P U T U S A N
Nomor PUT-009737.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-839/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009737.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MULYA TANI, NPWP 002.620.977.5-811.000, beralamat di Jalan Jend Ahmad Yani Nomor 174, Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Sabar Ganda Leonardo Sitorus jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Muhammad Fadhil
Izin Kuasa Hukum : KEP-725/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MT-TAX/SKU-198/XII/2025 Tanggal 08 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Merry Kusumadewi Sumarna/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Nama/NIP: Taufik Marasabessy/198306052002121004
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama