Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman
PUT-009744.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
PT Garuda Utama Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009744.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 18 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Garuda Utama Persada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009744.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Garuda Utama Persada
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00162/207/21/415/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 18 November 2025