Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-009943.40/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Cisadane Raya Chemicals, Bea Keluar, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009943.40/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Cisadane Raya Chemicals Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor 00014/KPU.1/BK/2024 tanggal 30 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009943.40/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CISADANE RAYA CHEMICALS, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 88, RT 001 RW 004, Bojong Jaya, Karawaci, Tangerang 15115, yang diwakili oleh Taufik Tamin jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andri Oktaviano,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Pondok Makmur Blok C2 Nomor 5, RT/RW

06/04, Kalurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor103/Dir- CRC/KB/SKK/XI/2024 tanggal 6 November 2024,

2. Nama: Ateng Iwan Hermawan,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Villa Tangerang Indah Blok CA12 Nomor 9,

RT/RW 10/01, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor104/Dir- CRC/KB/SKK/XI/2024 tanggal 6 November 2024,

3. Nama: Rusyad Syamsudin,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Taman Lopang Indah Blok F3 Nomor 1,

RT/RW 01/07, Serang, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor105/Dir- CRC/KB/SKK/XI/2024 tanggal 6 November 2024,

4. Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 6 November 2024,

5. Nama: Albert Wibowo Santoso,

Izin Kuasa Hukum: KEP-553/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 6 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E. S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B./199111232010121004, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1280/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 277/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 046/KPN- CRC/BZ-KB/XI/2024 tanggal 5 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00090/KPU.01/SUB/2025 tanggal 7 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/CRC-SPJK/BZ-KB/III/2025 tanggal 6 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor 00014/KPU.1/BK/2024 tanggal 30 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
a. Bea Keluar563.580.000
b. Sanksi Administrasi0
c. Jumlah563.580.000

Menimbang bahwa atas SPPBK tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/KPN-CRC/BZ-KB/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan bea keluar sebesar Rp563.580.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Menimbang bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 046/KPN- CRC/BZ-KB/XI/2024 tanggal 5 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 046/KPN-CRC/BZ-KB/XI/2024 tanggal 5 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024, yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 19 Septemer 2024; bahwa uraian penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianPemberitahuanPenetapan Terbanding
1Jenis Barang EksporMIXED FATTY ACID, MERK: IN FB 21MT WITHOUT HEATING PAD, TIPE: -, UKURAN: -, SPESIFIKASI LAIN: -, KEMASAN: 24 FX - KODE BARANG : 8050- 60.03921Produk kimia dari jenis split palm fatty acid dari crude palm oil dengan Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red 37,4 kandungan asam lemak bebas sebesar 91,5% (sebagai asam PALMITAT), bilangan asam 200,6 mg KOH/g, merupakan produk kimia jenis split fatty acid dari crude palm oil dan /atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas>=2%. (sebagaimana dikutip dari halaman 10 pada poin Nomor 9 KEP-01796)
2Satuan BarangMTMT
3Jumlah Barang504504
4Pos Tarif3823.19.193823.19.90
5Tarif Bea KeluarUSD 0/MTUSD 69/MT
6Harga EksporCIF USD443.520,00CIF USD443.520,00
7Nilai Tukar Mata UangRp. 16.206,00Rp. 16.206,00
8Bea KeluarRp. -Rp. 563.580.000,00

bahwa menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas barang ekspor sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar untuk Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 766284 tanggal 08 Mei 2024 sebesar Rp563.580.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan alasan bahwa Mixed Fatty Acid (“MFA”) yang diberitahukan pos tarif 3823.19.19 berdasarkan hasil identifikasi atas barang ekspor diidentifikasi sebagai produk kimia dari jenis split palm fatty acid dari crude palm oil dengan Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red 37,4 kandungan asam lemak bebas sebesar 91,5% (sebagai asam Palmitat), bilangan asam 200,6 mg KOH/g, merupakan produk kimia jenis split fatty acid dari crude palm oil dan /atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas>=2% sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3823.19.90;

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang Pemohon Banding ekspor dengan PEB Nomor 766284 tanggal 08 Mei 2024 yang kami beritahukan dengan nama Mixed Fatty Acid, yang merupakan hasil dari campuran komponen Fatty Acid dengan bahan baku utama Distilled Palm Fatty Acid Distillate (DPFA)/Split Palm Fatty Acid (SPFAD) yang dilakukan destilasi;

2. bahwa terdapat perbedaan teknik kolorimetri visual yang digunakan antara Pemohon Banding dengan Terbanding yaitu dalam pengujian color lovibond dimana Pemohon Banding menggunakan Color Lovibond 1”, sedangkan Terbanding menggunakan Color Lovibond 5.25” sehingga mendapatkan hasil yang berbeda;

3. bahwa Pos Tarif 3823.19.19 seperti yang Pemohon Banding uraikan sudah sesuai karena dalam penjelasan diuraikan bahwa sebagai minyak asam dari pemurnian selain minyak asam kelapa dan barang Pemohon Banding bersumber dari kelapa sawit;

4. bahwa pada bagian Menimbang KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024, Poin 9 pada halaman 10, Terbanding menyatakan: “Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa barang ekspor yang diberitahukan perusahaan sebagai Mixed Fatty Acid pada pos tarif 3823.19.90 diidentifikasi sebagai produk kimia dari jenis split palm fatty acid dari crude palm oil dengan Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red 37,4 kandungan asam lemak bebas sebesar 91,5% (sebagai asam PALMITAT), bilangan asam 200,6 mg KOH/g, merupakan produk kimia jenis split fatty acid dari crude palm oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas>=2%”;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penetapan produk sebagai split fatty acid dari crude palm oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas>=2% tidak ada dasarnya;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024;

3. Mengembalikan sepenuhnya bea keluar yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp563.580.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai akibat dari penetapan Terbanding yang salah;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00090/KPU.01/SUB/2025 tanggal 7 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 melalui Surat Nomor 046/KPN-CRC/BZ-KB/XI/2024 tanggal 5 November 2023, dengan alasan yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terhadap Barang Ekspor Pemohon Banding dengan PEB Nomor 766284 tertanggal 8 Mei 2024, yakni Mixed Fatty Acid dengan Pos Tarif 3823.19.19 ditetapkan menjadi 3823.19.90, oleh karena Barang Ekspor Pemohon Banding bukanlah Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, dan/atau fraksi mentahannya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2% sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding pada SPPBK tersebut;

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 dengan alasan barang ekspor pada PEB Nomor 766284 tertanggal 8 Mei 2024 sesuai hasil identifikasi yang mendalam merupakan produk kimia dari jenis split palm fatty acid dari crude palm oil dengan Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red 37,4 kandungan asam lemak bebas sebesar 91,5% (sebagai asam PALMITAT), bilangan asam 200,6 mg KOH/g, merupakan produk kimia jenis split fatty acid dari crude palm oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas>=2% sehingga sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3823.19.90; bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan eksportasi dengan PIB Nomor 766284 tanggal 05 Agustus 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: MIXED FATTY ACID, Merk: IN FB 21MT WITHOUT HEATING PAD, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX, Kode Barang: 8050-60.03921;

b. Jumlah barang: 24 Bag Flexibel ContainerNet Weight 380,13 TNE;

c. Nilai Ekspor: USD FOB443.520,00;

d. Negara Tujuan: China;

e. Penerima: Qingdao New Chemical Co., Ltd.;

fInvoice/Packing list : CI/CD/2024/05/011 tanggal 5 Agustus 2024; bahwa berdasarkan Risalah penetapan, barang ekspor ditetapkan sebagai berikut :

PosPemberitahuan Ekspor Barang
Nama BarangTarif
KlasifikasiJumlah BarangBea Keluar
1Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050- 60.039213823.19.19504,00 TNE-
PosPenetapan
Nama BarangTarif
KlasifikasiJumlah BarangBea Keluar
1Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050- 60.039213823.19.90504,00 TNEUSD 69 / MT

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan SPPBK pokok masalah adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan bea keluar untuk barang pada pos 1 PEB Nomor 766284 tanggal 05 Agustus 2024 oleh Terbanding;

bahwa bidang keberatan telah meminta Penjelasan Tertulis dan Kronologis Terbitnya Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor 911/KPU.01/2024 28 Februari 2024 a.n. PT Cisadane Raya Chemicals kepada Bidang PPC III dan berdasarkan Nota Dinas Bidang PPC III Nomor ND-1281/KPU.105/2024 tanggal 12 Agustus 2024 telah disampaikan

Risalah Penerbitan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor 00014/KPU.1/BK/2024 tanggal 30 Mei 2024;

bahwa atas eksportasi a quo mendapatkan jalur hijau dan telah mendapat NPE Nomor 766254/PM/KPU.1/2024 tanggal 08/05/2024;

bahwa Atas barang ekspor tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor NHI-511/BC.101/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Penelitian terhadap identifikasi barang:

bahwa terhadap barang contoh pada pemeriksaan fisik pendahuluan tersebut dilakukan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana tercantum dalam Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB- 1856/BLBC.1/2024 dan SHPIB-1857/BLBC.1/2024 tanggal 28 Mei 2024; bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratoris diperoleh kesimpulan bahwa atas barang ekspor a quo merupakan asam lemak yang terdiri dari asam oleat, asam palmitat, asam linoleat, asam stearat, asam miristat, asam laurat dan kandungan lainnya;

bahwa atas certificate of analysis (COA) yang disampaikan Pemohon tidak dapat digunakan sebagai data acuan karena adanya perbedaan yang sangat jauh terkait colour Lovibond Red, dimana berdasarkan COA nilainya adalah 3,6 sedangkan berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan pada saat pemeriksaan fisik adalah 37,4 (hasil rata-rata dari 24 container);

bahwa atas fakta hasil pengujian warna colour Lovibond Red yang diperoleh yaitu sebesar 37,4 (hasil rata-rata dari 24 container) memberikan pertentangan bahwa atas produk merupakan mixed fatty acid yang merupakan campuran antara produk Split RBD Palm Oil Fatty Acid dengan destiled stearic acid, dimana seharusnya produk Split RBD Palm Oil Fatty Acid dan destiled stearic acid mempunyai kadar colour Lovibond Red yang kecil (<3) karena produk telah mengalami proses bleaching dan destilasi; bahwa berdasarkan referensi pada Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, bahwa salah satu referensi spesifikasi teknis yang

digunakan untuk menentukan jenis kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;

bahwa berdasarkan penelusuran pada internet, diuraikan beberapa istilah di bawah ini:

