Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman

PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Ganda Alam Makmur · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

-------------------------------------------------------------------------

Nomor: PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00224/207/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009967.16/2023/PP, antara:

PT GANDA ALAM MAKMUR, NPWP 02.426.693.4-022.000, beralamat di Pacific Century Place Lt 33 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Lee Seok Hyun jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Ganda Alam Makmur Nomor 04 tanggal 3 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Arsin Effendy, S.H., Notaris di Kota Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Sutedjo

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 14/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-570/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023

2. Nama: Hamdanus Lukman

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 15/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023

3. Nama: Tonggo Aritonang

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 16/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-935/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022

4. Nama: Slamet Kouwam

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 17/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-1596/PP/IKH/2023 tanggal 29 November 2023

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq/ 19840626 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakSel II

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Febiadi Mukti/ 19850227 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakSel II

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Rudy Wahyudi Kurniawan/ 19720430 199403 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakSel II

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-6173//WPJ.30/2024 tanggal 23 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

187/PP/BR/2024 tanggal 12 Februari 2024 Juncto PEN-018/PP/Ucp/2026 tanggal 29 Januari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 30/PT

GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 3 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 18/PT

GAM/TAX/II/2024 tanggal 6 Februari 2024,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00224/207/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 20/PT GAM/TAX/IX/ 2022 tanggal 19 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0
B Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0
D Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.7 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.8 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0
b Dikurangi:
NoUraianJumlah (Rp)
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.078.036.631
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)10.078.036.631
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)10.078.036.631
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(10.078.036.631)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya10.084.180.631
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0
c Jumlah (a+b)10.084.180.631
4Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)6.144.000
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP4.608.000
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP0
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)4.608.000
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.h)10.752.000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar17.291.672.027(1.689.655.495)15.602.016.532
b. Sanksi Bunga3.044.444.366(3.044.444.366)0
c. Sanksi Kenaikan10.084.180.631(2.521.045.158)7.563.135.473
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar30.420.297.024(7.255.145.019)23.165.152.005

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 30/PT

GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

30/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 (Lampiran 1) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00224/207/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 (Lampiran 2) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 diterima pada tanggal 31 Juli 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lee Seok Hyun jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 03 Januari 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas DPP PPN penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp155.958.725.322, sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 155.958.725.322, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batu bara ditetapkan sebagai barang kena pajak;

2. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 186 Undang-Undang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karena Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020, maka ketentuan tentang barang kena pajak mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Terbanding telah mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp 16.896.554.952 dari total koreksi sebesar

Rp 172.855.280.274 sehingga nilai koreksi menjadi sebesar Rp 155.958.725.322 sebagaimana berikut:

bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S.PUH- 382/WPJ.30/2023 tanggal 11 Juli 2023, Terbanding telah mengakui bahwa penyerahan batu bara pada tanggal 1 November 2020 sebesar Rp 12.096.554.952 tidak terutang PPN karena Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020, maka ketentuan tentang batu bara sebagai barang kena pajak mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020;

sedangkan untuk penyerahan tanggal 2 November 2020, Terbanding juga mengurangkan nilai sebesar Rp 4.800.000.000 sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding bahwa untuk penjualan tanggal 1 November 2020 sebesar Rp 12.096.554.952 dan penyerahan tanggal 2 November 2020 sebesar Rp 4.800.000.000 tidak terutang PPN. Namun demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi penyerahan pada tanggal 2 November 2020 (untuk penyerahan di atas Rp 4.800.000.000) s.d. 23 November 2020 sebesar Rp 155.958.725.322;

bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK-197/2013 mengatur batas waktu melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000;

Pasal 4

(2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).”

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK-197/2013, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi Rp 4,8 milyar. Karena peredaran bruto pada tanggal 2 November 2020 sudah melebihi Rp 4,8 M maka Wajib Pajak wajib mendaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 31 Desember 2020;

bahwa lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana UU Cipta Kerja cluster perpajakan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”) tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa merujuk pada point A Lampiran XVII PMK-18/2021, terdapat contoh perhitungan pengenaan PPN atas penyerahan sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa di dalam point A Lampiran XVII tersebut dicontohkan sebagai berikut:

bahwa penyerahan PT IJK selama tahun 2020 sebesar Rp 10 milyar dengan rincian:

1. Penyerahan tanggal 1 Jan-7 Mei 2020 sebesar Rp 4,8 milyar sehingga PT IJK harus dikukuhkan sebagai PKP paling lama 30 Juni 2020

2. PT IJK baru dikukuhkan sebagai PKP tanggal 19 Oktober 2020

3. Penyerahan tanggal 19 Oktober-31 Desember 2020 adalah Rp 1,7 milyar

4. Penyerahan tanggal 30 Juni-18 Oktober 2020 adalah Rp 2,5 milyar

5. Penyerahan tanggal 8 Mei-29 Juni 2020 adalah Rp 1 milyar

bahwa penghitungan Pajak Masukan atas penyerahan garmen sebelum PT IJK dikukuhkan sebagai PKP yaitu:

Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut:

(Rp2.500.000.000,00 x 10%)= Rp250.000.000,00

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:

(Rp250.000.000,00 x 80%)= Rp200.000.000,00 - Jumlah PPN kurang bayar= Rp 50.000.000,00

bahwa dari contoh di atas, dapat dirangkum sebagai berikut:

TanggalPenyerahan (Rp)Keterangan
1 Jan 2020 - 7 Mei 20204.800.000.000Penyerahan sudah mencapai 4.8 Milyar, sehingga PT IJK harus dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 30 Juni 2020
8 Mei 2020 - 29 Jun 20201.000.000.000Periode ini tidak dipungut PPN
30 Jun 2020 - 18 Okt 20202.500.000.000Periode ini dipungut PPN
19 Okt 2020 - 31 Des 20201.700.000.00019 Oktober 2020 dikukuhkan sebagai PKP dan sudah memungut PPN
Total10.000.000.000

bahwa dari contoh perhitungan tersebut, meski telah melewati batas Rp 4,8 milyar pada tanggal 7 Mei 2020, atas penyerahan tanggal 8 Mei 2020 s.d. 29 Juni 2020 tidak dipungut PPN dikarenakan batas akhir PT IJK dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 30 Juni 2020. Sedangkan penyerahan tanggal 30 Juni 2020 s.d. 18 Oktober 2020 sudah dikenakan PPN karena tanggal 30 Juni 2020 adalah batas akhir PT IJK dikukuhkan

sebagai PKP namun PT IJK baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 19 Oktober 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penyerahan tanggal 1 – 23 November 2020 tidak terutang PPN. Sehingga koreksi penyerahan tanggal 2 November 2020 s.d. 23 November 2020 sebesar Rp 155.958.725.322 yang dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Merujuk kepada uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas penyerahan barang kena pajak sebesar Rp 155.958.725.322;

3. Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah SKPKB PPN Masa Desember Tahun Pajak 2020 yang seharusnya adalah Rp10.752.000 dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 3 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 30/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor tanggal 25 Juli 2023;√
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-0400/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023;√
h. Bukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i. Surat banding ditandatangani oleh Lee Seok Hyun bertindak selaku:
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
j. Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa : Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp155.958.752.322

Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai surat Banding;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).

Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/atau ayat (2).

Pasal 2 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha

Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah ajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN). Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh

Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, meyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4A ayat (2) huruf a

Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. barang hasil pertambahan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (1)

Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pasal 1 ayat (2)

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Pasal 4 ayat (1)

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN penyerahan barang dan jasa berdasarkan data peredaran usaha dari buku besar (General Ledger) Masa November-Desember 2020 sebesar USD 32,145,843 atau ekuivalen dalam Rupiah Rp 454.330.832.336 yang kemudian disandingkan dengan DPP SPT PPN Masa November-Desember 2020 Pusat dan Cabang sebesar Rp 281.475.552.062 sehingga terdapat selisih yang kemudian dijadikan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 172.855.280.274 sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker);

2) bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seluruhnya penyerahan batu bara untuk Masa Pajak November s.d. Desember terutang PPN, dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut :

TanggalJumlah (USD)Penjelasan
1-Nov-20(822,602)Batu bara belum menjadi BKP sehingga tidak terutang PPN
2-Nov-20(619,944)Sudah mencapai Rp4,8 milyar sehingga paling lambat dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 31 Desember 2020. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2020 sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN
3-Nov-22 Nov 2020(10,188,039)Sudah mencapai Rp4,8 milyar sehingga paling lambat dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 31 Desember 2020. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2020 sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN.
23-Nov- 20(897,039)Wajib Pajak belum mendapatkan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (E-Nofa) sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Dirjen Pajak memberikan E-Nofa yang berlaku mulai 24 November 2020
24 Nov- 31 Des 202019,618,218Dirjen Pajak memberikan E-Nofa yang berlaku mulai 24 November 2020. Atas penyerahan periode ini sudah dipungut PPN.

3) bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa Terbanding menghitung koreksi nilai peredaran usaha/penyerahan BKP batu bara untuk periode November s.d. Desember sebagai berikut:

bahwa nilai peredaran usaha/penyerahan $32,145,843 equivalen dalam rupiah dengan kurs KMK Rp454.330.832.336 sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak yang mencatat transaksi pada GL pertanggal dengan nilai transaksi penjualan/penyerahan BKP batu bara dalam mata uang USD disertai dengan kurs KMK dan nilai rupiah;

4) bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding yang disampaikan dalam proses keberatan, diketahui bahwa rincian transaksi penjualan untuk masa pajak November s.d. Desember 2020 menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

5) bahwa Pemohon Banding (PT Ganda Alam Makmur) dikukuhkan sebagai PKP oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu pada tanggal 19 November 2020 dengan surat pengukuhan PKP nomor S-463PKP/WPJ.30/KP.0103/2020 tanggal 19 November 2020;

6) bahwa Pemohon Banding memiliki cabang yang terdaftar di KPP Pratama Bontang dengan NPWP : 02.426.693.4-724.001 dan telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2021, dengan surat pengukuhan PKP nomor S-334PKP/WPJ.14/KP.0303/2020;

7) bahwa selama Tahun 2020, seluruh penyerahan dilakukan di cabang dan tidak ada pemusatan PPN;

8) bahwa Pemohon Banding mendapatkan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/WPJ.30/2020 tanggal 21 Desember 2020, yang berlaku mulai Masa Pajak Januari 2021;

c. Pendapat Terbanding

1) bahwa pada tingkat keberatan, Pemohon Banding dalam surat keberatannya pada intinya menyatakan tidak seluruhnya penyerahan batu bara untuk Masa Pajak November s.d. Desember terutang PPN, dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut :

TanggalJumlah (USD)Penjelasan
1-Nov-2020(822,602)Batu bara belum menjadi BKP sehingga tidak terutang PPN
2-Nov-2020(619,944)Sudah mencapai Rp4,8 milyar sehingga paling lambat dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 31 Desember 2020. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2020 sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN
3-Nov 2020 s.d. 22 Nov 2020(10,188,039)Sudah mencapai Rp4,8 milyar sehingga paling lambat dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 31 Desember 2020. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2020 sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN.
23-Nov-2020(897,039)Wajib Pajak belum mendapatkan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (E- Nofa) sehingga Wajib Pajak tidak dapat
menerbitkan faktur pajak. Dirjen Pajak memberikan E-Nofa yang berlaku mulai 24 November 2020
24 Nov 2020 s.d. 31 Des 202019,618,218Dirjen Pajak memberikan E-Nofa yang berlaku mulai 24 November 2020. Atas penyerahan periode ini sudah dipungut PPN.

2) bahwa berdasarkan penelitian pada surat keberatan, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, LPP dan KKP, serta peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Atas Penyerahan BKP batu bara tanggal 1 November 2020 USD 822,602

TanggalJumlah (USD)Alasan Wajib Pajak
1-Nov-2020(822,602)Batu bara belum menjadi BKP sehingga tidak terutang PPN

1) bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan batu bara tanggal 1 November 2020 sebesar USD822,602 tidak terutang PPN karena batu bara belum ditetapkan sebagai barang kena pajak;

2) bahwa berdasarkan penelitian pada general ledger Pemohon Banding, diketahui bahwa untuk tanggal 1 November, terdapat penyerahan batu bara sebesar USD (822,602) yang dicatat Wajib Pajak equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp12.096.554.952;

3) bahwa berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batu bara ditetapkan sebagai barang kena pajak;

4) bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 186 Undang-Undang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karena Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan pada tanggal tanggal 2 November 2020, maka ketentuan tentang batu bara sebagai barang kena pajak mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020;

5) bahwa dengan demikian, Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa untuk transaksi penyerahan batu bara tanggal 1 November 2020 sebesar USD 822,602 tidak dapat dikenai PPN karena penetapan batu bara sebagai barang kena pajak mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020, yaitu tanggal diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja;

b. Atas penyerahan BKP batu bara tanggal 2 November 2020 s.d. 23 November 2020

TanggalJumlah (USD)Alasan Wajib Pajak
2-Nov- 2020(619,944)Sudah mencapai Rp4,8 milyar sehingga paling lambat dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 31 Desember 2020. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2020 sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN.
3-Nov 2020 s.d. 22 Nov 2020(10,188,039)Sudah mencapai Rp4,8 milyar sehingga paling lambat dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 31 Desember 2020. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2020 sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN.
23-Nov- 2020(897,039)Wajib Pajak belum mendapatkan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (E- Nofa) sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Dirjen Pajak memberikan E-Nofa yang berlaku mulai 24 November 2020.
Total11,705,022

1) bahwa menurut Pemohon Banding atas penyerahan tanggal 2 November 2020 dan penyerahan tanggal 3 November s.d. 22 November 2020 sudah mencapai Rp4,8 milyar sehingga paling lambat dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 31 Desember 2020. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2020 sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN dan untuk penyerahan tanggal 23

