Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 54 halaman

PUT-009968.10/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Ganda Alam Makmur · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

-------------------------------------------------------------------------

Nomor: PUT-009968.10/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00090/201/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009968.10/2023/PP, antara:

PT GANDA ALAM MAKMUR, NPWP 02.426.693.4-022.000, beralamat di Pacific Century Place Lt 33 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Lee Seok Hyun jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Ganda Alam Makmur Nomor 04 tanggal 3 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Arsin Effendy, S.H., Notaris di Kota Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Sutedjo

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 06/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-570/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023

2. Nama: Hamdanus Lukman

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 07/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023

3. Nama: Tonggo Aritonang

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 08/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-935/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022

4. Nama: Slamet Kouwam

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 09/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-1596/PP/IKH/2023 tanggal 29 November 2023

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq/ 19840626 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakSel II

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Febiadi Mukti/ 19850227 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakSel II

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Rudy Wahyudi Kurniawan/ 19720430 199403 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakSel II

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-6173//WPJ.30/2024 tanggal 23 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 63/PP/BR/2024 tanggal 17 Januari 2024 Juncto PEN-018/PP/Ucp/2026 tanggal 29 Januari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 31/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-316/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 5 Desember 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/PT GAM/TAX/I/2024 tanggal 9 Januari 2024,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00090/201/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 47.697.390.737 2 PPh Pasal 21 yang terutangRp 11.073.974.041 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp 10.977.966.779

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp0

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp137.058.584

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 10.840.908.195

(a+b+c+d+e-f)

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp233.065.846 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp74.126.280

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp74.126.280 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp307.192.126

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

7Rp 13.207.613

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 21/PT GAM/TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 43.236.675.481 2 PPh Pasal 21 yang terutangRp 10.850.938.278 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp 10.977.966.779

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp137.058.584

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-Rp 10.840.908.195

f)

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp10.030.083 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.177.530

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp3.177.530 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp13.207.613

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak47.697.390.737047.697.390.737
PPh Terutang11.073.974.041011.073.974.041
Kredit Pajak10.840.908.195010.840.908.195
PPh Kurang Bayar233.065.8460233.065.846
Sanksi Administrasi74.126.280074.126.280
Jumlah PPh yang masih harus dibayar307.192.1260307.192.126

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 31/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 31/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00090/201/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Januari - Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 diterima pada tanggal 31 Juli 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lee Seok Hyun jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 03 Januari 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 4.460.715.256;

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 yaitu koreksi sebesar Rp 4.460.715.256 karena berdasarkan bukti atas jumlah tersebut dianggap terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan. (Dasar Hukum: Pasal 21 UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP);

bahwa setelah dilakukan proses penelitian keberatan, terbanding tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 21 yaitu koreksi sebesar Rp 4.460.715.256, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp 4.460.715.256.

2. Atas koreksi tersebut, Wajib Pajak hanya memberikan sebagian kecil data pendukung, informasi dan keterangan.

3. Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi Pemeriksa sehingga Tim Peniliti menolak permohonan Wajib Pajak.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.460.715.256 tersebut di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa setelah melakukan penelusuran koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.460.715.256 dapat dirinci sebagai berikut:

No.Kode AkunNama AkunKoreksi (Rp)
19401230Labor Cost:Part Timer17.843.204
29402020Bonus:Director138.086.159
39406170Welfare Expense:Reward65.000.000
49406220Welfare Expense:Condolence124.000.000
59406280Welfare Expense:Engagement78.000.000
69429920Pub.Relation Other6.118.013.465
79427120Training Expense:Outside the company17.723.032
89427130Training:Work shop3.337.109
108406220Welfare Expense:Condolence4.001.841
118406990Welfare Expense:Other115.138.961
128410537Taxes and Dues:PPH21(133.599.263)
139410537Taxes and Dues:PPH21(2.115.238.871)
14Over sum up28.409.619
Total4.460.715.256

bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp 4.460.715.256, dan dalam proses keberatan pun Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti sebagai berikut:

1. Labor Cost: Part Timer (9401230) sebesar Rp 17.843.204

bahwa biaya Labor Cost: Part Timer tersebut seluruhnya merupakan biaya tenaga kerja harian dalam rangka pembangunan mess untuk karantina COVID-19 yang penghasilannya di bawah PTKP sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 21. Selain itu, angka koreksi

sebesar Rp 17.843.204 tersebut terdiri dari Rp 17.841.254 dan USD 1,950. Seharusnya angka USD 1.950 tersebut dikonversi terlebih dahulu ke Rupiah;

2. Bonus: Director (9402020) sebesar Rp 138.086.159

bahwa koreksi sebesar Rp 138.086.159 merupakan pencadangan biaya bonus yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

3. Welfare Expense: Reward (9406170) sebesar Rp 65.000.000 bahwa biaya Welfare Expense: Reward sebesar Rp 65.000.000 merupakan hadiah untuk karyawan (Benefit in Kind) yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

4. Welfare Expense: Condolence (9406220) sebesar Rp 124.000.000 bahwa Biaya Welfare Expense: Condolence sebesar Rp 124.000.000 merupakan sumbangan yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Menurut pemohon banding, biaya sumbangan yang kami keluarkan tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21;

5. Welfare Expense: Engagement (9406280) sebesar Rp 78.000.000 bahwa biaya Welfare Expense: Engagement sebesar Rp 78.000.000 merupakan sumbangan yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Menurut pemohon banding, biaya sumbangan yang kami keluarkan tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21;

6. Public Relationship Other (9429920) sebesar Rp 6.118.013.465 bahwa koreksi sebesar Rp 6.118.013.465 merupakan biaya entertainment yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Menurut pemohon banding, biaya entertainment

yang kami keluarkan tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21;

7. Training Expense: Outside the company (9427120) sebesar Rp 17.723.032

bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp 17.723.032, terdapat biaya Training Expense: Outside the company sebesar Rp 17.722.490 yang merupakan biaya training yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

8. Training: Work shop (9427130) sebesar Rp 3.337.109

bahwa biaya Training Expense: Work shop sebesar Rp 3.337.109 merupakan biaya training yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

9. Welfare Expense: Condolence (8406220) sebesar Rp 4.001.841 bahwa Biaya Welfare Expense: Condolence sebesar Rp 4.001.841 merupakan sumbangan dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

10. Welfare Expense: Other (8406990) sebesar Rp 115.138.961 bahwa Biaya Welfare Expense: Other sebesar Rp 115.138.961 merupakan biaya entertainment dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 21. Biaya tersebut telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

11. Taxes and Dues: PPH21 (8410537) sebesar (Rp 133.599.263) bahwa Pemeriksa belum memasukkan Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar (Rp 133.599.263) yang telah kami perhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21;

12. Taxes and Dues: PPH21 (9410537) sebesar (Rp 2.115.238.871) bahwa Pemeriksa belum memasukkan Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.115.238.871 yang telah kami perhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21;

13. Lain-lainnya sebesar Rp 28.409.619

bahwa jumlah sebesar Rp 28.409.619 tersebut merupakan bagian koreksi objek PPh Pasal 21 oleh tim Pemeriksa. Kami tidak dapat menelusuri jumlah tersebut karena tim Pemeriksa belum memberikan rincian koreksi objek PPh Pasal 21;

Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.460.715.256 dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Merujuk kepada uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.460.715.256;

3. Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah SKP PPh Pasal 21 Masa Januari – Desember Tahun Pajak 2020 yang seharusnya adalah Rp 13.207.613 dengan perincian sebagai berikut:

4. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp 293.984.513 tanggal 20 Juli 2022 pada Bank KEB Hana Indonesia dengan NTPN FA0015B96J0U04JV;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-316/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 31/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding√
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023;√
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 30 Juni 2022;√
h. Bukti Pembayaran: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar. - Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar
i. Surat Banding ditandatangani oleh Oh Seung Il bertindak selaku: - Direktur Utama.√
j. Penandatanganan surat banding - Berkedudukan di Indonesia√
Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 4.460.715.256,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek PPh Pasai 21 sebesar Rp4.460.715.256 dengan penjelasan sebagaimana dalam Surat Banding;

Data dan Fakta

1) bahwa PT. Ganda Alam Makmur didirikan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2005 berdasarkan Akta Pendirian nomor 1 dengan Notaris Linaswati, SH dan Akte Perubahan Terakhir nomor 6 tanggal 4 Agustus 2020 dengan Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA;

2) bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan II pada 26 Januari 2005 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 19 November 2020. Wajib Pajak bergerak dibidang Pertambangan Batu Bara (KLU: 05101) dan berkedudukan di Pacific Century Place Lt 33 SCBD Lot 10 J1 Jend Sudirman Kay 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;

3) Bagan/Pohon Kepemilikan

4) DaftarSusunanPengurusdanKomisaris

5) Proses Bisnis Pemohon Banding

bahwa PT Ganda Alam Makmur merupakan perusahaan yang bergerak dalam pertambangan batubara meliputi eksplorasi, development dap produksi;

6) Informasi Lainnya terkait Pemohon Banding

-

Tanggapan Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan basil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besamya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Pendapat Terbanding

1) bahwa kepada Pemeriksa telah dilakukan undangan pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-187/ WPJ.306/2023 tanggal 29 Mei 2023;

2) bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa dan juga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00160/WPJ.30/ KP.11041RIK.S1S/2022 tanggal 12 Agustus 2022, diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasai 21 tersebut karena atas bukti pendukung terkait, berupa pengujian ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Biaya Lap. Laba Rugi dan/atau akun pada Neraca disimpulkan terdapat koreksi sebagai berikut:

4) bahwa berdasarkan tabel ekualisasi di atas, diketahui bahwa Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp. 4.612.813.758;

5) bahwa berdasarkan pernyataan dalam surat keberatannya, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas akun-akun sebagai berikut:

6) bahwa atas koreksi yang diuraikan pada tabel di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa keberatan atas akun Labor Cost: Officer sebesar Rp. 1.958.639.486 dan akun Salaries: Officer sebesar (Rp. 1.806.540.984);

