Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-009820.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Bmw Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009820.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00022/206/19/056/24 tanggal 15 Mei 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009820.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BMW INDONESIA, NPWP 02.058.770.5-056.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 21 Unit A, B, C Jl. MH Thamrin Kav. 28-30 Menteng, Jakarta 10350, yang diwakili oleh Jodie O’Tania, jabatan: Direktur (alamat korespondensi online ratih.gentari@partner.bmw.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tonggo Aritonang;

Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ID-F-L-021-2026 tanggal 2 April 2026;

2. Nama: Andi Tanu Utomo;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1308/PP/IKH/2023 tgl 26 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ID-F-L-022-2026 tanggal 2 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Sutomo/NIP.198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harry Novela /NIP.197706122000012001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisas: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Maria Restanti /NIP.198711052007011002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisas: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1617/WPJ.07/2026 tanggal 11 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 101/PP/BR/2025 tanggal 5 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: C3-R3-ID-F-L- 021-2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-01605/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00022/206/19/056/24 tanggal 15 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor C3-R3-ID-F-L-027-2024 tanggal 9 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a.Penghasilan Netto221,313,165,329270,693,339,49549,380,174,166
b.Kompensasi Kerugian--
c.Penghasilan Kena Pajak221,313,165,329270,693,339,49549,380,174,166
d.PPh Terutang55,328,291,25067,673,334,75012,345,043,500
e.Kredit Pajak54,658,509,00054,658,509,000-
f.PPh Kurang (Lebih) Bayar669,782,25013,014,825,75012,345,043,500
g.Sanksi Administrasi292,560,8865,684,875,8875,392,315,001
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)dibayar962,343,13618,699,701,63717,737,358,501

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a Penghasilan Netto270.693.339.495(28.170.260.007)242.523.079.488
b Kompensasi Kerugian000
c Penghasilan Kena Pajak270.693.339.495(28.170.260.007)242.523.079.488
d PPh Terutang67.673.334.750(7.042.565.000)60.630.769.750
e Kredit Pajak54.658.509.000054.658.509.000
f PPh Kurang (Lebih) Bayar13.014.825.750(7.042.565.000)5.972.260.750
g Sanksi Administrasi5.684.875.887(3.076.192.391)2.608.683.496
h Jumlah Pajak ymh (lebih) Dibayar18.699.701.637(10.118.757.391)8.580.944.246

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor C3-R3-ID-F- L-021-2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: C3- R3-ID-F-L-021-2025 tanggal 17 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025 diterima pada tanggal 8 Agustus 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jodie O’Tania jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 10 tanggal 22 Agustus 2024 dan Surat Keberatan ditandatangani oleh Jodie O’Tania jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 6 tanggal 23 November 2023;

5. bahwa utang pajak berdasarkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 Nomor 00022/206/19/056/24 tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp18.699.701.637,00 telah dibayar pada tanggal 12 Juni 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
a.Penghasilan Netto242,523,079,488221,313,165,32921,209,914,159
b.Kompensasi Kerugian--
c.Penghasilan Kena Pajak242,523,079,488221,313,165,32921,209,914,159
d.PPh Terutang60,630,769,75055,328,291,2505,302,478,500
e.Kredit Pajak54,658,509,00054,658,509,000-
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar5,972,260,750669,782,2505,302,478,500
g.Sanksi Administrasi2,608,683,496292,560,8862,316,122,610
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)dibayar8,580,944,246962,343,1367,618,601,110

bahwa berikut adalah rincian koreksi biaya usaha lainnya dan penyesuaian fiskal positif lainnya oleh Terbanding:

NoUraianJumlah Koreksi (Rp)
1Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya15.796.840.000
2Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya5.413.074.159
Total Koreksi21.209.914.159

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp15.796.840.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp15.796.840.000,00 dengan alasan di bawah ini:

1. Putusan Pengadilan Pajak mengakui eksistensi biaya royalti sebagai konsekuensi diperolehnya Hak Eksklusif distribusi tunggal di Indonesia bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003348.15/2021/PP/M.IVA tahun 2025 yang diucapkan tanggal 6 Mei 2025, yang mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas koreksi pos royalti dalam sengketa tahun pajak 2015. Dalam putusan halaman 68-69 tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada AG sebesar Euro 750,000.00 sebagai akibat dari kedudukan Pemohon Banding sebagai agen tunggal (Sole Agent) yang memiliki sepenuhnya hak eksklusif untuk mendistribusikan produk bermerk BMW sebagaimana tertuang dalam Sole Distribution Agreement. Dengan demikian, Pengadilan Pajak meyakini bahwa eksistensi biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada BMW AG sebagai

konsekuensi Pemohon Banding memiliki sepenuhnya hak eksklusif untuk mendistribusikan produk bermerk BMW;

b. bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, berdasarkan analisis CUP, tingkat royalti sebesar 0,51 persen dari penjualan BMW Indonesia berada di bawah tingkat royalti minimum dalam industri otomotif, sehingga sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. bahwa atas royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah dipotong dan disetorkan PPh Pasal 26, dan Terbanding tidak mempermasalahkan atau melakukan koreksi. Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak secara substantif Terbanding telah mengakui eksistensi dari royalti a quo. Apabila Terbanding tidak meyakini eksistensi royalti, secara equal seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, atas koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp10.609.177.500,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa putusan Pengadilan Pajak tahun 2019 juga memiliki kekuatan hukum yang sama, namun putusan Pengadilan Pajak tahun 2025 menunjukkan adanya penalaran hukum yang berbeda dan pertimbangan yang lebih mendalam atas fakta-fakta serta argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan. Apabila fakta dan argumen yang serupa telah terbukti secara hukum dalam putusan terbaru, maka sangat logis dan adil untuk menerapkan penalaran tersebut pada sengketa ini;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak tahun 2025 mengindikasikan bahwa dasar hukum dan pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam sengketa di Pengadilan Pajak terakhir telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim.

2. Pembayaran royalti tahun 2019 telah dilakukan pada tingkat kewajaran bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan analisa kewajaran usaha seperti yang tertuang pada Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) BMW Indonesia halaman 58 yang menyatakan bahwa berdasarkan analisis CUP menunjukkan bahwa tingkat royalti sebesar 0,64 persen dari penjualan BMW Indonesia berada di bawah tingkat royalti minimum dalam industri otomotif dan tidak menempatkan Perusahaan pada posisi yang kurang menguntungkan. Berdasarkan analisis CUP tambahan, biaya royalti sebesar EUR1.000.000 yang ditetapkan antara BMW AG dan BMW Indonesia mencerminkan keadaan pasar di sektor otomotif di Asia/Indonesia. Dengan demikian, tarif royalti sebesar EUR 1.000.000 konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Pembayaran royalti sudah berjalan pada distributor pihak ketiga sebelum Pemohon Banding

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan sebelum Pemohon Banding menjadi distributor tunggal untuk memasarkan atau mendistribusikan mobil ‘BMW’, yang menjadi distributor di Indonesia adalah PT Astra International (“PT AI”). Sebagai pihak ketiga PT AI diharuskan membayar royalti kepada BMW AG. Sehingga pembayaran royalty ini sudah dianggap “arm’s length” dengan sendirinya. Namun pada tahun 2001 distributor tunggal dipindahkan dari PT AI ke Pemohon Banding, dimana BMW AG membentuk PT BMW Indonesia untuk mejadi distributor tunggal di Indonesia. Karena hak distribusi tunggal dipindahkan ke Pemohon Banding maka PT AI sudah tidak dapat mendistribusikan mobil BMW di Indonesia. Atas dasar inilah Pemohon Banding tetap melanjutkan pembayaran royalty yang sudah lama berjalan pada PT AI sebagai pihak ketiga. Jika pembayaran royalti ini dihentikan maka hal tersebut menjadikan transaksi antara Pemohon Banding dan BMW AG menjadi tidak sesuai dengan ketentuan transkasi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (3): “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa dimana secara jelas hubungan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa harus dilakukan sesuai dengna kewajaran yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, jika pemeriksa menghilangkan pembayaran royalty tersebut berarti sama saja dengan mendukung transaksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha pada umumnya;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp15.796.840.000,00 dapat dibatalkan.

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp5.413.074.159,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap koreksi Terbanding atas reimbursement plus margin atas proporsi cost terkait aktivitas BMW Services Inclusives (BSI) sebesar Rp5.413.074.159,00 dengan alasan di bawah ini:

bahwa layanan Inklusif (“BSI”) adalah penawaran paket layanan khusus Grup BMW untuk BMW dan MINI. BSI mencakup pekerjaan servis dan pemeliharaan serta perbaikan keusangan (Layanan Inklusif) dan perbaikan tambahan untuk cacat di luar masa garansi hingga durasi/jarak tempuh maksimum dari paket layanan (Servis + Perbaikan Inklusif);

bahwa semua paket Layanan dapat dibeli sebagai opsi dengan kendaraan baru atau dengan penjualan kendaraan bekas (Later Selling). Dalam rangka Later Selling, maka dimungkinkan tambahan biaya upgrade dan ekstensi serta perpanjangan durasi atau jarak tempuh dari paket layanan. Panduan Layanan Inklusif saat ini sejalan dengan pedoman untuk seluruh dunia yang dapat diterapkan untuk anak perusahaan dan para importir Grup BMW. Terkait

dengan peraturan-peraturan hukum atau penambahan-penambahan untuk pasar tertentu ada perbedaan di beberapa negara dalam lingkup Layanan Inklusif. Oleh karena itu, anak perusahaan dan para importir perlu untuk menyediakan Panduan Layanan Inklusif Grup BMW yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar masing-masing untuk penjualan dan organisasi layanan mereka;

bahwa dalam hal ini Pemeriksa berpendapat bahwa biaya yang terjadi dalam melaksanakan aktivitas terkait BSI seharusnya dapat ditagihkan atau dimintakan reimbursement kepada pihak yang menerima manfaat atas aktivitas tersebut, yaitu BMW AG;

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan pandangan Pemeriksa. Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Pemeriksa dalam menghitung joint cost allocation dimana Pemeriksa menggunakan biaya operasional sebesar Rp157.619.659.374,00 sebagai dasar perhitungan biaya proporsional terkait biaya BSI;

bahwa namun perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak seharusnya Pemeriksa menghitung join cost allocation dari biaya operasional sebesar Rp157.619.659.374,00 karena tidak seluruh biaya tersebut berkaitan dengan aktivitas BSI. Pemeriksa seharusnya menggunakan biaya yang nyata-nyata tergabung penggunaannya antara BSI dan non-BSI, sedangkan biaya yang sama sekali tidak terkait dengan aktivitas BSI dikeluarkan terlebih dahulu dalam menghitung join cost allocation ini;

bahwa dengan alasan tersebut, maka hanya biaya sejumlah Rp38.426.078.169,00 yang semestinya dipakai dalam perhitungan join cost allocation karena biaya tersebut tercampur penggunaannya antara BSI dan non-BSI. Berikut adalah detail akun OPEX 6xx beserta alasan mengapa akun- akun tersebut tidak berhubungan dengan BSI serta perbedaan perhitungan join cost allocation antara Pemeriksa dan Pemohon Banding:

No AkunNama AkunJumlah (Menurut Pemeriksa)JumlahSelisihKeterangan
(Menurut
Pemohon
Banding)
60100014Launch & LCI-3rd P- BMW-MK10-ND1.525.593.3111.525.593.311Biaya atas tagihan terkait Translation BMW Owners Manual
60100114Launch & LCI-3rd P- BMW-MK15-ND246.044.926246.044.926Riset pasar Biaya pengembangan dan implementasi untuk merek, pasar, p r o d uk, komunikasi, tren, dan riset konsumen dengan tujuan: mengumpulkan data yang relevan untuk pengelolaan dan optimalisasi pemasaran. Contoh: Pengawasan atas Merek
60100614Launch & LCI-3rd P- BMW-MK32-ND395.696.350395.696.350Pemasaran langsung Pemasaran dalam bentuk cetak (terutama didistribusikan melalui pos) dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memenangkan, dan m e n g informasikan pelanggan potensial (termasuk: biaya keagenan, produksi, distribusi). Selanjutnya kegiatan untuk meningkatkan loyalitas pelanggan yang sudah ada. Contoh biaya pemasaran langsung: Surat Pelanggan, Paket Selamat Datang
60200014Basic Mktg-3rd P- BMW-MK10-ND2.198.937.5862.198.937.586Biaya marketing terakit penjualan mobil
60200114Basic Mktg-3rd P- BMW-MK15-ND1.652.844.6991.652.844.699Riset pasar untuk penjualan mobil Biaya pengembangan dan implementasi untuk merek, pasar, p r o duk, komunikasi, tren, dan riset konsumen dengan tujuan: mengumpulkan data yang relevan untuk pengelolaan dan optimalisasi pemasaran. Contoh: Pengawasan atas Merek
60200214Basic Mktg-3rd P- BMW-MK20-ND796.512.599796.512.599Biaya produksi iklan untuk penjualan mobil C o n t oh: biaya produksi, biaya agen, kreasi, desain, produksi, hak cipta, siaran untuk komunikasi periklanan di media massa (TV, koran, majalah, papan iklan, radio, bioskop)
No AkunNama AkunJumlah (Menurut Pemeriksa)JumlahSelisihKeterangan
(Menurut
Pemohon
Banding)
60200314Basic Mktg-3rd P- BMW-MK21-ND11.685.388.68711.685.388.687Biaya iklan: perencanan media - B iaya agensi & siaran - Biaya pemasangan iklan di media komunikasi seperti: koran, majalah, TV, bioskop, papan iklan, radio, internet (iklan spanduk).
60200414Basic Mktg-3rd P- BMW-MK30-ND1.403.836.8491.403.836.849Katalog/penjualan literatur atau majalah B i a ya pengembangan, produksi dan distribusi untuk: katalog produk (termasuk daftar harga, majalah merek, majalah BMW, majalah Mini Internasional
60200514Basic Mktg-3rd P- BMW-MK31-ND3.098.841.7973.098.841.797Pemasaran eceran Pengembangan, produksi dan implementasi (termasuk biaya agensi, produksi biaya dan mobil) bahan POS (dealer showroom) untuk produk dan kegiatan promosi untuk digunakan di dalam dan di luar showroom dealer. Contoh untuk pemasaran dealer dan POS: Bendera, papan reklame, poster, film, pamflet, media audio-visual, C&T-Board dan buku
60200529Basic Mktg-AG-CAR- MK31-ND(16.674.772)(16.674.772)Pemasaran eceran Pengembangan, produksi dan implementasi (termasuk biaya agensi, produksi biaya dan mobil) bahan POS (dealer showroom) untuk produk dan kegiatan promosi untuk digunakan di dalam dan di luar showroom dealer. Contoh untuk pemasaran dealer dan POS: Bendera, papan reklame, poster, film, pamflet, media audio-visual, C&T-Board dan buku
No AkunNama AkunJumlah (Menurut Pemeriksa)JumlahSelisihKeterangan
(Menurut
Pemohon
Banding)
60200614Basic Mktg-3rd P- BMW-MK32-ND1.382.317.2441.382.317.244Pemasaran langsung Pemasaran dalam bentuk cetak (terutama didistribusikan melalui pos) dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memenangkan, dan m e nginformasikan pelanggan potensial (termasuk: biaya keagenan, produksi, distribusi). Selanjutnya kegiatan untuk meningkatkan loyalitas pelanggan yang sudah ada. Contoh biaya pemasaran langsung: Surat Pelanggan, Paket Selamat Datang
60200714Basic Mktg-3rd P- BMW-MK33-ND5.821.025.7675.821.025.767Acara Biaya untuk pengembangan program, konten dan pelaksanaan acara (termasuk: biaya hiburan, biaya sewa, struktur, penanganan peserta, katering, mobil ...) Contoh biaya acara/program produksi: acara dealer atau pelanggan, acara peluncuran, acara pelatihan mengemudi, tampilan di event motor sport, presentasi produk
60200814Basic Mktg-3rd P- BMW-MK34-ND2.572.762.7852.572.762.785Pemasaran elektronik untuk penjualan mobil Biaya agensi tetap dan variabel untuk membuat konsep, desain & tata letak, produksi dan pascaproduksi, hak penggunaan, artwork, serta untuk mengadaptasi secara nasional terhadap merek dan p r o duk terkait komunikasi internet/intranet melalui situs internet yang dihosting, komunikasi selular (misalnya ponsel) atau media offline (misalnya DVD). Termasuk: Online, iphone-Apps, Media Sosial (platform yang bertujuan tinggi interaksi antar anggota, pertukaran pendapat, kesan dll)
No AkunNama AkunJumlah (Menurut Pemeriksa)JumlahSelisihKeterangan
(Menurut
Pemohon
Banding)
60200914Basic Mktg-3rd P- BMW-MK40-ND26.859.636.14626.859.636.146Pameran Biaya untuk konsep, konstruksi, transportasi, setup dan/atau sewa stand, termasuk: pameran (pameran teknis, mobil), media komunikasi audiovisual dan b i a ya operasional. Contoh untuk biaya pameran: personel eksternal, katering dan pameran langsung. Pameran: pameran mobil “klasik”, sistem pameran modular, stan penjualan barang dagangan, toko untuk pameran dan peralatan.
60201014Basic Mktg-3rd P- BMW-MK45-ND604.541.565604.541.565Sponsor Biaya sponsor untuk acara publik, olahraga, dan budaya yang disepakati dalam kontrak sponsor masing-masing (BMW AG dan/atau anak perusahaan) termasuk: Pameran dan kegiatan pemasaran lainnya.
60201114Basic Mktg-3rd P- BMW-MK50-ND4.527.195.5374.527.195.537Biaya marketing event untuk kegiatan di training center
60201400Basic Mktg-3P-CAR- MK60-Corp Social Responsibility129.827.500129.827.500B i a y a Marketing event untuk Event Eurochamp yang berhubungan dengan Departemen Corcom
60201407Basic Mktg-3P-CAR- MK60-Basic PR Costs5.638.748.5665.638.748.566B i a ya marketing event yang berhubungan dengan Departemen Corcom menggunakan UE04
60201409Basic Mktg-3P-CAR- MK60-Press Fleet Costs591.230.971591.230.971M a r k eting event untuk mobil perusahaan yang berhubungan dengan Departemen Corcom menggunakan UE04
60201600Basic Mktg-3rd P- BMW-MK195.418.244.8065.418.244.806Riset pasar Biaya pengembangan dan implementasi untuk merek, pasar, p r o duk, komunikasi, tren, dan riset konsumen dengan tujuan: mengumpulkan data yang relevan untuk pengelolaan dan optimalisasi pemasaran. Contoh: Pengawasan atas Merek
No AkunNama AkunJumlah (Menurut Pemeriksa)JumlahSelisihKeterangan
(Menurut
Pemohon
Banding)
60300001Salaries-AG7.116.715.2817.116.715.281G a ji untuk expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300003Bonus Exp-AG3.860.389.5883.860.389.588B o nus untuk expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300007Staff Insurance-AG828.326.294828.326.294A s u r ansi kesehatan untuk expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300011Expat's House Rental3.073.744.0193.073.744.019S e wa rumah/apartemen untuk expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300012Employee Training203.394.170203.394.170Jasa training karyawan
60300014Education192.970.833192.970.833B i a y a sekolah untuk anak expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300019Other Expat's Exp956.933.198956.933.198Biaya jasa expatriates seperti jasa perhitungan pajak expatriates, sewa mobil dan career support, yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300100Cleaning, Repair & Maintenance266.864.240266.864.240Jasa office boy dan perbaikan gedung kantor
60300101Maintenance - Company Cars575.868.895575.868.895Jasa perbaikan mobil perusahaan
60300102Reg Travel Exp - Meals & Accomodation122.580.943122.580.943Biaya akomodasi travel untuk karyawan
60300103Reg Travel Exp - Airfare169.995.088169.995.088Perjalanan pesawat dalam negeri
60300105Other Travel Exp - Meals & Accomodation455.570.151455.570.151Biaya akomodasi travel untuk karyawan
60300106Other Travel Exp - Airfare701.298.920701.298.920Biaya perjalanan pesawat luar negeri
No AkunNama AkunJumlah (Menurut Pemeriksa)JumlahSelisihKeterangan
(Menurut
Pemohon
Banding)
60300109Postage & Courier- Ag(3.000.000)(3.000.000)Biaya atas jasa kirim dokumen
60300112Books and Subscriptions(600.000)(600.000)Majalah dan surat kabar
60300114Entertainment/Gifts407.001.267407.001.267Biaya makan/entertainment perusahaan
60300202Professional Svcs(audit fee)254.520.000254.520.000Biaya untuk jasa audit (kantor akuntan publik)
60300203Professional Svcs(Tax fee)666.803.100666.803.100Jasa konsultan pajak
60300204Professional Svcs(Legal fee)1.769.812.0301.769.812.030Biaya untuk jasa konsultasi hukum
60300205Professional Svcs (Treasury fee - ET)4.680.896.7194.680.896.719Jasa driver dan jasa pengurusan izin
60300206Professional Svcs(Security)1.733.147.9931.733.147.993Jasa keamanan gedung kantor
60300300Rent/lease OE537.804.949537.804.949Biaya atas jasa rental mesin fotokopi dan storage dokumen
60300302General Insurance852.808.184852.808.184Asuransi gedung kantor
60300304Insurance - Company Cars598.696.742598.696.742Asuransi mobil operasional perusahaan
60300306Membership Fee20.800.00020.800.000membership eurocham dan event eurochamp
60300309Office General Exp267.320.215267.320.215Pembelian kebutuhan ATK kantor dan supply dapur
60300315Depreciation on Technical Plant & Machinery8.603.3528.603.352Depresiasi Mesin untuk training
60300316Depreciation on Workshop Tools323.302.794323.302.794Depresiasi peralatan training
60300317Depreciation on Transportation831.111.962831.111.962Biaya depresiasi atas mobil training
No AkunNama AkunJumlah (Menurut Pemeriksa)JumlahSelisihKeterangan
(Menurut
Pemohon
Banding)
60300318Depreciation on Low Value Assets38.33338.333Biaya depresiasi atas aset bernilai rendah
60300319Insurance - Throughput1.655.523.3971.655.523.397Asuransi marine cargo
60300320Taxes & Licenses1.348.672.2191.348.672.219pembayaran atas STP dan SKP
60300400Bank Charge94.445.58394.445.583Biaya atas administrasi bank
60500001EDP Maintenance Costs577.552.548577.552.548Jasa maintenance IT
60500002EDP Maintenance Costs - AG1.221.306.3361.221.306.336Jasa komunikasi IT
60500004Cross Charging Infrastructure2.530.356.3952.530.356.395Biaya terkait hardware, device seperti server, router dan Network/jaringan ini BMW Indonesia di charge biaya license dan maintenance
60500005Cross Charging Products2.741.394.6112.741.394.611B i a ya ini terkait licence atas produk aplikasi-aplikasi pada komputer, seperti Microsoft office, Adobe dan lain-lain
63950005Centrally-controlled topic-FZ-S7754.861.956754.861.956Biaya atas IT support staff
63950025Centrally-controlled topic-FZ-S9 Local Network Ops233.175.000233.175.000Biaya atas pemesanan IT spareparts
63950026EDP Maintenance Costs - FG 9730.020.98230.020.982Biaya atas tagihan internet kantor
60300000Salaries13.537.078.94513.537.078.945-
60300002Bonus Exp3.028.821.1963.028.821.196-
60300005Medical Exp1.031.179.0191.031.179.019-
60300006Staff Insurance992.373.661992.373.661-
60300010Employment of Personnel(Temps & Agency)1.658.878.9321.658.878.932-
No AkunNama AkunJumlah (Menurut Pemeriksa)JumlahSelisihKeterangan
(Menurut
Pemohon
Banding)
60300022Transport Allowance410.816.667410.816.667-
60300023Meal Allowance211.400.000211.400.000-
60300025Holiday Allowance1.203.122.0001.203.122.000-
60300026Salaries - Tax Allowance159.024.750159.024.750-
60300041Post Employment Benefit2.688.858.0002.688.858.000-
60300108Postage & Courier70.608.18870.608.188-
60300110Telephone, Telex & Fax(10.490.632)(10.490.632)-
60300116Taxi101.114.705101.114.705-
60300117Parking,ERP & Transport362.188.945362.188.945-
60300118Printing & Stationeries220.785.506220.785.506-
60300119Petrol888.793.477888.793.477-
60300305Utilities229.288.422229.288.422-
60300312Depreciation on F&F565.475.179565.475.179-
60300313Depreciation on OE488.865.163488.865.163-
60500000Depreciation on IT1.654.181.6341.654.181.634-
60600000Office Rental8.933.714.4128.933.714.412-
157.619.659.37438.426.078.169119.193.581.205

