Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-009920.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Citraweb Solusi Teknologi, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-009920.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01702/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Agustus 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008417/KPU.3/2025 tanggal 08 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009920.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000, yang beralamat di Jalan Petung Nomor 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281 (alamat korespondensi: Jalan Magelang Km.7 Sendangadi Mlati Sleman Yogyakarta 55285), yang diwakili oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum: Nama:Imam Basuki Rahmanto;

Izin Kuasa Hukum :KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-01702/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;

2. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama: Irlany Yunita Siregar;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama: Mario Setiawan;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama: Romadhani Setio Prabowo;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama: Dimas Adi Saputra;

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-910/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 4 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1220/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/CST-KEP-

01702/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 008417/KPU.3/2025 tanggal 08 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPH Impor16.504.892 3.751.050 017.652.691 4.011.925 10.435.0001.147.799 260.875 10.435.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran11.843.674

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 008417/KPU.3/2025 tanggal 08

Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 03 Juli 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-

PT Citraweb Solusi Teknologi

01702/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Agustus 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.843.674,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/CST- KEP-01702/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 (via e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

01/CST-KEP-01702/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

bahwaPemohonBandingtelahmenerimaKEP- 01702/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang diterbitkan berdasarkan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan menurut pemohon banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk010.435.000
PPN01.147.799
PPh Pasal 220260.875
Jumlah Tagihan011.843.674

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk010.435.000
PPN01.147.799
PPh Pasal 220260.875
Jumlah Tagihan011.843.674

PT Citraweb Solusi Teknologi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp11.843.674,00 (sebelas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa HS Code yang Pemohon Banding beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022;

2. Bahwa barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 110126 tanggal 09 April 2025 adalah sebagai berikut:

Pos no. 2 dan 6 Wireless Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: HAP LITE merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB941-2nD
ArchitectureSMIPS-BE
CPUQCA9531-BL3A-R 650MHz
10/100 Ethernet ports4
RAM32 MB
Storage size16 MB, FLASH
Operating systemRouterOS
RouterOS license4
Dimensions113 x 89 x 28 mm.
Operating temperature-20°C to 70°C

Wireless Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: HAP LITE merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN).

Pos No. 3 Wireless Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: RB951 merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

PT Citraweb Solusi Teknologi

Product codeRB951Ui-2HnD
ArchitectureMIPSBE
CPUAR9344
10/100 Ethernet ports5
RAM128 MB
Storage size128 MB, NAND
Operating systemRouterOS
RouterOS license4
Dimensions113 x 138 x 29 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

Wireless Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: RB951 merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN).

Pos no. 4 Wireless Outdoor, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: SXTSQ 5 merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRBSXTsqG-5acD
ArchitectureARM 32bit
CPUIPQ-4018
10/100/1000 Ethernet ports1
RAM256 MB
Storage size16 MB, FLASH
Operating systemRouterOS
RouterOS license3
Dimensions129 x 129 x 34 mm
Operating temperature-40°C to 70°C

Wireless Outdoor, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: SXTSQ 5 merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi

PT Citraweb Solusi Teknologi

dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN).

3. Bahwa merujuk pada Catatan 3 Bagian VI sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.

4. Bahwa secara fungsi, Wireless Router merupakan alat atau perlengkapan atau unit mesin yang dipergunakan untuk menerima konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, yang khusus dirancang dengan prinsip input data berdasarkan Internet Protokol dan proses menyimpandata/programmenghitung/mengkalkulasisendiri/ menyampaikan hasil proses output data berdasarkan Internet Protokol; Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya; LAN tanpa kabel.

5. Bahwa apabila merujuk pada spesifikasi tersebut di atas, kedua jenis barang yang Pemohon Banding impor memenuhi definisi sebagai mesin pengolah data otomatis sebagaimana dijelaskan pada Catatan 6 (A) BAB 84 sebagai berikut:

Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

PT Citraweb Solusi Teknologi

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

Bahwa namun demikian, barang yang Pemohon Banding impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 84.71 karena Catatan (D) (ii) sebagai berikut:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas.

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas).