7) bahwa berdasarkan penjelasan pada point 6 di atas, nilai koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding menjadi sebesar Rp. 4.460.715.256;

8) bahwa kepada Pemohon Banding telah pula dilakukan pembahasan sengketa dan Pemohon Banding menghadiri pembahasan sebagaimana jadwal yang ditentukan dan tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 19O/WPJ.30612023 tanggal 8 Juni 2023;

9) bahwa berdasarkan pembahasan Pemohon Banding dengan Terbanding diuraikan hal-hal sebagai berikut:

Labor Cost: Part Timer (9401230) sebesar Rp. 17.843.204

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Labor Cost: Part Timer tersebut seluruhnya merupakan biaya tenaga kerja harian dalam rangka pembangunan mess untuk karantina COVID-19 yang penghasilannya dibawah PTKP sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 21. Selain itu angka koreksi sebesar Rp17.843.204 tersebut terdiri dari Rp17.841.254 dan USD 1.950. Seharusnya angka USD 1.950 tersebut dikonversi terlebih dahulu ke Rupiah;

bahwa berdasarkan PPh Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa:

"Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tefap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan."

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menyebutkan hal sebagai berikut:

Pasal 9

1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

b. Jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) Man kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diriMjib Pajak sendiri.

bahwa berdasarkan uraian dan aturan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya Labor Cost: Part Timer (biayatenaga kerja harian) merupakan Objek PPh Pasal 21 sepanjang penghasilan kumuiatif yang diterima dalam 1 (satu) bukan kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Pemohon Banding sendiri;

bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding meminta penjelasan, perhitungan, tabel, rekapitulasi secara rinci serta bukti/ dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa biaya Labor Cost: Part Timer sebesar Rp. 17.843.204 adalah merupakan biaya tenaga kerja harian dalam rangka pembangunan mess untuk karantina COVID-19 yang penghasilannya dibawah PTKP sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

Tetapi sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memenuhi hal tersebut di atas yang mengakibatkan Terbanding tidak dapat menelaah/menganalisa lebih jauh mengenai koreksi atas akun Labor Cost: Part Timer sebesar Rp. 17.843.204;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.0312013 menyebutkan bahwa:

"Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercanturn dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi atas akun Labor Cost: Part Timer sebesar Rp. 17.843.204;

Bonus: Director (9402020) sebesar Rp. 138.086.169 dan Welfare Expense: Reward (9406170) sebesar Rp. 65.000.000

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Bonus: Director sebesar Rp. 138.086.159 merupakan pencadangan biaya bonus yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan tahun 2020 serta koreksi atas Biaya Welfare Expense: Reward sebesar Rp. 65.000.000 merupakan hadiah untuk karyawan (Benefit in Kind) yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa:

"Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk Iainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;"

"Pasal 21 ayat (1) huruf a:

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, Terbanding berpendapat akun Bonus: Director merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima orang pribadi (dalam hal ini Director), oleh karena itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh orang pribadi (dalam hal ini Director) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sehingga atas penghasilan tersebut wajib dilakukan pemotongan pajaknya oleh pemberi kerja (dalam hal ini PT. Ganda Alam Makmur), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh di atas;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Welfare Expense: Reward (Benefit in Kind) kepada karyawan adalah merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima orang pribadi (dalam hal ini karyawan), oleh karena itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh orang pribadi (dalam hal ini karyawan) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sehingga atas penghasilan tersebut wajib dilakukan pemotongan pajaknya oleh pemberi kerja (dalam hal ini PT. Ganda Alam Makmur), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasai 21 ayat (1) huruf a UU PPh di atas;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa akun Bonus: Director sebesar Rp. 138.086.159 dan Welfare Expense: Reward sebesar Rp. 65.000.000 adalah merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding yang telah melakukan koreksi fiskal positif atas akun ini, Terbanding berpendapat bahwa atas alasan telah dilakukan koreksi fiskal positif pengurang penghasilan bruto pada perhitungan PPh Badan, tidak menghilangkan substansi akun Bonus: Director dan Welfare Expense: Reward sebagai objek PPh Pasal 21 yang sudah seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding di atas adalah dalam mata uang Dolar (USD). Berdasarkan tabel di atas, Terbanding tidak dapat membaca/ menelaah lebih lanjut koreksi fiskal positif atas akun Bonus: Director sebesar Rp. 138.086.159 dan Welfare Expense: Reward sebesar Rp. 65.000.000 (dalam mata uang Rupiah);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding meminta penjelasan, perhitungan, tabel, rekapitulasi secara rinci serta bukti/dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa akun Bonus: Director sebesar Rp. 138.086.159 dan Welfare Expense: Reward sebesar Rp. 65.000.000 adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan tahun 2020;

Tetapi sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memenuhi hal tersebut di atas yang mengakibatkan Terbanding tidak dapat menelaah/ menganalisa lebih jauh mengenai koreksi atas akun Bonus: Director sebesar Rp. 138.086.159 dan Welfare Expense: Reward sebesar Rp. 65.000.000;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa:

"Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pernungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."

Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi atas akun Bonus: Director sebesar Rp. 138.086.159 dan Welfare Expense: Reward sebesar Rp. 65.000.000

Welfare Expense: Condolence (9406220) sebesar Rp 124.000.000 dan Welfare Expense: Engagement (9406280) sebesar Rp. 78.000.000

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi alas Biaya Welfare Expense: Condolence sebesar Rp. 124.000.000 dan Biaya Welfare Expense: Engagement sebesar Rp. 78.000.000 merupakan sumbangan yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Menurut Pemohon Banding, biaya sumbangan yang telah dikeluarkan tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding juga telah melampirkan fotokopi bukti berupa contoh pengeluaran atas condolence dan engagement;

bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa:

Pasal 2 ayat (3)

Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:

a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:

1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lures satu derajat;

2. badan keagamaan;

3. badan pendidikan;

4. badan sosial termasuk yayasan:

5. koperasi; atau

6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan

b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa sumbangan dapat dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang diberikan kepada para pihak dalam ketentuan di atas dan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Laporan Keuangan Perrichgn Banding di atas adalah dalam mata uang Dolar (USD). Berdasarkan tabel di atas, Terbanding tidak dapat membaca/ menelaah lebih lanjut koreksi fiskal positif atas akun Biaya Welfare Expense: Condolence sebesar Rp. 124.000.000 dan Biaya Welfare Expense: Engagement sebesar Rp. 78.000.000 (dalam mata uang Rupiah);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding meminta penjelasan, perhitungan, tabel, rekapitulasi secara rinci serta bukti/ dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa akun Biaya Welfare Expense: Condolence sebesar Rp. 124.000.000 dan Biaya Welfare Expense: Engagement sebesar Rp. 78.000.000 adalah merupakan sumbangan yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding melampirkan contoh fotokopi bukti berupa voucher pengeluaran atas akun Welfare Expense: Condolence dan Welfare Expense: Engagement;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap contoh fotokopi bukti pendukung, bahwa sumbangan diberikan kepada karyawan yang masih ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan sehingga tidak termasuk sebagai yang Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2020;

Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi atas akun Welfare Expense: Condolence sebesar Rp 124.000.000 dan Welfare Expense: Engagement sebesar Rp. 78.000.000;

Public Relationship Other (9429920) sebesar Rp. 6.118.013.465

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp. 6.118.013.465 merupakan biaya entertainment yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Menurut kami, biaya entertainment yang kami keluarkan tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21. Bersama ini kami lampirkan bukti berupa contoh pengeluaran atas entertainment;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding di atas adalah dalam mata uang Dolar (USD). Berdasarkan tabel di atas, Terbanding tidak dapat membaca/menelaah lebih lanjut koreksi fiskal positif atas akun Public Relationship Other sebesar Rp. 6.118.013.465 (dalam mata uang Rupiah);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding meminta penjelasan, perhitungan, tabel, rekapitulasi secara rind serta bukti/ dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa akun Public Relationship Other sebesar Rp. 6.118.013.465 adalah merupakan biaya entertainment yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21;

Tetapi sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memenuhi hal tersebut di atas yang mengakibatkan Terbanding tidak dapat menelaah/menganalisa lebih jauh mengenai koreksi atas akun Public Relationship Other sebesar Rp. 6.118.013.465;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa:

"Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses.sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi atas akun Public Relationship Other sebesar Rp. 6.118.013.465;

Training Expense: Outside the company (9427120) sebesar Rp. 17.723.032 dan Training: Work shop (9427130) sebesar Rp. 3.337.109

bahwa menurut Pemohon Banding, dari jumlah koreksi atas akun Training Expense: Outside the company sebesar Rp 17.723.032, terdapat Biaya Training Expense: Outside the company sebesar Rp. 17.722.490 yang merupakan biaya training yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21; kemudian terdapat juga koreksi atas akun Training Expense: Work shop sebesar Rp. 3.337.109 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding di atas, Terbanding meminta penjelasan, perhitungan, tabel, rekapitulasi secara rinci serta bukti/ dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa akun Training Expense: Outside the company sebesar Rp. 17.722.490 dan akun Training: Work shop sebesar Rp. 3.337.109 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

Tetapi sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memenuhi hal tersebut di atas yang mengakibatkan Terbanding tidak dapat menelaah/menganalisa Iebih jauh mengenai koreksi atas akun Training Expense: Outside the company sebesar Rp. 17.722.490 dan akun Training: Work shop sebesar Rp. 3.337.109;

Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa:

"Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini."

Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi atas akun Training Expense: Outside the company sebesar Rp. 17.722.490 dan akun Training: Work shop sebesar Rp. 3.337.109;

Welfare Expense: Condolence (8406220) sebesar Rp. 4.001.841 dan Welfare Expense: Other (8406990) sebesar Rp. 115.138.961

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas Welfare Expense: Condolence sebesar Rp. 4.001.841 dan Welfare Expense: Other sebesar Rp. 115.138.961 bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Baden Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding di atas adalah dalam mata uang Dolar (USD). Berdasarkan tabel di atas, Terbanding tidak dapat membaca/menelaah lebih lanjut koreksi fiskal positif atas akun Welfare

Expense: Condolence sebesar Rp. 4.001.841 dan Welfare Expense: Other sebesar Rp. 115.138.961 (dalam mata uang Rupiah);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding meminta penjelasan, perhitungan, tabel, rekapitulasi secara rinci serta bukti/ dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa akun Welfare Expense: Condolence sebesar Rp. 4.001.841 dan Welfare Expense: Other sebesar Rp. 115.138.961 adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di.SPT PPh Baden Tahun Pajak 2020;

Tetapi sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memenuhi hal tersebut di atas yang mengakibatkan Terbanding tidak dapat menelaah/menganalisa lebih jauh mengenai koreksi atas akun Welfare Expense: Condolence sebesar Rp. 4.001.841 dan Welfare Expense: Other sebesar Rp. 115.138.961;

Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa:

"Dalam ha! Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."

Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi atas akun Welfare Expense: Condolence sebesar Rp. 4.001.841 dan Welfare Expense: Other sebesar Rp. 115.138.961;

Taxes and Dues: PPh 21 (8410537) sebesar (Rp. 133.599.263) dan Taxes and Dues: PPh 21 (9410537) sebesar (Rp 2.115.238.871)

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa belum memasukkan Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar (Rp. 133.599.263) dan sebesar (Rp 2.115.238.871) yang telah Pemohon Banding perhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 21 karena atas bukti pendukung terkait, berupa pengujian ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Biaya Lap. Laba Rugi dan/atau akun pada Neraca disimpulkan terdapat koreksi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel ekualisasi di atas, diketahui bahwa Pemeriksa sudah memasukkan akun Taxes and Dues: PPh 21 (8410537) sebesar (Rp. 133.599.263) dan Taxes and Dues: PPh 21 (9410537) sebesar (Rp 2.115.238.871) sebagai objek PPh Pasal 21;

Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi atas akun Taxes and Dues: PPh 21 (8410537) sebesar (Rp. 133.599.263) dan Taxes and Dues: PPh 21

(9410537) sebesar (Rp 2.115.238.871);

Lain-Iainnya sebesar Rp. 28.409.619

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar Rp. 28.409.619 tersebut merupakan bagian koreksi Objek PPh Pasal 21 oleh Tim Pemeriksa.;

bahwa Terbanding tidak dapat menelusuri jumlah tersebut karena Tim Pemeriksa belum memberikan rincian koreksi objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan tabel ekualisasi pada point 7) di atas, Terbanding tidak menemukan koreksi atas akun Lain-lainnya sebesar Rp. 28.409.619, sehingga Terbanding tidak dapat menelaah/ menganalisa lebih jauh mengenai koreksi atas akun Lain-lainnya sebesar Rp. 28.409.619;

Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi atas akun Lain-Iainnya sebesar Rp. 28.409.619;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.460.715.256 karena sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 31/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00399/KEB/W PJ.30/ 2023 tanggal 28 Jul' 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 03/PT GAM/TAX/I/2024 tanggal 9 Januari 2024, pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas a.n. Lee Seok Hyun;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 06/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Sutedjo;

Bukti P-3. Pakta Integritas a.n. Sutedjo;

Bukti P-4. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Sutedjo;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 07/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Hamdanus Lukman;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-7. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Tonggo Aritonang;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Tonggo Aritonang;

Bukti P-10. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Tonggo Aritonang;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 09/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Slamet Kouwam;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Slamet Kouwam;

Bukti P-13. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Slamet Kouwam;

Bukti P-14. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Ganda Alam Makmur Nomor 04 tanggal 3 Januari 2023;

Bukti P-15. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Ganda Alam Makmur Nomor 2 tanggal 4 Januari 2019;

Bukti P-16. Fotokopi SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00090/201/20/095/22

tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020; Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00399/KEB/PJ/

WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 21/PT GAM/TAX/IX/2022

tanggal 19 September 2022;

Bukti P-19. Fotokopi: Bukti Penerimaan Negara, SPT Pusat dan Bukti

Penerimaan SPT, SPT Cabang dan Bukti Penerimaan SPT; Bukti P-20. Matriks sengketa dan Company profile;

Bukti P-21. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2019 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-22. Contoh Bukti pendukung Welfare Expense: Condolence

(9406220);

Bukti P-23. Contoh Bukti pendukung Welfare Expense: Engagement

(9406280);

Bukti P-24. Contoh Bukti pendukung Public Relationship Other (9429920); Bukti P-25. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 293.984.513 tanggal 20 Juli

2022 pada Bank KEB Hana Indonesia dengan NTPN FA0015B96J0U04JV;

Bukti P-26. Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukung;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. KKP, LHP dan LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00090/201/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 31/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak43.236.675.481,0047.697.390.737,004.460.715.256 ,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.460.715.256 ,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.460.715.256 karena ditemukan objek PPh Pasal 21 yang belum dipungut, berdasarkan pengujian ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 dengan biaya pada laporan laba rugi dan/atau akun neraca. Dalam surat keberatan, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas akun tertentu, dan tidak menyengketakan koreksi atas akun Labor Cost: Officer sebesar Rp1.958.639.486 dan Salaries: Officer sebesar Rp1.806.540.984. Oleh karena itu, nilai koreksi PPh Pasal 21 yang menjadi sengketa adalah Rp4.460.715.256.

2. bahwa berdasarkan Uji Bukti, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dalam bentuk softcopy, namun dari Summary GL Pengeluaran terkait sengketa PPh Pasal 21, dokumen pembuktian yang dinilai relevan hanya sebesar Rp5.273.504.326. Nilai

tersebut didukung dokumen softcopy yang disampaikan sebelum 4 Juni 2024 dan dapat ditunjukkan dokumen aslinya. Sementara itu, terdapat nilai Rp812.789.070 yang tidak didukung dokumen pembuktian yang memadai, baik asli maupun softcopy.

3. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Welfare Expense: Reward sebesar Rp65.000.000 merupakan benefit in kind berupa hadiah karyawan yang bukan objek PPh Pasal 21 dan telah dilakukan koreksi fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020, namun, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh, reward/bonus yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima orang pribadi. Oleh karena itu, Welfare Expense: Reward kepada karyawan merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh pemberi kerja;

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Welfare Expense: Condolence sebesar Rp124.000.000 dan Welfare Expense: Engagement sebesar Rp78.000.000 merupakan sumbangan yang telah dikoreksi fiskal positif dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 sehingga bukan objek PPh Pasal 21, namun, Terbanding menilai bahwa berdasarkan PMK 90/PMK.03/2020, sumbangan hanya dikecualikan dari objek PPh apabila diberikan kepada pihak tertentu dan tidak memiliki hubungan dengan usaha atau pekerjaan. Hasil penelitian terhadap bukti menunjukkan bahwa sumbangan tersebut diberikan kepada karyawan yang masih memiliki hubungan pekerjaan, sehingga tidak memenuhi syarat pengecualian. Oleh karena itu, Terbanding menolak permohonan pembatalan koreksi atas kedua akun tersebut.

5. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Public Relationship Other sebesar Rp6.118.013.465 merupakan biaya entertainment yang telah dikoreksi fiskal positif dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 sehingga bukan objek PPh Pasal 21, namun, Terbanding berpendapat

bahwa biaya tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima sehingga termasuk objek pajak penghasilan. Berdasarkan hasil pengujian dokumen, Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi atas akun tersebut.

6. Pemohon Banding berpendapat bahwa Welfare Expense: Condolence sebesar Rp4.001.841 dan Welfare Expense: Other sebesar Rp115.138.961 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020, namun, Terbanding menilai bahwa biaya tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima sehingga termasuk objek pajak. Selain itu, karena Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan dokumen, keberatan diproses berdasarkan data yang ada sesuai Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2013. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas seluruh akun welfare expense dan public relation terkait telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan permohonan pembatalan koreksi tidak dapat dikabulkan.

7. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Keputusan DJP KEP- 00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 atas keberatan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Seluruh koreksi dinilai sah, dan alasan Pemohon Banding dianggap tidak berdasar. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim menolak permohonan banding dan mempertahankan keputusan DJP atas nama PT Ganda Alam Makmur.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.460.715.256 ,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa setelah melakukan penelusuran, koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.460.715.256 dapat dirinci sebagai berikut:

No.Kode AkunNama AkunKoreksi (Rp)
19401230Labor Cost:Part Timer17.843.204
29402020Bonus:Director138.086.159
39406170Welfare Expense:Reward65.000.000
49406220Welfare Expense:Condolence124.000.000
59406280Welfare Expense:Engagement78.000.000
69429920Pub.Relation Other6.118.013.465
79427120Training Expense:Outside the company17.723.032
89427130Training:Work shop3.337.109
108406220Welfare Expense:Condolence4.001.841
118406990Welfare Expense:Other115.138.961
128410537Taxes and Dues:PPH21(133.599.263)
139410537Taxes and Dues:PPH21(2.115.238.871)
14Over sum up28.409.619
Total4.460.715.256

2. Labor Cost: Part Timer (9401230) sebesar Rp 17.843.204

Biaya Labor Cost: Part Timer tersebut seluruhnya merupakan biaya tenaga kerja harian dalam rangka pembangunan mess untuk karantina COVID-19 yang penghasilannya di bawah PTKP sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 21. Selain itu, angka koreksi sebesar Rp 17.843.204 tersebut terdiri dari Rp 17.841.254 dan USD 1,950. Seharusnya angka USD 1.950 tersebut dikonversi terlebih dahulu ke Rupiah.

3. Bonus: Director (9402020) sebesar Rp 138.086.159

Koreksi sebesar Rp 138.086.159 merupakan pencadangan biaya bonus yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020.

4. Welfare Expense: Reward (9406170) sebesar Rp 65.000.000

Biaya Welfare Expense: Reward sebesar Rp 65.000.000 merupakan hadiah untuk karyawan (Benefit in Kind) yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh bukti

pengeluaran telah diserahkan lengkap, baik hardcopy maupun softcopy, dan dibuktikan dalam daftar Uji Bukti tanggal 28 Juni 2024.

5. Welfare Expense: Condolence (9406220) sebesar Rp 124.000.000 Biaya Welfare Expense: Condolence sebesar Rp 124.000.000 merupakan sumbangan yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Menurut pemohon banding, biaya sumbangan yang kami keluarkan tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh bukti pengeluaran telah diserahkan lengkap, baik hardcopy maupun softcopy, dan dibuktikan dalam daftar Uji Bukti tanggal 28 Juni 2024

6. Welfare Expense: Engagement (9406280) sebesar Rp 78.000.000 Biaya Welfare Expense: Engagement sebesar Rp78.000.000 merupakan sumbangan yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Menurut pemohon banding, biaya sumbangan yang kami keluarkan tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21.

Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh bukti pengeluaran telah diserahkan lengkap, baik hardcopy maupun softcopy, dan dibuktikan dalam daftar Uji Bukti tanggal 28 Juni 2024.

7. Public Relationship Other (9429920) sebesar Rp6.118.013.465

Koreksi sebesar Rp 6.118.013.465 merupakan biaya entertainment yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Menurut pemohon banding, biaya entertainment yang kami keluarkan tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding telah memberikan dan memperlihatkan dokumen terkait akun Public Relationship Other (9429920) sebesar Rp 6.118.013.465.

8. Training Expense: Outside the company (9427120) sebesar Rp17.723.032

Dari jumlah koreksi sebesar Rp 17.723.032, terdapat biaya Training Expense: Outside the company sebesar Rp 17.722.490 yang merupakan biaya training yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21.

9. Training: Work shop (9427130) sebesar Rp 3.337.109

Biaya Training Expense: Work shop sebesar Rp 3.337.109 merupakan biaya training yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21.

10. Welfare Expense: Condolence (8406220) sebesar Rp 4.001.841

Biaya Welfare Expense: Condolence sebesar Rp 4.001.841 merupakan sumbangan dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh bukti pengeluaran telah diserahkan lengkap, baik hardcopy maupun softcopy, dan dibuktikan dalam daftar Uji Bukti tanggal 28 Juni 2024.

11. Welfare Expense: Other (8406990) sebesar Rp 115.138.961

Biaya Welfare Expense: Other sebesar Rp 115.138.961 merupakan biaya entertainment dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 21. Biaya tersebut telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Pemohon Banding telah memberikan dan memperlihatkan beberapa dokumen terkait akun Welfare Expense: Other (8406990) sebesar Rp 115.138.961

12. Taxes and Dues: PPh 21 (8410537) sebesar (Rp 133.599.263)

Berdasarkan penjelasan Terbanding bahwa Pemeriksa sudah melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 21 dan telah memasukan akun Taxes and Dues: PPh 21 (8410537) sebesar (Rp 133.599.263) sebagai objek PPh Pasal 21, maka Pemohon Banding setuju dengan Terbanding bahwa atas akun-akun tersebut tidak terhutang PPh 21.

13. Taxes and Dues: PPH21 (9410537) sebesar (Rp 2.115.238.871)

Berdasarkan penjelasan Terbanding bahwa Pemeriksa sudah melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 21 dan telah memasukan akun Taxes and Dues: PPh 21 (9410537) sebesar (Rp 2.115.238.871) sebagai objek PPh Pasal 21, maka Pemohon Banding setuju dengan Terbanding bahwa atas akun-akun tersebut tidak terhutang PPh 21.

14. Lain-lainnya sebesar Rp 28.409.619

Jumlah sebesar Rp 28.409.619 tersebut merupakan bagian koreksi objek PPh Pasal 21 oleh tim Pemeriksa. Kami tidak dapat menelusuri jumlah tersebut karena tim Pemeriksa belum memberikan rincian koreksi objek PPh Pasal 21.

15. Pemohon Banding menegaskan bahwa selama proses keberatan telah menyampaikan data, bukti pengeluaran, dan rekapitulasi detail objek PPh Pasal 21 kepada Terbanding, termasuk penjelasan atas selisih perhitungan antara versi pemeriksa dan Pemohon Banding. Pemohon Banding merujuk Pasal 29 ayat (2) UU KUP, PMK 17/PMK.03/2013, dan PER-23/PJ/2013 yang mewajibkan temuan pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten, relevan, valid, dan cukup. Menurut Pemohon Banding, bukti yang disampaikan telah memenuhi standar tersebut dan membuktikan bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 21 bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

16. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

▪ General Ledger PPh 21

▪ Kronologis Koreksi Sengketa PPh 21

▪ Bukti Pengeluaran PPh Pasal 21 9406170 - Welfare Expense:Reward

(2 set)

▪ Bukti Pengeluaran PPh Pasal 21 9406220 - Welfare

Expense:Condolence (60 set)