Split Fatty Acid

bahwa kelapa sawit adalah salah satu sumber bahan baku industri Oleochemical yang merupakan turunan dari natural Oil dan Fat dan berasal dari tumbuh-tumbuhan (kelapa sawit, kelapa, bunga matahari, kedele, dan lain-lain) maupun dari hewani (lemak sapi, kerbau, ikan, dan lain-lain). Bahwa secara umum Oleochemical merupakan hasil splitting struktur Trigliserida dari Oil dan Fat yang berupa asam lemak dan gliserol. Akan tetapi prosesnya kemudian berkembang untuk menghasilkan turunan-turunan yang lain yaitu dengan memodifikasi kelompok Carboxylic Acid dari asam lemak, secara kimia maupun secara biologi. Oleochemical sendiri seringkali dikategorikan sebagai Fatty Acid, Fatty Methyl Ester, Fatty Alcohol, Fatty Amine dan Glycerol (sumber: Widjaja, Hansel Vincent and Aditya, Kenny Hari (2020) Pra Desain Pabrik Fatty Acid dari Palm Fatty Acid Distillate (PFAD). Other thesis, Institut Teknologi Sepuluh Nopember);

“Oleochemicals are chemical compounds derived from natural oils such as palm oil and palm kernel oil. Examples of such derivatives include fatty acids, fatty alcohols, glycerine, and fatty methyl esters. These compounds are then used in the production of lots of things around us, from cosmetics to industrial lubricants, and even concrete additives.

Once milled into Crude Palm Oil and Palm Kernel Oil, these oils are eventually split into Glycerine and Fatty Acids.”

(https://www.musimmas.com/how-is-palm-oil-made-into- oleochemicals/) Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) bahwa “Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) merupakan produk samping yang dihasilkan dari proses pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) menjadi RBDPO (Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil) pada refinary plant.” Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD)

bahwa Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) merupakan fatty acid yang diperoleh dari hasil split Palm Fatty Acid Distillate (PFAD). Pengertian di atas disarikan dari kutipan:

“Telah dilakukan Identifikasi terhadap produk turunan dari minyak kelapa sawit yaitu Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) yang digunakan sebagai bahan baku biofuel dan Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengan menggunakan parameter Degree of Splitting (DOS) telah dilakukan di BPIB Medan yang merupakan parameter pengukuran tingkat keberhasilan dari proses splitting. nilai DOS untuk PFAD adalah 74,89% dan nilai DOS untuk SPFAD adalah 98,30%. Dimana proses splitting meningkatkan kemurnian asam lemak dari SPFAD sehingga hasil esterifikasi untuk mendapatkan biofuel lebih banyak didapatkan karena kemurnian asam lemak dari SPFAD jauh lebih tinggi” (sumber: Siregar, Lisari Yohana (2018) Identifikasi Produk PFAD (Palm Fatty Acid Distillate) dan SPFAD (Split Palm Fatty Acid Distillate) dengan Menggunakan Parameter DOS (Degree of Splitting). Kertas Karya Diploma, Universitas Sumatera Utara) bahwa kemudian dapat diperoleh petunjuk lainnya dari Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya (selanjutnya dapat disebut “Permendag 54/2015”) sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 (selanjutnya dapat disebut “Permendag 90/2015”), yaitu sebagai berikut:

1. bahwa Permendag 54/2015 pada pokoknya memuat aturan yang mewajibkan dilakukannya verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya yang hendak diekspor, yang dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang berfungsi sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran PEB;

2. bahwa dalam Lampiran II Permendag 54/2015 tersebut dimuat parameter ilmiah dalam menentukan jenis-jenis barang tertentu, yang salah satunya adalah untuk menentukan parameter ilmiah barang yang termasuk dalam jenis Split Fatty acid dari Crude Palm oil;

3. bahwa Permendag 54/2015 jo Permendag 90/2015 sudah dicabut dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2019 (“Permendag 17/2019”). Namun demikian, walaupun peraturan tersebut sudah dicabut bukan berarti parameter ilmiah yang diatur di dalamnya menjadi tidak benar, karena karakteristik ilmiah dari barang tersebut tidak berubah kendati peraturannya dicabut;

4. bahwa berdasarkan konsiderans Permendag 17/2019 tersebut diketahui bahwa pencabutan Permendag 54/2015 jo Permendag 90/2015 tersebut lebih dikarenakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor dengan mencabut kewajiban pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis yang hasilnya harus dituangkan dalam LS yang menjadi dokumen pelengkap wajib saat pendaftaran PEB. Jadi dapat dipahami bahwa tujuan pencabutan tersebut pada pokoknya adalah untuk semakin memudahkan proses ekspor;

5. bahwa dengan demikian, walaupun Permendag 54/2015 jo Permendag 90/2015 tersebut tidak dapat dijadikan referensi hukum karena sudah dicabut, bukan berarti isinya tidak dapat dijadikan sebagai referensi ilmiah, khususnya ketentuan parameter ilmiah yang dimuat dalam Lampiran II. Karena sekali lagi, dicabutnya peraturan tersebut tidak berarti kajian ilmiah atau parameter ilmiah ataupun karakteristik ilmiah atas barang-barang yang diatur di dalamnya menjadi tidak benar. Lagipula referensi ilmiah dapat diperoleh darimana saja, baik dari buku, jurnal, literatur via internet, dan sumber lainnya sepanjang sumber informasinya layak dipercaya kredibilitasnya;

6. bahwa pada Lampiran II Permendag 54/2015 diatur parameter ilmiah atas barang Split Fatty acid dari Crude Palm oil, yang salah satunya bahwa Color Lovibond 5 1/4” cell : Red ≥3. dan bilangan asam 195 s.d 220 mg/KOH. Sedangkan pada hasil uji lab barang ekspor a quo disebutkan bahwa “Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 37,4 (hasil rata-rata dari 24 container) dan bilangan asam 200,6 mg/KOH (hasil rata-rata dari 24 container)”;

7. bahwa dengan demikian, hasil uji atas barang ekspor Pemohon memenuhi parameter sebagai Split Fatty acid dari Crude Palm oil

bahwa dapat disimpulkan barang ekspor yang diberitahukan perusahaan sebagai Mixed Fatty Acid diidentifikasi sebagai produk kimia dari jenis split palm fatty acid dari crude palm oil dengan Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red 37,4 kandungan asam lemak bebas sebesar 91,5% (sebagai asam PALMITAT), bilangan asam 200,6 mg KOH/g, merupakan produk kimia jenis split fatty acid dari crude palm oil dan /atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas>=2%;

Penelitian Klasifikasi Barang

Kajian Pos tarif Pemberitahuan:

bahwa Pemohon (eksportir) memberitahukan klasifikasi atas jenis barang pada PEB Nomor 766284 tanggal 05 Agustus 2024 ke dalam pos tarif 3823.19.19;

bahwa sesuai BTKI 2022, pos tarif 3823.19.19 diuraikan sebagai “minyak asam dari pemurnian atas Palm OIL”;

bahwa berdasarkan catatan pada Supplementary Explanatory diperoleh informasi bahwa minyak asam dari pemurnian merupakan hasil samping pada proses chemical refining pada minyak sawit (Palm oil), sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa sebagai tambahan literatur berdasarkan Jurnal Characterization of Palm Acid Oil oleh Ainie Kuntom, Wai-Lin Siew dan Yew-Ai Tan dari Chemistry and Tecnology Division, Palm Oil Research Institute of Malaysia, Palmic Acid Oil merupakan produk samping dari proses pemurnian (alkaline refining) minyak kelapa sawit;

bahwa atas barang ekspor a quo diberitahukan klasifikasinya dalam pos tarif 3823.19.19 sebagai minyak asam dari pemurnian crude palm oil, di mana merupakan hasil samping pada proses Chemical Refining pada minyak sawit (Palm oil) pada saat proses deguming melalui mekanisme Neutralising, dimana belum dilakukan proses bleaching dan deoderation, sehingga produk yang dihasilkan masih memiliki warna yang pekat dan berbau tajam;

bahwa terdapat anomali atau ketidaksesuaian dimana pada faktanya atas barang ekspor a quo diberitahukan sebagai Mixed Fatty Acid yang merupakan asam lemak yang diperoleh dari proses merupakan campuran antara produk Split RBD Palm Oil Fatty Acid dengan destiled stearic;

bahwa sehingga atas pemberitahuan klasifikasi yang disampaikan oleh Pemohon sudah sangat jelas tidak sesuai antara proses dan uraian produknya;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui barang ekspor berasal dari proses splitting, merupakan hal berbeda dari proses Chemical Refining Palm Acid Oil pada pos tarif 3823.19.19, sehingga atas barang ekspor tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 3823.19.10;

bahwa berdasarkan hal tersebut atas barang ekspor a quo ditetapkan klasifikasinya sekaligus jenis barangnya dalam pos tarif 3823.19.90 sebagai asam lemak monokarboksilat dari jenis Split Palm Fatty Acid Destilate yang dihasilkan dari proses Physical Refining Palm oil” kurang tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 3823.19.19”;

Kajian Pos Tarif Penetapan 3823.19.90 bahwa eksportir memberitahukan tarif atas jenis barang pada PEB Nomor 766284 tanggal 05 Agustus 2024 ke dalam pos tarif 3823.19.90;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang ekspor yang diberitahukan perusahaan sebagai Mixed Fatty Acid diidentifikasi sebagai produk kimia dari jenis split palm fatty acid dari crude palm oil dengan Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red 37,4 kandungan asam lemak bebas sebesar 91,5% (sebagai asam PALMITAT), bilangan asam 200,6 mg KOH/g, merupakan produk kimia jenis split fatty acid dari crude palm oil dan /atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas>=2%; bahwa berdasarkan catatan explanatorynote halaman VI-3823-2;

Berdasarkan hal tersebut atas atas barang ekspor a quo lebih tepat diklasifikasikan dalam pos 3823.19.90;

