Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 140 halaman

PUT-009875.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Langkat Nusantara Kepong · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009875.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025Commented [As1]: 2026 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 Masa PajakCommented [As2]: atas Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009875.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG, NPWP 21.101.563.1-123.000,

beralamat di Jl. Binjai – Kuala Pasar V, Pasang Brahrang, Selesai, Kab.Commented [As3]: del Langkat, Sumatra Utara, 20862, dalam hal ini diwakili oleh MD. NasrudinCommented [As4]: Sumatera Bin Ismail, jabatan Presiden Direktur;Commented [As5]: del Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tannawi

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-234/PP/IKH//2023 tanggal 27Commented [As6]: 221

Februari 2023Commented [As7]: 2025

Commented [As8]: 17 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/PD-LNK/I/2025 tanggal

Commented [As9]: 2025 20 Januari 2025;

2. Nama: Oktaviani

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/PD-LNK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

3. Nama: Tjai Fung Njit

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-66/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor448/DIR- HRGA/LNK/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana / 198608262007011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Lily Ponika / 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga / 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-4530/PJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 61/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 531/PD- LNK/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 207/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 2 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 015/PD-Commented [As10]: 16 LNK/I/2025 tanggal 8 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnyaCommented [As11]: footnote ganti 2026 ya us yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00002/577/22/123/23 tanggalCommented [As12]: atas Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean 4 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)00
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean1.522.162.2830
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung jawab secara renteng00
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atasu d.7 atau d.8 atau d.9)1.522.162.2830
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)167.438.0710
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan167.438.0710
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)167.438.0710
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)167.438.0710
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a-d)00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0N I H IL
5Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 572/PD-LNK/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:0
1a). Ekspor0
2a). Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri0
3a). Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
4a). Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
5a). Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
6a) Jumlah (1+2+3+4+5)0
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN
C. Jumlah seluruh Penyerahan (6+B)0
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjuabelikan :0
1d). Impor BKP0
2d). Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean0
3d). Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean1.522.162.283
4d). Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak0
5d). Kegiatan Membangun Sendiri0
6d). Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula tidak untuk Diperjualbelikan
7d). Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
8d). Tanggung jawab secra renteng0
9d). Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
10d). Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atasu d.7 atau d.8 atau d.9)1.522.162.283
E. seharusnya tidak terutang0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.d.10 atau NIHIL)167.438.071
B. Dikurangi :
1.b) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
2.b) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan167.438.071
3.b) STP (Pokok Kurang Bayar)0
4.b) Dibayar dengan NPWP sndiri0
5.b) Lain-Lain0
6.b) Jumlah (1+2+3+4+5)167.438.071
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3 Jumlah (c.1 + c.2)0
D.PPN yang seharusnya tidak terutang0
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)0
E. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))167.438.071
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar / seharusnya tidak terutang (e-a)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan0
c. Jumlah (A+B)0
4Jumlah PPN yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024, menyatakan menolak Surat Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 531/PD-LNK/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 November 2024 (cap pos 1 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 531/PD-LNK/X/2024 tanggal 1 November 2024, pada pokoknya mengemukakanCommented [As13]: 31 Oktober hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan No. KEP- 00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 Masa Pajak November 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No. 16 Tahun 2009 yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan dan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan dan Pasal 36 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan dan Pasal 37 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

bahwa Surat banding ditanda tangani oleh MD. Nasrudin Bin Ismail jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 05 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris & P.P.A.T Irma Yolanda Handayani, SH., MKn di Medan;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean No. 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 Masa Pajak November 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa sebagai hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 yang dilakukan oleh KPP Madya Medan, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean No. 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 Masa Pajak November 2022 dengan nilai PPN Nihil, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

(Dalam Rp)

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDINGMENURUT TERBANDINGKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:000
1a). Ekspor000
2a). Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri000
3a). Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
4a). Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
5a). Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
6a) Jumlah (1+2+3+4+5)000
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN
C. Jumlah seluruh Penyerahan (6+B)000
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjuabelikan :000
1d). Impor BKP000
2d). Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean000
3d). Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean1.522.162.28301.522.162.283
4d). Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak000
5d). Kegiatan Membangun Sendiri000
6d). Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula tidak untuk Diperjualbelikan
7d). Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
8d). Tanggung jawab secra renteng000
9d). Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
10d). Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atasu d.7 atau d.8 atau d.9)1.522.162.28301.522.162.283
E. seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar0
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.d.10 atau NIHIL)167.438.0710167.438.071
B. Dikurangi :
1.b) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
2.b) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan167.438.0710167.438.071
3.b) STP (Pokok Kurang Bayar)00
4.b) Dibayar dengan NPWP sndiri000
5.b) Lain-Lain000
6.b) Jumlah (1+2+3+4+5)167.438.0710167.438.071
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3 Jumlah (c.1 + c.2)000
D.PPN yang seharusnya tidak terutang000
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
d.3. Telah dipungut000
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)000
E. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))167.438.0710167.438.071
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar / seharusnya tidak terutang (e-a)000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan000
c. Jumlah (A+B)000
4Jumlah PPN yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)000

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan No. 572/PD- LNK/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang diterima oleh KPP Madya Medan tanggal 01 Desember 2023;

3. bahwa Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang memutuskan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 Masa Pajak November 2022 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) bayar000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar000

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SK Keberatan DJP No. KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.522.162.283,-;

POKOK SENGKETA BANDING

Koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah PabeanRp 1.522.162.283,- Koreksi yang diajukan Banding sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah PabeanRp 1.522.162.283,- PENDAPAT DAN ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING

1. Koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.1.522.162.283,-

Menurut Pemohon BandingRp. 1.522.162.283,- Menurut Terbanding (dahulu Pemeriksa)Rp.0,- Jumlah KoreksiRp. 1.522.162.283,- Menurut Terbanding:

a. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf (f) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak nya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN. Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material. Pajak Masukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material yaitu sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf (f) UU PPN;

b. Bukti eksistensi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, bukan merupakan petunjuk suatu jasa benar-benar dilakukan oleh Taiko Plantations Sdn Bhd (pihak afiliasi). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai bukti pendukung/dokumentasi mengenai adanya komunikasi antara pihak afiliasi dengan calon pelanggan Pemohon Banding;

c. Mengenai Putusan dari Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung, tidak dapat dijadikan bukti pendukung, dengan alasan : Putusan tersebut atas transaksi pembayaran komisi penjualan dari PT Langkat Nusantara Kepong (Pemohon Banding) ke Taiko Plantations Pte Ltd (tahun 2013) sedangkan koreksi pemeriksa adalah atas pemanfaatan jasa kena pajak

dari luar Daerah Pabean dari Taiko Plantations Sdn Bhd Malaysia (Tahun 2022) di dalam Daerah Pabean;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.522.162.283,- dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kewajaran Pembayaran Biaya Services fee karena berdasarkan Pasal 14 ayat 2 PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang diubah dengan PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011, diatur bahwa transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

bahwa berdasarkan Advisory and Marketing Service Agreement antara Taiko Plantation Sdn Bhd dengan PT. Langkat Nusantara Kepong (Pemohon Banding) tanggal 22 Februari 2019 disebutkan bahwa Pemohon Banding berkeinginan untuk menggunakan jasa Taiko Plantation Sdn Bhd berupa akses kepada para ahli yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang sehubungan dengan berbagai aspek manajemen dan administrasi operasional di bidang agricultural termasuk rehabilitasi perkebunan, penanaman ulang, produksi, pemrosesan, sales dan marketing sehubungan dengan produk sawit. Berdasarkan clausal 3 perjanjian tersebut, service yang diberikan adalah:

Clause 3ServicesJasa (Terjemahan bebas)
3.1.1.To provide advice on all facets of agricultural operations, agricultural development, rehabilitation and maintenance of the oil palm under theUntuk memberikan saran atas semua aspek operasi agrikultural, pengembangan agrikultural, rehabilitasi dan pemeliharaan kelapa sawit di bawah perusahaan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan.
Clause 3ServicesJasa (Terjemahan bebas)
Company to improve the productivity of the estates.
3.1.2.To engage and deal with third parties in relation to certification and sustainability;Untuk melibatkan dan menangani pihak ketiga terkait dengan sertifikasi dan keberlanjutan ;
3.1.3.To build up a pool of clientele in the domestic and international markets where appropriate;Untuk membangun jumlah pelanggan di dalam pasar dalam neger dan international yang sesuai ;
3.1.4.To assist with the formulation of sales strategies and policies and the management of logistics and shipping functions.Untuk membantu perumusan strategi dan kebijakan penjualan serta manajemen fungsi logistik dan pengiriman.
3.1.5.To provide hedging mechanism in commodities and currency markets if required.Untuk menyediakan mekanisme lindung nilai di pasar komoditas dan mata uang jika diperlukan.
3.1.6.To provide advice, and if required, execute sales of the Company’s Palm products.Untuk memberikan saran, dan jika perlu, menjalankan penjualan produk-produk sawit Perusahaan.
3.1.7.To assist with the setting up of backroom operations for marketing administration including stock control and reporting, invoicing, credit control and maintenance of accounts and records.Untuk membantu pengaturan operasional backroom untuk administrasi pemasaran termasuk kontrol stok dan pelaporan, penagihan, kontrol kredit dan pemeliharaan akun dan pencatatan.
3.1.8.To provide advice on all facets of operations of the palm oil mill under the Company to improve the efficiency and production capacity.Untuk memberikan saran tentang semua aspek operasi pabrik kelapa sawit di Perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi.
3.1.9.To provide advice on the design and construction of new palm oil mill, if required.Untuk memberikan saran tentang desain dan konstruksi pabrik kelapa sawit baru, jika diperlukan.
Clause 3ServicesJasa (Terjemahan bebas)
3.1.10.To provide advice on the financial management and planning and to assist in securing financing for the Company.Untuk memberikan saran tentang manajemen dan perencanaan keuangan dan untuk membantu dalam mengamankan pembiayaan Perusahaan.
3.1.11.To provide advice and assist on the procurement of estate supplies at the lowest possible prices.Untuk memberikan saran dan membantu dalam pengadaan persediaan perkebunan dengan harga serendah mungkin.
3.1.12.To provide advice and assist on the training of employees.Untuk memberikan saran dan membantu dalam pelatihan karyawan.

bahwa dalam menganalisa transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang yang pertama memenuhi ketentuan penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi. Salah satu contoh bahwa Pemohon Banding menerima benefit atas jasa yang diberikan oleh Taiko Plantations Sdn Bhd adalah Taiko Plantations Sdn Bhd memberikan informasi pasar dan memfasilitasi penjualan produk sawit Pemohon Banding di dalam maupun luar negeri dengan harga pasar yang terbaik;

bahwa hal ini tidak dapat Pemohon Banding lakukan sendiri apabila tidak menggunakan keahlian Taiko Plantations Sdn Bhd yang memiliki database calon pembeli baik di dalam maupun luar negeri, dari hasil pengembangan pasar yang telah dilakukan secara professional sehingga menciptakan jaringan calon pembeli yang baik. Dengan adanya asistensi tersebut, Pemohon Banding menerima manfaat secara ekonomis yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kembali alur penjualan;

Penjelasan alur penjualan :

1) Taiko Plantations Sdn Bhd (TPSB) membantu Pemohon Banding dalam mencarikan calon pembeli di dalam maupun luar negeri, disesuaikan dengan jenis dan kondisi produk yang ada;

2) Calon pembeli akan menginformasikan produk apa yang diinginkan dengan level harga berapa, syarat pengiriman, dll kepada TPSB;

3) Berdasarkan data stok penjualan yang TPSB dapatkan dari Pemohon Banding, kemudian menginformasikan ke Pemohon Banding mengenai rencana penjualan tersebut;

4) TPSB kemudian mengirimkan konfirmasi penjualan kepada calon pembeli via e-mail. TPSB juga mengirimkan dokumen TC dan kontrak kepada Pemohon Banding sebagai bukti bahwa Pemohon Banding telah setuju untuk menjual produknya (via e-mail ke bagian marketing Pemohon Banding);

5) Pemohon Banding kemudian menyiapkan kontrak yang akan dikirim langsung kepada pembeli, baik dalam negeri maupun luar negeri;

6) TPSB kemudian menagih komisi sebesar 1% dari total penjualan Pemohon Banding;

7) Pemohon Banding membayarkan tagihan ke TPSB;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dibuktikan eksistensi penyerahan jasa yang diberikan oleh Taiko Plantations Sdn Bhd serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa analisa berikutnya untuk transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding untuk keperluannya;

bahwa dengan demikian Terbanding tidak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, karena Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Per – 32/PJ/2011 berikut ini:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga

Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa jadi sesuai dengan uraian di atas dan bukti-bukti yang pernah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding maka menurut Pemohon Banding biaya yang dikeluarkan ini sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding terutama untuk bidang pemasaran dan manajemen, dan juga telah memenuhi ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (9), yaitu syarat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannnya dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan karena telah memenuhi syarat formal maupun material, sehingga Pajak Masukan Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding pungut dapat dikreditkan;

bahwa pada saat proses pemeriksaan juga pernah disampaikan bahwa jasa ini telah diberikan sejak PT. Langkat Nusantara Kepong berdiri, hanya saja sebelum Maret 2019, agreement dilakukan dengan Taiko Plantations Pte Ltd. secara garis besar, isi redaksi agreement sama, hanya berbeda pada nilai komisi yang diberikan, yaitu sebelumnya 2,5% menjadi 1%;

Untuk membuktikan eksistensi yang diberikan oleh pihak ke-3 (Taiko Plantation), Pemohon Banding pernah mengajukankan hal ini ke Pengadilan Pajak atas kasus pemeriksaan PPh Badan 2013. Hasil Putusan disetujui bahwa memang terdapat eksistensi jasa yang diberikan Taiko Plantations ke Pemohon Banding (PT. Langkat Nusantara Kepong);

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding mohon agar SKPN PPN Masa Pajak November 2022 Nomor 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 dihitung kembali menjadi Nihil sebagai berikut :

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:0
1a). Ekspor0
2a). Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri0
3a). Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
4a). Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
5a). Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
6a) Jumlah (1+2+3+4+5)0
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN
C. Jumlah seluruh Penyerahan (6+B)0
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjuabelikan :0
1d). Impor BKP0
2d). Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean0
3d). Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean1.522.162.283
4d). Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak0
5d). Kegiatan Membangun Sendiri0
6d). Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula tidak untuk Diperjualbelikan
7d). Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
8d). Tanggung jawab secra renteng0
9d). Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
10d). Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atasu d.7 atau d.8 atau d.9)1.522.162.283
E. seharusnya tidak terutang0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.d.10 atau NIHIL)167.438.071
B. Dikurangi :
1.b) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
2.b) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan167.438.071
3.b) STP (Pokok Kurang Bayar)0
4.b) Dibayar dengan NPWP sndiri0
5.b) Lain-Lain0
6.b) Jumlah (1+2+3+4+5)167.438.071
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3 Jumlah (c.1 + c.2)0
D.PPN yang seharusnya tidak terutang0
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)0
E. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))167.438.071
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar / seharusnya tidak terutang (e-a)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan0
c. Jumlah (A+B)0
4Jumlah PPN yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)0

Penutup

bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 207/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 531/PD- LNK/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 01 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia

√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

√ 00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima

tanggal 6 Agustus 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-√ 00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak perlu dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam√ pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Miswadi bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan sepanjang tidak terdapat data/informasi/keterangan lain dan/atau apabila Yang Mulia Majelis berpendapat lain, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 Masa Pajak November 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 138/RIKSIS/KPP.0107/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor 572/PD-LNK/XI/2023 tanggal 30 November 2023, yang diterima KPP Madya Medan berdasarkan LPAD nomor FORM- 05005446/BPS/KPP.010703/2023 tanggal 01 Desember 2023;

3. bahwa atas Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.522.162.283,-

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor 531/PD-LNK/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;

Penjelasan Pasal 17B ayat (1)

Yang dimaksud dengan “surat permohonan diterima secara lengkap” adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang

dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Penjelasan Pasal 13 ayat (6)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan

c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

2. Data dan Fakta

a. Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa Pajak November 2022 dengan status Lebih Bayar Rp3.449.578.944,- yang diminta untuk dikembalikan (restitusi) sebagai berikut:

b. Pemohon Banding memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean pada Formulir 1111 B1 sebagai berikut:

c. Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A - Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:

3. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dengan ini disampaikan tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding menyatakan adanya transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berkedudukan di luar negeri (Malaysia) yakni Taiko Plantations Sdn Bhd atas kegiatan usaha berupa Jasa Marketing;

b. Bahwa Jasa Marketing yang diperoleh Pemohon Banding temasuk Jasa Kena Pajak sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut dari luar Daerah Pabean untuk kepentingan Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai yang mekanisme pemungutannya dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

c. Atas Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 1 huruf (j) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Perubahan Ketlga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

d. Berdasarkan Formulir 1111 B1 SPT PPN Masa Pajak November 2022, Pemohon Banding memperhitungkan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

e. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat

(6) dan Pasal 13 ayat (9), untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan maka SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut harus diuji persyaratan material terkait kebenaran jasa yang diserahkan oleh lawan transaksi;

f. Bahwa suatu transaksi jasa dianggap eksis/ada jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

g. Berdasarkan data dan dokumen yang ada, Terbanding telah melaksanakan pengujian terkait apakah penyedia jasa benar-benar telah terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa marketing tersebut sehingga jasa tersebut memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding dan ditemukan bahwa tidak terdapat bukti pendukung yang kompeten sehingga atas transaksi tersebut tidak memenuhi persyaratan material yaitu tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

h. Dengan demikian, SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak berisi keterangan yang sebenarnya terjadi atas transaksi Jasa Marketing sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya sehingga atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak terkait transaksi Jasa Marketing tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 531/PD-LNK/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 Masa Pajak November 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 015/PD-LNK/I/2025 tanggal 8 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan halCommented [As14]: 16 yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-73 sebagai berikut:Commented [As15]: sesuaikan Bukti P-1.Salinan SKPN PPN Masa Pajak November 2022 Nomor

00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan No. 572/PD-LNK/XI/2023 tanggal 30

November 2023 tanggal Bukti Penerimaan Surat tanggal 01 Desember 2023;

Bukti P-3.SalinanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-4.Salinan Akta Pendirian Nomor 22 tanggal 9 Juni 2009;

Bukti P-5.Salinan Akta Perubahan terakhir Nomor 5 tanggal 5 Juni 2024; Bukti P-6.Satu unit Flashdisk untuk softcopy surat banding format .rtf; Bukti P-7.Salinan SKPN PPN Masa Pajak November 2022 Nomor

00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023;;

Bukti P-8.Salinan Surat Keberatan No. 572/PD-LNK/XI/2023 tanggal 30

November 2023 tanggal Bukti Penerimaan Surat tanggal 01 Desember 2023;

Bukti P-9.SalinanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-10. Salinan Akta Pendirian Nomor 22 tanggal 9 Juni 2009;

Bukti P-11. Salinan Akta Perubahan terakhir Nomor 5 tanggal 5 Juni 2024; Bukti P-12. Satu unit Flashdisk untuk softcopy surat banding format .rtf;Commented [As16]: del P-7 s.d P-12 Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 030/PD-LNK/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 033/PD-LNK/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-15. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-234/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari

2023;

Bukti P-16. Asli Pakta Integritas Direktur atas nama Sjah Artsja Novian; Bukti P-17. Salinan Kartu Identitas berupa KTP beserta NPWP Direktur; Bukti P-18. Salinan Kartu Identitas berupa KTP beserta NPWP Kuasa Hukum; Bukti P-19. Salinan Kartu Identitas berupa KTP beserta NPWP Karyawan; Bukti P-20. Matriks sengketa dan alasan pengajuan banding;

Bukti P-21. Surat Permintaan SUB;

Bukti P-22. Bukti pendukung Daily Trading Report KPBN CPO;

Bukti P-23. Bukti pendukung Perjalanan Dinas TPSB ke PT LNK;

Bukti P-24. Bukti pendukung Email Jasa Perbaikan IT dari TPSB;

Bukti P-25. Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir 30 September 2022

Tahun 2022;

Bukti P-26. Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir 30 September 2023

Tahun 2023;

Bukti P-27. Salinan Agreement LNK dan TPPL Singapura Tahun 2009; Bukti P-28. Salinan Agreement LNK dan TPSB Malaysia Tahun 2019; Bukti P-29. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 170/B/PK/Pjk/2019

tanggal 11 Februari 2019;

Bukti P-30. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPut-

89074/PP/M.XII.B/15/2017 tanggal 30 November 2017;

Bukti P-31. Struktur Organisasi PT LNK dan Job Description per divisi; Bukti P-32. Transfer Pricing Report (TP Doc) Tahun 2022;

Bukti P-33. Transfer Pricing Report (TP Doc) Tahun 2023;

Bukti P-34. Bukti pendukung Trade Confirmation PPN Masa Pajak November

2022;

Bukti P-35. Bukti pendukung Pembayaran Service Fee PPN Masa Pajak

November 2022;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis dokumen pendukung;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Email Trade Confirmation dan Invoice Service

Fee dari TPSB;

Bukti P-38. Struktur Organisasi PT LNK dan Jobdes per Divisi;

Bukti P-39. Bukti Pendukung Email Jasa Perbaikan IT dari TPSB;

Bukti P-40. Bukti Pendukung Daily Trading Report KPBN CPO;

Bukti P-41. Bukti Pendukung Perjalanan Dinas TPSB ke PT LNK;

Bukti P-42. Bukti Pendukung Berita Acara Penyelesaian Kontrak (Shipping

Announcement);

Bukti P-43. Salinan Agreement LNK dan TPPL Singapore Tahun 2009; Bukti P-44. Salinan Agreement LNK dan TPSB Malaysia Tahun 2019; Bukti P-45. Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir tanggal 30 September

2023 Tahun 2023;

Bukti P-46. Transfer Pricing Report (TP Doc) Tahun 2023;

Bukti P-47. SalinanPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

89074/PP/M.XII.B/15/2017 atas sengketa PPh Badan Tahun 2013 PT LNK;

Bukti P-48. Salinan Putusan Mahkamah Agung RI mengenai Perkara Peninjauan

KembaliatasPutusanPengadilanPajakNo 89074/PP/M.XIIB/15/2017;

Bukti P-49. Alur Penjualan;

Bukti P-50. Alur Pengiriman Barang (Tahap I);

Bukti P-51. Alur Pengiriman Barang (Tahap II);

Bukti P-52. Alur Pengiriman Barang (Tahap III);

Bukti P-53. Alur Pengajuan Klaim Mutu;

Bukti P-54. Nama Pelanggan PT Langkat Nusantara Kepong yang didapatkan

oleh Taiko Plantation Sdn Bhd sesuai dengan SPT Masa PPN; Bukti P-55. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 20

Mei 2025;

Bukti P-56. Daftar Ringkasan SKP PPN;

Bukti P-57. List Daftar SP2 Pemeriksaan;

Bukti P-58. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1 Juli

2025;

Bukti P-59. Surat Kuasa Khusus Nomor 448/DIR-HRGA/LNK/VIII/2025 tanggal 6

Agustus 2025;

Bukti P-60. Surat Kuasa Khusus Nomor 441/DIR-HRGA/LNK/VIII/2025 tanggal 6

Agustus 2025;

Bukti P-61. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-66/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024; Bukti P-62. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1199/PP/IKH/2023 tanggal 4

September 2023;

Bukti P-63. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-64. Kartu Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-65. Bukti Pencarian Pelanggan via email dan WhatsApp antara Taiko

Plantations dengan calon pembeli:

a. Email dari TPSB ke Wilmar dan Unilever;

b. Negosiasi harga dari TPSB dengan calon pembeli melalui WhatsApp;

Bukti P-66. Bukti perbandingan harga jual dari TPSB lebih tinggi dari KPBPN dan

Disbunak;

Bukti P-67. Bukti email jasa perbaikan IT dari Taiko Plantations Sdn. Bhd.; Bukti P-68. Bukti kunjungan/inspeksi lapangan dari TPSB ke PKS;

a. Email pemberitahuan kedatangan oleh TPSB;

b. Tiket perjalanan perwakilan TPSB;

c. Booking dan pembayaran akomodasi perwakilan TPSB;

d. Report visit perwakilan TPSB;

Bukti P-69. Rincian Penjualan bulan Oktober 2022 terdiri dari 17 kontrak CPO, 10

kontrak PK dan 4 kontrak Cangkang, total kontrak: Rp152.216.428.350,-, dengan Nilai DPP sebesar Rp1.522.164.284,-, dan PPN JLN sebesar Rp167.438.071,-;

a. Bukti pembayaran dari LNK kepada Taiko Plantations Sdn. Bhd.;

b. Email Trade Confirmation yang disampaikan oleh TPSB;

c. Email dari Taiko kepada LNK untuk TC dan Kontrak;

d. Trade Confirmation;

e. Kontrak;

f. Email Permintaan Shipping Announcement;

g. Shipping Announcement;

Bukti P-70. SalinanPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

89074/PP/M.XII.B/15/2017

Atas sengketa PPh Badan Tahun 2013 PT Langkat Nusantara Kepong;

Bukti P-71. Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI)

Mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-89074/PP/M.XII.B/15/2017;

Bukti P-72. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 14

Oktober 2025;

Bukti P-73. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks sengketa dan alasan koreksi;

Bukti T-2Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-138/RIKSIS/KPP.0107/2023

tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-04218/WPJ.016/2024

tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti T-4Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 10

Juni 2025;

Bukti T-6Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1 Juli

2025;

Bukti T-7Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 12

Agustus 2025;

Bukti T-8Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 14

Oktober 2025;

Bukti T-9Kesimpulan akhir;

Bukti T-10Salinan perjanjian antara PT Langkat Nusantara Kepong dengan

Taiko Plantations Sdn Bhd;

Bukti T-11Struktur Organisasi Pemohon Banding dan Job Description per divisi; Bukti T-12Transfer Pricing Document Pemohon Banding tahun 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaCommented [As17]: atas Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 Masa Pajak November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 531/PD-LNK/X/2024 tanggal 1 November 2024 dibuatCommented [As18]: 31 Oktober dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh MD. Nasrudin Bin Ismail, jabatan Presiden Direktur, berdasarkan Akta Notaris Irma Yolanda Handayani, S.H., M.Kn. Nomor 5 tanggal 5 Juni 2024, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean1.522.162.28301.522.162.283

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.522.162.283,00 dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan berdasarkan pengujian eksistensi terhadap transaksi afiliasi antara Pemohon Banding sebagai penerima jasa pemasaran yang menjadi objek sengketa terkait dengan Taiko Plantations Sdn Bhd, sebagai penyedia jasa, tidak ditemukan bukti

pendukung yang kompeten, seperti dokumentasi komunikasi antara Taiko Plantations Sdn Bhd sebagai pihak penyedia jasa dengan calon pelanggan atau bukti keterlibatan langsung penyedia jasa dalam aktifitas pemasaran, yang dapat membuktikan bahwa jasa pemasaran tersebut benar-benar dilakukan (rendered) dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN yakni tidak memuat keterangan yang sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Bahwa terkait Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk sengketa serupa pada tahun pajak sebelumnya, Terbanding menyatakan bahwa yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tahun pajak sebelumnya tidak dapat dijadikan preseden yang mengikat karena terdapat perbedaan fakta material, yaitu perbedaan entitas lawan transaksi (semula Taiko Plantations Pte Ltd menjadi Taiko Plantations Sdn Bhd) dan perbedaan jenis transaksi dari pembayaran komisi penjualan menjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.522.162.283,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa transaksi jasa pemasaran (marketing services) yang dilakukan dengan pihak afiliasi, Taiko Plantations Sdn Bhd, telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-32/PJ/2011, di mana jasa tersebut terbukti nyata keberadaannya berdasarkan perjanjian Advisory and Marketing Service Agreement dan memberikan manfaat ekonomis yang nyata berupa akses terhadap jaringan pasar global, database pembeli, serta strategi penjualan yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding secara mandiri; Bahwa Pemohon Banding menegaskan alur transaksi yang terstruktur, mulai dari pencarian pembeli, penerbitan konfirmasi penjualan (Trade Confirmation), hingga penagihan komisi sebesar 1%, membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar dilakukan (rendered), sehingga pengeluaran biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M) dan bahwa pembayaran PPN melalui Surat Setoran Pajak (SSP) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan

formal maupun material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f jo. Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN karena telah memuat keterangan yang sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mendalilkan adanya konsistensi skema transaksi yang menjadi objek sengketa a quo yang telah berlangsung sejak awal pendirian perusahaan dan dengan merujuk pada yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan Tahun 2013 yang telah secara hukum mengakui eksistensi jasa yang diberikan oleh grup Taiko Plantations kepada Pemohon Banding, maka menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan mengingat Pemohon Banding telah membuktikan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran transaksi afiliasi;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah sengketa pembuktian yang berimplikasi pada sengketa yuridis dimana pokok sengketa terletak pada pembuktian materiil atas eksistensi dan manfaat ekonomis dari Jasa Kena Pajak berupa jasa pemasaran yang diserahkan oleh pihak afiliasi Taiko Plantations Sdn Bhd kepada Pemohon Banding yang selanjutnya menjadi prasyarat untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya ketentuan material dalam Pajak Masukan berupa Surat Setoran Pajak (SSP) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak agar memuat keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

Menimbang, bahwa Terbanding pada persidangan akhir menyampaikan Surat Nomor S-7279/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025 hal Pendapat Akhir yakni sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Masa November 2022 sebesar Rp1.522.164.283,- dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean1.522.164.28301.522.164.283

2. Koreksi tersebut berasal dari pengujian atas DPP Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean (JLN) berupa Jasa Marketing yang tidak memenuhi syarat material yaitu tidak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya sebagaimana dalam pasal 13 ayat 9 UU PPN.

II. Pendapat Pemohon Banding

Berdasarkan surat banding dan penjelasan Pemohon Banding selama proses persidangan, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding dapat disimpulkan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kewajaran Pembayaran Biaya Services fee karena berdasarkan Pasal 14 ayat 2 PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang diubah dengan PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011, diatur bahwa transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi sebanding atau dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Berdasarkan Advisory and Marketing Service Agreement antara Taiko Plantation Sdn Bhd dengan PT. Langkat Nusantara Kepong (Pemohon Banding) tanggal 22 Februari 2019 disebutkan bahwa Pemohon Banding berkeinginan untuk menggunakan jasa Taiko Plantation Sdn Bhd berupa akses kepada para ahli yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang sehubungan dengan berbagai aspek manajemen dan administrasi operasional di bidang agricultural termasuk rehabilitasi perkebunan, penanaman ulang, produksi, pemrosesan, sales dan marketing sehubungan dengan produk sawit. Berdasarkan clausal 3 perjanjian tersebut, service yang diberikan adalah: Pada intinya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat. Dengan demikian menurut Pemohon

Banding tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 terutang atas bunga di Masa Pajak Desember 2018.

Dalam menganalisa transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang yang pertama memenuhi ketentuan penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi. Salah satu contoh bahwa Pemohon Banding menerima benefit atas jasa yang diberikan oleh Taiko Plantations Sdn Bhd adalah Taiko Plantations Sdn Bhd memberikan informasi pasar dan memfasilitasi penjualan produk sawit Pemohon Banding di dalam maupun luar negeri dengan harga pasar yang terbaik. Hal ini tidak dapat Pemohon Banding lakukan sendiri apabila tidak menggunakan keahlian Taiko Plantations Sdn Bhd yang memiliki database calon pembeli baik di dalam maupun luar negeri, dari hasil pengembangan pasar yang telah dilakukan secara professional sehingga menciptakan jaringan calon pembeli yang baik. Dengan adanya asistensi tersebut, Pemohon Banding menerima manfaat secara ekonomis yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Pemohon Banding.

Penjelasan alur penjualan :

1) Taiko Plantations Sdn Bhd (TPSB) membantu Pemohon Banding dalam mencarikan calon pembeli di dalam maupun luar negeri, disesuaikan dengan jenis dan kondisi produk yang ada.

2) Calon pembeli akan menginformasikan produk apa yang diinginkan dengan level harga berapa, syarat pengiriman, dll kepada TPSB.

3) Berdasarkan data stok penjualan yang TPSB dapatkan dari WP, kemudian menginformasikan ke Pemohon Banding mengenai rencana penjualan tersebut.

4) TPSB kemudian mengirimkan konfirmasi penjualan kepada calon pembeli via e-mail. TPSB juga mengirimkan dokumen TC dan kontrak kepada Pemohon Banding sebagai bukti bahwa Pemohon Banding telah setuju untuk menjual produknya (via e-mail ke bagian marketing Pemohon Banding).

5) Pemohon Banding kemudian menyiapkan kontrak yang akan dikirim langsung kepada pembeli, baik dalam negeri maupun luar negeri.

6) TPSB kemudian menagih komisi sebesar 1 % dari total penjualan Pemohon Banding.

7) Pemohon Banding membayarkan tagihan ke TPSB. Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat dibuktikan eksistensi penyerahan jasa yang diberikan oleh Taiko Plantations Sdn Bhd serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding. Analisa berikutnya untuk transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding untuk keperluannya.

Dengan demikian Terbanding tidak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, karena Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Per

- 32/PJ/2011 berikut ini:

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga

Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Jadi sesuai dengan uraian diatas dan bukti-bukti yang pernah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding maka menurut Pemohon Banding biaya yang dikeluarkan ini sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding terutama untuk bidang pemasaran dan manajemen, dan juga telah memenuhi ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (9), yaitu syarat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannnya dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan karena telah memenuhi syarat formal maupun material, sehingga Pajak Masukan Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding pungut dapat dikreditkan.

Pada saat proses pemeriksaan juga pernah disampaikan bahwa jasa ini telah diberikan sejak PT. Langkat Nusantara Kepong berdiri, hanya saja sebelum Maret 2019, agreement dilakukan dengan Taiko Plantations Pte Ltd. secara garis besar, isi redaksi agreement sama, hanya berbeda pada nilai komisi yang diberikan, yaitu sebelumnya 2,5% menjadi 1%.

