Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-009820.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Proserv, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009820.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009820.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PROSERV, NPWP: 01.085.029.5-217.000, beralamat di Kompleks Ruko Baloi Point, Blok B1 Nomor 3, Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kode Pos: 29442, dengan alamat korespondensi di Citra Tower, North Tower Lantai 11 Unit D-E, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630 (PT Prime Services International), dalam hal ini diwakili Heri Purwanto, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tax Court Proxy CIT - Purwanto tanggal 1 Oktober 2024, yang diberi kuasa oleh Davis Marc Larssen jabatan Presiden Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/ 197402071994021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat

DJP,

2. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/ 198110062001121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat

DJP,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3987/PJ.07/2025 tanggal 15 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 97/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-114/PP/Prb/2025 tanggal 15 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 014/PP/Ucp/2026 tanggal 19 Januari 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor Tax Appeal CIT tanggal 30 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 37/SUB/WPJ.34/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor Appeal summation response Feb25 – CIT tanggal 1 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor Tax audit – CIT response 17.11.23 tanggal 17 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
a.Penghasilan Neto Fiskal(813.173)2.278.0853.091.258
b.Kompensasi Kerugian Fiskal0(1.384.148)1.384.148
c.Penghasilan Kena Pajak0893.937893.937
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0223.484223.484
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar0223.484223.484
g.Sanksi Administrasi097.61797.617
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0321.101321.101

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Tax Appeal CIT tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Tax Appeal CIT tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor KEP- 00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 (selanjutnya disebut sebagai “Surat Keputusan Keberatan“) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut “Terbanding“, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 diterima pada tanggal 7 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Heri Purwanto selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang menerima kuasa dari Davis Marc Larssen melalui Surat Kuasa Nomor Tax Court Proxy CIT – Purwanto tanggal 1 Oktober 2024. Davis Marc Larssen adalah Presiden Direktur Pemohon Banding berdasarkan Akta Notaris Fenny, SH. Nomor 02 tanggal 01 Maret 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atau masih keberatan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 (selanjutnya disebut sebagai “SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
a.Penghasilan Neto Fiskal(813.174)2.278.0853.091.259
b.Kompensasi Kerugian Fiskal0(1.384.148)1.384.148
c.Penghasilan Kena Pajak0893.937893.937
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0223.484223.484
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar0223.484223.484
g.Sanksi Administrasi097.61797.617
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0321.101321.101

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor Tax audit – CIT

response 17.11.23 tanggal 17 November 2023 (selanjutnya disebut sebagai “Surat Keberatan”), yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
a.Penghasilan Neto Fiskal(813.173)2.278.0853.091.258
b.Kompensasi Kerugian Fiskal0(1.384.148)1.384.148
c.Penghasilan Kena Pajak0893.937893.937
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0223.484223.484
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar0223.484223.484
g.Sanksi Administrasi097.61797.617
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0321.101321.101

3. bahwa sebagai jawaban atas permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018. Ringkasan perhitungan Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

No.UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a.Penghasilan Neto Fiskal2.278.08502.278.085
b.Kompensasi Kerugian Fiskal(1.384.148)0(1.384.148)
c.Penghasilan Kena Pajak893.9370893.937
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang223.4840223.484
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar223.4840223.484
g.Sanksi Administrasi97.617097.617
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar321.1010321.101

4. bahwa tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan berdasarkan Ketentuan Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutSengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
Harga Pokok Penjualan6.395.0093.656.2152.738.794
Biaya Usaha Lainnya1.600.5191.248.055352.464

bahwa alasan yang mendasari banding atas pokok sengketa tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 2.738.794

Menurut Terbanding

a. Bahwa tidak dapat diyakini apakah pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi maupun proyek yang sama dengan yang ditagihkan oleh Proserv UK Ltd;

b. Bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar USD 2.738.794 adalah Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten (valid dan relevan) terkait 5 (lima) invoice dengan rincian sebagai berikut:

No.Sales InvoiceNilai (USD)
NomorTanggal
1.SI-08-00423805/02/20182.492.414,00
2.SI-08-00438706/04/2018153.587,00
3.SI-08-00452105/06/201863.126,00
4.SI-08-00511831/12/201827.963,00
5.SI-08-00511931/12/20181.704,00
Total2.738.794,00

yang menunjukkan bahwa pembebanan “revenue” –sesuai keterangan dalam invoice– berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan/atau memelihara penghasilan;

c. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, data koreksi pemeriksaan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten (valid dan relevan) yang menunjukkan 5 (lima) invoice yang ditagihkan oleh Proserv UK Ltd. sebesar USD 2.738.794 berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan/atau memelihara penghasilan. Pemohon Banding juga tidak setuju dengan Terbanding yang tidak dapat meyakini apakah pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi terkait kelima invoice tersebut. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa di dalam 5 (lima) invoice yang ditagih oleh Proserv UK Ltd. (selanjutnya disebut sebagai “Proserv UK”) tercantum nomor Purchase Order (PO) yang menjadi dasar penerbitan invoice-invoice tersebut. Nomor PO yang tercantum dalam invoice-invoice tersebut dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

No.Sales InvoiceNilai (USD)Nomor PO
NomorTanggal
1.SI-08-00423805/02/20182.492.414,00PO-18-003217-1
2.SI-08-00438706/04/2018153.587,00PO-18-003217-1
3.SI-08-00452105/06/201863.126,00PO-18-003217-1
4.SI-08-00511831/12/201827.963,00PO-18-003217-1
5.SI-08-00511931/12/20181.704,00PO-18-005312-1
Total2.738.794,00

b. bahwa Pemohon Banding menerbitkan PO nomor PO-18-003217-1 untuk membeli barang dari Proserv UK dalam rangka memenuhi pesanan dari Premier Oil Natuna Sea BV (selanjutnya disebut sebagai “Premier Oil”) sebagaimana terutang dalam PO yang mereka terbitkan dengan nomor 16142928-OP;

c. bahwa sedangkan PO nomor PO-18-005312-1 diterbitkan Pemohon Banding untuk membeli barang dari Proserv UK dalam rangka memenuhi pesanan dari Kangean Energy Indonesia Ltd. (selanjutnya disebut sebagai “Kangean Energy”) sebagaimana terutang dalam Kontrak Penjualan dengan nomor WO/20160200-7;

d. bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding dari Premier Oil dan Kangean Energy terkait PO nomor 16142928-OP dan Kontrak Kerja nomor WO/20160200-7 telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebagai bagian dari Peredaran Usaha sebesar USD 6.914.893. Terbanding telah mengakui (tidak melakukan koreksi) peredaran usaha tersebut sebagaimana terutang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk Tahun Pajak 2018;

e. bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, terlihat jelas bahwa kelima invoice yang ditagih oleh Proserv UK dan dibebankan oleh Pemohon Banding dengan nilai total sebesar USD 2.738.794 terkait dengan penghasilan dari Premier Oil dan Kangean Energy yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, terlihat jelas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten (valid dan relevan) atau pembuktian yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat diyakini, yang menunjukkan keterkaitan antara kelima invoice tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, cenderung dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta serta bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses penelitian keberatan;

bahwa secara lebih terperinci, berikut ini akan Pemohon Banding uraikan fakta serta bukti-bukti yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses penelitian keberatan dalam rangka menunjukkan keterkaitan 5 (lima) invoice yang ditagih oleh Proserv UK dengan nilai total sebesar USD 2.738.794 dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan/atau memelihara penghasilan;

a) Empat Sales Invoice terkait PO Nomor PO-18-003217-1

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran atas empat Sales Invoice terkait PO Nomor PO-18-003217-1

merupakan pembelian Modul Kontrol Bawah Laut (Subsea Control Modules) kepada Proserv UK yang dibeli guna memenuhi penjualan kepada Premier Oil. Oleh karena itu, transaksi pembelian tersebut sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan sejumlah bukti terkait keterkaitan antara pembelian barang kepada Proserv UK dan penjualan kepada Premier Oil, baik selama proses pemeriksaan maupun saat mengajukan permohonan dan proses penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018, yang diajukan pada tanggal 17 November 2023, yaitu:

1) Dokumen PO nomor 16142928-OP yang diterbitkan oleh Premier Oil;

2) Dokumen PO nomor PO-18-003217-1 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

3) Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terkait pengiriman barang dari Proserv UK kepada Pemohon Banding;

4) Tagihan dari Proserv UK;

5) Tagihan kepada Premier Oil;

6) Bukti penyerahan barang kepada Premier Oil;

bahwa alur dokumen dan proses yang menjelaskan transaksi atas empat invoices terkait sengketa di atas dapat dirangkum sebagai berikut:

1) Titik awal dari transaksi atas empat invoices terkait sengketa adalah kontrak antara Pemohon Banding dan Premier Oil Melalui PO nomor 16142928-OP tanggal 2 Januari 2017. Premier Oil memesan Subsea Control System kepada Pemohon Banding dengan nilai kontrak sebesar USD 7.451.155,93;

2) bahwa guna memenuhi pesanan ini, Pemohon Banding menerbitkan PO dengan nomor PO-18-003217-1 tanggal 1 Februari 2017 kepada Proserv UK. Pada dokumen ini tertera daftar pembelian barang kepada Proserv UK berupa Subsea

Control Module dan komponen pendukungnya. Pemohon Banding memberi proyek ini nomor PJ-18-000338 sebagai nomor proyek yang digunakan untuk pencatatan internal Pemohon Banding;

3) bahwa pengerjaan barang dilakukan secara bertahap dan dikirimkan secara terpisah dalam beberapa tahap. Pengiriman yang bertahap terdokumentasi melalui beberapa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pada dokumen PIB dan lampirannya terdapat informasi barang yang dikirimkan oleh Proserv UK untuk memenuhi permintaan Pemohon Banding sebagaimana yang tertera pada PO nomor PO-18-003217-1 atas proyek nomor PJ-18-000338;

4) bahwa Proserv UK kemudian menagih kepada Pemohon Banding berdasarkan progress of completion melalui 16 invoices. 4 invoices di antaranya merupakan invoice terkait sengketa;

5) bahwa Pemohon Banding kemudian melakukan proses tambahan di Batam sesuai pemenuhan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);

6) bahwa setelah pengerjaan Subsea Control Module dan komponen pendukungnya selesai, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kepada Premier Oil di Batam. Penyerahan ini terdokumentasi di dalam Hand-Over-Certificate;

7) bahwa Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada Premier Oil melalui 14 invoice yang di dalam setiap invoice juga tercantum nomor proyek PJ-18-000338;

bahwa selain penjelasan dan dokumen-dokumen di atas, berikut adalah poin penting yang menunjukkan keterkaitan antara dokumen- dokumen tersebut:

1) bahwa pada dokumen PO nomor 16142928-OP yang diterbitkan oleh Premier Oil yang ditujukan kepada Pemohon Banding, tertera nama proyek berupa Bison, Iguana, and Gajah Puteri (BIGP). Proyek BIGP membutuhkan barang berupa Subsea

Control Module dan komponen pendukungnya yang juga tertera pada bagian Exhibit IX – Compensation and Schedule Price yang merupakan bagian dari PO nomor 16142928-OP;

2) bahwa pada dokumen PO nomor PO-18-003217-1 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yang ditujukan kepada Proserv UK, tertera nama proyek BIGP beserta nama-nama barang berupa Subsea Control Module dan komponen pendukungnya. Selain itu, Pemohon Banding juga mencantumkan nomor proyek PJ-18-000338 sebagai nomor proyek yang digunakan untuk pencatatan internal Pemohon Banding. Sebagai catatan tambahan, nomor proyek PJ-18- 000338 tersebut yang kemudian juga dipakai oleh Pemohon Banding dalam mencatat jurnal transaksi terkait proyek BIGP. Seluruh General Ledger telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada awal proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2018;

3) bahwa pada dokumen PIB tertera nama-nama barang berupa Subsea Control Module dan komponen pendukungnya yang terkait dengan proyek BIGP (penyebutan nama proyek antara Pemohon Banding dan Premier Oil) atau secara internal Pemohon Banding mencatatnya dengan nomor proyek PJ-18- 000338. Dokumen PIB dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang salah satunya adalah Commercial Invoice yang lazim dilampirkan dalam PIB. Pada Commercial Invoice tersebut dicantumkan nomor PO-18-003217-1 (PO yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yang ditujukan kepada Proserv UK) dan nomor PO 16142928-OP (PO yang diterbitkan oleh Premier Oil, yang ditujukan kepada Pemohon Banding). Hal ini guna menunjukkan bahwa barang-barang tersebut terkait dokumen PO nomor PO-18-003217-1 yang digunakan untuk memenuhi permintaan sesuai PO nomor 16142928-OP benar-benar telah dikirim oleh Proserv UK kepada Pemohon Banding;

4) bahwa pada dokumen invoice terkait penagihan yang diterbitkan oleh Proserv UK tercantum kode PO nomor PO-18-003217-1 (PO yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yang ditujukan kepada Proserv UK);

5) bahwa pada dokumen Hand-Over-Certificate tertera bahwa penyerahan barang kepada Premier Oil telah sesuai dengan dokumen PO nomor 16142928-OP (PO yang diterbitkan oleh Premier Oil, yang ditujukan kepada Pemohon Banding);

6) bahwa pada dokumen invoice terkait penagihan kepada Premier Oil tercantum kode PO nomor 16142928-OP (PO yang diterbitkan oleh Premier Oil, yang ditujukan kepada Pemohon Banding) beserta nomor proyek PJ-18-000338 (nomor proyek yang digunakan untuk pencatatan internal Pemohon Banding);

b) Satu Sales Invoice terkait PO Nomor PO-18-005312-1

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran atas satu Sales Invoice terkait PO Nomor PO-18-005312-1 merupakan pembelian Electrical Flying Lead kepada Proserv UK yang dibeli guna memenuhi penjualan kepada Kangean Energy. Oleh karena itu, transaksi pembelian tersebut sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan sejumlah bukti terkait keterkaitan antara pembelian barang kepada Proserv UK dan penjualan kepada Kangean Energy, baik selama proses pemeriksaan maupun saat mengajukan permohonan dan proses penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018, yang diajukan pada tanggal 17 November 2023, yaitu:

1) Dokumen kontrak penjualan nomor WO/20160200-7

Dokumen ini terkait kontrak penjualan antara Pemohon Banding dengan Kangean Energy. Pada dokumen ini tertera daftar penjualan barang kepada Kangean Energy berupa Electrical Flying Lead dan komponen pendukungnya;

2) Dokumen Purchase Order nomor PO-18-005312-1

Pada dokumen ini tertera daftar pembelian barang kepada Proserv UK berupa Electrical Flying Lead dan komponen pendukungnya yang dibeli guna menunjang transaksi penjualan kepada Kangean Energy. Proyek ini diberi nomor PJ-18-000335- 07 sebagai nomor proyek yang digunakan untuk pencatatan internal Pemohon Banding;

3) Tagihan dari Proserv UK

Proserv UK menagih ke Pemohon Banding berdasarkan progress of completion melalui 2 invoice. 1 invoice di antaranya merupakan invoice dalam sengketa. Pada invoice ini dicantumkan informasi PO nomor PO-18-005312-1 yang terkait dengan proyek nomor PJ-18-000335-07;

4) Tagihan kepada Kangean Energy;

Pemohon Banding menagih kepada Kangean Energy melalui 1 invoice yang di dalamnya juga tercantum nomor proyek PJ-18- 000335-07;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, menurut Pemohon Banding sudah cukup memadai untuk digunakan sebagai dasar keyakinan bahwa lima invoices terkait sengketa adalah tagihan atas pembelian barang dari Proserv UK untuk melaksanakan Proyek Premier Oil dan Proyek Kangean Energy yang pendapatan atau penjualannya telah disajikan dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 dan telah diakui oleh Terbanding. Dengan demikian, sudah terdapat cukup bukti untuk meyakini dan mempertimbangkan bahwa biaya yang dibebankan terkait kelima invoice tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah Pemohon Banding sajikan dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 maupun telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 serta telah diakui (tidak dikoreksi) oleh Terbanding;

bahwa selain itu, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah mengabaikan prinsip akuntansi yaitu matching cost against revenues

principle pada saat melakukan Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2018. Terbanding telah mengakui pendapatan atau penjualan terkait Proyek Premier Oil dan Proyek Kangean Energy. Pemohon Banding telah menjelaskan dengan disertai bukti-bukti yang cukup bahwa biaya yang dibebankan terkait lima invoice yang ditagih oleh Proserv UK (lima invoices terkait sengketa) adalah biaya pembelian barang untuk melaksanakan kedua proyek tersebut. Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya yang dibebankan terkait kelima invoice tersebut karena menganggap kelima invoice tersebut tidak terkait dengan Proyek Premier Oil dan Proyek Kangean Energy. Sesuai dengan matching cost against revenues principle, seharusnya apabila Terbanding menganggap biaya yang dibebankan terkait lima invoice yang ditagih oleh Proserv UK tidak terkait dengan Proyek Premier Oil dan Proyek Kangean Energy, maka Terbanding dapat menunjukkan biaya lainnya dalam Laporan Laba Rugi Wajib Pajak Tahun 2018 yang dianggap terkait dengan kedua proyek tersebut;

2. Sengketa Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 352.464 Menurut Terbanding

a. Bahwa terdapat biaya usaha lain berupa jasa manajemen senilai USD352.464 yang tidak dapat dipastikan bahwa jasa tersebut sudah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif terhadap Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 352.464 adalah Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten (valid dan relevan) terkait beban/biaya yang dicatat pada Akun 81101 – Corporate Cost Allocations berupa tagihan dari Proserv Group Holding LLC (afiliasi) sebesar USD 352.464 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNo InvTanggalJumlah (USD)
1Q1 Corporate Costs 2018SI-12-00050730/04/2018219.714
2Q2 Corporate Costs 2018SI-12-00051926/07/201832.963
3Q3 Corporate Costs 2018SI-12-00054231/10/201886.502
4Q4 Global Prod Controls Sept-Dec 18SI-12-00055231/12/201864.267
Sub Total403.446
5Adjustment Reversal EntriesGJT10395731/12/2018(50.982)
Total352.464

yang menunjukkan bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan/atau memelihara penghasilan sehingga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto (Non- Deductible Expenses);

c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, data koreksi pemeriksaan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan keberatan Wajib Pajak ditolak;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan tidak dapat dipastikan jasa terkait pembayaran beban/biaya yang dicatat pada Akun 81101 – Corporate Cost Allocations berupa tagihan dari Proserv Group Holding LLC (afiliasi) sebesar USD 352.464 sudah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa biaya sehubungan Biaya Usaha Lainnya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembayaran atas tagihan dari Proserv Group Holding LLC (selanjutnya disebut sebagai “Proserv Holding”) dengan detail sebagai berikut:

