Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman

PUT-009859.25/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Catur Sentosa Adiprana Tbk · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Bui Khong

P U T U S A N

Nomor PUT-009859.25/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009859.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK, NPWP 01.367.223-

3.054.000, beralamat di Jalan Daan Mogot Raya Nomor 234 RT 004 RW 005, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Surjati Tanril jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bui Khong

Jabatan: Karyawan Finance & Accounting

Division

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 034/SK-Corp/CSA/I/2024 tanggal 31 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509

200912 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan / 19870513 200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4472/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-51/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-055/PP/PrbSM/2024 tanggal 10 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 262/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2037/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 30 November 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/SK- Corp/CSA/I/2024 tanggal 8 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp12.074.751.620,00

2. PPh Final Pasal 4(2) yang terutangRp1.098.741.743,00

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00

b. Setoran masaRp221.157.099,00

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ……Rp0,00

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp0,00

g. Lain-lainRp0,00

h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak ……..Rp0,00

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp221.157.099,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.g)Rp877.584.644,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp306.803.591,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0,00

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0,00

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00

d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp306.803.591,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp1.184.388.235,00

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 254/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANFISKUSWajib PajakSELISIH
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp 12.074.751.620,00Rp 3.298.905.185,00Rp 8.775.846.435,00
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terhutangRp 1.098.741.743,00Rp 221.157.099,00Rp 877.584.644,00
3Kredit Pajak:Rp 221.157.099,00Rp 221.157.099,00Rp 0,00
4Pajak yang tidak / kurang dibayarRp 877.584.644,00Rp 0,00Rp 877.584.644,00
5Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 306.803.591,00Rp 0,00Rp 306.803.591,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.184.388.235,00Rp 0,00Rp 1.184.388.235,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak12.074.751.620,000,0012.074.751.620,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.098.741.743,000,001.098.741.743,00
c. Kredit Pajak221.157.099,000,00221.157.099,00
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak0,000,000,00
sebelumnya
e. PPh Kurang (Lebih) Bayar877.584.644,000,00877.584.644,00
f. Sanksi Administrasi306.803.591,000,00306.803.591,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih)1.184.388.235,000,001.184.388.235,00
dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 262/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 (cap harian pos tanggal 12 Oktober 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 262/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00029/240/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 yang diterima pada tanggal 21 Juli 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Surjati Tanril jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 65 tanggal 6 April 2023; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00029/240/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 254/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

D

itam

ba

h

/

Sem

u

la

(Rp

)

Men

ja

di (R

p

)

Uraian

(D

iku

ran

g

i)

(R

p)

a. Dasar Pengenaan Pajak

12.0

7

4

.7

51.6

2

0

0

12.0

74

.751

.6

2

0

b. Pajak Penghasilan (PPh

)

Terutang

1.0

9

8

.7

41.7

4

3

0

1.0

98

.741

.7

4

3

c. Kredit Pajak

2

2

1

.1

57.0

9

9

0

2

21

.157

.0

9

9

d. Kompensasi Masa/

Tahun Pajak sebelumn

ya

0

0

0

e. PPh Kurang (Lebih)

Bayar

8

7

7

.5

84.6

4

4

0

8

77

.584

.6

4

4

f. Sanksi Administrasi

3

0

6

.8

03.5

9

1

0

3

06

.803

.5

9

1

g. Jumlah PPh yang masih

harus / (lebih) dibayar

1.1

8

4

.3

88.2

3

5

0

1.1

84

.388

.2

3

5

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. bahwa terdapat perbedaan angka koreksi antara Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan dengan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

2. bahwa koreksi yang terdapat dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir menjadi bertambah besar dan berbeda dari apa yang sudah disampaikan pada saat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan;

3. bahwa Pemohon Banding kemudian mempertanyakan kepada Pemeriksa apa yang menjadi dasar koreksi yang terdapat dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, tetapi Pemeriksa sama sekali tidak pernah menyampaikan penjelasan kepada Pemohon Banding terkait angka koreksi tersebut;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa hanya berdasarkan asumsi yang tidak dapat dibuktikan dengan data dan fakta;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pada saat proses pemeriksaan, kami mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP-00168/WPJ.07/KP.0804/RIKSIS/2022) pada point I.1 PPh Final Pasal 4 ayat (2), terdapat koreksi sebagai berikut:

Objek Pajak

Menurut SPT/WPRp 3.298.905.185

Menurut PemeriksaRp 4.682.681.062

Rp1.383.775.877

bahwa pada saat pembahasan akhir, di dalam Risalah Pembahasan Nomor SP2 PTIN-0002/WPJ.07/KP.0804/RIK SIS/2022 pada point nomor 5 tertera pembahasan dan tanggapan sebagai berikut:

5 PPh Final Pasal 4 ayat (2)

A. Pokok masalah koreksi

Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Menurut Wajib PajakRp3.298.905.185

Menurut PemeriksaRp4.682.681.062

KoreksiRp1.383.775.877

1) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi

Dasar hukum : -Pasal 4 ayat (2) UU PPh

-Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Berdasarkan surat tanggapan wp No : 185/SK-Corp/CSA/VIII/2022 tanggal 01

Agustus 2022, wajib pajak menyatakan tidak setuju seluruhnya

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Berdasarkan bukti pendukung dan rincian dari tanggapan wajib pajak, dapat

dierima sebagian (ada di KKP Obyek PPh 4 (2) Pembahasan Akhir)

4) Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajib Pajak tidak setuju

bahwa akan tetapi yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah) Cfm.Koreksi cfm.Koreksi cfm. Pembahasan

Hasil Pembahasan AkhirTemuan yang Uraian

SPTSPHPcfm. Pemeriksaancfm. SPT/W

Pcfm. Pemeriksaanyg disetujui WPDibtlkn/(Ditmbhkn)

8 (2+3-6) atau 12345

6 (2+4) atau (2-4)7 (2+5)

(2-3+6) POPKKSPS

Ph Final Pasal 4 ayat (2)

bjek PPh Final Pasal 4 ayat (2)3.298.905.185 43.257.159.3138.775.846.435

012.074.751.6203.298.905.18534.481.312.877 Ph Final Pasal 4 ayat (2) Terutang221.157.099138.377.588877.584.644

01.098.741.743221.157.099-739.207.056 redit Pajak221.157.09900

0221.157.099221.157.0990 urang Bayar0138.377.588877.584.644

0877.584.6440-739.207.056 anksi Administrasi048.376.805306.803.591

0306.803.5910-258.426.787 ajak yang Kurang/(Lebih) dibayar0186.754.3921.184.388.235

01.184.388.2350-997.633.843 TP000

0000 bahwa sehingga SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) yang disampaikan kepada kami adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan SKPKB yang disampaikan, berikut pendapat dan tanggapan menurut Pemohon Banding:

1. Terdapat perbedaan angka koreksi antara Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan dengan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

2. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.298.905.185,00 (Pemohon Banding) dihitung oleh pemeriksa hanya berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) salah satu cabang yaitu kantor pusat Jakarta dengan NPWP 01.367.223.3-054.000 saja.

3. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak (Menurut Fiskus) sebesar Rp12.074.751.620,00 dihitung oleh Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:

bahwa fiskus “berasumsi” bahwa “Biaya Kantor” semua cabang “Divisi Bahan Bangunan” merupakan obyek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2); bahwa penjelasan total “biaya kantor” seluruh PT Catur Sentosa Adiprana Tbk adalah sebagai berikut:

bahwa atas “biaya kantor” divisi bahan bangunan diatas, maka pemeriksa berasumsi bahwa 50% merupakan obyek Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) sehingga menghasilkan kekurangan pembayaran sebesar DPP Rp8.775.846.435,00 (dengan hitungan Rp17.551.692.871 x 50%);