▪ Bukti Pengeluaran PPh Pasal 21 9406280 - Welfare

Expense:Engagement (48 set)

▪ Bukti Pengeluaran PPh Pasal 21 8406220 - Welfare

Expense:Condolence (2 set)

▪ Bukti Pengeluaran PPh Pasal 21 8406990 - Welfare Expense:Other (51

set)

▪ Bukti Pengeluaran PPh Pasal 21 9429920 - Public Relation Other (671

set)

▪ Surat Penjelasan Tabel Rekapitulasi Penjualan dan Rincian

Penerimaan Pembayaran

17. Pemohon Banding memohon agar koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.460.715.256 dibatalkan sebagian, sesuai dengan argumentasi yang telah disampaikan. Pemohon Banding menegaskan bahwa hingga sidang terakhir, Terbanding tidak menjelaskan dasar hukum koreksi, padahal tidak semua tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek PPh Pasal 21, melainkan hanya yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebagaimana diatur dalam PMK 252/PMK.03/2008. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari–Desember 2020 adalah Rp13.207.613, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak

yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 4 ayat (3) huruf d

(3). Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 21 ayat (1)

(1). Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,

atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan serta pendapat para fihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa atas Labor Cost: Part Timer (9401230) sebesar Rp 17.843.204 Pengadilan Pajak meyakininya bahwa seluruhnya merupakan biaya tenaga kerja harian dalam rangka pembangunan mess untuk karantina COVID-19 yang penghasilannya di bawah PTKP, sehingga tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;

2. bahwa atas Bonus: Director (9402020) sebesar Rp 138.086.159 Pengadilan Pajak meyakini bahwa pos tersebut merupakan pencadangan biaya bonus yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020.

3. bahwa atas Welfare Expense: Reward (9406170) sebesar Rp65.000.000 merupakan hadiah untuk karyawan (Benefit in Kind), dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Sesuai ketentuan

Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas akun tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 bagi penerima, dan juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan brutto bagi pemberi.

4. bahwa atas Welfare Expense: Condolence (9406220) sebesar Rp124.000.000 merupakan sumbangan yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas akun tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 bagi penerima, dan juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan brutto bagi pemberi.

5. bahwa atas Welfare Expense: Engagement (9406280) sebesar Rp78.000.000 merupakan sumbangan yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas akun tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 bagi penerima, dan juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan brutto bagi pemberi.

6. bahwa atas Public Relationship Other (9429920) sebesar Rp6.118.013.465 merupakan biaya entertainment yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas biaya entertainment a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

7. bahwa atas Training Expense: Outside the company (9427120) sebesar Rp17.723.032 Pengadilan meyakini bahwa biaya a quo merupakan biaya training yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

8. bahwa atas Training: Work shop (9427130) sebesar Rp 3.337.109 Pengadilan meyakini bahwa biaya a quo merupakan biaya training yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

9. bahwa atas Welfare Expense: Condolence (8406220) sebesar Rp4.001.841 merupakan sumbangan dan telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

atas akun tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 bagi penerima, dan juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan brutto bagi pemberi;

10. bahwa atas Welfare Expense: Other (8406990) sebesar Rp 115.138.961 merupakan biaya entertainment yang telah dikoreksi fiskal positif di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas biaya entertainment a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

11. bahwa atasTaxes and Dues: PPh 21 (8410537) sebesar (Rp133.599.263) sesuai fakta persidangan Terbanding sudah melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 21 dan telah memasukan akun Taxes and Dues: PPh 21 (8410537) sebesar (Rp 133.599.263) sebagai objek PPh Pasal 21, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa agar tidak terjadi dobel koreksi, maka koreksi Terbanding sebesar Rp133.599.263 harus dibatalkan.

12. bahwa atas Taxes and Dues: PPH21 (9410537) sebesar (Rp2.115.238.871), sesuai fakta persidangan Terbanding sudah melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 21 dan telah memasukan akun Taxes and Dues: PPh 21 (9410537) sebesar (Rp 2.115.238.871) sebagai objek PPh Pasal 21. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa agar tidak terjadi dobel koreksi, maka koreksi Terbanding sebesar Rp2.115.238.871 harus dibatalkan.

13. bahwa atas koreksi Lain-lainnya sebesar Rp 28.409.619 Terbanding tidak memberikan rincian koreksi a quo, sehingga tidak dapat ditelusuri oeh Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak memiliki dasar yang jelas, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.460.715.256,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 214.460.715.256,004.460.715.256,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp47.697.390.737,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.460.715.256 ,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp43.236.675.481,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00090/201/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, atas nama: PT GANDA ALAM MAKMUR, NPWP 02.426.693.4-022.000, beralamat di Pacific Century Place Lt 33 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto/Penghasilan Kena PajakRp43.236.675.481,00
PPh TerutangRp10.850.938.278,00
Kredit PajakRp10.840.908.195,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp10.030.083,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp3.177.530,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp13.207.613,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Mudji Rahardjo, S.E.,S.H.,M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.