November 2020, Pemohon Banding mendalilkan belum mendapatkan E-Nofa sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerbitkan faktur pajak, Dirjen Pajak memberikan E- Nofa yang berlaku mulai 24 November 2020;

2) bahwa berdasarkan penelitian pada general ledger Pemohon Banding, diketahui bahwa untuk tanggal 2 November 2020, terdapat penyerahan batu bara sebesar USD (619,944) yang dicatat Pemohon Banding equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp9.115.661.944, tanggal 3 November s.d. 22 November 2020 terdapat penyerahan batu bara sebesar USD (10,188,039) yang dicatat Pemohon Banding equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp148.020.377.875 dan tanggal 23 November 2020 terdapat penyerahan (897,039) yang dicatat Pemohon Banding equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp12.673.367.967;

3) bahwa pengukuhan Wajib Pajak cabang sebagai PKP pada tanggal 23 November 2021 berdasarkan permohonan Wajib Pajak/Pemohon Banding, tidak dapat menggugurkan kewajiban Wajib Pajak/Pemohon Banding untuk memungut dan menyetor PPN ata transaksi penyerahan BKP batu bara pada tanggal 2 November s.d. 23 November 2020 dengan total nilai sebesar USD (11,705,022) equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp169.809.407.786 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). Pasal 2 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun

sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah ajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang

batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, meyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur :

Pasal 4 ayat (1)

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2)

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

d. bahwa frasa “paling lama” pada ketentuan Pasal 4 ayat

(2) PMK 197 Tahun 2013, dimaknai sebagai batas akhir kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP agar tidak dikenai sanksi, bukan harus melaporkan di akhir bulan berikutnya. Dengan demikian, karena peredaran bruto Wajib Pajak pada tanggal 2 November 2020 telah melebihi Rp4.800.000.000, maka pada tanggal 2 November 2020 Wajib Pajak telah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan

menjadi PKP sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) PMK 197 Tahun 2013;

e. bahwa berdasarkan sistem self assessment, Indonesia menganut ajaran material dimana pajak yang terutang timbul karena terpenuhinya syarat subjektif dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini berbeda dengan ajaran formal, dimana Wajib Pajak akan membayar pajak menggantungkan adanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh fiskus. Syarat objektif adanya pajak yang terutang berdasarkan undang- undang ditentukan oleh Tatbestand yaitu perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang;

f. bahwa dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN, penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP merupakan proses administrasi yang tidak menentukan timbulnya pajak yang terutang. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya antara lain untuk membayar atau menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan. Surat Pengukuhan PKP digunakan sebagai sarana administrasi agar dapat menerbitkan Faktur Pajak;

g. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, Kewajiban perpajakan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP;

h. bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca dan ditafsirkan secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP. Kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi:

a. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau

b. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan.

i. bahwa dalam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Pemohon Banding yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak;

j. bahwa dengan demikian, atas penyerahan BKP batu bara oleh Wajib Pajak/Pemohon Banding pada tanggal 2 November 2020 s.d. 23 November 2023 dengan total nilai sebesar USD (11,705,022) equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp169.809.407.786 merupakan penyerahan yang terutang PPN;

k. bahwa kewajiban perpajakan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan maupun Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan, sehingga terdapat jaminan keadilan, persamaan perlakuan, dan kepastian hukum bagi seluruh pengusaha;

l. bahwa terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017. Putusan Mahkamah ini merupakan Putusan atas permohonan pengujian materil Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (4)a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) yang selanjutnya disebut “UU KUP” terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Psal 28D ayat

(1) dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD 1945”

bahwa di dalam Putusan Nomor 13/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut : [3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan dan keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon, keterangan Presiden dan keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon, dan kesimpulan tertulis Pemohon, yang selengkapnya termuat dalam Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana ditentukan oleh Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian tidak ada pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa yang dibebankan kepada rakyat tanpa adanya persetujuan wakil rakyat (no taxation without representation). Namun pada sisi lain karena pungutan pajak sangat berkaitan erat dengan pembangunan perekonomian. Perekonomian negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam rangka untuk mengimplementasikan asas kekeluargaan tersebut, sistem perpajakan Indonesia sekarang ini menganut sistem self assessment, maksudnya dalam menjalankan kewajiban perpajakannya wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Berdasarkan sistem tersebut, semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dicatat sebagai Wajib Pajak (WP) dan sekaligus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [vide Pasal 2 ayat (1) UU 28/2007]. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif, tidak tergantung pada sarana administrasi, seperti NPWP. Demikian juga bagi pengusaha, selain wajib memiliki NPWP, sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan menjadi PKP [vide Pasal 2 ayat (2) UU 28/2007]. Dengan demikian setiap pengusaha memiliki dua kewajiban, yakni untuk terdaftar sebagai WP dengan memiliki NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP apabila telah memenuhi batasan nilai omzet yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Bahwa Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan batasan pengusaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Untuk yang sekarang berlaku yakni apabila usaha yang dilakukan oleh pengusaha yang bersangkutan sampai dengan satu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau

penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian sama dengan pemberian NPWP, pengukuhan PKP bersifat administratif karena kewajiban perpajakan bagi pengusaha dimulai sejak usaha yang bersangkutan telah melebihi perolehan bruto yang diperolehnya dalam setahun. Dengan kata lain, kewajiban perpajakan tersebut timbul karena Undang-Undang, bukan karena dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini sejalan dengan sistem self assessment yang dianut ketentuan perpajakan Indonesia, karena pengusaha itu sendirilah yang mengetahui seberapa besar peredaran bruto yang diperolehnya selama setahun, sehingga dapat diketahui kapan yang bersangkutan dikukuhkan menjadi PKP yang selanjutnya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, terhadap pengusaha yang telah mencapai batas peredaran bruto usaha sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan meskipun belum dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan faktur pajak tidak akan dikenai tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39A UU 28/2007 karena ketentuan pidana tersebut ditujukkan untuk pengusaha yang benar-benar belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan faktur pajak.