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Atas koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp877.584.644,- (belum termasuk sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP) Wajib Pajak tidak setuju dan tidak bersedia untuk membayarkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MenyatakanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) Nomor 00029/240/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 adalah tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada serta tidak sesuai dengan unsur keadilan bagi Wajib Pajak dan ketentuan perundang- undangan perpajakan sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2037/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 30 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut dimaksud;

bahwasehubungandengansuratPaniteraNomorU- 009859.25.2023/PAN/2023 tanggal 23 Oktober 2023 berkenaan dengan surat Banding dari Pemohon Banding NPWP 01.367.223.3-054.000 Nomor 262/SK- Corp/CSA/X12023 tanggal 12 Oktober 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat Banding Pemohon Banding Nomor 262/SK/Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2023, tanggal kirim pos 12 Oktober 2023 (namun bukti pos kirim surat Banding tidak dilampirkan pada surat Permintaan Uraian Banding) diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada√ Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat√ keputusan yang dibanding;

bahwa diajukan pada tanggal 12 Oktober 2023, SK diterima 21 Juli 2023;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar√ kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan√ Terbanding Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023

yang diterima tanggal 21 Juli 2023;

g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;√

h.Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus√ dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Ronni Nurmal bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat membuktikan bukti Pos Pengiriman Surat Banding tanggal 12 Oktober 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Apabila pada sidang perneriksaan formal, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Bukti Pos Pengiriman Surat Banding tanggal 12 Oktober 2023 atau Bukti Pos yang disampaikan menunjukkan tanggal yang melewati tanggal jatuh tempo, maka kepada Majelis Yang Mulia Terbanding mengusulkan untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhl persyaratan formal sehingga Tidak Dapat Diterima (TDD);

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Masa Pajak Januari- Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP- 00185/WPJ.07/KP.08/RIKSIS/2022 tanggal 12 Agustus 2022;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 254/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal 14 Oktober 2022, yang diterima Perusahaan Masuk Bursa pada tanggal 22 Juli 2022 berdasarkan Lernbar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05005901/BPS/KPP.070803/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disarnpaikan analisa pokok sengketa atas surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak (PKP) / Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp8.775.846.435,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 262/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa dalam pengajuan keberatan, Pemohon Banding memberikan sebagian data pendukung atas akun 7300.1000 listrik, telpon, air yaitu sampling softcopy pdf kontrak sewa, tagihan, bukti pembayaran dari seluruh cabang di Indonesia;

bahwa namun dokumen-dokumen ini tidak disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

bahwa oleh karenanya sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku maka atas dokumen data pendukung yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan pada penelitian Keberatan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

3. Pajak Terutang Menurut Penelitian Keberatan

bahwa berdasarkan uraian Terbanding tersebut di atas terbukti bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berikut perhitungan Pajak Terutang Menurut Terbanding

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian 1 s.d Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 262/SK-Corp/CSNX/2023 tanggal 12 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.367.223.3-054.000 Masa Pajak Januari-Desember 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/SK-Corp/CSA/I/2024 tanggal 8 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SURAT BANTAHAN DARI PEMOHON BANDING ATAS SURAT URAIAN BANDING

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S-2037/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 30 November 2023 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 09 Desember 2023, maka Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa dalam pengajuan keberatan, Pemohon Banding memberikan sebagian data pendukung atas akun 7300.1000 listrik, telpon, air yaitu sampling softcopy pdf kontrak sewa, tagihan, bukti pembayaran dari seluruh cabang di Indonesia sesuai dengan permintaan Peneliti Keberatan;

2. bahwa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak sudah menyampaikan data sesuai dengan permintaan Pemeriksa dan mengenai data yang berkaitan dengan PPh Final Pasal 4 ayat (2), semua data sudah clisampaikan dan hasil pemeriksaan pun sebenarnya sudah sesuai dengan perhitungan dan kewajiban Wajib Pajak, hanya saja kemudian timbul koreksi atas akun 7300.1000 listrik, telpon, air yang pada awalnya tidak pernah dijelaskan oleh Pemeriksa dasar koreksi tersebut;

