Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-009862.12/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT G2 Technologies · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-009862.12/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00514/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009862.12/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT G2 TECHNOLOGIES, NPWP 03.088.913.3-063.000, beralamat di Gedung Graha BIP Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Blok Kav 23 RT 002 RW 002 Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Sumarto Santosa, jabatan Presiden Direktur, dan Sdr. Hendra Salim, jabatan Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rachmat Januardi Tanjung

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-945/PP/IKH/2020

tanggal 10 Maret 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0186/LO-Q2- BOD/@2/111/2022 tanggal 10 Maret 2022,

2. Nama: Adam Baskoro

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-945/PP/IKH/2020

tanggal 10 Maret 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0379/LO-Q2- BOD/@21/111/2022 tanggal 23 Maret 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 198510072009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Samuel M. C. B. / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-13369/PJ.07/2022 tanggal 19 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding: Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

165/PP/BR/2022 tanggal 02 Februari 2022:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0128/LO-

Q2-BOD/Q2/IX/2021 tanggal 06 September 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

2644/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 15 Okober 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa didalam

persidangan:

Telah memeriksa dokumen bukti pendukung yang disampaikan para

pihak yang bersengketa didalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut Uraian

Banding

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak) 0,00 | 2.667.106.890,00 | 2.687.106.890,00

| 2 | PPh 23 yang terutang| 0,00 | 399,158.652,00

2

Kredit Pajak

a, PPh Ditanggung Pemerintah

0,00

b. Setoran Masa

0,00

c. STP (pokok kurang bayar)

0,00

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..

0,000,00

e. Lain-lain0,00

0,000,00

f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..0,00

g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanPF

Pajak yang tidak /kurang dibayar (2-3.g)399.158.652,00 | 399.158.652,00

| 00 | are 0 Tara |B

| 00 |00] — naan[0m ||

| [2 sania

Pi yengmesh hans| On—

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0247/LO-Q2- BOD/Q2/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Urai|... Menurut|

wa Pak ||

a. Dasar Pengenaan Pajak6.979.855 | 2.667.106,890 | 2.660.127.035

b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang139.597 | 399.158.652399.019.055

c. Kredit Pajak

d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya

c. PPh Kurang / (Lebih) Bayar139.597 | 399158.652|399.019.055

f. Sanksi Administrasi446711 127.730.769127.685.098

h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar184.268 | 526.889.421526.705.153 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00514/KEBAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)Menjadi Uraian(Ro)(Ro)

Dasar Pengenaan Pajak2.667.106.890,002.667.106.890,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang399.158.652,000,00399.158.652,00 Kredit Pajak

Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,00

PPh Kurang / (Lebih) Bayar399.158.652,000,00399.158.652,00 anksi Administrasi127.730.769,000,00127.730.769,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

|Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat

Nomor 0128/LO-Q2-BOD/Q2/iX/2021 tanggal 06 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 September 2021 (diantar

|langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0128/LO-Q2-BOD/Q2/IX/2021 tanggal 06 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00514/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00514/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga,

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 0247/LO-Q2-BOD/Q2/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang pada intinya

|Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/KEBAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021;

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.660.127.035,00, dengan alasan sebagai berikut :

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding:

Dasar hukum koreksi

Pasal 12 Ayat 3 UU KUP dan Pasal 23 UU Pajak Penghasilan:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sengketa ini berkaitan dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018, dimana Terbanding melakukan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif (Penyesuaian Margin sesuai Prinsip Kewajaran) sebesar Rp2.660.127.035,00:

bahwa Terbanding menganggap adanya PPh Terutang atas dividen dengan tarif 15% yang berasal dari pembayaran yang melebihi kewajaran dan bukan karena adanya koreksi Terbanding yang menjadikan Pemohon Banding Laba secara fiskal,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena tidak terdapat bukti adanya pembagian dividen berdasarkan RUPS yang memutuskannya dan arus uang pembayaran dividen:

bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perpajakan yang berlaku dan mohon agar koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.660.127.035,00 dibatalkan:

IV.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi yang diajukan banding merupakan koreksi Pihak Terbanding yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

3. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan:

4. Bahwa Tindakan dan sikap Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/KEBAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 tersebut sudah jelas dan nyata-nyata merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

5. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00514/KEBAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 yang merupakan Keputusan yang tidak Benar dan tidak sesuai dengan

fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka sudah jelas dan nyata-nyata akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Wajib Pajak khususnya Pemohon Banding,

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-2644/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 15 Okober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Nomor U- 009862.12.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 22 September 2021 (yang diterima Kanwil DJP Jakarta Selatan | tanggal 04 Oktober 2021) berkenaan dengan surat banding dari PT A2 Technologies Nomor 0128/LO-Q2-BOD/Q2/1X/2021 tanggal 06 September 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

|. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak,

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Nomor LAP-00060/WPJ.04/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020,

2. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0247/LO-@2-BOD/A2NI!/2020 tanggal 14 Juli 2020 hal Permohonan Keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak Desember 2018 yang diterima KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga tanggal 17 Juli 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05002725/WPJ.04/KP.1203/2020 tanggal 17 Juli 2020:

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021;

lil. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Objek PPh Pasai 23 sebesar Rp.2.660.127.035

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan

nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya,

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable unconirolied price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost- plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method),

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau

|lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

C. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda

dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat, Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan daiam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

(3) BAB II Bagian B angka 3 huruf d pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

d. Primary Adjustiment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas

kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan keteniuan perpajakan yang berlaku:

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00060M/PJ.04/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 terdapat koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas nilai kewajaran dari transaksi afiliasi sebesar Rp2.660.127.035,00 sehingga dilakukan koreksi sekunder berupa koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp2.660.127.035,00 dan PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp526.705.153,00 dengan rincian sebagai berikut:

MenurutNilai yang diajukan Uraiankeberatan

SPTPajakSurat Keberatan

para Objek PPh Pasal 23 | 0 2,667,106,8906,979,855 2,660, 035

Rp) | (Re)

184268526,705,153

2. Kelebihankepada afiliasi sesuai Lampiran PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih resiko penghindaran pajak tinggi:

3. Pada pemeriksaan PPh Badan, pemeriksa melakukan primary adjustment atas operating margin Pemohon Banding, dengan demikian terdapat selisih antara operating margin transaksi afiliasi dengan laba wajar. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh menyebutkan bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan pada pemegang saham tidak boleh dibebankan

|Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-009862.12/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT @2 Technologies

sebagai biaya dan atas pembayaran yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen:

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp2.660.127.035,00;

:5. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa Nomor |BA-153/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 29 April 2021 terkait koreksi

primer atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas nilai kewajaran dari transaksi afiliasi sebesar Rp2.660.127.035,00 adalah sebagai berikut:

Pertanyaan:

a. Pemeriksa melakukan koreksi atas 3 data perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding yaitu:

- Samurai & J Partners Co. Ltd,

- Managed Pay Systems Berhand,

- Asis Industries Limited.

Metode apa yang digunakan Pemeriksa untuk mengoreksi ke-3 data perusahaan Pembanding tersebut, jelaskan dengan lengkap:

b. Berdasarkan penelitian terdapat perbedaan Operating Margin dengan rincian sebagai berikut:

Nama PerusahaanMenurutMenurut

Pemohon BandingPemeriksa Icene Private Limited-19,19%-18.18% Nevis Networkss (India)9.91%9.86% Private Limited

Jelaskan mengapa terdapat perbedaan OM atas kedua perusahaan pembanding tersebut, metode apa yang digunakan untuk melakukan koreksi tersebut?

c. Dapatkah Pemeriksa uraikan dengan lengkap perbedaan karakteristik usahanya tidak sebanding dengan Pemohon Banding atas ke 3 data pembanding tidak digunakan oleh Pemeriksa?

d. Atas perbedaan Operating Margin tersebut apakah Pemeriksa melihat perbedaan data yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan yang digunakan oleh Pemerika?

Jawaban:

a. Pemeriksa menggunakan metode TNMM untuk menguji kewajaran transasaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pemohon Banding tidak melampirkan TP Doc pada saat melaporkan SPT PPh Badan Tahun 2018. TP Doc baru diberikan pada saat pemeriksaan berlangsung. Dengan demikian TP Doc tersebut Pemeriksa gunakan sebagai data. Pemeriksa memilih data pembanding yang paling sebanding dengan mengambil 17 data pembanding, 3 data pembanding yang tidak Pemeriksa gunakan, karena karakteristik usahanya tidak sebanding dengan Pemohon Banding, lebih tepatnya data yang disajikan di TP Doc terbatas dimana hanya menyajikan satu tahun (single years) dan bukan menggunakan tahun jamak, sehingga gambaran yang diperoleh atas perusahaan pembanding tidak dapat menggambarkan kondisi yang benar- benar menggambarkan karakteristik dan bisnis Pemohon Banding:

b. Perbedaan Operating Margin sesuai penghitungan matematis di computer,

C. Alasan tidak digunakan 3 perusahaan pembanding seperti pada

point a, untuk lebih detailnya sebagaimana terdapat di halaman 136-138 TP Doc Pemohon Banding, dimana dari data laporan keuangan yang disajikan di TP Doc, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian yang sangat besar dan data tahun-tahun sebelumnya tidak tersedia, sehingga Pemeriksa tidak menggunakan data pembanding ini,

d. Tidak, data pembanding yang pemeriksa gunakan berasal dari data TP Catalys yang disajikan di TP Doc, dengan memakai 17 data pembanding yang paling sebanding menurut Pemeriksa.

Dari data tersebut dihitung prosentase besarnya Operating Margin dengan perhitungan EBIT/Sales dan diperoleh operating margin sebagaimana tertuang di KKP TP B.13.10,

| DOKUMEN LoKat. | DOKUMEN PENENTUAN HARGA TRANSFER

. SAMURAI&J PARTNERS CO.,LTD.

Local rogistryExchange31/01/2018 31/03/2017

122 12 months rom +2» USOus»

;GAAPGAAP .0.00939~

Operating Ravenve (Turnover)__1.450,2941.220.596 Salas1.220.566

TT “Cermat Goods635.568

Gross Profit1.240.831584.119 Other Gparating Expenses2.387.027

~~" Opereting P/L (EBIT)~TT 46.196~889.956

Financial Revenua.788.33268.019 Financial ExpensesTT112.927118.231

G98 B08

P/L before Tax & Bxtr, Itema“470,783"940,167

6881: BG548.085”

0...and Other Ravenuaee159,124424,833

Extr. and OtherTT—579.716 Extr. and Other P/L11.917-464,886

~~ RAL for Period (NetIncome) SSS“495.543“1.412.949

Mat Cost Plus Margin (96)“24,9442,16 Opernting Margin (96)-33,22-72,89

-ASIS INDUSTRIES LIMITED

Local registryrate:32/03/2017 USD/INK12 months

th uso Local GAAP

0.01542 USRE

Operating Ravanue (Turnover)3,386 Sales3.278 Coste of Goods Sold3.099 Gross Profit287 Other Operating Exponsas7.798

|

Operating P/L (EBIT)

|

|Finondibl Ravenuao

Financial Exponsoa104 Financtat P/L“104 P/i bafora Tax ta Extr. Itorna“sis” Taxationo P/L after Tox

Extr, and Other Ravenusaa. Extr. and Other Expansosn.a. Extr. and Other P/Lo P/L for Period (Not Income)-7.616 Net Cost Plus Margin (%)-65,93 Operating Margin (46)-221,67

6. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dalam proses Keberatan Nomor BA- 167/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 6 Mei 2021 terkait koreksi primer berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas nilai kewajaran dari transaksi afiliasi sebesar Rp2.660.127.035,00 adalah sebagai berikut:

a. Jelaskan Gambaran Usaha Wajb Pajak secara lengkap!

Solusi IT security yaitu web gateway ke customer dengan appliancenya dimana pekerjaan dilakukan bisa sampai dengan 6 bulan setelah barang dideliver kemudian dikonfigurasi sesuai keperluan customer sesuai design customer. Pekerjaan yang dilakukan oleh Q2 bisa dalam software dan juga maintenance yang dilakukan sejak go live dan ada customer yang memberikan masa maintenance setahun atau bisa lebih dari setahun, Partner A2 Technologies adalah IBM, Fraudwatch, Helpsystem, Nice Actimize, BPT

Customer A2 Technologies adalah BTPN, BNI, Bank Mandiri, BCA:

b. Jelaskan TP doc Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding memilih metode Transactional Net Margin Method (TNMM), dengan alasan sebagai berikut: e Tidak ada transaksi pembanding dengan pihak yang tidak

memiliki hubungan istimewa atau perusahaan yang sebanding dengan data yang diperlukan untuk menerapkan

|metode berbasis labs kotor;

e Ada perusahaan independen yang cukup terlibat dalam

transaksi yang tidak dikendalikan yang sebanding untuk mendapatkan standar kelaziman dan kewajaran yang dapat diandalkan dengan metode ini,

c. Jelaskan pemilihan data perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding yaitu:

e Samurai & J Partners Co. Ltd,

e Managed Pay Systems Berhand,

e Asis Indusiries Limited.

Secara lengkap dan detail !

bahwa data perusahaan pembanding yang disajikan dalam TP Documentation wajib pajak sudah sesuai dengan Database BVD — TP Catalyst dimana Wajib Pajak tidak melihat apakah perusahaan tersebut laba atau rugi, Wajib Pajak hanya menerima perusahaan yang bergerak dibidang serupa atau sebanding dengan wajib pajak. Adapun langkah — langkah dalam menentukan pembanding adalah sebagai berikut: Step1: pada data base TP Catalyst terdapat 5,800,230

perusahaan dalam lingkup analisis:

Step 2: Pemohon Banding memilih perusahaan aktif. Hasilnya,

Pemohon Banding menemukan 5,362,509 perusahaan untuk dibandingkan:

Step 3: Pemohon Banding memilih perusahaan yang beroperasi

di wilayah Far East and Central Asia, sehingga hasilnya mengeliminasi 691,306 perusahaan dan tersisa 4,670,703 perusahaan:

Step 4: Pemohon Banding memilih perusahaan yang memiliki

kepemilikan modal lebih dari 25%. Hasilnya mengeliminasi 4,500,469 perusahaan dan tersisa 170,234 perusahaan:

Step 5: Pemohon Banding memilih perusahaan yang telah

berdiri selama tiga tahun. Hasilnya, 91,301 perusahaan tereliminasi dan tersisa 78,933 perusahaan

Step 6: Pemohon Banding memilih perusahaan dengan detail

deskripsi (AnyWords ("data security", "IT security", "manage security").Hasilnya 77,684 perusahaan tereliminasi dan tersisa 1,249 perusahaan.