Penelitian Penetapan Bea keluar:

bahwa berkenaan dengan produk kelapa sawit, dapat disampaikan berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, bahwa salah satu referensi spesifikasi teknis yang digunakan untuk menentukan jenis kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;

bahwa hasil pengujian laboratorium sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding (Red ≥ 3, bilangan asam (acid value) antara 195

– 220 mg KOH/g) yakni uraian barang berupa Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil, dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2% dengan pos tarif/HS ex. 3823.19.90; bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 123/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 71/PMK.010/2023, barang yang diekspor Dua Kuda Indonesia termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar. Dengan kadar kandungan asam lemak bebas lebih dari 2% dan nilai color lovibond 5,25” Cell Red nya lebih dari 3 maka barang ekspor tersebut ditetapkan sebagai Split Fatty Acid Dari Crude Palm Oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas>=2%; bahwa harga referensi Crude Palm Oil yang dikenakan bea keluar berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024;

bahwa Tarif Bea Keluar yang dikenakan berdasarkan PMK Nomor 123/PMK.010/2022 yaitu pada kolom 5 sebesar 69 USD/MT;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK Nomor 18/KM.10/KF.4/2024 tanggal nilai kurs periode 08 Mei– 14 Mei 2024, USD 1 = Rp16.206,00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Bea Keluar atas barang pada PEB 048309 tanggal 03 Februari 2024 ditetapkan sebagai berikut:

- Bea Keluar= Tarif BK x Nilai Kurs x Jumlah barang Bea Keluar = 69 USD x Rp16.206 x 504 TNE

- Bea Keluar= Rp 563.580.000

- Bea Keluar yang telah dibayar = Rp. 0

- Bea Keluar yang kurang bayar = Rp 563.580.000 bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 123/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 71/PMK.010/2023;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang ekspor berupa Mixed Fatty Acid yang diberitahukan pada pos tarif 3823.19.19 diidentifikasi sebagai produk kimia dari jenis split palm fatty acid dari crude palm oil dengan Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red 37,4 kandungan asam lemak bebas sebesar 91,5% (sebagai asam PALMITAT), bilangan asam 200,6 mg KOH/g, merupakan produk kimia jenis split fatty acid dari crude palm oil dan /atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas>=2%, sehingga ditetapkan kembali pada pos tarif 3823.19.90, dan dikenakan bea keluar dengan tarif sebesar USD 69/MT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022;

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PEB Nomor 766284 tanggal 08 Mei 2024;

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas PEB Nomor 766284 tanggal 08 Mei 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan

KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/CRC-SPJK/BZ-KB/III/2025 tanggal 6 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas klasifikasi barang di dalam PEB Nomor 766284 tanggal 8 Mei 2024. Melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Terbanding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

PosUraianPos Tarif
1Mixed Fatty Acid3823.19.19 (tidak dikenakan Bea Keluar)

sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea keluar.

bahwa selain perbedaan klasifikasi barang, Pemohon Banding juga merujuk pada ketentuan mengenai kelompok barang ekspor yang dikenakan bea keluar berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 123/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 71/PMK.010/2023 dimana Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa barang ekspor in casu merupakan jenis barang yang berbeda dengan kategori barang ekspor yang ditetapkan oleh Terbanding yaitu: “Mixed Fatty Acid (MFA) berbeda dengan Split Fatty acid dari Crude Palm oil”;

bahwa argumentasi terkait dengan perbedaan jenis barang diikhtisarkan sebagai berikut:

1. Perbedaan bahan baku;

2. Perbedaan flow proses produksi;

3. Hasil tes laboratoris Terbanding yang menyimpulkan barang ekspor sebagai “produk kimia” sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengelompokkan barang ekspor yang terkena bea keluar;

bahwa selain argumentasi terkait dengan perbedaan jenis barang, Pemohon Banding juga menyajikan argumentasi terkait dengan aspek formal dasar hukum yang menjadi landasan Terbanding dalam menyimpulkan untuk menetapkan bea keluar terhadap barang ekspor a quo, dimana terdapat fakta penting sebagai berikut:

bahwa Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu yang mencerminkan prinsip kolaborasi dan koordinasi dalam pembuatan kebijakan tarif Bea Keluar, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan yang seimbang dan efektif; bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1607) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga jika kembali memperhatikan ketentuan dalam PP-55, maka Menteri Keuangan juga wajib untuk mempertimbangkan ulang pengenaan bea keluar yang didasarkan pada Permendag yang sudah dicabut tersebut;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai “Kawasan Berikat” sehingga secara operasional berada dalam pengawasan penuh 24 jam sehari 7 hari seminggu oleh Terbanding; bahwa menimbang dan memperhatikan:

bahwa dokumen Sales Contract Nomor 150000787 tanggal 15 April 2024, diketahui telah terjadi kesepakatan jual beli antara Pemohon Banding sebagai penjual yang berkedudukan di Indonesia dengan JPN Asia Pte., Ltd., yang berkedudukan di Singapura atas jenis barang Mixed Fatty Acid (MFA) dengan jumlah disepakati sebanyak 504.000 KGS;

bahwa dokumen Commercial Invoice Nomor CI/CD/2024/05/011 tanggal 8 Juni 2024, diketahui Pemohon Banding menjual barang berupa Mixed Fatty Acid sejumlah 504 MTS kepada pembeli JPN Asia Pte., Ltd., yang berkedudukan di Singapura;

bahwa dokumen Packing list Nomor PL/CD/2024/05/011 tanggal 8 Juni 2024, diketahui Pemohon Banding mengirimkan barang berupa Mixed Fatty Acid sejumlah 504.000 KGS (ekuivalen dengan 504 MTS) kepada Qingdao New Chemical, Co., Ltd. di China dalam bentuk curah (bulk) dengan menggunakan kapal pengangkut PELION V.0XL5QN dari Jakarta tujuan Qingdao, China;

bahwa laporan hasil uji lab di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta sesuai SHPIB-1856/BLBC.1/2024 dan SHPIB-1857/BLBC.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui kemudian oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa deskripsi hasil pengujian laboratoris dan identifikasi barang dengan nama barang Mixed Fatty Acid mendapatkan hasil pengujian:

1. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik, diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red: 34,0 dan yellow: 70,0. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 91,4% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 55,78 g l2/100 g, dan bilangan asam 200,2 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia”;

2. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 40,0 dan yellow: 57,0. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 90,4% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 65,86 g l2/100 g, dan bilangan asam 198,0 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

3. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 31,0 dan yellow: 70,0. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 92,3% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 53,60 g l2/100 g, dan bilangan asam 200,3 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

4. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 40,0 dan yellow: 70,0. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya

(Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 90,8% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 64,45 g l2/100 g, dan bilangan asam 199,1 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

5. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 31,0 dan yellow: 63,0. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 91,7% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 56,04 g l2/100 g, dan bilangan asam 201,0 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

6. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 40,0 dan yellow: 70,0. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 90,4% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 67,10 g l2/100 g, dan bilangan asam 198,3 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

7. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji

pada 5,25” Cell menunjukkan red : 34,0 dan yellow: 63,0. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 92,2% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 53,31 g l2/100 g, dan bilangan asam 202,1 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

8. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 40,43, yellow: 48,7, dan blue: 2,7. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 91,0% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 66,27 g l2/100 g, dan bilangan asam 199,5 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

9. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 34,0 dan yellow: 70,0. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 91,8% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 54,32 g l2/100 g, dan bilangan asam 201,4 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

10. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 41,4, yellow: 59,9 dan blue:2,9. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 90,8% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 62,69 g l2/100 g, dan bilangan asam 199,2 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

11. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 33,0 dan yellow: 70,0. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 92,3% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 50,03 g l2/100 g, dan bilangan asam 202,2 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.”

12. “Dari data hasil Ordinary Laboratory Apparatus, Lovibond Colorimeter, FTIR dan GC menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia, Berdasarkan pengujian sifat fisik. diperoleh hasil bahwa contoh uji tidak larut dalam air tetapi larut dalam Kloroform Color Lovibond contoh uji pada 5,25” Cell menunjukkan red : 40,3, yellow: 48,5, dan blue: 2,5. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan asam lemak. Contoh uji mengandung asam palmitat. asam oleat. asam linoleat, asam stearat, asam miristat, dan kandungan

lainnya (Pola asam lemak menyerupai minyak kelapa sawit). Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 90,6% (sebagai asam palmitat). bilangan iodine 63,66 g l2/100 g, dan bilangan asam 198,6 mg KOH/g. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk kimia.” bahwa adapun hasil uji Laboratorium tersebut dapat disederhanakan memiliki kandungan-kandungan dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 766284 tanggal 8 Mei 2024, diketahui Jenis barang adalah Mixed Fatty Acid in Bulk yang diberitahukan dengan HS Code 3823.19.19;

