P U T U S A N
Nomor PUT-009764.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/19/711/23 tanggal 2 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009764.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DWIE WARNA KARYA, NPWP 02.437.846.5-711.000 beralamat di Jalan Rajawali KM. 8 Nomor 30, RT 001 RW 014, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 15, Ciputra World 1, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3, Setiabudi, Jakarta Selatan (domisili elektronik dwkplk.tax@gentingplantations.com) yang diwakili oleh Kiki Okta Nugraha, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1571/PP/IKH/2023tanggal21
November 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/DWK-KP/TAX/Feb’25 tanggal 17 Februari 2025,
2. Nama: Lutfi Arifianto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1776/PP/IKH/2023tanggal22
Desember 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/DWK-KP/TAX/Feb’25 tanggal 17 Februari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan