Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-009810.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Pacific Life Insurance · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum
  • Haposan Lumban Gaol, S.E., S.H., M.M., M.H.
  • Tondan Jandi Joseph Breba Sitepu

PUTUSAN

Nomor PUT-009810.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/014/23 tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP-03528/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009810.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PACIFIC LIFE INSURANCE, NPWP 76.414.322.8-012.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara Lantai 12A, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 38, Kuningan Barat, Mampang Prapaian, Jakarta Selatan (12710), yang diwakili oleh Sdr. Nandar Rusyandi, S.H., jabatan: Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Swastika, jabatan: Direktur Operasional berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074B/DIR/PLI/IX/2024 tanggal 24 September 2024:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Haposan Lumban Gaol, S.E., S.H., M.M., M.H. Izin Kuasa Hukum : KEP-1216/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/DIR/PLI/M1/2025 tanggal 10 Februari 2025;

2. Nama: Tondan Jandi Joseph Breba Sitepu

Izin Kuasa Hukum : 356/PP/IKH/2025 tanggal 03 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 160/DIR/PLI/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: !

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama/NIP: Ahmad Z. Fariza / 198105062002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama/NIP: Yosep Fianto / 197809031999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4170/WPJ.04/2025 tanggal 04 Agustus 2025:

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 256/PP/BR/2025 tanggal 04 Maret 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-262/PP/Ucp/2026 tanggal 08 September 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/PJK/PLI.BD.30/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 30/SUBAWPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 030/DIR/PLIM1/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/01 4/23 tanggal 24 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp3.943.696.576,00 Penghasilan Kena PajakRp3.943.696.576,00 PPh terutangRp985.924.000,00 Kredit PajakRp0,00 PPh Kurang / (Lebih) BayarRp985.924.000,00 Sanksi AdministrasiRp430.651.603,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.416.575.603,00 Jumlah kurang / (lebih) bayar yang disetujui

0,00 berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 045/DIR/PLIV/2023 tanggal 11 Mei 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Pemohon Banding Keberatan atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp1.416.575.603,00

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00 (Nihil),

c. Jumlah pajak yang terutang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00 (Nihil):

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00182/KEB/PJMWPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah /Menjadi

(Rp)(Dikurangi) (Rp)

a. Penghasilan Neto3.943.696.576,003.943.696.576,00

b. Kompensasi Kerugian0,00

c. Penghasilan Kena Pajak3.943.696.576,00

d. Pajak Penghasitan (PPh)985.924.000,00

Terutang

e. Kredit Pajak0,00

i. PPh Kurang / (Lebih) Bayar985.924,000,00

g. Sanksi Administrasi

430.651.603,00

h. Jumlah PPh yang masih harus /

1.416.575.603,00

(lebih) dibayar

Menimbang bahwa atas Keputusan tersebut, Terbanding melakukan pembetulan secara jabatan dengan Keputusan Nomor KEP- 03528/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang membetulkan kesalahan tulis pada alamat wajib pajak sebagai berikut:

Yang semula :

Alamat

Gedung Sampoerna Strategic Sguare-North Tower Lt. GF dan South Tower Lt.3-14 Jl Jend. Sudirman Kav. 45 Setiabudi Jakarta Selatan

Menjadi :°

Alamat

Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara Lantai 12A Ji Jend. Gatot Subroto Nomor 38, Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 01/PJK/PLI.BD.30/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/PJK/PLI.BD.30/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu Keputusan banding atas keputusan keberatan:

1. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari keputusan tersebut"

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak: /

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat banding disampaikan masih dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan keberatan Nomor KEP-03528/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00182/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Maret 2024, diterima tanggal 31 Juli 2024:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengaditan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Nandar Rusyandi, S.H. jabatan selaku Kuasa Hukum Pajak yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 074B/DIR/PLI/IX/2024 tanggal 24 September 2024:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03528/NKEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/KEB/PJAVPJ.04/2024 tanggal 24 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/18/014/23 tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSPT WPPemerksa

(Rp)(Rp)° | 7. |PeredaranUsaha

Harga Pokok Penjualan159,639.323.324,00| 150.639.32332400)«(0,00 Biaya Usaha Lainnya1278028631700|00

| 4.—0.00]

Biaya Dar Luar Usahagol

F

[0]ao] [

|000 |__| PPh Badan Terutang985924, 000.00

430,657,603,00|

|__| PPh Badan ymh Dibayar— 1.416.575.603,00 bahwa atas ketetapanPemohon Pemohon 7 Banding telah mengajukan

2.

keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, dengan surat Nomor 045/DIR/PLI/2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas:

bahwa dalam lampiran SPHP tertera adanya penyesuaian fiskal positif sebesar Rp21.946.093.752,00, dimana ada proporsionalitas biaya final non final sebesar Rp19.331.424.121,00:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Korekal atasFiske! Postif yang

Pajak.

tarcii dari :.ame

imieten Karja Jangka PanjangRp296,283, 087

Kerugian yang bonRp2.298,627,207

utang (abigesl) - oroesRp76,039215

Godan Administras! BankRp7,506,916

JarcuenRe36,213,206

* "Proporeionatias Binya Final Non FinalRp19,331,824:171

TotaRp

Gia saya.B2 Be

TRtseET 2PH

1-3 "Harga:1 ag, ee, ear|

3. tnya" ‘Usaha Lainnya” 5 =”goo dy2175

eeee ay

Fs & ue. = Te

Fiskal BiayaBE naa * * 2.814.668.6531

Biaya Peraih'yong bolu dipraporsikan yh aieTA720!

ban Alokasi Biaya untuk’ Penghasilan Bersifat Final :. ae Ea eraa

bahwa menurut Pemohon Banding, Harga Pokok Penjualan sebesar Rp159.639.323.324,00 merupakan:

a. Biaya klaim dan manfaat bruto

Biaya klaim dan manfaat bruto merupakan biaya-biaya yang telah dibayarkan ke pemegang polis sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam polis:

b. Kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan

Kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan merupakan bagian dari premi pemegang polis yang dicadangkan untuk membayar maslahat asuransi:

bahwa kedua hal diatas merupakan biaya yang terkait langsung dengan pendapatan tidak final dan tidak ada kaitannya dengan pendapatan final Perusahaan, sehingga biaya klaim dan manfaat bruto serta kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan seharusnya tidak dilakukan penyesuaian fiskal /

4

positif seperti pada perhitungan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar);

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Selatan | dengan surat Nomor KEP-03528/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 Tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00182/KEB/PJMVPJ.04/2024 tanggal 24 Maret 2024:

1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 045/DIR/PLI/2023 tanggal 11 Mei 2023;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/014/23 tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018:

Dengan Perincian sebagai berikut:

Semula

Uraian

Ditambah /

(Rp)

(Dikurangi) (Rp)

Penghasilan Neto

3.943.696.576,00

Kornpensasi Kerugian

3.943.696.576, 60 Penghasilan Kena Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

$85.924.000,00 Kredit Pajak

985.924,000, 00

PPh Kurang /(Lebih) Bayar

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar |” 1.416.575,603,00

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianese | Pemohon Banding

ese |(Rp)

Koreksi yang diajukan Banding

(Rp) | | Peredaran Usaha174.285.689.313,00 | 174.285.689.313,00 | ae

Harga Pokok159.639.323.324,00| 159.639.323.324,00

[a34.825 989.00ao | 5.CS

BaPeen

sens00) “381563657600 | [PPh Badan|

[| SanksiAdminstasi| 28065160200 [430.651.603,00| 480.651.603,00,

|

1. Koreksi sebesar Rp21.946.093.752,00 pada penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding bahwa:

Berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilaporkan Pemohon Banding, dengan Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dari:

.Nilai

Uraian(Rp)

Imbalan Kerja Jangka Panjang286.283.087,00 Kerugian yag belum direalisasi2.198.627.207,00 Kerugian Pelepasan Utang (Obligasi)-gross76,039.215,00 Beban Administrasi Bank7.506.916,00

36.213.206,00 Proporsional Biaya Final Non Final19,331.424.121,00 Jumiah Penyesuaian Fiskal Positif21.946.093.752,00 bahwa alokasi Biaya Proporsional Biaya Final Non Final menurut Terbanding adalah: Rasio Penghasilan Final (11,38%) * Biaya yang belum diproporsikan yaitu:

BEBAN

Ktaim dan manfaat bruto17.101.395,203 Ktalm reasuransi(1.484.179) Kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan142.611.414.489 , Kenaikan cadangan atas cetastrophic2.209.065 (Kenaikan) liabilltas kontak yang disesuaikan

kepada reasuradur74.211.254) Jumish klaim dan manfaat, neto159.639.323.324 Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp19.331.424,00, dengan alasan bahwa:

Proporsional Biaya Final Non Final dari Rasio Penghasilan Final (11,38%) * Biaya yang belum diproporsikan (sebesar Rp1 59.639.323.324,00) merupakan biaya:

a. Biaya klaim dan manfaat bruto

Biaya klaim dan manfaat bruto merupakan biaya-biaya yang telah dibayarkan ke pemegang polis sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam polis:

b. Kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan

Kenaikan ltabilitas manfaat polis masa depan merupakan bagian dari premi pemegang polis yang dicadangkan untuk membayar maslahat asuransi: /

- Kedua hal diatas sesuai dengan peraturan Menteri keuangan (PMK) No. 81/PMK.03/2009 tentang pembentukan atau pemupukan Dana Cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, yang telah direvisi dengan PMK No. 219/PMK.01 1/2012;

- Kedua hal diatas juga merupakan biaya yang terkait langsung dengan pendapatan tidak final dan tidak ada kaitannya dengan pendapatan final perusahaan:

- Biaya klaim dan manfaat bruto serta kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan seharusnya tidak dilakukan penyesuaian fiskal positif, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp19.331.424,00 adalah tidak benar karena tidak memenuhi Pasal 6 dan 9 UU PPh:

IV.Kesimpulan dan Usut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Koreksi Terbanding sebesar Rp19.331.424,00 adalah tidak benar tidak memenuhi Pasal 6 dan 9 UU PPh serta tidak sesuai dengan PMK No.219/PMK.011/2012, selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan

|degan pertimbangan yang seadil-adilnya:

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih,

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

03528/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 beserta bukti tanda terima,

Bukti P-2. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00182/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024:

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 074B/DIR/PLI/IX/2024 tanggal 24

September 2024 a.n. Nandar Rusyandi, S.H.:

Bukti P-4. Fotokopi Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP,

dan NPWP a.n. Nandar Rusyandi, S.H.:

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 045/DIR/PLI/V/2023 tanggal 11 Mei

2023,

Bukti P-6. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/014/23

tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018:

Bukti P-7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

00093/RIKSIS/KPP.0407/2023 tanggal 20 Februari 2023 dan lampiran Daitar Temuan Pemeriksaan:

Bukti P-8. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Pacific Life Insurance Nomor 11 tanggal 05 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 30/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

||. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/PJK/PLI.BD.30/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2024 (diantar langsung tanggal 30 Oktober 2024) diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesiaf || kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktubulan sejak tanggal| “| [| diterima surat keputusan yang dibanding;

YaTidak Cc. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di NN [

luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

Banding diajukan dengan mencantumkan tangga! diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak:

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding:Ll

h. Bukti Pembayaran 7):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang[ | [| terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak| | ada pajak yang terutang:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih| | [| harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

~ Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak| “| Ll |ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i Surat Banding ditandatangani oleh Penandatangan yang bertindak

selaku:

- Wajib Pajak:

- Ahli Warisnya:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus,

berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima,

tidak terdapat lampiran Surat Kuasa Khusus:

i. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat Ng banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan [| [ | banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain:

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/18/014/23 tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan Nomor LAP- 00079/RIK.SIS/KPP.0407/2023 tanggal 21 Maret 2023:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 045/DIR/PLI/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang diterima KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05002832/BPS/KPP.040703/2023 tanggal 12 Mei 2023:

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telahSurat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03528/NKEB/PJANPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024,

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut. KeouKoreksi yang

No.UraianpPemohon Banding | Diajukan Banding

Keberatan

(Rp)(Rp)(Rp) 1 | Penyesuaian Fiskal Positif21.946.093.752.00| 2.614669.631,00| 19.331.424.121,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.331.424.121 ,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa, sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo, /

