Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman

PUT-009696.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Cosmic Petroleum Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Kelvin Handriyanto Santoso
  • Franklin

PUTUSAN

Nomor PUT-009696.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00111/207/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009696.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Cosmic Petroleum Nusantara NPWP 03.047.895.2-211.000 beralamat di Gedung Surya Dumai Lt.3 Jl Jenderal Sudirman, No. 395, RT 001, RW 004, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116, domisili elektronik di Tax.pku.cpn@cosmicoil.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Otniel jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Cosmic Petroleum Nusantara Nomor 31 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Kiki, S.H., M.Kn., selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kelvin Handriyanto Santoso;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025; Surat Kuasa Khusus : 273/CPN-PKU/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025;

2. Nama: Franklin;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-093/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024; Surat Kuasa Khusus : 032/CPN-PKU/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Kukuh Wahyu Nugroho/NIP 198305182002121002

Winiharso Yuono / NIP 197505311995111001 Ratna Pertiwi / NIP 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3674/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

179/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 361/CPN-

PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

158/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00111/207/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 377/CPN-PKU/XI/2023 tanggal 13 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 361/CPN-PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 361/CPN-

PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) PPN sebesar Rp 5.767.547.985 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
(a)(b)(c) = (b) - (a)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak: a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b) Penghitungan PPN Kurang Bayar: a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b Dikurangi: b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c Diperhitungkan: c.1 SKPPKP d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b Dikompensasikan ke Masa Pajak…............. (karena pembetulan) c Jumlah (a + b) PPN yang kurang / (lebih) dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP- 81.345.639.000 - 7.276.337.289 - 88.621.976.289 88.621.976.289 8.134.563.900 1.205.111.000 1 8.887.080.828 - - - 2 0.092.191.828 - 2 0.092.191.828 (11.957.627.928) 11.957.627.928 - 11.957.627.928 -- 87.113.186.985 - 7.276.337.289 - 94.389.524.274 94.389.524.274 8.711.318.699 1.205.111.000 1 8.887.080.828 - - - 2 0.092.191.828 - 2 0.092.191.828 (11.380.873.129) 11.957.627.928 - 11.957.627.928 5 76.754.799 432.566.0995.767.547.985
6Jumlah PPN yang Kurang / (Lebih) Bayar (4 + 5)-1.009.320.898

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

II. Pembahasan Pokok Sengketa

1. Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 5.767.547.985

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPN terutang sebesar Rp 5.767.547.985 dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Aspek Formal

1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”) PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2021 dengan perincian sebagai berikut:

No.Masa PajakSurat Ketetapan PajakLampiran
Jenis SKPNomorTanggal
1Jan 2021SKPN00281/507/21/218/2321 Agustus 2023(Lampiran-5)
2Feb 2021SKPN00282/507/21/218/2321 Agustus 2023
3Mar 2021SKPN00283/507/21/218/2321 Agustus 2023
4Apr 2021SKPN00284/507/21/218/2321 Agustus 2023
5Mei 2021SKPN00285/507/21/218/2321 Agustus 2023
6Jun 2021SKPN00286/507/21/218/2321 Agustus 2023
7Jul 2021SKPN00287/507/21/218/2321 Agustus 2023
8Agu 2021SKPN00288/507/21/218/2321 Agustus 2023
9Sep 2021SKPN00289/507/21/218/2321 Agustus 2023
10Okt 2021SKPN00290/507/21/218/2321 Agustus 2023
11Nov 2021SKPN00291/507/21/218/2321 Agustus 2023

2. bahwa dapat disimpulkan Terbanding telah setuju dengan objek DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2021, sehingga tidak dilakukan koreksi atas DPP PPN untuk Masa Pajak selain Masa Pajak Desember 2021;

3. bahwa Pasal 1 dan Pasal 2A UU KUP antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

“7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi

Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

Pasal 2A

“Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.”

4. bahwa lebih lanjut Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (“PMK 18 Tahun 2021”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 3

“(1) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

. . .

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

5. bahwa dengan demikian, SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding pada Masa Pajak Desember 2021 tidak mencerminkan kejadian atau transaksi yang benar-benar terjadi pada Masa Pajak penerbitan SKP yaitu di Masa Pajak Desember 2021 sehingga bertentangan dengan Pasal 1 dan 2A UU KUP serta Pasal 3 ayat

(1) dan ayat (3) PMK 18 Tahun 2021;

B. Aspek Material

1. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan yang seharusnya terutang PPN pada tahun pajak 2021. Hal ini dapat dilihat berdasarkan hasil ekualisasi antara Penjualan yang seharusnya terutang PPN dengan objek PPN Keluaran yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Januari – Desember 2021 sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding (Rp)
Penjualan yang Terutang PPN
Total Penjualan (Cfm. SPT Badan)920.168.458.375
Penjualan Cabang Batam(392.260.588.873)
Selisih Kurs(6.060.325)
Total Penjualan yang Terutang PPN527.901.809.177
Objek PPN Keluaran berdasarkan SPM
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri526.526.059.178
Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN94.050.000
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut68.892.588.624
Total DPP PPN Dilaporkan595.512.697.802
--/-- Antar Cabang Batam(67.610.888.625)
Total Objek PPN Keluaran Berdasarkan SPM527.901.809.177

Selisih0

2. bahwa berdasarkan hasil ekualisasi Pemohon Banding, tidak terdapat selisih antara Penjualan yang seharusnya terutang PPN dengan Objek PPN Keluaran yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Adapun ekualisasi tersebut telah disampaikan dalam surat tanggapan SPHP nomor 219/CPN-PKU/VII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 yang telah diterima Terbanding pada tanggal 3 Agutus 2023, sehingga Terbanding dalam hal ini seharusnya mempertimbangkan ekualisasi yang telah disusun Pemohon Banding dalam menetapkan kembali DPP PPN;

bahwa dengan demikian, berdarakan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas nilai DPP PPN sebesar Rp 5.767.547.985 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Aspek Formal

bahwa Surat Banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Aspek Material

bahwa koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 5.767.547.985

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 5.767.547.985 seharusnya dibatalkan karena:

a. bahwa Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2021 bertentangan dengan Pasal 1 dan 2A UU KUP serta Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) PMK 18 Tahun 2021;

b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan yang seharusnya terutang PPN yang dapat dibuktikan melalui perhitungan ekualisasi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka perhitungan PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2021 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah No

Keterangan

(Rp) 1

Dasar Pengenaan Pajak:

a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1 Ekspor

- a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

81.345.639.00

0 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

- a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

7.276.337.28

9 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

- a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

88.621.976.28

9 b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

c Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)

88.621.976.28

9 2

Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2

atau 1.d.10)

8.134.563.90

0 b Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

1.205.111.00

0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

18.887.080.82

8 b.3 STP (pokok kurang bayar)

- b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

- b.5 Lain-lain

- b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

20.092.191.82

8 c Diperhitungkan:

c.1 SKPPKP

- d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

20.092.191.82

8 e Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (a - d)

(11.957.627.92

8 )

3

Kelebihan Pajak yang sudah:

a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

11.957.627.92

8 b Dikompensasikan ke Masa Pajak…............. (karena pembetulan)

- c Jumlah (a + b)

11.957.627.92

8 4

PPN yang kurang / (lebih) dibayar (2.e + 3.c)

- 5

Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP

Jumlah PPN yang Kurang / (Lebih) Bayar (4 + 5)

6

- bahwa demikianlah permohonan banding ini disampaikan dengan harapan penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

158/SUB/WPJ.02/2024tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Terkait Koreksi Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas equalisasi peredaran usaha sebesar Rp5.767.547.985

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Masa Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Masa Pajak , atau Masa Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak , atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Pasal 1 angka 3

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 16 B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 16 B ayat (1a) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terbatas untuk tujuan: mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

2. Data dan Fakta

bahwa data dan Fakta yang ada adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terbanding pada saat proses pemeriksaan melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674 Tahun Pajak 2021;

b. bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian berdasarkan Equalisasi Omzet PPh Badan dengan SPM PPN dan pengujian arus kas/bank;

c. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

d. bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674,- tersebut, Terbanding pada saat proses pemeriksaan melakukan koreksi equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan seluruh peredaran usaha di SPT Masa PPN sebesar Rp5.767.547.985;

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 377/CPN-PKU/XI/2023 tanggal 13 November 2023;

f. bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-66/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa koreksi dilakukan berdasarkan perhitungan equalisasi dengan peredaran usaha;

2) bahwa dokumen sumber yang digunakan Terbanding pada saat proses pemeriksaan dalam melakukan koreksi adalah rekening koran dan General Ledger (Buku Bank, Buku Piutang Usaha);

3) bahwa rincian perhitungan Terbanding pada saat proses pemeriksaan dalam melakukan koreksi DPP Penyerahan dari equalisasi peredaran usaha sebesar Rp5.767.547.985 adalah sebagai berikut:

4) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan sudah melakukan pengujian terhadap adanya transaksi uang yang masuk tersebut merupakan perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang, dan yang lainnya yang bukan merupakan peredaran usaha. Transaksi perpindahan dana antar rekening tidak diperhitungkan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan sebagai dasar koreksi;

5) bahwa koreksi DPP Penyerahan dari equalisasi peredaran usaha sebesar Rp5.767.547.985 tersebut dimasukkan ke dalam penyerahan Masa Pajak Desember 2021 karena Terbanding pada saat proses pemeriksaan tidak bisa menentukan pada masa apa koreksi tersebut terjadi;

g. bahwa Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-89/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 terkait pertanyaan apakah Pemohon Banding menerima rincian koreksi DPP Penyerahan dari equalisasi peredaran usaha sebesar Rp5.767.547.985 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan;

2) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 terkait penjelasan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada saat proses pemeriksaan yang menjadi sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 terkait bukti yang menunjukkan bahwa tidak semua aliran uang yang masuk ke rekening merupakan peredaran usaha, tetapi terdapat perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang, dan yang lainnya yang bukan merupakan peredaran usaha;

h. bahwa sampai dengan tanggal 7 Juni 2024 Pemohon Banding tidak dapat memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana yang dijanjikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa;

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan:

- Telah melaporkan seluruh penyerahan yang terutang;

- Berdasarkan ekualisasi tidak terdapat selisih antara penjualan yang seharusnya terutang PPN dengan objek PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

- Tidak semua aliran uang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan Peredaran Usaha, terdapat juga perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah melakukan pengujian peredaran usaha berdasarkan equalisasi omzet PPh Badan dengan SPT Masa PPN dan pengujian arus kas/bank;

2) bahwa dalam rekapitulasi arus kas/bank yang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut, Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah melakukan penyortiran (cleansing) data uang yang masuk tersebut yang merupakan mutasi antar rekening bank milik Pemohon Banding sehingga tidak terdapat lagi data uang yang masuk ke rekening tersebut merupakan perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha/DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

3) bahwa rincian rekapitulasi uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut telah Terbanding pada saat proses pemeriksaan tuangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) indeks B.1.1;

4) bahwa dari pengujian peredaran usaha berdasarkan equalisasi omzet PPh Badan dengan SPM PPN dan pengujian arus kas/bank diketahui jumlah DPP Penyerahan Pemohon Banding adalah sebesar Rp533.788.157.163;

5) bahwa Pemohon Banding diketahui telah melaporkan jumlah DPP Penyerahan dalam SPT Masa PPN adalah sebesar Rp528.020.609.178 sehingga terdapat koreksi DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri yaitu sebesar Rp5.767.547.985;

6) bahwa perhitungan ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN dalam SPT Masa PPN dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) indeks N.1.1;

7) bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang yang masuk ke rekening usaha Pemohon Banding tidak semuanya merupakan peredaran usaha dimana menurut Pemohon Banding terdapat uang yang masuk ke rekening tersebut merupakan perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha, Terbanding telah meminta dokumen pembuktian terhadap alasan keberatan tersebut dalam proses keberatan melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data, Dan Informasi nomor S-46/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 29 April 2024 dan S- 15/WPJ.026/2024 tanggal 27 Mei 2024 dimana terhadap Pemohon Banding telah diminta untuk dapat memberikan dokumen berupa:

a) Rekapitulasi perpindahan dana antar cabang, transaksi antar cabang dan lainnya tersebut beserta nomor bukti transfer atau pemindahbukuan antar cabang;

b) Bukti transfer atau pemindahbukuan ke rekening Pemohon Banding dari rekening antar cabang Pemohon Banding dan lainnya;

c) Bukti lainnya yang menunjukkan bahwa uang yang masuk tersebut merupakan perpindahan dana antar cabang, transaksi antar cabang dan lainnya berupa:

- kontrak/perjanjian

- Invoice/Kuitansi/Voucher dan/atau Faktur Pajak

- Bukti Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order

- Bukti penerimaan barang atas transaksi antar cabang

- Bukti (nota timbang) atas transaksi antar cabang)

8) bahwa sampai dengan saat laporan penelitian keberatan dibuat, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembuktian yang diminta tersebut;

9) bahwa terhadap Pemohon Banding telah diundang untuk dilakukan pembahasan atas sengketa perpajakan yang hasil pembahasannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA- 89/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024;

10) bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan tersebut Pemohon Banding telah diminta kembali untuk dapat memberikan dokumen pendukung alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk ke rekening merupakan perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang diminta;

11) bahwa dengan tidak adanya dokumen pendukung yang dapat diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, maka tidak terdapat bukti yang cukup untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak semua aliran uang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan peredaran usaha, terdapat juga perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima;

12) bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan rekonsiliasi dan telah disampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan, bahwa Terbanding telah melakukan rekonsiliasi atas peredaran usaha Pemohon Banding dengan seluruh penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dan berdasarkan ekualisasi yang dilakukan

terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.767.547.985;

13) bahwa dengan adanya selisih berdasarkan ekualisasi equalisasi omzet PPh Badan dengan SPT Masa PPN dan pengujian arus kas/bank sebesar Rp5.767.547.985 menunjukkan Pemohon Banding belum melaporkan seluruh penyerahan yang dilakukan dalam SPT Masa PPN;

14) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp5.767.547.985 tersebut merupakan DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan dan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas equalisasi peredaran usaha sebesar Rp5.767.547.985;

b. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat banding yang menyatakan SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding pada Masa Pajak Desember 2021 tidak mencerminkan kejadian atau transaksi yang benar-benar terjadi pada Masa Pajak penerbitan SKP yaitu di Masa Pajak Desember 2021 sehingga bertentangan dengan Pasal 1 dan 2A u u KUP serta Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) PMK 18 Tahun 2021,

bahwa Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa alasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding dimana atas SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding pada Masa Pajak Desember 2021 tidak mencerminkan kejadian atau transaksi yang benar-benar terjadi pada Masa Pajak Desember 2021 baru muncul di surat banding, dimana Pemohon Banding dalam surat keberatan tidak ada menyengketakan hal tersebut;

2) bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan diketahui tidak dapat memberikan dokumen terkait penjualan (penyerahan) yang dilakukan sehingga Terbanding tidak dapat menentukan kapan penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menentukan saat terutangnya PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;

3) bahwa dengan tidak adanya informasi (dokumen) yang tersedia mengenai kapan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon banding tersebut terjadi sehingga Terbanding berhak untuk menentukan saat terutangnya PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;

4) bahwa atas adanya koreksi DPP penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp5.767.547.985 berdasarkan ekualisasi omzet PPh Badan dengan SPT Masa PPN dan pengujian arus kas/bank tersebut dimasukkan ke Masa Pajak Desember 2021 karena tidak tersedianya data yang diberikan oleh Pemohon Banding atas penyerahan (penjualan) yang dilakukan;

5) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas alasan banding Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat diterima sehingga atas koreksi koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas equalisasi peredaran usaha sebesar Rp5.767.547.985 tetap dipertahankan Terbanding;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding nomor 361/CPN-PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00111/207/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 tanggal Masa Pajak Desember 2021 telah benar, dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00111/207/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 009696.16.2024/PAN/2025 tanggal 6 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00197/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021

No. 00111/207/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan No. 377/CPN-PKU/XI/2023 tanggal 13

November 2023;

Bukti P-4 15 November 2023 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian; Bukti P-5 Fotokopi SKPN PPN Masa Januari s.d November 2021 beserta rincian

yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6 Fotokopi Akta Notaris Kiki, S.H., M.Kn. No. 31 tanggal 18 Juni 2024

beserta Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-7 Fotokopi Akta Notaris Usman Koloay, S.H. No. 28 tanggal 19 Agustus 2010

beserta Keputusan Kemenkumham yang telah pemeteraian kemudian;

Bukti P-8 Fotokopi Akta Notaris Kiki, S.H., M.Kn. No. 43 tanggal 30 Juni 2022

beserta Keputusan Kemenkumham yang telah dilakukan pemeteraian kemudian yang menunjukkan penandatangan Surat Keberatan yaitu Swandi sebagai seorang pengurus;

Bukti P-9 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-10 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Franklin;

Bukti P-11 Matrik dan Penjelasan;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis Kedua beserta Lampirannya;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2025

Bukti P-15 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Data Keuangan Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding; Bukti T-6 Rincian Koreksi Uji Arus Piutang;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juli 2025;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00111/207/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 361/CPN-PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)Terbanding
Banding(Rp)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri81.345.639.00087.113.186.9855.767.547.985