Untuk membuktikan eksistensi yang diberikan oleh pihak ke-3 (Taiko Plantation), Pemohon Banding pemah mengajukankan hal ini ke Pengadilan Pajak atas kasus pemeriksaan PPh Badan 2013. Hasil Putusan disetujui bahwa memang terdapat eksistensi jasa yang diberikan Taiko Plantations ke Pemohon Banding (PT. Langkat Nusantara Kepong).

III. Tanggapan Terbanding

A. Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 17 B UU KUP

- Pasal 1 dan 2 UU PPN

- Pasal 18 ayat 3 dan 4 UU PPh

- Pasal 9 ayat 2B, Pasal 9 ayat 8 huruf f, Pasal 13 ayat 6, Pasal 13 ayat 9 UU PPN

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213 Tahun 2016)

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK 22 Tahun 2020)

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER 32 Tahun 2011)

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 (PER 22 Tahun 2013)

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (SE 50 Tahun 2013)

B. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa Pajak November 2022 dengan status Lebih Bayar sebesar Rp3.449.578.944,- yang diminta untuk dikembalikan (restitusi) sebagai berikut :

2. Pemohon Banding memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean pada Formulir 1111 B1 sebagai berikut :

3. Bahwa dokumen yang digunakan sebagai Pajak Masukan yang dikreditkan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean adalah Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Dokumen ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 1 huruf (j) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

33/PJ/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.

4. Berdasarkan Formulir 1111 B1 SPT PPN, Pemohon Banding memperhitungkan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

5. Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A - Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 dan 2023 sebagai berikut :

6. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 dan 2023, Pemohon Banding menyatakan adanya transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berkedudukan di luar negeri (Malaysia) yakni Taiko Plantations Sdn Bhd atas kegiatan usaha berupa Jasa Marketing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan sebagai berikut :

C. Tanggapan Terbanding

1. Bahwa yang menjadi sengketa utama dalam sidang banding ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar daerah Pabean berupa Jasa Marketing (Marketing fee).

2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pengkreditan Pajak Masukan atas jasa marketing dengan lawan transaksi Taiko Plantation Sbn Bhd (TPSB) Ltd yang berkedudukan di Malaysia dan memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

3. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material. Sesuai dengan memori penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, Faktur Pajak tidak memenuhi syarat Material.

4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (6) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan maka Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan material yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya atas transaksi yang dilakukan.

5. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN disebutkan “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa

yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.” Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diartikan keberadaan jasa harus dibuktikan dengan adanya suatu perjanjian yang menjelaskan pemberian jasa dan adanya kegiatan aktif yang dilakukan agar suatu fasilitas, kemudahan dan atau hak tersedia untuk digunakan oleh pengguna jasa. Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang nyata nyata dilakukan dan bermanfaat bagi pengguna jasa sehingga layak dan pantas untuk diberikan penggantian. Bahwa nilai penggantian yang dibayarkan harus merupakan nilai yang terukur dan dapat diandalkan berdasarkan sifat jasa, kondisi pada saat jasa dikeluarkan, dan manfaat yang diperoleh.

6. Bahwa sesuai dengan Pasal 18 (3) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelazimanan usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

7. Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa terdiri dari :

a. memastikan bahwa suatu jasa benar-benar dilakukan dan memberi manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Suatu jenis jasa tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Wajib Pajak jika jasa tersebut merupakan Shareholder activity, duplicative services, incidental benefit, Passice association, dan On call services.

b. melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra- grup.

8. Bahwa suatu transaksi jasa dianggap ada jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi antara pihak pemberi dan penerima jasa. Pembuktian keberadaan atau eksistensi transaksi jasa harus ditunjukkan dengan adanya program pemberian jasa, dokumentasi kegiatan mulai dari surat tugas dari pihak penyedia jasa, adanya kontrak atau perjanjian bukti/ berita acara pelaksanaan pemberian jasa yang relevan, kegiatan yang dilakukan dan dokumentasi lain yang membuktikan kegiatan pemberian jasa benar benar terjadi.

9. Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian dan meminta keterangan dari Pemohon Banding pada saat pemeriksaan mengenai bagaimana pemberian jasa dilakukan dan keterlibatan Taiko Plantations Sdn Bhd (TPSB) selaku penyedia jasa dalam mencari pembeli sampai dengan terdapat kontrak penjualan dan keterangan tersebut telah didokumentasikan pada Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK).

10. Berdasarkan hasil pengujian, tidak terdapat bukti adanya keterlibatan Taiko Plantations Sdn Bhd (TPSB) dalam mencari pembeli sampai dengan terdapat kontrak penjualan. Bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan Taiko Plantations Sdn Bhd (TPSB) melakukan fungsi pemasaran sehingga wajar jika menerbitkan tagihan ke Pemohon Banding tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada. tidak ada satupun bukti/ dokumentasi yang menunjukkan bahwa Taiko Plantations Sdn Berhad (TPSB) melakukan komunikasi dengan Pelanggan Wajib Pajak yang berada di Indonesia. Bukti berupa email yang disampaikan pada proses pemeriksaan oleh Pemohon Banding tidak ada yang terkait dengan TPSB. Keterangan mengenai e-mail yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan e-mail antara Taiko Plantation Sdn Bhd (TPSB) dengan calon customer, melainkan e-mail antara KLK (pemegang saham WP) dengan Pemohon Banding.

11. Bahwa bukti-bukti yang diserahkan hanya terbatas pada bukti pembayaran, tidak terdapat bukti konkret bahwa Jasa Luar Negeri (JLN) yang dimaksud telah diserahkan seperti dokumen daftar nama pegawai Taiko Plantations Sdn Bhd beserta jobdesknya yang menyerahkan jasa di Indonesia, checklist kegiatan yang telah diserahkan, foto pendukung, dan cara Taiko Plantations menentukan nilai tagihan invoice kepada Wajib Pajak.

12. Pemohon Banding memberikan keterangan pada saat pemeriksaan alur transaksi atas jasa marketing yang diterima dari Taiko Plantation Sdn Bhd (TPSB) sebagai berikut :

Berdasarkan keterangan tersebut Terbanding berpendapat :

1. Keterangan mengenai alur penjualan nomor 1) sampai dengan nomor 3) yang menyebutkan adanya keterlibatan Taiko Plantation Sdn Bhd terkait penjualan Wajib Pajak merupakan informasi yang tidak didukung oleh bukti.

2. Keterangan mengenai alur penjualan nomor 4) yang menyebutkan bahwa Taiko mengirimkan Trade Confirmation ke Wajib Pajak tidak sesuai dengan bukti yang ada karena dokumen Trade Confirmation dikirimkan oleh Kuala Lumpur Kepong Plantation Sdn Bhd / KLK (Contract KLK <contracts@klk.com.my>), tidak terdapat nama pegawai Taiko Plantation Sdn Bhd di e-mail tersebut.

3. Keterangan mengenai alur penjualan nomor 5) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menyiapkan kontrak yang akan dikirim langsung ke pembeli baik dalam negeri dan luar negeri, tidak sesuai dengan bukti yang menunjukkan bahwa format kontrak dikirimkan oleh Kuala Lumpur Kepong Plantation Sdn Bhd/ KLK (Contract KLK <contracts@klk.com.my>). Kontrak tersebut akan dicetak oleh Wajib Pajak dan dikirimkan ke pelanggan untuk ditandatangani.

4. Terkait dengan uraian alur penjualan nomor 6), Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan cara Taiko Plantation Sdn Bhd menagih komisi ke Pemohon Banding. Menurut Terbanding jika terdapat fungsi pemasaran yang dilakukan oleh pegawai Taiko Plantation Sdn Bhd wajarnya Pemohon Banding bisa menjelaskan mengenai hal tersebut dan menyampaikan bukti pendukungnya karena sesuai dengan Surat Perjanjian, invoice tagihan tersebut terutang setiap bulan sejak tahun 2019.

5. Bahwa adalah tidak logis Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar 1 % dari total penjualan CPO, Palm Kernel dan cangkang kelapa sawit kepada pihak lain yang tidak melakukan kegiatan penyediaan jasa kepada Pemohon Banding.

6. Skema yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan kondisi transaksi penjualan Wajib Pajak pada masa sengketa terjadi yaitu karena Wajib Pajak tidak melakukan penjualan ekspor dan tidak terdapat penjualan produk karet pada bulan September Tahun 2022. Produk yang dijual Wajib Pajak pada bulan September Tahun 2022 (dasar pembayaran imbalan jasa) adalah CPO, Palm Kernel dan Cangkang.

7. Bahwa alur yang dijelaskan oleh Pemohon Banding merupakan rangkaian kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga harus terpenuhi secara lengkap. Jika tidak terpenuhi salah satu maka kegiatan jasa tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

8. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kegiatan pemberian jasa yang sudah dilakukan berupa pencarian calon pelanggan, penawaran harga, komunikasi timbal balik antara Pemohon Banding dengan TPSB dan calon customer, negosiasi dan kesepakatan harga sampai dengan realisasi penjualan yang memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

13. Bahwa dalam menguji dan memastikan transaksi jasa marketing sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha maka harus dibuktikan Eksistensi Kegiatan Jasa, Kebenaran Manfaat Ekonomi dan Kewajaran identifikasi basis biaya (cost base).

I. Eksistensi keberadaan transaksi penyediaan jasa

a. Berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) PMK 22 Tahun 2020 diatur sebagai berikut:

1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. transaksi jasa;

3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity)

e. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak (Duplicative services);

f. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental (incidental benefit)

b. Berdasarkan ketentuan PMK 213 Tahun 2016 diatur sebagai berikut:

“Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen Induk;

b. Dokumen Lokal; dan/atau

c. Laporan per negara.

Pasal 8

(1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran C huruf d PMK 213 Tahun 2016

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

- Daftar dan Penjelasan perjanjian antar anggota grup usaha;

- kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan Jasa

- kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya -biaya dalam rangka penyediaan jasa;

- kebijakan penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup usaha;

c. Selanjutnya, Berdasarkan PER 22 Tahun 2013 dan Lampiran I SE 50 Tahun 2013 diatur sebagai berikut:

“Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

1) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut.

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang Pendidikan, serta track record dari penyedia jasa

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

d. Kemudian berdasarkan Pasal 14 PER 32 Tahun 2011 diatur sebagai berikut:

“Pasal 14

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

5. Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

e. Bahwa sesuai dengan Chapter VII OECD Transfer Pricing Guidelines paragraph B.1 “Determining whether intra-group services have been rendered”. Bahwa dalam menguji jasa intra grup harus dipastikan jasa tersebut sudah benar benar diberikan.

f. OECD Transfer Pricing Guidelines khususnya Annex I to Chapter V yang isinya adalah sebagai berikut:

“The following information should be included in the master file: Description of MNE’s business(es), including:

A list and brief description of important service arrangements between members of the MNE group, other than research and development (R&D) services, including a description of the capabilities of the principal locations providing important services and transfer pricing policies for allocating services costs and determining prices to be paid for intra-group services” Berdasarkan panduan tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat kewajiban penyampaian informasi mengenai penjelasan kemampuan anggota grup yang menyediakan jasa, kebijakan penetapan harga untuk mengalokasikan biaya layanan dan menentukan harga yang harus dibayar atas jasa yang disediakan.

g. Berdasarkan Chapter VII OECD Transfer Pricing Guidelines paragraph 7.9 menjelaskan sebagai berikut:

“7.6Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in house for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.”

Berdasarkan panduan tersebut dijelaskan bahwa keberadaan transaksi jasa dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah suatu perusahaan independen dalam keadaan yang sebanding akan bersedia membayar kegiatan tersebut kepada

pihak lain atau lebih memilih mengerjakannya sendiri. Bahwa perusahaan independen pasti akan membayar beban yang memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan atau melakukan efisiensi biaya. Bahwa jika perusahaan independent memilih akan lebih efisien jika kegiatan tersebut dapat dilakukan sendiri atau tidak akan menggunakan jasa pihak lain maka kegiatan tersebut tidak boleh dianggap sebagai jasa intra-grup berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

h. Praktik kelaziman industri tersebut juga dijelaskan pada Chapter VII OECD Transfer Pricing Guidelines paragraph 7.2 menjelaskan sebagai berikut:

“… An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house)…” Terjemahan:

“…Perusahaan independen yang membutuhkan jasa dapat memperoleh layanan dari penyedia jasa yang memang memiliki spesialisasi dalam jenis jasa itu, atau dapat melakukan jasa itu secara sendiri (mis. In-house)…”

Bahwa substansi dari pengaturan tersebut adalah sebuah perusahaan independent dalam membayar suatu jasa harus dapat diyakini eksistensi, manfaat ekonomi, kewajaran dasar pembentukan harga dan akan memilih penyedia jasa yang memiliki keahlian, kemampuan, kompetensi pengalaman atau kapabilitas. Tidak mungkin perusahaan independent memilih vendor secara asal asalan.

Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Kebijakan serta panduan OECD tersebut, dilakukan pengujian kewajaran keberadaan transaksi penyediaan jasa terhadap bukti dan penjelasan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :

a. Pengujian Kebutuhan Pemohon Banding dan dokumen terkait Pemohon Banding tidak pernah membuktikan bahwa memang membutuhkan jasa marketing dari pihak lain (TPSB) mengingat sudah memiliki divisi marketing sendiri dan berdasarkan penelitian pelanggan Pemohon Banding merupakan pelanggan yang terus berulang dan tidak ada pelanggan baru. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa memang tidak ada kebutuhan yang dari Pemohon Banding atas jasa tersebut dari pihak lain.

Contoh kebutuhan jasa misalnya perusahaan yang akan melakukan pengembangan tempat usaha maka akan ada kebutuhan pembangunan gedung baru. Kebutuhan tersebut akan ditindaklanjuti dengan menentukan apakah pembangunan Gedung tersebut dapat dilakukan sendiri atau harus menggunakan jasa pihak lain. Selanjutnya, apabila tidak dapat dilakukan sendiri maka dilakukan pencarian penyedia jasa yang memiliki kemampuan yang memadai. Kemampuan tersebut dibuktikan dengan adanya memilih penyedia jasa yang memiliki sertifikasi keahlian konstruksi dan pengalaman yang memadai dalam pembangunan gedung. Dalam kasus seperti contoh ini manfaat ekonomis akan diperoleh saat kebutuhan pembangunan Gedung itu memang ada dan pihak yang menyediakan jasa adalah pihak yang memiliki kemampuan terkait jasa tersebut.

Contoh selanjutnya misalkan perusahaan membutuhkan keterangan ahli perpajakan di dalam persidangan. Kebutuhan tenaga ahli tersebut akan ditindaklanjuti dengan mencari jasa ahli perpajakan. Ahli perpajakan tersebut akan dipilih berdasarkan pihak penyedia jasa yang memiliki kemampuan yang memadai. Kemampuan tersebut dibuktikan dengan adanya latar belakang pendidikan dan pengalaman sebagai

ahli perpajakan. Pemohon Banding tidak pernah dapat memberikan bukti dan penjelasan sebagaimana dimaksud.

b. Pengujian Penunjukan Penyedia Jasa

Bahwa hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut :

1. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa penyedia jasa (TPSB) memiliki curriculum vitae (CV) atau profil penyedia jasa yang memiliki kompetensi, kapabilitas, memiliki sumber daya (karyawan) yang memiliki kealian dan berpengalaman serta memiliki track record sehingga layak untuk dipilih sebagai penyedia jasa marketing.

2. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti Informasi dan Penjelasan kemampuan anggota grup yang menyediakan jasa, penentuan kebijakan harga di dalam dokumen induk Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) sebagaimana diatur dalam PMK 213/ PMK.03/ 2016.

3. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan penyedia jasa sudah melakukan kegiatan aktif marketing meliputi proses Penelitian Pasar, Perencanaan strategi pemasaran, Promosi dan penjualan, Interaksi dan atau negosiasi dengan calon pelanggan, penunjukan tenaga penjualan yang profesional, Penyelenggaraan event dan analisis kinerja (monitoring dan evaluasi) atas kegiatan pemasaran. Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa ada hasil berupa manfaat ekonomi dari kegiatan aktif pemasaran yang telah dilakukan.

4. Pembuktian adanya proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyedia jasa telah melakukan proses negosiasi kepada customer Pemohon Banding.

5. Bahwa berdasarkan pencarian pada web dan data orbis, PT. Taiko Plantations Sdn Bhd (TPSB) tidak memiliki usaha di bidang jasa marketing atau pemasaran. Berikut merupakan tangkapan layar data orbis halaman 3 (bukti terlampir) :

6. Pemohon Banding tidak pernah membuktikan bahwa pihak afiliasi secara nyata telah benar-benar melakukan kegiatan pemberian jasa dan Pemohon Banding telah menerima jasa sesuai karakteristik dan sifat dasar (basic nature) setiap jenis kegiatan jasa;

7. Pembuktian pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa. Pada faktanya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pihak pihak dari penyedia jasa dan calon customer telah melakukan kegiatan jasa marketing

c. Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan

• Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan bukti adanya negosiasi harga yang sudah dilakukan TPSB kepada calon customer. Bahwa bukti yang dihadirkan tidak relevan dari sisi waktu, pihak terkait dan jenis kegiatan.

d. Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait

• Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan bukti adanya proses kegiatan jasa pemasaran yang sudah dilakukan.

e. Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

• Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan bukti aktivitas kegiatan jasa sebagimana disebutkan dalam perjanjian.

f. Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa

• Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan bukti keterlibatan pihak pihak dari Lawan transaksi dalam melakukan kegiatan jasa.

g. Berdasarkan tahapan pengujian kewajaran manfaat ekonomis jasa, dapat disimpulkan bahwa terkait transaksi jasa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya. Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

h. Berdasarkan tahapan pengujian kewajaran keberadaan transaksi penyediaan jasa, dapat disimpulkan bahwa terkait transaksi jasa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya. Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

II. Kewajaran manfaat ekonomis pemanfaatan jasa:

a. Berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) PMK 22 Tahun 2020 diatur sebagai berikut:

1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).”

2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. transaksi jasa;

3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. dibutuhkan oleh penerima jasa;

b. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

c. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak sernata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

d. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental”

b. Berdasarkan ketentuan PMK 213 Tahun 2016 diatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen Induk;

b. Dokumen Lokal; dan/atau

c. Laporan per negara.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 8

(1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf

C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran C PMK 213 Tahun 2016

2. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a. Daftar dan Penjelasan perjanjian antar anggota grup usaha;

b. Penjelasan kemampuan anggota grup yang menyediakan jasa;

c. Penjelasan Kebijakan pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa;

d. Penentuan Harga atas penyediaan jasa.”

c. Selanjutnya, Berdasarkan PER 22 Tahun 2013 dan Lampiran I SE 50 Tahun 2013 diatur sebagai berikut:

“Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

1) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut.

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

a. Memastikan kesesuaian fungsi-fungsi yang dilakukan wajib pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

b. Meneliti rincian jasa yang dibebankan dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada wajib pajak;

c. Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

a. Shareholder activity;

b. Duplicative services;

c. Incidental benefit;

d. Passive association;

e. Jasa siaga.

d. Chapter VII OECD Transfer Pricing Guidelines B.1 Determining whether intra-group services have been rendered.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa jasa harus dibuktikan sudah benar benar diberikan.

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Kebijakan dan Panduan OECD tersebut, dilakukan pengujian kewajaran manfaat ekonomi transaksi penyediaan jasa terhadap bukti dan penjelasan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak pernah membuktikan telah memperoleh manfaat ekonomis atas pemanfaatan jasa marketing. Berdasarkan penelitian pada daftar customer pelanggan dan profil penyedia jasa diperoleh informasi sebagai berikut :

• Bahwa daftar pelanggan Pemohon Banding adalah Perusahan Dalam Negeri dan hal tersebut sama dan atau terus berulang dari periode tahun sebelumnya.

• Bahwa tidak ada tambahan customer baru yang dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding atas kegiatan jasa yang diberikan oleh TPSB.

• PT. TPSB berada di negara Malaysia sehingga tidak logis dan tidak reliable jika perusahaan menggunakan jasa perusahaan luar negeri untuk memasarkan produk kepada pasar domestik.

b. Pembuktian adanya rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan.

c. Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

• Duplicative services

Duplicative services terjadi saat jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang sebanarnya merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mengevaluasi duplikasi jasa dilakukan penelitian kemampuan Wajib Pajak untuk menyediakan sendiri jasa tersebut (misalnya dalam hal kualifikasi, keahlian, keberadaan fungsi yang sama dan ketersediaan pegawai). Apabila pembebanan biaya merupakan duplikasi jasa maka biaya jasa intra-grup tersebut tidak dapat dibebankan.

Bahwa pada faktanya Pemohon Banding memiliki divisi marketing tersendiri dan divisi purchasing yang melakukan tugas yang sama dengan TPSB sehingga seharusnya tidak memerlukan pihak ketiga dalam melakukan pemasaran produk.

Berikut merupakan tangkapan layar dari penjelasan mengenai fungsi divisi marketing dan purchasing yang dimiliki pemohon banding:

Bahwa penggunaan pihak ketiga dalam menyediakan jasa dengan memberikan remunerasi sebesar 1% dari penjualan adalah tidak logis untuk kegiatan yang hanya melakukan koordinasi dan mengelola data penjualan yang tidak terbukti hasilnya dan kegiatan ini dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding.

▪ Incidental Benefit

Jasa yang memberikan manfaat insidental adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada Wajib Pajak dalam grup tersebut. Pada umumnya jasa intra-grup akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerima tertentu. Anggota grup lainnya kemungkinan memperoleh manfaat secara insidental dari jasa tersebut. Biaya yang dibebankan atas manfaat insidental yang diterima tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan.

Bahwa Pemohon Banding memiliki entitas dalam satu grup yang memiliki aktivitas usaha yang sama berupa “plantation”. Penyedia Jasa dalam hal ini memberikan jasa tidak hanya kepada Pemohon Banding namun juga entitas lain dalam satu grup yang memiliki usaha yang sama sehingga jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding pada dasarnya bersifat incidental benefit karena pada dasarnya tidak hanya digunakan oleh Pemohon Banding tetapi juga perusahaan lain dalam satu grup. Berikut adalah daftar entitas lain dalam satu grup yang memiliki

aktivitas usaha yang sama sesuai TP Documentation Pemohon Banding:

d. Berdasarkan ketentuan PMK 213 Tahun 2016, Pemohon Banding wajib menyampaikan Informasi dan Penjelasan kemampuan anggota grup yang menyediakan jasa di dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) pada saat dilakukan transaksi. Namun, kewajiban yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan tersebut tidak dilaksanakan sehingga sesuai dengan ketentuan PMK 213 Tahun 2016, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

e. Berdasarkan tahapan pengujian kewajaran manfaat ekonomis jasa, dapat disimpulkan bahwa terkait transaksi jasa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya manfaat ekonomi yang diperoleh atas pemanfaatan jasa marketing sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya.

III. Kewajaran nilai transaksi:

a. Mengidentifikasi basis biaya (cost base) pusat jasa yang dibebankan kepada Pemohon Banding

Berdasarkan ketentuan PMK 213 Tahun 2016 diatur sebagai berikut: Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen Induk;

b. Dokumen Lokal; dan/atau

c. Laporan per negara.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pasal 8

(1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran C PMK 213 Tahun 2016

3. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a. Daftar dan Penjelasan perjanjian antar anggota grup usaha;

b. Penjelasan kemampuan anggota grup yang menyediakan jasa;

c. Penjelasan Kebijakan pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa

d. Penentuan Harga atas penyediaan jasa.”

Selanjutnya, berdasarkan PER 22 Tahun 2013 dan Lampiran I SE 50 Tahun 2013 diatur sebagai berikut:

“Langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman pembayaran jasa adalah sebagai berikut:

a) Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup

Pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Wajib Pajak.

b) Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak.

c) Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan

1) Metode Langsung (Direct Charge Method)

Metode langsung digunakan datam kondisi di mana jasa, penerima jasa, biaya yang dibebankan, dan dasar pembebanan dapat secara jelas diidentifikasi. Biaya dapat dialokasikan secara langsung kepada penerima. Metode tangsung seharusnya dapat diterapkan perusahaan penyedia jasa ketika jasa yang serupa selain diberikan kepada pihakafiliasi juga diberikan kepada pihak independent.

2) Metode Tidak Langsung (Indirect Charge Method) Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.

d) Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa

Penerapan prinsip kewajaran atas transaksi jasa intra-grup mengharuskan jumlah biaya yang dialokasikan untuk anggota

grup sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa. Dasar alokasi (key allocation) seharusnya disesuaikan dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan. Alokasi berdasarkan penjualan dapat diterima apabila Wajib Pajak dapat menjelaskan korelasi antara penjualan dan biaya yang dikeluarkan” Kemudian Paragraf 7.23 OECD TPG 2017 menjelaskan tentang penggunaan Metode Tidak Langsung (Indirect Charge Method) dalam mengidentifikasi jumlah biaya yang sebenarnya dikenakan atas jasa sebagai berikut:

Paragraf 7.23:

“B.2.2.2 Indirect-charge methods

7.23A direct-charge method for charging for intra-group services can be difficult to apply in practice. Consequently, some MNE groups have developed other methods for charging for services provided by parent companies or group service centres. In such cases, MNE groups may find they have few alternatives but to use cost allocation and apportionment methods which often necessitate some degree of estimation or approximation, as a basis for calculating an arm’s length charge following the principles in Section B.2.3 below. Such methods are generally referred to as indirect-charge methods and should be allowable provided sufficient regard has been given to the value of the services to recipients and the extent to which comparable services are provided between independent enterprises. These methods of calculating charges would generally not be acceptable where specific services that form a main business activity of the enterprise are provided not only to associated enterprises but also to independent parties. While every attempt should be made to charge fairly for the service provided, any charging has to be supported by an identifiable and reasonably foreseeable benefit. Any indirect-charge method should be sensitive to the commercial features of the individual case (e.g. the allocation key makes

sense under the circumstances), contain safeguards against manipulation and follow sound accounting principles, and be capable of producing charges or allocations of costs that are commensurate with the actual or reasonably expected benefits to the recipient of the service.”

Terjemahan:

“B.2.2.2 Metode Pembebanan Tidak Langsung

7.23Metode pembebanan langsung untuk membebankan biaya untuk jasa intra-grup bisa sulit untuk diterapkan dalam praktiknya. Akibatnya, beberapa grup MNE telah mengembangkan metode lain untuk membebankan biaya atas jasa yang disediakan oleh perusahaan induk atau pusat layanan grup. Dalam kasus seperti itu, kelompok MNE mungkin memiliki beberapa alternatif misalnya menggunakan metode alokasi dan pembagian biaya yang sering membutuhkan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengikuti prinsip-prinsip dalam Bagian B.2.3 di bawah ini. Metode tersebut umumnya disebut sebagai metode pembebanan tidak langsung dan diizinkan asalkan perhatian yang cukup telah diberikan pada nilai jasa kepada penerima dan sejauh mana jasa yang sebanding disediakan antara perusahaan independen. Metode perhitungan biaya ini umumnya tidak dapat diterima ketika jasa spesifik yang membentuk kegiatan bisnis utama perusahaan disediakan tidak hanya untuk perusahaan terkait tetapi juga untuk pihak independen. Ketika setiap upaya harus dilakukan untuk membebankan biaya secara adil untuk jasa yang disediakan, setiap biaya harus didukung oleh manfaat yang dapat diidentifikasi dan dapat diperkirakan secara wajar. Setiap metode pembebanan tidak langsung harus peka terhadap fitur komersial dari kasus individual (misalnya dasar alokasi masuk akal dalam suatu kondisi), berisi perlindungan terhadap

manipulasi dan mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang baik, dan mampu menghasilkan biaya atau alokasi biaya yang sepadan dengan manfaat yang sebenarnya atau yang diharapkan secara wajar bagi penerima jasa.”

Berdasarkan hal-hal tersebut, dilakukan pengujian kewajaran identifikasi dasar pembebanan biaya jasa intra-grup terhadap bukti dan penjelasan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

a. Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup.

Bahwa pembebanan jasa marketing seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan. Bahwa dalam pengujian kewajaran jasa intra grup dilakukan penelitian pada komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak. Penerapan prinsip kewajaran atas transaksi jasa intra-grup mengharuskan jumlah biaya yang dialokasikan untuk anggota grup sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa. Dasar alokasi pembebanan jasa seharusnya disesuaikan dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan. Alokasi berdasarkan penjualan dapat diterima apabila Wajib Pajak dapat menjelaskan korelasi antara penjualan dan biaya yang dikeluarkan. Namun pada faktanya tidak ada korelasi antara biaya yang dikeluarkan dengan manfaat yang diperoleh.

Bahwa Pemohon Banding mengenakan dasar pembebanan biaya jasa berdasarkan persentase dari omset yang sudah terelasasi namun faktanya tagihan tersebut dikenakan sebesar 1% dari customer yang tidak pernah terbukti berasal kegiatan jasa marketing yang dilakukan TPSB. Bahwa perlu dicermati bahwa hal ini secara terus menerus dilakukan oleh Pemohon Banding selama beberapa tahun dan tanpa memberikan manfaat bagi perusahaan.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan rincian kegiatan jasa yang diberikan yang secara nyata menjadi tujuan pemasaran yaitu menambah omset perusahaan, menghasilkan customer baru atau memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

c. Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan.

• Metode langsung digunakan dalam kondisi di mana jasa, penerima jasa, biaya yang dibebankan, dan dasar pembebanan dapat secara jelas diidentifikasi. Biaya dapat dialokasikan secara langsung kepada penerima.

Bahwa tagihan yang dibayarkan adalah sebesar 1% dari nilai omset atas penjualan. Namun Pemohon Banding tidak pernah dapat membuktikan melakukan kegiatan pemasaran kepada para pelanggan yang sudah terealisasi.

• Metode Tidak Langsung (Indirect Charges Method) Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi. Metode tidak langsung didasarkan pada alokasi biaya dan pembagian yang mengacu pada dasar alokasi (key allocation) yang sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan.

Sesuai penerapan Prinsip Kelaziman, beban tidak langsung dialokasikan dengan menerapkan kriteria dasar alokasi (key allocation) yang terukur dan dapat diandalkan berdasarkan sifat jasa, kondisi pada saat jasa dikeluarkan, dan manfaat yang diperoleh.

Namun, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan penjelasan bahwa kriteria persentase dari penjualan tersebut benar-benar terukur dan dapat diandalkan sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan.

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bagaimana pembentukan nilai tagihan dilakukan dan dasar alokasi yang sesuai.

d. Berdasarkan ketentuan PMK 213 Tahun 2016, Pemohon Banding wajib menyampaikan Informasi dan Penjelasan Kebijakan pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa di dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) pada saat dilakukan transaksi. Namun, kewajiban yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang- Undangan tersebut tidak dilaksanakan sehingga sesuai dengan ketentuan PMK 213 Tahun 2016, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e. Bahwa berdasarkan pengujian basis biaya yang ditagihkan atas transaksi jasa marketing disimpulkan bahwa jasa marketing tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga tidak dapat dibuktikan kewajaran pembentukan biayanya.

14. Terkait dalil Pemohon Banding sebagaimana advisory and marketing service agreement bahwa jasa yang diserahkan meliputi konsultasi dan pemasaran berikut tanggapan Terbanding :

15. Bahwa dalam TP Documentation Pemohon Banding menegaskan fungsi pemasaran dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dan TPSB justru tidak melaksanakan fungsi tersebut. Berikut merupakan tangkapan layar TP Documentation halaman 28 :

Pengakuan oleh Pemohon Banding ini menjadi bukti bahwa pada dasarnya TPSB tidak melakukan penyediaan jasa pemasaran kepada Pemohon banding sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

16. Bahwa berdasarkan surat pernyataan dari direktur Pemohon Banding sebagai berikut :

Surat tersebut menegasikan bahwa jasa pemasaran dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dengan menunjuk Sdr. Ching Le Jie, Wong Mung Siong dan aven Liew Lip Ngee sebagai marketing perseroan sehingga Dalil bahwa penyedia jasa marketing dilakukan oleh TPSB adalah tidak benar.

17. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 15 April 2025, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Struktur Organisasi Perusahaan PT LNK dan Job Description Menurut Terbanding:

• Struktur Organisasi tersebut tidak relevan dan tidak menjelaskan dalil Pemohon Banding bahwa atas jasa marketing tersebut benar-benar sudah disediakan oleh Lawan Transaksi.

• Bahwa Bukti tersebut justru menjelaskan bahwa Pemohon Banding sudah memiliki divisi divisi yang memiliki job deskripsi yang serupa dengan jasa yang diberikan oleh TPSB sehingga penggunaan jasa agen dari Luar Negeri (TPSB) tidak diperlukan. Divisi divisi tersebut meliputi Divisi Marketing, Divisi Pembelian, Divisi IT, Divisi Produksi.

• Sebagi contoh divisi Purchasing memiliki fungsi pemasaran yaitu Mencari Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh Kebun/PKS/kantor Head Office sesuai dengan kebutuhan, Melakukan kontak dengan supplier atau vendor pemasok agar mendapat penawaran harga terbaik, Memproses PO sampai dengan PO tersebut di setujui oleh Direktur kemudian mengirimkannya ke vendor, Memastikan barang/jasa diterima dengan baik oleh yang membutuhkan, Berkoordinasi dengan purchasing unit yang ada di kantor Jakarta untuk pembelian barang yang nilai/barangnya jumlahnya besar, misal pembelian pupuk, bahan bakar dan lainnya, Bukti pendukung email Jasa Perbaikan/ Upgrade IT dari TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd).

• Bahwa bukti yang diserahkan Pemohon Banding berupa penjelasan yang merupakan dokumen internal dan bagan organisasi.

• Dokumen internal perusahaan merupakan dokumen yang tidak kuat sebagai alat bukti dalam pembuktian karena beberapa alasan yang mendasar.

o Pertama, dokumen internal biasanya dibuat oleh pihak yang

berkepentingan dalam perusahaan, sehingga dapat mengandung bias atau kepentingan tertentu yang dapat mempengaruhi objektivitasnya.

o Kedua, dokumen internal sering kali tidak memenuhi

standar keaslian dan keabsahan yang diperlukan dalam proses pembuktian hukum.

• Sesuai bagan organisasi, jumlah pegawai Pemohon Banding adalah 59 karyawan sedangkan berdasarkan Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk tahun pajak 2022 dihalaman 9 menyebutkan bahwa “Perusahaan memiliki karyawan tetap sejumlah 2.790”

• Bahwa penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang tanggal 20 Mei 2025 tidak dapat membuktikan bahwa pemberian/pemanfaatan jasa tidak terjadi antara TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd) dengan Pemohon Banding.

b. Bukti pendukung email Jasa Perbaikan/Upgrade IT dari TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd.

Menurut Terbanding :

• Bahwa bukti berupa email menunjukkan bahwa pengirim email adalah KLK IT Helpdesk helpdesk@klk.com.my (KLK-Kuala Lumpur Kepong) bukan dari TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd).

• Kemudianalamatemailtujuanadalah namapengguna@klk.com.my dan namapengguna@klk.co.id dimana tidak terdapat informasi dan bukti yang membuktikan bahwa alamat-alamat email tersebut adalah Pemohon Banding atau karyawan Pemohon Banding. Domain pada email tersebut menunjukkan pihak pihak yang berinteraksi bukan dari Langkat Nusantara Kepong (LNK) maupun Taiko Plantations Sdn Bhd (TPSB).

• Pemohon Banding menjelaskan bahwa transakti ini merupakan bagian dari Advisory and Marketing Service Agreement antara TPSB dan PT LNK (Lihat butir perjanjian 3.1.7 pada lampiran f).

• Advisory and Marketing Service Agreement antara TPSB dan PT LNK (butir perjanjian 3.1.7 pada lampiran f) menyebutkan bahwa “Untuk membantu dengan penyusunan kegiatan ruang belakang

(backroom) untuk administrasi pemasaran termasuk pengendalian stok dan pelaporan, penagihan, pengendalian kredit dan pemeliharaan rekening dan pencatatan.

• Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan file apa yang berada di dalam email tersebut dan keterkaitan cara kerja aplikasi tersebut dengan jasa yang diberikan.

• Bahwa bukti berupa email tanggal 20 Oktober 2022 menunjukkan bahwa pengirim email adalah KLK IT Helpdesk helpdesk@klk.com.my (KLK-Kuala Lumpur Kepong) bukan dari TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd).

Kemudianalamatemailtujuanadalah namapengguna@klk.com.my dan namapengguna@klk.co.id dimana tidak terdapat informasi dan bukti yang membuktikan bahwa alamat-alamat email tersebut adalah Pemohon Banding atau karyawan Pemohon Banding.

Dalam data SIDJP, informasi alamat email yang ada hanya lnusantara23@gmail.com sebagaimana tangkapan layar berikut:

• Bahwa dalam perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa dokumen yang dapat membuktikan bahwa seseorang merupakan karyawan dari suatu perusahaan/Wajib Pajak, antara lain:

➢ Slip Gaji (Payroll Slip)

➢ Kartu Tanda Karyawan (ID Card Perusahaan)

➢ Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja

➢ Bukti Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan

Berdasarkan uraian diatas maka hal ini membuktikan bahwa pemberian/pemanfaatan jasa tidak terjadi antara TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd) dengan Pemohon Banding.

c. Bukti pendukung Daily Trading Report KPBN (PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) CPO berupa:

Tanggapan Terbanding

• Bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd) adalah member data PT. KPBN dan Daily Trading Report tersebut berasal dari TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd) yang dikirimkan kepada Pemohon Banding.

• Bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding adalah member data di PT. KPBN. Bahwa sebagai member data maka Pemohon Banding memiliki kemampuan sendiri dalam mengolah data. Hal tersebut justru membuktikan bahwa yang melakukan kegiatan marketing adalah Pemohon Banding sendiri bukan TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd).

• Dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding telah mengakui dan menyatakan bahwa “Memang benar Pemohon Banding melakuan kegiatan marketing atau penjualan…………….”.

d. Berdasarkan bukti kontrak nomor LNKC/01082-S/CPO-IP tanggal 21 September 2022 dan nomor LNKC/01087-S/CPO-IP tanggal 26 September 2022 dimana nama perantara dalam kontrak tersebut adalah KOSONG, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pemberian/pemanfaatan jasa dari TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd) kepada Pemohon Banding.

e. Bukti pendukung Perjalanan Dinas TPSB ke PT LNK, terdiri dari:

1) Email Keith (TPSB) tanggal 20 September 2022

2) Email Arvin (TPSB) tanggal 22 September 2022 kepada Bapak Ari (Manajer PKS Stabat) mengenai booking hotel Cambridge di Medan (Lampiran-d2)

Tanggapan Terbanding

• Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Arvin adalah karyawan TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd)

• Bahwa laporan visit Stabat Mill sebagaimana yang dilampirkan Pemohon Banding tidak terkait langsung dengan kegiatan pemasaran dan hal-hal sebagaimana dalam laporan visit tersebut seharusnya cukup bisa dilakukan oleh pihak manajemen Pemohon Banding.

f. Berita Acara Penyelesaian Kontrak (Shipping Announcement) Tanggapan Terbanding

Tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa para pihak dalam email tersebut adalah karyawan Pemohon Banding dengan karyawan TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd).

g. Email Trade Confirmation dan Invoice Service Fee

Terkait penjelasan Pemohon Banding tentang dokumen pendukung Email Trade Confirmation dan Invoice Sarvice Fee, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Invoice Service Fee

Terkait dengan Invoice dari Taiko Plantation Sdn Bhd yang lengkap berserta perhitungan & pembayaran tanggapan Terbandinga adalah:

Khusus untuk transaksi afiliasi, berlaku prinsip substance over form, sehingga invoice dan bukti pembayaran tidak cukup untuk menyatakan telah terjadi penyerahan jasa dari Taiko Plantation Sdn Bhd kepada Pemohon Banding. Pada Paragraf 7.18 OECD Transfer Pricing Guidelines July 2010 disebutkan bahwa ada/tidaknya bukti pembayaran bukan merupakan bukti utama bahwa telah terjadi peristiwa penyerahan jasa.

Email Trade Confirmation

Terkait dengan email trade confirmation dan dokumen pendukung lainnya terkait hal ini, tanggapan Terbanding adalah:

• Sesuai dengan contoh e-mail yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa e-mail tersebut dikirimkan oleh Kuala Lumpur Kepong Plantation Sdn Bhd / KLK ( Contract KLK <contracts@klk.com.my> ), tidak terdapat nama pegawai Taiko Plantation Sdn Bhd di e-mail tersebut, walaupun tercantum "Best Regards Taiko Plantation Sdn Bhd", nama dan alamat KLK tercantum dibawah tulisan Taiko Plantation Sdn Bhd.

• Untuk menyakini apakah terdapat pegawai Taiko Plantation Sdn Bhd yang melakukan fungsi pemasaran untuk kepentingan Pemohon Banding antara lain deal untuk mendapatkan harga yang terbaik dengan buyer sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, harus dibuktikan nama dan jabatan pegawai Taiko Sdn Bhd yang melakukan kegiatan tersebut serta dokumentasi terkait komunikasi antara Taiko dengan customer Pemohon Banding. Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan bukti pendukung terkait hal tersebut,

sehingga tidak terdapat bukti pendukung terkait fungsi pemasaran yang dilakukan oleh Taiko Plantation Sdn Bhd

h. Bahwa koreksi disebabkan karena jasa dari Taiko Plantation Sdn Bhd yang diberikan kepada Pemohon Banding tidak diakui eksistensinya.

Tanggapan Terbanding :

Imbalan jasa yang dibayarkan ke pihak afiliasi adalah 1 % dari peredaran usaha Pemohon Banding, wajarnya hal ini terkait dengan fungsi pemasaran yang dilakukan oleh pihak afiliasi karena dasar pengenaan imbalan jasa dari jumlah penjualan yang terealisasi dari Pemohon Banding.

Bahwa Seharusnya Pemohon Banding memberikan bukti pendukung bahwa pihak afiliasi melakukan fungsi pemasaran antara lain dengan menunjukkan dokumentasi terkait adanya komunikasi antara pihak afiliasi dengan calon pelanggan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai bukti pendukung/dokumentasi mengenai adanya komunikasi antara pihak afiliasi dengan calon pelanggan Pemohon Banding.

Bahwa pelanggan Pemohon Banding pada masa pajak September 2022 sampai dengan April 2023 adalah (nilai DPP diatas 1M):

1. PT Musim Mas

2. PT Permata Hijau Palm Oleo

3. PT Sinar Mas Agro Resources And Technologi Tbk

4. PT Kreasijaya Adhikarya

5. PT Samudera Sawit Subur

6. CV Surya Putra Mandiri

7. PT Pinang Witmas Sejati

Sesuai dengan data pelanggan Pemohon Banding tersebut maka seharusnya Pemohon Banding memberikan bukti pendukung bahwa pihak afiliasi melakukan fungsi pemasaran kepada pelanggan-pelangan tersebut antara lain dengan menunjukkan

dokumentasi terkait adanya komunikasi antara pihak afiliasi dengan pelanggan-pelangan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai bukti pendukung/dokumentasi mengenai adanya komunikasi antara pihak afiliasi dengan calon pelanggan Pemohon Banding Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sampai dengan persidangan terakhir tidak terdapat bukti pendukung/dokumentasi mengenai adanya komunikasi antara TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd) dengan para pelanggan Pemohon Banding tersebut.

Hal tersebut juga didukung dengan fakta bahwa pembeli adalah perusahaan dalam negeri dan pembelian yang dilakukan adalah berulang atau sering terjadi.

LHP September 2022

LHP Oktober dan November 2022

LHP Januari dan Februari 2023

LHP Maret 2023

LHP April 2023

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyedia jasa merupakan pihak yang kompeten, berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik sebagai penyedia jasa marketing sehingga layak untuk dipilih sebagai penyedia jasa pemasaran. Bahwa kemampuan penyedia jasa ini juga tidak terdapat dalam Masterfile atau dokumen induk TP Documentation (Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan dokumen induk kepada Terbanding).

18. Dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jasa yang dibayar terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terkait hal tersebut, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara substantif bahwa jasa pemasaran yang diklaim sudah dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.

b. Faktanya bukti-bukti yang diajukan hanya berupa Perjanjian Jasa Pemohon Banding beserta korespondensi email, tanpa ada bukti berupa dokumen yang membuktikan realisasi jasa yang diberikan pihak afiliasi. Dan hal ini tidak cukup untuk membuktikan layanan jasa pemasaran dan penjualan tersebut nyata-nyata diberikan oleh pihak afiliasi dan afiliasi adanya keterlibatan aktif pihak yangmemberikan manfaat nyata kepada Pemohon Banding;

c. Jasa yang diberikan pihak afiliasi terbukti tidak memberikan dampak positif terhadap kinerja komersial Pemohon Banding, sesuai dengan prinsip kewajaran yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011. Faktanya tidak ada bukti bahwa layanan tersebut secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan keuntungan.

d. sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, transaksi antar afiliasi harus mencerminkan kondisi yang sebanding dengan transaksi antara pihak independen. Bahwa faktanya bahwa atas tidak ada pelanggan baru yang diperoleh Pemohon Banding setelah mengeluarkan biaya jasa pemasaran tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pemasaran justru merugikan Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. Bahwa pemberian jasa pemasaran dan penjualan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding justru menimbulkan ketidakefisienan proses bisnis Pemohon Banding mengingat bahwa banyak pelanggan atau pembeli produk Pemohon Banding merupakan perusahaan Dalam Negeri, sedangkan penawaran dan negosiasi harga dilakukan oleh afiliasi Pemohon Banding yang berkedudukan di Malaysia. Seharusnya agar kinerja Pemohon Banding lebih efektif dan efisien, hal ini bisa dilakukan langsung oleh Pemohon

Banding sendiri mengingat antara Pemohon Banding dengan para pelanggan masih dalam satu wilayah yurisdiksi;

f. Biaya yang diklaim oleh Pemohon Banding tidak dapat diverifikasi eksistensinya karena bukti terkait yang diberikan hanya berupa korespondensi email, Perjanjian Jasa. Terkait atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum bisa memberikan membuktikan bahwa pemasaran tersebut nyata-nyata diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

g. Bahwa tidak ada bukti adanya aktivitas support dari Pihak penyedia jasa pemasaran berupa kehadiran dari pegawai Pihak afiliasi yang ditugaskan serta maksud atau tujuan kehadiran pegawai Pihak afiliasi ditugaskan, dan tidak ada dokumen atau laporan terperinci mengenai pelaksanaan jasa yang diberikan oleh Pihak afiliasi kepada PemohonBanding yang menguatkan eksistensi dari aklivitas support yang diberikan oleh Pihak afiliasi dalam rangka mendukung proses bisnis Pemohon Banding;

h. Bahwa tidak ada bukti konkret bahwa biaya ini benar-benar berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh afiliasi, melainkan hanya pengalokasian biaya tanpa justifikasi yang jelas;

19. Bahwa terkait dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 14 Oktober 2025 dan bukti yang disampaikan pada sidang sebelumnya sebagai berikut :

NomorDaftar Bukti
PB-01Bukti Pencarian Pelanggan via email dan Whatsapp antara T Plantations dengan calon pembeliaiko
1. email dari TPSB ke Wilmar dan Unilever
2. Negoisasi harga dari TPSB dengan calon pembeli me Whatsapplalui
PB-02Bukti perbandingan harga jual dari TPSB lebih tinggi dari KPBN Disbunakdan
PB-03Bukti Email jasa perbaikan IT dari Taiko Plantations Sdn. Bhd
PB-04Bukti kunjungan atau inspeksi lapangan dari TPSB ke PKS
PB-05Rincian penjualan bulan oktober 2022 terdiri dari 17 kontrak CPO kontrak PK dan 4 kontrak cangkang, total kontrak sebesar 152.216.428.350 dengan nilai DPP sebesar Rp. 1.522.164.284 PPN JLN sebesar Rp. 167.438.071, 10 Rp. dan

1. Bukti Pembayaran dari LNK kepada Taiko Plantations Sdn. Bhd

2. Email Trade Confirmation yang disampaikan oleh TPSB
3. Email dari Taiko kepada LNK untuk TC dan kontrak
4. Trade Confirmation
5. Kontrak
6. Email Permintaan Shipping Announcement
7. Shipping Announcement
PB-06Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. P 89074/PP/M.XII.B/15/2017 atas engketa PPh Badan Tahun 2013 Langkat Nusantara KepongUT- PT.
PB-07Salinan Putusan Mahkamah Agung RI mengenai Perkara PK Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-89074/PP/M.XII.B/15/2017atas

Tanggapan Terbanding sebagai berikut:

Bukti PB 01

Bukti Pencarian Pelanggan via email dan Whatsapp antara Taiko Plantations dengan calon pembeli :

1. email dari TPSB ke Wilmar dan Unilever

Menurut Terbanding

- Bahwa tanggal pengiriman email tidak sesuai dengan tahun sengketa pajak dimana tercantum tanggal 21 Agustus 2023 dan atau tidak sesuai dengan masa sengketa pajak yaitu masa September 2022, Oktober 2022, November 2022, Januari 2023, Februari 2023, Maret 2023 dan April 2023 sehingga tidak relevan dengan sengketa a quo.

- Bahwa isi email tidak menunjukkan adanya kegiatan pemberian jasa pemasaran atau marketing. Bahwa isi email tidak menjelaskan dan tidak membuktikan hasil dari kegiatan jasa ini bermanfaat bagi Pemohon

Banding. Bahwa isi email tidak menggambarkan adanya interaksi timbal balik terkait dengan negosiasi harga.

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa pihak-pihak yang berinteraksi merupakan karyawan dari penyedia jasa yaitu TPSB dengan calon customer.

- Bahwa Pemohon Banding memberikan bukti komunikasi dengan pihak yang tidak menjadi customer Pemohon Banding pada masa atau tahun pajak terjadinya sengketa. Bahwa faktanya Unilever tidak pernah menjadi customer Pemohon Banding pada tahun sengketa. Berikut merupakan customer Pemohon Banding pada tahun 2022 dan 2023.

2023

- Bahwa alamat email asal dari namapengguna@klk.com.my dan namapengguna@klkoleo.com dimana domain tersebut menunjukkan pihak pihak yang berinteraksi bukan dari Langkat Nusantara Kepong (LNK) maupun Taiko Plantations Sdn Bhd (TPSB). Bahwa tidak terdapat informasi dan bukti yang membuktikan bahwa alamat-alamat email tersebut adalah pihak Pemohon Banding atau karyawan Pemohon Banding. Sedangkan sesuai dengan advisory and marketing sevices agreement kontrak tersebut antara LNK dengan TPSB :

- Bahwa Jika hanya kegiatan menyampaikan email atau berkorespondensi dalam penawaran produk kepada perusahaan lain dapat dilakukan oleh divisi marketing dan purchasing Pemohon Banding sendiri tanpa menggunakan jasa pihak lain.

- Bahwa seluruh dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa email korespondensi. Sehingga sebenarnya berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, yang dilakukan oleh TPSB adalah kegiatan koresponding, dan bukanlah kegiatan marketing. Tentu tidak akan ada pihak-pihak independen yang mau membayar (willing to pay) sebesar 1% dari penjualan untuk melakukan kegiatan berbalas email yang isinya tidak memberikan nilai tambah bagi Pemoohn Banding.

- Bahwa berdasarkan uraian diatas, jasa marketing yang dilakukan oleh TPSB yang merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding tidak terdapat eksistensinya dan tidak terdapat manfaat ekonomisnya, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. Negoisasi harga dari TPSB dengan calon pembeli melalui Whatsapp Menurut Terbanding

- Bahwa tanggal yang tercantum dalam bukti percakapan Whatsapp yang disajikan tidak sesuai dengan tahun sengketa pajak dimana tercantum tahun 2025 sehingga bukti tersebut tidak relecan dan tidak dapat diterima.

- Bahwa bukti percakapan Whatsapp yang disajikan Pemohon Banding tidak menunjukkan dilakukan oleh pihak dari Penyedia Jasa TPSB dan calon customer.

- Bahwa isi percakapan Whatsapp tidak menunjukkan adanya kegiatan pemberian jasa pemasaran atau marketing.

- Bahwa untuk mendapatkan remunerasi sebesar 1% dari penjualan bukti yang disajikan terlalu minim dan tidak sepadan.

- Bahwa Bukti tersebut tidak menunjukkan adanya realisasi kegiatan pemberian jasa karena pada faktanya customer Pemohon Banding adalah sama dan berulang dari tahun-tahun sebelumnya sehingga hal ini juga menunjukkan Pembayaran atas Jasa Marketing tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

- Bahwa setiap tahun Pemohon Banding mengeluarkan pembayaran atas jasa marketing. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding setiap tahun mengeluarkan biaya namun tidak pernah ada eksistensi

pemberian jasa dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding atas biaya tersebut.

Bahwa dengan kondisi customer Pemohon Banding yang sama dan terus berulang seharusnya tidak diperlukan lagi jasa marketing karena akan terus membebani perusahaan tanpa memberikan keuntungan. Bahwa perusahaan independen tidak akan mengeluarkan biaya secara cuma-cuma dalam kondisi serupa.

Bahwa pada sidang tanggal 14 Oktober 2025 Pemohon Banding menyampaikan argument sebagai berikut :

Tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut :

- dalil yang menyatakan bahwa fokus Pemohon Banding adalah mencari pembeli yang potensial tidak terbukti karena hanya berupa narasi. Bahwa pada faktanya pada tahun 2022 dan 2023 Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti konkrit dan relevan yang membuktikan adanya kegiatan pemberian jasa. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyedia jasa sudah melakukan kegiatan pembentukan data pembeli (yang potensial, memiliki kredibilitas yang tinggi dan bersedia membeli dengan harga terbaik),

kegiatan penawaran produk dan negosiasi kepada pelanggan sampai adanya kesepakatan harga.

- Bahwa dalil tersebut jelas menunjukkan Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan bukti yang relevan dengan sengketa pajak pada tahun 2022 dan 2023 karena yang disajikan adalah tahun 2019, 2020 dan 2021 serta tahun 2024.

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Chong Lie Jie merupakan karyawan dari TPSB sehingga tidak dapat dibuktikan terjadi penyerahan dari TPSB kepada Pemohon Banding.

- Pemohon Banding tidak memiliki customer UOI pada tahun terjadinya sengketa sehingga bukti tidak relevan dan tidak dapat diterima

Bukti PB 02

Bukti perbandingan harga jual dari TPSB lebih tinggi dari KPBN dan Disbunak dan argument pada persidangan tanggal 14 Oktober 2025 yang menyatakan Bukti tersebut membuktikan bahwa :

1. Harga yang disepakati dengan Pembeli adalah harga yang lebih baik/terbaik karena harga tersebut lebih tinggi dari harga dari KPBN atau Disbunak.

2. TPSB mempunyai kapasitas/tenaga yang handal dalam melakukan trading CPO dan PK.

Menurut Terbanding

- Bahwa bukti perbandingan harga jual yang menurut Pemohon Banding lebih baik hanyalah klaim sepihak karena tidak memiliki relevansi dengan sengketa a quo dan tidak membuktikan adanya pemberian jasa marketing.

- Bahwa keterangan Pemohon Banding tersebut hanyalah narasi yang tidak terbukti karena pada faktanya tidak ada realisasi penjualan yang terjadi dari kegiatan yang diklaim oleh Pemohon Banding tersebut. Bahwa dalam kondisi sebanding perusahaan independent tidak akan bersedia membayar jasa yang tidak ada hasilnya.

Bukti PB 03

Bukti Email jasa perbaikan IT dari Taiko Plantations Sdn. Bhd

Menurut Terbanding

- Bahwa tanggal pengiriman email tidak sesuai dengan tahun sengketa pajak dimana tidak tercantum tahun pajak September 2022 sampai April 2023 sehingga tidak relevan.

- Bahwa isi email tidak menunjukkan adanya kegiatan pemberian jasa pemasaran atau marketing ataupun jasa lain yang tercantum dalam perjanjian advisory and marketing agreement melainkan Jasa IT sehingga tidak relevan.

- Pemohon Banding menjelaskan bahwa transakti ini merupakan bagian dari Advisory and Marketing Service Agreement antara TPSB dan PT LNK (Lihat butir perjanjian 3.1.7 pada lampiran f). Bahwa poin tersebut menyebutkan “Untuk membantu dengan penyusunan kegiatan ruang belakang (backroom) untuk administrasi pemasaran termasuk pengendalian stok dan pelaporan, penagihan, pengendalian kredit dan pemeliharaan rekening dan pencatatan. Hal ini menunjukkan isi email tidak relevan dengan kegiatan jasa sesuai dengan agreemen yang dimaksud.

- Bahwa bukti berupa email tanggal 20 Oktober 2022 menunjukkan bahwa pengirim email adalah KLK IT Helpdesk helpdesk@klk.com.my (KLK-Kuala Lumpur Kepong) bukan dari TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd). Kemudian alamat emailtujuanadalahnamapengguna@klk.com.mydan namapengguna@klk.co.id dimana tidak terdapat informasi dan bukti yang membuktikan bahwa alamat-alamat email tersebut adalah Pemohon Banding atau karyawan Pemohon Banding. Dalam data SIDJP, informasi alamat email yang ada hanya lnusantara23@gmail.com sebagaimana tangkapan layar berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pemberian jasa IT yang diberikan oleh TPSB yang bermanfaat bagi Pemohon Banding baik itu bukti cara kerja sistem IT yang digunakan maupun tangkapan layar.

- Bahwa Pemohon Banding juga memiliki divisi IT tersendiri yang melakukan job deskripsi di bidang IT sebagai berikut :

Berdasarkan uraian diatas maka hal ini membuktikan bahwa pemberian/pemanfaatan jasa tidak terjadi antara TPSB (Taiko Plantation Sdn Bhd) dengan Pemohon Banding.

Bukti PB 04

Bukti kunjungan atau inspeksi lapangan dari TPSB ke PKS

Menurut Terbanding

- Bahwa pihak yang melakukan kunjungan (Sdr. Arvin) tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon Banding merupakan karyawan dari TPSB.

- Bahwa bukti bukti yang disajikan tidak membuktikan adanya kegiatan atau pemberian jasa marketing karena hanya berupa tiket transportasi dan akomodasi hotel bukan kegiatan jasa marketing yang diberikan. Bahwa kunjungan tersebut kontradiktif dengan tujuan kegiatan pemasaran yang mana menambah customer baru. Seharusnya kunjungan dilakukan bukan kepada PB melainkan perusahaan lain yang menjadi pangsa pasar baru bagi PB.

- Bahwa tidak ada bukti dokumentasi kegiatan dari pegawai TPSB saat melakukan kunjungan di lokasi tersebut.

- Bahwa Laporan visit Stabat Mill tersebut juga tidak dapat dibuktikan memang benar dilakukan oleh TPSB karena tidak terdapat tanda tangan serta stempel perusahaan serta keterangan pihak yang memberikan jasa adalah TPSB.

- Bahkan dalam Laporan visit Stabat Mill tersebut tertulis kegiatan dilakukan pada bulan mei 2023 yang tidak relevan dengan sengketa a quo tahun 2022 sampai April 2023. Berikut tangkapan layarnya :

- Bahwa Pemohon Banding sudah memiliki tim yang ada di stabat yang dapat melakukan kegiatan yang ada dalam laporan visit tersebut

- Bahwa kegiatan inspeksi yang diklaim oleh Pemohon Banding dilakukan oleh TPSB sama dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri karena memiliki divisi surveyor yang job deskripsinya adalah sebagai berikut :

- Bahwa terkait pendapat Pemohon Banding tidak hanya memberikan jasa pemasaran melainkan juga konsultasi tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding tentang bagaimana sifat dan bentuk jasa yang diberikan serta tujuannya bagi perusahaan.

Bukti PB 05

Rincian penjualan bulan oktober 2022 terdiri dari 17 kontrak CPO, 10 kontrak PK dan 4 kontrak cangkang, total kontrak sebesar Rp. 152.216.428.350 dengan nilai DPP sebesar Rp. 1.522.164.284 dan PPN JLN sebesar Rp. 167.438.071

1. Bukti Pembayaran dari LNK kepada Taiko Plantations Sdn. Bhd Menurut Terbanding

- Bahwa bukti pembayaran bukan bukti adanya eksistensi pemberian jasa marketing.

- Bahwa sesuai dengan Paragraf 7.18 OECD Transfer Pricing Guidelines July 2010, ada/ tidaknya bukti pembayaran bukan merupakan bukti utama bahwa telah terjadi peristiwa penyerahan jasa.

- Bahwa sesuai PER-22/ 2013 dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa diatur pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi, terbukti eksistensi adanya pemberian jasa dan dapat dibuktikan unsur pembentukan biayanya

2. Email Trade Confirmation yang disampaikan oleh TPSB

Menurut Terbanding

- Email berisi Trade confirmation tersebut bukan merupakan bukti atas adanya kegiatan pemberian jasa oleh TPSB.

- Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya peristiwa penyerahan jasa dari TPSB kepada Pemohon Banding (tidak ada komunikasi timbal balik dua arah antara TPSB dengan customer). Data yang diberikan oleh Ching Le Jie adalah data harga produk dan tidak terdapat proses negosiasi harga antara Chong Le Jie dengan calon customer dan tidak terdapat respon dari calon customer terhadap data yang dikirimkan oleh Chong Le Jie.

- Bahwa Pemohon Banding menyajikan email dikirim oleh Sdr. Ching Le Jie namun tidak dapat membuktikan bahwa Sdr Ching le Jie adalah karyawan dari TPSB.

- Bahwa sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh MD Nasrudin Bin Ismail berikut :

Menjelaskan bahwa kedudukan dari Ching le Jie adalah karyawan dari Pemohon Banding sendiri bukan TPSB.

- Bahwa nilai tagihan tersebut tercantum sebesar 1% dari nilai penjualan. Pemohon Banding tidak mendapat manfaat ekonomi berupa tambahan customer baru atau tambahan penjualan namun tagihan yang dibebankan adalah 1% dari penjualan.

- Bahwa sesuai Paragraf 7.23 OECD TPG 2017 menjelaskan tentang penggunaan Metode dalam mengidentifikasi jumlah biaya yang sebenarnya dikenakan atas jasa sebagai berikut :

“any charging has to be supported by an identifiable and reasonably foreseeable benefit. Any indirect-charge method should be sensitive to the commercial features of the individual case (e.g. the allocation key makes sense under the circumstances), contain safeguards against manipulation and follow sound accounting principles, and be capable of producing charges or allocations of costs that are commensurate with the actual or reasonably expected benefits to the recipient of the service.” terjemahan

“setiap biaya harus didukung oleh manfaat yang dapat diidentifikasi dan dapat diperkirakan secara wajar. Setiap metode pembebanan tidak langsung harus peka terhadap fitur komersial dari kasus individual (misalnya dasar alokasi masuk akal dalam suatu kondisi), berisi perlindungan terhadap manipulasi dan mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang baik, dan mampu menghasilkan biaya atau alokasi biaya yang sepadan dengan manfaat yang sebenarnya atau yang diharapkan secara wajar bagi penerima jasa”.

Penerapan prinsip kewajaran atas transaksi jasa intra-grup mengharuskan jumlah biaya yang dialokasikan untuk anggota grup sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa. Namun, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan penjelasan bahwa biaya yang dialokasikan kepada Pemohon Banding telah sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa.

Faktanya bahwa tidak ada tambahan penjualan atau tambahan customer baru yang diperoleh atas jasa yang diklaim sudah diberikan oleh penyedia jasa sedangkan Pemohon Banding menetapkan harga tagihan dengan alokasi biaya jasa atas persentase dari seluruh penjualan sehingga tidak relevan.

3. Email dari Taiko kepada LNK untuk TC dan kontrak

- Bahwa isi email tidak membuktikan adanya penyerahan jasa marketing dari Pihak TPSB.

- Bahwa Pemohon Banding menyampaikan “Setelah itu TPSB akan menginformasikan ke Pemohon Banding bahwa telah terjadi kesepakatan penjualan melalui e-mail yang dilampiri kontrak (untuk diminta tanda tangan pembeli dan Pemohon Banding) dan juga dokumen Trade Confirmation” dengan screenshot email sebagai berikut :

Bahwa tidak ada email dari TPSB kepada pemohon Banding berdasarkan bukti tersebut karena komunakasi berasal dari andi pratama putra kepada octaviani.

4. Trade Confirmation

- Bahwa fungsi dari dokumen tersebut tidak ada dalam transaksi Pemohon Banding dan Pealnggan karena yang menjadi dasar transaksi jual beli adalah dokumen kontrak dagang. Di samping itu customer Pemohon Banding adalah customer yang berulang sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi jasa marketing atas pelanggan yang sama.

- Bahwa dokumen tersebut juga merupakan bukti yang tidak kuat dan tidak dapat diterima karena tidak ditandatangani dan distempel.

- Bahwa tanggal pengiriman pada dokumen tersebut tidak sesuai dengan masa sengketa a quo.

5. Kontrak

- Bukti tersebut dilakukan antara Pemohon Banding dengan customer dan tidak ada keterlibatan TPSB di dalamnya.

- Bahwa pada kontrak tersebut tidak tercantum nama perantara atau kosong sehingga hal ini membujktikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak TPSB di dalam transaksi penjualan tersebut. Berikut kami sajikan tangkapan layar atas kontrak tersebut :

6. Email Permintaan Shipping Announcement

- Komunikasi email berisi SA tidak relevan dengan bukti pemberian jasa.

7. Shipping Announcement

- Seharusnya dokumen berita acara pengiriman hanya dibuat oleh Penjual dan Pembeli karena pengiriman barang langsung dilakukan oleh kedua belah pihak. Bahwa dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya bukti pemberian jasa.

Bukti PB 06 dan PB 07

Bahwa terkait Argumen Pemohon Banding pada saat persidangan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa eksistensi penyerahan jasa dari Taiko Plantations Pte Ltd Singapore dapat diakui, Terbanding berpendapat Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung tidak dapat dijadikan bukti pendukung atas koreksi karena :

a. Bahwa hukum di Indonesia tidak mengenal sumber hukum Yurisprudensi.

b. Bahwa Putusan Majelis terdahulu atas suatu perkara yang sama tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

c. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:

a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d) Peraturan Pemerintah;

e) Peraturan Presiden;

f) Peraturan Daerah Provinsi; dan

g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

d. Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: ”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

e. Berdasarkan uraian di atas, maka Putusan Majelis terdahulu atas suatu perkara yang sama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, putusan majelis terdahulu tidak wajib dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Yang Mulia atas perkara a quo.

f. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No.Put-89074/PP/PM.XII/B/15/2017 dan Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 170/B/PK/Pjk/2019 memiliki substansi koreksi yang berbeda dengan sengketa a quo yaitu atas transaksi pembayaran komisi penjualan dari PT Langkat Nusantara Kepong ke Taiko Plantations Pte Ltd (Tahun 2013) sedangkan koreksi sengketa a quo adalah atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dari Taiko Plantations Sdn Bhd Malaysia (Tahun 2022) di dalam daerah pabean sehingga substansi dan pembuktiannya dapat berbeda.

g. Pembayaran imbalan jasa tergantung kegiatan yang dilakukan oleh pemberi jasa pada tahun / masa pajak yang diperiksa sehingga kondisi transaksi / bukti pendukung yang terjadi atas koreksi yang menjadi dasar Putusan Pengadilan Pajak No. Put-89074/2017 belum tentu sama dengan kondisi / bukti pendukung yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Koreksi Terbanding berdasarkan kondisi yang terjadi pada Masa Pajak yang diperiksa dan berdasarkan bukti- bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat proses pemeriksaan dan pembahasan akhir.

