Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 25 halaman

PUT-009800.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Nec Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009800.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nec Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 27 ayat (1)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009800.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Nec Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/055/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
23 Januari 2026