No.UraianNo InvTanggalJumlah (USD)
1Q1 Corporate Costs 2018SI-12-00050730/04/2018219.714
2Q2 Corporate Costs 2018SI-12-00051926/07/201832.963
3Q3 Corporate Costs 2018SI-12-00054231/10/201886.502
4Q4 Global Prod Controls Sept-Dec 18SI-12-00055231/12/201864.267
Sub Total403.446
5Adjustment Reversal EntriesGJT10395731/12/2018(50.982)
Total352.464

b. bahwa biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Proserv Holding tersebut terbukti merupakan pembayaran atas Corporate Cost Allocations yang jasa nya telah diserahkan oleh Proserv Holding kepada Pemohon Banding selama tahun pajak 2018;

c. bahwa atas biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Proserv Holding tersebut terbukti tidak terdapat isu duplikasi dalam penyerahannya. Karena jasa tersebut dilakukan oleh pihak lain yang bukan merupakan pihak-pihak yang berada dalam manajemen

Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawab yang sama dengan fungsi yang dijalankan oleh pihak penyedia jasa tersebut;

d. bahwa Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat biaya usaha lain berupa jasa manajemen senilai USD352.464 yang tidak dapat dipastikan bahwa jasa tersebut sudah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding nyata- nyata tidak tepat karena seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding jelas menunjukkan eksistensi jasa tersebut serta manfaat yang dinikmati oleh Pemohon Banding;

bahwa secara lebih terperinci, alasan banding Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh data dan dokumen serta penjelasan yang membuktikan eksistensi jasa manajemen senilai USD 352.464 yang dicatat pada Akun 81101-Corporate Cost Allocations dan manfaat ekonomi yang diterima Pemohon Banding terkait dengan pemberian jasa tersebut, telah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan sejumlah bukti yang Pemohon Banding miliki terkait biaya jasa yang dicatat pada Akun Corporate Cost Allocations yaitu:

a. Dokumen Lokal Tahun 2018

Dokumen ini disusun untuk mendokumentasikan transaksi hubungan istimewa ini yang di dalamnya telah mencakup penjelasan berupa bentuk layanan, deskripsi, kondisi ekonomi, syarat kontraktual, analisis fungional dari layanan yang ditransfer pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dan analisis kesebandingan atas transaksi pembebanan Corporate Cost dan Global Production Cost termasuk di dalamnya tercantum pula uji manfaat;

b. Dokumen policy dan perhitungan terkait Corporate Cost;

c. Rincian jasa aktual yang diserahkan kepada Pemohon Banding beserta person-in-charge yang menyerahkan jasa-jasa tersebut;

d. Dokumentasi kedatangan person-in-charge yang menyerahkan jasa- jasa tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PER-22 Tahun 2013, dalam melakukan pengujian kewajaran atas transaksi Jasa Intra-Grup pada entitas satu grup usaha afiliasi terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan, dan

b. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

bahwa pada dokumen policy (dokumen kebijakan yang merangkum proses pembebanan biaya perusahaan/layanan manajemen disertakan rincian alokasi biaya perusahaan untuk tahun 2018) disebutkan jenis jasa yang disediakan oleh Proserv Holding. Mengacu pada jenis jasa yang disediakan, Pemohon Banding juga menekankan bahwa tidak terdapat isu duplikasi dan shareholder’s activity dalam penyerahan jasa ini;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat isu duplikasi dalam penyerahan jasa terkait Corporate Cost maupun Global Production Cost. Karena kedua jasa ini dilakukan oleh pihak lain yang bukan merupakan pihak-pihak yang berada dalam manajemen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawab yang sama dengan fungsi yang dijalankan oleh pihak penyedia jasa tersebut;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding yang tidak mencakup pada fungsi dari jasa yang disediakan oleh Proserv Holding. Silahkan mengacu pada Daftar Karyawan Pemohon Banding pada tahun 2018 dan Daftar pihak dari Proserv Holding yang bertanggungjawab untuk menyediakan jasa ini; bahwa terkait isu shareholder’s activity¸ biaya atas jasa ini dikeluarkan bukan semata-mata untuk keperluan pemegang saham, karena Proserv Holding bukan pemegang saham dari Pemohon Banding, selain itu jasa ini dimaksudkan untuk keberlangsungan operasional Pemohon Banding yang membutuhkan dukungan dari Grup Usaha;

bahwa penjelasan dengan disertai bukti sebagaimana diuraikan di atas, menurut Pemohon Banding sudah cukup membuktikan bahwa jasa manajemen senilai USD 352.464 yang biayanya dicatat pada Akun 81101-Corporate Cost Allocations nyata-nyata telah diberikan oleh Proserv Holding dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Dengan demikian, sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh dan peraturan lainnya yang relevan, biaya terkait jasa tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible Expense) dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembebanan 5 (lima) invoice dari Proserv UK dengan nilai total sesesar USD 2.738.794 terkait dengan penghasilan dari Premier Oil dan Kangean Energy yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu, pembebanan kelima invoice tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

3. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Proserv Holding senilai USD 352.464 yang dicatat pada Akun 81101-Corporate Cost Allocations benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat isu duplikasi dalam penyerahan jasa terkait Corporate Cost maupun Global Production Cost. Karena kedua jasa ini dilakukan oleh pihak lain yang bukan merupakan pihak-pihak yang berada dalam manajemen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menjalankan

fungsi dan tanggung jawab yang sama dengan fungsi yang dijalankan oleh pihak penyedia jasa tersebut. Oleh karena itu, biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan/atau memelihara penghasilan sehingga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible Expenses);

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 2.738.794;

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya USD 352.464;

4. Menetapkan perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 37/SUB/WPJ.34/2024tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 009820.15.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 8 November 2024 berkenaan dengan surat banding dari PT Proserv Nomor Tax Appeal CIT tanggal 30 Oktober 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor Tax Appeal CIT tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di√ luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√ KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diterima

tanggal 11 Juli 2024

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu√ Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih√ harus dibayar;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Heri Purwanto sebagai Konsultan

Pajak bertindak selaku:

-Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia;√

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding.

