Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 101 halaman

PUT-009818.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009818.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Indonesia Asahan Aluminium, NPWP 01.001.780.4.092.000, yang beralamat di Gedung The Energy Lantai 19 SCBD Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Ilhamsyah Mahendra jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hardiyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 403/LDIRUT/III/2025 tanggal 07 Maret 2025,

2. Nama: Suripto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 443/LDIRUT/IV/2025 tanggal 15 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Ferry Indrajaya/197309231993021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP : Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Irlany Yunita Siregar/198406182010122003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama/NIP : Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003;

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III;

7. Nama/NIP : Dimas Adi Saputra/199011072009121001;

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-507/BC/BC.06/2025 tanggal 3 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 233/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 285/L- DIRUT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00007/BC.06/SUB/2025 tanggal 8 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 385/LDIRUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga0 0 0 0 401.375.919 0 91.221.692 10.000.000 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan502.597.6110

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 285/L-DIRUT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 (via pos tanggal 30 Oktober 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 285/L-DIRUT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Pengajuan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan surat ini adalah sebagai berikut:

bahwa SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) diketahui sebagai berikut:

Nilai Penetapan Awal (Rp)Nilai Permohonan Banding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)Jenis dan Tahun Pungutan
502.597.611-502.597.611Bea & Cukai Tahun 2024

Hal 3 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam pengajuan surat ini adalah tentang pokok sengketa formal (prosedural) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang tidak didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; dan pokok sengketa materiil (substansi) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa koreksi tarif preferensi:

1. Pokok Sengketa Formal (Prosedural) Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

bahwa Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena menurut Pemohon Banding penerbitan SPKTNP harus didahului dengan penerbitan SPTNP yang berfungsi sebagai penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (6), Penjelasan Umum Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 Jo. Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018;

bahwa oleh karena Terbanding telah terbukti dalam melakukan penetapan tersebut di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga penetapan Terbanding adalah tidak sah dan harus dibatalkan jo. Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014;

bahwa yang menjadi pokok sengketa formal (prosedural) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP.

1) Menurut Terbanding sesuai surat-suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding dalam penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP, tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

2) Menurut Pemohon Banding

Fakta: dokumen LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal 2 September 2024

tentang Laporan Hasil Audit PT Indonesia Asahan Aluminium dan dokumen SPKTNP Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024;

Hal 4 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti bahwa Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan/ atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP, tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

1. Dasar Hukum Peraturan Perundang-undangan

• Undang-Undang Nomor 10/1995 diubah terakhir dengan Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan ("UU 17/2006")

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU 17/2006 mengatur "Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (6) UU 17/2006 mengatur "Ketentuan mengenai penetapan nilai pabean dan tarif diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"

bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Pasal 16 UU 17/2006 mengatur "Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kurang dibayar atau lebih dibayar Bea Masuk; Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan, penetapan tarif dan/ atau nilai pabean harus sudah dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai penetapan Pejabat BC (SPTNP) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB."

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB."

Hal 5 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Pada dasarnya penetapan Pejabat BC sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan ...dst, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali."

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU 17/2006 mengatur "Dalam hal penetapan kembali tersebut berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16..., Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi BM yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian BM yang lebih dibayar";

• Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014") diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UU 6/2023")

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU 30/2014 Jo. UU 6/2023 mengatur "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/ atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014 Jo. UU 6/2023 mengatur "Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya"

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 diubah terakhir dengan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Cukai ("PMK 61/2018")

Hal 6 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2018 mengatur "Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 30 (tiga puluh) hari tidak ada penetapan, tarif yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, PIB, dianggap diterima."

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018 mengatur "Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,..dst. dituangkan dalam SPTNP, selanjutnya dalam ayat (2) antara lain ditentukan bahwa: SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai."

2. Yurisprudensi

bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas pokok sengketa subjek dan objek nya identik pada pokoknya sebagai berikut:

DokumenPenjelasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT - 58216/PP/M.XVIIB/19/2014 tanggal 8 Desember 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 933/B/PK/PJK/2016 tanggal 7 September 2016Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - “Atas dasar hal-hal di atas, maka secara de facto dan de jure, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Judex Facti, dan penetapan kembali tarif dan/ atau nilai pabean Termohon Peninjauan Kembali (SPKTNP) No. SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, terhadap tarif dan/atau nilai pabean, yang "dianggap diterima" oleh karena tidak ada penetapan Pejabat BC (tanpa ada SPTNP, hanya ada SPPB) sebagai konsekuensi pelaksanaan sistem PDE Kepabeanan atas ke-532 PIB nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam hal

Hal 7 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
ini, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 95 UU Kepabeanan dan telah mengenyampingkan asas keadilan dan asas kepastian bagi Pemohon Peninjauan Kembali sehingga secara yuridis formal seharusnyalah penerbitan atau penetapan SPKTNP a quo sejak awal dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa sengketa a quo, dan oleh karena itu sudah seharusny a Put.58216/ 2014 dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung Yang Mulia” - Amar Putusan Pengadilan Pajak: Mengabulkan Sebagian Permohonan Banding Pemohon Banding. - Amar Putusan Mahkamah Agung: Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali dan Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan doktrin yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut:

bahwa oleh karena Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP, sehingga atas penetapan dalam SPKTNP a quo oleh Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Hal 8 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai formal (prosedural) penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut.

3. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil - Dalil Terbanding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam penetapan kembali tarif dan/ atau nilai pabean yang didasarkan SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP; Menurut Pemohon Banding:

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju berdasarkan penjelasan selengkapnya sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan (i) Laporan Hasil Audit, dan (ii) SPKTNP, dapat disimpulkan bahwa telah terbukti Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

- bahwa berdasarkan perundang-undangan tentang dasar hukum sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (6), Penjelasan Umum Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU 17/ 2006 Jo. Pasal 2 ayat (3) PMK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018 pada pokoknya mengatur bahwa dalam penerbitan SPKTNP harus memenuhi ketentuan: (i) dalam waktu 2 (dua) tahun, (ii) telah ada/diterbitkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean secara tertulis yang dituangkan dalam SPTNP yang diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan Pemberitahuan Impor Barang ("PIB"), (iii) melalui penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan, (iv) hasil dari penelitian tersebut berbeda dengan penetapan semula yang dituangkan dalam SPTNP, dan (v)

Hal 9 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

mengakibatkan kekurangan/ kelebihan pembayaran Bea Masuk ("BM"), sehingga atas penetapan kembali tarif dan/ atau nilai pabean oleh Terbanding yaitu SPKTNP a quo, yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/ 2014 Jo. UU 6/ 2023 pada pokoknya mengatur atas penetapan Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014 Jo. UU 6/2023 pada pokoknya mengatur atas penetapan Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dibatalkan;

• bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding yang pada pokoknya oleh karena Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP, sehingga atas penetapan dalam SPKTNP a quo oleh Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta dan (ii) dasar hukum, dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo adalah tidak sah dan harus dibatalkan oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris)

Hal 10 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

2. Pokok Sengketa Materiil (Substansi) tentang Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean

Pokok Sengketa MateriilAlasan PermasalahanNilai Sengketa Banding
Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Berupa Biaya Lisensi sebagai Nilai Transaksi untuk Perhitungan Bea MasukBahwa menurut Terbanding terdapat biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana disebutkan PMK144/2022. Sedangkan menurut Pemohon Banding biaya lisensi tersebut tidak berkaitan dengan barang yang diimpor, oleh karenanya tidak memenuhi syarat kumulatif agar royalti atau lisensi dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (7) UU 17/2006 Jo. Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (5) huruf c, ayat (8), dan Poin 4 huruf c angka 2 Lampiran A PMK 144/2022, dan tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi.502.597.611

bahwa yang menjadi Pokok Sengketa Materiil (Substansi) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa biaya lisensi yang ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk;

Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean berupa koreksi tarif preferensi:

SPKTNP Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP)
KeteranganNilai Kekurangan
Menurut Pemohon Banding-
Menurut Terbanding502.597.611
Nilai Sengketa502.597.611

Hal 11 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa yang menjadi pokok sengketa materiil (substansi) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa koreksi biaya lisensi sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk adalah menurut Terbanding terdapat biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk;

1) Menurut Terbanding sesuai surat-suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan bahwa menurut Terbanding terdapat biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana disebutkan PMK 144/2022;

2) Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut: Fakta-fakta:

No.Dokumen
1Dokumen No. 4000010901 tentang Contract of Import Material and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline INALUM Reduction Plant / Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM ("Kontrak");
2Dokumen tentang Pemberitahuan Impor Barang, sebagai berikut: - Dokumen No. 900022 Tanggal 25 November 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 900023 Tanggal 28 November 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
3Dokumen tentang Invoice, sebagai berikut: - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-01 Tanggal 30 April 2021 tentang Commercial Invoice; - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-202 Tanggal 05 Juni 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-218 Tanggal 18 Juli 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-265 Tanggal 15 Desember 2023 tentang Commercial Invoice.
4Dan seterusnya.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta berupa (i) pemberitahuan impor barang; (ii) Certificate of Origin; (iii) Bill of Lading; (iv) Invoice; dan (v) perjanjian, telah terbukti hal - hal sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan dokumen Nomor 4000010901 tentang Contract of Import Material and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline

Hal 12 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

INALUM Reduction Plant / Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM, Pemohon Banding menunjuk Shenyang Aluminium and Magnesium Engineering and Research Institute Company ("SAMERIC") selaku suatu perusahaan rekayasa (engineering) dan kontraktor di sektor reduksi aluminium yang mempunyai teknologi dan pengetahuan khusus mengenai desain pot reduksi aluminium dan penghematan energi, untuk:

● Melakukan pekerjaan seperti perancangan rekayasa secara terperinci,

dan pengadaan dan penyerahan pabrik dan material;

● Peningkatan (upgrading) 1 potline (170 Pot);

● Menambah kapasitas produksi dan meningkatkan kinerja

- bahwa lisensi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SAMERIC, merupakan lisensi teknologi untuk menggunakan dokumen penjual yaitu berupa perhitungan, program computer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya ang bersifat teknis untuk menyelesaikan, mengoperasikan, memelihara, menyesuaikan, mengubah, memperbaiki dan membongkar fasillitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1.1 Lampiran 1 dan Pasal 1.15 Lampiran 1 Kontrak. Sedangkan barang yang diimpor merupakan barang yang dipasok dari sub-vendor atau sub- pemasok yang telah disepakati oleh Para Pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.4 huruf c Lampiran 1 Kontrak;

- bahwa atas lisensi yang dibayarkan tersebut, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan Pasal 26;

Dasar Hukum

1. Dasar Hukum Perjanjian Kontrak

bahwa berdasarkan dokumen Nomor 4000010901 tentang Contract of Import Material and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline INALUM Reduction Plant / Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM;

Hal 13 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Pasal 1.1 Lampiran 1 Kontrak mengatur "Dokumen Penjual berarti perhitungan, program komputer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis yang diberikan oleh Penjual berdasarkan Kontrak sebagaimana diuraikan dalam pasal 5.2 (Dokumen Penjual)."

bahwa berdasarkan Pasal 1.15 huruf a Lampiran 1 Kontrak mengatur "Penjual memberikan kepada Pembeli, pada tanggal ditandanganinya Kontrak ini, suatu lisensi yang tidak bersyarat, tidak dapat dipindahkan, noneksklusif tidak dapat ditarik Kembali dan bebas royalti untuk menggunakan Dokumen Penjual untuk menyelesaikan, mengoperasikan, memelihara, menyesuaikan, mengubah, memperbaiki dan membongkar Fasilitas ("Lisensi Teknologi")."

2. Dasar Hukum Peraturan Perundang-Undangan

- UU 17/2006

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (7) UU 17/2006 mengatur "Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri."

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk ("PMK 144/20221;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022 mengatur "Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu" bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022 mengatur "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar."

Hal 14 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 144/2022 mengatur "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli."

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (5) huruf c PMK 144/2022 mengatur "Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan."

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (8) PMK 144/2022 mengatur "Tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini." Bahwa berdasarkan Poin 4 huruf c angka 2 Lampiran A PMK 144/2022 mengatur "Biaya dan/ atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar: Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif sebagai berikut:

a) Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung.

Dalam rangka pembelian barang, Pembeli diharuskan membayar royalti atau lisensi tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti atau lisensi ditujukan langsung kepada pihak Penjual atau tidak langsung kepada pihak lain (royalty holder atau licence holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan;

b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor.

Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan yaitu kondisi dimana Pembeli tidak dapat melakukan pembelian, pemanfaatan dan/ atau

Hal 15 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

penjualan barang impor yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta tanpa pembayaran royalti atau lisensi;

Kondisi tersebut tergantung kepada penelitian atas Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur maupun fakta transaksi jual beli atas importasi barang impor yang bersangkutan, misalnya:

1) terdapat keterangan yang menunjukkan kondisi atas royalti dan lisensi di dalam perjanjian jual beli ataupun dokumen lainnya;

2) terdapat keterangan atas penjualan barang impor di dalam perjanjian royalti atau lisensi ataupun dokumen lainnya;

3) terdapat kondisi yang mengindikasikan jika royalti atau lisensi tidak dibayarkan, maka Pembeli dilarang untuk memproduksi dan menjual barang yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta; atau

4) dalam perjanjian jual beli ataupun perjanjian royalti atau lisensi dan/ atau dokumen lainnya, terdapat kondisi adanya konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli karena tidak membayarkan royalti atau lisensi kepada Penjual atau pemegang royalti atau lisensi.

c) Berkaitan dengan barang impor.

Pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta.

2. Yurisprudensi

bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas pokok sengketa subjek dan objeknya identik pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan Doktrin Yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut:

Hal 16 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 42890/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 25 Januari 2013Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - Pemeriksaan Nilai Pabean bahwa hasil pemeriksaan Royalti yang dibayarkan kepada Bristol Myers Squibb (AA) termasuk dalam biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean; - Pemeriksaan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanannya bahwa dari hasil pemeriksaan kedapatan pembebanan tarif tidak sesuai dan tidak mencantumkan nomor referensi form D pada PIB; - bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan PMK Nomor 160/PMK.04 /2010, Lampiran 1 mengenai ketentuan nilai transaksi menyatakan bahwa Royalti dan biaya lisensi adalah biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; - Merupakan persyaratan penjualan barang impor; - bahwa menurut Pemohon Banding, dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar Royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran Royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan, yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar Royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian menjadi batal dan tidak berlaku lagi; - Berkaitan dengan barang impor bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan), Royalti yang dibayarkan kepada AA Company di Amerika Serikat tidak

Hal 17 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
dikenakan Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information and Service Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimana pembayaran tersebut tidak berhubungan dengan barang impor; - bahwa menurut Majelis, pembayaran lisensi Pemohon Banding kepada AA merupakan pembayaran atas Technical Information and Services Agreement atau Regional Office Charges tidak berkaitan dengan barang yang diimpor sehingga tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi. Amar Putusan Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding. Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP 16/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas nama: PT XXX, dengan membatalkan tagihan atas Royalti yang harus dibayar kepada Brystol Myers Squibb (AA) sebagaimana tercantum pada Lampiran A KKA No. 2E dan menolak selebihnya dengan menetapkan tarif bea masuk barang impor sesuai penetapan Terbanding pada Lampiran A KKA Nomor 04B LHA Nomor LHA 16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, dengan bea masuk sebesar 5% (tanpa preferensi tarif CEPT).
Putusan Pengadilan Pajak No. PUT 117085.19/2017/PP/M.IXA tanggal 10 Agustus 2017Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 425/214 Wallets Ladys, dan lain-lain (146 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIE, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097705 tanggal 17 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR48,487.69, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR48,570.25 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar

Hal 18 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
Rp749.000,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; - Bahwa Lampiran I butir 4 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04 /2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan: - Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta; - Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang: - Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; - Merupakan persyaratan penjualan barang impor; - Berkaitan dengan barang impor: - Bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan); - Tiga persyaratan tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan agar royalti dapat dimasukkan ke dalam nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; - Bahwa pembayaran remunerasi ke franchisor berdasarkan Contract for Franchise Distribution seharusnya tidak ditetapkan sebagai Nilai Pabean karena pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan penjualan barang impor dan tidak terkait dengan barang impor tetapi atas operasional toko, penggunaan logo /symbol yang spesifik yaitu "Pull 86 Bear" untuk toko. Amar Putusan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 1091/KPU.03/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT PBP Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003431/KPU.03/NP/2017 tanggal 08 Juni 2017, atas nama PT PBP, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 097705 tanggal 17 Mei 2017, jenis barang berupa 425/214 Wallets Ladys, dan lain-lain (146 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar total CIF EUR48,487.69, sehingga bea

Hal 19 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
masukpajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-04288/PP/M.XVII/ 19/2013 tanggal 08 Juli 2011Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-198/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011; - bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa: - Service Agreement tanggal 1Januari 2009; - Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC/ 1999, Pasal 2 ayat (1) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor; - bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Service Agreement tanggal 1 Januari 2009 diketahui adanya Perjanjian Jasa antara Mead Johnson Nutrition (Thailand) Ltd., "AA" dan PT XXX "Penerima MJ" yang ditandatangani dan berlaku sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 5 (lima) tahun kecuali 60 hari setelah salah satu pihak mengakhirinya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak lain melaui pos udara tercatat; - bahwa berdasarkan Perjanjian Informasi Teknis dan Jasa a quo terdapat pemberian jasa administrasi, dukungan manajerial, dan jasa umum (The Services) kepada Penerima MJ dengan imbalan membayar jasa service dalam jumlah setara dengan biaya jasa yang dialokasikan kepada Penerima MJ berdasarkan metode alokasi ditambah 5%; - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 5 ayat (3) butir c royalti yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi adalah royalti dan biaya lisensi yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang:

Hal 20 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
- Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; - Merupakan persyaratan jual beli barang yang diimpor; - Berkaitan dengan barang impor; - bahwa menurut Majelis, pembayaran jasa Pemohon Banding kepada MNJT merupakan pembayaran atas Service Agreement atau Regional Office Charges tidak berkaitan dengan barang yang diimpor sehingga tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi; - bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dalam 266 PIB a quo sehingga Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP- 198/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang benar dan tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan tagihan atas biaya yang harus ditambahkan yang harus dibayar kepada Mead Johnson Nutrition (Thailand) Ltd. (MNJT) sebagaimana tercantum pada Lampiran B KKA No. 4 LHA Nomor LHA 139/KPU.01/BD.10 /IU/2011 tanggal 7 Juli 2011 sehingga tagihan bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar adalah nihil." Amar Putusan Menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor . SPKTNP-198/ KPU.01 /2011 tanggal 8 Juli 2011 atas nama : PT XXX, dengan membatalkan tagihan atas biaya yang harus ditambahkan yang harus dibayar kepada Mead Johnson Nutrition (Thailand) Ltd. (MNJT) sebagaimana tercantum pada Lampiran B KKA No. 4 LHA Nomor: LHA- 139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011 sehingga tagihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar adalah nihil.

Hal 21 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan doktrin yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut:

bahwa pembayaran royalti atau lisensi tidak memenuhi syarat kumulatif agar royalti atau lisensi dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karena pembayaran royalti atau lisensi tersebut tidak berkaitan dengan barang yang diimpor, sehingga tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

3. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalil Terbanding

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding terdapat biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana disebutkan PMK 144/2022;

Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta berupa (i) pemberitahuan impor barang; (ii) Certificate of Origin; (iii) Bill of Lading; (iv) Invoice; dan (v) perjanjian, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan dokumen Nomor 4000010901 tentang Contract of Import Material and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline INALUM Reduction Plant / Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM, Pemohon Banding menunjuk SAMERIC selaku suatu perusahaan rekayasa (engineering) dan kontraktor di sektor reduksi aluminium yang

Hal 22 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

mempunyai teknologi dan pengetahuan khusus mengenai desain pot reduksi aluminium dan penghematan energi, untuk: (i) Melakukan pekerjaan seperti perancangan rekayasa secara terperinci, dan pengadaan dan penyerahan pabrik dan material; (ii) Peningkatan (upgrading) 1 potline (170 Pot); (iii) Menambah kapasitas produksi dan meningkatkan kinerja;

- bahwa yang menjadi kewajiban umum SAMERIC selaku penjual adalah memberikan (i) dokumen penjual; dan (ii) barang yang dipasok dari sub- vendor atau sub-pemasok yang telah disepakati oleh Para Pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 huruf b dan Pasal 4.4 huruf c Lampiran 1 Kontrak;

- bahwa lisensi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SAMERIC, merupakan lisensi teknologi untuk menggunakan dokumen penjual yaitu berupa perhitungan, program computer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya ang bersifat teknisuntukmenyelesaikan,mengoperasikan,memelihara, menyesuaikan, mengubah, memperbaiki dan membongkar fasillitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1.1 Lampiran 1 dan Pasal 1.15 Lampiran 1 Kontrak. Sedangkan barang yang diimpor merupakan barang yang dipasok dari sub-vendor atau sub-pemasok yang telah disepakati oleh Para Pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.4 huruf c Lampiran 1 Kontrak;

- bahwa atas lisensi yang dibayarkan tersebut, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan Pasal 26;

- bahwa berdasarkan dasar-dasar hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 1.1 dan Pasal 1.15 huruf a Lampiran 1 pada pokoknya mengatur pada tanggal ditandatanganinya Kontrak, Penjual memberikan kepada Pembeli suatu lisensi untuk menggunakan Dokumen Penjual berupa perhitungan, program computer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis;

Hal 23 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (7) UU 17/2006 Jo. Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (5) huruf c, ayat (8), dan Poin 4 huruf c angka 2 Lampiran A PMK 144/2022 pada pokoknya mengatur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi berupa royalti dan biaya lisensi, dalam hal memenuhi 3 (tiga) syarat kumulatif sebagai berikut: (i) dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; (ii) merupakan persyaratan penjualan barang impor; dan (iii) berkaitan dengan barang impor;

bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding oleh karena dalam hal pembayaran royalti atau lisensi tidak berkaitan dengan barang yang diimpor, maka pembayaran royalti atau lisensi tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif agar royalti atau lisensi dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal - hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa biaya lisensi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SAMI (Penjual) merupakan suatu lisensi agar Pemohon Banding dapat menggunakan Dokumen Penjual, oleh karenanya:

- Biaya lisensi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan barang yang diimpor, sehingga biaya lisensi tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (7) UU 17/2006 Jo. Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (5) huruf c, ayat (8), dan Poin 4 huruf c angka 2 Lampiran A PMK 144/2022, serta tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi;

- Menurut Pemohon Banding biaya lisensi tersebut merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26, yang kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding, oleh karena berdasarkan Pasal 1.1 dan Pasal 1.15 huruf a Lampiran 1 Kontrak dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Penjual adalah perhitungan, program komputer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis;

Hal 24 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

Perhitungan Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti bahwa uraian mengenai dalil, pembuktian, dan dasar hukum tersebut sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perhitungan yang benar adalah nihil;

Permohonan/Petitum Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian (fundamentum petendi) tersebut di atas, diajukan permohonan sebagai berikut:

- Menyatakan dan memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding seluruhnya;

- Menyatakan dan memutuskan surat permohonan dari Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

- Menyatakan dan memutuskan bahwa seluruh dalil, pembuktian, dan dasar hukum dari Pemohon Banding sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

- Menyatakan dan memutuskan bahwa SPKTNP-132/WBC.02/2024 Tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terbukti salah dan tidak benar (contra legem) karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa demikian surat ini disampaikan dengan harapan kiranya dapat dikabulkan, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain (quod non) maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Hal 25 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00007/BC.06/SUB/2025 tanggal 8 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Terbanding telah melaksanakan Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap Pemohon Banding (auditee) berdasarkan Surat Tugas nomor ST- 202/WBC.02/2024 tanggal 12 Maret 2024 untuk periode audit 01 Maret 2022 s.d. 29 Februari 2024;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data audit, Terbanding menemukan terdapat kesalahan penghitungan nilai pabean berupa biaya-biaya yang masih harus ditambahkan ke harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar berupa biaya lisensi;

3. bahwa atas temuan tersebut, telah dilaksanakan tahapan audit sesuai dengan tata laksana audit yaitu dituangkan dalam Daftar Temuan Sementara (DTS), ditanggapi oleh Pemohon Banding, dilakukan pembahasan akhir, dan dituangkan ke dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal 02 September 2024;

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit tersebut, diterbitkan beberapa SPKTNP atas temuan audit yang salah satunya adalah SPKTNP- 132/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024, dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM), pajak dalam rangka impor (PDRI) dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp502.597.611,00 (lima ratus dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sebelas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp-

PPN: Rp 401.375.919,00

PPh Pasal 22 : Rp 91.221.692,00

Denda: Rp 10.000.000,00

5. bahwa atas penerbitan SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

Hal 26 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan :

•Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

•Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan

•Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang

•Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

•Pasal 15 ayat (1)

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

•Penjelasan Pasal 15 ayat (1)

Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

c. Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi

Hal 27 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

•Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

•Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

•Pasal 17 ayat (2)

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

•Pasal 17 ayat (4):

Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling ban yak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

•Penjelasan Pasal 17 Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Hal 28 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

•Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

•Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar

•Pasal 17 Ayat (4)

Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling ban yak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

•Penjelasan Pasal 17 Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

•Pasal 49

lmportir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Hal 29 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

•Pasal 51 Ayat (1)

Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan balk agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

•Pasal 86 Avat (1):

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

•Penjelasan Pasal 86 Avat (1):

Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya:

a. sistem self assesment;

b. ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi;

c. pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean

•Pasal 86 Ayat (1a):

Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:

a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan;

b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait;

c. ...dst.

•Pasal 86 Ayat (3):

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri

Hal 30 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

•Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

•Pasal 114 Ayat (1):

Semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak)

•Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

•Pasal 69 ayat (1) :

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019

Hal 31 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

•Pasal 6 Ayat (1) :

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf d, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenakan denda dalam satu pemberitahuan pabean,

•Pasal Ayat (2) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berlaku untuk Pasal 16 Ayat (4), Pasal 17 Ayat (4), Pasal 82 Ayat (5) dan Ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/PMK.04/2022)

•Pasal 2 Ayat (1) :

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

•Pasal 5 Ayat (1) :

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

•Pasal 5 Ayat (5) huruf c: Biaya-biaya dan/a tau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa:

Hal 32 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan

•Pasal 5 Ayat (8)

Tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

•Lampiran A angka 4c 2) :

Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif sebagai berikut.

a) Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung.

b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor.

c) Berkaitan dengan barang impor.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan

f.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment);

Analisa

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah berdasarkan pemeriksaan audit, terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pemeriksaan biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai pabean dilakukan dengan memeriksa dokumen-dokumen seperti invoice import, General Ledger, Buku Bank (G/L Payment), BL/AWB, dan kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi Inalum;

Hal 33 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Penjelasan Mengenai Formal Penerbitan SPKTNP Tanpa SPTNP bahwa pada surat bandingnya, Pemohon Banding menyebutkan bahwa penerbitan penetapan oleh Terbanding berupa SPKTNP in casu dilakukan tanpa didahului SPTNP sehingga tidak sah dan harus dibatalkan. Menanggapi dalil keliru tersebut, dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

2. bahwa Terbanding menegaskan penerbitan SPKTNP telah sesuai ketentuan dalam hal ini UU Kepabeanan khususnya Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1):

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang alas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/a tau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan Kembali.

Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. Pasal 16:

1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Hal 34 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan/atau Ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (satu ribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan/atau Ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) dan Ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

3. bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

4. bahwa Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Hal 35 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan serta Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan didapat alur bagan sebagai berikut:

bahwa PIB telah diterima dan ditetapkan oleh Terbanding melalui tindakan faktual melalui Sistem Komputer Pelayanan karena tidak menimbulkan kekurangan atau kelebihan bayar bea masuk dan/atau PDRI. Berdasarkan hukum, substansi PIB yang diberitahukan kemudian menjadi substansi penetapan Terbanding;

6. bahwa Terbanding lebih detail akan menjelaskan bahwasanya terdapat beberapa penjaluran di dalam pelaksanaan importasi, yaitu

• Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

• Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

Hal 36 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa hal tersebut dapat dijelaskan melalui gambar di bawah ini:

7. bahwa dapat diketahui bahwa proses audit yang dilakukan Terbanding merupakan pemeriksaan dan penelitian atas importasi yang dilakukan setelah importasi (post clearance stage). Dalam proses importasi barang terdapat tiga tahap pemeriksaan dan penelitian atas klasifikasi tarif dan nilai pabean, yaitu:

• Sebelum importasi (pre clearance stage);

• Pada saat importasi (clearance stage);

• Setelah importasi (post clearance stage); sebagaimana dapat dijelaskan melalui gambar di bawah ini:

Hal 37 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

8. bahwa penetapan pada masing-masing tahap merupakan penetapan yang berdiri sendiri dan berbeda, namun tidak menjadi prasyarat bagi penetapan pada tahapan selanjutnya, antara lain sebagai berikut:

• Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa valuation ruling dan pre-entry classification (PKSI) pada tahap sebelum impor (pre clearance stage) yang dilakukan berdasarkan Pasal 17A UU Kepabeanan;

• Penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean pada saat importasi (clearance stage) yang dilakukan berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan;

• Penetapan Direktur Jenderal setelah importasi (post clearance stage) melalui mekanisme Audit Kepabeanan atau pelaksanaan Penelitian Ulang yang dilakukan berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan.

9. bahwa berdasarkan Pasal 3 UU Kepabeanan, terhadap seluruh barang impor di Indonesia dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir, mempertimbangkan kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara;

10. bahwa tidak diterbitkannya SPTNP bukan berarti Terbanding tidak melakukan penetapan, karena keputusan Terbanding untuk menerima nilai pabean yang diberitahukan, atau melakukan penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI, dan memberikan persetujuan pengeluaran barang, merupakan keputusan pejabat pemerintahan di bidang kepabeanan;

11. bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan:

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a) melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b) mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

Hal 38 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

12. bahwa Frasa "dalam hal" sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan tersebut mengandung makna bahwa keadaan atau kondisi yang dinyatakan setelah frasa tersebut merupakan sebuah pengandaian yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).;

13. bahwa Frasa "dalam hal” dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan diikuti dengan kondisi/ kemungkinan berupa "penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16";

14. bahwa Frasa 'perbedaan dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan' sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan merupakan norma yang harus dimaknai sebagai berikut:

1) merupakan suatu pengandaian untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi, namun demikian bukan persyaratan yang memiliki kekuatan mengikat dan harus ada;

2) penetapan Direktur Jenderal dapat dilakukan meskipun tidak didahului dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.;

15. bahwa mengikuti pola kemungkinan-maka sebagaimana disampaikan di atas, penafsiran atas Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan adalah sebagai berikut:

Kemungkinan: terdapat perbedaan antara penetapan Direktur Jenderal berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16;

Maka: Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi kekurangan pembayaran atau mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran.;

16. bahwa terpenuhinya kondisi "perbedaan antara penetapan Direktur Jenderal dengan penetapan Pejabat bea dan cukai" menimbulkan kewajiban kepada Direktur Jenderal untuk memberitahukan secara tertulis kepada importir, namun bukan merupakan prasyarat kewenangan Direktur Jenderal dalam melakukan penetapan Kembali;

Hal 39 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

17. bahwa tidak terpenuhinya kondisi "perbedaan antara penetapan Direktur Jenderal dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai" tidak menjadi hal yang mengugurkan kewenangan Direktur Jenderal untuk melakukan penetapan, karena kondisi tersebut bukan merupakan syarat yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan.;

18. bahwa Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan: Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan Penelitian Ulang ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.;

19. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan di atas, objek pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang yaitu pemberitahuan pabean, bukan penetapan Pejabat Terbanding;

20. bahwa dengan demikian penetapan Direktur Jenderal berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan merupakan hasil penelitian terhadap pemberitahuan pabean, bukan penetapan yang dilakukan sebagai tindak lanjut penelitian terhadap penetapan Pejabat bea dan cukai berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan.

21. bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan tidak mencantumkan penetapan Pejabat bea dan cukai berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan sebagai syarat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal, sehingga kewenangan Direktur Jenderal untuk melakukan penetapan atas tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan tidak harus didahului dengan terbitnya SPTNP.;

22. bahwa pemaknaan atas Pasal 17 UU Kepabeanan tersebut sejalan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada BAB Ill Huruf B Nomor 224, di mana apabila suatu norma diawali dengan kalimat "dalam hal" maka dimaknai suatu kondisi pengandaian bukan suatu persyaratan;

Hal 40 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

23. bahwa berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan, salah satu objek banding yaitu penetapan Direktur Jenderal berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.;

24. bahwa seluruh penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan/atau nilai pabean yang diterbitkan dalam bentuk SPKTNP merupakan penetapan Direktur Jenderal yang bersumber dari kewenangan yang diperoleh secara atributif dari Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, bukan dari Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.;

25. bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan hanya merupakan penegasan kewajiban Direktur Jenderal untuk menerbitkan penetapan secara tertulis untuk kepentingan pemberitahuan kepada orang yang dikenai penetapan (importir), namun bukan merupakan pasal yang memberikan kewenangan secara atribusi kepada Direktur Jenderal.;

26. bahwa penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dilakukan berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan dapat dilakukan atas PIB baik yang atasnya diterbitkan SPTNP ataupun tidak, selama memenuhi persyaratan:

• penetapan Direktur Jenderal hanya atas tarif dan/atau nilai pabean; dan

• penetapan Direktur Jenderal dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.;

27. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2008 mengamanatkan, atas kesalahan pembebanan tarif yang ditemukan melalui pelaksanaan Audit kepabeanan dan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal.;

28. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2008 mengamanatkan atas penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dituangkan dalam SPKTNP.;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penerbitan SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

Hal 41 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Penjelasan Mengenai Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean in casu

29. bahwa SPKTNP a quo adalah tagihan kekurangan pembayaran bea masuk, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dikarenakan berdasarkan hasil Audit Kepabeanan kedapatan biaya lisensi yang belum ditambahkan ke dalam nilai pabean berdasarkan PMK 144/PMK.04/2022 terhadap importasi:

NoNo AjuKD KantorNomor PIBTanggal PIBNegara
10000200157122022111000000601120090002225/11/2022Shenyang Aluminum and Magnesium
20000200157122022111000000501120090002328/11/2022Shenyang Aluminum and Magnesium

dengan uraian sebagai berikut:

Nomor PIBTanggal PIBSeriUraian Barang
90002225/11/20221Dry Barrier Mix
25/11/20222Aluminium Plate
25/11/20223Aluminium Plate
90002328/11/20221Busbar System Brand/Manufacture; Shenyang Aluminum & Magnesium Engineering & Research Institute (Masterlist Item No: 23)
28/11/20222Collector Bar Brand/Manufacture; Tisco (Group) Stock Sales Co., Ltd. Type/Model: DJT1/SAE1006T (Masterlist Item No: 02)
28/11/20223Pot Tending Machine Brand/Manufacture; Zhuzhou Tianqiao Crane Co., Ltd. (Group) Stock Sales Co., Ltd. Type/Model: Multifunction (Masterlist Item No: 26.01)

30. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan beberapa importasi yang belum menambahkan biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai pabean. Hal ini berdasarkan Kontrak Nomor 4000010901 tanggal 09 April 2021 tentang Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM sebagaimana telah dilakukan Amandemen tanggal 04 November 2022 yang dilakukan antara Pemohon Banding dan "Shenyang Aluminium And Magnesium Engineering And Research Institute Company Limited "SAMI" diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) komponen utama biaya:

a. Harga Tetap dan Lumsum untuk Lisensi Teknologi "Biaya Lisensi" yang akan disediakan dan diberikan kepada pembeli oleh penjual sebesar USD1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat);

Hal 42 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

b. Harga Tetap dan Lumsum untuk Desain Rekayasa terperinci "Harga DED" fasilitas yang akan dilakukan oleh Penjual sebesar USD1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat);

c. Harga tetap dan Lumsum untuk Pabrik, Material dan Peralatan dan Perlengkapan berdasarkan ketentuan DDP Kuala Tanjung (INCOTERMS 2020) "Harga Barang" yang akan diberikan kepada Pembeli oleh Penjual sebesar USD76.280.000 (tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat) dengan total Harga Kontrak sebesar USD 78.830.000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat);

31. bahwa berdasarkan PMK 144/PMK.04/2022 disebutkan bahwa:

Pasal 2 Ayat (1):

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu. Pasal 5 Ayat (1):

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

Pasal 5 Ayat (5) huruf c:

Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa:

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; dst.;

Lampiran A poin 4 huruf c Biaya dan/atau Nilai yang ditambahkan pada harqa yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar:

c. Royalti dan Lisensi

Hal 43 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

1) Royalti dan lisensi merupakan pembayaran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual antara lain dengan paten (didalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan), merek dan hak cipta;

2) Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif sebagai berikut:

1. Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung.

Dalam rangka pembelian barang, Pembeli diharuskan membayar royalti atau lisensi tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti atau lisesnsi ditujukan langsung kepada pihak penjual atau tidak langsung kepada pihak lain (royalty holder atau licence holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan.

2. Merupakan persyaratan penjualan barang impor. Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan yaitu kondisi dimana Pembeli tidak dapat melakukan pembelian, pemanfaatan dan/a tau penjualan barang impor yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta tanpa pembayaran royalti atau lisensi.

Kondisi tersebut tergantung kepada penelitian atas Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur maupun fakta transaksi jual beli atas importasi barang impor yang bersangkutan, misalnya:

(1) Terdapat keterangan yang menunjukan kondisi atas royalti dan lisensi di dalam perjanjian jual beli ataupun dokumen lainnya:

Hal 44 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

(2) Terdapat keterangan atas penjualan barang impor didalam perjanjian royalti atau lisensi ataupun dokumen lainnya;

(3) Terdapat kondisi yang mengindikasikan jika royalti atau lisensi tidak dibayarkan, maka pembeli dilarang utuk memproduksi dan menjual barang yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta; atau

(4) Dalam perjanjian jual beli ataupun perjanjian royalti atau lisensi dan/a tau dokumen lainnya terdapat kondisi adanya konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli karena tidak membayarkan royalti atau lisensi kepada Penjual atau Pemegang royalti atau lisensi;

3. Berkaitan dengan barang impor

Pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta;

32. bahwa biaya lisensi yang tercantum pada Kontrak Nomor 4000010901 tanggal 09 April 2021 merupakan hak menggunakan Dokumen Penjual untuk menyelesaikan, mengoperasikan, memelihara, menyesuaikan, mengubah, memperbaiki dan membongkar fasilitas ("Lisensi Teknologi") berdasarkan Pasal 1.15 dari Lampiran I (Persyaratan Kontrak).

33. bahwa Pemohon Banding wajib membayarkan Lisensi Teknologi (Biaya Lisensi), Desain Rekayasa Terperinci (Harga DED) dan Harga Barang (Barang yang akan diimpor) kepada "Shenyang Aluminum And Magnesium Engineering & Research Institue Company Limited" (Pasal 3.5, Lampiran 2) yang dilakukan bertahap dengan ketentuan pembayaran:

a. Pembayaran di muka sebesar 20% dari Harga Kontrak;

b. Pembayaran Kemajuan sebesar 60% dari Harga Kontrak;

c. Pembayaran setelah Pengambilalihan sebesar 10% dari Harga Kontrak;

Hal 45 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

d. Pembayaran Uang Retensi sebesar 10% dari Harga Kontrak;

34. bahwa Biaya Lisensi merupakan salah satu dari 3 (tiga) biaya dan/atau harga yang sepakati oleh Pemohon Banding dalam kontrak No. 4000010901 dengan Harga Kontrak sebesar USD78.830.000 yang terdiri dari:

a. Biaya Lisensi sebesar USD1.250.000;

b. Harga DED sebesar USD1.300.000;

c. Harga Barang sebesar USD76.280.000

35. bahwa biaya lisensi yang dibayarkan Pemohon Banding berkaitan dengan pengerjaan dan peningkatan teknologi yang dilakukan oleh "Shenyang Aluminum And Magnesium Engineering & Research Institue Company Limited" sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 (Ruang Lingkup Kerja) yang memerlukan pengadaan Mesin, Material, Peralatan dan Alat Konstruksi (Lampiran 2) melalui importasi dari Vendors atau Subvendors yang disetujui (lampiran 7) "Shenyang Aluminum And Magnesium Engineering & Research Institue Company Limited"

36. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, biaya lisensi yang tercantum pada Kontrak Nomor 4000010901 tanggal 09 April 2021 sebagaimana telah dilakukan Amandemen tanggal 04 November 2022 merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi atas importasi barang Pabrik, Material dan Peralatan dan Perlengkapan yang tercantum pada Kontrak No. 4000010901 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari "Shenyang Aluminium And Magnesium Engineering And Research Institute Company Limited "SAMI";

37. bahwa berdasarkan pemeriksaan selama periode audit, kedapatan 91 (sembilan puluh satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau 242 (dua ratus empat puluh dua) seri barang dari Supplier "Shenyang Aluminium And Magnesium Engineering And Research Institute Company Limited "SAMI", namun terdapat satu PIB atau 1 (satu) seri barang diluar Kontrak Nomor 4000010901 Tanggal 09 April 2021 sebagaimana telah dilakukan Amandemen tanggal 04 November 2022 yang menggunakan fasilitas impor sementara;

Hal 46 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

38. bahwa atas 56 (lima puluh enam) PIB yang belum menambahkan biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk penghitunganbeamasuksebagaimanadisebutkanPMK 144/PMK.04/2022sehinggaditagihkanmelaluiSPKTNP- 132/WBC.02/2024tanggal02September2024sejumlah Rp502.597.611,00 (lima ratus dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sebelas rupiah);

39. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang- undangan;

40. bahwa di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Simpulan

1. bahwa berdasarkan hasil Audit Kepabeanan sebagaimana tertuang dalam LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal 02 September 2024, ditemukan adanya biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai pabean barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berupa biaya lisensi karena telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (5) huruf c) PMK 144/PMK.04/2022, yaitu:

Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa:

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual bell barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan

2. bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen PIB (BC 2.0) selama periode audit, Terbanding tidak menemukan adanya penambahan

Hal 47 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

pembayaran terkait biaya lisensi pada PIB, maupun voluntary declaration atas adanya biaya yang ditambahkan berupa biaya lisensi tersebut;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menerbitkan SPKTNP untuk menagihkan kekurangan bea masuk dan PDRI sebagai akibat penambahan biaya lisensi ke dalam komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, dan berdasarkan Pasal 17 Ayat (4) UU Kepabeanan, terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda dikarenakan adanya unsur ketidakjujuran didalam memberitahukan nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

4. bahwa dalam penerbitan SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya, dan

- Menguatkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 385/LDIRUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam pengajuan surat ini adalah tentang (i) Pokok Sengketa Formal (Prosedural) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang tidak didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean ("SPTNP"); dan Pokok Sengketa Materiil (Substansi) Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Berupa Koreksi Tarif Preferensi.

Hal 48 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

1. Pokok Sengketa Formal (Prosedural) Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pokok Sengketa Formal (Prosedural)Penjelasan Pemohon Banding
Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Yang Tidak Didahului Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabeanbahwa Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena menurut Pemohon Banding penerbitan SPKTNP harus didahului dengan penerbitan SPTNP yang berfungsi sebagai penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (6), Penjelasan Umum Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 jo. Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018; Bahwa oleh karena Terbanding telah terbukti dalam melakukan penetapan tersebut di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga penetapan Terbanding adalah tidak sah dan harus dibatalkan jo. Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014.

bahwa yang menjadi Pokok Sengketa Formal (Prosedural) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean terkait dengan penerbitan SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

Hal 49 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang Tidak Didahului Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

1) Menurut Terbanding sesuai Surat-Suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan hal - hal sebagai berikut:

bahwa penerbitan SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan.

2) Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut:

No.Dokumen
1.Dokumen Nomor LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Laporan Hasil Audit PT Indonesia Asahan Aluminium;
2.Dokumen Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Surat PenetapanKembaliTarif dan/atau Nilai Pabean.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti hal - hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen - dokumen fakta berupa (i) Laporan Hasil Audit, dan (ii) SPKTNP, dapat diketahui bahwa Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP, tidak didahului dengan penerbitan SPTNP; Dasar Hukum

a. Dasar Hukum Peraturan Perundang - undangan

• Undang-Undang Nomor 10/1995 diubah terakhir dengan Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan ("UU 17/2006")

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

Hal 50 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU 17/2006 mengatur "Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (6) UU 17/2006 mengatur "Ketentuan mengenai penetapan nilai pabean dan tarif diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"

bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Pasal 16 UU 17/2006 mengatur "Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kurang dibayar atau lebih dibayar Bea Masuk; Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan, penetapan tarif dan/atau nilai pabean harus sudah dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai penetapan Pejabat BC (SPTNP) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB."

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB."

bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Pada dasarnya penetapan Terbanding sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan ...dst, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali."

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU 17/2006 mengatur "Dalam hal penetapan kembali tersebut berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16..., Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk

Hal 51 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

melunasi BM yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian BM yang lebih dibayar".

• Undang-Undang Nomor 12/2011 diubah terakhir dengan Nomor 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan ("UU 13/2022")

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 13/2022 mengatur "Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan."

bahwa berdasarkan Lampiran II angka 176 UU 13/2022 mengatur "Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk mempedelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan teijadinya ketidakjelasan dan norma yang dimaksud."

bahwa berdasarkan Lampiran II angka 177 UU 13/2022 mengatur "Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumus an yang berisi norma"

bahwa berdasarkan Lampiran II angka 186 UU 13/2022 mengatur "Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. dst...."

Hal 52 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

• Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014") diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UU 6/2023"); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 jo. UU 6/2023 mengatur “Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam peny elenggaraan pemerintahan”; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU 30/2014 jo. UU 6/2023 mengatur “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";

bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014 jo. UU 6/2023 mengatur "Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya”;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 diubah terakhir dengan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Cukai ("PMK 61/2018")

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2018 mengatur "Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ay at (2), 30 (tiga puluh) hari tidak ada penetapan, tarif yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, PIE, dianggap diterima."

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018 mengatur "Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,..dst.

Hal 53 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

dituangkan dalam SPTNP, selanjutnya dalam ayat (2) antara lain ditentukan bahwa: SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai."

b. Yurisprudensi

bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas pokok sengketa subjek dan objek nya identik pada pokok nya sebagai berikut:

DokumenPenjelasan
Dokumen Nomor PUT- 58216/PP/M.XVIIB/19/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Putusan Pengadilan Pajak dan Dokumen Nomor 933/B/PK/PJK/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Putusan Mahkamah AgungPenerbit: Pengadilan Pajak; dan Mahkamah Agung Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: "Atas dasar hal-hal di atas, maka secara de facto dan de jure, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Judex Pack dan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean Termohon Peninjauan Kembali (SPKTNP) Nomor SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, terhadap tarif dan/atau nilai pabean, yang "dianggap diterima" oleh karena tidak ada penetapan Terbanding (tanpa ada SPTNP, hanya ada SPPB) sebagai konsekuensi pelaksanaan sistem PDE Kepabeanan atas ke-532 PIB nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam hal

Hal 54 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

ini, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 95 UU Kepabeanan dan telah mengesampingk an asas keadilan dan asas kepastian bagi Pemohon Peninjauan Kembali sehingga secara yuridis formal seharusnyalah penerbitan atau penetapan SPKTNP a quo sejak awal dibatrilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa sengketa a quo, dan oleh karena itusudahseharusnyaPut 58216/2014dibatalkanoleh Majelis Hakim Agung Yang Mulia"

• Amar Putusan Pengadilan Pajak:

MengabulkanSebagian PermohonanBanding Pemohon Banding.

Mahkamah Agung:

MengabulkanPermohonan Peninjauan Kembali Pemohon PeninjauanKembalidan MembatalkanPutusan Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan Doktrin Yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut; bahwa oleh karena Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP, sehingga atas penetapan dalam SPKTNP a quo oleh Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal 55 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai formal (prosedural) penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh Terbanding, maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

3) Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalil Terbanding Menurut Terbanding

bahwa penerbitan SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokok nya Pemohon Banding tidak setuju berdasarkan penjelasan selengkapnya sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan dokumen - dokumen fakta berupa (i) Laporan Hasil Audit, dan SPKTNP, dapat disimpulkan bahwa telah terbukti Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

• bahwa berdasarkan dasar - dasar hukum sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan. Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal

16 ayat (6), Penjelasan Umum Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 jo. Pasal 2 ayat (3) PMK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018 pada pokoknya mengatur bahwa dalam penerbitan SPKTNP hams memenuhi ketentuan: (i) dalam waktu 2 (dua) tahun, telah ada/ diterbitkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean secara tertulis yang dituangkan dalam SPTNP yang diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan Pemberitahuan Impor Barang ("PIB"),melalui penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan, (iv) hasil dari penelitian

Hal 56 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

tersebut berbeda dengan penetapan semula yang dituangkan dalam SPTNP, dan (v) mengakibatkan kekurangan/ kelebihan pembayaran Bea Masuk ("BM"), sehingga atas penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding yaitu SPKTNP a quo, yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

 bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 jo. UU

6/2023 pada pokoknya mengatur Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

 bahwa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 70 ayat (1) huruf b

UU 30/2014 jo. UU 6/2023 pada pokoknya mengatur atas penetapan Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dibatalkan;

 bahwa berdasarkan Lampiran II UU 13/2022 pada pokoknya

mengatur penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan;

 bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi,

pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding yang pada pokoknya oleh karena Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP, sehingga atas penetapan dalam SPKTNP a quo oleh Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Hal 57 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

• bahwa berdasarkan (i) fakta - fakta; dan dasar hukum, dapat disimpulkan sebagai berikut:

 bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bantahan terkait

dalil Terbanding yang menyatakan pada pokoknya penerbitan SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan Pasal 16 UU 17/2006 jo. Pasal 5

ayat (1) PMK 61/2018 menurut Pemohon Banding, dalam hal menurut Terbanding atas pemberitahuan pabean yang sudah didaftarkan terdapat perbedaan dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, Terbanding seharusnya menerbitkan terlebih dahulu penetapan secara tertulis yang dituangkan dalam SPTNP dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran;

 bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 dan

Penjelasannya jo. Pasal 10 ayat (1) PMK 61 /2018, apabila berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Terbanding membuat penetapan kembali;

 bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU 17/2006 jo.

Pasal 10 ayat (4) PMK 61/2018, dalam hal penetapan kembali Terbanding berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU 17/2006 (in casu SPTNP), Terbanding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar yang dituangkan dalam SPKTNP;

Hal 58 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

 bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan tidak

diterbitkannya SPTNP bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penetapan, dapat Pemohon Banding berikan bantahan nya sebagai berikut:

 bahwa pada faktanya yang menjadi sengketa a quo adalah

Terbanding melakukan penetapan kembali terhadap pemberitahuan pabean yang sudah didaftarkan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan terdapatnya perbedaan dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya;

 bahwa berdasarkan Pasal 16 UU 17/2006 jo. Pasal 5 ayat (1)

PMK 61/2018, maka seharusnya Terbanding menerbitkan terlebih dahulu penetapan secara tertulis yang dituangkan dalam SPTNP (yang merupakan Keputusan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 jo. UU 6/2023) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran;

 bahwa terkait dengan penafsiran Terbanding terhadap Pasal 17

ayat (1) UU 17/2006 dapat Pemohon Banding berikan bantahan nya sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan kekeliruan penerapan hukum (error juris) dengan menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 dan penjelasannya, objek pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang yaitu pemberitahuan pabean, bukan penetapan Pejabat bea dan cukai;

 bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding telah melakukan

penafsiranyangbertentangandenganketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU 13/2022 oleh karena Terbanding mendalilkan lebih luas dan hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundangundangan;

Hal 59 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Oleh karena ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 dan Penjelasan nya, tidak terdapat pengaturan yang menyatakan bahwa Terbanding tidak perlu menerbitkan penetapan tertulis berupa SPTNP karena yang menjadi objek pemeriksaan adalah pemberitahuan pabean.

 bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan sumber - sumber

hukum yurisprudensi, pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;

 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti

Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo adalah tidak sah dan hares dibatalkan oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

2. Pokok Sengketa Materiil (Substansi) Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pokok Sengketa MateriilAlasan PermasalahanNilai Sengketa Banding
Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Berupa Biaya LisensiBahwa menurut Terbanding terdapat biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana disebutkan PMK144/2022. Sedangkan menurut Pemohon Banding biaya lisensi tersebut tidak berkaitan dengan barang yang diimpor, oleh502.597.611

Hal 60 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

sebagai Nilaikarenanya tidak memenuhi syarat

Transaksi untuk kumulatif agar royalti atau lisensi dapat

Perhitungan Bea ditambahkanpadahargayang

sebenarnyadibayaratauyang

Masuk

seharusnya dibayar sebagaimana diatur

dalam Pasal 15 ayat (7) UU 17/2006 Jo.

Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), ayat

(2), ayat (5) huruf c, ayat (8), dan Poin 4

huruf c angka 2 Lampiran A PMK

144/2022, dan tidak dapat ditambahkan

ke dalam nilai transaksi.

bahwa yang menjadi Pokok Sengketa Materiil (Substansi) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa biaya lisensi yang ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk;

Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean berupa koreksi tarif preferensi:

SPKTNP Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP)
KeteranganNilai Kekurangan
Menurut Pemohon Banding-
Menurut Terbanding502.597.611
Nilai Sengketa502.597.611

bahwa yang menjadi pokok sengketa materiil (substansi) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa koreksi biaya lisensi sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk adalah menurut Terbanding terdapat biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk;

Menurut Terbanding Sesuai Surat-Suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan hal - hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding terdapat biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai transaksi untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana disebutkan PMK 144/2022;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Hal 61 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Fakta-fakta:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang akan disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Dokumen
1Dokumen No. 4000010901 tentang Contract of Import Material and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline INALUM Reduction Plant / Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM ("Kontrak");
2Dokumen tentang Pemberitahuan Impor Barang, sebagai berikut: - Dokumen No. 003385 Tanggal 06 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 004448 Tanggal 17 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 023982 Tanggal 05 September 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 002072 Tanggal 20 Januari 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 002642 Tanggal 27 Januari 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 002643 Tanggal 27 Januari 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 003386 Tanggal 06 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 003387 Tanggal 06 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 004881 Tanggal 23 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 007243 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 007530 Tanggal 24 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 007534 Tanggal 24 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 008040 Tanggal 29 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 010557 Tanggal 27 April 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 011002 Tanggal 03 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 011004 Tanggal 03 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 014785 Tanggal 07 Juni 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 015210 Tanggal 12 Juni 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 015895 Tanggal 20 Juni 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 016777 Tanggal 27 Juni 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Hal 62 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

- Dokumen No. 021667 Tanggal 15 Agustus 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 016798 Tanggal 27 Juni 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 017100 Tanggal 03 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 017350 Tanggal 04 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 019444 Tanggal 24 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 019445 Tanggal 24 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 021102 Tanggal 09 Agustus 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 021103 Tanggal 09 Agustus 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 021667 Tanggal 15 Agustus 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 021673 Tanggal 15 Agustus 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 023981 Tanggal 05 September 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 023984 Tanggal 05 September 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 024315 Tanggal 08 September 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 025417 Tanggal 05 September 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 026298 Tanggal 03 Oktober 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 026844 Tanggal 19 September 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 026845 Tanggal 19 September 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 027461 Tanggal 23 September 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 027462 Tanggal 23 September 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 030110 Tanggal 20 Oktober 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 032294 Tanggal 11 November 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 035000 Tanggal 06 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 035930 Tanggal 15 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 037288 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 901892 Tanggal 13 Oktober 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Dokumen No. 903053 Tanggal 27 Oktober 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Hal 63 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

- Dokumen No. 907860 Tanggal 21 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 011593 Tanggal 08 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 011596 Tanggal 08 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 011597 Tanggal 08 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 011792 Tanggal 09 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 011793 Tanggal 09 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 012592 Tanggal 16 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 013117 Tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 013118 Tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 013299 Tanggal 23 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 018792 Tanggal 18 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
3Dokumen tentang Invoice, sebagai berikut: - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-01 Tanggal 30 April 2021 tentang Commercial Invoice; - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-202 Tanggal 05 Juni 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-218 Tanggal 18 Juli 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-265 Tanggal 15 Desember 2023 tentang Commercial Invoice.
4Dan seterusnya.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta berupa (i) pemberitahuan impor barang; (ii) Certificate of Origin; (iii) Bill of Lading; (iv) Invoice; dan (v) perjanjian, telah terbukti hal - hal sebagai berikut:

No.Dokumen
1Dokumen No. 4000010901 tentang Contract of Import Material and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline INALUM Reduction Plant / Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM ("Kontrak");
2Dokumen tentang Pemberitahuan Impor Barang, sebagai berikut: - Dokumen No. 900022 Tanggal 25 November 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen No. 900023 Tanggal 28 November 2022 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Hal 64 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

3Dokumen tentang Invoice, sebagai berikut: - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-01 Tanggal 30 April 2021 tentang Commercial Invoice; - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-202 Tanggal 05 Juni 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-218 Tanggal 18 Juli 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen No. SW-2021-ZB-01-USD-265 Tanggal 15 Desember 2023 tentang Commercial Invoice.
4Dan seterusnya.

