PUTUSAN
Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
"PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01 943/KEBIPJAWP3: 07/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00061/204/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009814.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GEA REFRIGERATION INDONESIA, NPWP 02.115.950.4-059.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 2, Jalan Puri Lingkar Dalam Blok T8 Lot 203-205, 058, Kembangan Selatan, Kembangan Jakarta Barat 11610 dalam hal inioleh Peter Eddy Surya jabatan selaku Direktur Utama: Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama|: Nugroho Andi Tjahjono:
Jabatan |: Kuasa Hukum:
Nomor IKH— : KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022: Surat Kuasa Khusustanggal 29 Januari 2024:
2. Nama|: Friska Evawatis
Jabatan3 Kuasa Hukum;
NomorIKH" | KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal
29 November 2023;
Surat Kuasa Khusus: O2//TAX/2024 tanggal 29 Januari 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002:
2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/1973041 11994021001:
3. Nama/NIP: Bayu Perdana/1978091820000121001:t