Putusan Pengadilan Pajak · 152 halaman
PUT-009872.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Langkat Nusantara Kepong · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009872.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 27 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Langkat Nusantara Kepong mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2022
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- PMK 40/PMK.03/2010Pasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009872.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Langkat Nusantara Kepong
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/407/22/123/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Januari 2026