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar:

b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran,

Cc) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak Seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang: atau

e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana /

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau

e. pemofongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya:

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a). memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang

menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b).memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang

dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan: /

{

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi. perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang:

(2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan:

(4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

(5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan

(6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi /

dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

f jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang

Saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hurufa dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf'j,

|huruf k, huruf |, dan hurufm serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat |atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau

sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya:

J. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan

komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham:

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara menouranatan |

dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1 | dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf Gg; Pasal 28 ayat (1) huruf c

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga royalti, sewa, hadiah dan penghargaan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23:

1). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013

tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, terrnasuk:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang

- bukan merupakan objek pajak:

- pengenaan pajaknya bersifat final, dan atau

- dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud claim Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Pasal 27

(1 Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam

hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final: /

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak: atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan:

(2)Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional:

2. Data dan fakta

a) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21 .946.093.752,00. Penyesuaian fiskal positif terdiri dari:

Imbalan Kerja Jangka PanjangRp296.283.087,00 Kerugian yang belum direalisasiRp2.198.627.207,00 Kerugian pelepasan utang (obligasi) -— gross Rp76.039.215,00 Beban Administrasi BankRp7.506.916,00 JamuanRp36.213.206,00 Proporsionalistas Biaya Final Non FinalRp 19.331.424.121,00

Total21.946.09375200

b) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa selama proses pemeriksaan:

1) Sampai dengan disusunnya Risalah Pembahasan, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan rincian biaya beserta bukti transaksi atas biaya-biaya final dan non final:

2) bahwa berdasarkan data pembukuan Pemohon Banding, tidak terdapat pemisahan akun atau pencatatan berdasarkan jenis penghasilan yaitu penghasilan final/non objek dan non final:

3) bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) dalam pemeriksaan berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, sehingga sesuai ketentuan Pasal 27 ayat

(2) PP 94 Tahun 2010 atas, biaya bersama pembebanannya dialokasikan secara proporsional: /

c) Penghitungan proporsionalitas Biaya Final NonFinal, dengan rincian sebagai berikut:

NilaiRasio Penghasilan yang dilaporkan Wajib PajakRp 174.285.689.313,00

Penghasilan Tidak FinalRp 154.452.038.554,00 88,62% Penghasilan Final (Koreksi Negatif)Rp19.833.650.759,00 11,38% Rincian Penghasilan Final:

Laba Penjualan saham yang diperdagangkan Rp14.795.169.012,00

Bunga Deposito berjangkaRp

Bunga investasi pada efek utang (obligasi)Rp1.639.729,395,00

Jasa GiroRp35.722.328,00

Rp19.833.650.759,00

Biaya-biaya Wajib Pajak:

Harga Pokok PenjualanRp 159.639.323.324,00

Biaya Usaha LainnyaRp 12.780.286.417,00

Biaya Luar UsahaRp67.496.354,00

Total BiayaRp 172.487.106.095,00

Koreksi Fiskal Biaya (Khusus Final)Rp2.614.669.631,00

Biaya Bersih yang belum diproporsikanRp 175.101.775.726,00

Alokasi biaya untuk penghasilan bersifat final

- Persentase Pendapatan Final dan Non Objek x Nilai Biaya Fiskal = 11,38% x Rp175.101.775.726,00| = Rp19.331.424.121,00

3. Pendapat Terbanding dalam Keberatan

Sengketa atas Koreksi penyesuaian fiskal positif — sebesar Rp19.331.424.121,00

bahwa rincian koreksi penyesuaian fiskal positif sebagai berikut:|

PemohonanKeputusanPermohonan Cim. SKP|

KeberatanKeberatanBanding| Penyesuaian fiskal positif 21.946,093.752,00| 2.614.669.631,00; 21.946.093.752,00| 2614.660.631.00|

”

a) bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan nomor LAP-00079/RIK.SIS/KPP.0407/2023 tanggal 21 Maret 2023 diketahui terdapat Koreksi penyesuaian fiskal pgsitif sebesar Rp19.331.424.121,00: Penyesuaian fiskal positif terdiri dari: |

- Imbalan Kerja Jangka PanjangRp296.283.087,00

- Kerugian yang belum direalisasiRp 2.198.627.207,00

- Kerugian pelepasan utang (obligasi)— gross Rp76.039.215,00

- Beban Administrasi BankRp7.506.916,00

- JamuanRp36.213.206,00

- Proporsionalistas Biaya Final Non FinalRp 19.331.424.121,00 TotalRp 21.946.093.752,00

b) bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas biaya proporsional berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo PP 94/2010:

bahwa Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 mengatur:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak:

2) pengenaan pajaknya bersifat final: dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan:

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan:

bahwa Pasal 27 PP 94 Tahun 2010 mengatur

(1)Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah

dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final:

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak: atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana ,diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, /

(2)Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional:

bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak,

Cc) bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan final / non objek dan

non final dan tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, sehingga atas biaya yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besamya Penghasilan Kena Pajak dilakukan koreksi pembebanannya secara proporsional:

d) bahwa Terbanding (Tim Peneliti keberatan) telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor S- 1384/PJ/WPJ.04./2023 tanggal 01 November 2023:

e) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat Undangan Nomor UND-385/PJAWPJ.04/2023 tanggal 12 Desember 2023 dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Pemohon Banding hadir memenuhi undangan pembahasan pada tanggal 20 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 579/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 20 Desember 2023:

f) bahwa pendapat Pemohon Banding pada tanggapan tertulis terkait biaya kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan (dana cadangan) tidak didukung dengan bukti yang kompeten:

bahwa Pasal 14 PMK Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, mengatur bahwa besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 2 ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan /

Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:

9) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan surat pengesahan terkait dana cadangan tersebut:

h) bahwa berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti/data yang mendukung argumentasi Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding (Timuntuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding:

i) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding (peneliti) sependapat dengan pemeriksa untuk mempertahankan Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp19.331.424.121,00:

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang mendukung keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan, Penyesuaian Fiskal Positif, dan Kredit Pajak sehingga Terbanding dalam Keberatan berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan dan Penyesuaian Fiskal Positif, dan mengurangkan koreksi Kredit Pajak sebagai berikut:

Terbanding dalam

Ditambah / Pemohon Banding

Terbanding dalam

Pemeriksaan

(Dikurangi) (Rp)

Keberatan (Rp)

(Rp)

(Rp) 1 | Penyesuaian Fiskal Positif

2.614.669.531,001 27.946.093,752,00| 21.946.093.752,00

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka d isimpulkan bahwa:

a. bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding Nomor 01/PJK/PLI.BD.30/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03528/NKEB/PJAVPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00182/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03528/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/18/014/23 tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Pacific Life Insurance, NPWP 764143228012000 / 0764143228012000 NITKU: 0764143228012000000000:

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Keputusan Terbanding No. KEP-00182/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 08 Maret 2024,

Bukti 1-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 045/DIR/PLI/V/2023 tanggal 11 Mei

2023 beserta ang

Bukti T-3. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/014/23

tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018:

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan (LPK):| Bukti T-5, Matrik Sengketa Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 030/DIR/PLI/11/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-| hal sebagai berikut:|

|. Menurut Terbanding Dalam Surat Uraian Banding (SUB):

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo;

ll. Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa Lampiran SKPKB Nomor 00003/206/18/014/23 tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan, dengan rincian perhitungan sebagal berikut:

| —SPTWP | Pomerkca | oo Rp) | 1 ||

| 2 | Harga Pokok Penjualan159629323324 | 159639223328D0. | 3. | Penghasilan bruto gtau faba bruto (1-214.646.365999 | _ 14.646.365,989

S| Penghastan nolo dslamnegeri(a-A)|

6||

Ken

UrtanKoreksi

| oo Pemerica |

|__| a Penyesurslan Fiskal2614.669631 | 21940004752 | 18.431.424.121 |__| b. Panyesuaian Fiskal Negatif19833650759 |) 19833650759) COO |__|| 21420) CS | 8|S45) | 3.942.608.576 |

| 9 | PPhBadanientang|

| 10 | ET SanksiAdminsraslneste TC (111 PPh Badan ymh Dibayar (5110|OY ate 575.603

2. bahwa dalam lampiran SPHP tertera adanya penyesuaian fiskal positif sebesar Rp21.946.093.752,00 dimana ada proporsionalitas bjaya final dan non final menurut Terbanding sebesar Rp19.331.424.121,00:

hasi pengujen disimpulkan bahwa terdapat Koreksi etes Ponyesualan Fiskol Positif yang

Waltz Pajak.

Penyesusian (likal positif terdiri dari :

Imbalan Kerja Jargka PanjangRp296,283,087

Kerugian yang beinRp2.198,627,207

pelepasan wang (o5Agati) -Rp76,039,215

BebanBankRp7,506,916

JamuanRp35,213,206

Proporsionaikes Gaya Final hon FinalRp19,331,424,121

Tots!Rp21,946,093, 752

N&al

“158, 8390. 923. 324 B312 780.286.4417 | BS87.496.354 |

-172.487 100.085 ' 2.614.500.621 |

1

Fina)ape‘

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp9.331.424.121,00, karena harga pokok penjualan sebesar Rp159.639.323.324,00 merupakan:

a. Biaya klaim dan manfaat bruto

Biaya klaim dan manfaat bruto merupakan biaya-biaya yang telah dibayarkan ke pemegang polis sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam polis:

b. Kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan

Kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan merupakan bagian dari premi pemegang polis yang dicadangkan untuk membayar maslahat asuransi:

bahwa kedua hal di atas merupakan biaya yang terkait langsung dengan pendapatan tidak final dan tidak ada kaitannya dengan pendapatan final Perusahaan, sehingga biaya klaim dan manfaat bruto serta kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan seharusnya tidak dilakukan penyesuaian fiskal positif seperti pada perhitungan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar),

4. bahwa penghasilan final (koreksi negatif dalam SPT) sebesar Rp19.833.650.759,00 (11,384 dari penghasilan yang dilaporkan dalam SPT);

5. bahwa biaya yang berhubungan dengan pendapatan final (penyesuaian fiskal positif) menjadi sebesar Rp21.946.093.752,00 yang berasal (terdiri) dari:

a. Menurut SPTRp2.614.669.631,00

b. Menurut Terbanding (koreksi)Rp 19.337f

6. bahwa koreksi Rp19.331.424.121,00 menurut Terbanding dikarenakan tidak adanya pemisahan biaya-biaya non final dan biaya-biaya final, adapun menurut Pemohon Banding tidak adanya pemisahan biaya karena karakteristik pendapatan final dari investasi pada instrumen keuangan seperti pasar modal, Obligasi, Reksa Dana dan Deposito adalah penghasilan bersih yang diterima Perusahan yang telah dipotong PPh final. Jadi memang tidak ada biaya atas penempatan dana tersebut, hal tersebut berbeda dengan pendapatan final dari sektor usaha lain seperti pendapatan Jasa Konstruksi, Persewaan Tanah dan Bangunan serta pendapatan atas usaha developer perumahan dimana usaha jenis ini melibatkan Tenaga Kerja, Persediaan, Penyusutan dan Biaya Lainnya dalam hal mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M). Dengan demikian alasan Terbanding karena tidak ada pemisahan tidak dapat diterima (terbantahkan):

7. bahwa berdasarkan perbandingan antara pendapatan final dengan biaya yang berhubungan dengan pendapatan final, sebagai berikut:

a. Pendapatan finalRp19.833.650.759,00

b. Biaya yang berhubungan dengan pendapatan final Rp 21.946.093.752,00 (-)

c. Rugi dari pendapatan final (a-b)Rp2.112.442.993,00

bahwa jika dilihat dari uraian tersebut di atas, bahwa penghasilan dari pendapatan final mengalami kerugian sebesar Rp2.112.442.993,00 adalah tidak wajar, karena dalam praktek perpajakan tidak ada pendapatan dari investasi Instrumen keuangan dengan komposisi biaya sebesar itu bahkan mengalami kerugian, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan:

8. Permohonan Pengesahan Cadangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Up. Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan.

a. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 1983 menyatakan:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Cc. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang ‘ol oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

6;

b. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2009 s.t.d.d. PMK Nomor 219/PMK.03/2012 tentang Pembetukan atau Pemupukan Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, Pasal 1 huruf b dan Pasal 14 menyatakan:

Pasal 1 huruf b cadangan untuk usaha asuransi. yang meliputi:

1. cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian:

2. cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa:

Pasal 14:

(1)Besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 2 ditentukan Sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:

(2)Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari

cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan:

(3)Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut

dibebankan kepada perkiraan cadangan premi:

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding (Wajib Pajak) telah melakukan surat menyurat tentang Permohonan Pengesahan Cadangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Up. Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

1) Surat PT Pacific Life Insurance (PT PLI) No. 069/DIR/PLI/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Permohonan Pengesahan Cadangan Premi PT Pacific Lite Insurance Tahun 2018:

2) Surat OJK No. S-351/NB.211/2021 tanggal 07 April 2021 tentang Perhitungan Cadangan Premi per 31 Des 2018 dan 2019 related No.069;

3) Surat PT PLI No.tanggal 02 Juni 2021 tentang Perhitungan Cadangan Premi per 31 Des 2018 dan 2019 tanggapan atas surat OJK No. S-351:

4) Surat OJK No. S-732/NB.211/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Tindak lanjut Executive Meeting: /

5) Surat PT PL] No. 079/DIR/PLI/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 tentang Tanggapan atas Surat OJK No. S-732/NB.211/2021 tertanggal 22 Juli 2021:

6) Surat OJK No. S-536/NB.111/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Concem Terkait Pengesahan Cadangan Teknis related No. 069/DIR/PLI/VII1/2019:

7) Surat PT PLI No. 076A/DIR/PLI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pengesahan Cadangan Teknis 2018 dan 2019 PT Pacific Life Insurance:

8) Surat PT PLI No. 044/DIR/PLI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pengesahan Cadangan Teknis Tahun 2018 dan 201 9; related surat OJK No. S-351 & S-732:

bahwa ringkasan dari surat menyurat di atas sebagai berikut:

1) Surat PT Pacific Life Insurance (PT PLI) No. 069/DIR/PLIVIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Permohonan Pengesahan Cadangan Premi PT Pacific Life Insurance Tahun 2018,

Maka bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan pengesahan cadangan premi PT Pacific Life Insurance tahun 2018 dengan perincian sebagai berikut:

|Cid”(Tatak

Total

Saido Awal, pertJanuari | Rp. 2.934,183,730.00- | Rp. 2.934.183.730,00,- 2018

Satde Akhi, per 31Rp. 145,.668,833.116,43,- Rp. 145.668.833.116,43,- Desember 2018

Kenaikan / (Penurunan)Rp. 142.734.649,386,43,- | Rp. 142.734.649,386,43- Sebagai dokumen pendukung, berikut Pemohon Banding lampirkan Rincian Cadangan Teknis per 31 Desember 2018, dalam format pada form Dia, Dib, D1c, Did, Die, Dif, D2, D3 dan E dari Laporan Keuangan Audited Tahun 2018;

2) Surat OJK No. S-351/NB.211/2021 tanggal 07 April 2021 teniang Perhitungan Cadangan Premi per 31 Des 2018 dan 2019;

- Melakukan perhitungan ulang sesuai SEOJK No. 27 Tahun 2017;

3) Surat PT PLI No. 058/DIR/PLI/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang Tanggapan atas surat OJK No. 351/NB.211/2021 tanggal;07 April 2021 Perhitungan Cadangan Premi per 31 Des 2018 dan 2019: /

1) bahwa sebagaimana termaktub dalam Surat Bapak angka 2 butir a, b dan c. perhitungan cadangan atas Produk PDP dan PPL sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran SEOJK No. 27/SEOJK.05//2017 angka 2 romawi I; romawi If serta angka | romawi IV:

2) bahwa perbaikan perhitungan cadangan sebagaimana dirnaksud pada angka 1 diatas. telah kami lakukan pada perhitungan cadangan per 31 Desember 2020:

3) Terkait dengan penghitungan ulang cadangan untuk periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2019, dapat kami sampaikan dengan segala hormat kami disertai permohonan maaf yang sebesar-besam ya kepada Bapak, tentunya tidak mungkin untuk dilakukan, mengingatakan berdampak luas kepada Laporan Keuangan Induk Perusahaan:

4) Dapat kami informasikan bahwa kami adalah salah satu unitusaha yang tergabung dalam kelompok usaha PT Pacific Strategic Financial. Tbk sehingga Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2019 merupakan salah satu bagian dari Laporon Keuangan Auditan Konsolidasi Induk Perusahaan:

5) Kami informasikan pula, terkait produk PK, bahwasanya produk PPL ini sudah kami hentikan pemasaran dan penjualannya terhitung sejak 01 April 2020. Sampai dengan akhir periode 31 Desember 2020, kami hanya memaintain portotolio tersisa dari produk PPL tersebut sampai Jatuh tempo masing-masing polisnya. Seluruh polis PPL ini telah jatuh tempo pada 25 Januari 2021;

4) Surat OJK No. S-732/NB.211/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Tindak lanjut Executive Meeting:

5) Surat PT PLI No. 044/DIR/PLI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pengesahan Cadangan Teknis Tahun 2018 dan 2019:

1. Pemohon Banding telah melakukan Revaluasi Perhitungan Cadangan Teknis untuk Tahun 2018 dan 2019 sesuai dengan ketentuan Nomor 27/SEOJK.05/2017 dengan hasil sebagai berikut: /

ponebei |

a=

ma) Kama (432.212.7235 ty7438,

semen Dera PL980.020

6

EK

mean

amel

setelah Selo Revaluasi Rp148.214.007.699,75:

|

St

Ill. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Koreksi Terbanding sebesar Rp19.331.424.121,00 adalah tidak benar tidak memenuhi Pasal 6 dan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh serta tidak sesuai dengan PMK Nomor 81/PMK.03/2009 std.d. PMK Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya:

2. Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp19.331.424.121,00, sehingga Pajak Yang Masih Harus Dibayar sesuai dengan SPT, dengan perhitungan sebagai berikut:

| 2 (Harga Pokok Penjualan«| 150.639.325.320| |3 (Penghasilanbrutoataulababruto(1-2) _14.646,365.989 | | 5 | Peng hasilan neto dalam negeri (3-41.866.079. 572 | 6 | Penghasilan nelo dalam negeri lainnya:Po |_|| | 7 | Peny esuaian Fiskal:

Fiskal

Fiskal

| 8 | Jumlah penghasilan neto (5+6+7c

| 9 | PPh Badan Terutang

Sanksi AdministrasiSCT PPh Badan YMH Dibayar (9+10|

bahwa demikianlah surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini apat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Fotokopi Surat PT Pacific Life Insurance (PT PLI) No. O69/DIR/PLI/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Permohonan Pengesahan Cadangan Premi PT Pacific Life Insurance Tahun 201 8;

Bukti P-10. Fotokopi Surat OJK No. S-351/NB.211/2021 tanggal 07 April 2021

tentang Perhitungan Cadangan Premi per 31 Des 2018 dan 2019: Bukti P-11. Fotokopi Surat PT PLI No. 058/DIR/PLI/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021

tentang Perhitungan Cadangan Premi per 31 Des 2018 dan 2019; Bukti P-12. Fotokopi Surat OJK No. S-732/NB.211/2021 tanggal 22 Juli 2021

tentang Tindak lanjut Executive Meeting;

Bukti P-13. Fotokopi Surat PT PLI No. 079/DIR/PLI/VIN/2021 tanggal 04 Agustus

2021 tentang Tanggapan atas Surat OJK No. S-732/NB.211/2021 tertanggal 22 Juli 2021:

Bukti P-14. Fotokopi Surat OJK No. S-536/NB.111/2023 tanggal 24 Mei 2023

tentang Concem Terkait Pengesahan Cadangan Teknis:

Bukti P-15. Fotokopi Surat PT PL] No.tanggal 28 Agustus

2023 tentang Pengesahan Cadangan Teknis 2018 dan 2019 PT Pacific Life Insurance:

Bukti P-16. Fotokopi Surat PT PLI No. 044/DIR/PLI/NVI/2024 tanggal 12 Juni 2024

tentang Pengesahan Cadangan Teknis Tahun 2018 dan 2019:

Bukti P-17. Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomortanggal 10

Februari 2025 a.n. Haposan Lumban Gaol, S.E., S.H., M.M., M.H.; Bukti P-18. Fotokopi Surat No. S-770/NB.21/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang

Pengesahan Cadangan Premi per 31 Desember 2017 PT Pacific Life Insurance:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-19. Surat tanpa nomor tanggal 08 Mei 2025 hal Permohonan Banding

terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak:

Bukti P-20. Bukti Tanda Terima Surat

Bukti P-21. Surat Kuasa a.n. Tondan Jandi Joseph Breba Sitepu:

Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum a.n. Haposan Lumban Gaol, S.E., S.H., M.M., M.H.: Bukti P-23. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Tondan Jandi Joseph Breba

Sitepu:

Bukti P-24. Izin Kuasa Hukum a.n. Tondan Jandi Joseph Breba Sitepu:

Bukti P-25. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pacific Life

Insurance berkedudukan di Jakarta Selatan Nomor 67 tanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,

Bukti P-26. Company Profile PLI Februari 2025:

Bukti P-27. SPT Tahun Pajak 2018 dan tanda terimanya,

Bukti P-28. Laporan Keuangan tahun 2018:

Bukti P-29. Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan:

Bukti P-30. SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/014/22 tanggal 15 Juli

2022 Tahun Pajak 2017:

Bukti P-31. Review Terhadap Laporan Aktuaris Tahunan PT Pacific Life Insurance

periode Laporan 2018 Nomor 18/KPMS/RTLAT/IV/2019:

Bukti P-32. Penjelasan sidang ke-4 tanggal 26 Juni 2025:

Bukti P-33. Matrik sengketa banding:

Bukti P-34. Surat PT PLI No.147/DIR/PLI/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang

Pengesahan Cadangan Teknis 2018 PT Pacific Life Insurance:

Bukti P-35. Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pacific Life

Insurance Nomor 66 tanggal 23 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan:

Bukti P-36. Surat tertanggal 17 Juli 2025 hal Penyampaian Surat “Permohonan

Pengesahan Cadangan Teknis Tahun 2018 PT Pacific Life Insurance kepada OJK Nomor 166/DIR/PLI/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025":

Bukti P-37. Surat Permohonan Pengesahan Cadangan Teknis Tahun 2018 PT

Pacific Life Insurance kepada OJK Nomor 166/DIR/PLI/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-38. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding; /

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-6. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03528/NKEB/PJAWPJ.04/2024

tanggal 29 Juli 2024:

Bukti T-7. Lacak Pos Pengiriman KEP-00182:

Bukti T-8. Lacak Pos Pengiriman KEP-03528;

Bukti T-9. LHP:

Bukti T-10. LPK:

Bukti T-11. Matrik Sengketa:

Bukti T-12. Surat tanpa nomor tanggal 07 Mei 2025 hal Penjelasan Kronologis dan

Koreksi atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak,

Bukti T-13. Pendapat Akhir Terbanding:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00182/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/014/23 tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP-03528/NKEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/PJK/PLI.BD.30/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masin/

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

,Menurut (Rp)Nilai Sengketa No.Uraian

Pemohon BandingTerbanding(Rp)

1. |Fiskal Positif2.614.669.631,00 21.946.093.752,00| 19.331.424.121,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp19.331.424.121,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp19.331.424.121,00, dengan alasan Alokasi Proporsional Biaya Final Non Final menurut Terbanding adalah Rasio Penghasilan Final (11,38%);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Proporsional Biaya Final dan Non Final dari Rasio Penghasilan Final (11,38%) atas biaya yang belum diproporsikan sebesar Rp159.639.323.324,00 merupakan biaya sesuai dengan PMK Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, yang telah direvisi dengan PMK Nomor 219/PMK.O11/2012 dan harus mendapatkan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan crof

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah Proporsional Biaya Final dan Non Final dari Rasio Penghasilan Final (11,38%) atas biaya yang belum diproporsikan sebesar Rp159.639.323.324,00 merupakan biaya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mengikuti ketentuan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a guo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, /

b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran,

c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 096 (nol persen):

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang: atau

e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam pen yelesaian keberatannya. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelangaran pemeriksaan: dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan. a

{i

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnyasampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang

polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1)cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang

menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak Opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang:

(2)cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang

dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

(cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

(4)cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

(5)cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan

(6)cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah

industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang

{

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

9. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hurufi, huruf 5 hurufk, hurufl, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya:

ji. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan

komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham:

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf of

Pasal 28 ayat (1) huruf c

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga royalti, sewa, hadiah dan penghargaan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besam ya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang

- bukan merupakan objek pajak:

- pengenaan pajaknya bersifat final, dan atau

- dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud claim Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Penal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final:

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak: atau

Cc. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur

dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2)Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak

dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya, Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. /

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mengatur antara lain:

Pasal 14

(Besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 hurufb angka 2 ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendalilkan adanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.331.424,121,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dari:

- Imbalan Kerja Jangka PanjangRp296.283.087,00

- Kerugian yang belum direalisasiRp 2.198.627.207,00

- Kerugian pelepasan utang (obligasi) - gross Rp76.039.215,00

- Beban Administrasi BankRp7.506.916,00

- JamuanRp36.213.206,00

- Proporsionalistas Biaya Final NonFinalRp 19.331.424.121,00 TotalRp 21.946.093.752,00

bahwa Terbanding mendalilkan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Proporsional berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. PP 94/2010:

e Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 mengatur:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak:

2) pengenaan pajaknya bersifat final: dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto /

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan:

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

e Pasal 27 PP 94 Tahun 2010 mengatur

(1 Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak: atau

Cc. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana

diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2)Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

bahwa Terbanding berpendapat sesuai ketentuan tersebut di atas, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan final/non objek dan non final dan tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, sehingga atas biaya yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak dilakukan koreksi pembebanannya secara proporsional: bahwa Terbanding mendalilkan Pendapat Pemohon Banding terkait biaya kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan (dana cadangan) tidak didukung dengan bukti yang kompeten. bahwa Terbanding mengacu Pasal 14 PMK Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mengatur bahwa besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 2 ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan surat pengesahan terkait dana cadangan tersebut: /

bahwa Pemohon Banding menyampaikan banding sebab tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp19.331.424.121,00, dikarenakan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp159.639.323.324,00 merupakan:

a. Biaya klaim dan manfaat bruto

Biaya klaim dan manfaat bruto merupakan biaya-biaya yang telah dibayarkan ke pemegang polis sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam polis.

b. Kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan

Kenaikan liabiltas manfaat polis masa depan merupakan bagian dari premi pemegang polis yang dicadangkan untuk membayar maslahat asuransi.

bahwa menurut Pemohon Banding kedua hal di atas merupakan biaya yang terkait langsung dengan Pendapatan Tidak Final dan tidak ada kaitannya dengan pendapatan final Perusahaan, sehingga biaya klaim dan manfaat bruto serta kenaikan liabiltas manfaat polis masa depan seharusnya tidak dilakukan penyesuaian fiskal positif seperti pada perhitungan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar):

bahwa Majelis Hakim meemperhatikan perhitungan Penghasilan final (Koreksi Negatif dalam SPT) sebesar Rp1 9.833.650.759,00 atau 11,38% dari penghasilan yang dilaporkan dalam SPT sebagai berikut:

Penjelasan

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif yang telah dilaporkan sesuai

“| dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada.

. | Uraian Pendapatan Final:

Menurut WP (Rp) Menurut Terbanding (Rp)

Laba penjualan saham yang diperdagangkan14795.169.012.001 © ayat (1) Bunga deposito berjangka3,363,030.024,003,363.030.024,00

Bunga Investasi pada efek utang (obligasi)7,639,720 305,00aya

35,722,328,0035.722.328,00

(3) UUKUP bahwa Majelis Hakim berpendapat dalil Terbanding atas Koreksi sebesar Rp19.331.424.121,00 dikarenakan tidak adanya pemisahan biaya-biaya final dan biaya-biaya non final harus memperhatikan bidang usaha Pemohon Banding, yaitu memperhatikan karakteristik pendapatan final dari investasi pada instrumen keuangan dari:

- Pasar Modal,

- Obligasi,

- Reksadana, dan

- Deposito, /

bahwa penghasilan Pemohon Banding dalam hal ini adalah penghasilan bersih yang diterima Perusahaan (Pemohon Banding) yang telah dipotong PPh final:

bahwa Terbanding juga berpendapat Cadangan Premi yang dicatat oleh Pemohon Banding belum mendapatkan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). bahwa Permohonan Pengesahan Cadangan Premi telah diatur dengan perpajakan yang berlaku, yaitu:

a. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh menyatakan:

Untuk Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Cc. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :

1.

cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3.

yang memenuhi persyaratan tertentu: “3

bahwa bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, yaitu: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2009 s.t.d.d. PMK Nomor 219/PMK.03/2012 tentang Pembetukan atau Pemupukan Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, Pasal 1 huruf b dan Pasal 14 menyatakan:

Pasal 1 huruf b

cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:

1. cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian:

2. cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa:

Pasal 14

(1)Besamya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 hurufb angka 2 ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

(2)Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan

premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya dalam tahun yang /

bersangkutan.

(3)Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut

dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan surat menyurat tentang Permohonan Pengesahan Cadangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Up. Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan sejak 30 Agustus 2019, namun hingga saat Banding ini diajukan Pengesahan Cadangan Premi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum keluar (diterbitkan):

bahwa terbukti Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan tanggapan berupa Surat OJK No. S-351/NB.211/2021 tanggal 07 April 2021 tentang Perhitungan Cadangan Premi per 31 Des 2018 dan 2019 agar dilakukan perhitungan ulang sesuai SE OJK No. 27 Tahun 2017:

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan tindak lanjut dengan Surat PT PLI No. 058/DIR/PLI/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang Tanggapan atas surat OJK No. 351/NB.211/2021 tanggal 07 April 2021 Perhitungan Cadangan Premi per 31 Des 2018 dan 2019:

bahwa terbukti selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan memberikan tanggapan berupa urat OJK No. S-732/NB.211/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Tindak lanjut Executive Meeting:

bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding menyampaikan tindak lanjut dengan pengajuan Surat dari PT PLI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 147/DIR/PLIV/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal: “Permohonan Pengesahan Cadangan Teknis Tahun 2018 PT Pacific Life Insurance":

bahwa terbukti sejak permohonan pengesahan diajukan pada tanggal 30 Agustus| 2019 — hingga permohonan pengesahan tanggal 23 Mei 2025, pihak OJK belum| mengeluarkan / menerbitkan surat Pengesahan Cadangan Teknis Tahun 2018; bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan para pihak melakukan langkah klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pengesahan Cadangan Teknis Tahun 2018 PT Pacific Life Insurance namun tidak diperoleh hasilnya hingga dicukupkannya pemeriksaan Majelis Hakim atas Sengketa Pajak ini;

bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat secara ketentuan perpajakan pembebanan Dana Cadangan Premi Asuransi memeriukan pengesahan dari /

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). bahwa kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

|bertujuan untuk menjamin kemampuan bayar perusahaan asuransi (solvabilitas) di

masa depan. Hal ini memastikan hak-hak pemegang polis atau nasabah tetap terlindungi saat mereka mengajukan klaim. bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81.PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh

|Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri |Keuangan Nomor 21/PMK.01 1/2012 tanggal 21 Desember 2012:

bahwa Majelis Hakim berpendapat Cadangan Premi bukan sekadar tabungan biasa, melainkan kewajiban finansial (liabilitas) yang dihitung secara aktuaria guna membayar klaim tak terduga ataupun manfaat yang jatuh tempo:

bahwa menurut Majelis Hakim, terdapat tujuan krusial dari pengesahan tersebut:

1. Menjaga Kesehatan Keuangan Perusahaan (Solvabilitas)

OJK mengawasi pemenuhan cadangan teknis agar perusahaan asuransi memiliki rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang aman (minimal 120%). Dengan perhitungan yang disahkan, OJK memastikan perusahaan tidak kekurangan dana saat terjadi lonjakan klaim di masa depan:

2. Memastikan Keakuratan Perhitungan Aktuaria

Perhitungan cadangan premi sangat kompleks karena melibatkan asumsi tingkat mortalitas, suku bunga, biaya operasional, hingga marjin risiko. OJK mewajibkan tingkat keyakinan (confidence level) paling sedikit 75%. Pengesahan OJK memastikan aktuaris perusahaan telah menggunakan metode regulasi yang benar dan realistis:

3. Melindungi Hak Nasabah (Pemegang Polis)

Jika perusahaan asuransi salah menghitung cadangan (misalnya terlalu kecil demi mengejar keuntungan jangka pendek), risiko gagal bayar akan meningkat. Intervensi dan validasi dari OJK berfungsi sebagai jaring pengaman agar dana nasabah tetap aman dan klaim bisa dicairkan tepat waktu:

4. Kepastian Hukum untuk Perlakuan Pajak

Berdasarkan aturan perpajakan, dana cadangan premi yang dibentuk berdasarkan perhitungan aktuaria yang sah dan disetujui OJK dapat diakui / sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya) dalam menghitung Pajak

Penghasilan (PPh) badan perusahaan asuransi. Tanpa pengesahan OJK, pembentukan cadangan tersebut tidak bisa diakui secara fiskal oleh Direktorat Jenderal Pajak:

5. Menghindari Kompetisi yang Tidak Sehat (Underpricing)

Pengesahan ini mencegah perusahaan asuransi memotong harga premi terlalu rendah demi bersaing mencari nasabah tanpa mencadangkan dana yang cukup. OJK memastikan bahwa setiap premi yang dipungut setara dengan risiko yang| ditanggung dan dana yang dicadangkan:

bahwa Majelis Hakim berpendapat secara material ketentuan hukum terkatt| pengesahan Perhitungan Dana Cadangan Premi Asuransi bersifat mutlak dan dibutuhkan secara kelayakan usaha bagi industri Asuransi. Kegagalan Pemohon Banding mendapatkan Pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan indikasi cukup jelas bahwa perhitungan Dana Cadangan Premi Asuransi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku:

bahwa terbukti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta agar Pemohon Banding melalkukan Perhitungan Ulang atas Dana Cadangan Premis Asuransi namun Pemohon Banding tidak melaksanakannya, bahkan hingga dilakukannya Pertemuan Ekskutif antara Pemohon Banding dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). bahwa Pemohon Banding juga tidak menyerahkan hasil perhitungan ulang Dana Cadangan Premis Asuransi kepada Majelis Hakim: bahwa Majelis Hakim berketetapan untuk menyatakan bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.331.424.121,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan ketentuan hukum terkait sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pernohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp19.331.424.121,00:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang c kup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp19.331.424.121,00: /

Menimbang bahwa berdasarkan urajan tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat Uraian

(Rp)(Rp)Dipertahankan

(Rp) Penyesuaian Fiskal Positif | 19.331.424.121,00| 19.381.424121,00| ——

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 21.946.093.752,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurutPajak Rp 21.946.093.752,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah

(Rp)

Peredaran Usaha

174.285.689.313,00 Harga Pokok Penjualan

159.639.323.324,00

3. | Laba Bruto

14.646.365.989,00

4. | Biaya Usaha

12.780.286.417,00 Penghasilan Neto Dalam Negeri

1.866.079.572,00 | 6. | Penghasilan / (Biaya) dari Luar Usaha

(34.825.989,00) Penyesuaian Fiskal Positif

21.946.093.752,00 | 8. Penyesuaian Fiskal Negatif

19.833.650.759,00

9. | Penghasilan Neto Luar Negeri

10. | Jumlah Penghasilan / (Rugi) Neto

3.943.696.576,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: /

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/014/23 tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP-03528/NKEB/PJANPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024, atas nama PT PACIFIC LIFE INSURANCE, NPWP 76.414.322 8- 012.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara Lantai 12A, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 38, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (12710), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah

Uraian

(Rp)

a. Penghasitan Neto

3.943.696.576,00

b. Kompensasi Kerugian

c. Penghasilan Kena Pajak

3.943.696.576,00

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

985.924.000,00

e. Kredit Pajak

f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar

985.924.000,00

g. Sanksi Administrasi

430.651.603,00

h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar

1.416.575.603,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. [

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.” Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

itd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

tid.

M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya;

Panitera,

Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.