• bahwa berdasarkan Kontrak, Pemohon Banding menunjuk Shenyang Aluminium and Magnesium Engineering and Research Institute Company ("SAMERIC") selaku suatu perusahaan rekayasa (engineering) dan kontraktor di sektor reduksi aluminium yang mempunyai teknologi dan pengetahuan khusus mengenai desain pot reduksi aluminium dan penghematan energi, untuk:

- Melakukan pekerjaan seperti perancangan rekayasa secara terperinci, dan pengadaan dan penyerahan pabrik dan material;

- Peningkatan (upgrading) 1 potline (170 Pot);

- Menambah kapasitas produksi dan meningkatkan kinerja.

• bahwa yang menjadi kewajiban umum SAMERIC selaku penjual adalah memberikan (i) dokumen penjual; dan (ii) barang yang dipasok dari sub- vendor atau sub-pemasok yang telah disepakati oleh Para Pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 huruf b dan Pasal 4.4 huruf c Lampiran 1 Kontrak;

• bahwa lisensi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SAMERIC, merupakan lisensi teknologi untuk menggunakan dokumen penjual yaitu berupa perhitungan, program computer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya ang bersifat teknis untuk menyelesaikan, mengoperasikan, memelihara, menyesuaikan, mengubah, memperbaiki dan membongkar fasillitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1.1 Lampiran 1 dan Pasal 1.15 Lampiran 1 Kontrak;

Hal 65 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

• bahwa atas lisensi yang dibayarkan tersebut, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan Pasal 26;

Dasar Hukum

1. Dasar Hukum Perjanjian Kontrak

bahwa berdasarkan dokumen Nomor 4000010901 tentang Contract of Import Material and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline INALUM Reduction Plant/Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM; bahwa berdasarkan Pasal 1.1 Lampiran 1 Kontrak mengatur "Dokumen Penjual berarti perhitungan, program komputer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis yang diberikan oleh Penjual berdasarkan Kontrak sebagaimana diuraikan dalam pasal 5.2 (Dokumen Penjual)."

bahwa berdasarkan Pasal 1.15 huruf a Lampiran 1 Kontrak mengatur "Penjual memberikan kepada Pembeli, pada tanggal ditandanganinya Kontrak ini, suatu lisensi yang tidak bersyarat, tidak dapat dipindahkan, noneksklusif tidak dapat ditarik Kembali dan bebas royalti untuk menggunakan Dokumen Penjual untuk menyelesaikan, mengoperasikan, memelihara, menyesuaikan, mengubah, memperbaiki dan membongkar Fasilitas ("Lisensi Teknologi")."

2. Dasar Hukum Peraturan Perundang-Undangan

- UU 17/2006

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (7) UU 17/2006 mengatur "Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri."

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk ("PMK 144/20221;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022 mengatur "Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu"

Hal 66 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022 mengatur "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar."

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 144/2022 mengatur "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli."

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (5) huruf c PMK 144/2022 mengatur "Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan."

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (8) PMK 144/2022 mengatur "Tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini." Bahwa berdasarkan Poin 4 huruf c angka 2 Lampiran A PMK 144/2022 mengatur "Biaya dan/ atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar: Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif sebagai berikut:

a) Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung.

Hal 67 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Dalam rangka pembelian barang, Pembeli diharuskan membayar royalti atau lisensi tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti atau lisensi ditujukan langsung kepada pihak Penjual atau tidak langsung kepada pihak lain (royalty holder atau licence holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan;

b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor.

Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan yaitu kondisi dimana Pembeli tidak dapat melakukan pembelian, pemanfaatan dan/ atau penjualan barang impor yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta tanpa pembayaran royalti atau lisensi;

Kondisi tersebut tergantung kepada penelitian atas Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur maupun fakta transaksi jual beli atas importasi barang impor yang bersangkutan, misalnya:

1) terdapat keterangan yang menunjukkan kondisi atas royalti dan lisensi di dalam perjanjian jual beli ataupun dokumen lainnya;

2) terdapat keterangan atas penjualan barang impor di dalam perjanjian royalti atau lisensi ataupun dokumen lainnya;

3) terdapat kondisi yang mengindikasikan jika royalti atau lisensi tidak dibayarkan, maka Pembeli dilarang untuk memproduksi dan menjual barang yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta; atau

4) dalam perjanjian jual beli ataupun perjanjian royalti atau lisensi dan/ atau dokumen lainnya, terdapat kondisi adanya konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli karena tidak membayarkan royalti atau lisensi kepada Penjual atau pemegang royalti atau lisensi.

c) Berkaitan dengan barang impor.

Pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta.

Hal 68 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

2. Yurisprudensi

bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas pokok sengketa subjek dan objeknya identik pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan Doktrin Yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut:

DokumenPenjelasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 42890/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 25 Januari 2013Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - Pemeriksaan Nilai Pabean bahwa hasil pemeriksaan Royalti yang dibayarkan kepada Bristol Myers Squibb (AA) termasuk dalam biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean; - Pemeriksaan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanannya bahwa dari hasil pemeriksaan kedapatan pembebanan tarif tidak sesuai dan tidak mencantumkan nomor referensi form D pada PIB; - bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan PMK Nomor 160/ PMK.04 /2010, Lampiran 1 mengenai ketentuan nilai transaksi menyatakan bahwa Royalti dan biaya lisensi adalah biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; - Merupakan persyaratan penjualan barang impor;

Hal 69 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
- bahwa menurut Pemohon Banding, dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar Royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran Royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan, yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar Royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian menjadi batal dan tidak berlaku lagi; - Berkaitan dengan barang impor bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan), Royalti yang dibayarkan kepada AA Company di Amerika Serikat tidak dikenakan Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information and Service Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimana pembayaran tersebut tidak berhubungan dengan barang impor; - bahwa menurut Majelis, pembayaran lisensi Pemohon Banding kepada AA merupakan pembayaran atas Technical Information and Services Agreement atau Regional Office Charges tidak berkaitan dengan barang yang diimpor sehingga tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi.

Hal 70 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
Amar Putusan Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding. Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP 16/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas nama: PT XXX, dengan membatalkan tagihan atas Royalti yang harus dibayar kepada Brystol Myers Squibb (AA) sebagaimana tercantum pada Lampiran A KKA No. 2E dan menolak selebihnya dengan menetapkan tarif bea masuk barang impor sesuai penetapan Terbanding pada Lampiran A KKA Nomor 04B LHA Nomor LHA 16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, dengan bea masuk sebesar 5% (tanpa preferensi tarif CEPT).
Putusan Pengadilan Pajak No. PUT 117085.19/2017/PP/M.IXA tanggal 10 Agustus 2017Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 425/214 Wallets Ladys, dan lain-lain (146 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIE, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097705 tanggal 17 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR48,487.69, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR48,570.25 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp749.000,00 (tujuh ratus empat puluh

Hal 71 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; - Bahwa Lampiran I butir 4 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04 /2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan: - Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta; - Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang: - Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; - Merupakan persyaratan penjualan barang impor; - Berkaitan dengan barang impor: - Bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan); - Tiga persyaratan tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan agar royalti dapat dimasukkan ke dalam nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; - Bahwa pembayaran remunerasi ke franchisor berdasarkan Contract for Franchise Distribution seharusnya tidak ditetapkan sebagai Nilai Pabean karena pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan penjualan barang impor dan tidak terkait dengan barang impor tetapi atas operasional toko, penggunaan logo /symbol yang spesifik yaitu "Pull 86 Bear" untuk toko. Amar Putusan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap

Hal 72 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1091/KPU.03/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT PBP Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003431/KPU.03/NP/2017 tanggal 08 Juni 2017, atas nama PT PBP, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 097705 tanggal 17 Mei 2017, jenis barang berupa 425/214 Wallets Ladys, dan lain-lain (146 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar total CIF EUR48,487.69, sehingga bea masukpajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 04288/PP/M.XVII/ 19/2013 tanggal 08 Juli 2011Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 198/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011; - bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa: - Service Agreement tanggal 1Januari 2009; - Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC/ 1999, Pasal 2 ayat (1) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor;

Hal 73 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Service Agreement tanggal 1 Januari 2009 diketahui adanya Perjanjian Jasa antara Mead Johnson Nutrition (Thailand) Ltd., "AA" dan PT XXX "Penerima MJ" yang ditandatangani dan berlaku sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 5 (lima) tahun kecuali 60 hari setelah salah satu pihak mengakhirinya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak lain melaui pos udara tercatat; - bahwa berdasarkan Perjanjian Informasi Teknis dan Jasa a quo terdapat pemberian jasa administrasi, dukungan manajerial, dan jasa umum (The Services) kepada Penerima MJ dengan imbalan membayar jasa service dalam jumlah setara dengan biaya jasa yang dialokasikan kepada Penerima MJ berdasarkan metode alokasi ditambah 5%; - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 5 ayat (3) butir c royalti yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi adalah royalti dan biaya lisensi yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang: - Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; - Merupakan persyaratan jual beli barang yang diimpor; - Berkaitan dengan barang impor; - bahwa menurut Majelis, pembayaran jasa Pemohon Banding kepada MNJT merupakan pembayaran atas Service Agreement atau Regional Office Charges tidak berkaitan dengan barang yang diimpor sehingga tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi;

Hal 74 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dalam 266 PIB a quo sehingga Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-198/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang benar dan tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan tagihan atas biaya yang harus ditambahkan yang harus dibayar kepada Mead Johnson Nutrition (Thailand) Ltd. (MNJT) sebagaimana tercantum pada Lampiran B KKA No. 4 LHA Nomor LHA 139/KPU.01/BD.10 /IU/2011 tanggal 7 Juli 2011 sehingga tagihan bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar adalah nihil." Amar Putusan Menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor . SPKTNP-198/ KPU.01 /2011 tanggal 8 Juli 2011 atas nama : PT XXX, dengan membatalkan tagihan atas biaya yang harus ditambahkan yang harus dibayar kepada Mead Johnson Nutrition (Thailand) Ltd. (MNJT) sebagaimana tercantum pada Lampiran B KKA No. 4 LHA Nomor: LHA- 139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011 sehingga tagihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar adalah nihil.