Bahwa guna menjaga keseimbangan sistem self assessment, Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007 memberikan kewenangan kepada DJP menerbitkan NPWP dan/atau PKP secara jabatan apabila WP dan/atau PKP tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). Penerbitan NPWP dan/atau PKP secara jabatan oleh DJP dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki DJP ternyata orang pribadi atau badan atau pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP [vide Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007]. Dengan demikian penerbitan NPWP dan/atau PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan sarana administrasi oleh DJP dalam menetapkan kewajiban perpajakan yang dimulai sejak dipenuhinya persyaratan subjektif dan

objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, yakni paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, sebagaimana ditentukan oleh ayat (4a). Berdasarkan ketentuan tersebut maka apabila WP dan/atau PKP tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuaidenganperaturanperundang-undangan perpajakan, maka kewajiban perpajakannya akan ditagih oleh DJP sampai dengan lima tahun ke belakang sejak seharusnya memenuhi syarat untuk memiliki NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. Termasuk dalam pengertian ini juga bagi pengusaha yang meskipun mendaftarkan diri secara sukarela untuk dikukuhkan menjadi PKP tidak dapat menghapus kewajiban perpajakannya sebelumnya sampai 5 (lima) tahun ke belakang apabila ditemukan data telah memenuhi syarat, oleh karena itulah diberikan kewenangan kepada DJP untuk mengukuhkan PKP secara jabatan. Dalam hal ini termasuk memberikan konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf e yaitu tambahan saksi adminitrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Begitu pula untuk PPN ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 14 ayat

(4) sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai konsekuensi dari penarikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan WP atau PKP sampai dengan lima tahun ke belakang. Ketentuan tersebut menurut Mahkamah menunjukkan adanya perlakuan yang sama antara pengusaha yang melakukan pengukuhan menjadi PKP secara sukarela maupun ditetapkan secara jabatan, sehingga terdapat jaminan keadilan, persamaan perlakuan, dan kepastian hukum bagi seluruh pengusaha, yakni bahwa kewajiban perpajakannya sama-sama dikenakan saat terpenuhinya persyaratan objektif dan subjektif serta terdapat kepastian limitasi waktu ke belakang paling lama dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu menurut Mahkamah Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU 28/2007 merupakan instrumen bagi aparat perpajakan untuk mengawasi kewajiban perpajakan WP dan/atau PKP, sehingga tercipta keseimbangan dalam sistem self assessment. Dengan demikian Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU 28/2007 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

m.bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh adalah

melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat

(1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

n. bahwa karena putusan Mahkamah Konsititusi bersifat final, hal ini berarti Putusan mahkamah Konstitusi telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan;

o. bahwa terkait perlakuan yang sama (equal treatment) antara Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan dengan Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak di dalam Surat Nomor S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016 tentang Penegasan Dimulainya Kewajiban Perpajakan, yang antara lain ditegaskan sebagai berikut:

“Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat

Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.

Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.”

4) bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat atas penyerahan BKP batu bara oleh Wajib Pajak/Pemohon Banding pada tanggal 2 November 2020 s.d. 23 November 2023 dengan total nilai sebesar USD (11,705,022) equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp169.809.407.786merupakan penyerahan yang terutang PPN;

c. Atas penyerahan BKP batu bara tanggal 24 November 2020 s.d. 31 Desember 2020

TanggalJumlah (USD)Penjelasan
24 Nov 2020 s.d. 31 Des 202019,618,218Dirjen Pajak memberikan E-Nofa yang berlaku mulai 24 November 2020. Atas penyerahan periode ini sudah dipungut PPN.

1) bahwa menurut Pemohon Banding, atas penyerahan BKP batu bara tanggal 24 November 2020 s.d. 31 Desember 2020 dengan total nilai USD19,618,218 equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp277.758.458.797 sudah dipungut PPN;

2) bahwa berdasarkan penelitian pada general ledger Pemohon Banding, untuk periode tanggal 24 November s.d. 31 Desember 2020, terdapat penjualan baru bara yang dicatat pada akun 7101410 - Products Sales, dengan total nilai sebesar USD 19,618,217.89 equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp277.758.458.797;

3) bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2020 dan Masa Pajak Desember 2020 milik Wajib Pajak/Pemohon Banding (kantor pusat) dan cabang, diketahui bahwa atas penyerahan BKP batu bara dengan total nilai USD19,618,217.89 equivalen dalam rupiah sesuai kurs KMK Rp277.758.458.797, seluruhnya telah diterbitkan Faktur Pajak oleh Cabang dan dilaporkan di KPP Cabang yang terdaftar pada KPP Pratama Bontang;

4) bahwa atas penyerahan BKP batu bara USD19,618,217.89 ini juga telah diperhitungkan oleh Pemeriksa/Terbanding sebagai penyerahan yang telah dilaporkan di cabang untuk masa pajak November-Desember 2020 dengan nilai sebesar Rp281.475.552.062;

5) bahwa terdapat perbedaan nilai penyerahan yang dicatat pada general ledger dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN November-Desember 2020, dengan penjelasan sebagai berikut:

6) bahwa berdasarkan uraian di, atas, terbukti bahwa penyerahan BKP batu bara tanggal 24 November 2020 s.d. 31 Desember 2020 dengan total nilai USD19,618,218 terbukti telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Cabang Masa Pajak November- Desember 2020;

d. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, kesimpulan Terbanding atas hasil penelitian sengketa DPP PPN adalah sebagai berikut:

TanggalJumlah (USD)Kesimpulan Tim Peneliti
1 Nov 2020(822,602)Belum menjadi objek PPN, sehingga belum dapat dikenai PPN
2 Nov 2020(619,944)Merupakan objek PPN
3 Nov 2020 s.d. 22 Nov 2020(10,188,039)Merupakan objek PPN.
23 Nov 2020(897,039)Merupakan objek PPN

24 Nov s.d.31 19,618,218 Telah diterbitkan Faktur Pajak Des 2020dan dilaporkan pada SPT PPN

Cabang Masa Pajak November –Desember 2020.

e. bahwa perhitungan DPP PPN menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

f. bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding:

WP/SPT RpPemeriksa RpPeneliti RpKoreksi tidak dapat dipertahankan
0172.855.280.274155.958.725.32216.896.554.952

3) Penghitungan sanksi administrasi:

➢bahwa Undang-Undang KUP antara lain mengatur :

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

➢ bahwa berdasarkan penelitian pada SKPKB PPN nomor

00224/207/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022, Pemeriksa menghitung dan menetapkan 2 (dua) jenis sanksi administrasi sebagai berikut:

a. Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP dengan penghitungan sebagai berikut:

Rp7.207.491.396 x 1,76% x 24 bulan = Rp3.044.444.366 (tarif bunga 1,76% berdasarkan KMK-57/KM.10/2020 (Periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2021);

b. Sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP dengan penghitungan sebagai berikut : Pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan x 100% = Rp10.084.180.631 x 100% = Rp10.084.180.631;

➢ bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU

KUP, sanksi kenaikan yang seharusnya sebesar 75%, bukan 100%;

bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3a) UU KUP, penghitungan sanksi administrasi oleh Pemeriksa seharusnya hanya kenaikan Pasal 13 ayat (3a) karena yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

➢ bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sanksi administrasi

yang seharusnya dikenakan terhadap Wajib Pajak adalah kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP;

III. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 30/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00400/KEB/PJ/ WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

18/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 6 Februari 2024, pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas a.n. Lee Seok Hyun;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 14/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Sutedjo;

Bukti P-3. Pakta Integritas a.n. Sutedjo;

Bukti P-4. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Sutedjo;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 15/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Hamdanus Lukman;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-7. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 16/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Tonggo Aritonang;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Tonggo Aritonang;

