37 Softcopy bermeterai Pendirian Perseroan Komanditer Arena Wheels

Nomor 01 November 2010;

Bukti P-38 Softcopy bermeterai Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Arena Wheels

Nomor 05 tanggal 01 April 2019 yang dibuat oleh Notaris Setiawan, S.H., di Jakarta beserta Softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-39 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 64••••••••••923 sebesar Rp58.767.000,00 beserta softcopy Bukti Penerimaan Negara; Bukti P-40 Softcopy bermeterai Buku Bank;

Bukti P-41 Softcopy bermeterai Combined Declaration and Certificate;

Bukti P-42 SoftcopybermeteraiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-43 Softcopy bermeterai PIB Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024;

Bukti P-44 Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-45 Softcopy bermeterai SPPB Nomor 189352/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024; Bukti P-46 Softcopy bermeterai SPT PPN Masa Juni 2024;

Bukti P-47 Softcopy bermeterai SPT PPN Masa Juli 2024;

Bukti P-48 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor SPTNP-018600/NOTUL/KPU-

T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024;

Bukti P-49 Softcopy bermeterai Transfer Dana ke Rekening Bank Lain Dalam Negeri beserta softcopy lampiran-lampirannya;

Bukti P-50 Softcopy bermeterai Waybill Non Negotiable;

Bukti P-51 Softcopy bermeterai Inovoice Nomor 360202406180A;

Bukti P-52 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 39/SRT-AW/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-53 Softcopy bermeterai Packing List Nomor 360202406;

Bukti P-54 Softcopy bermeterai Sales Contract tanggal 18 Januari 2024;

Bukti P-55 Softcopy bermeterai Bukti Bayar Insurance;

Bukti P-56 Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-57 Softcopy bermeterai Nota Debet Nomor DC/DN/MC/24/07/0001; Bukti P-58 Softcopy bermeterai Bukti TT;

Bukti P-59 Softcopy bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-60 Softcopy bermeterai SPT PPN berserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-61 Softcopy bermeterai SPT PPN tanggal penyampaian 28 Agustus 2024 2024 berserta lampiran-lampirannya

Bukti P-62 Softcopy bermeterai SPT PPN tanggal penyampaian 26 Juli 2024 berserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-63 Softcopy Tanggapan dan Penjelasan atas Bukti Transaksi Nomor

060/SRT-AW/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Bukti P-64 Softcopy Commercial Invoice dan Packing List keberetan Nomor

360202406180A;

Bukti P-65 Softcopy bermeterai Commercial Invoice dan Packing List banding

Nomor 360202406180A;

Bukti P-66 Softcopy bermeterai Sales Contract banding;

Bukti P-67 Softcopy Faktur Pajak Penjualan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPNP Nomor 017110;

Bukti T-2 Softcopy PIB Nomor 760655 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti T-3 Softcopy PIB Nomor 178947 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-4 Softcopy PIB Nomor 752820 tanggal 18 Juni 2024;

Bukti T-5 Softcopy Tanggapan Nomor S-62/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T-6 Softcopy Tanggapan Sales Contract dan Invoice;

Bukti T-7 Softcopy Tanggapan atas Bukti Transaksi Nomor S-

92/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 17 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018600/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/AW/2024 tanggal 08 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD39.025,00CIF USD58.250,00Atas PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024, ditetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp88.109.000,00 (Delapan puluh delapan juta seratus sembilan ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa nilai pabean adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

1.1. Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

1.2. Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144/PMK.04/2022,

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2. Fakta Persidangan

Menimbang bahwa Pemohon Banding melampirkan PIB, Commercial

Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase Order, Sales Contract, bukti bayar, rekening koran, polis asuransi, jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu hutang, kartu stock, SPT Masa PPN,

2.1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Purchase Order nomor 2024/060 tanggal 18 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diketahui nilai yang tertera sebesar USD 39.025,00 dengan incoterm CNF.

2.2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Sales Contract tanggal 18-06- 2024 yang diterbitkan oleh Seller: KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD. Buyer: CV. ARENA WHEELS diketahui nilai yang tertera sebesar CNF USD 39.025,00.

2.3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Invoice nomor 360202406 180A tanggal 18-06-2024 yang diterbitkan KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD. Buyer: CV. ARENA WHEELS diketahui nilai yang tertera

sebesar CNF USD 39.025,00.

2.4. Bahwa PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024, Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: STEEL WHEEL 1470 DAYTONA 4H 114.3 -10 73.1 BLACK, … DST. (23 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB) b. Nilai Pabean (CIF) : USD 39.025,00

c. Negara Asal: CHINA

d. Supplier: KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD.

2.5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bill of Lading nomor CNA01602

75 tanggal 25-06-2024 terdapat keterangan Shipper: KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD. Consignee: CV. ARENA WHEELS “FREIGHT PREPAID”

2.6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen asuransi yang diterbitkan oleh PT. Chubb General Insurance Indonesia dengan nomor 202010140 6, tertera tanggal 25-06-2024;

2.7. Bahwa berdasarkan bukti bayar, Pemohon Banding melampirkan bukti transfer (Fund Transfer/Telegrphic Transfer (TT) Bank BCA, dimana Pemohon Banding melakukan transfer/pengiriman uang kepada KUNSHAN CHINA RACING AUTO PARTS CO., LTD. Pada tanggal 25-06-2024 sejumlah USD 39.025,00 atau senilai Rp.639.346.575 dan biaya bank Rp.50.000,00 sehingga total nilai sesuai dengan TT sebesar Rp.639.396.575,00.

2.8. Bahwa berdasarkan Rekeneing Giro Bank BCA yang dilampirkan periode Juni 2024, dimana pihak bank telah mendebet sejumlah uang pada tanggal 25-06- 2024 sebesar Rp.639.396.575,00 keterangan” Tarikan tunai” sama nilainya dengan bukti TT nya.

2.9. Bahwa Pemohon Banding Dalam persidangan melampirkan pembukuan berupa buku besar, kartu stok persediaan, buku pembelian, buku bank, 2024, SPT Masa PPN dengan nilai yang sama dengan bukti transaksinya Rp.639.396.575,00.

3. Analisa

3.1. Bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean, mengacu pada ketentuan

Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor,

informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

3.2. Bahwa yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan

Terukur menurut Pasal 1 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”.

3.3. Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode

Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI-III)

3.4. Berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding Dalam persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan nilai pabean oleh Terbanding

3.5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat kesesuaian nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 dan dokumen pendukungnya berupa invoice/packing list, BL dan pollis asuransinya, sales Contract, Purchase order nya dengan bukti transfer dan rekening koran serta pembukuannya dengan total nilai sejumlah CIF USD 39.025,00.

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 adalah sesuai dengan bukti transaksinya sebesar CIF USD 39.025,00. Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD 58.250,00 tidak dapat mempertahankan; Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024, dengan Commercial Invoice yaitu nomor 360202406180A tanggal 18-06-2024, Bill of Lading nomor: CNA0160275 tanggal 25-06-2024, Penjual: Kunshan China Racing Auto Parts Co., Ltd, diketahui barang impor Steel Wheel 1470 Daytona 4H 114.3 -10 73.1 BLACK, … dst. (23 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR USD39.025,00, Asuransi DN USD 0,00, total CIF USD39.025,00;

2. Bahwa Purchase Order nomor 2024/060 tanggal 18 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diketahui nilai yang tertera sebesar USD 39.025,00 dengan incoterm CNF.

3. Bahwa Sales Contract tanggal 18-06-2024 yang diterbitkan oleh Seller: Kunshan China Racing Auto Parts Co., Ltd. Buyer: CV. Arena Wheels diketahui nilai yang tertera sebesar CNF USD 39.025,00

4. Bahwa Invoice nomor 360202406180A tanggal 18-06-2024 yang diterbitkan Kunshan China Racing Auto Parts Co., Ltd. Buyer: CV. Arena Wheels diketahui nilai yang tertera sebesar CNF USD 39.025,00;

5. Bahwa bahwa Bill of Lading nomor: CNA0160275 tanggal 25-06-2024 terdapat keterangan Shipper: Kunshan China Racing Auto Parts Co., Ltd. Consignee: CV. Arena Wheels “Freight Prepaid;

6. bahwa untuk asuransi, terdapat bukti berupa:

- polis asuransi PT. Chubb General Insurance Indonesia dengan nomor sertifikat: ID1275443, open policy 2020101406, tertera tanggal 25-06-2024, dengan Insured value USD USD42.927,5 (110% dari CNF), untuk 1425 cartons steel wheel, Bill of Lading nomor: CNA0160275 ;

- nota debit dari Pandi Indonesia Pialang Asuransi nomor DC/DN/MC/24/07/0001 tanggal 1 juli 2024, untuk ID1275443, Invoice 360202406180A-1425 cartons, total premium dan biaya materai & biaya administrasi sebesar USD22,64 . payment schedule: 15 juli 2024: USD22,64. Terdapat catatan a.l.: “nota debit ini bukan merupakan bukti pembayaran”

- bukti transfer dana Bank BCA dengan tujuan Pandi Indonesia dari rekening Pemohon Banding sebesar Rp369.303,68 pada tanggal 08/07/2024. Berita: DN/MC/24/07/0001;

7. Bahwa untuk pembayaran transaksi pembelian barang, terdapat bukti berupa:

- transfer (Fund Transfer/Telegrphic Transfer (TT) Bank BCA, dimana Pemohon Banding melakukan transfer/pengiriman uang kepada Kunshan China Racing Auto Parts Co., Ltd. Pada tanggal 25-06-2024 sejumlah USD 39.025,00 atau senilai Rp.639.346.575 dan biaya bank Rp.50.000,00 sehingga total nilai sesuai dengan TT sebesar Rp.639.396.575,00.

- Rekening Giro Bank BCA yang dilampirkan periode Juni 2024, dimana pihak bank telah mendebet sejumlah uang pada tanggal 25-06-2024 sebesar Rp.639.396.575,00 keterangan” Tarikan tunai” sama nilainya dengan bukti TT nya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean CFR USD39.025,00, Asuransi DN USD 0,00, total CIF USD39.025,00, dengan didukung bukti pembayaran namun pembayaran asuransi (08/07/2024) dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal (B/L tanggal 25-06-2024) sehingga Hakim dissenting tidak meyakini kebenaran pembayaran asuransi a quo dan tidak sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.: Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia,

besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28 (1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sbb:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK. 04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, yaitu USD39.025,00 + (0,5% x USD39.025,00);

bahwa hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 39.025,00CIF USD 58.250,00CIF USD 39.025,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 39.025,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah NIHIL;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01830/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 018600/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 atas nama CV ARENA WHEELS, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL. KH Zainul Arifin, Komp.Ketapang Indah Blok B2/6-7 No 2, Krukut, Taman Sari, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11140;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor 185812 tanggal 08 Juli 2024 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39.025,00;

3. Menyatakan tagihan atas bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.