Putusan Pengadilan Pajak · 25 halaman
PUT-009797.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2026
PT Nec Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009797.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nec Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak September 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009797.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Nec Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00123/204/21/055/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Januari 2026