Bukti P-10. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Tonggo Aritonang;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 17/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Slamet Kouwam;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Slamet Kouwam;

Bukti P-13. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Slamet Kouwam;

Bukti P-14. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Ganda Alam Makmur Nomor 04 tanggal 3 Januari 2023;

Bukti P-15. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

PT Ganda Alam Makmur Nomor 2 tanggal 4 Januari 2019;

Bukti P-16. Fotokopi SKPKB PPN Nomor 00224/207/20/095/22 tanggal 22

Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00400/KEB/PJ/

WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 20/PT GAM/TAX/IX/2022

tanggal 19 September 2022;

Bukti P-19. Fotokopi: Bukti Penerimaan Negara, SPT Pusat dan Bukti

Penerimaan SPT, SPT Cabang dan Bukti Penerimaan SPT;

Bukti P-20. Matriks sengketa;

Bukti P-21. Company profile;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis dengan lampiran:

i. Email Permohonan Pengukuhan PKP - PT GAM Bontang; ii. Email Pemberitahuan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak;

iii. SPPKP;

iv. Email SPPKP dan Kode Aktivasi;

v. Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi;

vi. Email Pemberitahuan Akun PKP PT GAM Bontang;

vii. Email Informasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak PT

GAM Bontang;

viii. Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (E-Nofa) 2020;

ix. Permohonan Pengukuhan PKP -PT GAM JAKARTA;

x. SPPKP-PT GAM JAKARTA;

xi. Permohonan Aktivasi Akun PKP -PT GAM JAKARTA; xii. Surat Aktivasi Akun PKP -PT GAM JAKARTA;

xiii. Permohonan Pemusatan PPN;

xiv. Surat Persetujuan Pemusatan PPN;

xv. PMK 18/PMK.03/2021;

xvi. PMK 197/PMK.03/2013

Bukti P-23. Commercial Invoice;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis tanggal 03 Juni 2024;

Bukti P-25. Invoice, Bill of Lading, Rekening koran;

Bukti P-26. Tabel penyerahan tanggal 2 s.d. 23 November 2020;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tabel penyerahan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. KKP, LHP dan LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00224/207/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 30/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0,00155.958.725.322,00155.958.725.322,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp155.958.725.322,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mengoreksi DPP PPN penyerahan barang dan jasa berdasarkan data peredaran usaha dalam buku besar Masa November– Desember 2020 sebesar USD 32.145.843 atau Rp454.330.832.336. Setelah dibandingkan dengan DPP SPT PPN Masa November–Desember 2020 Pusat dan Cabang sebesar Rp281.475.552.062, terdapat selisih Rp172.855.280.274 yang dikoreksi sebagai DPP penyerahan dengan PPN yang harus dipungut sendiri sesuai Pasal 112 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seluruhnya penyerahan batu bara untuk Masa Pajak November s.d. Desember terutang PPN, dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

TanggalJumlah (USD)Penjelasan
1-Nov-20(822,602)Batu bara belum menjadi BKP sehingga tidak terutang PPN
2-Nov-20(619,944)Sudah mencapai Rp4,8 milyar sehingga paling lambat dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 31 Desember 2020. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2020 sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN
3-Nov-22 Nov 2020(10,188,039)Sudah mencapai Rp4,8 milyar sehingga paling lambat dikukuhkan sebagai PKP adalah tanggal 31 Desember 2020. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 23 November 2020 sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN.
23-Nov-20(897,039)Wajib Pajak belum mendapatkan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (E-Nofa) sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Dirjen Pajak memberikan E-Nofa yang berlaku mulai 24 November 2020
24 Nov-31 Des 202019,618,218Dirjen Pajak memberikan E-Nofa yang berlaku mulai 24 November 2020. Atas penyerahan periode ini sudah dipungut PPN.

3. bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP tanggal 23 November 2022 sehingga atas penyerahan tanggal 03 s.d. 22 November 2020 tidak terutang PPN, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa PMK Nomor 197/PMK.03/2013 mewajibkan pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar, dengan batas waktu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas tersebut terlampaui. Frasa “paling lama” dimaknai sebagai batas akhir tanpa sanksi, sehingga kewajiban PKP timbul sejak saat peredaran bruto melampaui batas, dalam hal ini sejak 2 November 2020.

b. Dalam sistem self assessment, pajak terutang timbul karena terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, bukan karena diterbitkannya NPWP atau pengukuhan PKP yang bersifat administratif. Berdasarkan UU KUP, kewajiban perpajakan dimulai sejak syarat tersebut terpenuhi dan dapat ditarik ke belakang paling lama lima tahun, baik bagi PKP

yang dikukuhkan atas permohonan maupun secara jabatan. Oleh karena itu, DJP berwenang menetapkan pajak terutang sebelum pengukuhan PKP sepanjang belum daluwarsa.

c. Atas dasar tersebut, penyerahan BKP batu bara oleh Wajib Pajak sejak 2 November 2020 sampai 23 November 2023 dengan nilai ekuivalen Rp169.809.407.786 merupakan penyerahan yang terutang PPN. Prinsip ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan timbul karena undang-undang, bukan karena administrasi, serta menjamin perlakuan yang sama, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pengusaha. Putusan MK yang bersifat final dan penegasan DJP melalui Surat S-393/PJ.02/2016 meneguhkan bahwa ketentuan penarikan kewajiban perpajakan sampai lima tahun ke belakang berlaku tanpa pembedaan antara PKP sukarela dan PKP jabatan.

4. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa periode penyerahan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan akhir bulan berikutnya, tidak dipungut PPN. Berdasarkan rujukan contoh dalam ketentuan PMK-18/2021 point A Lampiran XVII dengan rangkuman sebagai berikut:

Terbanding memberikan tanggapan bahwa berdasarkan penelitian terhadap PMK-18/PMK.03/2021 (Point A Lampiran XVII), tidak terdapat ketentuan “tidak dipungut PPN” untuk transaksi periode 8 Mei 2020–29 Juni 2020 pada contoh kasus yang dimaksud. Terbanding berpendapat bahwa contoh tersebut hanya menjelaskan perhitungan Pajak Masukan

sebelum pengukuhan PKP, bukan mengenai penentuan saat mulai kewajiban pemungutan PPN.