Mengenai Substansi Prosedur Formal bahwa dengan merujuk dan memperhatikan:

bahwa Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”) dinyatakan: “Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lanjut dengan peraturan pemerintah”;

bahwa Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (“PP- 55”) dinyatakan: “Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait”;

bahwa Pasal 3 ayat (5) PP-55 dinyatakan: “Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait”;

bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (“Permendag-54”) pada bagian Lampiran II ditentukan spesifikasi teknis yang digunakan untuk

menentukan jenis kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, ditegaskan pada Pasal 1 bahwa “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1607) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;

bahwa sebagaimana amanat PP-55, prosedur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan penetapan tarif bea keluar oleh Menteri Keuangan dilakukan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;

bahwa penggunaan dasar hukum yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku memiliki implikasi hukum dan praktis yang signifikan. Secara yuridis, landasan hukum tersebut kehilangan daya ikat dan kekuatan normatifnya. Tindakan atau keputusan yang didasarkan padanya patut dianggap cacat hukum, sehingga rentan terhadap gugatan, dan wajib dibatalkan oleh lembaga peradilan;

bahwa dari segi praktis, penggunaan dasar hukum yang dicabut menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat menghambat aktivitas yang seharusnya diatur olehnya. Sebagai contoh, penetapan tambah bayar suatu pungutan negara yang didasarkan pada peraturan yang telah dicabut akan mengganggu operasional bisnis, dan menimbulkan kerugian material. Selain itu, penggunaan dasar hukum yang tidak berlaku dapat memicu sengketa hukum yang berkepanjangan, menghabiskan waktu, biaya, dan sumber daya. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap individu atau lembaga yang terlibat;

bahwa asas kecermatan mensyaratkan agar Terbanding sebelum mengambil suatu ketetapan seyogyanya meneliti semua fakta yang relevan dan menunjukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya. Bila fakta-fakta penting kurang diteliti itu berarti tidak cermat. Kalau pemerintah secara lalim atau tidak mementingkan kepentingan pihak ketiga itu pun berarti tidak cermat. Dalam rangka ini asas kecermatan dapat mensyaratkan bahwa yang berkepentingan didengar terlebih dahulu, sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan. Bila yang berkepentingan memperoleh kesempatan menjelaskan pandangan mereka secara lisan, asas ini membawa serta pula bahwa seharusnya Terbanding sebelum menerbitkan objek sengketa mendengarkan keterangan semua para pihak yang terkait termasuk Pemohon Banding;

bahwa Terbanding apabila berpedoman pada asas kecermatan dalam asas- asas umum pemerintahan yang baik maka Pemohon Banding didengar penjelasannya mengenai jenis barang yang diekspornya, serta meneliti aspek formal yuridis dasar hukum yang terkait. bahwa Pemohon Banding seharusnya diberikan kesempatan pula untuk membela dan mempertahankan kepentingannya dan selanjutnya masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya berkaitan dengan permasalahan tersebut;

bahwa atas hal-hal yang telah disampaikan tersebut maka sudah jelas terbukti tindakan Terbanding dalam menerbitkan KEP-01796 telah

bertentangan dengan Asas Kecermatan (principle of carefulness) dan Asas Profesionalitas sebagaimana yang diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sehingga oleh karenanya dapat dipahami dan disimpulkan bahwa tindakan Terbanding dalam menerbitkan KEP-01796 telah mengandung cacat formal;

bahwa Permendag-54 memberikan gambaran mengenai jenis barang ekspor yang berasal dari CPO dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar secara lebih lengkap dan jelas serta terkait dengan substansi materiil dari sengketa a quo.

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, disimpulkan beberapa poin berikut ini: bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang sengketa sebagai “Mixed Fatty Acid";

bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, ditegaskan pada Pasal 1 bahwa “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1607) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;

bahwa sebagaimana amanat PP-55, prosedur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan penetapan tarif bea keluar oleh Menteri

Keuangan dilakukan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;

bahwa dengan dicabutnya Permendag-54, maka prosedur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan penetapan tarif bea keluar oleh Menteri Keuangan kehilangan pijakan pertimbangannya dan tidak dapat dipertahankan

Mengenai Substansi Materiil bahwa berkenaan dengan pemberitahuan pos tarif barang ekspor in casu ke dalam pos tarif 3823.19.19 berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1. Catatan Penjelasan Pos 38.23;

2. Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk pos tarif 3823.19.19; bahwa antara Mixed Fatty Acid dengan Split Fatty acid dari Crude Palm oil merupakan dua jenis barang yang berbeda;

bahwa Mixed Fatty Acid (MFA) dan Split Fatty Acid (SFA) dari Crude Palm Oil (CPO) dapat dianggap dua jenis barang (produk) yang berbeda. Meskipun keduanya sama-sama berada dalam “keluarga” asam lemak (fatty acids) berbasis sawit, perbedaan dapat muncul dari aspek bahan baku, tahapan proses, hingga komposisi kimianya. Berikut beberapa poin utama:

1. Asal Bahan Baku a) Mixed Fatty Acid (MFA) bahwa Bisa berasal dari berbagai feedstock (PFAD, stearic acid, atau fraksi lain yang sudah didistilasi/di-bleaching/diolah lebih lanjut); bahwa umumnya merupakan campuran (blend) beberapa jenis asam lemak, entah dari sawit, kelapa, atau sumber lemak nabati lain, tergantung proses dan tujuan produsennya;

b) Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil (CPO) bahwa berasal langsung dari minyak sawit mentah (CPO) atau fraksi mentahnya, yang kemudian menjalani proses splitting (hidrolisis) untuk memecah trigliserida menjadi gliserol dan asam lemak bebas; bahwa tidak melalui proses refinery lengkap atau distilasi akhir seperti bleaching, deodorization, dsb. (setidaknya belum tentu);

Hasilnya cenderung memiliki warna lebih gelap, bau khas “tajam,” dan masih mengandung impuritas khas minyak sawit mentah;

2. Tahapan Proses Produksi a) Mixed Fatty Acid (MFA) bahwa seringkali merupakan hasil pencampuran (blending) beberapa fatty acid yang sebelumnya sudah diolah (misalnya RBD fatty acid, stearic acid, PFAD yang didistilasi);

Dalam industri, “mixed fatty acid” bisa mengacu ke banyak formulasi tergantung spesifikasi yang diinginkan (mis. rasio asam palmitat, oleat, stearat, dsb.);

b) Split Fatty Acid dari CPO

Diperoleh melalui splitting minyak sawit mentah (CPO) menggunakan air/suhu tinggi/tekanan tertentu, sering tanpa bleaching atau deodorizing lanjutan;

Komposisi kimia lebih “murni” dari segi pemisahan trigliserida, tetapi masih membawa karakter bau, warna, dan impuritas dari CPO mentah;

3. Perbedaan Spesifikasi dan Karakteristik a) Komposisi Asam Lemak Bebas (FFA)

Baik MFA maupun SFA-CPO bisa sama-sama tinggi FFA (≥70%), tetapi perbandingan asam oleat, palmitat, stearat, dan lain-lain dapat berbeda bergantung sumber pakan (feedstock) serta tahapan pemurnian.

MFA kadang diproduksi untuk aplikasi industri tertentu, dengan bilangan asam, warna, atau stabilitas yang telah disesuaikan melalui pencampuran.

b) Warna dan Bau

SFA dari CPO lazimnya memiliki warna lebih gelap (coklat hingga coklat tua) dan bau khas yang kuat karena langsung dari CPO mentah (kecuali ada distilasi tambahan).

MFA bisa punya spektrum warna lebih bervariasi (bahkan terang) karena kemungkinan ada proses bleaching, distilasi, atau pencampuran dengan fatty acid lain yang sudah lebih murni.

Implikasinya pada Klasifikasi Bea Keluar

• Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil dengan FFA ≥ 2% sering dikaitkan dengan pos tarif “ex 3823.19.90” dan dapat dikenakan bea keluar;

• Mixed Fatty Acid yang bahan bakunya berbeda (misalnya dari PFAD yang sudah didistilasi, plus fraksi lain, dsb.) tidak terkena bea keluar;

bahwa jika Terbanding hendak menyamakan MFA dengan “split fatty acid dari CPO,” Terbanding perlu membuktikan bahwa prosesnya persis sama, bahan baku masih CPO mentah, dan spesifikasi kimianya mirip hasil splitting CPO;

Penelitian terhadap penetapan Bea Keluar adalah sebagai berikut:

bahwa merujuk pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 (“PMK-39”) dan peraturan perubahannya, Barang Ekspor Berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, untuk sebagian di antaranya yang terkait dengan materi sengketa adalah:

NoUraianTermasuk dalam Pos Tarif
14Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2%ex 3823.19.90

bahwa PMK-39 menetapkan tentang jenis barang yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Lampiran Huruf C menjelaskan bahwa barang ekspor berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar lengkap dengan informasi terkait kelompok barang, uraian barang dan termasuk pos tarif barang tersebut. Sehingga secara nyata aturan tersebut bersifat limitatif atau terbatas pada hal-hal yang diatur di dalamnya;

bahwa karena bersifat limitatif tersebut, adanya penetapan pos tarif tidak serta merta menjadikan suatu barang ekspor untuk secara otomatis akan dikenakan bea keluar, apalagi jelas diatur bahwa tidak semua barang dalam pos tarif tersebut yang dikenakan bea keluar, terbukti dengan penggunaan kata “ex” di depan pos tarif yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan PMK-39 tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan penetapan Terbanding mengandung cacat substansi materiil di mana Terbanding tidak mempertimbangkan fakta bahwa barang ekspor in casu merupakan barang yang berbeda dari barang ekspor yang dikenakan bea keluar berdasarkan Lampiran Huruf C Kelompok III Nomor urut 14;

bahwa Mixed Fatty Acid (MFA) yang Pemohon Banding ekspor tidak sama dengan “Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2%” yang dikenakan bea keluar;

bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan perbedaan dari kedua jenis barang tersebut:

Mixed Fatty Acid (MFA) (barang ekspor in casu)Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2%”
Hasil dari proses splitting dengan menggunakan bahan baku dari PFAD yang telah didestilasiHasil dari proses splitting dengan menggunakan bahan baku dari CPO, CPS, CPOL dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas di atas 2%
MFA merupakan CPO yang telah melalui tahap refinery (pemurnian)Tidak melalui tahap refinery (pemurnian)

bahwa dari perbedaan tersebut dapat diketahui Terbanding menetapkan barang ekspor in casu sebagai barang hasil dari proses splitting dari bahan baku CPO. Sedangkan pada kenyataannya, barang ekspor in casu adalah barang hasil dari proses splitting menggunakan bahan baku PFAD yang telah didestilasi. Untuk mempermudah pemahaman, berikut Pemohon Banding sajikan perbandingan flow process:

Flow Process menurut penetapan Terbanding;

Crude Palm Oil Splitting Split Fatty Acid dari (CPO) CPO

Flow Process yang sebenarnya menurut Pemohon Banding;

RBD Oil

Refinery:

Crude Palm Oil Permurnian

Palm Fatty Acid

Distillate (PFAD)

Splitting

NMEA} (Brana besilasi | split Palm Fatty Acid

Ekspor In Casu) Distillate (SPFAD) bahwa terdapat ketidaksamaan antara barang ekspor in casu dengan referensi pada Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya (Permendag-54), yaitu:

Para-meterSHPIB-1856/BLBC.1/2024 dan SHPIB-1857/BLBC.1/2024 tanggal 28 Mei 2024Permendag-54
BentukPadatanSemi Padat
Bau-Khas Tajam
WarnaKremKuning hingga kuning kecoklatan
Color Lovibond 5 ¼” CellRed 37.4Red ≥ 3
Bilangan asam200,6 mgKOH/g195-220 mgKOH/g

bahwa barang ekspor in casu SHPIB-1856/BLBC.1/2024 dan SHPIB- 1857/BLBC.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 tidak memenuhi parameter Permedag-54 sebagaimana digunakan Terbanding sebagai parameter dalam menetapkan ulang bea keluar barang ekspor in casu. Sehingga barang ekspor Mixed Fatty Acid (MFA) tidak dapat diklasifikasikan sebagai barang dengan pos tarif ex. 3823.19.90;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa barang ekspor Mixed Fatty Acid (MFA) (barang ekspor in casu) yang diberitahukan pada pos tarif 3823.19.19 merupakan produk yang berbeda dengan Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2% sehingga tidak dikenakan bea keluar;

Kesimpulan bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tepat dalam memberitahukan tarif barang ekspor PEB a quo karena barang ekspor berupa Mixed Fatty Acid (MFA) (barang ekspor in casu) yang diberitahukan pada pos tarif 3823.19.19 merupakan produk yang berbeda dengan Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2% sehingga tidak dikenakan bea keluar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPPBK) Nomor

SPPBK-00014/KPU.1/BK/2024 tanggal 30 Mei 2024;

Bukti P-3. Billing DJBC Kode Billing 64••••••••••334 tanggal 3 Juni 2024 sebesar Rp563.580.000 (KEP);

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN 56D6243S8OS6N3IU tanggal bayar 4 Juni 2024 sebesar Rp563.580.000 (KEP); Bukti P-5. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 766284 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-6. Surat Keberatan Nomor 010/KPN-CRC/BZ-KB/VII/2024 tanggal

22 Juli 2024;

Bukti P-7. Invoice Nomor CI/CD/2024/05/011 tanggal 8 Juni 2024;

Bukti P-8. Packing List Nomor PL/CD/2024/05/011 tanggal 8 Juni 2024; Bukti P-9. Billing Of Lading Nomor ARM0338078 tanggal 8 juni 2024; Bukti P-10. Sales Contract Nomor 1580000787 tanggal 15 April 2024; Bukti P-11. Certificate of Analysis untuk Sales Contract Nomor 1580000787 tanggal 15 April 2024;

Bukti P-12. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam

Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 4.0) Nomor 014186 tanggal 21 Maret 2024;

Bukti P-13. Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 Nomor

014186/WBC.07/KPP.MP.02/2024 tanggal 21 Maret 2024; Bukti P-14. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam

Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 4.0) Nomor 014096 tanggal 20 Maret 2024;

Bukti P-15. Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 Nomor

014096/WBC.07/KPP.MP.02/2024 tanggal 20s Maret 2024; Bukti P-16. Laporan Data Bahan Baku Dokumen Nomor FM10.1.B diterbitkan tanggal 17 Mei 2023;

Bukti P-17. Log Sheet Refining LS-CRC-055 tanggal 8 Juni 2022;

Bukti P-18. Data Hasil Test Sampel Ex Refining Dokumen Nomor QC-CRC-

11 diterbitkan tanggal 16 Juni 2022;

Bukti P-19. Laporan Harian Ralurgi Splitter Dokumen Nomor LS-CRC-021 diterbitkan tanggal 8 Juli 2023;

Bukti P-20. Data Hasil Test Sampel Ex Lurgi Dokumen Nomor QC-CRC-17 diterbitkan tanggal 16 Juni 2022;

Bukti P-21. Laporan Harian Lurgi Fraksinasi Dokumen Nomor LS-CRC-029 diterbitkan tanggal 8 Juli 2023;

Bukti P-22. Penggunaan Bahan dan Hasil Produksi Dokumen Nomor LS-

CRC-072 diterbitkan tanggal 8 Juni 2022;

Bukti P-23. Data Hasil Test Sampel Ex Fraksinasi Lipofract Dokumen Nomor

QC-CRC-12 diterbitkan tanggal 16 Juni 2022;

Bukti P-24. Laporan Harian Da Lurgi Dokumen Nomor LS-CRC-025 diterbitkan tanggal 8 Juli 2022;

Bukti P-25. Akta Notaris Nomor 19 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat oleh

Temmy Angkawijaya Putra, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-26. Pengesahan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 20 Juni 2024 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0096800 tanggal 8 Maret 2024;

Bukti P-27. SuratKuasaKhususKaryawanNomor103/Dir-

CRC/KB/SKK/XI/2024 tanggal 6 November 2024 a.n. Andri Oktaviano;

Bukti P-28. Formulir 1721-A1 Karyawan a.n. Andri Oktaviano;

Bukti P-29. SuratKuasaKhususKaryawanNomor104/Dir-

CRC/KB/SKK/XI/2024 tanggal 6 November 2024 a.n. Ateng Iwan Hermawan;

Bukti P-30. Formulir 1721-A1 Karyawan a.n. Ateng Iwan Hermawan;

Bukti P-31. SuratKuasaKhususKaryawanNomor105/Dir-

CRC/KB/SKK/XI/2024 tanggal 6 November 2024 a.n. Rusyad Syamsudin;

Bukti P-32. Formulir 1721-A1 Karyawan a.n. Rusyad Syamsudin;

Bukti P-33. Pakta Integritas Direktur Utama tanggal 6 November 2024 atas nama Taufik Tamin;

Bukti P-34. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 6 November 2024 a.n.

Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-35. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 6 November 2024 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-36. Izin Kuasa Hukum Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-37. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 6 November 2024 a.n.

Albert Wibowo Santoso;

Bukti P-38. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 6 November 2024 a.n. Albert Wibowo Santoso;

Bukti P-39. Izin Kuasa Hukum Kuasa Hukum Nomor KEP-553/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n. Albert Wibowo Santoso;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Certificate of Analysis untuk Sales Contract Nomor 1580000787 tanggal 15 April 2024;

Bukti T-2. Flow Process MIX FATTY ACID;

Bukti T-3. Surat Nomor SHPIB-1857/BLBC.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal

Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang;

Bukti T-4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor

54/M-DAG/PER/7/2015;

Bukti T-5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

123/PMK.010/2022;

Bukti T-6. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 576

Tahun 2024;

Bukti T-7. Analisis Faktor Penyebab serta Pengendalian Peningkatan

Kadar Asam Lemak Bebas CPO Menggunakan Fishbone dan FMEA di PT. XYZ oleh Tania Alda dan Charin Natasha Tarigan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Cisadane Raya Chemicals Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor 00014/KPU.1/BK/2024 tanggal 30 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 046/KPN-CRC/BZ-KB/XI/2024 tanggal 5 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPosJenis BarangMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
Permohonan BandingDalam Persidangan
1Tarif Bea Keluar1Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050- 60.03921Pos Tarif 3823.19.90 Tarif BK -Pos Tarif 3823.19.90 Tarif BK -Pos Tarif 3823.19.90 Tarif BK USD69/MTPEB Nomor 766284 tanggal 8 Mei 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp563.580.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah tarif bea keluar atas jenis barang berupa Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050-60.03921 yang diberitahukan dalam PEB Nomor 766284 tanggal 8 Mei 2024, sebagai berikut:

PosDalam PersidanganPenetapan
1Pos Tarif 3823.19.90 Tarif BK -Pos Tarif 3823.19.90 Tarif BK USD69/MT

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif bea keluar sebagai berikut:

NoPEBPosJenis BarangPenetapan
NomorTanggal
11453202 Maret 20231Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050-60.03921Pos Tarif 3823.19.90 Tarif BK USD69/MT

dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 dengan alasan sebagai berikut:

1. merujuk hasil uji laboratorium BLBC bahwa contoh uji dari 24 kontainer diidentifikasi sebagai produk kimia mengandung asam lemak dengan komposisi asam oleat, asam palmitat, asam linoleat, asam stearat, asama miristat, asam laurat dan kandungan lainnya, dengan kadar asam lemak bebas rata-rata 91,5% (sebagai asam palmitat), bilangan iodine rata-rata 58,3 g I2/100 g, bilangan asam rata-rata 200,6 mg KOH/g, dan nilai color lovibond 5,25" Cell red rata-rata 37,4;

2. hasil uji laboratorium tersebut pada angka 1 memenuhi parameter sebagai Split Fatty acid dari Crude Palm oil pada Lampiran II Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya, yang diantaranya mencantumkan Color Lovibond 5,25" Cell red ≥3. dan bilangan asam 195 s.d 220 mg/KOH;

3. walaupun tidak dapat dijadikan referensi hukum karena sudah dicabut dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2019, bukan berarti parameter ilmiah pada Lampiran II Permendag 54/M-DAG/PER/7/2015 tidak dapat dijadikan sebagai referensi ilmiah, karena karakteristik ilmiah dari barang pada Lampiran II Permendag a quo tidak berubah kendati peraturannya dicabut, dan alasan pencabutan Permendag a quo sebagaimana tercantum pada diktum Menimbang huruf a Permendag 17 Tahun 2019 adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya;

4. nilai color lovibond 5,25" Cell barang ekspor in casu pada COA (3,6) sangat berbeda dengan nilai rata-rata hasil uji laboratorium oleh Terbanding atas barang ekspor a quo (rata-rata 37,4), sehingga COA a quo tidak dapat digunakan sebagai data acuan;

5. rata-rata hasil uji laboratorium atas nilai color lovibond 5,25" Cell sebesar 37,4 bertentangan dengan pemberitahuan barang ekspor in casu sebagai Mixed Fatty Acid yang merupakan campuran antara produk Split RBD Palm Oil Fatty Acid (SRBDPOFA) dengan Distiled Stearic Acid (DSA) sesuai flow process yang diserahkan Pemohon Banding, dimana

seharusnya produk SRBDPOFA mempunyai kadar color lovibond 5,25" Cell red yang kecil (<3) karena telah mengalami proses bleaching dan destilasi;

6. berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diketahui pencampuran antara DSA dan SRBDPOFA dengan komposisi 72 MT (14%) DSA dan 442 MT (86%) SRBDPOFA, dengan demikian memperhatikan KUMHS 2 (b) dan 3 (b) barang ekspor yang diberitahukan sebagai Mixed Fatty Acid pada PEB Nomor 766284 tanggal 08 Mei 2024 diidentifikasi sebagai Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil yang memiliki kandungan kadar asam lemak bebas rata-rata 91,5%, diklasifikasikan pada pos tarif 3823.19.90;

7. berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024, harga referensi Crude Palm Oil yang dikenakan bea keluar adalah sebesar USD877,28/MT jo. Pasal 5 ayat (2) huruf e dan kelompok III baris nomor 14 daftar Barang Ekspor Berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil dan Produk Turunannya yang Dikenakan Bea Keluar pada Lampiran Huruf C kolom 5 PMK 39/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 71/PMK.010/2023, barang ekspor in casu dikenakan tarif bea keluar sebesar USD69.00/MT;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. penetapan Terbanding pada KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 tidak ada dasarnya;

2. barang ekspor in casu yang diberitahukan sebagai Mixed Fatty Acid (MFA) pada PEB Nomor 766284 tanggal 08 Mei 2024, diidentifikasi berasal dari bahan baku Crude Palm Oil (CPO) yang kemudian melalui tahapan proses produksi refining, splitting, fraksinasi, distilasi, dan blending, sebagaimana flow process berikut:

Refinery! Splitting

Crude Palrr Gil Pemurnian " 4 (CPCI REDPO SRBOPOFA

Fraksinasi

Lipeo

Mixed Fatty Acid Blending Distilasi Crude Fraksirasi (Barang Ekspor In Dist Iled Stearic Acid , , C18MIX

Casu! Stearic Acid

3. barang ekspor in casu diberitahukan pada pos tarif 3823.19.19, dimana dalam persidangan Pemohon Banding sepakat dengan penetapan Terbanding pada pos tarif 3823.19.90, namun tidak dikenakan bea keluar karena pada Lampiran Huruf C kelompok III baris Nomor 14 PMK 39/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 71/PMK.010/2023 tercantum prefix “ex” yang artinya hanya mencakup sebagian dari subpos 3823.19.90, yaitu Split Fatty Acid dari crude palm oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2%, dengan demikian selain jenis barang yang disebutkan tersebut, tidak termasuk dalam ketentuan (out of scope) walaupun secara klasifikasi HS Code termasuk dalam pos tarif 3823.19.90;

4. terdapat perbedaan komposisi fatty acid antara barang ekspor in casu dengan tipikal parameter fatty acid dari CPO dan RBDPO (refined, bleached, deodorized palm oil) berdasarkan Jurnal Penelitian dari Hasrul Abdi Hasibuan dengan judul “Kajian Mutu dan Karakteristik Minyak Sawit Indonesia Serta Produk Fraksinasinya”, sementara komposisi yang tercantum pada hasil uji laboratorium Terbanding tidak merinci besarannya, sebagai berikut:

Nama Asam LemakJumlah Atom CHasil Pemohon BandingHasil Uji Jurnal Akademis CPOHasil Uji Jurnal Akademis RBDPOHasil Uji Laboratoris Terbanding
Asam PalmitatC16:043.4042,45 – 48,9342,46 – 48,54Teridentifikasi namun tidak disebutkan besarannya
Asam OleatC18:136.3334,85 – 40,7835,23 – 41,67
Asam LinoleatC18:28.359,08 – 11,237,74 – 11,75
Asam StearatC18:09.333,40 – 5,474,10 – 4,75
Asam MiristatC14:01.580,79 – 1,450,87 – 1,19

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024, yaitu terkait Tarif Bea Keluar barang ekspor Mixed Fatty Acid yang diberitahukan dalam PEB Nomor 766284 tanggal 08 Mei 2024, dimana identifikasi apakah produk splitting tersebut menggunakan bahan baku (raw material) CPO atau produk yang lebih hilir yaitu dari produk splitting dari CPO yang telah mengalami proses lanjut dengan refining, splitting, fraksinasi, distilasi, dan blending, menjadi penentu dikenakan Bea Keluar atau tidak, dengan rincian sebagai berikut:

No.SengketaPEBPenetapan TerbandingPemohon Banding Dalam Persidangan
1Tarif Bea Keluar Mixed Fatty Acid pada PEB Nomor 766284 tanggal 08 Mei 20243823.19.19 Tarif BK -3823.19.90 Tarif BK USD69,00/MTHS 3823.19.90 Tarif BK -

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum Penetapan

bahwa Pemohon Banding mendalilkan penetapan Terbanding pada KEP- 01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 tidak ada dasarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024, dalam diktum:

1. Menimbang huruf f (Penelitian Identifikasi Barang) antara lain tercantum penetapan Terbanding berdasarkan barang contoh pada pemeriksaan fisik pendahuluan yang dilakukan uji laboratorium dengan hasil uji sebagaimana tercantum dalam Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-1856/BLBC.1/2024 dan SHPIB- 1857/BLBC.1/2024 tanggal 28 Mei 2024, flow process dan COA barang ekspor in casu yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan, dan penelusuran pada beberapa laman internet, serta membandingkan dengan referensi parameter pada Lampiran Permendag 54/M-DAG/PER/7/2015 yang meskipun telah dicabut namun pada pokoknya karakteristik ilmiah dari barang tersebut pada Lampiran Permendag 54/M-DAG/PER/7/2015 tidak berubah kendati peraturannya dicabut, disamping itu alasan pencabutannya Permendag 54/M- DAG/PER/7/2015 adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO);

2. Mengingat antara lain tercantum dasar hukum:

a. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

b. Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;

c. PMK Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 123/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 71/PMK.010/2023;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penerbitan KEP- 01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 telah mencantumkan rincian dasar hukum dan dasar penetapan yang jelas, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 telah sesuai peraturan perundangan-undangan terkait dengan mencantumkan dasar hukum dan dasar penetapan yang jelas;

Identifikasi Barang

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas barang impor yang tercantum pada PEB Nomor 766284 tanggal 08 Mei 2024, melalui KPU Tanjung Priok, karena barang ekspor yang diberitahukan pada PEB a quo ditetapkan klasifikasi dan tarif bea keluarnya berdasarkan hasil uji laboratorium (SHPIB-1856/BLBC.1/2024 dan SHPIB-1857/BLBC.1/2024 tanggal 28 Mei 2024), sehingga dikenakan tarif bea keluar sebesar USD69,00/MT, sesuai Lampiran Huruf C kelompok III baris 14 kolom 5 PMK 39/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 71/PMK.010/2023, sebagai berikut:

No.No. dan Tgl. PEBSeri BarangUraian Barang Pada PEBPos Tarif dan Tarif BK (Pemberitahuan)Pos Tarif dan Tarif BK (Penetapan)
1766284 tanggal 08 Mei 20241Mixed Fatty Acid3823.19.19 BK -3823.19.90 BK USD69.00/MT

bahwa berdasarkan PEB Nomor 766284 tanggal 08 Mei 2024 serta dokumen pelengkap pabeannya (antara lain invoice, P/L, B/L), eksportir/pemilik barang Pemohon Banding; penerima Qingdao New Chemical Co., Ltd. China; pembeli JPN Asia Pte. Ltd. Singapore, Pelabuhan muat Tanjung Priok, Pelabuhan bongkar Qingdao, uraian barang Mixed Fatty Acid; pos tarif 3823.19.19; dalam bentuk curah, berat bersih 504 MT (24 kontainer 20”); nilai BK USD0.00;

bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyerahkan 2 (dua) Certificate of Analysis (COA) atas barang ekspor in casu, dengan hasil pemeriksaan sama, namun terdapat perbedaan pada Color Lovibond Red yang tercantum pada masing-masing COA walaupun menggunakan metode yang sama, yaitu 3.6 untuk yang 1” dan 2.6 untuk yang 5.25”, sebagai berikut:

mee ty LD noon “ pan

Sera Tebar at ega So 8. . : "5 : . . ot . .

PUS RL EL

PAN HI Sa Be BS kn maan Pin en af sti:

oa Loka 2 27 Red LL. Pemeran Ti 13-53 beda vir oy. Toe: apa eh ae Teta -Ba <

ben saia ea AGE ai ROD ie EVI BII Te Re

Happen Pete valu Oy KO ang ae NP ES Lobe: fee

Ana aes 40 - eta

Vcistice nara an anda nas 1 nan Tia Bede

STA an 135 Rowan mid oS AL TE: BB - to

5 cina 25 23 Bo. ag bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet, dijelaskan antara lain, sebagai berikut:

1. warna Lovibond Red 5.25" dan 1" mengacu pada standar warna kaca atau cairan dalam sistem Lovibond yang digunakan untuk mengukur warna cairan seperti minyak dan air, di mana angka 5.25" (inci) dan 1" merujuk pada panjang jalur optik (path length) sampel saat diukur menggunakan komparator atau kolorimeter, bukan nilai warna itu sendiri; nilai warna akan berupa kombinasi Merah (R), Kuning (Y), dan Biru (B), seperti 1.4R 4.0Y 0.5N (5¼), menunjukkan intensitas warna pada jalur 5¼ inci, dan nilai-nilai ini digunakan untuk memastikan konsistensi warna produk di berbagai aplikasi;

2. perbedaan 5.25" dan 1":

a. merupakan ukuran sel atau jalur optik (path length) yang digunakan dalam alat ukur visual atau otomatis;

b. 5.25" (5 1/4 inci): jalur optik yang lebih panjang, biasanya untuk
sampel yang lebih pucat atau untuk skala yang lebih luas (misalnya,
standar RYBN);
1" (1 inci): Jalur optik yang lebih pendek, sering digunakan untuk

sampel yang lebih gelap atau untuk pengukuran yang lebih detail pada skala tertentu (seperti AOCS);

d. fungsi: perubahan panjang jalur optik mengubah intensitas warna yang dirasakan; nilai warna akan berbeda tergantung pada jalur optik yang digunakan (misalnya, 1.0R 2.6Y di jalur 1" akan terlihat berbeda dengan 1.0R 2.6Y di jalur 5.25" karena konsentrasi/intensitasnya berbeda);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas hasil uji laboratorium (SHPIB- 1856/BLBC.1/2024 dan SHPIB-1857/BLBC.1/2024 tanggal 28 Mei 2024), Terbanding melakukan uji laboratoris atas barang ekspor in casu yang sampelnya berasal dari 24 kontainer, dengan hasil uji sebagai berikut:

ContainerKadar Asam lemak bebas (%)Bilangan Iodine (g I2/100 g)B i l a ngan asam (mg KOH/g)Nilai color lovibond 5,25" Cell red
Cmau223732091,455,78200,240
Cmau278947090,465,8619840
Trhu281529692,353,69202,331
Cmau324183490,864,45199,140
Tghu138189291,756,0420131
Tllu809082090,467,10198,340
Cmau083915092,253,31202,134
Tclu753440791,066,27199,540,3
Cmau043766091,854,32201,,434
Tclu268721390,862,69199,241,4
Tgcu010202292,350,03202,233
Apzu3386088)90,663,66198,640,33
Caiu30439449253,50201,533
Gldu968518091,461,26200,440,4
Uetu263908192,253,2820230
Cmau278474091,262,90199,840
Caiu309793590,652,87198,541,7
Caiu360682190,664,85198,639
Temu59769909352,62203,739
Segu118119791,857,60202,242
Tcku266943992,653,2620334
Temu229103091,859,34201,137
Gesu137830392,553,71202,735
Cmau079025591,261,44199,840,4
Rata - rata91,558,3200,637,4

bahwa pada penjelasannya Pemohon Banding menyatakan barang ekspor in casu diperoleh dengan mencampurkan SRBDPOFA dan Distilled Stearic Acid dengan kandungan yang dominan yaitu SRBDPOFA, sebagaimana flow chart dan rincian proses produksinya mulai dari bahan baku yang digunakan sampai dengan barang jadi, sebagai berikut:

1. bahan baku berupa CPO yang berasal dari penjual PT Agro Abadi Cemerlang (Kontrak Jual Beli tanggal 23 Februari 2023, BC 4.0 tanggal 21 Maret 2024) dan PT Nusaraya Permai (Kontrak Jual Beli tanggal 08 Maret 2024, BC 4.0 tanggal 20 Maret 2024), dengan rata-rata kualitas bahan baku CPO a quo yang diuji oleh Pemohon Banding tanggal 8 s.d. 15 April 2024 (PT Agro Abadi Cemerlang) dan tanggal 12 s.d. 15 April 2024 (PT Nusaraya Permai) adalah sebagai berikut:

Pemasok CPO IV (gl2 /100¢) FRA (fe) MC (aj

2. bahan baku CPO a quo kemudian dilakukan refinasi/pemurnian sesuai Dokumen Log Sheet Refining tanggal 10-12 April 2024, yang mencatat proses refinery dari bahan baku CPO menjadi RBDPO sebagaimana Pemohon Banding klaim, dengan rata-rata kualitas Color Lovibond 5,25” Cell Red dan FFA sesuai Data Hasil Test Sampel Ex Refining 10-12 April 2024, sebagai berikut:

po (Color Lovibond 5.25” Red) FFA (ss)

3. RBDPO kemudian dilakukan proses splitting untuk menjadi SRBDPOFA/CFA PO/SPOFA sesuai dokumen dokumen Laporan Harian RA Lurgi Splitter tanggal 16-18 April 2024;

4. SRBDPOFA kemudian dilakukan uji kualitas melalui dokumen Data Hasil Test Sampel Ex Lurgi Splitting dengan hasil uji Color Lovibond 1” Cell Red dan Bilangan Asam (AV), Free Fatty Acid (FFA) Bilangan Penyabunan (SV), dan Degree of Splitting (DOS) dengan rata-rata sebagai berikut (tidak disebutkan sumbernya):

0.0. T Degree (Color Acid Value | Saponification .

of Split

Lovibond FFA (ee) (AV) Value (SV)

1” Red) (mg.KOH/ g) (mz. KOH / g} (ee)

SRBDPOFA 204,92 208,30 98,38

5. SRBDPOFA/SPOFA kemudian dilakukan fraksinasi sehingga menjadi C18MIX, dimana hasil uji rata-rata kualitas dengan dokumen Data Hasil Test Sampel Ex Lurgi Fraksinasi tanggal 18-20 April 2024, sebagai berikut:

(Color Lovibond 1” Red) IV (gl2/ 100g)

6. C18MIX kemudian dilakukan lippo fraksinasi sehingga menjadi Crude Stearic Acid (CSA) atau Oleic Stearic dengan dokumen Penggunaan Bahan dan Hasil Produksi Lippo Fractination, dimana hasil uji kualitas Crude Stearic Acid/Oleic Stearic tersebut dengan dokumen Data Hasil

Test Sampel Ex Fraksinasi Lipofract Proses Oleic, dengan hasil rata-rata sebagai berikut (tidak disebutkan sumbernya):

Po (Color Lovibond 1” Red) | IV (gl2/100g)

7. Crude stearic acid kemudian dilakukan distilasi, sehingga menghasilkan Distilled Stearic Acid (DSA) sesuai dokumen Laporan Harian DA Lurgi (Distilasi Fatty Acid) tanggal 23 April 2024, dimana hasil uji kualitas CSA melalui dokumen Data Hasil Test Sampel Ex Lurgi Fraksinasi dengan hasil uji rata-rata, sebagai berikut (tidak disebutkan sumbernya):

Po (Color Lovibond 1” Red) IV (g12/ 100g)

8 proses terakhir adalah blending, yakni pencampuran DSA dengan

SRBDPOFA menjadi Mixed Fatty Acid (barang ekspor in casu), sesuai dokumen Instruksi Transfer tertanggal 28 April 2024 dengan komposisi DSA dan SRBDPOFA adalah 72 MT (14%) dan 442 MT (86%);

bahwa pada penjelasan tertulisnya Terbanding menyatakan sebagai berikut:

1. berdasarkan hasil uji laboratorium, barang ekspor in casu yang diberitahukan sebagai Mixed Fatty Acid memliki kandungan asam lemak bebas sebesar 90,6% – 92,6% (rata-rata 91,5%) dan kadar Nilai color lovibond 5,25" Cell red 31 – 42 (rata-rata 37,4%), hal tersebut menunjukkan masih tingginya kadar asam lemak bebas dan tingkat kecerahan warna.

2. berdasarkan jurnal “Analisis Faktor Penyebab serta Pengendalian Peningkatan Kadar Asam Lemak Bebas CPO Menggunakan Fishbone dan FMEA di PT. XYZ” diketahui mutu minyak kelapa sawit dapat diartikan dengan dua cara, pertama, mutu yang merujuk pada kemurnian minyak dan tidak dicampur dengan minyak nabati lain, kedua mutu yang didasarkan pada ukuran, di mana persyaratan mutu meliputi kadar air, kadar asam lemak bebas, kadar zat kotor, dan kerugian; Salah satu parameter kualitas minyak yang sangat diperhatikan adalah kandungan asam lemak bebas (FFA); ciri-ciri dari minyak kelapa sawit yang

berkualitas adalah memiliki warna merah kekuningan, rasa dan aroma yang baik, mudah dimurnikan, dapat disimpan dalam waktu yang lama, dan memiliki kadar Asam Lemak Bebas (ALB) yang rendah; standar mutu kelapa sawit diatur oleh badan standar Indonesia dan dijelaskan dalam SNI-01-2901-2006; standar tersebut menetapkan bahwa kadar air dan kotoran dalam minyak kelapa sawit harus dibatasi maksimal 0,5%, sedangkan kadar asam lemak bebas (ALB) maksimal 5,0%”;

3. berdasarkan penjelasan Pemohon Banding atas flow process barang ekspor in casu berupa Mixed Fatty Acid, terdapat proses pemurnian RBDPO (Refine, Bleached, and Deodorized Palm Oil) dan dilanjutkan dengan fraksinasi, distilasi dan blending yang menghasilkan Mixed Fatty Acid (barang sengketa a quo), dimana blending/pencampuran antara DSA (72 MT/14%) dan SRBDPOFA (442 MT/86%) menunjukkan kesesuaian dengan hasil laboratoris dimana kandungan asam lemak bebas dan kadar nilai color lovibond pada barang sengketa relatif tinggi yaitu asam lemak bebas sebesar 90,6 – 92,6% dan kadar nilai color lovibond 5,25" Cell red 31 - 42” karena adanya percampuran kedua zat tersebut;

bahwa Permendag 54/M-DAG/PER/7/2015 telah dicabut dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, dimana pada diktum Menimbang huruf a dicantumkan alasan pencabutan Permendag 54/2015, sebagai berikut:

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan

ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, dan untuk melaksanakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor

54/ M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/ 7/ 2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

1. berdasarkan flow chart proses produksi barang berupa Mixed Fatty Acid, Pemohon Banding menjelaskan barang ekspor in casu diperoleh dengan mencampurkan SRBDPOFA (86%) dan DSA (14%), dengan demikian kandungan yang dominan adalah SRBDPOFA;

2. Pemohon Banding menjelaskan dengan rinci flow chart proses produksi barang ekspor in casu, mulai dari bahan baku yang digunakan (CPO) sampai dengan barang jadi (Mixed Fatty Acid) dengan melalui tahapan proses produksi refining, splitting, fraksinasi, distilasi, dan blending, namun terdapat inkonsistensi pada hasil uji yang diserahkan berupa 2 (dua) COA, terutama pada Color Lovibond Red dengan menggunakan metode yang sama, namun hasil yang disampaikan bertentangan, karena nilai Color Lovibond 1” Red adalah 3,6 sedangkan nilai Color Lovibond 3.25” Red lebih rendah yaitu 2,6, disamping itu Color Lovibond Red yang tercantum pada 2 (dua) COA a quo pun nilainya jauh lebih kecil dibandingkan dengan hasil uji laboratorium Terbanding (37,4) padahal yang diuji oleh Terbanding adalah barang ekspor in casu;

3. dalam penetapannya Terbanding menggunakan beberapa referensi, seperti jurnal dan laporan hasil uji atas barang ekspor in casu, serta referensi parameter yang tercantum pada lampiran Permendag 54/M- DAG/PER/7/2015 beserta perubahannya;

4. Permendag 54/M-DAG/PER/7/2015 telah dicabut pada tahun 2019 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 dimana dalam diktum Menimbang diketahui tujuan pencabutan Permendag 54/2015 yaitu “untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor

Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, dan untuk melaksanakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian”, dengan demikian berdasarkan pertimbangan secara filosofis tujuan pencabutan tersebut, parameter yang terdapat dalam lampiran Permendag 54/M-DAG/PER/7/2015 masih dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam identifikasi CPO dan produk turunannya;

bahwa menimbang berdasarkan pemeriksaan, penilaian pembuktian dalam persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat identifikasi barang dari Pemohon Banding tidak bersesuaian dengan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, sehingga identifikasi barang ekspor in casu sesuai yang ditetapkan Terbanding;

Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Keluar

Dasar Hukum bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) antara lain mengatur, sebagai berikut: Pasal 2 ayat (2):

Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah dieskpor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Ayat ini memberikan penegasan tentang pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.

