Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-009744.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Garuda Utama Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009744.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00162/207/21/415/23 tanggal 22 Agustus 2023 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.0807/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009744.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GARUDA UTAMA PERSADA, NPWP 75.172.477.4-453.000, beralamat di Jalan Angsana I Nomor 49 RT/RW 002/008, yang diwakili oleh DedenKristiawanjabatanDirektur,(domisilielektronik dedenkristiawan@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Marvin Octavdio,

Izin Kuasa Hukum: KEP-50/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/GUP/II/2025 tanggal 20 Februari 2025,

2. Nama: Riza Fadhli Buditomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-837/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/GUP/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.020@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2532/PJ.07/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

156/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo. PEN-042/PP/PrbSM/2025 tanggal 21 April 2025 jo. PEN-115/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

214/GUP/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

302/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

016/GUP/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00162/207/21/415/23 tanggal 22 Agustus 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/NKEB/PJ/KPP.0807/2023 tentang Pembetulan atas Surat

Ketetapan Pajak Secara Jabatan Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan penghitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)

1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya

2.087.846.2878.527.992.405 2.087.846.287 harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya

4.985.176.8004.985.176.800 4.985.176.800 dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya

000 tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan

000 dari pengenaan PPN a.6. Jumlah7.073.023.087 13.513.169.205 7.073.023.087 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa

000 yang tidak terutang PPN:

c. Jumlah Seluruh Penyerahan7.073.023.087 13.513.169.205 7.073.023.087 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP

Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemungutan pajak oleh

Pemungut PPN/Kegiatan

Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP000 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak

Berwujud dari luar Daerah

000 Pabean di dalam Daerah

Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari luar

Daerah Pabean di dalam000 Daerah Pabean d.4. Pemungutan pajak oleh

000 Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000 d.6. Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan000 penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan000 atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng

000 d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah000

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus208.784.631852.799.243208.784.631 dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka

000 dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat

000 diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000 b.4. Dibayar dengan NPWP

208.784.631208.784.631208.784.631 sendiri b.5. Lain-lain000 b.6. Jumlah208.784.631208.784.631208.784.631 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP000 d. Jumlah pajak yang dapat

208.784.631208.784.631208.784.631 diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang

0644.014.6120 Bayar (a-d)

3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak

000 berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa

000 Pajak…..(karena pembetulan) c. Jumlah000

4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0644.014.6120 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP273.577.408 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0 d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9

0 (4f) PPN g. Jumlah0273.577.4080

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar0917.592.0200

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 228/SKP- 00162/GUP/XI/2023 tanggal 15 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH

MENURUT NOURAIAN

PEMOHON BANDING

1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.087.846.287 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN4.985.176.800 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6. Jumlah7.073.023.087 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan7.073.023.087 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh

Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali

Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP0 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di

0 dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

0 Pabean d.4. Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0 d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

0 melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

0 tidak dipungut d.11. Tanggung jawab secara renteng

0 d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.9. Jumlah0

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri208.784.631 b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri208.784.631 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah208.784.631 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)208.784.631 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0

3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…..(karena pembetulan)0 c. Jumlah0

4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah0

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Agustus 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang/(Lebih) bayar644.014.6120644.014.612
bSanksi Bunga273.577.4080273.577.408
cSanksi Kenaikan000
dJumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar917.592.0200917.592.020

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 214/GUP/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

214/GUP/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Terbanding a quo diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 08 Agustus 2024 sehingga batas waktu maksimal penyampaian banding adalah tanggal 07 November 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Deden Kristiawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 9 Agustus 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang yang disetujui sebagiang oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohonan Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.094.231.4718.527.992.4056.433.760.934

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp6.433.760.934,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri untuk Masa Desember 2021 sebesar Rp6.433.760.934 dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian arus piutang, terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan dengan rincian sebagai berikut:

DeskripsiJumlah
Saldo Akhir Piutang dagang Penambahan 1. Penerimaan Kas sehubungan dengan Peredaran Usaha a. Penerimaan Bank Mandiri No. Rek. 1270010398376 b. Penerimaan Bank Mandiri No. Rek. 1270010559456 c. Penerimaan Bank BRI No. Rek. 200801000489303 Jumlah Penerimaan Kas Sehubungan dengan Peredaran Usaha 2. Bukti Potong Pihak Lain (PPh 23) Jumlah Penambahan Pengurangan 1. Saldo Awal Piutang Dagang 2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri Jumlah Pengurangan Peredaran Usaha - Terbanding Peredaran Usaha - Pemohon Banding Sengketa DPP yang PPN-nya dipungut Sendiri3.583.678.082 39.052.449.238 14.177.062.543 8.755.425.375
6 1.984.937.156 78.017.102 6 2.062.954.258 2.025.369.666 2.167.313.466 4.192.683.132 61.453.949.208 55.020.188.274 6.433.760.934

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Desember 2021 sebesar Rp6.433.760.934 dengan dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

DeskripsiJumlah
1. 1. Penerimaan Kas atas Pinjaman dari Pihak Ketiga yang diperhitungkan sebagai Peredaran Usaha dalam Pengujian Arus Piutang 2. Reimbursement biaya gaji yang diperhitungkan sebagai penyerahan yang DPP PPN-nya dipungut sendiri oleh Terbanding2.590.711.659 3.843.049.275
Total Sengketa Pajak6.433.760.954

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan uraian penjelasan yang menjadi dasar permohonan banding.

1. Penerimaan Kas atas Pinjaman dari Pihak Ketiga yang diperhitungkan sebagai Peredaran Usaha dalam Pengujian Arus Piutang sebesar Rp2.590.711.659

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas rincian pengujian arus piutang, terdapat penerimaan kas atas pinjaman dari pihak ketiga yang diperhitungkan sebagai peredaran usaha sebesar Rp2.590.711.659. Adapun rincian informasi penerimaan kas yang menjadi dasar sengketa adalah sebagai berikut:

No.Nama BankDeskripsiTanggal Penerimaan KasJumlah
1Bank Mandiri - 1270010398376Penerimaan kas atas pinjaman dari kreditur Ibu Mayalina10/03/21250.000.000
Penerimaan kas atas pinjaman dari kreditur PT Bahana Artha Ventura29/04/21622.025.161
Penerimaan kas atas pinjaman dari kreditur Bapak Asep06/05/2194.000.000
Jumlah Penerimaan Kas pada Bank Mandiri - 1270010398376 (A)966.025.161
2Bank Mandiri - 1270010559456Penerimaan kas atas pinjaman dari kreditur PT Bahana Artha Ventura26/02/241.124.686.498
Jumlah Penerimaan Kas pada Bank Mandiri - 1270010398376 (B)1 .124.686.498
3Bank BRI - 200801000489303Penerimaan kas atas pinjaman dari kreditur PT Corim Kapital Investama01/07/21500.000.000
Jumlah Penerimaan Kas pada Bank Mandiri - 1270010398376 (C)500.000.000
Total Penerimaan Kas yang menjadi Dasar Sengketa Pajak (A + B + C)2.590.711.659

bahwa berdasarkan tabel diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan kas yang bersumber dari pinjaman pihak ketiga tidak seharusnya diperhitungkan ke dalam nilai peredaran usaha saat pengujian arus piutang. Berikut Pemohon Banding sampaikan uraian sebagai pertimbangan Majelis;

a) Pinjaman dari Pihak Ketiga bukan Merupakan Objek Penghasilan bahwa mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, dijelaskan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratiikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atua anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atua sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atua seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.”

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jelaslah dari sisi hukum bahwa pinjaman dari pihak ketiga secara hakikatnya tidak menambahkan kemampuan ekonomis bagi pihak debitur karena pihak debitur memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman kepada pihak kreditur (beserta imbalan bunga). Selain itu, tidak terdapat satu dasar hukum apapun yang menyebutkan bahwa pinjaman kas atau setara lainnya merupakan objek penghasilan.

bahwa dengan demikian jelaslah dan tidak terbantahkan adanya kekeliruan atas koreksi peredaran usaha oleh Terbanding yang telah memperhitungkan pinjaman dari pihak ketiga sebesar Rp2.590.711.659 sebagai peredaran usaha dengan dalil sebagaimana Pemohon Banding sampaikan diatas. Bukti-bukti tambahan akan kami sampaikan saat persidangan;

b) Pinjaman dari Pihak Ketiga diperuntukan membiayai Kegiatan Usaha Pemohon Banding saat Pandemi Covid-19

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sengketa pajak yang diajukan banding adalah untuk tahun pajak 2021 dimana terdapat Pandemi Covid-19 yang berdampak kepada mayoritas pelaku usaha di Indonesia. Pemohon Banding merupakan salah satu pelaku usaha yang terkena dampak tersebut yang menyebabkan kesulitan finansial untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Bukti-bukti selanjutnya akan kami sampaikan dipersidangan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan kerjasama pendanaan dengan pihak ketiga agar dapat bertahan melalui Pandemi Covid-19, sehingga Pemohon Banding masih tetap membuka lapangan

pekerjaan bagi sebagian rakyat Indonesia dengan jumlah pegawai 2,039 per September 2024;

2. Penagihan kembali biaya gaji yang diperhitungkan sebagai penyerahan yang DPP PPN-nya dipungut sendiri oleh Terbanding sebesar Rp3.843.049.275

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang telah memperhitungkan penagihan kembali biaya gaji sebagai objek PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp3.843.049.275, dengan alasan sebagai berikut.

a) Penagihan kembali gaji merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa penyediaan tenaga kerja yang bertanggung jawab memberikan jasa pengamanan kepada Adapun gaji tenaga kerja yang ditugaskan dalam rangka kegiatan penyediaan jasa keamanan, merupakan menjadi tanggung jawab bagi pengguna jasa sesuai dengan kesepakatan para pihak, dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding. Hal ini jamak berlaku di perseroan lain yang memiliki kegiatan usaha serupa dengan Pemohon Banding. Sebagai gambaran Majelis Hakim, berikut Pemohon Banding sampaikan dokumentasi pegawai yang ditugaskan ke salah satu pengguna jasa keamanan;

MP ni - > =

Tx Tki Co.

23 01:56 @ »| marrot (gm K3

PT Garuda Utama Persada = ya az

Maa Ma Bi ae a Sari Ree oe Cc Go

bahwa bukti-bukti tambahan akan kami sampaikan saat persidangan. bahwa meskipun demikian, secara proses, pembayaran gaji kepada masing-masing tenaga kerja keamanan akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, dan kemudian akan ditagihkan kembali (“Reimbursement”) kepada konsumen beserta dengan biaya penyediaan jasa keamanan tersebut. Untuk mempermudah pemahaman Majelis Hakim, berikut Pemohon Banding sampaikan alur proses pembayaran dan penagihan gaji sebagai berikut:

Penjelasan Alur Pembayaran dan Penagihan Gaji

1. Pemohon Banding menempatkan sejumlah Pegawai Pemohon Banding untuk memberikan jasa keamanan kepada Pengguna Jasa untuk satu periode tertentu sesuai dengan yang telah disepakati oleh para pihak.

2. Pada awal bulan berikutnya, Pemohon Banding membuat rekapitulasi absensi, biaya gaji, tunjangan dan pajak untuk setiap masing-masing Pegawai Pemohon Banding sebagai dasar perhitungan gaji yang akan dibayarkan.

3. Berdasarkan perhitungan gaji tersebut, Pemohon Banding akan menagihkan pembayaran gaji beserta biaya penyediaan jasa kepada Pengguna Jasa.

4. Pengguna Jasa akan membayarkan gaji pegawai beserta jasa keamanan tersebut kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam invoice.

bahwa berdasarkan alur pembayaran dan penagihan gaji diatas, Terbanding memperhitungkan Reimbursement atas gaji tenaga kerja pengamanan yang ditagihkan kepada pengguna sebagai PPN yang seharusnya dipungut sendiri sebesar Rp3.843.049.275. Sehingga, mengacu kepada Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”), disebutkan sebagai berikut.

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

d. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwasanya kasus ini berkaitan dengan “uang”. Ruang lingkup uang tersebut tidak dibatasi dan tidak terdapat larangan untuk kegiatan yang terkait dengan uang tersebut, termasuk untuk penagihan gaji. Berdasarkan alur proses pembayaran dan penagihan gaji diatas, jelaslah bahwa penagihan gaji tersebut berkaitan dengan uang yang telah dibayarkan Pemohon Banding kepada tenaga kerja pengamanan yang telah menyelesaikan tugasnya. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 4A ayat (2) UU PPN diatas, sudah semestinya penagihan gaji merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan definisi diatas, jelaslah bahwa tidak terdapat pertambahan nilai ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding, melainkan hanya penagihan kembali atas biaya gaji tenaga kerja pengamanan sehubungan dengan pemberian jasa, dan penagihan kembali atas biaya gaji tersebut sangat erat kaitannya dengan “uang”. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 4A ayat (2) UU PPN

diatas, sudah semestinya Reimbursement merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

b) Perlakuan perpajakan PPh Pasal 23 atas Reimbursement gaji bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis, berdasarkan Peraturan Pasal 1 ayat (1) jo. Ayat (3) huruf b Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015 (“PMK-141/2015”) terkait dengan penentuan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23, disebutkan sebagai berikut:

“(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah

dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. Untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa

bahwa lebih lanjut, Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa pembayaran gaji tersebut tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja

dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Berdasarkan peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Reimbursement gaji dapat dikecualikan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 dengan persyaratan tertentu dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai DPP;

bahwa berdasarkan uraian diatas, sudah jelas dan nyata bahwasanya telah terjadi kekeliruan dalam koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dalam memperhitungkan Reimbursement biaya gaji sebagai DPP yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp3.843.049.275,00;

bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, jelaslah bahwa tidak terdapat dasar hukum koreksi DPP yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp6.440.146.118 dan sudah seharusnya Reimbursement atau penagihan kembali uang atas gaji yang telah dibayarkan kepada tenaga kerja karena bukan merupakan jenis barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian tidak terbantahkan bahwa Termohon Banding telah melakukan suatu kesalahan yang mendasar dalam melakukan koreksi DPP yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp6.440.146.118, sehingga seharusnya tidak terdapat PPN tambahan yang dipungut kembali dan PPN yang telah dipungut oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya dapat diproses lebih lanjut;

2. Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi yang salah atas DPP yang PPN- nya dipungut sendiri berdasarkan pengujian arus piutang dan telah salah

memperhitungkan Reimbursement yang tercantum dalam dokumen penagihan sebagai objek PPN;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo, serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan.

bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

302/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 24 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam √

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √ sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √ terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang diterima tanggal 18 Juli 2024 (tanggal terima sesuai resi pengiriman adalah tanggal

18 Juli 2024);

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, Surat Keputusan Terbanding a quo

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas √ pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh Deden Kristiawan bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan √ objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Koreksi DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp6.433.760.934,00

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

...