5. bahwa Pemohon Banding mempertanyakan terkait dengan SKP yang diterbitkan hanya pada masa pajak Desember 2020, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

▪ bahwa alasan baru yang disampaikan Pemohon Banding di tahap

banding dinilai patut dikesampingkan karena tidak pernah diajukan pada tahap pemeriksaan dan keberatan, sesuai Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

▪ bahwa meskipun Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP

sejak 19 November 2020, masih terdapat transaksi 19–23 November 2020 senilai Rp32.705.691.583 yang tidak dipungut PPN. Dalil bahwa PPN baru terutang setelah memperoleh e-Nofa dinilai tidak berdasar, karena kewajiban PPN timbul saat penyerahan BKP/JKP oleh pengusaha yang memenuhi kriteria PKP, sedangkan pengukuhan PKP dan e-Nofa bersifat administratif. Jika terdapat sanksi akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan karena kesalahan Wajib Pajak, upaya yang tersedia adalah permohonan penghapusan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

6. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp155.958.752.322 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keputusan DJP Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 atas keberatan PPN Masa Desember 2020 dinilai sah dan tepat, koreksi yang dilakukan telah sesuai peraturan perundang-undangan, serta alasan Pemohon Banding tidak didukung fakta dan hukum. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim menolak permohonan banding dan mempertahankan keputusan keberatan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp155.958.725.322,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pertambangan, perdagangan, dan jasa batubara serta mulai beroperasi secara komersial sejak 2017 dengan IUP di Kaubun, Kutai, Kalimantan Timur. Penyerahan batubara dilakukan oleh cabang (PKP Cabang terdaftar di KPP Pratama Bontang), bukan oleh kantor pusat Jakarta. Kantor pusat Jakarta dikukuhkan sebagai PKP pada 19 November 2020, cabang Bontang sebagai PKP pada 23 November 2020, memperoleh E-Nofa pada 24 November 2020, dan pemusatan PPN diperoleh pada 21 Desember 2020.

2. bahwa kronologis Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Cabang (PKP Cabang yang terdaftar di KPP Pratama Bontang).

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan PKP untuk cabang (terdaftar di KPP Pratama Bontang) berdasarkan inisiatif sendiri dan bukan dikenakan secara jabatan.

3. Kronologis Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Cabang (PKP Cabang yang terdaftar di KPP Pratama Bontang)

Pemohon Banding baru dapat mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak pada tanggal 24 November 2020 dikarenakan Pemohon Banding baru mendapatkan kode aktivasi pada tanggal 24 November 2020.

4. Kronologis Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kantor Pusat Jakarta

Pemohon Banding mengajukan permohonan PKP untuk Kantor Pusat Jakarta berdasarkan inisiatif sendiri dan bukan dikenakan secara jabatan.

5. Kronologis Pemusatan PPN

6. bahwa atas Penyerahan BKP batubara tanggal 2 November 2020 s.d. 23 November 2020:

▪ Atas penyerahan BKP batubara periode 2–23 November 2020,

Terbanding telah mengurangkan nilai Rp4,8 miliar sesuai PMK- 197/2013, dan Pemohon Banding setuju bahwa penyerahan sebesar Rp4,8 miliar pada 2 November 2020 tidak terutang PPN karena masih dalam batas pengusaha kecil. Namun, Pemohon Banding tidak sepakat atas koreksi penyerahan di atas Rp4,8 miliar untuk periode 2–23 November 2020 sebesar Rp155.958.725.322.

▪ Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan

(2) PMK-197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah peredaran bruto melampaui Rp4,8 miliar. Karena batas tersebut terlampaui pada 2 November 2020, kewajiban pendaftaran PKP menurut Pemohon Banding baru berakhir pada 31 Desember 2020.

▪ Pemohon Banding juga merujuk contoh dalam Lampiran XVII PMK-

18/PMK.03/2021 yang menunjukkan bahwa meskipun omzet telah melewati Rp4,8 miliar, penyerahan sebelum batas akhir pengukuhan PKP tidak dipungut PPN, sedangkan penyerahan setelah batas akhir tersebut dikenakan PPN. Berdasarkan analogi contoh tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan batubara pada periode sebelum batas akhir pengukuhan PKP seharusnya tidak terutang PPN.

7. Terkait poin A Lampiran XVII PMK-18/2021 Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

▪ Pemohon Banding berpendapat bahwa point A Lampiran XVII PMK-

18/2021 tidak hanya mengatur contoh perhitungan Pajak Masukan sebelum pengukuhan PKP, tetapi juga secara implisit dan mengikat mengatur saat dimulainya kewajiban pemungutan PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding yang

menyatakan tidak ada frasa “tidak dipungut PPN” untuk periode 8 Mei–29 Juni 2020 dalam contoh Lampiran XVII.

▪ Berdasarkan contoh PT IJK, meskipun omzet telah melampaui Rp4,8

miliar pada 7 Mei 2020, penyerahan periode 8 Mei–29 Juni 2020 tidak dipungut PPN karena masih berada dalam masa tenggang hingga batas akhir pengukuhan PKP (30 Juni 2020). PPN baru terutang atas penyerahan 30 Juni–18 Oktober 2020, dengan mekanisme PPN terutang efektif 2% dari omzet, bukan 10%, sesuai Lampiran XVII PMK-18/2021 dan Pasal 4 PMK-197/2013.

▪ Analogi tersebut diterapkan pada Wajib Pajak, sehingga penyerahan

2–24 November 2020 tidak terutang PPN karena masih dalam masa tenggang sebelum pengukuhan PKP dan sebelum aktivasi E-Nofa; PPN dipungut mulai 24 November–31 Desember 2020. Pemohon Banding menilai pengenaan PPN 10% oleh Terbanding pada masa tenggang dan periode 30 Juni–18 Oktober 2020 bertentangan dengan Lampiran XVII PMK-18/2021, menghilangkan makna kemudahan UU Cipta Kerja, serta tidak rasional karena PPN pada masa tenggang justru menjadi lebih besar daripada setelah masa tenggang.

▪ Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding

hanya sesuai Lampiran XVII untuk periode 1 Januari–7 Mei 2020 dan 19 Oktober–31 Desember 2020, namun tidak sesuai untuk periode 8 Mei–29 Juni 2020 dan 30 Juni–18 Oktober 2020.

8. Terkait frase ”Paling Lama” dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 197 tahun 2013 Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut: ▪ Menurut Pemohon Banding, Pasal 4 ayat (2) PMK 197 Tahun 2013

tidak memuat ketentuan yang menafsirkan frasa “paling lama” semata- mata sebagai batas waktu pelaporan untuk menghindari sanksi, melainkan sebagai batas akhir kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, yang tidak harus dilakukan tepat di akhir bulan berikutnya.

▪ Pemohon Banding menilai Terbanding tidak konsisten, karena di satu

sisi menyatakan bahwa batas waktu tersebut hanya untuk tujuan pengenaan sanksi, namun di sisi lain tetap mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP kepada Pemohon Banding, sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN Nomor 00224/207/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Desember 2020.

7. bahwa sistem Self-Assessment di Indonesia terkait syarat terpenuhi subjektif dan objektif Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa konsep self assessment harus didudukan sesuai dengan kondisi dan fakta yang terjadi pada Pemohon Banding dimana Pemohon Banding tidak pernah mendapat surat himbauan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pemohon Banding mendaftarkan pengukuhan PKP secara sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

8. bahwa terkait penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP merupakan proses administrasi yang tidak menentukan timbulnya pajak yang terutang, Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa pengukuhan PKP sebagaimana di atas harus didudukan sesuai dengan kondisi dan fakta yang terjadi pada Pemohon Banding dimana Pemohon Banding tidak pernah mendapat surat himbauan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pemohon Banding mendaftarkan pengukuhan PKP secara sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

9. bahwa terkait kewajiban perpajakan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Pemohon Banding memberikan tanggapan:

▪ Menurut Pemohon Banding, Pasal 2 ayat (4a) UU KUP beserta

penjelasannya secara tegas mengatur bahwa dimulainya kewajiban perpajakan sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif—paling lama 5 tahun ke belakang, hanya berlaku dalam konteks pengukuhan

PKP secara jabatan oleh DJP sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) UU KUP.

