P U T U S A N
Nomor PUT-009937.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009937.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA NPWP 02.986.125.9- 018.000, beralamat di Gedung Sopo Del Office Tower A Lt.21 Jl Mega Kuningan Barat III Lot 10 No 1-6, dalam hal ini diwakili oleh Dong Jianlong, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Holmes Simbolon,
Izin Kuasa Hukum : KEP-429/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor003/ADM- TAX/FBLN/I/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,
2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza / 198105062002121001,