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetpan Pajak Nihil

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 1

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

...

23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus.

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 33/PJ/2014

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Koreksi DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri.

2) Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri, dengan alasan:

- Penerimaan Kas atas Pinjaman dari Pihak Ketiga yang diperhitungkan sebagai Peredaran Usaha dalam Pengujian Arus Piutang

- Reimbursement biaya gaji yang diperhitungkan sebagai penyerahan yang DPP PPN-nya dipungut sendiri oleh Terbanding

3) Untuk menguji alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding dalam Keberatan telah melakukan permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding

c. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian Terkait Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Fungsional Pemeriksa KPP Madya Tangerang, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Terbanding mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi melalui surat nomor: S-31/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 18 Mei 2024 dan Pemohon Banding memberikan sebagian buku, catatan, data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan nomor BA-212/WPJ.08/2024 tanggal 27 Juni 2024.

2) Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 32/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 18 Mei 2024. Namun dihadiri oleh pegawai Wajib Pajak tanpa adanya Surat Kuasa dari Wakil Wajib Pajak sehingga dianggap tidak hadir dan telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Klaifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-101/WPJ.08/BD.086/2024 tanggal 04 Juni 2024;

3) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S- 00244/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 24 Juli 2023, Peredaran usaha cfm Pemeriksa sebesar Rp64.191.046.891,00;

Pengujian Peredaran Usaha - PPh Badan:

0 Nama GARUDA UTAMA PERSADA

Penjualan Barang Dalam Negeri/Penyerahan Jasa Dalam NPWP 78 172 477 4 453 000

Negeri (berdasarkan pengujian arus piutang)

Masa dan Th Pajak Januari s.d. Desembe- 2021

Sumber Pengujan

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPN

- Rekening Koran

Pengujian Arus Plutang dilakukan untuk meoguy kebenaran jumlan peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh

Badan tahun pajak 2021

Hasil pengujan arus piutang adalah sebagai henkut

Saldo Aknir Piutang Dagang + Rp 3.583.678.082

Ditambah Pelunasan Piutang'Penenmaan dan Pelanggan

Penerimaan Kas + Re o

- Penenmaan Bank Mandiri No Rek 127-00 1039837-6 + RE 40.254.858,393

- Penerimaan Bank Mandiri No Rok 127 GO 1955945-6 + Rp 14,177.062,543

- Penerimaan Bank BNI No Rok 0778886649. + Re 0

- Penerimaan Bank BRI No Rek 212301000182303 + Re 703.247.230

- Pencrimaan Bank BRI No Rek 200801000489303 + Rp 9,408.119,673

- Penerimaan Bank BRI No Rek 037901000984308 + RE 78,747,000

Dikur angi Saido Awal Piutang Dagang - RE 2.025.389.666

Dilambah Bukti Potong pihak lain (PPh 23) + Rp 78.017.102

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PN) Re 66,358,360,357

PPN yang dipungul sendin (cfm SPT Masa PPN 2921)

- Januari Rp. 179,135.416

- Februan Rp 171.258.916

- Maret Rp 181,750 530

- April Rp. 261.579 CA4

- Mei Rp 97 445 018

- Juni Rp. 140,365 813

- Juli Rp 177,133,072

- Agustus Rp 177.095.722

- September Rp 177,350,446

- Oktober Rp 177.957.557

- November Rp 178,033,301

- Desember Rp 20878463:

Jumlah PPN yang dipungut sendiri masa pajak Januat 5.d. Desember 2021 Rp 2.167,313,466

DPP Penyerahan yang Terutang PPN Rp ~~ "6 4,191,046,801

Peredaran Usaha cfm. Wajib Pajak Rp 5B.896.852265

Selisih Rp 5.334,194,526

Penjelasan atas Selisih

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan barwa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan ole) Wajib Pajak

DPP Penyerahan Barang dan Jasa - PPN:

c. PPN

1. DPP Penyerahan Barang dan Jasa

Menurut SPTAWP Ro 55,014, 603-00)

Menurut Pemeriksa Rp B4 191.046 M1

Rp 9.177 243,801 sega hasi pangujian disimpulkan tahwa terdazat DPS Penyeranan Barang Dan Jasa yarg be ur dilapsrkan @eh Ward Pajak untuk SPT Masa PPN masa pak Januan $.c. Daserrnar 2021

2, PPP PON Yang harus dipungut Sandin

Menurut SPIP Rp 21,673,134,495

Menurut Pemenk sa Rp 30,860, 478,236

Rp 5,177,243,801 (beramanan hasi pengujan disimpulkan bahwa terdapat objek PPN pada masa Desember, yarg ba “"

dilakukan pemunoutan oleh Wajib Pajak

Hasil Pemeriksaan PPM :

DPP PPI Pungut sendiri Rp 30,650 378,256

PPN yang harus dipungut sendin Rp 7.085 O37,.646

Kredit Pajak R 2167 213,466:

PPN Kurang alau Lebih Dibayar Rp S17 724,380

Dikompensasikan/Restitusi Rp 2

PPN Kureng alau Lebih Dibayar Rp 917 724,380

Sanksi Administrasi Ry 389,849 317

PPN ¥MH(Lebih)} Dibayar Rp 1,307 573,597

STP PPN

Denda Pasal 14 (4) KUP Rp 91772499

Penjelasan

SIP PHN Pasal "4 ayat (4) UU KUP tahun 2019 merupakan sanksi administrasi yarg lina dari Penyeranan yarg harus dipungut serdim , tetapi berdasarkan hasil permenkssan ates Transaksi tersebut belum dibuatkan

Faktur pajak.

Dasar Hukum.