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding

melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5.767.547.985 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.767.547.985 dengan alasan menurut Terbanding, Pemohon Banding belum melaporkan seluruh peredaran usahanya dalam SPT Masa PPN;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada hasil pengujian ekualisasi antara omzet PPh Badan dengan total penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN serta pengujian arus kas/bank. Dari hasil pengujian ditemukan adanya selisih peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674 dan setelah diperhitungkan dengan data lain, Terbanding menyimpulkan terdapat DPP PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp5.767.547.985. Dokumen yang menjadi dasar koreksi antara lain rekening koran dan general ledger (Buku Bank, Buku Piutang Usaha) milik Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataannya bahwa tidak semua aliran dana yang masuk ke rekening merupakan peredaran usaha. Selama proses keberatan, Terbanding telah meminta dokumen pendukung berupa rekapitulasi pemindahbukuan antar cabang, bukti transfer, serta dokumen pendukung lainnya, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti tersebut. Oleh karena itu, Terbanding berkesimpulan bahwa selisih tersebut merupakan DPP penyerahan yang terutang PPN;

bahwa terhadap alokasi masa pajak, Terbanding menetapkan seluruh koreksi sebesar Rp5.767.547.985 pada Masa Pajak Desember 2021. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Terbanding tidak dapat menentukan pada masa pajak kapan transaksi tersebut sesungguhnya terjadi, mengingat Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen penjualan yang relevan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding. Dari aspek formal, Pemohon Banding berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN untuk Masa Pajak Desember 2021 bertentangan dengan prinsip masa pajak. Hal ini dikarenakan Terbanding sebelumnya telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November 2021, yang menurut Pemohon Banding menunjukkan persetujuan Terbanding atas pelaporan DPP PPN pada masa-masa pajak tersebut. Dengan demikian, pengalokasian koreksi hanya pada Desember 2021 tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2A Undang-Undang KUP, maupun Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021;

bahwa dari aspek material, Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN pada tahun pajak 2021. Untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyajikan hasil ekualisasi internal antara total penjualan yang terutang PPN (berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan) dengan objek PPN keluaran yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang menurutnya tidak menunjukkan selisih. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa hasil ekualisasi tersebut telah disampaikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan, namun tidak dipertimbangkan dalam keputusan Terbanding;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengatur bahwa yang menjadi objek PPN adalah penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi

permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat peredaran usaha sebesar Rp5.767.547.985 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi

adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 1 angka 17 UU PPN menyebutkan bahwa Dasar

Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

bahwa Pasal 1 angka 18 UU PPN menyebutkan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

Menimbang bahwa setelah mencermati pendapat, penjelasan baik tertulis

maupun lisan dan bukti-bukti yang diajukan para pihak serta dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil pengujian ekualisasi antara omzet PPh Badan dengan total penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN serta pengujian arus kas/bank. Dari hasil pengujian ditemukan adanya selisih peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674, dan setelah diperhitungkan dengan data lain, Terbanding menyimpulkan terdapat DPP PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp5.767.547.985;

- bahwa dalam persidangan Terbanding penjelasan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri terkait dengan adanya koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus uang arus piutang sebesar Rp9.100.819.674 yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban PPN yang dilaporkan pada cabang, diperoleh koreksi DPP PPN yang belum dilaporkan di pusat sebesar Rp5.767.547.985 dengan perhitungan sebagai berikut:

- bahwa dari pernyataan dan penjelasan Terbanding tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5.767.547.985 pada dasarnya merupakan koreksi lanjutan dari koreksi Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 di PPh Badan diperhitungkan dengan kewajiban PPN yang dilaporkan pada cabang;

- bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 di PPh Badan sengketanya juga diajukan banding;

- bahwa atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 di PPh Badan telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT- 009694.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026;

- bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat:

➢ bahwa tidak terbukti terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674

yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

➢ bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 harus

dibatalkan karena tidak didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat;

- bahwa karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN a quo mengikuti penyelesaian koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

- bahwa karena koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak maka sudah semestinya koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN a quo juga harus dibatalkan;

- bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti terdapat peredaran usaha sebesar Rp5.767.547.985 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

- Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dihubungkan dengan Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5.767.547.985 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.767.547.98505.767.547.985
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Terbanding Rp 87.113.186.985
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 5.767.547.985 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 81.345.639.000
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 yang masih harus/(lebih)
dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1.Ekspor0 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri81.345.639.000 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.276.337.289 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6.Jumlah88.621.976.289

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan88.621.976.289

NoUraianJumlah (Rp)
2 3 4 5 6Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar8.134.563.900 1.205.111.000 18.887.080.828 0 0 0 0 20.092.191.828 (11.957.627.928) 11.957.627.928 0 11.957.627.928 0 0 0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00111/207/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT Cosmic Petroleum Nusantara NPWP 03.047.895.2-211.000 beralamat di Gedung Surya Dumai Lt.3 Jl Jenderal Sudirman, No. 395, RT 001, RW 004, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116, domisili elektronik di Tax.pku.cpn@cosmicoil.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 88.621.976.289 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 8.134.563.900 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp 20.092.191.828 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(Rp 11.957.627.928) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp 11.957.627.928 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.