Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-009860.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Catur Sentosa Adiprana Tbk · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009860.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Catur Sentosa Adiprana Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d. Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari s.d. Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 32
  • UU PPNPasal 4A
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009860.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
Nama Wakil
Surjati Tanril
Kuasa Hukum
  • Bui Khong
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00401/207/20/054/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.
Panitera
Arief Kurniadi, Ak., S.H.
Tanggal Putusan
3 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
12 Februari 2026