Dasa 14 UU KUP

4) Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor 090/DIR-GUP/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023. Berdasarkan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, diketahui bahwa Wajib Pajak dalam Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan menyampaikan perjanjian dengan PT Bahana Artha Ventura beserta dengan perhitungannya, sehingga koreksi dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dibatalkan sebagian;

5) Berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan tanggal 14 Agustus 2023, Peredaran usaha cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp61.453.949.208,00;

Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan - Peredaran Usaha - PPh Badan

Panguian Aus Piutny dilakukan alan endo) kedanaran juli peesaran usaha yang dlaporkar Wah Pajak dlalam SP”

Tula FF Hadar tahur pajak 2021

Ham engan arus pulang adalah sebaga, bor kul aldo Ako dutang Layang tlp. 1591570082

Dudu Peluagan Peter Semanan dan Pulanggun

- Nanenmaan Kas + Ra. ?

- Punya Rank Mandi Nao Rek US UI 0 AG r Ra IE LET 449 LA

- Pononmaan Bank Mardin Na Rak 127 Ibo 5-5 + Ro, 14.177 O62 543

+ Pengumaan Hank BNI No kek 0779906649 © Ry a

- Ponurmaan Datik GRI Sy Rek #1 255100013 23L3 - Ra. K1)

= Pemeran aan Park Bel No Reh Zug UJAN EA 7 Il GFED AIG 975

= Vereen deb Park B3, Ma Heh 93 FO OI Oa 1 Ry b

Okgargi. Sally Awal Prutary Gagang | Hp 2 eb IS pig

Tetaminah Bukit Palang pihak lain (PPh Kh + Ep HRA? 02

Tela. Penyerahan can Panghasilan dar Luar..gana tinclado PP’: Rp. G22, 202 afd

FEN gang d puagul sendi" icfm SPT Masa PPN 2021 :

sam Ip. 175 195 418 “Februari Ru. 171 PES AIG

- Maret Ry TE PaO 030

- Ayu Rp. 2G E79 rda

- Mar Ke UW dda bla duri Ri JAMAK AA “Juli Hp DA NEO

Lo ASIIS Hp LPT 0U5 7 22

- Feprerrker Ar 177 S5 446

> Liktebar Ap “Th gat bu? nan ip MISA

Desambar Tin Pun Ako

Jambak PEN gang chip gat send masa paige Januari gl Desi lin 0 _ tp LAH da3

D8? Keryarahan yang Terutany PFA Rp. RT abe asa

Peredarar sala un. yay Pajak Ra. GP ar BEP AGE

Sel silt Ra 2 Aa? SAB add

Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan - Peredaran Usaha – PPN

A. Pokok masalah koreksi

DPP Penyerahan Barang dan Jaya

Mentiut Wayb Paak Rp 55 013,808 O80

Menurut Pere: ksa RP BK UN bay bet

Koreksi Re G7 TAN BO"

4) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berzasa-har has. perguion Isep kan baka 8 cauat OPE Perycuvan Barang Dut dasa pati telan 2 lapersaa sign Wiajin Bajak untur SPT Masa PPN rasa pajak Jenar sd Denevoer 2121

Dasarnuhum Pasa d ayat (1) JU PPN

- Pasal 12 ayat 13: LU KUP

2) Tanggapan Wayib Pajak atas SPHP

Peredaran usaha berdasurkan equalisasi dengan SPT masa PPN menurut WP Rp

BB BSH 852.365, (ima puluh Jelapan milyar delapan tatus linia puluh enam juta delapan ratus lima puluh dus nbu tiga talus char puluh lima rupiah) sedangkan hitungan menurut pemeriksa Rp 5.013.803.090, (lime puluh lina milyar tiga belas juta delapan ratus tiga ibu sembilan puluh rupiah).

Selisih tersebut meruapakan perbedaan antara nominal Nilai Jual/penggantian dengan

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikarenakan hal ini terkait dengan proses bisiris kami di bidang man power, dimana PPN hanya dikenakan berdasarkan nilai reimbursement NAMUN

Adakalanya client meminta nilai penggaatian dan reinburserneul fee untuk di jadikan satu.

Misai dengan contoh BE A jumlah erage Kerja CO Rp 20 000.000. (dua puluh juta kupiahy imanagement fee Rp 5.000.900. (imo juta rupiah). PT meminta kepada kant PT

Garuda Utama Persada untuk menghitung PPN dari total keseluruhan, maka PT A WPBnya kp 25.000.000,» (dua puluh lima juta tupiahy berdasarkan Nilai noice dengar perkalian pajaknya 1195 (sebelas persen) duri Rp 25.000.000, (dua puluih lina juta rupiah)

Berbeda dengan PT B jumlah TK Rp 20 000.000.- (dua puluh jata rupiah) management tec

Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), PB meminta kepada kanal PT Garuca Utama

Pergada agar PPN hanya dari management tee suju, maka angka yang akan muncul di PP perhitungan PPN hanya Rp 2.560.000, dua juta lima ratus nu rupley dikali 11% (sebelas persen). Perbedaan inilah yang menjadi selisih angka terseput sedangkan biaya yang

Inasuk ke kani PT Garuda Utama Persada seluruh penurinaan dari TK dar management fee (terlampir bukti).

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Dengan memper mbanghar bari cart perk tangis cue penpsasas Oapb Pajak Kameresa dapat menenra sebag an sanggulian

Wajib Pajax

DPP Penyerahan Barang dan Jasa

Merurut Wajib Pajak Rp 5,615,502 690

Merurut Pemeriksa Cim Pembahasan Rp 81,455,948 208

Korexs, Ro 6.449.146,718

4) Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajib Pajak setuju atas pendapat perenksa dalam “embarasan Akhi Hasi Pemeriesasn Namun dkabra sremukan data cara ai kemudian hari Wajib Pajak tisak menutup kemunga an mengajukan ceberatan

B. Pokok masalah koreksi

DPP PPN Yang harus dipungut Sendiri

Menurut Wali Paas Rp 27,673,134 455

Paral Pretest Ket Rp 30,850 270 BEG

Kereks! Rp STT pan BO

4) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang turewotum dalam SPHP

Deasa han hasi genguiin sis moulLda menga terdapat sciee PPN Agu asa DELER H1 yRAG Be ued auaan pentangatan Dah

Urat Pajak

Dasar buru hase’ ad ayat 11 Ju BRN basa TP ayat 3 UU KUE

2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP perudaran Usaha berdasarkan equalisas! dengan SPT mesa PPT menurut wilt Rp3

68B850.600.805, (lima puluh delapan nulyal Jelapan ratus lina puluh enon juta delapan ratus lima putuh dua ribu tiga ratus onary puluh lia rupiah) sedanysan hitungan mice pemerniea Kp SS OLIBOROGO, Gina patuh desa aniyar tiga ovios juta delapan tetus tiga ribu Gendell puluh tupiaty

Selisih tersebut meruapakan perbedaan antara neninal Nilai Jual penggantian dengan

Dasar Pengenaan Pajak GOPPI yang dikarenakan hal ini terkait dengan proses bisnis kari di bidang man power. dimana PPN Nanya dikenakan berdasarkan bilai reinibursencnt, hantu

Sdakalanya Chant menunta nilai penggeritien Gat Peitalawa set hemat Too UOtUK di jadikan satu.

