P U T U S A N
Nomor PUT-009943.40/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Cisadane Raya Chemicals Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor 00014/KPU.1/BK/2024 tanggal 30 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009943.40/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CISADANE RAYA CHEMICALS, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 88, RT 001 RW 004, Bojong Jaya, Karawaci, Tangerang 15115, yang diwakili oleh Taufik Tamin jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andri Oktaviano,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Pondok Makmur Blok C2 Nomor 5, RT/RW
06/04, Kalurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor103/Dir- CRC/KB/SKK/XI/2024 tanggal 6 November 2024,
2. Nama: Ateng Iwan Hermawan,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Villa Tangerang Indah Blok CA12 Nomor 9,
RT/RW 10/01, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor104/Dir- CRC/KB/SKK/XI/2024 tanggal 6 November 2024,