3. bahwa kronologis kejadiannya adalah terdapat perbedaan angka koreksi antara Surat Pemberitahuan Hasil Pexneriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan dengan Iklatisar Hasil Pembahasan Akhir;

4. bahwa koreksi yang terdapat dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir menjadi bertambah besar dan berbeda dari apa yang sudah disampaikan

pada saat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan;

5. bahwa Pemohon Banding kemudian mempertanyakan kepada Pemeriksa apa yang menjadi dasar koreksi yang terdapat dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, tetapi Pemeriksa sama sekali tidak pernah menyampaikan penjelasan kepada Pemohon Banding terkait angka koreksi tersebut;

6. bahwa kemudian Pemohon Banding berusaha mencari tahu sendiri terkait angka koreksi tersebut, dan tanpa mendapata penjelasan dari Pemeriksa, Wajib Pajak menemukan bahwa dasar angka koreksi adalah berasal dari 50% dari biaya kantor (listrik, telepon, air) "Divisi. Bahan Bangunan" sebesar Rp17.551.692.870,00, sehingga koreksi DPP adalah sebesar Rp8.775.846.435,00;

7. bahwa selama proses penelitian keberatan, Peneliti Keberatan sudah rnendapatkan data .dan fakta bahwa biaya yang terdapat dalam alum 7300.1000 listrik, telpon, air adalah bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2);

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Pajak sudah rnemberikan data sesuai dengan permintaan Pemeriksa;

2. bahwa selama proses pemeriksaan, terdapat perbedaan angka koreksi antara Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan dengan. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang tidak pernah dijelaskan dasar koreksinya;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa hanya berdasarkan asumsi yang tidak dapat dibuktikan dengan data dan fakta;

4. bahwa Pemohon Banding menolak atas koreksi dan denda yang dilakukan oleh Fiskus hanya dengan menggunakan "asumsi" dan bukan dengan data dan fakta yang sebenarnya;

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

bahwa menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPh Final Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020, adalah tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada serta tidak sesuai dengan unsur keadilan bagi Wajib Pajak dan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

2. Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan menolak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023 mengenai Keberatan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPh Final Tahun 2020 Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.367.223.3-054.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 31 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 254/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal

14 Oktober 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat dan Daftar Dokumen Lampiran Surat Keberatan;

Bukti P-4.Pakta Integritas tanggal 12 Oktober 2023 a.n. Surjati Tanril; Bukti P-5.Akta Notaris Nomor 65 tanggal 6 April 2023 perihal Pernyataan

Keputusan Rapat PT Catur Sentosa Adiprana Tbk yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-6.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.09-1018927 tanggal 11 April 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 65 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-7.Surat Menteri Kehakiman Nomor 02-5216.HT.01-01.Th84

tanggal 18 September 1984 perihal Akta Pendirian Perseroan Terbatas a.n. PT Catur Sentosa Adiprana;

Bukti P-8.Akta Notaris Nomor 93 tanggal 31 Desember 1983 perihal

Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-9.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.09-0026539 tanggal 28 Juni 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 206 tanggal 22 Juni 2022;

Bukti P-10. Akta Notaris Nomor 206 tanggal 22 Juni 2022 perihal Perseroan

Terbatas yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00168/WPJ.07/KP.0804/RIKSIS/2022 tanggal 25 Juli 2022; Bukti P-12. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-13. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-14. Risalah Pembahasan;

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Pajak NTPN 7837E0T7290ENRTL tanggal 10

Oktober 2023 senilai Rp1.184.388.235,00;

Bukti P-16. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Bui Khong; Bukti P-17. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Bui Khong;

Bukti P-18. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Surjati Tanril;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 035/SK-

Corp/CSA/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 a.n. Bui Khong; Bukti P-20. Pakta Integritas tanggal 12 Oktober 2023 a.n. Surjati Tanril; Bukti P-21. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-I; Bukti P-22. Matrix Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-23. Profil Perusahaan;

Bukti P-24. Matriks Sengketa;

Bukti P-25. Rekap SPM PPh Pasal 4(2) Tahun 2020;