Step 7: Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode

NACE Rev. 2 all codes: 5829 —Other software

publishing, 62 — Computer programming, consultancy and related services, 6201 — Computer programming activities, 6209 — Other information technology and computer service activities. Sehingga hasilnya 1,144 perusahaan tereliminasi dan tersisa 105 perusahaan

Step 8: Pemohon Banding memilih perusahaan dengan

informasi perusahaan yang lengkap, hasilnya 5 perusahaan tereliminasi dan tersisa 100 perusahaan untuk dibandingkan,

Dan 100 perusahaan tersebut yang dapat diterima sebagai Perusahaan pembanding ada 20 perusahaan yang memiliki karaktersitik bidang usaha yang sama. Dimana diantaranya termasuk ketiga Perusahaan dibawah ini:

e Samurai & J Partners Co. Ltd merupakan Perusahaan IT yang

mengembangkan dan menjual solusi system IT dan software security IT;

e Mangepay Systems Berhad merupakan Perusahaan yang

menyediakan layanan solusi IT untuk Perbankan dan Lembaga Keuangan lainnya,

e Asis Industries Limited merupakan Perusahaan yang

bergerak dalam bidang IT support, IT solusi dan security access network,

d. Berdasarkan penelitian terdapat perbedaan Operating Margin dengan rincian sebagai berikut:

Nama Perusahaan

Menurut

Menurut PemohonPemeriksa Banding

Icene Private Limited

Nevis Networkss (India) Private

Limited

e Jelaskan mengapa terdapat perbedaan OM atas kedua

perusahaan pembanding tersebut, metode apa yang digunakan Pemohon Banding! Operating Margin yang

digunakan merupakan data yang diambil dari database BVD TP Catalyst dan tidak melakukan perhitungan ulang atau perubahan yang pembulatan atas hasil perhituangan tersebut:

e Jelaskan dengan detail perhitungan

Berikut ini perhitungan detail Dan rincian yg Pemohon Banding ambil berdasarkan Database BVD — TP Catalyst. Operating margin yg digunakan oleh wajib pajak merupakan data mumi yg di ambil dari Database BVD — TP Catalyst dan tidak melakukan perubahan atau perhitungan ulang.

-ICENET PRIVATE LIMITED

Local ragistry flling/Unconsclidated Exchange rata:31/03/2017 USD/INR*© ste “ “3 Te 12 months

.«=YooxsSOLO,«

$:vsaieth USD

| an=v -:|

Operating Revenue (Turnover).22 __Sales oo”|o _ Goss of Goods Soldo

Gross Profit22 Other Operating Expanses26 Operating P/L (E BIT)

Financial Revenue9 Financial Expenseso Financial P/L.te P/L bafors Tax & Ext. Irama

Taxationo D/L after Tax=.) oar, and Other Revenue"6 Extr. and Othera

and Other P/L.o P/L for Partod (Net Income}-4 Kat Cost Plus Margin (96)-26,20 Operating Margin (36)-29,29

NEVIS NETWORKS (INDIA) PRIVATE LIMITED

Local ragistry fiiing/Unconsolidated Exchange rate:31/03/2017 USD/INR

t

Operating Revenve (Turnover)_862 Sales861

0 Gross. Profit202 Other Operating Expenses717 Operating P/L (EBIT)|85 Financial Revenua3 Financial Expenses155 Financial P/L-153 P/L before Tax & Extr. Itams67 Taxation69 P/L after Tax“137 Extr. and Orher Revenue-18 Extr. and Other Expenseso

P/L for Period (Net Incnms}"-155 Net Cost Plus Margin {%)|11,00 Operating Margin (96)9.51

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP- 00060M/PJ.04/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 serta Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas nilai kewajaran dari transaksi afiliasi sebesar Rp2.660.127.035,00 sehingga dilakukan koreksi sekunder berupa koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp2.660.127.035,00 dan PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp526.705.153,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nilai yang diajukan Menurut

Uraiankeberatan

€—(Rp)(Rp)

SPT Wajib PajakSurat Keberatan

ObjekPPhpasal23 — | 0 | 2,667,106,8906,979, 255 2,660,127,035 PPh Pasa! 23To184268)526,705,153

2. Berdasarkan Penelitian ruang lingkup kegiatanBanding adalah dalam bidang perdagangan, perindustrian jasa dan juga bertindak sebagai mitra bisnis IMB, Mark AAny, RSA, Actimize, Active Identity dan Paladion;

3 Bahwa Jenis Transaksi afiliasi berdasarkan Penelitian

Pemeriksaaan adalah sebagai berikut:

Jenis TransaksiMira Transaksi ath) NilalJumlah | Jens‘slimewa | | mess |

1. (PendapatanPT, Anabatic8.597.367.892reli karena. Technologies Tbkgemana diatur ole!