Misal dengan contol PE A jumlah Tenaga Kuya TIKI Rpp 20.000.000,- (dua puluh juta raplat anagernent ee Rp bJOLGUG cline juta rubiaty. PT nieninta bepaga kami ot

Gourde Hania Perris ntai megang tuna Ie Sl Gan Lalat deesetarah no, (aka PA Lanny

Rp PECOD0UG, Ula POUR Hrad pate igi batussarkan nila? Invoita dengar porcalian pajaknya 1152 (sebelas persen) dari Kp OK GCG (dua puluh Nina Juta cupiany

Burbuda dengan PTB jumlah IK Kp 20.000.000, tuLu puluh juta rupiah, manggenicat foe

Rp 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) PT B merninta kepada kari PT Garuda Utama

Persace ager PPN hanya dari management foe saja maka anyka yang akan (ataidul ca DPP perhitungan PEN hanya Kp 2.500,0C0,- (dua juta lina ratus ibu upsiM3) dikali DISS webelas persen). Perbedaan inih yang menjadi seksi angka tersebut Sedangkan bisyar yang masuk ke kam PL Garuda Utama Persada seluruh peneraduai dari IK dan manager en toe (terlampir bukti).

— Koreesi fa Hi Kareksi cfm aa Rocksi van Per talesal

H Pee Pos yang dk SPP Binggia ian MU wim Foire baie Sen SF La

4 PPn Badan ! 1

2. Joon eosat 21

2 pes

Dadan lerickawatn Ans Asti Nugraninss h

SE & Fa ah — AT \4,

6) Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta. Adapun buku, catatan dan dokumen yang dipinjamkan yaitu:

- Surat konfirmasi pembiayaan

- Surat Tagihan Pajak

- Surat Teguran

- Laporan Rugi/Laba dan Neraca

- Akta Notaris

- Rekening Koran BRI, BNI dan Mandiri

- Rekap gaji karyawan bahwa dengan hasil pindai bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen sebagai berikut:

BUKTI PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN

BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

Nama Wa is Pajak Garuda Utama Persaca a ~

Ney? 78 172.477.4-453.000

Aanat Jl. Angsana I No 44 Pamulang, Tangsel

No das tar nia GPS _ Pune SB RIKSISIKEE CA07/2023

Dipinjamkan | Dikembalikan

No Jonis/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen Ketorangan | lengkapitidak | lengkap/tidak

Ha _ lengkap lengkap

1 Sarat karafirsasi parsbioyaan fe

Z- Surat Toathan Paya tc s Surat Teguran tc uM Laporan rugi lala dan Nera cer fe kj Alda Naomi fc

G Rekening korn BRIEN (dan Manakri tc

? Parag bays kerap ae fc.

Ditermaoer 7 — __ Jo serarkan oleh

Tangga TA cer Tanggal © oUt

Au diet! He Ieediontai

‘Cerna 01 — HN “IDikembarkan oleh: —

Toga BAR on Targgal Ba vo al .

Mathes fet fugit

7) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00129/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 18 Agustus 2023, Pemohon Banding meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta dengan hasil pindai sebagai berikut:

DAFTAR BUKU. CATATAN, DANIATAJ COKUMEN YANG DIPINJAM

Hercasarkar bari! penyjan tanu sarat Menu nya rave 1a acetd pepe har SAP dengan telaga

7 i MAMA BOS DATATAN TITRE Diprtarisan of Teak

No ANG DIPIN AR | fa “idaw | Gipinjamtar KETERANGAN in SPT Tahuran PFP Badar weary Pribadi ueseta arpa nya i pi SPT Masa PPN heserta SSP ye ¥

3 i S27 Masa PPh 2195 SSB dat hat petang “

4 | Laporan Kesangan “

General Ledge’ “

8 Rekenrg Karan “

? Dahar Akiva Tetap ¥

P Akte Penginan penisanaas serta perubakarrya antuk WP Bagan " i

' a Cosumed derjanian Lang 2 Ltar). SEWA meryewa, dan Peran a7 aya y “0 Bukti perge Laran dan pemasukan .

a Buku Besa’ (softenpy: “ “2 Buk! Dust perorangan pa uk “

13 Buku Penjua an, Prosi.ksi Gan Pemtehan “ H

14 | Cokumer perjualan dar pambalar lea! sega doe Te wesnor per "

' 15 Buk Kas dan Ban "

18 | Laporan marian Mus car Getah “ I

Io | Faktur Pajak Keluaran cor Masusd) Serta PER dan PB :

18 eat, Utang 9 culary sar eta | | "

15 Basti pergamtalan pe tnar barang dan daya . '

20. Cae PAR AST ¥

Bt) Cnart sf Account

22 Strastur organ sasi .

23 Bagar proses predursi :

1 Laporan Aad t Kantre Ak antar Publis h .

200 | Sofcepy Pajak Ke varan dan Input SET .

25 Somecpy Parak Masukar cart put SPT “ ar us Larg dan Pirang 262” . '

PE! Data Sutcopy Resume PPN Tahur 2021 “

28 Bonumen pencukung lainnya ¥

8) Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta. Adapun buku, catatan dan dokumen yang dipinjamkan yaitu:

- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan

- Struktur Organisasi Usaha dan Susunan Pengurus

- SPT Tahunan PPh Badan 2021

- Company Profile

- Rekapitulasi Rincian Invoice 2021 dan Kontrak

- Rekening Mandiri 127-00-1039837-6 Jan-Des 2021

- Rekening Mandiri 127-00-1055945-6 Jan-Des 2021

- Rekening BNI 0778886649 Jan-Des 2021

- Rekening BRI 212301000182303 Jan-Des 2021

- Rekening BRI 037901000984308 Jan-Des 2021

- Rekening BRI 200801000489303 Jan-Des 2021

- Perjanjian Pembiayaan dengan Ibu Mayalina

- Perjanjian Pembiayaan dengan Bapak Asep

- Perjanjian Pembiayaan dengan PT Bahana Artha Ventura

- Perjanjian Pembiayaan dengan Bank BRI No 94 & 95

- Perjanjian Pembiayaan dengan PT Corim Kapital Investama

- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

- Surat Tanggapan Wajib Pajak atas Hasil Pemeriksaan

- Bukti Peminjaman Berkas dan Korespodensi selama proses pemeriksaan.

