Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 14 halaman

PUT-009728.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

CV Papua Prosper Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009728.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 23 April 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan CV Papua Prosper Mandiri mengenai Gugatan Pajak masa pajak Maret 2024, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Maret 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7; Pasal 23 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009728.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
CV Papua Prosper Mandiri
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2024
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
5 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
23 April 2026