P U T U S A N
Nomor PUT-009725.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1418/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009725.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. VISICHEM INTIPRIMA, NPWP 02.607.955.8-415.000, yang beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI, Blok K2, No. 10, Setu, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15314, yang diwakili oleh Sdr. Ong Teguh Fermanto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama,
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/VIP Tanggal 05 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,