Sehingga rincian perhitungannya menjadi:

Proporsi biaya terkait BSI = Joint Cost x (BSI / Total Peredaran Usaha) Joint Cost38.426.078.169 BSI117.230.494.945 Total Peredaran Usaha2.710.433.703.967

Proporsi BSI dengan Peredaran Usaha4,33% Biaya terkait aktivitas BSI1.661.987.953 Expected Margin (5%)83.099.398

Koreksi reimburse cost + margin terkait BSI1.745.087.351

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas reimbursement plus margin atas proporsi cost terkait aktivitas BSI yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi proporsi cost terkait aktivitas BSI per SPHP7.158.161.510 Koreksi proporsi cost terkait aktivitas BSI yang1.745.087.351 disetujui WP

Koreksi proporsi cost terkait aktivitas BSI yang5.413.074.159 tidak disetujui WP

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya terkait dengan reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp7.158.161.510,00 dapat dibatalkan dan dirubah menjadi Rp1.745.087.351,00.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa jumlah PPh yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp962.343.136,00 dan bukan Rp8.580.944.246,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kepada Pemohon Banding atas pajak yang telah dibayar pada tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp7.618.601.110,00.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 01605/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor CR- R3-ID-F-L-013-2025 tanggal 29 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31 Oktober 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka wa ktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luarV
d.Terhadap 1 (satu) kep utusan di ajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yaituV
g.Surat b an ding dilam pirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Jodie O Tania selaku: *)
Wajib Pajak;
Ahli Warisnya;
Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
Penandatangan surat banding
Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah menurut Pemohon Banding (Rp)Jumlah menurut Terbanding (Rp)Sengketa Banding (Rp)
1.Koreksi atas biaya usaha lainnya255.104.313.487270.901.153.48715.796.840.000
2Penyesuaian Fiskal Positif116.089.151.221121.502.225.3805.413.074.159

Penjelasan:

1. Biaya Usaha Lainnya

a. Dasar Hukum:

1. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf h

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

a) Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model rencana, formula atau prosesrahasia,merek dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

b) Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

c) Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka I penggunaan atau hak menggunakan

peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

i. Penerimaan atau hak menenima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

ii. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau

rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

iii. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh

spektrum radio komunikasi,

2) Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

3) Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

2. Pasal 17 ayat (7), ayat (9) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011

Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, mengatur:

