P U T U S A N
Nomor PUT-009867.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Connell Bersaudara Chemindo Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-014393/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 17 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009867.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CONNELL BERSAUDARA CHEMINDO, NPWP 01.642.700.7-
059.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 14, RT 003 RW 004, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15139, yang diwakili oleh Tony Susanto jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama : Tuti Harini,
Jabatan : Karyawan,
Alamat : Jalan Cipanas Raya Nomor 81, RT 003 RW 001, Kelurahan
Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 April 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031000, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,