Yang dimaksud dengan sarana pengangkut, yaitu setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang.

Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya pembayaran bea keluar.

Pasal 2A

(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.

(2) Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:

b. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, dsb.

(3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan Pasal 2A ayat 1

Pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.

Pasal 4

(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.

(2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.

(3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri (Menteri Keuangan Republik Indonesia).

Penjelasan Pasal 4

Pada dasarnya pemeriksaan pabean dilakukan di dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai. Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir.

Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang diajukan, pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dalam hal-hal tertentu dapat mengatur tata cara pemeriksaan fisik atas barang ekspor.

Pasal 6 ayat (1)

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

bahwa untuk penetapan tarif bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, sebagaimana ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

3b. Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang

berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

bahwa pada BTKI 2022, CPO dan produk turunannya utamanya dikelompokkan pada Bab 15, dan beberapa bab lainnya sesuai karakter dan sifatnya berdasarkan ketentuan klasifikasi barang menurut Harmonized System;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding mengklasifikasikan barang ekspor in casu pada pos tarif 3823.19.90, sebagai berikut:

38.23Asamlemakmonokarboksilat Industrial monocarboxylic fatty acids;

industri;minyakasamdari acid oils from refining; industrial fatty pemurnian; alkohol lemak industri.alcohols.

- Asam lemak monokarboksilat - Industrial monocarboxylic fatty industri;minyakasamdari acids; acid oils from refining: pemurnian:

3823.11.00- - Asam stearat- - Stearic acid 3823.12.00- - Asam oleat- - Oleic acid 3823.13.00- - Asam lemak dari minyak tall- - Tall oil fatty acids 3823.19- - Lain-lain:- - Other:

3823.19.10- - - Minyak asam dari pemurnian- - - Acid oils from refining 3823.19.20- - - Palm fatty acid distillate- - - Palm fatty acid distillate 3823.19.30- - - Palm kernel fatty acid distillate- - - Palm kernel fatty acid distillate 3823.19.90- - - Lain-lain- - - Other 3823.70- Alkohol lemak industri :- Industrial fatty alcohols :

3823.70.10- - Dalam bentuk malam- - In the form of wax 3823.70.90- - Lain-lain- - Other bahwa dalam persidangan Pemohon Banding sepakat bahwa klasifikasi yang tepat untuk barang ekspor in casu sesuai dengan penetapan Terbanding, yaitu pada pos tarif 3823.19.90, dengan demikian penjelasan Pemohon Banding terkait klasifikasi barang ekspor in casu pada pos tarif 3823.19.19 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;

bahwa Explanatory Notes (EN) Sixth Edition 2022, Volume 2, Section (Bagian) VI, Chapter (Bab) 38, Heading (Pos) 38.23, halaman Vl-3823-1 dan Vl-3823-2 menjelaskan, sebagai berikut:

(A) INDUSTRIAL MONOCARBOXYLIC FATTY ACIDS;

ACID OILS FROM REFINING

Industrial monocarboxylic fatty acids are generally manufactured by the saponification or hydrolysis of natural fats or oils. Separation of solid (saturated) and liquid (unsaturated) fatty acids is usually done by crystallisation either with or without solvent. The liquid part (commercially known as oleic acid or olein) consists of oleic acid and other unsaturated fatty acids (e.g., linoleic and linolenic acids) together with small amounts of saturated fatty acids. The solid part (commercially known as stearic acid or stearin) consists mainly of palmitic and stearic acids with a small proportion of unsaturated fatty acids.

This heading includes, inter alia:

(1) Commercial stearic acid (stearin) which is a white solid material with a characteristic odour. It is relatively hard and rather brittle and is usually

marketed in the form of beads, flakes or powder. It is also marketed in liquid form when transported hot in isothermal tanks.

(2) Commercial oleic acid (olein) which is a colourless to brown oily liquid with a characteristic odour.

(3) Tall oil fatty acids (TOFA) which consist primarily of oleic and linoleic acid. They are obtained by the distillation of crude tall oil and contain by weight 90 % or more (calculated on the weight of the dry product) of fatty acids.

(4) Distilled fatty acids which are obtained after hydrolytic splitting of various fats and oils (e.g., coconut oil, palm oil, tallow) followed by a purification process (distillation).

(5) Fatty acid distillate, obtained from fats and oils which have been subjected to vacuum distillation in the presence of steam as part of a refining process. Fatty acid distillate is characterised by a high free fatty acid (ffa) content.

(6) Fatty acids obtained by catalytic oxidation of synthetic hydrocarbons of a high molecular weight.

(7) Acid oils from refining, with a relatively high free fatty acid content, prepared by decomposing with mineral acid the soap-stock obtained during the refining of crude oils.

bahwa berdasarkan identifikasi barang tersebut di atas, barang ekspor in casu diidentifikasi sebagai produk turunan dari kelapa sawit berupa produk splitting dengan menggunakan bahan baku (raw material) CPO, sesuai klasifikasi yang telah disepakati Para Pihak yaitu pada pos tarif 3823.19.90;

bahwa berdasarkan identifikasi barang tersebut di atas, barang ekspor in casu termasuk pada Lampiran Huruf C Kelompok III Angka 14 PMK 39/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 71/PMK.010/2023;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berlaku untuk periode Mei 2024 (1-31 Mei 2024), harga referensi CPO adalah US$ 877,28/MT;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KM.4/2024 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar antara lain mengatur, sebagai berikut:

- DIKTUM KEEMPAT

Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:

a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya,

sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

- DIKTUM KETUJUH

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 71/PMK.010/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 5

a. Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

e. untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;

bahwa pada kolom 5 Lampiran Huruf C PMK 71/PMK.010/2023, untuk pos tarif 3823.19.90 (Kelompok III nomor 14) dikenakan tarif bea bea keluar sebesar USD69.00/MT;

5 ! TARIF BEA KELUAR (US$/MT)

2 TERMASUK

£ no. URAIAN | DALAM _ , . . . an ma —

F: | POS TARIF | | | | i :

x 1 | 2 3 448 6 | 7 8 9 10-11 12 "a13 | 14 | 15 | 16 17 split Fatty Acid dari Crude i

Palm Or, Crude Palm 1 ya. | Kemel Oil dan gatau leks! ag 93 100010 a ao fost | oo 92. a2 toa Pagu 205 220 250 208 | aso 1 gor | azz | sta mentahnya dengan | H i kandungan asam lemak i

: bebas = 3

In Split Palm Fatty Aad: . | .

is, | bisuLate SPFADI dengan ggo3 tga | 0 3 las fa BRE, OR P12 | ae 104 Pos ier | zoo | 212 225 | 240 kandungan asam lemak | :

bebas » 70%

Split Palm Kernel Fatty Acid

1s, | Pisnllate SPRFADHdergan ggp3sao0o loo | 20 | an) 68 | a3 | m2 | er] ai jan | ase Dara | ans gas | asa | aan | aes | aan kandungan asam lemak i bebas 2 70% | | ! | L

BT gp bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sPemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa tarif bea keluar atas jenis barang berupa Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -,

Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050-60.03921, yang diberitahukan dalam PEB Nomor 766284 tanggal 8 Mei 2024, pos tarif 9823.19.90 yang telah disetujui di dalam persidangan adalah tidak dikenakan bea keluar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas tarif bea keluar jenis barang berupa Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050- 60.03921, yang diberitahukan dalam PEB Nomor 766284 tanggal 8 Mei 2024 dan menetapkan menjadi 3823.19.90 dengan tarif bea keluar sebesar USD69/MT, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Keluar1Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050- 60.03921Pos Tarif 3823.19.90 Tarif BK -Pos Tarif 3823.19.90 Tarif BK USD69/MTPos Tarif 3823.19.90 Tarif BK USD69/MT

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang berupa Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050-60.03921, yang diberitahukan dalam PEB Nomor 766284 tanggal 8 Mei 2024, pos tarif 3823.19.90, dengan tarif bea keluar sebesar USD69/MT, sehingga tagihan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp563.580.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai berikut: Bea Keluar: Rp563.580.000,00

Denda Administrasi: Rp0,00

Jumlah: Rp563.580.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01796/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Cisadane Raya Chemicals Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor 00014/KPU.1/BK/2024 tanggal 30 Mei 2024 atas nama PT CISADANE RAYA CHEMICALS, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 88, RT 001 RW 004, Bojong Jaya, Karawaci, Tangerang 15115.

2. Menetapkan atas jenis barang berupa Mixed Fatty Acid, Merk: IN FB 21MT Without Heating Pad, Tipe: -, Ukuran: -, Spesifikasi lain: -, Kemasan: 24 FX - Kode Barang: 8050-60.03921, yang diberitahukan dalam PEB Nomor 766284 tanggal 8 Mei 2024, pos tarif 3823.19.90, dengan tarif bea keluar sebesar USD69/MT.

3. Menyatakan tagihan bea keluar adalah sejumlah Rp563.580.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.