9) Bahwa Terbanding secara patut dan sah telah mengirimkan Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-32/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 18 Mei 2024. Namun dihadiri oleh Pegawai Pemohon Banding tanpa adanya Surat Kuasa dari Wakil Pemohon Banding sehingga dianggap tidak hadir dan telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 101/WPJ.08/BD.086/2024 tanggal 04 Juni 2024

10) Bahwa terdapat ketidak konsistenan Pemohon Banding dalam menentukan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

- menurut Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

- menurutSPTPPNPemohonBandingsebesar Rp2.087.846.287,00

- menurut Surat Keberatan sebesar Rp2.087.846.287,00

- menurut Surat Banding sebesar Rp2.094.231.471,00

11) Bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

12) Bahwa buku, catatan dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dalam proses keberatan yang menjelaskan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam SKPKB PPN nomor 00162/207/21/415/23 tanggal 22 Agustus 2023 adalah penerimaan atas pinjaman pembiayaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

13) Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor 00162/207/21/415/23 tanggal 22 Agustus 2023 Masa Desember Tahun 2021 telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

14) Berdasarkan penelitian Terbanding sebagaimana tersebut sebelumnya maka koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding secara formal dan material telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup

dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan Ketentuan Perundang- Undangan Perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor

00162/207/21/415/23 tanggal 22 Agustus 2023 Masa/Tahun Pajak Desember - 2021 atas nama PT Garuda Utama Persada NPWP 75.172.477.4-453.000 telah benar; dan b. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00162/207/21/415/23 tanggal 22 Agustus 2023 Masa/Tahun Pajak Desember - 2021 atas nama PT Garuda Utama Persada, 75.172.477.4- 453.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

016/GUP/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

1. Pendapat Terbanding pada halaman 13 angka 3 SUB:

Menurut Terbanding

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S- 00244/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 24 Juli 2023, Peredaran usaha cfm Pemeriksa sebesar Rp. 64.191.046.891,0.

Pengujian Peredaran Usaha – PPh Badan:

...

Pengujian Arus Piutang dilakukan untuk menguji kebenaran jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021.”

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa pengujian arus piutang, sebagai salah satu bentuk pengujian keterkaitan, seharusnya tidak secara langsung menjadi koreksi. Terbanding seharusnya menelusuri lebih lanjut hasil pengujian arus piutang tersebut untuk membuktikan apakah memang terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa hal ini juga disetujui oleh Terbanding, sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Lampiran II butir 7 SE-65 mengatur sebagai berikut: “Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.”

bahwa SE-65, yang merupakan panduan bagi Terbanding dalam melakukan pemeriksaan, secara tegas mengatur bahwa hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa. Hasil pengujian

keterkaitan (termasuk pengujian arus piutang) harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti untuk mengetahui lebih dalam hasil temuan terkait. bahwa berdasarkan ketentuan dalam SE-65, Terbanding seharusnya melakukan pendalaman lebih lanjut untuk meyakini apakah hasil pengujian tersebut merupakan penghasilan yang belum dilaporkan dan/atau penyerahan kena pajak yang belum dilaporkan. Berdasarkan SE-65, ditegaskan bahwa pengujian arus piutang serta ekualisasi merupakan bagian dari teknik pemeriksaan yang memiliki tujuan untuk mengumpulkan bukti. Oleh karena itu, Terbanding seharsunya melakukan pengujian lebih lanjut atas hasil dari pengujian arus piutang.

bahwa dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian arus piutang tanpa melihat bukti-bukti lebih lanjut yang terkait. Sebaliknya, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan pajak dan keberatan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding. Dengan demikian, jelas bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar SE-65, yang merupakan pedoman Terbanding dalam melakukan pemeriksaan;

bahwa Pendapat Pemohon Banding di atas juga telah diterima oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Berikut beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang terkait:

No.No. PutusanPertimbangan Majelis Hakim
1.Putusan Pengadilan Pajak No.Put- 87224 /PP/M.IA/16/2017 (“PUT- 87224”)“bahwa Majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah; bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan,
Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Jo. Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat UU” KUP.
2Putusan Mahkamah Agung No. 397/B/PK/Pjk/2019Putusan No. 397/B/PK/Pjk/2019 merupakan putusan atas Peninjauan Kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak atas PUT-87224. Majelis Hakim Agung memperkuat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.267.430.953,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diaj ukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo ...”
3Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-105169/2010/PP/M.XA Tahun 2019 (“PUT-105169”)“Bahwa Majelis berpendapat bahwa Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp10.288.475.848,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian arus piutang adalah koreksi berdasarkan pengujian dengan metode tidak langsung berdasarkan pengujian arus penerimaan uang dari pelanggan dan kemudian membandingkannya dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding, yang masih harus dilanjutkan dengan pengujian bukti terkait yang valid”
4Putusan Mahkamah Agung No.1763/B/PK/Pjk/2020Putusan Mahkamah Agung No.1763/B/PK/Pjk/2020 merupakan putusan atas Peninjauan Kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak atas Putusan 105169.

Majelis Hakim Agung memperkuat pertimbanganMajelisHakim PengadilanPajak,dengan pertimbangan sebagai berikut:

“....pengujian arus piutang adalah koreksi berdasarkan pengujian dengan metode tidak langsung berdasarkanpengujianarus penerimaan uang dari pelanggan dan kemudian membandingkannya dengan Peredaran Usaha yang dilaporkanPemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang masih harus dilanjutkan dengan pengujian bukti terkait yang valid, sehingga koreksi tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat dan pengujian bukti seharusnya terkait dengan fakta dan bukti yang memiliki nilai validitas hukum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku....” bahwa berdasarkan keterangan di atas, jelas bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi hanya berdasarkan hasil pengujian arus piutang tanpa melakukan pendalaman lebih lanjut atas bukti-bukti terkait;

2. Pendapat Terbanding pada halaman 17 angka 11 SUB:

Menurut Terbanding

“Bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP berbunyi: Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.” Menurut Pemohon Banding

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada saat tahap pemeriksaan pajak dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti terkait kepada Terbanding. Hal ini juga telah diakui oleh Terbanding dalam SUB, pada halaman 16 angka 6 dan halaman 17 angka 8, sebagai berikut:

5. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta. Adapun buku, catatan dan dokumen yang dipinjamkan yaitu:

- Surat konfirmasi pembiayaan

- Surat Tagihan Pajak

- Surat Teguran

- Laporan Rugi/Laba dan Neraca

- Akta Nctaris

- Rekening Koran BRI, BNI dan Mandiri

- Rekap gaji karyawan dengan hasil pindai bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen sebagai berikut:

BUKTI PEMAKJAMAW DAN PENCEMBAL AK

BUKU, CATATAK, DAN DOKUMEN ast Wel Palak To Saga lama aan OA — “vw kr Po 70 Ter ara. -ana.Dgn :

alii 2 UL Pugaana ha, AB Sattdang, Tengom han aevinpsel spo “pum Riek meknrsononbaga ered pee an Be ghee i i ee eae naa deme phere Be Rene GE ENTE an Tea ia = ae ae

S| Serai Titikkar Pajak fe p= Darat Tiguan fe ba Loperar toga ola dan Hep cor Fe ki Aide Hetenia, fe

& Betting heres BU don Momok fc :

TP Bang Cap pee re. j

Game Ai Pan Wore ete pe a an

8. Bahwa dalam proses keberatan Wajib Pajak meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta. Adapun buku, catatan dan dokumen yang dipinjamkan yaitu:

- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan

- Struktur Organisasi Usaha dan Susunan Pengurus

- SPT Tahunan PPh Badan 2621

- Gompary Profile

- Rekapitulasi Rincian Invoice 2021 dan Kontrak

- Rekening Mandiri 127-00-1039837-6 Jan-Des 2021

- Rekening Mandiri 127-00-1G55945-6 Jan-Des 2021

- Rekening BNI 0778886849 Jan-Des 2021

- Rekening BRI 212301000182303 Jan-Des 2021

- Rekening BRI 037991000984308 Jan-Des 2024

- Rekening BRI 200801000489303 Jan-Des 2021

- Perjanjian Pembiayaan dengan Ibu Mayalina

- Perjanjian Pembiayaan dengan Bapak Asep

- Perjanjian Pembiayaan dengan PT Bahana Artha Ventura

- Perjanjian Pembiayaan dengan Bank BRI No 94 2 95

«Perjanjian Pembiayaan dengan PT Corim Kapital Investama

- Surat Pemberilahuan Hasil Pemeriksaan

- Surat Tanggapan Wajib Pajak atas Hasil Pemeriksaan

- Buti Peminjaman Berkas dan Korespodensi selama proses pemeriksaan.

