Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-009868.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Arjuna Wibawa, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2014

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009868.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Arjuna Wibawa mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2014.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakTahun pajak 2014
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27
  • UU 19/2000Pasal 8
  • UU 5/1986Pasal 9A ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (3); Pasal 37; Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009868.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Arjuna Wibawa
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2014
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
19 Maret 2025
Tanggal Pengucapan
21 Januari 2026