Pac 1

2 |PendapatanAnebatk Technologies | 4,502.336.453 (Hubungan Istimewa karena Transactional

Malaysia Sdn, Bhdpenguasaan sebagaimana dist ole

Pasa 48 18 ayst ay (4) hu b UU PPh

PP Anebatic Technologies | 3.377.908.150 (Hkburgan Istimewa —

International PTE LTDpenguasaan sebagaimana diatw olehinstmargin

baya 48 da (4) heru a UU PPh

ef Arisitl Jasadala62.500.600 [Huburg IstimewaTransectional

Pasal 18 ayat (4) buf b US PPh om oe

sebagaimana dlatur oki

4. Skema Bisnis Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

dan Pembelian Produk / Jasa

Pelanggan luar Pemasok luar

negeri - afiliasi negeri

Luar Negeri!

Luar Negeri

Pemasok lokal -Pelanggan lokal

afiliasi- afiliast

eT a2

Technologies Tbk

Pemasok lokal -Pelanggan lokal

Independen- Independen

—— :Transaksi Pembelian Produk / Jasa

ep ? Transaksi Penjualan Produk / Jasa

5. Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahyo & Rekan untuk tahun pajak 2018 diperoleh keterangan bahwa komponen pendapatan/penjualan yang berasal dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebesar Rp16.480.110.495,00. Selain itu, transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa lainnya ada pada komponen Utang Usaha sebesar Rp8.956.492.931,00, Utang Pihak berelasi sebesar Rp13.373.394.765,00,

6. Berdasarkan penelitian Metode yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa dalam menetapkan harga wajar penjualan jasa kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah Transactiona! Net Margin Method (TNMM),

7. Berdasarkan penelitian terhadap TP Doc Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan 20 data perusahaan Pembanding dengan perhitungan Operating Margin sebesar -3,69% dengan rincian sebagai berikut:

NAMANRERUSAHAA | BEIM

a Ahnlab, Inc

| 2 jAppasia Berhad"0,11 Ya

= Digital Arts Inc

Comtec Systems Co. Ltd1,53%

DynaconsSystemsAnd2,40%

[6 sis Technology inc16.57%

mal17.48%

tee Private Limited-19,

Taip Ya ——

|26.650 OI

13, 1620

| 14 (SGA Co Led-14,03%

| 15 (Terilogy Co. Ltd-4,35%

| 16 {Trend Micro Incorporated

ateNoi—— Sa Ag & J Partners Co. Ltd“73. 930%

Managed Pay Systems Berhad-109,38%

| 20 jAsis industries Limited-221,87%

(Q1)-6,77% Guartile-1 (Q2)1,97%

_ [Quartile-1 (A3)

Operating Margin-3,69%

8. Berdasarkan penelitian Laporan Keuangan 2 tahun terakhir diketahui hal-hal sebagai berikut:

Uraian20182017

- Penjualan (bersih)29.858.473.75842.919.272.417

- Harga Pokok Penjualan19.673.090.26931.685.831.181

- Laba Kotor10.185.383.48911.233.441.236

- Biaya Usaha Lainnya11.288.135.46810.124.832.733

- Laba Bersih Usaha(1.102.751.979)1,108,608,503

- Pendapatan (Beban) Lain246.453.907189,924.254

- Laba Sebelum PPh(856.298.072)1.298.532.757

- Rasio

1. Gross Margin34,11%26,17%

2. Operating Margin-3,69%2,58% 3, Net Margin-2,87%3,03%

9. Berdasarkan TP Doc yang disampaikan Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan memanfaatkan data yang bersumber dari TP Doc Pemohon Banding yang diberikan pada saat pemeriksaan, dengan hasil sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pengujian Kewajaran Transaksi Pembelian (HPP), Pemeriksa menggunakan 17 data perusahaan Pembanding yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

MADKI SAN MN MEN NN SAN

AAN KEOM 2015 Rata RalaTerirnbang 745

aaPR |Spars|as

Hee

[5Ardl|

[8NN

—

| 41 jKorea

IN

Fieaa

[iF ffedopy Ca |—

pemak

Sumber Data: BVD- TP catahet Catalvst

b. Berdasarkan Penjelasan Pemeriksa yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan SengketaNomor 167/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 6 Mei 2021, Pemeriksa tidak menggunakan 3 Data Perusahaan Pembanding Samurai & J Partners Co. Lid, Managed Pay Systems Berhand, Asis

Industries Limited, dengan alasan bahwa karena karakteristik usahanya tidak sebanding dengan Pemohon Banding, lebih tepatnya data yang disajikan di TP Doc terbatas dimana hanya menyajikan satu tahun (single years) dan bukan menggunakan tahun jamak, sehingga gambaran yang diperoleh atas perusahaan pembanding tidak dapat menggambarkan kondisi yang benar-benar menggambarkan karakteristik dan bisnis Pemohon Banding, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian yang sangat besar dan data tahun-tahun sebelumnya tidak tersedia, sehingga Pemeriksa tidak menggunakan data 3 perusahaan pembanding tersebut,

c. Dari hasil analisis operating margin 17 perusahaan pembanding tersebut diperoleh Operating Margin sebagai berikut:

20156201762 181 8%

Kuariil bawah-0,41%

Median5,224

Kuartil atas16,57

Maksimum40,514

d. Laba OM yang yang dicapai Pemohon Banding dalam penjualan jasa yang dijual kepada pihak afiliasi diperoleh OM sebesar -3,69 Yo, berdasarkan hasil analisa OM yang dihasilkan oleh Pemohon Banding berada dalam jangkauan di bawah nilai wajar dan kelaziman yaitu berada dibawah QI;

e. Dari hasil perhitungan tersebut diketahui bahwa Operating Margin PT Q2 Technologies sebesar -3.69% berada di bawah batas kewajaran antara gl dan g3. Pemeriksa melakukan penyesuaian positif dengan menggunakan nilai pada guartile-2 yaitu 5,22 Yo. Perhitungan penyesuaian sebagai berikut:

Uralan% terhadap

Penjualan OM transaksi pembanding _

Penyesualan untuk meningkatkan kesebandingan _ a PEN0,00%

=

OM sebanding dari perusahaan pembanding5,22% OM tested party _eeLd.-3,69% Koreksi karena penerapan prinsipB,91%

f. Berdasarkan nilai operating profit yang memenuhi prinsip kewajaran dapat dihitung sebagai berikut:

an tahun 2018 2018 cfm pe||29,858.473.758

anaa % operat ft terhadasebelum penerapan prinsip kewajaran

3,69%

(+) Koreksi karena peneranan prinsip kewal

% operating profit terhadap penjualan setelah penerapan prinsip Kewajaran

1.557.375.086 2660,427.035 |

10. Berdasarkan penelitian terhadap Operating Margin menurut Pemohon Banding, Pemeriksa selain tidak digunakan 3 perusahaan Pembanding oleh Pemeriksa juga terdapat perbedaan 2 perusahaan pembanding yang nilai OM nya berbeda dengan rincian sebagai berikut:

WRMAML

as as

PEMENSU

LN ee| TianDAN.MNC NN KE SKI

em is

MSDA DA SEN

Lady

1164

asasGE KIME[ae

LN MK MK DA DAN

NN

|

NN Nan

Quartio-t (Ot)

Quartle-t (02)

(03)1401%1

Operaling Margin

11. Berdasarkan penelitian kembali terhadap ketiga perusahaan yang tidak digunakan oleh Pemeriksa yaitu Samurai & J Partners Co. Ltd, Managed Pay Systems Berhand, Asis Industries Limited tersebut

diketahui bahwa perusahaan tersebut memang mengalami kerugian yang sangat besar dengan rincian sebagai berikut:

ak

Tanya

12. Berdasarkan penelitian atas perbedaan Operating Margin kedua perusahaan pembanding terdapat selisih nilai sebagai berikut: #NAMA'PERUSAHAAN..

(nde),ee

ee ia

13. Berdasarkan penelitian kembali atas kertas kerja pemeriksaan, Pemeriksa menghitung satu persatu operating margin masing- masing data perusahaan pembanding, termasuk atas data 2 data pembanding yang nilai operating marginnya berbeda dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

eis

14. Berdasarkan hasil pembahasan sengketaPemohon Banding, Pemohon Banding tidak menghitung kembali operating margin, namun mengambil data operating margin tersebut yang tercanium pada bvd- tp catalyst;

15. Berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi primer berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas nilai kewajaran dari transaksi afiliasi sebagai koreksi Biaya Usaha lainnya sebesar Rp2.660.127.035,00 adalah sebagai berikut:

a. Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa 3 data perusahaan Pembanding yaitu Samurai & J Partners Co. Ltd, Managed Pay Systems Berhand, Asis Industries Limited tidak

digunakan dalam menentukan quartile karena ketiga perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian yang sangat besar, walaupun terdapat beberapa perusahaan pembanding yang memiliki kerugian, yang dipilih sebagai data pembanding namun masih dalam batas kewajaran dibandingkan ketiga perusahaan pembanding tersebut:

b. Bahwa Operating Margin PT A2 Technologies sebesar -3.69% berada di bawah batas kewajaran antara g1 dan g3, sehingga perlu dilakukan penyesuaian positif dengan menggunakan nilai pada guartile-2 yaitu 5,22 %;

c. Bahwa nilai operating profit yang memenuhi prinsip kewajaran yang dihitung oleh Pemeriksa dengan hasil perhitungan sebagai

tics emeriksaan

ee 1 menang wry prof lerhadprinsip kewajaran

#)Koreksikarena penerapan kewajaran)” ||

ope pl tear lelah pe

ope ing prof cim pemeriksa

Sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif atas usaha lainnya sebesar Rp 2.660.127.035 oleh Pemeriksa sudah tepat.

16. Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas nilai kewajaran dari transaksi afiliasi sebagai koreksi Biaya Usaha lainnya sebesar Rp2.660.127.035,00 oleh Pemeriksa sudah tepat (koreksi primer) sehingga mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder yang merupakan koreksi lanjutan akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi, dan atas koreksi tersebut adalah kelebihan pembayaran kepada afiliasi sebagaimana yang diatur dalam BAB II Bagian B angka 3 huruf d Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

17. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7

|Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

18. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan pada pemegang saham tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan atas pembayaran yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen:

19. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

20. Sehingga berdasarkan data dan fakta diatas maka atas koreksi sekunder berupa dividen merupakan objek PPh Pasal 23 yang terutang PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

21. Berdasarkan data dan fakta diatas, koreksi objek PPh Pasal 23 berupa dividen sebesar Rp2.660.127.035,00 dan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp526.705.153,00 oleh Pemeriksa sudah tepat. Oleh karena itu, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.660.127.035,00 dan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp526.705.153,00:

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas disimpulkan bahwa Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Desember 2018 karena telah sesuai dengan ketentuan,

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0128/LO-Q2-BOD/Q2/IX/2021 tanggal 06 September 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/KEB/PJAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

C. Koreksi pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00514/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT A2 Technologies, NPWP 03.088.913.3-063.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009862.12.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

0051 4/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0247/LO-Q2-

BOD/Q2/VIi/2020 tanggal 14 Juli 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak Desember 2018, dan tanda terimanya:

Bukti P-4. Fotokopi Akta PT Q2 Technologies No. 13 tanggal 21 Oktober

2019 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta beserta Sisminbankum:

Bukti P-5. Asli Pakta Integritas a.n Direktur:

Bukti P-6. Asli Pakta Integritas a.n Kuasa:

Bukti P-7. Asli Surat Kuasa Khusus:

Bukti P-8. — Matriks sengketa:

Bukti P-9. Kronologis sengketa:

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai dokumen pendukung:

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Agustus 2022:

Bukti P-12. Closing statement:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas:

Bukti T-2. Matriks sengketa:

Bukti T-3. | Tanggapan atas formal:

Bukti T-4.Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00514/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomortanggal 06 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Menurutys

Nilai Sengketa Uraian

Pemohon BandingTerbanding(Rp)

(Rp)(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

6.979.855,00 j 2.667.106.890,00 | 2.660.127.035,00 PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 Terutang

139.597,00399.158.652,00399.019.055,00 Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan

sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp2.660.127.035,00 sebagai konsekuensi dari koreksi primer atas Penyesuaian Fiskal Positif dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2018,

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian kewajaran transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Operating Margin

Pemohon Banding sebesar -3,69% berada di bawah rentang kewajaran sehingga dilakukan primary adjustment sebesar Rp2.660.127.035,00: bahwa Terbanding merujuk Lampiran PER-22/PJ/2013 mengenai primary adjustment dan secondary adjustment, yang pada pokoknya mengatur bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer dan koreksi primer atas transaksi afiliasi dapat mengakibatkan koreksi sekunder apabila dari koreksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi:

bahwa menurut Terbanding, koreksi primer sebesar Rp2.660.127.035,00 tersebut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi: bahwa selanjutnya, dengan merujuk Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan, jumlah yang dibayarkan kepada pemegang saham yang melebihi kewajaran diperlakukan sebagai dividen: bahwa oleh karena itu, Terbanding memperlakukan selisih sebesar Rp2.660.127.035,00 tersebut sebagai secondary adjustment berupa dividen: bahwa karena dividen merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan, Terbanding berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.660.127.035,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tetap harus dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp2.660.127.035,00 merupakan koreksi sekunder yang sepenuhnya bersumber dari koreksi primer Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi afiliasi dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018:

bahwa koreksi primer tersebut tidak tepat karena transaksi dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dibuktikan dalam TP Doc, sehingga apabila tidak terdapat primary adjustment maka tidak terdapat pula dasar untuk melakukan secondary adjustment:

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyatakan tidak pernah melakukan pembagian dividen selama Tahun 2018:

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menetapkan pembagian dividen, tidak terdapat arus uang pembayaran dividen kepada pemegang saham, dan Laporan Keuangan Tahun 2018 juga tidak menunjukkan adanya pembagian dividen:

bahwa merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai mekanisme pembagian dividen untuk menunjukkan bahwa secara faktual tidak pernah terdapat keputusan maupun pembayaran dividen sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding:

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, selisih yang timbul semata-mata akibat koreksi kewajaran transaksi afiliasi tidak dapat serta- merta diperlakukan sebagai pembagian dividen yang menjadi objek PPh Pasal 23, sehingga koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.660.127.035,00 harus dibatalkan,