Bukti P-26. Dokumen dan Perhitungan Sewa Cabang Lampung;

Bukti P-27. Dokumen dan Perhitungan Biaya Listrik, Telepon, dan Air; Bukti P-28. Dokumen Perjanjian Sewa;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Nomor 186/SK-Corp/CSA/VII/2024 tanggal

10 Juli 2024;

Bukti P-30. Contoh Token Listrik;

Bukti P-31. Pendapat akhir nomor 259/SK-Corp/CSA/X/2024 tanggal 2

Oktober 2024 dan dokumen lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-26 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-560/WPJ.07/2024 tanggal 26 Januari

2024;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-804/WPJ.07/2024 tanggal 12 Februari

2024;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Kebratan;

Bukti T-4.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-1207/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret

2024;

Bukti T-7.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8.Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2020 a.n. PT Catur

Sentosa Adiprana Tbk;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-1740/WPJ.07/2024 tanggal 16 April

2024;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 25 April 2024;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-2361/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024; Bukti T-12. Laporan Penentuan Harga Transfer, Dokumen Lokal Tahun

2020;

Bukti T-13. Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti T-14. Struktur Organisasi;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-2736/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juni

2024;

Bukti T-16. Daftar Cabang Mitra10 Store Di Indonesia;

Bukti T-17. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juni 2024;

Bukti T-18. Surat Tugas Nomor ST-3037/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024; Bukti T-19. Surat Tugas Nomor ST-3342/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juli 2024; Bukti T-20. Laporan Keuangan PT Catur Sentosa Adiprana tahun 2020; Bukti T-21. SP1 dan SP2 PT Catur Sentosa Adiprana 2020;

Bukti T-22. S-1439 permintaan data keberatan;

Bukti T-23. Surat Tugas Nomor ST-3779/WPJ.07/2024 tanggal 21 Agustus

2024;

Bukti T-24. Surat Tugas Nomor ST-3913/WPJ.07/2024 tanggal 29 Agustus

2024;

Bukti T-25. Surat Tugas Nomor ST-4472/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober

2024;

Bukti T-26. Pendapat Akhir dengan nomor S-2798/WPJ.07/2024 tanggal 2

Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 262/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.298.905.185,00Rp12.074.751.620,008.775.846.435,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp8.775.846.435,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa pokok-pokok alasan koreksi Terbanding sebagai berikut :

1.Bahwa koreksi dilakukan berdasarkan hasil penyandingan (ekualisasi) antara nilai DPP yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT masa dengan nilai biaya yang terkait dengan objek PPh sebagaimana termuat dalam laporan keuangan dan G/L.

2.Bahwa pada awalnya, hasil penyandingan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak adalah sebagai berikut:

3. Bahwa kemudian Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas temuan Tim Pemeriksa Pajak melalui surat tanggapan nomor 185/SK- Corp/CSA/VIII/2022, dengan memberikan perhitungan rekonsiliasi sebagai berikut:

4.Bahwa berdasarkan tanggapan dari Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa sengketa atas DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) terletak pada perbedaan jumlah biaya sebagaimana termuat dalam akun:

1. 7400.4000 – Biaya sewa gudang / bangunan / rumah / apartemen

2. 2200.3001 – Pelaksana Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh

3. 7300.1000 – Listrik, Telepon, dan Air dalam sewa gudang / bangunan / rumah / apartemen

5.Bahwa Tim Pemeriksa Pajak menambah jumlah nilai koreksi DPP menjadi sebagai berikut:

6. Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa sengketa yang berasal dari akun ini merupakan sengketa yuridis pembuktian mengenai apakah biaya utilitas berupa listrik, air dan telepon yang dibayar oleh Pemohon Banding termasuk dalam komponen perhitungan DPP objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

b. Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya utilitas yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukanlah termasuk dalam komponen perhitungan DPP objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

c. Bahwa menurut Terbanding, biaya utilitas yang dibayarkan oleh Pemohon Banding termasuk dalam komponen perhitungan DPP objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan, yaitu sebagai “service charge”.

