P U T U S A N
Nomor PUT-009859.25/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009859.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK, NPWP 01.367.223-
3.054.000, beralamat di Jalan Daan Mogot Raya Nomor 234 RT 004 RW 005, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Surjati Tanril jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bui Khong
Jabatan: Karyawan Finance & Accounting
Division
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 034/SK-Corp/CSA/I/2024 tanggal 31 Januari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509