▪ Ketentuan tersebut ditujukan bagi Wajib Pajak yang tidak

melaksanakan kewajiban pendaftaran, sehingga DJP berwenang menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan serta menagih pajak hingga 5 tahun ke belakang. Apabila Wajib Pajak telah mendaftarkan pengukuhan PKP sesuai ketentuan, maka Pasal 2 ayat

(4) dan (4a) tidak dapat diterapkan.

▪ Pemohon Banding menegaskan bahwa pengaturan ini dimaksudkan

untuk menjaga asas keadilan, agar Wajib Pajak yang patuh tidak diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang tidak taat.

10. bahwa kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Pemohon Banding yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Pemohon Banding memberikan tanggapan:

▪ bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 5 ayat (2) PMK No.

197/PMK.03/2013 secara tegas mengatur bahwa penerbitan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP hanya dapat dilakukan apabila pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan oleh DJP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1).

▪ Dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP juncto Pasal 5 ayat (2)

PMK 197/2013, penarikan kewajiban PPN hingga 5 tahun ke belakang harus terlebih dahulu melalui mekanisme pengukuhan PKP secara jabatan.

▪ bahwa karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP melalui

permohonan (self assessment) dan bukan secara jabatan, maka ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh Terbanding untuk menerbitkan SKP dan/atau STP atas Masa Pajak sebelum pengukuhan PKP.

11. bahwa terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU XIV/2016 Pemohon Banding memberikan tanggapan:

a. Pemohon Banding menolak rujukan Terbanding terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016, karena tidak relevan dengan kondisi Pemohon Banding. Putusan MK tersebut berlaku pada Wajib Pajak yang tidak patuh, telah dua kali mendapat surat imbauan DJP, terlambat mendaftarkan diri sebagai PKP, dan karenanya dikukuhkan PKP secara jabatan serta dikenai penarikan kewajiban pajak hingga 5 tahun ke belakang.

b. Kondisi Pemohon Banding berbeda secara fundamental, karena: ▪ Penetapan batubara sebagai BKP baru berlaku 2 November 2020. ▪ Omzet melebihi Rp4,8 miliar pada tanggal tersebut, sehingga batas

pelaporan PKP paling lambat 31 Desember 2020 (Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013).

▪ Pemohon Banding secara sukarela (self assessment) mengajukan

dan memperoleh pengukuhan PKP pada 19 dan 23 November 2020, tanpa pernah menerima surat imbauan DJP.

▪ E-Nofa baru diperoleh 24 November 2020.

c. Pemohon Banding menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (4) dan (4a) UU KUP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK 197/2013 hanya dapat diterapkan apabila terdapat pengukuhan PKP secara jabatan. Karena Pemohon Banding bukan dikukuhkan secara jabatan, maka penarikan kewajiban PPN hingga 5 tahun ke belakang serta penerbitan SKP/STP untuk masa sebelum pengukuhan PKP tidak memiliki dasar hukum.

d. Dengan demikian, penggunaan Putusan MK No. 13/PUU-XIV/2016 oleh Terbanding tidak tepat dan tidak relevan, serta bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum, karena menyamakan perlakuan antara Wajib Pajak yang patuh dan yang tidak patuh.

12. bahwa terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU XIV/2016 Pemohon Banding berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 harus ditempatkan sesuai konteks dan fakta

perkara, sehingga tidak dapat disamakan dengan kondisi Pemohon Banding. Putusan MK tersebut dinilai tidak relevan karena Wajib Pajak dalam perkara MK telah dua kali mendapat himbauan dari DJP untuk mendaftarkan diri sebagai PKP, bahkan telah mendaftar pada 2 Mei 2012 dan dilakukan pengukuhan secara jabatan oleh DJP. Berbeda dengan itu, Pemohon Banding tidak pernah menerima surat himbauan untuk pengukuhan PKP dan mendaftarkan diri secara sukarela sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK-197/2013. Oleh karena itu, rujukan Putusan MK Nomor 13/PUU-XIV/2016 oleh Terbanding dinilai tidak relevan dengan kondisi faktual Pemohon Banding.

13. bahwa terkait penerbitan SKP hanya pada masa pajak Desember 2020 Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan batubara periode 2– 23 November 2020 terjadi pada Masa Pajak November 2020. Oleh karena itu, penetapan koreksi pada Masa Pajak Desember 2020 dinilai tidak tepat.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.

Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 14 ayat (1)

Orang atau badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, fakta persidangan, hasil uji bukti dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp155.958.725.322,00 karena terdapat penyerahan batubara sebagai BKP dari tanggal 2 November 2020 s.d. tanggal 23 November 2020 berdasarkan Pasal 112 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

2. bahwa menurut Terbanding, dalam sistem self assessment, pajak terutang timbul karena terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, bukan karena penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP yang bersifat administratif. Berdasarkan UU KUP, kewajiban perpajakan dapat ditarik ke belakang paling lama lima tahun sepanjang belum daluwarsa, baik bagi PKP sukarela maupun PKP jabatan, sehingga DJP berwenang menetapkan pajak terutang sebelum pengukuhan PKP

3. bahwa atas dasar itu, penyerahan BKP batubara sejak 2 November 2020 sampai 23 November 2023 merupakan penyerahan terutang PPN. Prinsip ini ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XIV/2016 dan diperkuat Surat DJP S-393/PJ.02/2016 yang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan timbul karena undang-undang dan berlaku sama bagi seluruh pengusaha.

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp155.958.725.322,00 karena:

a. bahwa batubara menjadi obyek PPN berdasarkan UU Cipta Kerja yang berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 2 November 2020

b. bahwa sejak diundangkannya UU Cipta Kerja Pemohon Banding tidak pernah menerima surat himbauan untuk pengukuhan PKP, namun Pemohon Banding mendaftarkan diri secara sukarela

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP pada tanggal 18 November 2020, dan pada tanggal 23 November 2020 Terbanding menyampaikan Surat Pengukuhan PKP kepada Pemohon Banding.

d. bahwa Pemohon Banding baru dapat mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak pada tanggal 24 November 2020 dikarenakan Pemohon Banding baru mendapatkan kode aktivasi pada tanggal 24 November 2020.

e. Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan (4a) UU KUP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK 197/2013 hanya berlaku bagi PKP yang dikukuhkan secara jabatan. Karena Pemohon Banding tidak dikukuhkan secara jabatan, maka penarikan kewajiban PPN hingga lima tahun ke belakang serta penerbitan SKP untuk masa sebelum pengukuhan PKP dinilai tidak memiliki dasar hukum.

f. bahwa penyerahan batubara periode 2–23 November 2020 terjadi pada Masa Pajak November 2020. Oleh karena itu, penetapan koreksi pada Masa Pajak Desember 2020 menurut Pemohon Banding dinilai tidak tepat.

5. bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Ajaran material menyatakan bahwa utang pajak timbul dengan sendirinya karena undang-undang (van rechtswege), sejak terpenuhinya tatbestand, yaitu: syarat subjektif (subjek pajak memenuhi kualifikasi UU), dan syarat objektif (terjadinya peristiwa yang dikenai pajak).

b. Berbeda dengan PPh, PPN memiliki karakteristik khusus karena hanya terutang apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasal 3A ayat (1) UU PPN menegaskan bahwa kewajiban memungut PPN melekat pada PKP sebagai instrumen hukum. Pemenuhan omzet sebagai syarat objektif tidak serta-merta menimbulkan kewajiban PPN tanpa adanya pengukuhan PKP, baik atas permohonan maupun secara jabatan oleh DJP. Dengan demikian, dalam PPN, tatbestand tidak hanya berupa penyerahan BKP/JKP, tetapi harus disertai elemen normatif berupa status PKP.

c. Pengukuhan PKP tidak semata bersifat deklaratif sesuai ajaran material, tetapi juga memiliki sifat konstitutif karena secara operasional menciptakan kewajiban hukum. Meskipun secara material kewajiban PKP bersumber dari undang-undang, PPN tidak dapat dipungut tanpa pengukuhan PKP, karena tidak ada kewajiban menerbitkan Faktur Pajak, tidak tersedia mekanisme pengkreditan Pajak Masukan, serta tidak terjamin kepastian hukum bagi lawan transaksi

d. Prinsip “utang pajak timbul tanpa campur tangan fiskus” benar secara teoritis, namun tidak bersifat absolut. Dalam konteks PPN, utang pajak secara material baru sempurna apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh pengusaha yang berstatus PKP secara hukum. Tanpa status PKP, tidak terdapat kewajiban memungut, tidak ada Faktur Pajak, dan tidak timbul PPN terutang secara yuridis.

e. Untuk menjaga konsistensi ajaran material, UU menyediakan instrumen korektif berupa pengukuhan PKP secara jabatan ketika syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi namun WP tidak mendaftarkan diri. DJP berwenang menegaskan secara administratif status PKP sejak tanggal tertentu, tetapi tanggal efektif pengukuhan harus jelas, tidak fiktif atau asumtif, serta didahului proses yang fair (himbauan, klarifikasi, dan pembuktian omzet). Tanpa prosedur tersebut, penarikan PPN secara retroaktif bertentangan dengan asas kepastian hukum dan due process of law.

f. Posisi SKP dalam selt assestment system adalah bahwa SKP bukan instrumen pencipta utang pajak, melainkan instrumen koreksi dan penegasan apabila self assessment tidak benar, namun SKP tidak dapat diterbitkan atas peristiwa yang secara hukum belum melahirkan utang pajak, sehingga SKP PPN atas penyerahan sebelum status PKP berlaku adalah cacat dasar hukum.

g. Dengan demikian, dalam Self Assessment System yang berlandaskan ajaran material, utang pajak memang timbul karena undang-undang sejak terpenuhinya tatbestand, namun, dalam PPN, tatbestand tidak hanya berupa penyerahan BKP/JKP, melainkan juga mensyaratkan status PKP

sebagai elemen normatif. Oleh karena itu, tanpa pengukuhan PKP baik secara sukarela maupun jabatan tidak lahir utang PPN secara yuridis, dan fiskus tidak dapat menggunakan SKP untuk menarik PPN atas masa sebelum status PKP tersebut berlaku.

h. bahwa dalam kasus a quo, sesuai bukti dan fakta persidangan diketahui: ▪ bahwa Terbanding tidak melakukan PKP secara jabatan sebagai

instrumen korektif, namun Pemohon Banding mengajukan permohonan secara sukarela (self assestment).

▪ bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP sejak

tanggal 19 November 2020 berdasarkan dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)Nomor S- 463/PKP/WPJ.30/KP.0103/2020 tanggal 19 November 2020 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;

▪ bahwa sejak 19 November s.d. 23 November 2020 terdapat transaksi

penyerahan BKP senilai Rp32.705.691.583 yang tidak dipungut PPN oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoTanggalNo InvoiceNilai Transaksi
121-Nov-201149/BG/GAM/XI/20201.245.001.430
219-Nov-201142/BG/GAM/XI/20202.175.341.095
319-Nov-201144/BG/GAM/XI/20201.961.658.648
420-Nov-201145/BG/GAM/XI/20201.992.193.234
520-Nov-201146/BG/GAM/XI/20202.003.143.412
621-Nov-201150/BG/GAM/XI/20202.158.734.722
722-Nov-201151/BG/GAM/XI/20202.152.331.039
822-Nov-201152/BG/GAM/XI/20202.269.081.312
919-Nov-201143/BG/GAM/XI/20201.472.139.646
1020-Nov-201147/BG/GAM/XI/20201.297.369.382
1120-Nov-201148/BG/GAM/XI/20201.305.329.696
1223-Nov-201158/BG/GAM/XI/20201.432.623.277
1323-Nov-201153/BG/GAM/XI/20201.748.902.649
1423-Nov-201154/BG/GAM/XI/20201.756.969.812
1523-Nov-201155/BG/GAM/XI/20202.524.393.639
1623-Nov-201156/BG/GAM/XI/20202.691.820.990
1723-Nov-201157/BG/GAM/XI/20202.518.657.600
1821-Nov-201149/BG/GAM/XI/20201.245.001.430
Jumlah32.705.691.583

i. bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, penyerahan BKP oleh Pemohon Banding sejak tanggal 19 November s.d. tanggal 23 November 2020 sebesar Rp32.705.691.583,00 menurut Pengadilan Pajak harus dipungut PPN, karena Pemohon Banding sejak tanggal 19 November

2020 telah dikukuhkan sebagai PKP, sehingga secara yuridis wajib memungut PPN terlepas secara administratif Pemohon Banding baru memperoleh e-nofa pada tanggal 24 November 2020.

j. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp155.958.725.322,00 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp123.253.033.739,00 tidak dapat dipertahankan, dan jumlah koreksi sebesar Rp32.705.691.583,00 tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri155.958.725.322,00123.253.033.739,0032.705.691.583,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp155.958.725.322,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp123.253.033.739,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp32.705.691.583,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00224/207/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT GANDA ALAM MAKMUR, NPWP 02.426.693.4-022.000, beralamat di Pacific Century Place Lt 33 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp32.705.691.583,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp3.270.569.158,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp10.078.036.631,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Mudji Rahardjo, S.E.,S.H.,M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.