2. bahwa brdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00221/RIKSIS/KPP.3403/2023 tanggal 14 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)Koreksi (USD)
Wajib PajakPemeriksa
1. Penghasilan Netto(813.174)2.278.0853.091.259
2. Penghasilan Kena Pajak0893.9373.091.259
3. PPh terutang0223.484223.484
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
5. Jumlah PPh Terutang0223.484223.484
6. Kredit Pajak:000
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah000
c. Dibayar sendiri:000
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain lain000
c.6. Jumlah000
d. Diperhitungkan:000
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
7. Pajak yang tidak/kurang bayar0223.484223.484
8. Sanksi Administratif:000
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP097.61797.617
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e. Jumlah sanksi administratif097.61797.617
9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0321.101321.101

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor Tax Audit - CIT response 17.11.23 tanggal 17 November 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara tanggal 17 November 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05011277/BPS/KPP.340303/2023 tanggal 17 November 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Dikurang/ Ditambah (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto2.278.08502.278.085
Kompensasi Kerugian(1.384.148)0(1.384.148)
Penghasilan Kena Pajak893.9370893.937
PPh Terutang223.4840223.484
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Bayar223.4840223.484
Sanksi Administrasi97.617097.617
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)321.1010321.101

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Uraian KoreksiJumlah menurut:
Surat KeberatanSKPKBSuratSurat BandingPokok Sengketa
Keputusan
Keberatan
Harga Pokok Penjualan6.395.0093.656.2153.656.2156.395.0092.738.794
Biaya Usaha Lainnya1.600.5191.248.0551.248.0551.600.519352.464

III.A. Menurut Terbanding

A.1.Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan

usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk…

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran; Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

Dengandemikian,pengeluaran-pengeluaranuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

A.2.Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang

disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen lain yang diterima, pendapat Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) adalah sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara yang beralamat Jl. Duyung Harbour View Industrial Complex Kav. III, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau;

2) Bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perincian sebagai berikut:

a. Surat Panggilan dengan Nomor ND-8WPJ.34WPJ.3462024 tanggal 23 April 2024;

b. Berdasarkan surat Panggilan tersebut, Pemeriksa diundang untuk hadir pada tanggal 6 Mei 2024;

c. Bahwa dilakukan pembahasan dengan Pemeriksa dengan uraian sebagai berikut:

(1) Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan sebagian permintaan Buku, Catatan, dan/atau Dokumen;

(2) Bahwa Pemohon Banding menggunakan pembukuan akrual, dan atas transaksi yang menjadi sengketa di dalam HPP tersebut di jurnal pada akun WIP yang kemudian akan terbebankan pada HPP secara sistem akuntansi;

(3) Pemohon Banding kemudian memberikan dokumen berupa PIB dengan perinciannya, namun secara nominal tidak sesuai dengan jumlah yang menjadi sengketa keberatan;

(4) Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya sehingga dilakukan koreksi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(5) Dengan membuktikan invoice tersebut telah dijurnal di dalam system, hal tersebut menunjukkan atas invoice tersebut telah terbebankan / tercatat pada system pembukuan serta menjadi hutang yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

d. Atas Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan KlarifikasiSengketaPajaknomorBA.KBP- 86/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024;

3) Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi (Surat Permintaan) kepada Pemohon Banding ditujukan ke alamat Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

a. Surat Panggilan dengan Nomor S-21/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 16 Mei 2024;

b. Berdasarkan surat Panggilan tersebut, Pemohon Banding diundang untuk hadir pada tanggal 29 Mei 2024;

c. Bahwa dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding pada tanggal 29 Mei 2024;

d. Atas sengketa terkait dengan Harga Pokok Penjualan diuraikan sebagai berikut:

(1) PT Proserv Batam mendapatkan kotrak dengan Premier Oil Natuna Sea B.V total USD7.451.156 untuk menyelesaikan kontrak konstruksi di Pulau Natuna (Bison, Iguana, & Gajah Puteri Project Natuna);

(2) Untuk menyelesaikan pekerjaan ini Pemohon Banding membeli barang dari perusahaan holding yaitu Proserv UK Ltd dan diterbitkan PO nomor PO-18-003217-1 yang ditagihkan dengan enam belas invoice;

(3) Dari 16 invoice ini 4 invoice dipermasalahkan oleh Pemeriksa dan dianggap sebagai penyerahan jasa, padahal invoice tersebut merupakan sales invoice atas

barang yang dikirim oleh Proserv UK Ltd ke PT Proserv Batam;

(4) Untuk membuktikan bahwa invoice tersebut Pemohon Banding melampirkan bukti impor barang (PIB) yang mencantumkan nomor invoice tersebut;

(5) Satu invoice nomor SI-08-005119 sebesar USD1.704 adalah tagihan sales barang untuk proyek antara PT Proserv Batam dengan Kangean Energy Indonesia Ltd dengan PO nomor PO-18-005312-1 senilai total USD103.748 yang ditagihkan dalam 2 invoice. (SI-08- 005119 dan SI-08-005657);

(6) Menurut Pemohon Banding atas biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya karena secara nyata dikeluarkan untuk membeli barang yang digunakan untuk menyelesaikan kontrak sehubungan dangan kegiatan usaha Pemohon Banding;

e. Atas sengketa terkait dengan Biaya Usaha Lainnya diuraikan sebagai berikut:

(1) Selama tahun 2018 Pemohon Banding membayarkan biaya jasa ke perusahaan holding Proserv Group Holdings LLC sebesar USD352.464, atas biaya tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26. Pemeriksa tidak mengakui biaya manajemen yang kami bayarkan namun pemeriksa tidak mengkoreksi objek PPh Pasal 26;

(2) Biaya ini dibebankan atas layanan manajemen dari Perusahaan Layanan Manajemen Proserv yang ditagihkan oleh Proserv Group Holding LLC kepada perusahaan Proserv Group yang salah satunya adalah Pemohon Banding yang telah kami sampaikan pada dokumentasi Harga Transfer;

f. Atas sengketa terkait dengan PPh Pasal 26 diuraikan sebagai berikut:

(1) Atas 5 invoice yang terkait dengan sengketa HPP;

(2) Transaksi ini adalah biaya yang dibayarkan terkait sanksi keterlambatan pembayaran Invoice ke Proserv Norge AS;

(3) Namun detil invoice masih belum bisa diberikan, dan dokumen pendukung akan disusulkan;

(4) Atas pembayaran denda tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, karena dianggap hanya denda dan bukan transaksi khusus;

g. Bahwa mengacu pada dokumen berupa PIB yang diberikan oleh Pemohon Banding secara nominal tidak sesuai dengan jumlah yang menjadi sengketa keberatan;

h. Atas Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan KlarifikasiSengketaPajaknomorBA.KBP- 112/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 29 Mei 2024;

A.3.Tanggapan Terbanding

A.3.1 Sengketa Harga Pokok Penjualan

1) Yang menjadi sengketa adalah Harga Pokok Penjualan;

2) Bahwa terdapat transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Proserv UK Ltd, yang kemudian dibuktikan dengan adanya Sales Invoice yang dibuat oleh Proserv UK Ltd dengan keterangan berupa Revenue;

3) Bahwa Pemohon Banding menjelaskan atas Sales Invoice tersebut terdiri dari 2 PO yang diterbitkan oleh Proserv UK Ltd yaitu PO-18-003217-1 (Proyek BIGP) dan PO-18-005312-1 (Proyek Electrical Flying Lead);

4) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada saat pembahasan untuk Proyek BIGP, Pemohon Banding

membuktikan eksistensi pembayaran tersebut dengan menggunakan data PIB dengan uraian sebagai berikut:

a. Terdapat kontrak penjualan antara PT Proserv dengan Premier Oil Natuna SEA BV melalui PO No. 16142928-OP tanggal 2 Januari 2017 sebesar U$7.451.156,00 (Kontrak Penjualan);

b. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding melalui kuasanya, atas kontrak penjualan tersebut dilakukan pembelian kepada Proserv UK Ltd dengan Kontrak pembelian antara PT Proserv dengan Proserv UK Ltd melalui PO-18-003217-1 tanggal 1 Februari 2017 sebesar USD5.810.630,00 (Kontrak Pembelian);

c. Atas Kontrak Pembelian tersebut kemudian diterbitkan Sales Invoice oleh Proserv UK melalui 16 invoice dengan total nilai sebesar USD5.810.630,00;

d. Kemudian Pemohon Banding melalui kuasanya membuktikan adanya arus barang masuk berdasarkan PIB dari Proserv UK Ltd dengan 9 PIB total nilai USD3.887.840,12;

5) Bahwa tidak terdapat kesesuaian nilai antara PIB yang diberikan Pemohon Banding untuk membuktikannya dengan nilai sales invoice yang diterbitkan oleh Proserv UK Ltd (senilai USD5.810.630,00);

6) Bahwa atas Proyek Electrical Flying Lead, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan eksistensi tersebut;

7) Pemohon Banding melalui suratnya nomor Tax Objection

– extension 12.06.2024 memohon kelonggaran waktu untuk dapat memenuhi dokumen atau bukti pendukung sehubungan dengan proses penelitian keberatan hingga tanggal 12 Juli 2024;

8) Hingga 12 Juli 2024, Pemohon Banding hanya dapat memberikan dokumen-dokumen yang menunjukkan jumlah Sales Invoice dari UK atas proyek BIGP dengan totalnilaisebesarUSD5.810.630,dengan membandingkan data dan/atau dokumen sebesar USD3.184.946,08 yang terdiri dari PIB dengan total nilai sebesar USD2.886.243,19 dan Service Cost sebesar USD298.702,89;

9) Bahwa tidak dapat diyakini apakah pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi maupun proyek yang sama dengan yang ditagihkan oleh Proserv UK Ltd;

10) Dengan demikian, Pemeriksa telah mendasarkan pada bukti kompeten dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

11) Berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

A.3.2 Biaya Usaha Lainnya

1) Yang menjadi sengketa adalah jasa-jasa intragroup;

2) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan eksistensi dari jasa tersebut telah diterima dan dimanfaatkan;

3) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan pemeriksa disimpulkan bahwa terdapat biaya usaha lain berupa jasa manajemen senilai USD352.464 yang tidak dapat dipastikan bahwa jasa tersebut sudah benar-benar

dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

4) Bahwa atas pembebanan tersebut tidak terdapat bukti atas jenis jasa, siapa yang melakukan, kapan dilakukan, manfaat yang diperoleh sehubungan dengan mendapatkan penghasilan, dan dasar penagihannya sehingga tidak terbukti eksistensi berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 UU PPh;

5) Berdasarkan data fakta di atas, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

A.3.3 Simpulan

1) bahwa berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan sejak proses pemeriksaan hingga keberatan berakhir. Dan alasan yang disampaikan tersebut tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

3) bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Pemohon Banding untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Pemohon Banding lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Pemohon Banding, Pemohon Banding lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

4) bahwa sehingga tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

5) bahwa kepatuhan Pemohon Banding sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi biaya usaha lain yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat, sehingga tetap dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor Tax Appeal CIT tanggal 30 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Proserv NPWP 01.085.029.5-217.000;

c. apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Appeal summation response Feb25 – CIT tanggal 1 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Tanggapan Nomor Tax Objection CIT – SPUH

response tanggal 30 Juli 2024 atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir; Bukti P-3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH-

