Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-009744.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Garuda Utama Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009744.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 18 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Garuda Utama Persada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009744.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Garuda Utama Persada
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00162/207/21/415/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
18 November 2025