Sehingga perihal klasifikasi atas perangkat ini termasuk ke dalam HS Code HS 8517.62.51 didasari atas catatan pengecualian yaitu Catatan 6 huruf (D) (ii) pada Bab 84 tersebut. Sehingga dalam hal ini router dan switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian yang spesifik berupa aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network).

6. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5: This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include

PT Citraweb Solusi Teknologi

telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

Bahwa Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 menjelaskan: Pos ini mencakup alat untuk transmisi atau penerimaan suara atau suara lainnya, gambar, atau data lain antara dua titik dengan variasi arus listrik atau gelombang optik yang mengalir dalam jaringan kabel atau dengan gelombang elektromagnetik dalam jaringan nirkabel. Sinyal dapat bersifat analog atau digital. Jaringan-jaringan tersebut, yang dapat saling terhubung, mencakup teleponi, telegrafi, radio-teleponi, radio-telegrafi, jaringan lokal dan luas.

Alat/aparatus komunikasi lainnya

PT Citraweb Solusi Teknologi

Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan ucapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut. Jaringan komunikasi mencakup, antara lain, sistem jalur pembawa arus, sistem jalur digital dan kombinasinya. Jaringan komunikasi tersebut dapat dikonfigurasikan, misalnya, sebagai jaringan telepon umum, Jaringan Area Lokal (LAN), Jaringan Area Metropolitan (MAN) dan Jaringan Area Luas (WAN), baik berarsitektur berpemilik ataupun terbuka.

Kelompok ini meliputi:

1) Kartu antarmuka jaringan (misalnya, kartu antarmuka Ethernet);

2) Modem (gabungan modulator-demodulator);

3) Router, bridge, hub, repeater, dan adaptor saluran;

4) Pengganda dan peralatan saluran terkait (misalnya pemancar, penerima atau konverter elektro-optik);

5) Codec (kompresor/dekompresor data) yang memiliki kemampuan transmisi dan penerimaan informasi digital);

6) Konverter pulsa nada yang mengubah sinyal panggilan pulsa menjadi sinyal nada.

7. Bahwa pada tingkatan sub pos yaitu 8517.62 diuraikan bahwa barang yang termasuk ke dalam sub pos 8517.62 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Bahwa sub pos 8517.62 telah menyebutkan secara tegas memasukkan apparatus switching dan routing yang juga bermakna bahwa setiap aparatus yang bekerja dan memiliki fungsi utama untuk switching dan routing pada jaringan computer, maka diklasifikasikan ke dalam sub pos 8517.62.

8. Bahwa berkenaan dengan “unit kendali dan adaptor”, pada BTKI 2022 disebutkan dalam 2 pos tarif yaitu 8471.80.10 dan 8517.62.43.

Bahwa World Customs Organization (“WCO”) dalam opini klasifikasinya untuk sub pos 8471.80 menyatakan sebagai berikut:

PT Citraweb Solusi Teknologi

“Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. It is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN). It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchange and prevent data collisions solely within a LAN.”

Terjemahan:

“Unit kontrol dan adaptor dalam bentuk kartu slot-in yang pada dasarnya terdiri dari sirkuit tercetak yang dipasangi berbagai komponen elektronik. Ini dirancang untuk ditempatkan di dalam wadah mesin pemrosesan data otomatis (ADP). Ini terhubung ke bus sistem dari unit pemrosesan pusat dan berfungsi untuk menerima dan mengirimkan data saat ia mengelola pertukaran data antara unit ADP di mana ia dipasang dan unit lain di Jaringan Area Lokal (LAN). Ia menggunakan protokol standar informasi CSMA/CD untuk mengatur pertukaran data dan mencegah tabrakan data hanya dalam LAN.”

Bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa module atau card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI-E Card, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang diimpor yaitu router dan switch sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 yang dikeluarkan dari Pos 84.71 dikarenakan memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS

PT Citraweb Solusi Teknologi

barang gateway ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17.

Bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa router dan switch, jadi tidak cocok kalau disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja aparatus yang diimpor yang berfungsi pada jaringan tanpa kabel (LAN), maka HS yang pemohon gunakan 8517.62.51 adalah tepat.