00045/SPUH/WPJ.34/2024 tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor Tax audit – CIT response 17.11.23

tanggal 17 November 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Tanggapan Nomor Tax audit – Response 11.07.2023

tanggal 11 Juli 2023 atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-7. Fotokopi Surat Nomor S-328/RIKSIS/KPP.3403/2023 tanggal 26 Juni

2023 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018; Bukti P-8. Fotokopi Surat Kuasa Khusus (yang telah dilakukan Apostille) kepada

Heri Purwanto untuk menandatangani dan mengajukan Permohonan Banding terkait Sengketa PPh Badan tahun 2018;

Bukti P-9. Fotokopi bermaterai Akta Notaris Fenny, SH. Nomor 02 tanggal 01

Maret 2021 yang menunjukkan bahwa pemberi kuasa kepada penandatangan Surat Banding adalah pengurus Pemohon Banding;

Bukti P-10. Akta Notaris No. 30 Tanggal 20 Oktober 1997 yang telah dimateraikan

kemudian;

Bukti P-11. Akta Notaris No. 02 Tanggal 31 Oktober 2011 yang telah dimateraikan

kemudian;

Bukti P-12. Akta Notaris No. 02 Tanggal 01 Maret 2021 yang telah dimateraikan

kemudian;

Bukti P-13. Surat Keputusan Kebaratan Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024

tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-14. Surat Keberatan Nomor Tax audit - CIT response 17.11.23 tanggal 17

November 2023;

Bukti P-15. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018; Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus atas nama Heri Purwanto Nomor Tax Court Proxy

CIT – Purwanto tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Heri Purwanto

Nomor KEP-405/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Heri Purwanto; Bukti P-19. Kartu Identitas atas nama Heri Purwanto;

Bukti P-20. Pakta Integritas atas nama Davis Marc Larssen;

Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Heri Purwanto;

Bukti P-22. Matriks Sengketa;

Bukti P-23. Pernyataan Pembuka;

Bukti P-24. Kartu Ijin Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Heri Purwanto;

Bukti P-25. Izin Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Heri Purwanto Nomor KEP-

575/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis nomor Appeal written explanation May25-CIT

tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus atas nama Sdr. Widyo Hatmadi Tax Court Proxy

CIT – Hatmadi tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti P-28. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sdr. Widyo Hatmadi

Nomor KEP-903/PP/IKH/2023 tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-29. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Sdr. Widyo Hatmadi; Bukti P-30. Kartu Identitas atas nama Sdr. Widyo Hatmadi;

Bukti P-31. Company Profile;

Bukti P-32. Struktur Grup PT Proserv;

Bukti P-33. Dokumen Perjanjian;

Bukti P-34. Invoice dengan Proserv Holding LLC;

Bukti P-35. Dokumen Lokal Tahun 2018;

Bukti P-36. Corporate Cost Recharge 2018;

Bukti P-37. Kontrak Penjualan dengan Kangean Energy Indonesia;

Bukti P-38. Work Order KEI;

Bukti P-39. PO ke Proserv UK Ltd;

Bukti P-40. Sales Incoices dari Proserv UK Ltd;

Bukti P-41. Commercial Invoice dari Proserv UK;

Bukti P-42. Invoice kepada KEI;

Bukti P-43. Kontrak dengan Premier Oil Natuna B.V.;

Bukti P-44. PO dari Premier Oil Natuna B.V.;

Bukti P-45. Invoice dari Premier Oil Natuna B.V.;

Bukti P-46. Bukti Penerimaan Barang;

Bukti P-47. Penjelasan Tertulis Nomor Appeal written explanation June25-CIT

tanggal 22 Juni 2025;

Bukti P-48. Dokumen bukti berupa invoice;

Bukti P-49. Transfer Pricing Policy;

Bukti P-50. Matriks persandingan terkait sengketa;

Bukti P-51. Dokumen/bukti pendukung terkait eksistensi Corporate Cost Allocations

(bukti email dan bukti kedatangan);

Bukti P-52. Diagram flowchart Proyek BIGP – Premier Oil beserta bukti

pendukungnya;

Bukti P-53. Diagram flowchart Proyek EFL – Kangean Energy beserta bukti

pendukungnya;

Bukti P-54. Bukti Pembayaran kepada Proserv UK Ltd.;

Bukti P-55. Matriks Arus Barang proyek BIGP – Premier Oil;

Bukti P-56. Matriks Arus Barang proyek EFL – Premier Oil;

Bukti P-57. Summary flowchart – Kangean Energy;

Bukti P-58. Summary flowchart – Premier Oil;

Bukti P-59. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-221/RIKSIS/KPP.3403/2023

tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-2316/WPJ.34/2024

tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 April 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti T-8. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Tax Appeal CIT tanggal 30 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Koreksi atas Harga Pokok Penjualan6.395.0093.656.2152.738.794
2Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya1.600.5191.248.055352.464

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Terbanding terkait:

1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar USD 2.738.794 terkait biaya proyek yang dibebankan dalam akun Cost of Sales POC & Project atas tagihan dari pihak afiliasi,

2. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 352.464 terkait biaya Jasa Manajemen (Corporate Cost Allocations) yang ditagihkan oleh afiliasi.

Menimbang bahwa berkaitan dengan pokok sengketa 1, Terbanding mengoreksi biaya dimaksud karena menganggap tidak ada bukti kompeten yang menunjukkan bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Terbanding menyoroti bahwa dalam 5 invoice yang disengketakan tertulis keterangan "Revenue" (bukan rincian barang/jasa spesifik), dan terdapat ketidaksesuaian nilai antara Sales Invoice dengan dokumen impor (Pemberitahuan Impor Barang/PIB). Terbanding menduga ini adalah pembayaran dividen atau jasa yang tidak dapat dikurangkan.