Bahwa berdasarkan bukti bukti yang diberikan Pemohon Banding dapat disimpulkan:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian keberadaan jasa karena tidak terdapat kegiatan aktif yang dilakukan agar suatu fasilitas, kemudahan dan atau hak tersedia digunakan oleh pengguna jasa. Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan bukti adanya kegiatan yang nyata nyata dilakukan oleh TPSB dalam rangka memberikan jasa marketing dan bermanfaat bagi pengguna jasa sehingga layak dan pantas untuk diberikan remunerasi sebesar 1% dari penjualan.

b. Bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh Pemohon Banding tidak relevan dengan sengketa a quo dan tidak menjelaskan pembuktian yang dibutuhkan dalam mendukung dalil Pemohon Banding baik dari sisi waktu, jenis kegiatan yang dilakukan dan pihak-pihak yang terlibat sehingga semakin memperkuat dalil koreksi Terbanding bahwa PPN Masukan atas Jasa Marketing tidak berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya sebagaimana Pasal 13 ayat 5 dan 9 UU PPN.

c. Bahwa dalam kondisi perdagangan yang lazim tidak ada perusahaan independen yang bersedia mengeluarkan biaya secara cuma-cuma tanpa mendapat imbalan hasil dan beban ini terus berulang sehingga merugikan perusahaan. Bahwa pelanggan Pemohon Banding juga sama dan terus berulang sehingga pada dasarnya tidak diperlukan jasa marketing baru. Bahwa jikapun ada customer baru maka tagihan yang dikenakan adalah sebesar 1% dari penjualan yang sudah terealisasi. Hal ini kontradiktif dengan tujuan perusahaan yang melakukan efiisiensi biaya demi mendapatkan keuntungan.

d. Bahwa pada umumnya penggunaan jasa agen penjualan dilakukan untuk memperluas pangsa pasar dimana keberadaan agen penjualan berada karena memiliki informasi lebih baik mengenai pangsa pasar di negara tersebut.

Bahwa dalam TP Documentation Pemohon Banding halaman 21 disebutkan “LNK secara berkala melakukan perbaikan dan pengembangan di segala bagian untuk meningkatkan kinerja Perusahaan di masa yang akan datang dan terus memperluas jaringan pemasaran di seluruh Indonesia untuk meningkatkan penetrasi pasar dan penyebaran produk serta melakukan efisiensi biaya dan peningkatan produksi yang efektif dan efisien guna mencapai target perusahaan. Terlebih saat harus berhadapan dengan kondisi pasar yang tak menentu dan para kompetitor “.

Sementara pada faktanya penyedia jasa yaitu TPSB berada di Malaysia (Luar Negeri) sementara seluruh customer Pemohon Banding semua berada di Dalam Negeri sehingga penggunaan agen luar negeri adalah tidak wajar karena tentunya tidak efektif dan efisien dan kompetensinya dalam

memperluas pasar dalam negeri tidak akan lebih baik daripada penyedia jasa di Dalam Negeri. Bahwa Pemohon Banding memiliki divisi marketing dan purchasing yang memiliki job deskripsi yang sama dengan TPSB sehingga tidak memerlukan adanya jasa marketing dari pihak luar.

e. Bahwa sesuai dengan tagihan yang dikeluarkan Pemohon Banding dijelaskan nilai tagihan adalah 1% dari penjualan namun pada faktanya tidak ada manfaat ekonomi berupa kenaikan penjualan maupun penambahan customer yang dapat dibuktikan berasal dari penyedia jasa yaitu TPSB.

20. Bahwa bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding semakin memperkuat dalil koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya eksistensi pemberian jasa, eksistensi manfaat ekonomi dan kewajaran pembentukan biaya

21. Bahwa atas SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean yang sudah dibayar, Pemohon Banding masih dapat menggunakan hak atas pembayaran PPN Masukan yang sudah dilakukan melalui permohonan pengembalian Pajak yang tidak seharusnya terutang apabila majelis hakim menolak permohonan banding yang diajukan.

22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pajak Masukan yang dikreditkan atas Pemanfaatan Jasa Marketing tidak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya sehingga tidak memenuhi syarat material dan tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat 8 UU PPN beserta penjelasannya.

23. Terbanding berkesimpulan koreksi yang dilakukan atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

IV. Kesimpulan dan Usul

A. KESIMPULAN

1. Bahwa yang menjadi sengketa utama dalam sidang banding ini adalah DPP Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean berupa Jasa Marketing

2. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak sehingga Faktur

PT Langkat Nusantara Kepong

Pajak tidak memenuhi ketentuan materiil karena tidak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean telah sesuai ketentuan sebagaimana Pasal 13 ayat 9 UU PPN.

4. Bahwa penerbitan surat keputusan keberatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. USUL

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/123/23 tanggal 20 Oktober 2023 Masa Pajak November 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding.

Demikian pendapat akhir ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar penjelasan ini tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada persidangan akhir menyampaikan Surat Nomor 28/LNK/PPN1022/2025 tanggal 11 November 2025 hal Pendapat Akhir, sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa Banding:

Koreksi biaya service fee/penyerahan jasa dari luar daerah pabean dan Pajak Masukkan yang terutang atas biaya tersebut dengan perhitungan sebagai berikut Pembayaran PPN JLN senilai Rp 167.438.071,- yang perhitungannya dari 1% dikalikan jasa penjualan bulan Oktober 2022 (Rp 1.522.164.283,-) dikalikan tarif PPN 11%..

PT Langkat Nusantara Kepong

Menurut Pemohon Banding (SPT WP)Rp 1.522.164.283,- Menurut Terbanding ( d/h.Pemeriksa)Rp0,-

DikoreksiRp 1.522.164.283,- II. Penjelasan Pemohon Banding

Menurut Terbanding

Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf (f) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak nya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN. Pasal 13 ayat

(9) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material. Pajak Masukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material yaitu sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf (f) UU PPN.

Bukti eksistensi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, bukan merupakan petunjuk suatu jasa benar-benar dilakukan oleh Taiko Plantations Sdn Bhd (pihak afiliasi). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai bukti pendukung/dokumentasi mengenai adanya komunikasi antara pihak afiliasi dengan calon pelanggan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 1.522.164.283,- dengan penjelasan sebagai berikut :

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kewajaran Pembayaran Biaya Services fee karena berdasarkan Pasal 14 ayat 2 PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang diubah dengan PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011, diatur bahwa transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

PT Langkat Nusantara Kepong

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Transaksi pembayaran ke TPSB sudah memenuhi persyaratan baik formal maupun material dengan yang dimaksud dalam UU PPN, hal tersebut dibuktikan dengan adanya kontrak kerjasama, invoice, bukti pembayaran tagihan beserta perhitungannya, bukti pembayaran pajak terutang, bukti keterlibatan TPSB bahwa benar merekalah yang mencari pelanggan/pembeli, bahwa merekalah yang berhubungan dengan pelanggan sampai dengan terdapat kontrak penjualan

A. Penjelasan Pemohon Banding atas alur penjualan

a. Pencarian Pelanggan, jenis kegiatan: mendaftarkan LNK (Pemohon banding) sebagai calon supplier

Penjelasan :

1. TPSB melakukan komunikasi baik verbal ataupun tertulis untuk mendaftarkan diri sebagai supplier pada Perusahaan tersebut. Komunikasi awal biasanya mengenai produk yang akan kita supply, kwalitas barang dan lainnya.

PT Langkat Nusantara Kepong

Berikut contoh kutipan percakapan via e-mail, antara TPSB (diwakili Ng Jia Jia) dan calon Pembeli.

Pada kutipan e-mail tersebut Ng Jia Jia menjelaskan bahwa sejak bulan Februari 2023, telah dilakukan komunikasi antara TPSB (diwakili Chong Le Jie) dengan Ibu Nancy (Calon Pelanggan/Pembeli) mengenai penjualan/supply CPO. Dan diskusi verbal juga telah dilakukan pagi ini (tgl e-mail 18 April 2023) mengenai finalisasi harga, kuantitas dan lain-lain.

2. Calon Pelanggan/Pembeli meminta beberapa dokumen guna pengisian formulir dari Pemohon Banding. sembari melakukan diskusi-diskusi verbal baik mengenai harga, mutu, kuantitas dan lainnya. Masing-masing Pelanggan/Pembeli meminta dokumen yang tidak selalu sama, tergantung peraturan Perusahaan tersebut (calon Pelanggan/Pembeli).

Berikut contoh kutipan percakapan e-mail, yang pernah kami berikan sebelumnya :

PT Langkat Nusantara Kepong

Pada kutipan e-mail tersebut menjelaskan bahwa Patrick (wakil dari calon Pelanggan/Pembeli) melakukan komunikasi dengan Chong Le Jie (wakil dari TPSB) untuk melengkapi beberapa dokumen LNK (Pemohon Banding) yang diperlukan untuk menjadi supplier pada perusahaan tersebut. Berikut contoh kutipan e-mail pengisian formulir:

Pada kutipan tersebut menjelaskan bahwa Ng Jia Jia (wakil dari TPSB) meminta panduan untuk pengisian formulir CTC (Commercial terms & conditions). Dan juga menyampaikan beberapa kesepakatan yang telah dibuat berdasarkan diskusi-diskusi sebelumnya.

PT Langkat Nusantara Kepong

Berikut contoh kutipan e-mail mengenai negosiasi beberapa hal terkait dasar-dasar kontrak yang akan disepakati :

Diskusi diatas mengenai negosiasi formula harga, kadar FFA (free fatty acid / kadar asam) yang dapat diterima, nilai claim jika barang tidak sesuai, dan lainnya. Hasil negosiasi tersebut akan dituangkan pada formulir CTC yang harus dilengkapi sebagai calon supplier.

PT Langkat Nusantara Kepong

3. TPSB menginformasikan ke LNK (Pemohon Banding) untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diminta.

Berikut contoh kutipan e-mailnya :

Pada e-mail tersebut menjelaskan bahwa Chong Le Jie (wakil TPSB) meminta Andi Pratama Putra (wakil LNK) untuk menyiapkan dokumen- dokumen yang diminta calon Pelanggan/Pembeli atau Taiko Plantation Sendirian Berhad.

4. LNK (Pemohon Banding) menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan melengkapi formulir-formulir yang harus diisi. Setelah selesai, maka LNKmemberikandokumen-dokumentersebutkeCalon Pelanggan/Pembeli.

Berikut contoh percakapan e-mailnya :

PT Langkat Nusantara Kepong

Pada e-mail tersebut menjelaskan bahwa Andi Pratama Putra (wakil LNK) mengirimkan formulir CTC yang sudah di tandatangani oleh pihak LNK (Pemohon Banding) kepada Calon Pelanggan/Pembeli.

Pada e-mail diatas menjelaskan bahwa Andi Pratama Putra (wakil LNK) mengirim dokumen-dokumen keperluan menjadi supplier kepada Chong Le Jie (Wakil TPSB).

5. TPSB mengirimkan dokumen-dokumen keperluan menjadi supplier kepada calon Pelanggan/Pembeli.

Berikut contoh e-mailnya :

PT Langkat Nusantara Kepong

b. Setelah resmi menjadi supplier, maka alur penjualan secara umum tergambarkan sebagai berikut :

Penjelasan alur penjualan diatas :

1. PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) mengirim data stok produk/barang setiap hari antara lain kepada Taiko Plantations Sdn Bhd (TPSB). Berikut contoh e-mail pengiriman data stok CPO ataupun PK.

PT Langkat Nusantara Kepong

2. TPSB membantu mencarikan pelanggan/pembeli,

3. Pembeli menginformasikan produk/barang yang diinginkan, baik mengenai kuantitas maupun qualitas atau sebaliknya TPSB menawarkan produknay kepada calon pembeli.

4. TPSB dan Pembeli melakukan kesepakan harga

Kegiatan pada point 2 s.d 4 diatas terkadang dilakukan secara verbal (bertelepon) ataupun chatting/texting (melalui HP). Bisa berawal dari si Pelanggan ataupun TPSB.

Berikut adalah contoh komunikasi tertulis via Whatsapp yang berawal dari Chong Le Jie (TPSB mewakili Pemohon Banding) :

PT Langkat Nusantara Kepong

Penjelasan :

- Merupakan percakapan whatsapp antara Chong Le Jie (TPSB) dengan Andrio Kevin (Pelanggan/Pembeli)

- Mengenai permintaan CPO sebanyak 400mt, Chong Le Jie berharap Pelanggan mau membeli 500mt, dan diputuskan tetap di kuantiti 400mt untuk hari ini, walaupun sebenarnya yang dibutuhkan 800mt

- CPO akan di kirim dari TJK (PKS Tanjung Keliling) sesuai info dari TSPB dan harga yang diberikan adalah Rp 13.350+492. Harga tersebut dikonfirmasi oleh Andrio (Pelanggan/Pembeli)

Berikut adalah contoh komunikasi tertulis via Whatsapp yang berawal dari Andrio Kevin (Pembeli/Pelanggan) :

PT Langkat Nusantara Kepong

Penjelasan :

- Merupakan chatting whatsapp Antara Andrio Kevin (Pembeli) dengan Chong Le Jie (TPSB), yang dimulai dari sapaan Andrio Kevin ke Chong Le Jie

- Permintaan CPO dengan harga Rp 14.179/kg sebanyak 500mt.TPSB berharap mau membeli lebih. Dan ahirnya disepakati kontrak hari ini 750mt kemudian akhir minggu nanti 500mt

- CPO akan di kirim dari TJK (PKS Tanjung Keliling) sesuai info dari TSPB dan harga yang diberikan adalah Rp 14.179+508. Harga tersebut dikonfirmasi oleh Pembeli.

5. TPSB mengirimkan konfirmasi penjualan (trade confirmation/TC) ke Pembeli melalui e-mail.

Berikut contoh kutipan e-mail Trade Confirmation yang dimaksudkan :

PT Langkat Nusantara Kepong

6. Tim Kontrak TPSB mengirimkan softcopy kontrak dan TC ke LNK melalui e-mail.

Berikut adalah kutipan e-mail yang dimaksudkan :

PT Langkat Nusantara Kepong

Dokumen yang dilampirkan pada e-mail tersebut adalah Trade Confirmation & Kontrak, berikut kutipan Trade Confirmation yang dimaksudkan :

PT Langkat Nusantara Kepong

7. LNK menyiapkan kontrak untuk di tandatangani Direktur dan mengirimkannya kepada pembeli

PT Langkat Nusantara Kepong

8. Pembeli melakukan pembayaran

Andi Pratama Putra (staff marketing Pemohon Banding) akan mengecek uang masuk melalui Bagian Keuangan. Bagian Keuangan akan mengecek uang masuk pada aplikasi Bank.

Berikut contohnya : 500.000 x 90% x 11.971 = 5.386.950.000

PT Langkat Nusantara Kepong

9. LNK mengirimkan barang pesanan ke gudang pembeli. Alur pengiriman barang akan digambarkan secara terpisah.

10. Setiap bulan dibuat rekap data penjualan (sales summary) oleh LNK dan TPSB (sales computation), yang dilakukan awal bulan berikutnya berdasarkan data pada E-CTS (e-commodity trading system). Setiap kontrak dicatat sebagai penjualan jika barang sudah terkirim 100% sesuai dengan qtt pada masing-masing kontrak.

Sales summary yang dibuat oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Sales summary yang dibuat oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Sedangkan sales computation yang dibuat oleh TPSB adalah sebagai berikut :

PT Langkat Nusantara Kepong

PT Langkat Nusantara Kepong

11. Setelah data penjualan sesuai maka TPSB akan mengirimkan invoice komisi. Berikut adalah invoice nya :

PT Langkat Nusantara Kepong

12. LNK membayar tagihan komisi tersebut

Berikut bukti pembayaran ke TPSB atas sengketa PPN masa November 2022 yang terdiri dari sales bulan Oktober 2022, adalah sebagai berikut :

c. Alur Pengiriman Barang (tahap 1)

PT Langkat Nusantara Kepong

Penjelasan alur pengiriman barang (BKP) diatas :

1. Tim Kontrak TPSB mengirimkan softcopy kontrak dan TC kepada LNK (Direktur, manajer PKS, staf marketing, dan pihak terkait lainnya). Berikut contoh kutipan e-mailnya sama dengan alur penjualan secara umum point 8.

2. Sales admin LNK akan mencetak dan meminta tanda tangan Direktur

3. Kemudian mengirimkan dokumen tersebut ke Pembeli

4. Pembeli melakukuan pembayaran dan menginformasikan pembayaran tersebut kepada sales admin LNK

5. Sales admin meminta pengencekan pembayaran kepada bagian Finance (keuangan)

6. Bagian Finance akan mengkonfirmasil pembayaran tersebut kepada sales admin

7. Sales admin akan membuat dan mengirim DO (delivery order) kepada Transporter (pihak ke-3), Pembeli dan PKS

Contoh DO yang dimaksud adalah sebagai berikut :

PT Langkat Nusantara Kepong

8. Transporter mengirimkan barang tersebut ke Pembeli.

d. Alur Pengiriman Barang (tahap 2)

PT Langkat Nusantara Kepong

Penjelasan atas alur diatas :

1. Setiap pagi bagian Storage Tank akan mengirim sample barang untuk di tes di laboraturium PKS (Pabrik Kelapa Sawit LNK)

2. Hasil tes akan diserahkan ke bagian Operator Timbangan setelah di tandatangani Manajer/Asisten PKS

3. Transporter (dari pihak ke-3) menyerahkan DO kepada Security

4. Security mengecek DO, mencatat truk masuk ke buku agenda harian

5. Transporter menuju ke bagian Penimbangan (jembatan timbang) untuk dilakukan penimbangan

6. Setelah ditimbang maka truk Transporter menuju kebagian Storage Tank untuk dilakukan pengisian barang

7. Kemudian truk diarahkan untuk ke bagian Penimbangan lagi untuk ditimbang ulang sehingga mendapatan berat bersih barang yang dikirim.

