Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 152 halaman

PUT-009693.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Avrist Assurance · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009693.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEP-00505fl{EBAVPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00238/207/18/073/20 tanggal 28 April 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009693.16/202M'P, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AVRIST ASSURANCE, NPWP 01.301.386.7i)73.000, beralamat di Gedung Bank Panin Pusat Lt. 7no, Jl. Sudirman No.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang dtwakili oleh lan Ferdinan Natapradja jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bemardus Andriyanto.

Izin Kuasa Hukum: KEPJ)64/PP/lKH/2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/POA-DLEG023/Ill/2022 tanggal 10 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 4042, Jakaha, dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama/NIP: EkaWidyHastuti/ NIP.198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, cat

2. Nama/NIP: Melani / NIP.197607061995022001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Purvanto / NIP.197911032001121004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rlyanto / NIP.198001292001121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas NomorsT-16694/PJ.07/2022 tanggal 18 0ktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 112/PpreR/2022 tanggal 27 Januari 2022,

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 0053/AVR/ACC/2021 tanggal 08 September 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 639AVPJ.06/2021 tanggal 20 Desember 2021,

Telahmembaca Surat BantahanPemohonBandingNomori, 00006/AVR/ACC/2022 tanggal 1 1 Februari 2022;I,

( Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam,

persidangan;

I Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan; 4c

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00238/207/18/073/20 tanggal 28 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perh.rtungan sebagai berikut:

J|'m'ah R|'p lah Menilrut No.UralanPemohonBandingTerbanding 1 Dasar Penaenaan Palak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang terutang PPN

a.1 Ekspor00 a.2 Penverahan vanci PPN-nya harus dipilngilt s8ndlri534.735.676259.230.826.729 a.3 Penverahan vanq PPN-nva djpunciut Pemunout PPN00 a.4 Penverahari yanci PPN-nya tidak dipllnglit00 a.5 Penyerahan vane dib8baskan dart ponaonaan PPN00 a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)534.735.676259.230.826.729

b. Atas Penverahan Baranci dar` Jasa vanci tidak terutang PPN00

c. Jurrilah Seliiruh PBnveraharl (a.6+b)534.735.676259.230.826.729

d. Afas lmpor BKpn'emanfaatan BKP tldak bo"/ujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dart Luar Oaerah Pab8arL/Pemlinglitan Pajak oleh

PBmllngut Pajak/Kegialan Membanguri Sendiri/Penyerahan alas Aktiva Telap

yang Menllrut Tlijlian Seiilllla Tidak Untilk Dlperiualbelikan :

d.1 lmporBKP00 d.2 Pemanfaatan BKP tldak beiwu|ud darl Luar Daerah Paboan00 d.3 PeiTianfaafari JKP dart Liiar Daerah Pabeari00 d.4 Pemunoutan Paiak oleh Pemunqut Palak00 d.5 Keaiatan Membanciun Sendiri00 d.6 Penyerahan alas Aktlva Tetap yang Menurut Tu|uan Semula Tldak Untuk

Diperiualbelikan00 d.7 Jumfah fd.1 alau d.2 atau a.3 atau d.4 alau d.5l00

2 Penahitilnoan PPN Leblh Bavar

a. Palak Keluaran yang harus dipunc (tarifx 1.a.2 atau 1.d.7)53.473.56625.923.082.671

b. Djkiirancii :

b.1 PPN vanq dis8tor dl muka dalam Masa Palak vanci sama00 b.2 Palak Masukan vana dapal dii)erhitunakan00 b.3 STP (Dokok kliranci bavar}00 b.4 Dlbavar donqan NPWP §ondlri53.473.56653.473.566 b.5 Lain-lain00 b.6 JuiTilah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5}53.473.56653.473.566

c. Dlperhitunqkan

c.1 SKPPKP00

d. JuiTilah PPN yang dapat dlpemitungkan (b.6-c.1 )53.473.56653.473.566

e. Jumlal` p8thilungan PPN Klirang Bayar (a-d)025.869.609.105

3 K81ebillan Palak vaiio slldah :

a. Dikomoensaslkan ko Masa Palak berikutnva00

b. Dikoiiipensasikan ke Masa Paiak„.. .......(karena oombellllanl00

c. Jumlah (a + b)00

4 PPN yanq kuranq dibavar (2.a + 3.c)025.869.609.105 5 Saiiksl administrasl:

a. BunQa Pasal 13 (2) KUP08.278.274.914

b. Kemaikan Pasal 13 (3) KUP00

c. Bunaa Pasal 13 (5) KUP00 d Kemalkan pasal l3A KUP00

a. Kerraikan Pasal 17C /5` KUP00 I Kenaikanpasal l7D(5`KUP00 a Bunoa Pasal 13 (2` KUP lo. Pasal 914n PPN00 h Jumlah (a+b+c+d+a+f+a)08.278.274.914