1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Rahasia Dagang.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-19/RIKSIS/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 diketahui:

1) bahwa terdapat koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp15.796.840.000,00;

2) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa koreksi dilakukan atas pengujian eksistensi biaya royalti yang termasuk biaya usaha lainnya;

b) bahwa royalti dibayarkan atas hak distribusi sebagai distributor tunggal dan tidak sesuai dengan definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia – Jerman;

c) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa royalti yang dibayarkan terkait merk dagang, namun fungsi promosi merk dagang BMW di Indonesia dilakukan oleh Pemohon Banding;

d) bahwa perjanjian lisensi tidak didaftarkan kepada Direktorat Jenderal terkait sesuai Undang-Undang Rahasia Dagang sehingga tidak memenuhi ketentuan “willing to pay test”;

e) bahwa tidak ada penjelasan berapa nilai dari Intangible Property atas merk dagang milik BMW AG;

f) bahwa tidak ada penjelasan dasar perhitungan pembayaran royalti atas merk;

g) bahwa dengan demikian jaringan distribusi dan jaringan dealer adalah milik Pemohon Banding;

h) bahwa seharusnya BMW AG yang membayar kompensasi kepada Pemohon Banding atas penggunaan jalur distribusi yang dibangun dan dipelihara oleh Pemohon Banding untuk menjual produk merk milik BMW AG;

i) bahwa berdasarkan hasil analisis FAR yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri diketahui bahwa Pemohon Banding berfungsi sebagai “sole agent distributor” yang melakukan promosi merk dagang dan menanggung biaya marketing untuk meningkatkan penjualan produk BMW di Indonesia, maka seharusnya tidak membayar biaya royalti;

j) bahwa pembayaran royalti kepada induk perusahaan BMW AG (Global Ultimate Owner – data Orbis) tersebut substansinya merupakan pembayaran ke “diri sendiri” yang dapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti oleh cabang (branch atau subsidiaries atau divisi yang merupakan bagian dari induk) kepada kantor pusatnya yang merupakan satu kesatuan ekonomis;

3) Dasar hukum koreksi:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf h, Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b) Article 9 Tax Treaty Indonesia – Jerman;

c) Pasal 8 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

d) Paragraph 6.38 OECD TP Guidelines;

2. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, alasan keberatan dan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui:

1) bahwa Pemohon Banding merupakan sole agent distributor yang melakukan penjualan produk BMW di Indonesia;

2) bahwa Pemohon Banding menjual produk yang sudah jadi dan mempunyai merk;

3) bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004197.15/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 17 Desember 2019, terkait pos royalti yang menolak permohonan Pemohon Banding, koreksi pos royalti dipertahankan. Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim dalam membuat keputusan adalah sebagai berikut:

a) bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding 99.99% dikuasai oleh Finanz Vermatungs Gmbh, Jerman serta 0.01% dikuasai oleh BMW Intek Betellgungs Gmbh, Jerman di mana kedua perusahaan Jerman tersebut masing-masing 100% dikuasai oleh BMW AG dan karenanya Pemohon Banding dikuasai sepenuhnya oleh BMW AG;

b) bahwa Pemohon Banding membeli produk BMW dari BMW AG melalui PT Tjahaya Sakti Motor (TSM) dan menjualnya kepada para dealer sebagai distributor tunggal;

c) bahwa BMW AG adalah pemegang merk dagang dan nama merk BMW sesuai dengan definisi royalty menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh serta artikel 9 dan artikel 12 dari P3B Indonesia – Jerman;

d) bahwa dengan struktur penguasaan penuh BMW AG terhadap Pemohon Banding kewenangan untuk menentukan keputusan membeli dan mendistribusikan produk BMW sepenuhnya merupakan hak BMW AG;

e) bahwa merk BMW sudah melekat pada produk yang dibeli dan dipasarkan Pemohon Banding dari BMW AG maka pengeluaran

biaya royalti untuk penggunaan merk BMW kepada BMW AG menjadi tidak wajar dan relevan;

f) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran deviden ke BMW AG, tetapi membayarkan royalti ke BMW AG;

g) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya royalti Pemohon Banding tidak termasuk biaya memperoleh merk untuk produk yang akan dipasarkan karena merk tersebut sudah melekat pada produknya, dan tidak termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

h) bahwa pembayaran royalti kepada BMW AG (pihak yang mempunyai hubungan istimewa/pemegang saham tidak langsung) merupakan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang melebihi kewajaran, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, biaya pembayaran royalti terkait penggunaan merk tersebut tidak boleh dibiayakan.

c. Pendapat Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dan menjualkan barang yang sudah melekat merk di dalamnya;

2) bahwa royalti dibayarkan kepada BMW AG yang merupakan ultimate owner dari pemegang saham;

3) bahwa pembayaran royalti menjadi tidak relevan, karena BMW AG mempunyai kewenangan penuh atas pembelian dan penjualan Pemohon Banding;

4) bahwa dengan demikian, Terbanding c.q. Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding.

2. Penyesuaian Fiskal Positif

a) Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf h

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1) Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2) Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3) Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4) Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka I penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) Penerimaan atau hak menenima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

b) Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio

yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

c) Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi,

5) Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio, dan

6) Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

b. Pasal 6 ayat (1) huruf h

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba

rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c. Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b) Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-19/RIKSIS/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 diketahui:

1) bahwa terdapat Koreksi reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp5.413.074.159,00

2) bahwa koreksi berasal dari Pemohon Banding tidak pernah menghitung dan mencatat secara langsung pembebanan biaya (actual cost) yang terkait langsung dengan aktivitas BSI;

3) bahwa terkait aktivitas BSI, diketahui:

a) bahwa BSI adalah program atau fasilitas purna-jual yang diberikan oleh BMW AG kepada konsumen akhirnya;

b) bahwa BSI merupakan salah satu quality cost bagi BMW AG selaku produsen/pabrikan dalam upaya memastikan kualitas produk bagi konsumennya;

c) bahwa program tersebut dilaksanakan dengan menggunakan jaringan distributor dan dealer lokal;

d) bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan afiliasi yang menyediakan jasanya untuk BMW AG dalam menjalankan aktivitas BSI tersebut;

e) bahwa berdasarkan pemeriksaan, diperoleh informasi Pemohon Banding tidak pernah menghitung dan mencatat secara langsung pembebanan biaya (actual cost) yang terkait langsung dengan aktifitas BSI;

4) bahwa Terbanding c.q. Pemeriksa menggunakan dasar perhitungan proposional untuk menentukan biaya (biaya ditambah margin) yang seharusnya ditagihkan kepada BMW AG;

5) bahwa dalam menghitung margin, Terbanding c.q. Pemeriksa menggunakan simplified approach dan mengkategorikan biaya terkait aktivitas BSI sebagai low value- adding services (LVAS) dengan mark-up wajar sebesar 5% dari biaya yang seharusnya ditagihan;

6) bahwa rincian perhitungan Terbanding c.q. Pemeriksa sebagai berikut:

Proporsi biaya terkait BSI Join Cost x (BSI /

Total Revenue)

OPEX Acc No. 6xx157.619.659.374 a BSI realisasi117.230.494.945 b Total revenue2.710.433.703.967 c Proporsi BSI to Revenue4,33% d=b/c Cost terkait aktivitas BSI6.817.296.676 e=axd Expected margin340.864.834 f=5%xe Koreksi reimburse cost + margin terkait BSI7.158.161.510 g=e+f

2. Pendapat Terbanding

1) bahwa koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding sependapat dengan hasil kesimpulan Terbanding c.q. Pemeriksa;

3) bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp5.413.074.159,00.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor C3-R3-ID-F-L-021-2025 tanggal 17 Oktober 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor Nomor 00022/206/19/056/24 tanggal 15 Mei 2024 Tahun Pajak 2019 a.n. PT.