8. Setelah ditimbang, Transporter akan mendapatkan tiket timbangan dan hasil lab

9. Sebelum keluar dari PKS, Transporter akan mendapatkan surat jalan dari Security. Securtity juga akan memberikan segel ke truk Transporter

10. Transporter mengirim barang ke Pembeli

11. Setelah Pembeli menerima barang, maka Pembeli akan melakukan tes lab juga atas barang yang diterima beserta melakukan penimbangan. Jika hal tes lab tidak sesuai dengan mutu pada kontrak maka Pembeli akan menginforimasikannya kepada LNK. Alur mengenai klaim mutu akan kami sajikan secara terpisah.

12. Penimbangan juga dilakukan 2x yaitu pada saat truk berisi dan kosong. Pembeli memberikan tiket timbangan kepada Transporter Selama pengiriman barang, Sales Admin akan terus memantau pengiriman barang ke gudang Pembeli melalui system ECTS, sampai dengan selesai pengiriman, dan kemudian membuat rekapan penjualan per kontrak.

PT Langkat Nusantara Kepong

Berikutnya alur pengiriman barang setelah barang terkirim 100%, kami sajikan pada alur berikutnya (tahap III).

e. Alur Pengiriman Barang (tahap III)

Penjelasan alur diatas :

1. Setelah barang terkirim 100%, maka Sales Admin akan meminta TPSB untuk membuatkan Shipping Announcement (SA) menggunakan system Palm Trace. SA ini adalah semacam berita acara serah terima barang.

Berikut kutipan e-mail permintaan SA dari Pemohon Banding kemudian ke TPSB, dan berikut juga jawaban dari TPSB yang diwakili oleh Aven Liew Lip Ngee.

PT Langkat Nusantara Kepong

2. TPSB mengirimkan SA melalui e-mail kepada Sales Admin, berikut kutipan e-mail nya:

3. Kemudian SA dikirim melalui e-mail oleh Pemohon Banding (diwakili oleh Andi selaku staf marketing) sesuai permintaan Pembeli

4. Pembeli melakukan konfirmasi SA melalui system Palm Trace. Sales admin mencetak SA artinya barang telah diterima oleh Pembeli. Berikut adalah dokumen shipping announcement yang kami maksudkan :

PT Langkat Nusantara Kepong

f.Klaim Mutu

ALUR PENGAJUAN KLAIM MUTU

Penjelasan alur pengajuan mutu diatas :

1. Setelah Pembeli melakukan tes analisa dari sample yang diambil dari truk, dan didapati bahwa terdapat ketidaksesuaian mutu dengan kontrak yang ditandatangani, maka Pembeli akan menginformasikannya kepada Sales

PT Langkat Nusantara Kepong

Admin (LNK) secara langsung, baik telpon ataupun melalui aplikasi wa (whats app)

2. Kemudian Sales Admin akan menginformasikan hal tersebut kepada Manager PKS melalui telpon ataupun aplikasi wa

3. PKS akan mengirimkan orang Lab ke gudang Pembeli untuk melakukan pengecekan bersama

4. Jika hasil tes lab bersama memang benar terdapat mutu tidak sesuai dengan persayaratan pada kontrak, maka Pembeli akan mengirim e-mail ke Sales Admin mengenai hal tersebut diserta dengan surat klaim mutu

5. Surat klaim mutu dan hasil tes lab bersama, di kirim kan ke PKS dan TPSB

6. TPSB akan menyetujui surat tersebut

7. Manajer PKS akan menandatangani persetujuan surat klaim mutu

8. Sales Admin akan membantu proses pembayaran klaim mutu kepada Pembeli

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat dibuktikan eksistensi penyerahan jasa yang diberikan oleh Taiko Plantations Sdn Bhd serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding.

Analisa berikutnya untuk transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding untuk keperluannya.

Dengan demikian Terbanding tidak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, karena Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Per – 32/PJ/2011 berikut ini:

PT Langkat Nusantara Kepong

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Jadi sesuai dengan uraian diatas dan bukti-bukti yang pernah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding maka menurut Pemohon Banding biaya yang dikeluarkan ini sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding terutama untuk bidang pemasaran dan manajemen, dan juga telah memenuhi ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (9), yaitu syarat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan karena telah memenuhi syarat formal maupun material, sehingga Pajak Masukan Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding pungut dapat dikreditkan.

Pada saat proses pemeriksaan juga pernah disampaikan bahwa jasa ini telah diberikan sejak PT. Langkat Nusantara Kepong berdiri, hanya saja sebelum Maret 2019, agreement dilakukan dengan Taiko Plantations Pte Ltd. secara

PT Langkat Nusantara Kepong

garis besar, isi redaksi agreement sama, hanya berbeda pada nilai komisi yang diberikan, yaitu sebelumnya 2,5% menjadi 1%.

Untuk membuktikan eksistensi yang diberikan oleh pihak ke-3 (Taiko Plantation), Pemohon Banding pernah mengajukan hal ini ke Pengadilan Pajak atas kasus pemeriksaan PPh Badan 2013. Hasil Putusan disetujui bahwa memang terdapat eksistensi jasa yang diberikan Taiko Plantations ke Pemohon Banding (PT. Langkat Nusantara Kepong).

III. Kesimpulan

Bahwa TPSB menjalankan fungsi pemasaran dan konsultasi yang nyata, dimulai dari pencarian pembeli hingga penerbitan Shipping Announcement. Bukti PB-05 menunjukkan adanya manfaat ekonomi secara langsung. PB-06 dan PB-07 menunjukkan dukungan teknis dan supervisi operasional. PB-09 menunjukkan bahwa yurisprudensi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebelumnya telah mengakui keberadaan jasa afiliasi yang memberikan manfaat.

Dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat memohon Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak untuk:

1. Mengabulkan permohonan Banding untuk seluruhnya;

2. Menyatakan jasa TPSB adalah nyata dan memberikan manfaat ekonomis;

3. Menetapkan Pajak Masukan atas jasa tersebut sah untuk dikreditkan sesuai ketentuan;

4. Menyatakan tidak terdapat dasar hukum untuk menolak pengkreditan Pajak Masukan;

5. Merehabilitasi hak kredit Pajak Pemohon Banding sesuai nilai yang sebenarnya.

Menimbang, bahwa peraturan-perundangan yang terkait dengan sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

PT Langkat Nusantara Kepong

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajakmenetapkan jumlah pajak yang terutang

2. Undang-UndangNomor7Tahun1983tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh), yang menjadi dasar penentuan hubungan istimewa dan kewajaran transaksi, mengatur antara lain: Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm's length principle)."

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 4 ayat (1) huruf e:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 9 ayat (8) huruf g:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

PT Langkat Nusantara Kepong

Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)

Pasal 13 ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Memori penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menjelaskan bahwa: “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau

PT Langkat Nusantara Kepong

dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."

Memori penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menjelaskan bahwa: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (1):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 14 ayat (2):

Transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

PT Langkat Nusantara Kepong

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya."

Pasal 14 ayat (3):

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 1:

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disebut SSP, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan berupa:

a. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung; atau

b. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam rangka impor atas pembayaran dan penyetoran PPN impor.

Pasal 2 huruf q:

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;

PT Langkat Nusantara Kepong

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan para pihak yang

diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa pokok sengketa adalah koreksi DPP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang diterima dari pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu Taiko PlantationsSdnBhd(TPSB)berupaJasaMarketing sebesar Rp1.522.162.283,00 yang dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa transaksi pemanfaatan JKP tersebut tidak memenuhi syarat material (substance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f juncto Pasal 13 ayat (9) UU PPN karena tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, dengan dasar sebagai berikut:

1. Tidak ditemukan bukti pendukung kompeten yang menunjukkan keterlibatan aktif TPSB dalam mencari pembeli atau negosiasi harga dengan calon pembeli pada Masa Pajak sengketa,

2. Pelanggan Pemohon Banding adalah pelanggan lama yang berulang (recurring) dan mayoritas merupakan pelanggan domestik,

3. Pemohon Banding memiliki Divisi Marketing sendiri, dan

4. Terdapat Dokumen formal (kontrak/invoice) terkait, namun substansi penyerahan jasa tidak terbukti;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi jasa pemasaran/marketing dengan TPSB telah memenuhi syarat ALP sesuai PER-32/PJ/2011, dimana penyerahan jasa benar-benar terjadi (rendered) dan nilainya wajar, arus jasa nyata terjadi dimana TPSB aktif mencarikan pembeli, melakukan negosiasi harga, menerbitkan Trade Confirmation (TC), memantau pengiriman (Shipping Announcement), dan terdapat manfaat ekonomi yang diperoleh yaitu Pemohon Banding mendapatkan akses pasar dan harga terbaik melalui jaringan TPSB, serta terdapat rujukan pada Putusan Pengadilan Pajak dan MA tahun pajak 2013 yang mengakui eksistensi jasa serupa; Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan penilaian sebagai berikut:

PT Langkat Nusantara Kepong

1. Penilaian atas pembuktian eksistensi jasa

- Terkait bukti Korespondensi (Email & WhatsApp), dimana diperoleh fakta bahwa bukti percakapan negosiasi harga dan pencarian pelanggan yang diajukan bertanggal tahun 2023 (21 Agustus 2023), 2024, dan 2025, Pengadilan Pajak berpendapat bukti a quo tidak relevan untuk membuktikan eksistensi jasa pada Masa Pajak November 2022. Bukti post-factum tersebut tidak dapat membuktikan kejadian pada masa lampau secara retroaktif. Selain itu, domain email @klk.com.my pada bukti korespondensi email menunjukkan aktiftas berasal dari induk perusahaan (Kuala Lumpur Kepong/KLK) dan bukan aktifitas jasa yang secara spesifik dilakukan oleh entitas TPSB;

- Terkait bukti Dokumen Transaksi berupa Kontrak & Trade Confirmation/TC, diperoleh fakta bahwa dalam kontrak penjualan antara Pemohon Banding dengan pembeli pada kolom "Perantara" (Intermediary), tercantum keterangan KOSONG atau "-". Hal ini menunjukkan bahwa dalam transaksi penjualan tersebut tidak terdapat perantara. Fakta ini bertentangan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan terjadi berkat jasa perantara TPSB. Bahwa Dokumen TC yang diterbitkan KLK/TPSB dinilai hanya bersifat administratif internal grup (intra-group administrative flow), bukan bukti kausalitas/penyebab terjadinya penjualan;

- Terkait bukti Laporan Kunjungan (Visit Report), diperolehi fakta laporan tersebut merupakan laporan kunjungan teknis ke pabrik dimana Pengadilan Pajak menilai substansinya merupakan laporan yang bersifat teknis operasional sehubungan kegiatan usaha Penohon Banding (perbaikan kolam limbah, dll) yang merupakan tanggung jawab manajemen operasional internal, dan bukan bagian dari fungsi pemasaran. Kegiatan ini lebih tepat dikategorikan sebagai kegiatan pengawasan untuk kepentingan pemilik modal (Shareholder Activity) atau duplikasi fungsi (Duplicative Services) karena Pemohon Banding memiliki manajer pabrik dan divisi operasional sendiri yang memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan tersebut secara mandiri;

PT Langkat Nusantara Kepong

- Terkait bukti Surat Pernyataan Direktur Pemohon Banding, diketahui Direktur Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat personil TPSB yang bertindak sebagai "Marketing Perseroan". Pengadilan Pajak menilai bahwa jika personil TPSB bertindak seolah-olah sebagai karyawan internal Pemohon Banding, maka batasan antara fungsi penyedia jasa independen dan fungsi organ internal Pemohon Banding menjadi kabur. Hal ini memperkuat bukti adanya duplikasi kegiatan, terutama mengingat Pemohon Banding sudah memiliki departemen pemasaran sendiri;

2. Penilaian atas manfaat ekonomis

Fakta bahwa pelanggan Pemohon Banding adalah pelanggan yang berulang (recurring) menunjukkan bahwa jasa pemasaran yang diklaim dilakukan oleh TPSB secara substansial tidak membuka pasar baru bagi Pemohon Banding. Ketiadaan manfaat ekonomis atas transaksi ini diperkuat dengan ketiadaan bukti Pemohon Banding mendapatkan harga yang secara signifikan lebih tinggi karena intervensi TPSB. Fakta bahwa pihak yang menjadi pelanggan tersebut berdomisili di wiayah yang sama dengan Pemohon Banding (Indonesia) dan fakta bahwa Pemohon Banding di Indonesia memiliki departemen pemasarannya sendiri yang secara rasional memiliki posisi yang lebih menguntungkan secara kedekatan geografis dan budaya daripada agen pemasaran yang berada di luar wilayah Indonesia, menunjukkan bahwa pembayaran komisi sebesar 1% kepada pihak di luar negeri untuk jasa penjualan kepada pihak lokal dinilai tidak memiliki rasionalitas ekonomi yang valid, kecuali bila terdapat bukti kuat bahwa TPSB sebagai agen pemasaran di luar negeri, memiliki keunggulan kompetitif tertentu seperti akses khusus atau teknologi tertentu yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, yang menberikan nilat tambah dalam jasa pemasaran yang diklaim eksistensinya, dimana hal tersebut tidak dapat dibuktikan dalam persidangan;;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai adanya yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak ditentukan berdasarkan asas kebenaran materiil sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan memori penjelasannya. Fakta hukum terkait objek sengketa pada tahun 2013, yaitu

PT Langkat Nusantara Kepong

transaksi dengan entitas di Singapura berbeda dengan fakta pada tahun 2022, yaitu transaksi dengan entitas di Malaysia dengan kondisi pasar dan pelanggan yang berbeda. Oleh karena itu, putusan terdahulu tidak serta merta mengikat untuk sengketa saat ini jika fakta materiilnya berbeda;

Bahwa sehubungan dengan aspek yuridis, Pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya mengatur bahwa Faktur Pajak, dalam hal ini dokumen tertentu/SSP yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak, harus memenuhi persyaratan material, yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak, dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) tersebut. Lebih lanjut, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 14 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 mensyaratkan bahwa jasa intra-grup harus benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis untuk dapat diakui eksistensinya;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi penyerahan jasa secara nyata oleh TPSB dan tidak dapat membuktikan adanya manfaat ekonomis yang spesifik dan berbeda dari fungsi internal Pemohon Banding sendiri, dengan demikian Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang menjadi objek sengketa dalam banding ini tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN karena tidak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak;

Bahwa dalam pertimbangannya, terutama sehubungan dengan adanya setoran PPN JLN sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan yang tidak dibantah oleh Terbanding, Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya secara konsisten mengkreditkan Pajak Masukan yang berasal dari setoran PPN JLN sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam banding ini;

PT Langkat Nusantara Kepong

b. bahwa terdapat sengketa yang diajukan banding sehubungan koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari setoran PPN JLN atas objek yang serupa dengan banding ini untuk Masa Pajak September 2022 dan Masa Pajak Januari sampai dengan April 2023 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan yang intinya tidak mengakui eksistensi dari dari Jasa Luar Negeri terkait, namun mengakui adanya setoran PPN JLN terkait sebagai kredit pajak;

c. bahwa untuk Masa Pajak Oktober 2022 yang menjadi sengketa dalam banding ini, tidak terdapat sengketa yang diajukan banding sehubungan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari setoran PPN JLN a quo;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.522.162.283,00 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sen Tidak D Dipertah (Rpgketa apat ankan )
1DPP Pemanfaatan JKP1.522.162.2831.522.162.2830
dari Luar Daerah Pabean

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean adalah sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp0 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp0

PT Langkat Nusantara Kepong

Bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0

2. Penghitungan PPN Kurang BayarRp

a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiriRp0

b. Dikurangi:

b.1 Pajak Masukan yg dapat diperhitungkanRp0 b.2 Dibayar dengan NPWP sendiriRp0 b.3 Lain-lainRp0

c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp0

d. Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp0

e. Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi ke Rp

0 Masa Pajak berikutnya

f. PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0

g. Sanksi administrasi: kenaikan Psl 13 (2) KUPRp0

h. Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayarRp0

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Langkat Nusantara Kepong

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/577/22/123/23 tanggal 4 September 2023 MasaCommented [As19]: atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pajak November 2022, atas nama: PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG,Daerah Pabean NPWP 21.101.563.1-123.000, beralamat di Jl. Binjai – Kuala Pasar V, Pasang Brahrang, Selesai, Kab. Langkat, Sumatra Utara, 20862, sehingga perhitunganCommented [As20]: del pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0;

Commented [As21]: Sumatera Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagaiCommented [As22]: del Hakim Ketua Majelis, dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.,

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

PT Langkat Nusantara Kepong

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.