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983

tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4

(7)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

|f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang

saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g: Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti, fakta persidangan, dan penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.660.127.035,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang timbul sebagai akibat dari koreksi primer berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp2.660.127.035,00:

bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018, Pengadilan Pajak telah mempertahankan koreksi primer dimaksud karena Operating Margin Pemohon Banding sebesar -3,69% berada di bawah rentang kewajaran setelah dilakukan pengujian kesebandingan atas perusahaan pembanding, sehingga penyesuaian yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan tingkat laba wajar sebesar 5,22 dan menghasilkan koreksi sebesar Rp2.660.127.035,00 telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment), dan apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, koreksi laba tersebut harus diatribusikan kepada transaksi afiliasi yang mempunyai risiko penghindaran pajak tinggi: bahwa ketentuan yang sama juga mengatur bahwa koreksi primer dapat mengakibatkan koreksi sekunder, antara lain apabila akibat koreksi positif terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi, yang selanjutnya dapat dilakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku: bahwadengandipertahankannyakoreksiprimer sebesar Rp2.660.127.035,00, secara fiskal terdapat bagian laba yang seharusnya| merupakan laba Pemohon Banding apabila transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, tetapi berdasarkanyang senyatanya dilakukan telah memberikan manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi:

bahwa selisih tersebut dengan demikian tidak semata-mata merupakan koreksi matematis atas tingkat laba, melainkan merepresentasikan pengalihan manfaat ekonomi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai akibat transaksi yang tidak dilakukan pada tingkat kewajaran:

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan menentukan bahwa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak, dan pengertian dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak terbatas pada pembagian laba yang dilakukan secara formal, tetapi juga mencakup pembagian laba secara tidak langsung,

bahwa oleh karena itu, untuk menentukan ada atau tidaknya dividen tidak semata-mata didasarkan pada terdapat atau tidaknya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau pencatatan pembayaran dividen dalam pembukuan, melainkan harus dilihat pada substansi ekonomis dari transaksi yang mengakibatkan berpindahnya manfaat laba perusahaan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan juga menunjukkan bahwa pembayaran kepada pemegang saham atau pihak yang

mempunyai hubungan istimewa yang melebihi jumlah yang wajar tidak dapat diperlakukan seluruhnya sebagai biaya, sedangkan Penjelasan ketentuan tersebut memberikan contoh bahwa bagian pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak yang sekaligus merupakan pemegang saham diperlakukan sebagai dividen:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Pajak Penghasilan telah mengenal substansi pembagian laba secara terselubung melalui transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebelum berlakunya PMK-22/PMK.03/2020:

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat objek PPh Pasal 23 karena tidak terdapat keputusan RUPS maupun arus kas yang secara formal dicatat sebagai pembayaran dividen,

bahwa formalitas pembagian dividen bukan merupakan satu-satunya ukuran untuk menentukan adanya dividen untuk kepentingan perpajakan, karena pembagian laba dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan dapat timbul melalui transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak memenuhi prinsip kewajaran:

bahwa oleh karena koreksi primer sebesar Rp2.660.127.035,00 telah dipertahankan dan koreksi tersebut menunjukkan adanya selisih laba akibat transaksi afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding mempunyai dasar untuk melakukan secondary adjustment atas selisih tersebut dan memperlakukannya sebagai pembagian laba secara tidak langsung atau dividen,

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan, atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak

Desember 2018 berupa dividen sebesar Rp2.660.127.035,00 merupakan secondary adjustment yang mempunyai hubungan langsung dengan koreksi primer transfer pricing yang telah dipertahankan dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada Masa Pajak Desember 2018, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi Tidak Nilat Koreksi

Pos yanglai KoreksiDipertahankanapa

NilaiKoreksiDapat Dikareksi(Rp)Dipertahankan

(Rp)

(Rp) Dasar Pengenaan

Pajak Objek PPh

2.660.127.035,00 | 2.660.127.035,00

Pasal 23

PPh 23 Terutang399.019.055,00 399.019.055,00 no

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23:

Menurut Terbanding:Rp2.667.106.890,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp0,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp2.667.106.890,00 PPh Pasal 23:

Menurut Terbanding:Rp399.158.652,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp0,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp399.158.652,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

er

UraianJumlah (Rp) DPP Pasal 23

2.667.106.890,00 Pajak Penghasilan Terutang

399.158.652,00 Kredit Pajak

0,00 Pajak yang kurang (lebih) dibayar

399.158.652,00 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

127.730.769,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

526.889.421,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00514/KEBAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT Q2 Technologies, NPWP 03.088.913.3-063.000, beralamat di Gedung Graha BIP Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Blok Kav 23 RT 002 RW 002 Setiabudi Jakarta Selatan sehingga perhitungan pajak yang harus / (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 2.667.106.890,00 PPh Pasal 23 yang terutangRp 399.158.652,00 Kredit PajakRp0,00 Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp 399.158.652,00 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 127.730.769,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 526.889.421,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti,

|

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tid.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

tid.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

tid.

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. L

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.