P U T U S A N
Nomor PUT-009724.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00929/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009724.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV PAPUA PROSPER MANDIRI, NPWP 086.070.312.3-951.000, beralamat di Jln. Basuki Rahmat, Km 8,5, Kel. Klasabi, Kec. Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Oswalt Nico Situmorang, jabatan Direktur, (domisili elektronik: papua.prospermandiri@yahoo.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Oswalt Nico Situmorang,
Jabatan: Direktur,
Alamat: Jln. S. Maruni Lorong Tamora Blok D No. 125 KM.
10, Sawagumu, Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Raihan Andri / NIP 197507201997031001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama: Berry Harmaily / NIP 198412112006021004,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Nama: Indri Wulansari / NIP 198409192009012009,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,