7.Bahwa ketentuan mengenai komponen perhitungan DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan dalam hal penyewa merupakan pemotong adalah sebagai berikut:

• Bahwa pengenaan biaya listrik, telpon dan air terkait tanah dan/atau bangunan sebagai DPP PPh Pasal 4 Ayat (2), diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.04/1996 stdd KMK nomor 120/KMK.03/2002.

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah

dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

• Bahwa definisi "service charge" dapat dilihat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 13/PJ.32/1989, yaitu balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. "Service charge" dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.

8. Bahwa dikarenakan berdasarkan bukti surat perjanjian sewa terbukti bahwa Pemohon Banding menerima manfaat dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa Listrik, air dan telepon (utilitas) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, maka biaya utilitas tersebut merupakan bentuk “service charge” yang menjadi komponen DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Dengan demikian, koreksi DPP yang Terbanding lakukan berdasarkan akun 7300.1000 – Listrik, Telepon, dan Air dalam sewa gudang / bangunan / rumah / apartemen, sudah tepat.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Bahwa menurut Pemeriksa dan terbanding, biaya Kantor (listrik, telp, air) sebesar Rp8.775.846.435,00 merupakan biaya “service charge” yang timbul atas sewa bangunan (Gudang dan Kantor), sehingga merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang kewajibannya belum dipenuhi oleh Pemohon Banding.

2. Di dalam persewaan gudang dan kantor, selain fisik bangunan yang kami sewa, bangunan tersebut juga sudah tersedia daya listrik yang bisa kami

gunakan untuk operasional kami. Beberapa bangunan lainnya juga tersedia aliran air PAM dan jaringan line telepon.

3. Dari contoh yang diambil oleh Terbanding atas sewa kantor dan gudang di Balikpapan, ada tercantum luasan tanah dan bangunan yang kami sewa, termasuk daya listrik yang tersedia (hal ini sangat umum).

4. Namun di pasal berikutnya, yaitu di pasal 5 halaman 9, tertera sebagai berikut:

5. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa listrik untuk Gudang yang disewa tersebut, iuran kebersihan/keamanan dan lain-lain pengeluaran atas tanah dan bangunan yang disewa tersebut menjadi beban dan dibayar oleh PIHAK KEDUA (Pemohon Banding).

6. Atas biaya yang timbul tersebut, termasuk biaya listrik, kami bayarkan langsung ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau dengan membeli pulsa token listrik, bukan dibayarkan kepada Pemilik/Pengelola Bangunan. Dalam hal contoh yang sewa di Balikpapan, kami membeli token listrik resmi (scan bukti terlampir).

Contoh pembayaran token pulsa di Gudang Balikpapan:

7. Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.53/2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan pada point no.6a dinyatakan bahwa:

“Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka

kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar

nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.”

8. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding bahwa biaya listrik, air dan telepon yang kami bayarkan langsung kepada PLN, Telkom maupun PDAM atau pulsa token / telepon yang dibeli secara resmi dan bukan dibayarkan kepada Pemberi Jasa (Pemilik bangunan) adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2).

9. Dari semua sewa tanah dan/atau bangunan yang ada, hanya ada 1 lokasi sewa kantor untuk Divisi P&G di Cabang CSA Lampung yang ada biaya service charge-nya, yaitu ke PT Vasland Indonesia, dan atas biaya service charge ini sudah kami setorkan dan laporkan PPh Pasal 4 ayat (2)-nya, tetapi Tim Pemeriksa menggunakan asumsi dengan menghitung sebesar 50% dikalikan dengan semua biaya atas pembayaran listrik, telp dan air dianggap sebagai service charge, dan seharusnya Tim Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan tidak boleh berasumsi, tetapi harus berdasarkan data dan fakta yang ada.

bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengekta ini terkait dengan aspek pembuktian dan yuridis; Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan Pasal 2 ayat 1

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3 ayat 1

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

Pasal 4 ayat (2)