Hal 75 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan doktrin yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut:

bahwa pembayaran royalti atau lisensi tidak memenuhi syarat kumulatif agar royalti atau lisensi dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karena pembayaran royalti atau lisensi tersebut tidak berkaitan dengan barang yang diimpor, sehingga tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

3. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalil Terbanding

Menurut Terbanding

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa importasi yang belum menambahkan biaya lisensi yang seharusnya ditambahkan sebagai nilai pabean;

• bahwa biaya lisensi yang tercantum pada Kontrak merupakan hak menggunakanDokumenPenjualuntukmenyelesaikan, mengoperasikan, memelihara, menyesuaikan, mengubah, memperbaiki dan membongkar fasilitas (Lisensi Teknologi);

• bahwa biaya lisensi yang dibayarkan Pemohon Banding berkaitan dengan pengerjaan dan peningkatan teknologi yang dilakukan oleh SAMERIC yang memerlukan pengadaan Mesin, Material, Peralatan, dan Alat Konstruksi melalui importasi dari vendor atau sub-vendor yang disetujui oleh SAMERIC;

Hal 76 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

• bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, biaya lisensi yang tercantum pada Kontrak merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi atas importasi barang;

Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta berupa (i) pemberitahuan impor barang; (ii) Certificate of Origin; (iii) Bill of Lading; (iv) Invoice; dan (v) perjanjian, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan dokumen Nomor 4000010901 tentang Contract of Import Material and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline INALUM Reduction Plant / Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM, Pemohon Banding menunjuk SAMERIC selaku suatu perusahaan rekayasa (engineering) dan kontraktor di sektor reduksi aluminium yang mempunyai teknologi dan pengetahuan khusus mengenai desain pot reduksi aluminium dan penghematan energi, untuk: (i) Melakukan pekerjaan seperti perancangan rekayasa secara terperinci, dan pengadaan dan penyerahan pabrik dan material; (ii) Peningkatan (upgrading) 1 potline (170 Pot); (iii) Menambah kapasitas produksi dan meningkatkan kinerja;

- bahwa yang menjadi kewajiban umum SAMERIC selaku penjual adalah memberikan (i) dokumen penjual; dan (ii) barang yang dipasok dari sub- vendor atau sub-pemasok yang telah disepakati oleh Para Pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 huruf b dan Pasal 4.4 huruf c Lampiran 1 Kontrak;

- bahwa lisensi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SAMERIC, merupakan lisensi teknologi untuk menggunakan dokumen penjual yaitu berupa perhitungan, program computer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya ang bersifat teknisuntukmenyelesaikan,mengoperasikan,memelihara, menyesuaikan, mengubah, memperbaiki dan membongkar fasillitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1.1 Lampiran 1 dan Pasal 1.15 Lampiran 1 Kontrak. Sedangkan barang yang diimpor merupakan barang

Hal 77 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

yang dipasok dari sub-vendor atau sub-pemasok yang telah disepakati oleh Para Pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.4 huruf c Lampiran 1 Kontrak;

- bahwa atas lisensi yang dibayarkan tersebut, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan dasar-dasar hukum sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 1.1 dan Pasal 1.15 huruf a Lampiran 1 pada pokoknya mengatur pada tanggal ditandatanganinya Kontrak, Penjual memberikan kepada Pembeli suatu lisensi untuk menggunakan Dokumen Penjual berupa perhitungan, program computer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis;

- bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (7) UU 17/2006 Jo. Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (5) huruf c, ayat (8), dan Poin 4 huruf c angka 2 Lampiran A PMK 144/2022 pada pokoknya mengatur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi berupa royalti dan biaya lisensi, dalam hal memenuhi 3 (tiga) syarat kumulatif sebagai berikut: (i) dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; (ii) merupakan persyaratan penjualan barang impor; dan (iii) berkaitan dengan barang impor;

bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada pokoknya menguatkan dalil - dalil Pemohon Banding oleh karena dalam hal pembayaran royalti atau lisensi tidak berkaitan dengan barang yang diimpor, maka pembayaran royalti atau lisensi tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif agar royalti atau lisensi dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi;

bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta; dan (ii) dasar hukum, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Hal 78 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa biaya lisensi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SAMERIC (Penjual) merupakan suatu lisensi agar Pemohon Banding dapat menggunakan Dokumen Penjual, oleh karenanya biaya lisensi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan barang yang diimpor, sehingga biaya lisensi tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (7) UU 17/2006 Jo. Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (5) huruf c, ayat (8), dan Poin 4 huruf c angka 2 Lampiran A PMK 144/2022, serta tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi;

- bahwa menurut Pemohon Banding biaya lisensi tersebut merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26, yang kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding, oleh karena berdasarkan Pasal 1.1 dan Pasal 1.15 huruf a Lampiran 1 Kontrak dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Penjual adalah perhitungan, program computer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis;

bahwa terhadap dalil Terbanding terkait dengan biaya lisensi yang tercantum pada Kontrak merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi atas importasi barang, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding telah melakukan kekeliruan penilaian fakta (error factie), oleh karena mengaitkan biaya lisensi dengan nilai transaksi atas importasi barang, sedangkan pada faktanya berdasarkan Dokumen Kontrak, lisensi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SAMERIC, merupakan lisensi teknologi untuk menggunakan dokumen penjual, sebagaimana hal tersebut telah diakui sendiri oleh Terbanding dalam dokumen Nomor S-00007/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Surat Uraian Banding;

- bahwa Terbanding telah melakukan kekeliruan penerapan hukum (error juris), oleh karena berdasarkan Poin 4 huruf c angka 2 Lampiran A PMK 144/2022 pada pokoknya mengatur biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang

Hal 79 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Seharusnya Dibayar: Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif salah satunya adalah berkaitan dengan barang impor dengan penjelasan bahwa barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta, sedangkan pada faktanya berdasarkan Dokumen Kontrak, lisensi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SAMERIC, merupakan lisensi teknologi untuk menggunakan dokumen penjual, sehingga tidak berkaitan dengan barang yang diimpor;

Perhitungan Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti bahwa uraian mengenai dalil, pembuktian, dan dasar hukum tersebut sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perhitungan yang benar adalah nihil:

Permohonan/Petitum Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian (fundamentum petendi) tersebut di atas, diajukan permohonan sebagai berikut:

- Menyatakan dan memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding seluruhnya;

- Menyatakan dan memutuskan surat permohonan dari Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

- Menyatakan dan memutuskan bahwa seluruh dalil, pembuktian, dan dasar hukum dari Pemohon Banding sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

- Menyatakan dan memutuskan bahwa dokumen Nomor SPKTNP- 132/WBC.02/2024 Tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terbukti salah dan tidak benar (contra legem) karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

Hal 80 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa demikian surat ini disampaikan dengan harapan kiranya dapat dikabulkan, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain (quod non) maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024; Bukti P-2. Billing DJBC kode billing 620240900152251 tanggal 23

September 2024;

Bukti P-3. BPN dengan NTPN C8D3B7LO2OUBMMTR tanggal bayar 04

Oktober 2024 sebesar untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 128

tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. dan Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Pakta Integritas Direksi;

Bukti P-6. Pakta Integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa, dan Izin Kuasa

Hukum atas nama Suripto;

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa, dan Izin Kuasa

Hukum atas nama Hardiyanto;

Bukti P-8. TanggapanTertulisNomor00504/TAXSAM-

PIAA/BC/Hukum01/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 beserta Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 908/B/PK/PJk/2020;

Bukti P-10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2771/B/PK/PJk/2018;

Bukti P-11. Laporan Hasil Audit Nomor LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal

02 September 2024;

Hal 81 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Bukti P-12. Dokumen Nomor 4000010901 tentang Contract of Import Material

and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline INALUM Reduction Plant/Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM;

Bukti P-13. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 900022 tanggal 25

November 2022 dan Nomor 900023 tanggal 25 November 2022 tentang dan dokumen pendukungnya seperti: invoice, bukti penerimaan negara, bill of lading, dst.;

Bukti P-14. Commercial Invoice Nomor SW-2021-ZB-01-USD-01 tanggal 30

April 2021, dokumen Certificate of Domicile dan dokumen bukti pembayaran PPh Pasal 26;

Bukti P-15. Commercial Invoice Nomor SW-2021-ZB-01-USD-202 Tanggal

05 Juni 2023, dokumen Certificate of Domicile dan dokumen bukti pembayaran PPh Pasal 26;

Bukti P-16. Commercial Invoice Nomor SW-2021-ZB-01-USD-218 Tanggal

18 Juli 2023, dokumen Certificate of Domicile dan dokumen bukti pembayaran PPh Pasal 26;

Bukti P-17. Commercial Invoice Nomor SW-2021-ZB-01-USD-265 Tanggal

15 Desember 2023, dokumen Certificate of Domicile dan dokumen bukti pembayaran PPh Pasal 26;

Bukti P-18. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

58216/PP/M.XVIIB/19/2014 tanggal 8 Desember 2014;

Bukti P-19. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-42890/PP/M.XVII/19/2013

tanggal 25 Januari 2013;

Bukti P-20. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-4288/PP/M.XVII/19/2013

tanggal 08 Juli 2011;

Bukti P-21. Putusan Mahkamah Agung Nomor 933/B/PK/PJK/2016 tanggal 7

September 2016;

Bukti P-22. SuratNomor00263/TAXSAM-PIAA/BC/Hukum01/VII/2025

tanggal 7 Juli 2025 tentang Tanggapan Akhir Sidang;

Hal 82 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Bukti P-23. LampiranAlatBuktiNomor00510/TAXSAM-

PIAA/BC/Supp01/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-24. MatriksSengketaNomor00507/TAXSAM-

PIAA/BC/Hukum01/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-25. Matriks Penjelasan Tanggapan Akhir Nomor 00264/TAXSAM-

PIAA/BC/Hukum01/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Audit Nomor LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal

02 September 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Audit;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Nomor S-508/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 16

Mei 2025;

Bukti T-4. Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi

Por untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM Nomor 4000010901 antara PT Indonesia Asahan Aluminium dan Shenyang Aluminium And Magnesium Engineering And Research Institute Company Limited;

Bukti T-5. Softcopy KKA atas Tagihan Sengketa Nilai Pabean;

Bukti T-6. Surat Nomor S-0883/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 04 Juli 2025

tentang Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Hal 83 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 285/L-DIRUT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPTidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganSesuai dengan peraturan perundang- undanganJenis barang in casu sesuai lembar lanjutan PIB a quo (91 (sembilan puluh satu) PIB atau 242 (dua ratus empat puluh dua) seri barang dari Supplier Shenyang Aluminium and Magnesium Engineering and Research Institute Company Limited/SAMI).
Nilai PabeanPembayaran royalti atau lisensi tidak ditambahkan ke dalam nilai transaksiPembayaran royalti atau lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi

Hal 84 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Biaya lisensi tercantum padaKontrakNomor 4000010901 Tanggal 09 April 2021 sebagaimana telahdilakukan Amandemen tanggal 04 November 2022 yang menggunakanfasilitas impor sementara.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp502.597.611,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwaberdasarkanKeputusanKeberatanNomorSPKTNP- 132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, Terbanding menetapkan adanya biaya lisensi dari kontrak antara Pemohon Banding dengan Shenyang Aluminium And Magnesium Engineering And Research Institute Company Limited (SAMI) yang belum ditambahkan ke dalam nilai pabean yang memenuhi syarat kumulatif yang diatur dalam Pasal 5 PMK 144/PMK.04/2022, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp502.597.611,00 (lima ratus dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sebelas rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 dengan alasan sebagai berikut:

a. penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tidak didahului dengan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) yang berfungsi sebagai penetapan awal oleh Pejabat Bea dan Cukai;

Hal 85 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

b. biaya lisensi atau royalti tersebut tidak berkaitan dengan barang yang diimpor, sehingga tidak memenuhi 3 syarat kumulatif yang diatur dalam PMK 144/2022 untuk dapat ditambahkan pada harga barang sebenarnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah formal penerbitan SKPTNP dan penetapan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat formal dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan,

Hal 86 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. Sengketa Formal (Prosedural): Penerbitan SPKTNP Tidak Didahului oleh SPTNP

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya,dapatdikemukakanbahwaketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”.

bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

Hal 87 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 10C

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang disampaikan telah lengkap dan benar.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang

Hal 88 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan CEISA impor;

bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan:

“Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...”

Hal 89 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat

peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai

berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang- Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat;

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak

Hal 90 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

Hal 91 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan:

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan,

2. Sengketa Materiil

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

1. bahwa SAMERIC (Shenyang Aluminium And Magnesium Engineering And Research Institute Company Limited) adalah sebuah perusahaan rekayasa (engineering) dan kontraktor yang bergerak di sektor reduksi aluminium. Perusahaan ini memiliki bisnis inti yang didukung oleh teknologi dan pengetahuan khusus mengenai desain pot reduksi aluminium serta upaya penghematan energi;

Hal 92 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa dalam konteks sengketanya dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Pemohon Banding), peran dan ruang lingkup bisnis yang dijalankan oleh SAMERIC meliputi:

a. Perancangan dan Pengadaan: Melakukan pekerjaan perancangan rekayasa secara terperinci (Detailed Engineering Design), serta pengadaan dan penyerahan pabrik beserta material impor pendukungnya,

b. Peningkatan Fasilitas (Upgrading): Melakukan proyek peningkatan teknologi pada 1 potline (sebanyak 170 pot) di pabrik reduksi aluminium,

c. Peningkatan Kinerja: Bertujuan untuk menambah kapasitas produksi dan meningkatkan kinerja pabrik,

d. Pemberian Lisensi Teknologi: Menyediakan lisensi teknologi yang memberikan hak kepada pembeli untuk menggunakan dokumen teknis penjual (seperti perhitungan, program komputer, perangkat lunak, gambar, manual, dan model) guna mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki fasilitas pabrik,

2. bahwa lisensi yang dibayarkan kepada pihak SAMERIC murni merupakan Lisensi Teknologi untuk hak menggunakan dokumen teknis (berupa perhitungan, program komputer, gambar, manual, dan model) guna perancangan rekayasa, peningkatan pabrik (upgrading), dan peningkatan kapasitas;

3. bahwa lisensi dibayarkan untuk pemanfaatan dokumen teknis/teknologi pabrik, maka pembayaran lisensi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan barang material fisik yang diimpor. Akibatnya, biaya tersebut tidak memenuhi 3 syarat kumulatif dalam PMK 144/2022 sehingga tidak dapat ditambahkan pada nilai transaksi;

4. Biaya lisensi teknologi tersebut merupakan objek PPh Pasal 26. Pemohon Banding telah patuh melaksanakan kewajibannya dengan memotong dan membayarkan pajak tersebut sebesar 10% (sesuai Tax Treaty / P3B antara Indonesia dan Republik Rakyat China);

Hal 93 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diketahui:

a. terdapat biaya lisensi dari kontrak dengan SAMERIC yang harus ditambahkan ke nilai pabean (harga barang), dengan alasan Memenuhi 3 Syarat Kumulatif PMK 144/2022: Penambahan biaya lisensi tersebut sah karena memenuhi 3 prasyarat:

1. Dibayar oleh Pembeli: Biaya Lisensi Teknologi dibayarkan kepada pihak Penjual (SAMERIC) sesuai kesepakatan kontrak.

2. Merupakan Persyaratan Penjualan: Terdapat keterangan kondisi lisensi di Apendix 1 kontrak, di mana Pemohon Banding diberikan lisensi yang mengikat untuk fasilitas pabrik. Terdapat juga ancaman konsekuensi/pelanggaran jika pembayaran tidak dilakukan.

3. Berkaitan dengan Barang Impor: Biaya Lisensi Teknologi tersebut memberikan hak untuk menggunakan desain dan teknologi yang terkait langsung dengan Pabrik, Material, dan Peralatan Konstruksi fisik yang diimpor melalui 56 dokumen PIB untuk proyek peningkatan fasilitas (Potline).

b. Terbanding tidak menemukan adanya penambahan biaya lisensi secara mandiri maupun voluntary declaration dari Pemohon Banding saat pengajuan PIB;

c. Atas kesalahan tidak diberitahukannya nilai royalti/lisensi yang sebenarnya ini, Terbanding memandang ada unsur ketidakjujuran, sehingga Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 100%;

bahwa berdasarkan Perjanjian kontrak Contract Of Import Material And Design For Upgrading Pot Technology For 1 Potline At Inalum Reduction Plant / Kontrak Material Impor Dan Desain Untuk Peningkatan Teknologi Pot Untuk 1 Potline Di Pabrik Reduksi Inalum Nomor 4000010901, tanggal 09 April 2021, diketahui:

1. Kontrak dilakukan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Shenyang Aluminium and Magnesium Engineering And Research Institute Company Limited

2. Pada Klausul Perjanjian Butir 1.15 Lisensi Teknologi, diatur sebagai berikut:

Hal 94 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

a. Penjual memberikan kepada Pembeli, pada tanggal ditandatanganinya Kontrak ini, suatu lisensi yang tidak bersyarat, tidak dapat dipindahkan, noneksklusif, tidak dapat ditarik kembali dan bebas royalti untuk menggunakanDokumenPenjualuntukmenyelesaikan, mengoperasikan, memelihara, menyesuaikan, mengubah, memperbaiki dan membongkar Fasilitas ("Lisensi Teknologi").

b. Tanpa mengesampingkan ketentuan di atas, Lisensi Teknologi harus:

i. mencakup hak untuk memberikan sublisensi kepada pihak ketiga yang memberikan layanan kepada Pembeli untuk Fasilitas untuk keperluan-keperluan yang disebutkan di atas;

ii. memungkinkan Pembeli untuk menggunakan, membuat salinan dan

mengubah dokumen tersebut yang wajib diberikan oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Kontrak ini, untuk keperluan-keperluan yang disebutkan di atas;

iii. memungkinkan Pembeli untuk mengoperasikan, memelihara, menguji

dan memperbaiki Fasilitas dan untuk meningkatkan dan mengubah Fasilitas, termasuk metode, proses dan sistem;

iv. untuk Dokumen Penjual, pekerjaan, desain, proses atau temuan atau

bagiannya (baik yang dimasukkan dan disebutkan di dalam materi instruksi atau manual layanan atau dokumen atau materi lainnya maupun tidak) dan informasi teknis, pengetahuan teknis dan informasi apa pun untuk segala keperluan yang berkaitan dengan Pekerjaan yang dibuat oleh (atau atas nama) Penjual yang dibuat dalam bentuk program komputer dan perangkat lunak lainnya, memperbolehkan penggunaan program komputer dan perangkat lunak tersebut pada komputer yang berada di Lokasi dan di tempat lain sebagaimana diatur berdasarkan Kontrak, termasuk pengganti setiap komputer yang diberikan oleh Penjual; dan

v. tetap berlaku selama jangka waktu yang tidak terbatas, kecuali apabila Kontrak diakhiri, dalam hal tersebut Lisensi Teknologi hanya akan tetap berlaku apabila Pembeli telah melakukan pembayaran biaya

Hal 95 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

lisensi secara utuh sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 2 (Perincian Harga Kontrak, Ketentuan dan Prosedur Pembayaran).

c. Pembeli dapat menggunakan hak yang telah diberikan oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Lisensi Teknologi untuk keperluan yang ditetapkan dalam pasal ini hanya sehubungan dengan Fasilitas dan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Kontrak (termasuk tujuan- tujuan yang ditetapkan dalam pasal ini).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 5

Ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

ayat (5)

Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

Lampiran I

4 c. Royalti dan Biaya Lisensi

1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan), merek dan hak cipta.

2) Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif sebagai berikut:

Hal 96 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

a. Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung.

Dalam rangka pembelian barang, Pembeli diharuskan membayar royalti atau lisensi tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti atau lisensi ditujukan langsung kepada pihak Penjual atau tidak langsung kepada pihak lain (royalty holder atau licence holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan.

b. Merupakan persyaratan penjualan barang impor.

Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan yaitu kondisi dimana Pembeli tidak dapat melakukan pembelian, pemanfaatan dan/atau penjualan barang impor yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta tanpa pembayaran royalti atau lisensi. Kondisi tersebut tergantung kepada penelitian atas Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur maupun fakta transaksi jual beli atas importasi barang impor yang bersangkutan, misalnya:

1. terdapat keterangan yang menunjukkan kondis1 atas royalti dan lisensi di dalam perjanjian jual beli ataupun dokumen lainnya;

2. terdapat keterangan atas penjualan barang impor di dalam perjanjian royalti atau lisensi ataupun dokumen lainnya;

3. terdapat kondisi yang mengindikasikan jika royalti atau lisensi tidak dibayarkan, maka Pembeli dilarang untuk memproduksi dan menjual barang yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta; atau

4. dalam perjanjian jual beli ataupun perjanjian royalti atau lisensi dan/atau dokumen lainnya, terdapat kondisi adanya konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli karena tidak membayarkan royalti atau lisensi kepada Penjual atau pemegang royalti atau lisensi.

c. Berkaitan dengan barang impor

Pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta;

Hal 97 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Lisensi pada sengketa ini adalah Lisensi berupa hak untuk menggunakan dokumen teknis (berupa perhitungan, program komputer, gambar, manual, dan model) guna perancangan rekayasa, peningkatan pabrik (upgrading), dan peningkatan kapasitas. Berdasarkan karakter Lisensi ini, maka Lisensi tidak berkaitan dengan barang yang diimpor, dan tidak memenuhi persyaratan “Berkaitan dengan barang impor” sebagaimana diatur pada Lampiran I angka 4 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022, sehingga nilai royalti tidak ditambahkan pada nilai transaksi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPTidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganSesuai dengan peraturan perundang- undanganSesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Nilai PabeanPembayaran royalti atau lisensi tidak ditambahkan ke dalam nilai transaksiPembayaran royalti atau lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksiPembayaran royalti atau lisensi tidak ditambahkan ke dalam nilai transaksi

Hal 98 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan

tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai pabean atas barang impor in casu adalah sebagaimana PIB-PIB a quo, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 99 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, atas nama PT Indonesia Asahan Aluminium, NPWP 01.001.780.4.092.000, yang beralamat di Gedung The Energy Lantai 19 SCBD Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

2. Menetapkan penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu adalah sebagaimana PIB-PIB a quo.

4. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

Hal 100 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Syaefudin, S. E., S.HIr. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 101 dari 101 halaman Putusan Nomor PUT-009818.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.