Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 14 halaman

PUT-009726.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

CV Papua Prosper Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-009726.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009726.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV PAPUA PROSPER MANDIRI, NPWP 086.070.312.3-951.000, beralamat di Jln. Basuki Rahmat, Km 8,5, Kel. Klasabi, Kec. Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Oswalt Nico Situmorang, jabatan Direktur, (domisili elektronik: papua.prospermandiri@yahoo.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Oswalt Nico Situmorang,

Jabatan: Direktur,

Alamat: Jln. S. Maruni Lorong Tamora Blok D No. 125 KM.

10, Sawagumu, Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Raihan Andri / NIP 197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Berry Harmaily / NIP 198412112006021004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Indri Wulansari / NIP 198409192009012009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor Nomor ST-1008/PJ.07/2026 tanggal 3 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1386/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-085/PP/Ucp/2026 tanggal 15 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00036/STG- CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2023 Nomor 00136/107/23/951/24 tanggal 21 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong dengan penghitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGGUGATTERGUGAT
1 2 4Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administratif - Denda Pasal 7 KUP Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0 00 500.000
0500.000

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pertama dan atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02357/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 8 November 2024;

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kedua dengan Surat Nomor 44/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan atas permohonan Penggugat tersebut, dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00965/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025, menyatakan menolak dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula RpDikurangkan RpMenjadi Rp
Pajak yang tidak/ kurang dibayar000
Sanksi Administrasi
1. Denda Pasal 7 KUP500.0000500.000
Jumlah pajak yang masih harus dibayar500.0000500.000

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan Tergugat a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025, tanggal 13 Oktober 2025, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2025;

c. Terhadap 1 (satu ) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr. Oswalt Nico Situmorang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 17 September 2018.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat. bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor KEP-00965/NKEB- CT/WPJ.18/2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Keputusan Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang- undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 44/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2025 tersebut di atas;

3. bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 44/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah Penggugat masukkan pada tanggal 25 Januari 2025 di KPP Pratama Sorong. Surat Permohonan Penghapusan sanksi tersebut diterima Kanwil DJP Papua Di Jayapura tanggal 20 Mei 2025 yang dianggap telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02357/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 8 November 2024;

bahwa Penggugat Keberatan atas Keputusan Tergugat karena tanggal 25 Januari 2025 Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 44/PPS/PPM/I/2025 telah dimasukkan tetapi pada saat itu Petugas KPP Pratama Sorong yang bernama Sdr. Sekar Anastasya Mutiara Fani yang melayani Penggugat menjelaskan kepada Penggugat bahwa Dokumen Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 44/PPS/PPM/I/2025 belum bisa di Input karena masih ada migrasi dari sistem DJP Ke Sistem Coretax. Hal ini yang Penggugat simpulkan menjadi penyebab Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 44/PPS/PPM/I/2025 menjadi terlambat dan melewati batas waktu 3 bulan yang ditentukan;

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 44/PPS/PPM/I/2025 yang telah diserahkan tanggal 25 Januari 2025 belum terlambat dan masih ada di dalam jangka waktu 3 bulan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02357/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 8 November 2024;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Penggugat dalam surat gugatan telah melampirkan dokumen sebagai berikut: Bukti P-1 Keputusan Tergugat Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal

13 Oktober 2025;

Bukti P-2 Surat Tergugat Nomor S-00077/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 10 Juni

2025;

Bukti P-3 Akta Nomor 21 tanggal 17 September 2018 tentang Pendirian Perseroan

Komanditer CV. Papua Prosper Mandiri yang dibuat oleh Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, S.H., Notaris di Kota Sorong;

Bukti P-4 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Oswalt Nico Situmorang; Bukti P-5 Pakta Integritas atas nama Oswalt Nico Situmorang;

Bukti P-6 Salinan Peraturan Walikota Sorong Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Perubahan atas Peraturan Walikota Sorong Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesahetan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

Bukti P-7 Surat Keterangan Pemerintah Kota Sorong Nomor 503/68/SWG-SU/2024

tanggal 26 September 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00036/STG-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal
1. bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat
Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 dan diterima di Pengadilan
Pajak tanggal 30 Oktober 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:
UraianYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;-
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan yaitu Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterima tanggal 19 Juni 2025;Ya
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Oswalt Nico Situmorang yang bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;- - Ya - -
i.Penandatanganan surat gugatan: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatanYa -
j.Surat Keputusan Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.Ya
2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka pengajuan
Gugatan oleh Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
II. Uraian Mengenai Objek Gugatan
bahwa Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor
KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025 diterbitkan oleh
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku
berdasarkan laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
nomor LAP-01666/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 26 September 2025, dengan
perhitungan sebagai berikut:
UraianSemula IDRDikurangkan/ Dihapuskan PertamaDikurangkan/ Dihapuskan KeduaMenjadi
Pajak yang tidak/ kurang dibayar0000
Sanksi Administratif
Denda Pasal 7 KUP500.00000500.000
Jumlah pajak yang masih harus dibayar500.00000500.000
III. Uraian Surat Gugatan
bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Gugatan a quo;
IV. Tanggapan Atas Gugatan
bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan
dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari
penggugat sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 36 ayat (1) huruf a
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
Dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”
b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara
Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di
Bidang Perpajakan
Pasal 24 ayat (1)
“Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib
Pajak paling banyak 2 (dua) kali”
Pasal 24 ayat (3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan harus diajukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
Pasal 26 ayat (1) huruf b
Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan
penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi
dan Bangunan dengan ketentuan melakukan penelitian pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (5)
dan Pasal 24 ayat (3), untuk permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administratif yang kedua
Pasal 26 ayat (2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan
tidak diterbitkan surat keputusan.
Pasal 26 ayat (3)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib
Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterima permohonan
Pasal 27 ayat (1)
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan
melakukan penelitian.
2. Data dan Fakta
a. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
administrasi yang pertama nomor KEP-02357/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal
8 November 2024;
b. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi yang kedua nomor 44/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari
2025 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong melalui Bukti
penerimaan Surat nomor BPS-31000/CT/KPP.1803/2025 tanggal 2 Juni 2025;
c. bahwa terhadap permohonan yang kedua tersebut, Tergugat telah
menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi administrasi nomor KEP-
00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan telah
disampaikan kepada penggugat;
d. bahwa Tergugat tidak pernah menyampaikan Surat Pengembalian atas
permohonan penggugat nomor 44/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;
3. Tanggapan Tergugat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024,
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama
dikirim;
b. bahwa apabila permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka
permohonan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024,
Tergugat akan menyampaikan surat pengembalian kepada penggugat atas
setiap permohonan yang tidak dipertimbangkan tersebut
d. bahwa dengan demikian, terkait alasan penggugat yang berasumsi bahwa
surat permohonan penghapusan sanksi administrasi nomor
44/PPS/PPM/I/2025 terlambat dan melewati batas waktu 3 bulan yg
ditentukan, tidaklah benar karena Tergugat tidak pernah menerbitkan surat
pengembalian permohonan kepada penggugat;
e. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
yang kedua yang diajukan oleh penggugat nomor 44/PPS/PPM/I/2025 tanggal
21 Januari 2025, telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan melakukan
penelitian;
f. bahwa hasil penelitian atas permohonan tersebut telah dituangkan dalam
laporan penelitian nomor LAP-01666/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 26
September 2025, dimana permohonan penggugat dianggap telah memenuhi
ketentuan formal, termasuk ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa permohonan kedua
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama
dikirim;
g. bahwa berdasarkan laporan penelitian tersebut, Tergugat telah menerbitkan
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi nomor KEP-00965/NKEB-
CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025 melalui aplikasi coretax (Taxpayer
Account Management) pada tanggal 13 Oktober 2025;
V. Kesimpulan dan Usul
1. Kesimpulan
bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana
diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:
a. Surat gugatan penggugat nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal
30 Oktober 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data
yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor
KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah diterbitkan
sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.
2. Usul
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan
Pajak untuk menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap
mempertahankan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor
KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan Wajib
Pajak atas nama PAPUA PROSPER MANDIRI NPWP 0860703123951000;

bahwa Tergugat dalam surat tanggapan tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan tidak mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi Sengketa menurut Tergugat;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 13 Oktober 2025 melalui aplikasi coretax (Taxpayer Account Management) pada tanggal 13 Oktober 2025, sehingga memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-00965/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025, sehingga memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dilampiri Keputusan Tergugat dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat yaitu tanggal 13 Oktober 2025, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 ditandatangani oleh Sdr. Oswalt Nico Situmorang, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 21 tanggal 17 September 2018 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Papua Prosper Mandiri yang dibuat oleh Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, S.H., Notaris di Kota Sorong;

bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri Salinan dokumen yang digugat.”;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya telah menyampaikan file hasil pemindaian Akta Nomor 21 tanggal 17 September 2018 tentang Pendirian Perseroan Komanditer

CV. Papua Prosper Mandiri yang dibuat oleh Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, S.H., Notaris di Kota Sorong;

bahwa Penggugat hanya hadir dalam persidangan ketiga dan tidak hadir dalam sidang- sidang sebelumnya maupun sidang-sidang berikutnya sampai dengan persidangan dicukupkanpadapersidangankelimatanpaalasanyangdapat dipertanggungjawabkan, dan tidak dapat menunjukkan dokumen asli Akta Nomor 21 tanggal 17 September 2018 dengan alasan Penggugat sedang berada di luar kota dan dokumen Akta tersebut tidak dibawa;

bahwa Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan keasllian file hasil pemindaian Akta Nomor 21 tanggal 17 September 2018 yang telah disampaikan oleh Penggugat, sehingga Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Sdr. Oswalt Nico Situmorang adalah pengurus Penggugat;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor 38/SG/PPM/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal, sehingga atas materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yakni gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00965/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama CV PAPUA PROSPER MANDIRI, NPWP 086.070.312.3-951.000, beralamat di Jln. Basuki Rahmat, Km 8,5, Kel. Klasabi, Kec. Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya (domisili elektronik: papua.prospermandiri@yahoo.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.