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Penjelasan Pasal 4 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "biaya layanan,, adalah biaya yang biasa disebut dengan service charge. Yang dimaksud dengan .perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan" adalah perjanjian atas pembayaran biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan biaya layanan yang perjanjiannya dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan/atau Bangunan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jumlah sengketa ini berasal dari buku besar Pemohon Banding dengan nomor akun 7300.1000 Biaya Listrik, Air dan telepon sewa Gudang/bangunan sebesar Rp 8.775.846.435 yang menurut Terbanding merupakan biaya service charge yang merupakan Obyek PPh Final pasal 4 ayat 2 sedangkan menurut Pemohon banding biaya dimaksud bukan merupakan obyek PPh Final pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan perjanjian sewa bangunan dari lokasi usaha Pemohon Banding di Balikpapan, Banyuwangi, Belitung, Bojonegoro, Garut, Kendari, Mataram, Palu, Samarinda dan Sukabumi;

bahwa Pengadilan Pajak memeriksa contoh (sampel) bukti dokumen terkait dengan transaksi Sewa Bangunan di Samarinda yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

-Akta Notaris Perjanjian Sewa Menyewa di Samarinda Nomor 2 tanggal 1 Oktober 2019

- PT Nusantara Anugrah Jaya sebagai Pihak Kesatu (Yang menyewakan):

- PT catur Sentosa Adiprana (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua (Penyewa)

- Jangka waktu sewa untuk 2 tahun (2019 sampai dengan 2021)

- Biaya Air Listrik ditanggung oleh Pihak Kedua

- Bukti pembayaran air minum PDAM

- Bukti pembayaran internet Pemohon Banding kepada perusahaan jasa internet

bahwa untuk pembayaran biaya listrik Pemohon Banding membeli dan membayar sendiri token listrik;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dan memeriksa contoh perjanjian

sewa lainnya untuk lokasi Pemohon Banding di Balikpapan, dalam Akta Nomor 19 tanggal 29 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Melania Miensye Hambali, S.H. Dalam akta tersebut Pemohon Banding sebagai Pihak kedua (Yang menyewa) menanggung biaya listrik, iuran kebersihan dan keamanan, sebagai berikut :

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa Pengadilan Pajak juga telah meneliti dan memeriksa contoh perjanjian sewa lainnya untuk lokasi Pemohon Banding di Kendari dalam Akta Nomor 12 tanggal 14 Agustus 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Farid Azhari Tahrir, S.H.,M.Kn. Dalam akta tersebut Pemohon Banding sebagai Pihak kedua (Penyewa) menanggung biaya listrik, iuran kebersihan dan keamanan, sebagai berikut :

bahwa dari ketiga sampel bukti perjanjian sewa menyewa tersebut di atas terbukti untuk biaya Listrik, air dan telepon dibayarkan sendiri oleh Pemohon Banding kepada masing-masing perusahaan pemberi jasa dan tidak termasuk dalam unsur harga sewa bangunan;

bahwa selain itu Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya tagihan dari pemilik gedung/bangunan untuk menagih biaya listrik, air dan telepon kepada Pemohon Banding untuk mendukung alasan koreksinya;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP a quo menyebutkan jumlah Obyek PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan atau bangunan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan perundangan perpajakan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan biaya listrik, air dan telepon dalam akun 7300.1000 sebesar Rp 8.775.846.435,00 tidak termasuk dalam unsur pembayaran biaya sewa bangunan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan tersebut di atas;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 8.775.846.435,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak8.775.846.43508.775.846.435

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut Terbanding: Rp 12.074.751.620,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 8.775.846.435,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 3.298.905.185,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Dasar Pengenaan Pajak3.298.905.185
2Pajak Penghasilan (PPh) terutang221.157.099
3Krediit Pajak
Setoran masa221.157.099
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan221.157.099
4Pajak yang kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01997/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00029/240/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK, NPWP 01.367.223-3.054.000, beralamat di Jalan Daan Mogot Raya Nomor 234 RT 004 RW 005, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.