PUTUSAN
Nomor PUT-009973.15/2024/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00020/206/18/097/23 tanggal 12 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009973.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUMI AGUNG PERKASA INDAH NPWP 01.366.939.5-007.000 / 001.366.939.5-007.000NITKU001.366.939.5-007.000000000, beralamat di Jl. Inspeksi PAM RT. 011, RW. 007, Cakung Barat, Jakarta Timur - 13910, dalam hal ini diwakili oleh Erick Tribaskara Kusuma jabatan Direktur Utama (bapi.hdg@gmail.com) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Marfen, S.E., S.H., BKP,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1215/PP/IKH/2025 tanggal 15
September 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/BAPI/PP/XI/2024 tanggal 11 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: