Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-009725.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT. Visichem Intiprima, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009725.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. VISICHEM INTIPRIMA, NPWP 02.607.955.8-415.000, yang beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI, Blok K2, No. 10, Setu, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15314, yang diwakili oleh Sdr. Ong Teguh Fermanto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/VIP Tanggal 05 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1584/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 207/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/BND/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00031/KPU.01/SUB/2025 tanggal 15 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/VIP- BND/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga30.897.000 0 0 0 3.399.000 0 773.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan35.069.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/BND/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/BND/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengeketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh pomohon banding dengan rincian sebagai alasan yang mendasari banding yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebai berikut:

Saat itu Pemohon Banding sudah melakukan sesuai dengan apa yang di infokan oleh pihak Bea Cukai di mana Pemohon Banding harus mengupload semua permohonan secara sistem dan bukan manual lagi.

Pemohon Banding di minta untuk menunggu hasil respon BC di sistem karena tidak ada tatap muka, semua di lakukan secara online.

Hal 3 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Dan operational Pemohon Banding saat itu sudah memberikan hard copy dokumen tersebut ke PENDOC (Penerimaan Dokumen) akan tetapi di tolak oleh petugas di sana, dan Pemohon Banding di sarankan untuk mengupload lewat sistem dan menunggu respon nya di sistem BC (SLIM).

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. Selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada masjelis hakim pengadilan pajak yang terhormat agar:

i) Menyatakan bahwa banding mengusulkan kepada majelis hakim pengadilan diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

ii) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding. Demikian surat banding ini disampaikan harapan agar majelis hakim pengadilan pjak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00031/KPU.01/SUB/2025 tanggal 15 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding yang selanjutnya disebut Pemohon mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 melalui Surat Nomor 004/BND/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan tagihan total sebesar Rp35.069.000,00 (Tiga puluh lima juta enam puluh sembilan ribu rupiah).

2. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 1806/BC/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Hal 4 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Nama Perusahaan : PT Visichem Intiprima

NPWP: 02.607.955.8-415.000

Alamat: Jl. Taman Tekno BSD Sektor XI Blok K-2/10,

Setu, Tangerang Selatan, Banten

3. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP- 1542/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Laporan Penelitian Obyek Penelitian ulang nomor LPOP - 2976/BC.09/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dan Nomor Penelitian Ulang nomor NPP- 2710/BC.9/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan prosedural.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggaran (ASEAN Trade In Goods Agreement);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

Hal 5 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

8. Surat tugas penelitian ulang nomor ST-1806/BC/KPU.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024

C. Uraian Hasil Penelitian

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-1/ST-1806/PT. VISICHEM INTIPRIMA/PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:PIB (BC 2.0)
Jumlah Dokumen:1 (satu)
Nilai Pabean/Ekspor:Rp. 617.926.400
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen pelengkap pabean
Hasil Pengujian:Terdapat selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :
telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN.
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI :

Hal 6 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk :Rp. 30.897.000
Bea Masuk Tambahan*) :Rp. -
Bea Keluar :Rp. -
PPN :Rp. 3.399.000
PPnBM :Rp. -
PPh :Rp. 773.000
Denda :Rp. -
Total :Rp. 35.069.000

Analisis Penelitian

1. Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

a. Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor, bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan data berikut:

No.Jenis DokumenKode KantorNomor PendaftaranTanggal PendaftaranNo. Seri Barang
1.BC 2.004030047082101-09-20221-2

b. Bahwa barang impor sebagaimana PIB nomor 470821 tanggal 01-09- 2022 diberitahukan menggunakan fasilitas preferensi tarif ATIGA dengan SKA nomor MY-SC2022B083 tanggal 22-08-2022.

SeiBarang 484 36224490 Brexse HS Ho TalPB s79¢2- ar -99.2999

EDENOKIS) S1 " LY BAK & BARU INS Nilai Nama Parameter

UTR 0 Transaks jua bel

He gara Asal hy MALAYSIA Fasiltas 08 ATISA tari dan Fasilitas Cukat

BI. Ins Tp Ins Trp

Ip BRVEBIKITE 0 2 Jns Cukal irl Sar Trp Cukai a

FFU 1.9 BAYAR a Ju Sa: 3

PPH 25 0 BAYAR a PPHB a inl Ins Kemas 0 P3 Bag Het 0 ri Sat “5 TNE = Metre ton oF 29800 USD US Dallas

Hig sat 1 au0

Pabean - Browse barang

Seri Hs Code Uraian Barang

1 3623 11 00 EDENORIRI ST 1 MY BAIK & BARU

2 3523 11 00 EDENORIRI ST 1 MY BAIK & BARU

Ts Dee tg Dox uns Sak Te mia

Pa BTS 22-96-1522

5 eS TA SS 29-75-2322

SEST = DATE SF SRS S9 LYS 20226755 22-05-2922

Hal 7 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

c. Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas PIB nomor 470821 tanggal 01-09-2022, perusahaan telah menyerahkan sofcopy dan/atau lembar asli/hardcopy SKA nomor MY-SC2022B083 sebagaimana kode pelayanan 0FC637221401 pada tanggal 01-09- 2022 d. Bahwa atas kode pelayanan 0FC637221401 dilakukan penelusuran pada aplikasi SLIM didapat hasil berikut:

Hal 8 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJLNG PRIOX Pe bat

LEMBAR RESPON PELAYANAN eye red

PENERIMAAN COO HIJAU eee

Data Permohonan

Kece Tike? OF C63722145"

NEWP 0265795584" 5000

Nara Perusaraar PT. VISICHEMINTIPR MA

Kerar PIB 47082”

Tanggal PIB 2922-09-01

Respon Siatus Penge’ maan Sofcaay

Waxtu Status 2922-09-01 08:55:43

WWaxt. Cetax 2925-08-89 “3:07:15

Perhatian!

- Lemsar resconin sah ‘a79a rarga tangan

- Data baca embar respon capat ciberiksa keberara”nya Te alua amat paca OR Coce

- Letux rrengetah.i status belayanan tersaru atas perrohonan Anca, kunjungi aman

Attps:/‘bepriok.net/slim/page#pencarian

— 7, bir e. Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor MY-SC2022B083 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data tidak ditemukan.

Penelusuran Dokumen e-COO

CLC? 955 9215 20 f. Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

2. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Hal 9 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Pasal 1 (1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini c. Bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Edenor(R) ST 1 My Baik & Baru yang diberitahukan pada pos tarif 3823.11.00 menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean – India dengan pembebanan BM 0%, PPN 11%, PPh2,5%. Struktur pos tarif 3823.11.00 sesuai BTKI 2022

38.23 Asam lemak monokarboksilat industri: minyak asam | Industrial monocarboxylic fatty acids: acid oils from dari pemurnian: alkohol lemak industri. refining: industrial fatty alcohols.

- Asam lemak ~onakavbeo<s ar cus. minyak asam rai | - qdustial woiscavcaxy 2 faty acids acd os Tem

Ber TIE orang

S23 °2 92 -- Asam cgat -- Gel acs =

58234 Hana -- Cina d. Bahwa atas importasi barang dimaksud, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA nomor MY-SC2022B083.

Hal 10 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

e. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggaran (ASEAN Trade In Goods Agreement);

Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

f. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022, dijelaskan:

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai

Hal 11 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

Pasal 3 (1) Ketentuan asal barang terdiri dari:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. Ketentuan procedural (procedural provisions).

Pasal 12 (1) Untuk dapat menggunakan tarif preferensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lernbar asli DAB;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D clan/ atau nornor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar (2) Untuk Importir sebagairnana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA form D dan/ atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan……… terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Hal 12 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

g. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3 (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana

Hal 13 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa PT. VISICHEM INTIPRIMA telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

D. Kesimpulan

1. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas PIB 470821 tanggal 01 September 2022 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Hal 14 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Pendapat

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/VIP-BND/2025 tanggal 07 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Terbanding Menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA lembar asli/hardcopy SKA nomor MY-SC2022B083 sebagaimana kode pelayanan 0FC637221401 pada tanggal 01-09-2022.

1. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding pada huruf C butir 1 point d SUB Terbanding menyatakan bahwa atas kode pelayanan 0FC637221401 dilakukan penelusuran pada aplikasi SLIM didapat hasil berikut:

Hal 15 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Dengan demikian, faktanya Pemohon banding telah menyerahkan softcopy SKA nomor MY-SC2022B083 melalui loket layanan Penerimaan Dokumen COO Hijau sesuai kode tiket pelayaran 0FC637221401 pada tanggal 01 September 2022 dengan status terakhir proses / Penelitian Softcopy dengan keterangan Tidak ada catatan.

2. Berdasarkan keterangan Terbanding tersebut, maka terbukti Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban dalam menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan mempedomani prosedur sebagaimana Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 yang menyatakan (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (e-mail); atau b. Media elektonik lainnya,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean Impor atau PPFTZ- 0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada

Hal 16 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan :

a. Hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. Hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. Hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

II. Pemohon Banding Memang Tidak Menyerahkan Hardcopy SKA, Akan tetapi

Secara Substansi SKA Telah Diterima oleh Terbanding, Karena Tidak Ada Perbedaan Antara SKA Hardcopy Maupun Softcopy

1. Bahwa berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, disebutkan bahwa hardcopy SKA harus diserahkan kepada kantor pabean dengan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration. Ketentuan tersebut, sejatinya Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 45/PMK.04/2020, bahwa bentuk softcopy melaui media elektronik, dimana antara softcopy SKA dan hardcopy SKA adalah bentuk yang sama. Sehingga secara substansial, Terbanding telah menerima SKA/Certificate of Origin yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu mohon agar majelis hakim yang mulia mempertimbangkan upaya prosedural/kewajiban penyerahan SKA secara softcopy yang telah dijalankan oleh Pemohon Banding, termasuk mempertimbangkan pula substansi SKA yang telah diterima oleh Terbanding melalui media elektronik yaitu Sistem Layanan Informasi Mandiri KPUBC Tipe A

Hal 17 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

2. Bahwa menurut pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 disebutkan bahwa, SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. Memenuhi kententuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5; dan b. Memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria)

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sejatinya Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan upaya prosedural/kewajiban penyerahan SKA secara softcopy yang telah dijalankan oleh Pemohon Banding, termasuk mempertimbangkan pula substansi SKA yang telah diterima oleh Terbanding melalui media elektronik, karena bentuk SKA softcopy dengan SKA hardcopy adalah sama.

4. Bahwa hal lainnya adalah, berdasarkan lembar respon pelayanan yang diterima Pemohon Banding, respon status yang Pemohon Banding terima dalam sistem SLIM tersebut adalah “Penelitian Softcopy – Tidak Ada Catatan”, hal ini semakin meyakinkan Pemohon Banding bahwa prosedur penyerahan SKA sudah selesai sepenuhnya dan sudah memenuhi persyaratan dari ketentuan penyerahan COO. Dan juga tidak ada nya pemberitahuan dalam respon pelayanan bahwa Pemohon Banding diharuskan menyerahkan hardcopy SKA kepada Terbanding.

Hal 18 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Dalam hal ini Terbanding seharusnya memperingatkan secara tegas keharusan dalam lembar respon pelayanan terkait melalui COO. Sebaliknya dengan status yang dinyatakan Selesai oleh Terbanding dalam respon pelayanan, dapat dimaknai bahwa Terbanding telah menerima semua dokumen terkait.

. BSA DAN TIKAL IPS A LAN LUNES PIK rape

55 SAR SESSGM SELAYANAN KN x

PENERIMAAN COO HIJAU AG

Data Permohonan

Acne ker Ce DeST 22140"

Sama Fes sahaar eT ¥ SIC-=h NCIFR IA

Meng SI a7 982”

Resco Status Merce war Scthoooy ig east Starus Eee Ce an GB

Menata Cstsk ev25-22-03 95.55 43

Perhatian! https bcpriok net imnpagerpencarian.

III. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

45/PMK.04/2020 Telah Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku oleh Peraturan

Hal 19 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

5. Bahwa saat ini ketentuan penyerahan SKA tidak lagi diatur oleh PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 45/PMK.04/2020. PMK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan International yang diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, pemohon banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah Melaksanakan Kewajiban Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Repubik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 yaitu penyerahan SKA/Certificate of Origin melalui media elektronik

3. Meskipun Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA, secara substansial Terbanding telah menerima SKA/Certificate of Origin melalui media elektronik yang dibuktikan dengan lembar respon pelayanan yang dinyatakan selesai oleh Terbanding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada majelis hakim pengadilan pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding.

4. Menyatakan Pemohon Banding berhak tarif preferensi dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0,00 % (nol koma nol nol persen).

Hal 20 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian surat bantahan atas surat uraian banding disampaikan harapan agar majelis hakim pengadilan pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620241000007640 dan BPN dengan NTPN

5E6690HK3CE7M1UO tanggal bayar 25 Oktober 2024 sebesar Rp35.069.000;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Visichem

Intiprima Nomor 03 tanggal 04 November 2022 Notaris Cassandra Stephanie Paulira, S.H., M.Kn. di Tangerang dilengkapi Lembar Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Akta Pendirian PT. Visichem Intiprima Nomor 17 tanggal 12 Oktober 2006 yang di buat di hadapan Notaris Irma Bonita, S.H.;

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dilengkapi dokumen pelengkap pabean;

Bukti P-6. Resi Pengiriman SPKTNP;

Bukti P-7. Tanggapan Tertulis atas tanggapan Terbanding nomor

010/VISICHEM/KH/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Hal 21 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang No. 1552/LHPU/KPU.1/2024 tanggal

30 Agustus 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Resi dan Tracking Pos;

Bukti T-5. TanggapanTertulisatasBantahan,nomorSR-

167/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 16 Juni 202

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/BND/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Hal 22 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KepabeananPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang- undanganPemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA, sehingga barang impor ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
3Penyerahan hard copy SKA (Tarif Preferensi)BM 0% (ATIGA)BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp35.069.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP Tanpa Didahului Penerbitan SPTNP

Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Kepabeanan, penerbitan SPKTNP hanya sah apabila memenuhi lima syarat kumulatif, yaitu: (a) telah diterbitkan terlebih dahulu SPTNP berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan/atau (2); (b) penerbitan dilakukan setelah lewat 30 hari sejak tanggal pendaftaran PIB namun tidak melebihi 2 tahun; (c) melalui mekanisme penelitian ulang atau audit kepabeanan; (d) hasilnya menunjukkan perbedaan terhadap penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam SPTNP; serta (e) menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk. Dengan demikian, SPTNP menjadi syarat formal dan causa prima bagi keabsahan penerbitan SPKTNP, yang bersifat

Hal 23 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

eksplisit, kumulatif, dan imperatif, sehingga SPKTNP hanya dapat diterbitkan apabila terdapat perbedaan penetapan dengan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan.

2. Pengiriman SPKTNP

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah cacat formil karena pertama, SPKTNP-

1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 disampaikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 10 September 2024 atau telah melewati 6 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 2 September; kedua, berdasarkan bukti pengiriman pos tanggal 10 September 2024, penetapan a quo telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan, mengingat PIB yang dipersoalkan bertanggal 1 September 2022, sehingga dengan perhitungan 365 hari per tahun atau 730 hari untuk 2 tahun, maka saat pengiriman telah mencapai 740 hari atau lewat waktu 10 hari; oleh karenanya, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penerbitan SPKTNP a quo tidak memenuhi syarat formalitas, cacat prosedur, serta melampaui kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 cacat hukum/cacat formil dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon.

3. Penyerahan Hardcopy SKA ATIGA

bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA ATIGA sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Hal 24 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP Tanpa Didahului Penerbitan SPTNP

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”.

bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

Hal 25 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 10C (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk

memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan

benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk

memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang disampaikan

telah lengkap dan benar.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Hal 26 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan CEISA impor; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan: “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...”

Hal 27 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. 186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat;

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan

Hal 28 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak

Hal 29 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPTNP bukan sebagai penetapan tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan: Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan

Hal 30 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPKTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPKTNP bukan sebagai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan,

2. Pengiriman SPKTNP

bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

Hal 31 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2409100140947, diketahui bahwa SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dikirimkan pada tanggal 10 September 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada

Hal 32 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 10 September 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa: a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding,

Hal 33 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1552/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1);

3. Penyerahan Hardcopy SKA ATIGA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

Hal 34 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Hal 35 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Rule 13 dan Rule 14 Annex 8 Operational Certification Procedure for ROO under Chapter 3 menyatakan:

Rule 13

Presentation of the Proof of Origin

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. bahwa Rule 13 ATIGA mensyaratkan bahwa pada saat impor, importir harus menyerahkan bukti asal barang kepada otoritas kepabeanan atau instansi pemerintah terkait untuk memperoleh perlakuan tarif preferensial. Bukti asal tersebut dapat berupa Surat Keterangan Asal (Form D) atau Deklarasi Asal Barang dari eksportir bersertifikat (CE), keduanya harus disertai dokumen pendukung. Rule 14

Hal 36 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Validity Period of the Certificate of Origin

(a) The Certificate of Origin (Form D) shall be valid for a period of twelve (12) months from the date of issuance and must be submitted to the customs authorities of the importing member state within that period.

bahwa Rule 14 ATIGA menyatakan bahwa masa berlaku Surat Keterangan Asal (Formulir D) untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diserahkan kepada otoritas pabean negara anggota pengimpor dalam jangka waktu tersebut.;

bahwa berdasarkan pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean, disebutkan: “Tata cara penyerahan SKA Form D dan/ atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Hal 37 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

Hal 38 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia; bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Hal 39 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB No. 694179 tanggal 28 Desember 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi ATIGA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 06 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal Barang berupa Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor MY-SC2022B083 tanggal 21 Desember 2022 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi ATIGA;

bahwa bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, PIB No. 694179 tanggal 28 Desember 2022 dengan kode layanan E7M4C3221401 tanggal 28 Desember 2022, dengan status SELESAI;

bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku tanggal 28 April 2023, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy Invoice Declaration tetapi belum menyerahkan Asli Invoice Declaration namun jangka waktu penyerahan Asli Invoice Declaration menurut PMK 45/2020 masih belum terlampaui, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan. Rule 14 pada 14 Annex 8 Operational Certification Procedure The Rules of Origin for ATIGA dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023

Hal 40 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema ATIGA;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa berdasarkan SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 470821 tanggal 01 September 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Lembar Asli Deklarasi Asal Barang (invoice) nomor MY-SC2022B083 tanggal 22 Agustus 2022, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dengan pertimbangan:

1. Terbanding belum pernah/tidak pernah menerbitkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan, sehingga, SPKTNP No. SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding TANPA adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.

2. Bahwa SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 disampaikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 10 September 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 02 September 2024.

3. Pemohon banding berhak mendapat tarif preferensi dengan pertimbangan:

a. Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor Deklarasi Asal Barang (DAB), sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian ATIGA ke Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Deklarasi Asal Barang (DAB)

Hal 41 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

tersebut. Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan.

b. penetapan kewajiban menyerahkan hardcopy tidak sesuai dengan Perjanjian Internasional ATIGA dalam Rule 13 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin tidak menyatakan kewajiban menyerahkan hardcopy. Penyampaian hardcopy pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertentangan dengan Perjanjian Internasional ATIGA.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Hal 42 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, PIB Nomor 470821 tanggal 01 September 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan Penerbitan SPKTNP tanpa didahului penerbitan SPTNP bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”.

Hal 43 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 10C (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar,

Hal 44 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk

memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang disampaikan

telah lengkap dan benar.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan CEISA impor; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan: “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan

Hal 45 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...” bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. 186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat;

Hal 46 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

Hal 47 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPTNP bukan sebagai penetapan tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan: Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Hal 48 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPKTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPKTNP bukan sebagai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-1829/KPU.1/2024 tanggal 05 November 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan,

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan :

Hal 49 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur mengenai ketentuan pengiriman keputusan sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan Pasal 71 Ayat 1 huruf a:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

Ketidaksesuaian pengiriman SPKTNP sengketa a quo dengan ketentuan Pasal 14 PMK 51/2008 tidak menimbulkan akibat hukum pada keabsahan SPKTNP a quo sebagaimana telah Terbanding uraikan di atas. Pada PMK 51/2008 juga tidak terdapat konsekuensi atas keterlambatan pengiriman SPKTNP, sehingga SPKTNP telah dibuat dan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dilakukan pada tanggal 10 September 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 02 September 2024, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Hal 50 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

bahwa berdasarkan butir menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean. Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008

Hal 51 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 10 September 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 02 September 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur pada Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Hal 52 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan

Hal 53 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Bahwa Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Hal 54 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KepabeananPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang-undanganPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang-undangan
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBTelah memenuhi ketentuan perundangan- undangan terkait penyerahan SKA
3Penyerahan hard copy SKA (Tarif Preferensi)BM 0% (ATIGA)BM 5% (MFN)BM 0% (ATIGA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan menyatakan bahwa penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan

Hal 55 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

dalam PIB 470821 tanggal 01 September 2022 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 56 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama PT Visichem Intiprima, NPWP 02.607.955.8-415.000, yang beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI, Blok K No. 10, Setu, Setu, Kota Tangerang, Banten, 15314.

2. Menetapkan bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menetapkan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB nomor 470821 tanggal 01 September 2022 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA).

5. Menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 57 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 58 dari 58 halaman Putusan Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Visichem Intiprima

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.