» Kevas ig BR PON DE EE IS Jar Des 35

© Pena) Sek aya dengar Ibo Maya ines

> Penganyan Pemk ayaad denger Lasak Ase

Pera an Terang dengar FT Bahas Ache Verdi

> Preanped Sem aya dengar Raq Re] No be & 8

Parag Sur bayan dangar PT Corin Kanal weestarca

Sat Mei taiwiar basil Gear rian 1

Bat Langgaper eWay hk Sajak aes lage | Bere iksaar libel fem rama Berkas dar Kerespader arse ad £0806 Ce bas bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding juga mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti terkait pada proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa dalam SUB, Terbanding tidak memberikan sanggahan atas bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa sebaliknya, Terbanding dalam proses pemeriksaan membatalkan sebagian koreksi berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa perjanjian pembiayaan dengan PT Bahana Artha Ventura. Adapun bukti tambahan yang tidak dipertimbangkan oleh Terbanding pada tingkat keberatan mencakup perjanjian pembiayaan dengan pihak-pihak lain. Dengan demikian, jika bukti tambahan tersebut dipertimbangkan pada tingkat keberatan, seharusnya Terbanding juga membatalkan koreksi DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri Sebesar sebesar Rp6.433.760.934,00;

bahwa bukti pendukung terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan di Pengadilan Pajak;

3. Pendapat Terbanding pada halaman 17 angka 10 SUB:

Menurut Terbanding

“Bahwa terdapat ketidak konsistenan Pemohon Banding dalam menentukan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

- Menurut SPT PPN Pemohon Banding sebesar Rp 2.087.846.287,-

- Menurut Surat Keberatan sebesar Rp 2.087.846.287,-

- Menurut Surat Banding sebesar Rp 2.094.231.471,-”

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat selisih atas jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dalam Surat Banding dibandingkan dengna angka pada Surat Keberatan dan SPT PPN, sebesar Rp6.385.184,00

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas selisih tersebut, Pemohon Banding tidak mengajukan Banding;

4. Pendapat Terbanding pada halaman 17 angka 14 SUB:

Menurut Terbanding

“Berdasarkan penelitian Tim Peneliti Keberatan sebagaimana tersebut sebelumnya maka koreksi yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa secara formal dan material telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut. ”

Menurut Pemohon Banding

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sama seperti yang telah disampaikan dalam Surat Banding a quo bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, jelaslah bahwa tidak terdapat dasar hukum koreksi DPP yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp6.440.146.118,00 dan sudah seharusnya reimbursement atau penagihan kembali uang atas gaji yang telah dibayarkan

kepada tenaga kerja karena bukan merupakan jenis barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian tidak terbantahkan bahwa Terbanding telah melakukan suatu kesalahan yang mendasar dalam melakukan koreksi DPP yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp6.440.146.118,00 sehingga seharusnya tidak terdapat PPN tambahan yang dipungut kembali dan PPN yang telah dipungut oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas bantahan atas tanggapan Terbanding yang diuraikan dalam Surat Uraian Banding a quo

2. Terbanding tidak tepat ketika melakukan koreksi DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp 6.433.760.934,- karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan demi hukum.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo, serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan;

bahwa apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Agustus 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 7/TAX-F/II-2023 tanggal 10 Februari 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00162/207/21/415/23 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti P-4. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00014/NKEB/PJ/KPP.0807/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham PT Garuda Utama Persada Nomor 2 tanggal 9 Agustus 2023 yang dibuat oleh Erli Ersyinawati, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus atas nama Marvin Octavdio;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum atas nama Marvin Octavdio;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus atas nama Riza Fadhli Buditomo;

Bukti P-9. Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Laporan Keuangan PT Garuda Utama Persada Tahun 2021;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-12. Perjanjian Pembiayaan Kerja PT Garuda Utama Persada dengan Ibu

Mayalina tanggal 10 Maret 2021 beserta bukti penerimaan dana;

Bukti P-13. Surat Konfirmasi Pembiayaan No. 132/BAV/OPS/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 dari PT Bahana Artha Ventura kepada PT Garuda Utama Persada beserta bukti penerimaan dana;

Bukti P-14. Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha antara PT Garuda Utama

Persada dan HR. Asep Pranajaya tanggal 1 Oktober 2021 beserta bukti penerimaan dana;

Bukti P-15. Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha antara PT Garuda Utama

Persada dan PT Corim Kapital Investama tanggal 30 Juni 2021 beserta bukti penerimaan dana;

Bukti P-16. Rekapitulasi Tagihan Pemohon Banding untuk Tahun 2021;

Bukti P-17. Tagihan Pemohon Banding kepada PT Mensana Aneka Properti (Avenzel Hotel);

Bukti P-18. Tagihan Pemohon Banding kepada PT Jaya Pandu Nusantara; Bukti P-19. Tagihan Pemohon Banding kepada PT Mensana Aneka Properti (Mensana Tower);

Bukti P-20. Tagihan Pemohon Banding kepada PT Villa Permata Cibodas; Bukti P-21. Tagihan Pemohon Banding kepada PT Win Ecommerce International; Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 3 Juni 2025;

Bukti P-23. Rekapitulasi Tagihan Management Fee dan Reimbursement Pemohon

Banding untuk Tahun 2021;

Bukti P-24. Tagihan dan Faktur Pajak Pemohon Banding kepada customer untuk

Tahun 2021;

Bukti P-25. Kesimpulan Akhir tanggal 24 Juni 2025;

Bukti P-26. Perjanjian Pembiayaan Kerja antara PT Garuda Utama Persada dengan Ibu Mayalina;

Bukti P-27. Bukti Rekening Koran terkait Perjanjian Pembiayaan Kerja antara PT

Garuda Utama Persada dengan Ibu Mayalina;

Bukti P-28. Bukti Pembayaran terkait Perjanjian Pembiayaan Kerja dengan Ibu

Mayalina;

Bukti P-29. Surat Konfirmasi Pembiayaan PT Bahana Artha Ventura;

Bukti P-30. Surat Keterangan Pemberian Fasilitas Pembiayaan antara PT Garuda

Utama Persada dengan PT Bahana Artha Ventura;

Bukti P-31. Bukti Penerimaan Pembiayaan dari PT Bahana Artha Ventura; Bukti P-32. Bukti Pembayaran terkait Perjanjian Pembiayaan Kerja dengan PT

Bahana Artha Ventura;

Bukti P-33. Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha antara HR. Asep Pranajaya dengan PT Garuda Utama Persada;

Bukti P-34. Internal Memo dan Bukti Setoran terkait Pembayaran Bagi Hasil Pihak

Ke-3 antara PT Garuda Utama Persada dan HR. Asep Pranajaya;

Bukti P-35. Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha antara PT Corim Kapital

Investama dengan PT Garuda Utama Persada;

Bukti P-36. Rekening Koran terkait Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha antara PT

Corim Kapital Investama dengan PT Garuda Utama Persada;

Bukti P-37. Bukti Pembayaran terkait Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha antara

PT Corim Kapital Investama dengan PT Garuda Utama Persada;

Bukti P-38. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 397/B/PK/Pjk/2019 atas nama PT Adi Sarana Armada Tbk;

Bukti P-39. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1763/B/PK/Pjk/2020 atas nama PT Perkebunan Nusantara II;

Bukti P-40. RisalahPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

87224/PP/M.IA/16/2017;

Bukti P-41. Rekapitulasi Tagihan dan Invoice Tahun 2021;

Bukti P-42. Bukti Invoice kepada PT Berlina Tbk, PT Tunas Wijaya Sakti, PT Inti

Polymetal, PT Mangga Besar Mandiri dan PT Premier Anggada;

Bukti P-43. Kontrak Kerjasama Pekerjaan Jasa Pengamanan antara PT

Uniplastindo Interbuana Plant Sukorejo dengan PT Garuda Utama Persada;

Bukti P-44. Surat Perjanjian Kerjasama antara Yayasan Masjid Al Ikhlas dengan

PT Garuda Utama Persada tentang Penyediaan Jasa Keamanan;

Bukti P-45. Perjanjian Jasa Pengamanan antara PT Garuda Utama Persada dengan PT Kalimasada Pusaka;

Bukti P-46. Perjanjian antara PT Garuda Utama Persada dengan PT Premiera

Anggada QQ Holiday Inn, PT Tunas Wijaya Sakti, Mensana Tower, PT Alam Permai Makmur Jaya, PT Samsung Electronics Indonesia, ANA Hotel Thamrin, PT Berlina Tbk, PT Bio Medika Putra Dewata, Cendana Peak, PT Tunas Wijaya Sakti, PT Inti Polymetal, PT Jaya Pandu Nusantara, PT Kalimasada Pusaka, PT Mangga Besar Mandiri, PT Mensana Aneka Property, PT Pacinesia Chemical Industry, PT PEMA Meta Presindo, PT Sarana Ayu Lestari, PT Talenta Packaging Industry, PT Rrans Cosmos Commerce dan PT World Innovative Telecommunications;

Bukti P-47. Perjanjian antara PT Garuda Utama Persada dengan BAWASLU,

DPD, DPR, KPP Penanaman Modal Asing Dua, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan PAL Jaya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir tanggal 4 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00307/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00162/207/21/415/23 tanggal 22 Agustus 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/NKEB/PJ/KPP.0807/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 214/GUP/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri2.094.231.4718.527.992.4056.433.760.934

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut sendiri sebesar Rp6.433.760.934,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP

PPN sebesar Rp6.433.760.934,00 oleh Terbanding yang terdiri atas koreksi DPP PPN atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang yang dijadikan dasar koreksi dalam penghitungan PPh Badan sebesar Rp2.590.711.659,00 dan koreksi DPP PPN atas penggantian (reimbursement) biaya gaji sebesar Rp3.843.049.275,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penggantian atas biaya tenaga kerja tidak terutang PPN;

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai pemenuhan kewajiban pemungutan PPN;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, menyatakan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha penyaluran tenaga kerja (outsourcing) tenaga pengamanan;

• bahwa untuk sengketa koreksi DPP PPN yang berasal dari peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang yang dijadikan dasar koreksi dalam penghitungan PPh Badan sebesar Rp2.590.711.659,00 Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut dan berdasarkan Putusan Nomor PUT-009743.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025, Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi tersebut;

• bahwa terhadap koreksi DPP PPN atas penggantian (reimbursement) biaya gaji sebesar Rp3.843.049.275,00, Pemohon Banding berpendapat penggantian biaya gaji tersebut tidak dikenai PPN;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya;

• bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding menerbitkan tagihan terpisah antara penggantian (reimbursement) biaya gaji atas tenaga kerja yang disediakan dan biaya manajemen atas penyediaan tenaga kerja;

• bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN atas biaya manajemen atas penyediaan tenaga kerja;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa terhadap sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp2.590.711.659 yang berasal dari koreksi peredaran usaha dalam penetapan PPh Badan berdasarkan pengujian arus piutang, Pengadilan Pajak berpendapat karena koreksi peredaran usaha dalam penetapan PPh Badan telah dibatalkan Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-009743.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025, koreksi DPP PPN sebesar Rp2.590.711.659,00 juga dibatalkan;

• bahwa terhadap koreksi DPP PPN atas penggantian (reimbursement) biaya gaji sebesar Rp3.843.049.275,00, Pemohon Banding dapat membuktikan penggantian (reimbursement) biaya gaji adalah sesuai dengan rekapitulasi absensi bulanan yang mencerminkan kinerja sebagai dasar permintaan penggantian (reimbursement) biaya gaji;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya bahwa penggantian (reimbursement) biaya gaji sebesar Rp3.843.049.275,00 bukan merupakan objek PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp6.433.760.934 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri6.433.760.93406.433.760.934

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut

Rp 8.527.992.405 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (6.433.760.934) DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut

Rp2.094.231.471 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Desember 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: PPN ymh/(lebih) dibayar menurut TerbandingRp 917.592.020 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (917.592.020) PPN ymh/(lebih) dibayar menurut Pengadilan PajakRp0

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Menurut Terbanding (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Penghitungan Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.527.992.405(6.433.760.934)2.094.231.471
b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN4.985.176.80004.985.176.800
c. Jumlah seluruh penyerahan13.513.169.205(6.433.760.934)7.079.408.271
2Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri852.799.243(644.014.612)208.784.631
3Kredit Pajak208.784.6310208.784.631
4PPN Kurang Bayar644.014.612(644.014.612)0
7Sanksi Administrasi273.577.408(273.577.408)0
8PPN Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar917.592.020(917.592.020)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00162/207/21/415/23 tanggal 22 Agustus 2023 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.0807/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan atas nama PT GARUDA UTAMA PERSADA, NPWP 75.172.477.4-453.000, beralamat di Jalan Angsana I Nomor 49 RT/RW 002/008 Tangerang Selatan, Banten, (alamat pada KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.08/2024: Brooklyn Soho Tower B (East) RA-08 Jalan Sutera Boulevard Kav.22-26, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang/(Lebih) BayarRp 0

Sanksi BungaRp 0

Sanksi KenaikanRp 0

Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.