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut adalah untuk pembelian barang (seperti Subsea Control Modules dan Electrical Flying Leads) guna memenuhi kontrak proyek dengan Premier Oil Natuna Sea BV dan Kangean Energy Indonesia Ltd. Pemohon Banding mengajukan dalil bahwa perbedaan nilai antara Invoice dan PIB terjadi karena penagihan invoice didasarkan pada persentase penyelesaian (Percentage of Completion), sedangkan PIB hanya mencantumkan nilai material barang tanpa komponen biaya jasa/overhead pabrikasi. Penghasilan dari proyek ini juga diklaim sudah dilaporkan sebagai peredaran usaha.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa dimaksud pada dasarnya adalah sengketa pembuktian yaitu mengenai pembelian barang a quo apakah benar-benar nyata, nilainya benar dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Berkaitan dengan pembuktian arus barang dan dokumen (Flow of Goods and Documents) Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah membuktikan adanya hubungan kausalitas (causality) yang jelas antara biaya yang dikeluarkan dengan penghasilan yang diperoleh. Pemohon Banding telah menyajikan alur transaksi yang runtut mulai dari Kontrak/PO dari pelanggan (Premier Oil dan Kangean Energy), PO Pemohon Banding kepada vendor afiliasi (Proserv UK Ltd), bukti pengiriman barang (PIB dan Commercial Invoice), hingga bukti serah terima barang (Handover Certificate) kepada pelanggan.

Bukti-bukti a quo secara meyakinkan menunjukkan bahwa barang yang dibeli dari Proserv UK Ltd benar-benar digunakan untuk memenuhi kontrak proyek yang menghasilkan pendapatan bagi Pemohon Banding.

Berkaitan dengan selisih nilai sales invoice dan PIB, Pengadilan Pajak menilai alasan Terbanding yang meragukan validitas transaksi semata-mata karena perbedaan nilai antara Sales Invoice (USD 5,8 juta) dan PIB (USD 3,8 juta) adalah tidak tepat. Pengadilan Pajak menerima penjelasan Pemohon Banding bahwa sales invoice diterbitkan berdasarkan termin atau persentase penyelesaian pekerjaan (Percentage of Completion) yang mencakup nilai material, jasa pengerjaan, dan overhead pabrikasi sesuai kontrak. Dokumen Impor (PIB dan

Commercial Invoice) hanya mencantumkan nilai fisik material barang untuk kepentingan pabean, tanpa memasukkan komponen jasa/overhead.

Dengan demikian ketidaksesuaian nominal antara dokumen tagihan (invoice) dan dokumen pabean adalah hal yang wajar dalam karakteristik bisnis konstruksi/proyek (EPC) dan tidak serta merta menggugurkan eksistensi transaksi. Berkaitan dengan penerapan prinsip Matching Cost Against Revenue, Terbanding telah mengakui peredaran usaha (Pendapatan) dari proyek Premier Oil dan Kangean Energy dan tidak melakukan koreksi atas pendapatan tersebut. Berdasarkan prinsip akuntansi dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, apabila pendapatan telah diakui, maka biaya-biaya yang secara langsung digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut (biaya 3M) harus dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Mengoreksi biaya HPP sementara mengakui pendapatannya adalah bertentangan dengan prinsip Matching Cost Against Revenue

Berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas HPP sebesar USD 2.738.794 tidak dipertahankan.

Menimbang bahwa berkaitan dengan pokok sengketa 2, yaitu koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar USD 352.464 terkait biaya jasa manajemen (corporate cost allocations) yang ditagihkan oleh afiliasi, Terbanding mengoreksi biaya ini karena meragukan eksistensi dan manfaat dari jasa tersebut.

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa jasa tersebut nyata (exist) dan bermanfaat untuk operasional perusahaan.

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa Transfer Pricing Documentation (TP Doc), kebijakan grup (Group Policy), perhitungan alokasi biaya (Corporate Cost Recharge), serta bukti korespondensi email dan kedatangan personel yang menunjukkan adanya aktivitas pemberian jasa. Bukti- bukti tersebut cukup untuk membuktikan bahwa jasa manajemen (HR, IT, Keuangan, dll.) dari Proserv Group Holding LLC benar-benar eksis dan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen a quo dan Terbanding tidak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 tersebut pada saat pemeriksaan awal. Hal ini mengindikasikan bahwa secara substansi Terbanding mengakui adanya pembayaran jasa ke luar negeri. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar USD 352.464 tidak dipertahankan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa dipertahankan (USD)Nilai sengketa tidak dipertahankan (USD)
1Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan2.738.794,000,002.738.794,00
2Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya (Pengurang Penghasilan Bruto)352.464,000,00352.464,00

sehingga jumlah Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

1

H

a

rg

a Poko

k P

enjualan

M

en

u

rut T

erban

ding

3

.6

5

6

.2

1

5

,0

0

K

o

re

ksi tid

ak d

apat dip

er

tah

a

nkan

Peng

adilan

Pa

ja

k

2

.7

3

8

.7

9

4

,0

0

H

a

rg

a Poko

k P

enjualan

M

en

u

rut P

engad

ilan P

aja

k

6

.3

9

5

.0

0

9

,0

0

2

B

ia

y

a Usah

a La

innya M

en

uru

t

Terb

andin

g

1

.2

4

8

.0

5

5

,0

0

K

o

re

ksi tid

ak d

apat dip

er

tah

a

nkan

Peng

adilan

Pa

ja

k

3

5

2

.4

6

4

,0

0

B

ia

y

a Usah

a La

innya M

en

uru

t

Pen

gadila

n Paja

k

1

.6

0

0

.5

1

9

,0

0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto6.914.893,00
2Harga Pokok Penjualan6.395.009,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)519.884,00
4Biaya Usaha Lainnya (Pengurang Penghasilan Bruto)1.600.519,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(1.080.635,00)
6Penghasilan dari luar usaha60.861,00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif176.166,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif28.104,00
c. Jumlah (a - b)148.062,00
8Penghasilan Neto Luar Negeri58.539,00
9Jumlah penghasilan neto(813.173,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023, atas nama PT PROSERV, NPWP: 01.085.029.5-217.000, beralamat di Kompleks Ruko Baloi Point, Blok B1 Nomor 3, Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kode Pos: 29442, dengan alamat korespondensi di Citra Tower, North Tower Lantai 11 Unit D-E, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630 (PT Prime Services International), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)

1 Penghasilan (Rugi) Netto(813.173,00) 2 Kompensasi Kerugian0,00 3 Penghasilan Kena pajak(813.173,00) 4 PPh Terutang0,00 5 Kredit Pajak0,00 6 PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00 7 Sanksi Administrasi0,00 8 PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.