BMW INDONESIA NPWP 020587705056000 / 0020587705056000, NITKU:/

0020587705056000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00022/206/19/056/24 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-3.Fotokopi bermaterai Akta Nomor 10 tanggal 22 Agustus 2024 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4.Fotokopi bermaterai Akta Nomor 6 tanggal 23 November 2023 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp18.699.701.637,00

tanggal 12 Juni 2024 dari bank Citibank dengan NTPN A053A2M2NDTBT9CF;

Bukti P-6.Fotokopi Surat Keberatan dengan nomor C3-R3-ID-F-L-027-2024

tanggal 9 Agustus 2024;

Bukti P-7.Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003348.15/2021/PP/M.IVA

tahun 2025;

Bukti P-8.Pakta Integritas a.n. Jodie O’Tania;

Bukti P-9.Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan Surat Kuasa Khusus a.n.

Tonggo Aritonang;

Bukti P-10.Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan Surat Kuasa Khusus a.n.

Andi Tanu Utomo;

Bukti P-11.SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-12.Akta Nomor 2 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti P-13.Matriks Sengketa beserta lampirannya:

-PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 003348.15/2021/PP/M.IVA Tahun 2025;

-Sole Distribution Agreement;

-TP Doc;

-Invoice dan bukti potong PPh Pasal 26 atas royalti;

Bukti P-14. Detail akun OPEX 60100014;

Bukti P-15. Penjelasan Akhir Nomor: ID-F-L-25-2026 tanggal 13 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T- 1.KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2.Matriks Sengketa;

Bukti T- 3.Penjelasan Tertulis terkait formal kewenangan penandatanganan; Bukti T- 4.Penjelasan Akhir Nomor S-538/WPJ.07/2026 tanggal 29 April

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019

Nomor: 00022/206/19/056/24 tanggal 15 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor C3-R3-ID-F-L-021-2025 tanggal 17 Oktober 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya270.901.153.487255.104.313.48715.796.840.000
2Penyesuaian Fiskal Positif116.089.151.221121.502.225.3805.413.074.159

1. Sengketa koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp15.796.840.000 Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi biaya usaha

lainnya sebesar Rp15.796.840.000 atas pembayaran royalti;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat royalti yang dibayarkan atas hak distribusi sebagai distributor tunggal tidak sesuai dengan definisi royalti

sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia- Jerman;

bahwa Pemohon Banding sebagai "Sole agent distributor" melakukan promosi trade mark yang secara substansi merupakan pembayaran ke “diri sendiri”;

Menimbang, bahwa pembayaran royalty tidak ada kaitannya dengan penggunaan merk dagang tetapi atas hak eksklusif distribusi yang pembayarannya berada dalam tingkat wajar;

bahwa pembayaran royalti sudah berjalan pada distributor pihak ketiga sebelum dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kebenaran pembebanan biaya royalti;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

•bahwa Pemohon Banding berdiri sejak tahun 2001 dan bergerak di bidang usaha distributor tunggal produk otomotif BMW dan MINI di Indonesia dan suku cadangnya;

•bahwa kendaraan yang didistribusikan terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu CBU (Completely Built Up) yaitu diimpor langsung dalam kondisi utuh, lengkap serta kendaraan yang dirakit secara lokal (CKD);

•bahwa impor kendaraan serta suku cadang dilakukan PT Tjahja Sakti Motor (TSM), sebagai Trademark Holding Sole Agent (ATPM) BMW pihak ketiga di Indonesia;

•bahwa untuk kendaraan yang dirakit secara lokal, perakitan dilakukan PT Gaya Motor (GM);

•bahwa seluruh kendaraan dan suku cadangnya diserahkan PT Tjahja Sakti Motor (TSM) kepada Pemohon Banding sebelum didistribusikan ke dealer;

•bahwa Pada bulan Desember 2017, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Distribusi Tunggal (Sole Distribution Agreement atau “SDA”) dengan BMW AG, Jerman, yang memberikan Pemohon Banding hak distribusi tunggal untuk melakukan distribusi grosir atas kendaraan BMW/MINI dan suku cadang serta aksesoris asli BMW/MINI;

•bahwa sesuai perjanjian, atas hak distribusi tunggal, Pemohon Banding membayar royalti per tahun sebesar 1.000.000 Euro terlepas dari volume dan nilai penjualan kendaraan dari BMW AG kepada Pemohon Banding;

•bahwa Terbanding berpendapat dalam perjanjian dinyatakan bahwa royalti dibayar karena adanya hak eksklusif atas importir dan distributor tetapi royalti hanya dibayarkan oleh Pemohon Banding (Afiliasi) selaku Distributor dan TSM (Non Afiliasi) selaku Importir tidak membayar royalti;

•bahwa Pemohon Banding tidak layak membayar royalti atas "Sole agent distributor" karena berdasarkan hasil analisis kewajaran transaksi afiliasi. promosi trade mark dilakukan oleh Pemohon Banding;

•bahwa pembayaran royalti yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh pihak ke tiga sehingga wajar untuk dibebankan;

•bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya royalti yang dibayarkan adalah konsekuensi dari hak eksklusif yang diberikan untuk mendistribusikan produk bermerk BMW;

•bahwa pembayaran royalti ini berlaku di semua negara sehingga konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

•bahwa menurut Pemohon Banding, jika royalti tidak dibayarkan, BMW AG berhak untuk menunjuk perusahaan lain sebagai distributor;

•bahwa Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 atas royalti tersebut dan tidak dikoreksi oleh Terbanding sehingga Terbanding secara tidak langsung telah mengakui eksistensi biaya royalti ini;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

•bahwa Pemohon Banding sebagai afiliasi dari BMW AG dibentuk semata- mata untuk mendistribusikan produk otomotif BMW dan MINI di Indonesia dan suku cadangnya;

•bahwa meskipun penjualan dilakukan melalui dealer, Pemohon Banding bertanggung jawab atas program pemasaran terhadap produk otomotif BMW dan MINI di Indonesia dan suku cadangnya termasuk kegiatan promosi;

•bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding adalah “kepanjangan tangan” dari BMW AG dalam menjual produk otomotif BMW dan MINI di Indonesia dan suku cadangnya;

•bahwa sebagai “kepanjangan tangan” dari BMW AG, Pemohon Banding bertindak selaku “cabang” pemasaran dari BMW AG di Indonesia sehingga bertanggung jawab atas menciptakan strategi promosi dan mempertahankan nilai merek;

•bahwa pembayaran royalti atas hak eksklusif distribusi dapat dibenarkan apabila hak eksklusif distribusi diberikan kepada pihak ke tiga karena pihak ke tiga yang telah mengeluarkan biaya promosi dan mempertahankan nilai merek melalui berbagai program pemasaran baik secara umum sesuai pengarahan pemberi hak dan program pemasaran spesifik sesuai kondisi pasar mendapat privelese untuk tidak mendapati pesaing usaha dalam distribusi produk;

•bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding terhadap pembayaran PPh Pasal 26 atas royalti yang tidak dikoreksi oleh Terbanding, Majelis berpendapat terdapat perbedaan prinsip pembebanan biaya dalam penghitungan PPh Badan dan pemotongan penghasilan atas pembayaran ke luar negeri dalam penghitungan kewajiban PPh Pasal 26;

•bahwa suatu biaya bisa saja dapat dibebankan dalam penghitungan PPh Badan tetapi tidak terutang kewajiban pemungutan PPh Pasal 26 dan

sebaliknya, suatu biaya bisa saja tidak dapat dibebankan dalam penghitungan PPh Badan tetapi terutang kewajiban pemungutan PPh Pasal 26;

•bahwa Majelis berpendapat pernyataan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp15.796.840.000 berupa pembayaran royalti dengan mempertahankan koreksi Terbanding;

2. Sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp5.413.074.159,00;

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp5.413.074.159,00;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat atas program BSI, Pemohon Banding melaksanakan low value-adding services (LVAS) dengan mark-up wajar sebesar 5% dari biaya yang seharusnya ditagihkan kepada BMW AG;

bahwa penghitungan nilai koreksi didasarkan atas dasar perhitungan proposional untuk menentukan biaya (biaya ditambah margin) yang seharusnya ditagihkan kepada BMW AG;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan Terrbanding tidak tepat karena tidak seluruh biaya tersebut berkaitan dengan aktivitas BSI;

Menimbang, bahwa perbedaan penghitungan yang dilakukan Terbanding dengan yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai pencatatan pembebanan biaya program BSI;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

•bahwa BSI atau “BMW Service Inclusive” merupakan sebuah program garansi yang diberikan oleh BMW AG kepada konsumen yang nilai garansi tersebut BSI merupakan salah satu komponen yang menyatu dengan harga mobil itu sendiri;

•bahwa program BSI memberikan paket layanan gratis yang diberikan kepada pelanggan atas kendaraan produk BMW dan Mini yang mencakup jasa pemeliharaan selama lima tahun atau 60.000 kilometer, yang mana pun terjadi lebih dulu meliputi:

Penggantian oli mesin;

­

Perawatan atau penggantian filter udara, filter mikro, busi dan cairan rem; ­

Bantalan rem depan dan belakang;

­

Wiper kaca depan; dan

­

Pemeriksaan kendaraan rutin standar;

­

•bahwa layanan dapat diberikan oleh Pemohon Banding atau dealer tetapi tanggung jawab atas layanan berada pada Pemohon Banding;

•bahwa biaya atas program BSI ditanggung oleh konsumen karena sudah termasuk dalam harga jual;

•bahwa realisasi program BSI baik yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri maupun dealer ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada BMW AG;

•bahwa alur transaksi dan pencatatan program BSI adalah sebagai berikut:

•Penjualan Unit (Alur 1 – 4)

Alur 1 - PT TSM mengimpor unit mobil dari BMW AG dan merakitnya di Indonesia Pada tahap ini tidak ada pencatatan di sisi Pemohon Banding; Alur 2 – Pemohon Banding membeli unit mobil dari PT TSM Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

12000092 Inventory - Cars-G30 - TSM (Dr.)10.000

38050000 Trade Creditors - Motor Vehicle (TSM) (Cr.) 10.000

Sebagai contoh, nilai pembelian Pemohon Banding atas unit mobil “G30” adalah sebesar Rp10.000, dimana merupakan harga unit mobil G30 + biaya impor + margin TSM.

Alur 3 – Pemohon Banding menjual unit mobil ke Dealer

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

15000000 Trade Debtors - Motor Vehicles (Dr.)15.000

40000069 Sales - BMW15.000 50000065 Cars - G30 (Cr.) COS - Cars10.000

- G30 (Dr.)

12000092 Inventory - Cars-G30 -10.000 TSM (Cr.)

5295000 COS BSI AG (Dr. )2.000

3278017 Provision for BSI (addn) (Cr.)2.000

Kemudian Pemohon Banding menjual unit mobil “G30” tersebut ke Dealer dengan harga Rp15.000, dimana merupakan harga unit mobil G30 + biaya impor + margin TSM + margin Pemohon Banding + Paket BSI.

Berdasarkan pencatatan di atas, nilai biaya BSI sebesar Rp2.000 dicatatkan pada akun COS BSI akan ter-offset dengan nilai penjualan unit sebesar Rp15.000 yang jika dipisahkan menjadi harga jual unit mobil sebesar Rp13.000 dan harga jual paket BSI sebesar Rp2.000. Sehingga secara total tidak ada pembebanan biaya BSI yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada laporan laba rugi Pemohon Banding.

Alur 4 – Dealer menjual unit mobil ke Customer

Saat unit mobil telah terjual ke Customer oleh Dealer, paket BSI akan diaktifkan dan periode manfaatnya mulai diberlakukan sejak tanggal penjualan unit ke Customer.

Untuk mengaktifkan BSI, Pemohon Banding akan memberikan informasi kepada BMW AG bahwa mobil tersebut telah terjual kepada Customer. Lebih lanjut, BMW AG akan mengeluarkan invoice kepada Pemohon Banding untuk dibayarkan. Pada tahap ini, BMW Indonesia mencatat jurnal balik provisi atau A/P sebagai berikut:

3278017 Provision for BSI (addn) (Dr.)2.000

3450011 Trade Creditors - BSI (AG) (Cr.)

2.000

Penghasilan atas penjualan paket BSI yang terkandung dalam penjualan unit mobil kemudian dibayarkan kepada BMW AG sebesar Rp2.000.

Claim Service Customer (Alur 5 – 7)

Sebagaimana yang Pemohon Banding telah jelaskan sebelumnya, bahwa garansi service diberikan dan dijamin oleh BMW AG dan bukan Pemohon Banding. Oleh karena itu pada saat claim hanya dilakukan pencatatan Piutang & Utang pada level neraca;

Alur 5 – Customer melakukan claim service ke Dealer

Pada tahap ini tidak ada pencatatan di sisi Pemohon Banding.

Alur 6 – Dealer meminta penggantian biaya service ke Pemohon Banding

Saat Dealer melakukan claim, Pemohon Banding akan meneliti claim tersebut dan menentukan item mana saja yang berhak untuk diclaim.

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut: 8000000 Trade Debtors - BSI - BMW AG (Dr.)4.000

3450011 Trade Creditors - BSI (AG) - Dealer (Cr.)

4.000

Sebagai contoh, Customer melakukan claim perbaikan unit BMW yang cukup besar sehingga nilainya mencapai Rp4.000. Pemohon Banding mencatatkan tambahan piutang dari BMW AG dan tambahan utang ke Dealer masing- masing sebesar Rp4.000.

Alur 7 – Pemohon Banding menagihkan biaya service ke BMW AG

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

3450011 Trade Creditors - BSI (AG) - Dealer (Dr.)4.000

8000000 Trade Debtors - BSI - BMW AG (Cr.)

4.000

Kemudian Pemohon Banding menerima pembayaran dari BMW AG dan meneruskan pembayaran tersebut ke Dealer yang dalam kasus ini sebesar Rp 4.000

Upgrade BSI (Alur 8 – 10)

Upgrade BSI atau Extended BSI merupakan sebuah paket tambahan yang dibeli terpisah dari unit mobil berdasarkan permintaan dari pelanggan. Paket Ugrade BSI ini memberikan tambahan masa garansi yang semula 3 tahun (paket BSI bawaan) menjadi 5 tahun atau dengan kata lain tambahan 2 tahun masa garansi.

Alur 8 – Customer membeli paket Upgrade BSI di Dealer

Pada tahap ini tidak ada pencatatan di sisi Pemohon Banding.

Alur 9 – Dealer mengajukan Upgrade BSI atas unit Customer ke Pemohon Banding

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

15000000 Trade Debtors - Motor Vehicles (Dr.)1.000

3278017 Provision for BSI (addn) (Dr.)

1.000

Sebagai contoh, nilai paket Upgrade BSI untuk unit mobil G30 adalah sebesar Rp1.000. Kemudian Pemohon Banding melakukan pencatatan tambahan utang dari dealer dan provisi BSI sebesar Rp1.000.

Alur 10 – BMW AG melakukan penagihan atas Upgrade BSI ke Pemohon Banding

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut: 3278017 Provision for BSI (addn) (Dr.)1.000

3450011 Trade Creditors - BSI (AG) (Cr.)

1.000

Penghasilan atas penjualan paket Upgrade BSI kemudian dibayarkan kepada BMW AG sebesar Rp2.000.

•bahwa Terbanding berpendapat program BSI adalah transaksi afiliasi Pemohon Banding yang bersifat low value-adding services (LVAS) dengan mark-up wajar sebesar 5% dari biaya yang seharusnya ditagihkan kepada BMW AG;

•bahwa Pemohon Banding setuju untuk menyatakan program BSI adalah low value-adding services (LVAS) dengan mark-up wajar sebesar 5% namun tidak setuju atas nilai penghitungan laba transaksi afiliasi yang seharusnya;

•bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah terhadap biaya-biaya yang diperhitungkan dalam menentukan penghasilan dari low value-adding services (LVAS);

•bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya yang digunakan oleh Terbanding dan biaya-biaya yang digunakan oleh

Pemohon Banding dan memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya tersebut adalah bukan biaya yang termasuk program BSI;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

•bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding mengenai program BSI sebagaimana pembahasan dalam koreksi penyesuaian fiskal positif atas Cost of Sales BSI di atas, Majelis berpendapat pada hakikatnya, tidak ada low value- adding services yang diberikan Pemohon Banding kepada BMW AG;

•bahwa Pemohon Banding hanya mengadministrasikan layanan purna jual dan penagihan penggantian biaya layanan purna jual yang merupakan bagian dari kegiatan rutin usaha Pemohon Banding;

•bahwa namun demikian, Pemohon Banding menyetujui untuk dilakukan koreksi atas kegiatan administrasi layanan purna jual meskipun tidak ada penghasilan jasa yang ditagihkan kepada BMW AG;

•bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas penghasilan yang tidak seharusnya ada, Majelis berpendapat koreksi yang dipertahankan adalah sebesar koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif atas reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp5.413.074.159,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan pendapat sebagai berikut:

Formal Keputusan yang dibanding:

Menimbang, bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Nomor: KEP- 01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00022/206/19/056/24 tanggal 15 Mei 2024;

Menimbang, bahwa Keputusan a quo diputus oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Irawan;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 11:

Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;

Pasal 12:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c.Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo. Pasal 12 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Keberatan harus diputus oleh Direktur Jenderal Pajak dan kewenangan tersebut tidak dapat didelegasikan;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. tidak mempertimbangkan keabsahan dan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan Pasal 61 huruf a angka 2

yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk: melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atau penyesuaian, menerbitkan keputusan, dan/atau menerbitkan keterangan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) karena sesuai Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Peraturan Menteri Keuangan berada di bawah Undang-Undang;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 17:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan dan/atau Wewenang;

c.larangan bertindak sewenang-wenang;

Pasal 18:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas Wewenang; dan/atau

c.bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat Pemerintahan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat bertindak Pemerintahan sewenang- wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 19 (1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat Keputusan Keberatan yang diputus atau ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus adalah tindakan yang melampui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf

c. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa akibat hukum dari tindakan yang melampui wewenang tersebut adalah Keputusan Keberatan menjadi tidak sah yang berarti Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang tidak

berwenang sehingga Keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang KUP menyatakan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat karena Keputusan Keberatan yang diterbitkan tidak sah dan dianggap tidak ada, permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding tidak diberikan keputusan sehingga keberatan yang diajukan Pemohon Banding dikabulkan; bahwa Pasal 79 (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;”

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Biaya Usaha Lainnya15.796.840.00015.796.840.0000
2Penyesuaian Fiskal Positif5.413.074.15905.413.074.159

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang

– Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Usaha :

Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp255.104.313.487
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0
Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp255.104.313.487

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif :

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp121.502.225.380
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.413.074.159
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp116.089.151.221

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00022/206/19/056/24 tanggal 15 Mei 2024 atas nama PT BMW INDONESIA, NPWP 02.058.770.5-056.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 21 Unit A, B, C Jl. MH Thamrin Kav. 28-30 Menteng, Jakarta 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 237.110.005.329,00 Penghasilan Kena PajakRp 237.110.005.000,00 PPh TerutangRp59.277.501.250,00 Kredit PajakRp54.658.509.000,00 Pajak Kurang DibayarRp4.618.992.250,00 Sanksi Administrasi Ps 13 (2) KUPRp2.017.575.814,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp6.636.568.064,00

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.