9. Bahwa merujuk pada struktur klasifikasi BTKI 2022 untuk pos tarif 8517.62.51 sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
−Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:
8517.62− −Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
− − −Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.51− − − −LAN tanpa kabel

10. Bahwa memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, maka klasifikasi barang impor

PT Citraweb Solusi Teknologi

untuk Pos 2, 3, 4, dan 6 telah tepat dan benar ke dalam HS 8517.62.51 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: LAN tanpa kabel.

11. Bahwa HS Code bukan sekadar daftar angka untuk kepabeanan, tetapi merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip strukturalisme, universalisme, utilitarianisme, dan legal positivisme. Penyusunannya mengikuti aturan yang ketat sesuai dengan General Rules for the Interpretation (GRI) atau KUMHS dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti dinamika perdagangan global. Filosofi di balik HS Code bertujuan untuk menciptakan sistem yang efisien, seragam, dan mudah dipahami oleh semua negara, sehingga perdagangan internasional dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil.

12. Bahwa HS Code terus diperbarui secara berkala oleh WCO’s Harmonized System Committee untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi baru, mengakomodasi perubahan dalam pola perdagangan global, dan memperjelas klasifikasi yang dapat menimbulkan ambigu atau konflik di berbagai negara.

13. Bahwa HS Code menyediakan struktur yang seragam untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan sifat, fungsi, atau komposisinya. Ini memastikan bahwa suatu barang akan diklasifikasikan dengan cara yang sama di semua negara. Filosofi keseragaman ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional, di mana semua pihak menggunakan aturan yang sama. HS Code dirancang untuk menyederhanakan proses perdagangan dengan menyediakan sistem klasifikasi yang mudah dipahami dan diterapkan. Filosofi di balik ini adalah mengurangi biaya transaksi dan waktu yang dihabiskan untuk proses kepabeanan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi global.

14. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 yaitu judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang

PT Citraweb Solusi Teknologi

terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

Bahwa dengan mempertimbangkan pula KUMHS 3 (a) yaitu pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.

Bahwa klasifikasi barang impor a quo telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: LAN tanpa kabel; yang semestinya harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum yaitu penetapan Terbanding sebagai pos tarif dengan uraian “lain-lain”.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding diatas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.51 dengan tarif BM 0% dengan rincian sebagai berikut:

Pos BarangUraian BarangPermohonan Pemohon Banding
2WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAP LITEDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51
3WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB951Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51
4WIRELESS OUTDOOR, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: SXTSQ 5Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51

PT Citraweb Solusi Teknologi

WIRELESS ROUTER, MERK:Diklasifikasikan ke

6MIKROTIK ROUTREBOARD,dalam pos tarif

MODEL/TYPE: HAP LITE8517.62.51

3. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,-.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil–adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01702/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Agustus 2025;

Bukti P-2 Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 03 Juli 2025; Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

008417/KPU.3/2025 tanggal 08 Mei 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250501772739 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) Nomor NTPN B486D5SN8N661DE3 tanggal bayar 02 Juli 2025 sebesar Rp11.843.674;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas (PT) Citraweb Solusi Teknologi Nomor 01 tanggal 02 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Paulina Astarani

PT Citraweb Solusi Teknologi

Widya, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bantul, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01702/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Agustus 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008417/KPU.3/2025 tanggal 08 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-01702/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-01702/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01702/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Agustus 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-01702/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 (via e-Tax Court), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2025, sehingga dari tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 06 November 2025 adalah 68 hari;

PT Citraweb Solusi Teknologi

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025, Pemohon Banding mengakui adanya keterlambatan dalam mengajukan permohonan banding; bahwa dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-01702/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

PT Citraweb Solusi Teknologi

Menimbang bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat

diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Citraweb Solusi Teknologi

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01702/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Agustus 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008417/KPU.3/2025 tanggal 08 Mei 2025, atas nama PT Citraweb Solusi Teknologi, NPWP 81.030.732.2-542.000, yang beralamat di Jalan Petung Nomor 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281 (alamat korespondensi: Jalan Magelang Km.7 Sendangadi Mlati Sleman Yogyakarta 55285), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Citraweb Solusi Teknologi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Citraweb Solusi Teknologi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.