6 Jumlah PPN Yanq Masih harms dibavar (2.a + 3.c)034.147.884.019 7 Jumlah kurano bayar vane dlseluiill berdasarkan Pembahasan Akhir Hasll P8moriksaa n0

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0043/AVFVACC/2020 tanggal 24 Juli 2020 dengan perhitFngan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menlirut

No.UralanPemohonBandina

1 Dasar Penaenaan Palak

a. AIas Penyerahan Baranq dari Jasa yang terutang PPN

a.1 EksDor0

a.2 Penverahan yang PPN-nya harus dlpungut sendiri534.735.676

a.3 Penyeratian yang PPN-nya dlpungut Pemungiit PPN0

a.4 Penyerahan yang PPN-nva tidak dipungut0

a.5 Penyerahan yanq dibebaskan dari pengenaan PPN0

a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)534.735.676

b. Alas Penyorahan Barana dan Jasa vane tidak terutancl PPN0

c. Jumfah selurwh penverahan la.6+b)534.735.676

d. Alas lmpor BKP/PBmaiifaataii BKP tldak berwujud dari Luar Daerah

PabeaMJemanfaafan JKP dari Luar Daai.ah Pabean/Pomungutan Flajak ol8h

Pemungut Pajak/Kegiatan Mernbangun Sendirvpenyerahan alas Aktjva Tetap

yang Menunjl Tujuan Semula Tidak Unliik DipBriiialbalikaii :

d.1 lmporBKP0

d.2 Pemanfaatan BKP tidak b8iwiijud dart Liiar Daorah Pabean0

d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0

d.4 Pemunoiitan Palak oleh Pemiinout Palak0

d.5 l{eqjalan Membanqun Sendiri0

d.6 Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menunjt Tujuan Somula Tidak lJntuk

Dlpeq.ualbellkan0

d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)0

2 Pencihituncian PPN Lebih Bavar

a. Pa|ak Keluaran yang harus dipung (larif x 1,a.2 atau 1.d.7)53.473.566

b. Dikurancil :

b.1 PPN vana dlsetor dl muka dalaiil Mass Palak vana sama0

b.2 Paiak Masukari vanq daoal diDerhitunokan0

b.3 STP (Dokok kilrano bavar)I0

b.4 Dibavardenqan NPWP sendlri53.473.566

b.5 Lain-lain0

b.6 jumfah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5l53.473.566

c. Diperhitungkan

c.1 SKPPKP0

d. Jumlal` PPN yang dapat diperhitungkan lb.6-c.1)53.473.566

a. Jumlah perhilungan PPN Kurang Bayar lard)0

3 Kelebihan Palak vana siidah :

a. Dikompensasikan ke Nasa Palak borikutnva0

b. OikomDensasikan ke Nasa Palak„.........(karena Dombotlllari)0

c. Jumlah (a + b)0

4 PPN vanci kurang dibavar (2.e + 3.c)0

5 Sanksl admlnistrasl:

a. Buncia Pasal 13 (2} KUP0

b. Kenalkan Pasal 13131 KUPa

c. Buncia Pasal 1315} KUP0

d l{enalkan pasal l3A KUP0

e. Kenalkan Pasal 17C /51 KUP0

I Kenalkanpa§al l7D /5) KUP0

a Bllncia Pasal 13 (2` KUP lo. Pasal 9 (4fl PPN0

h Jumlah (a+b+c+d+a+I+ci}a

6 JumLah PPN Vana Ma§lh harus dibavar (2.e + 3.c)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEpro0505n<EB/\/VPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021,I memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: &

Ditambah /(Dikurangi)(Rp)

SemulaMenjadi Uraian

(Rp)(Rp) PPN Kurang Bayar25.869.609.105025.869.609.105 Sanksi Administrasi

a, Bunga pasal 13 (2) KUP8.278.274.91408.278.274.914 b, Kenaikan pasal 13 (3) KUP000 Jumlah Paiak yang masih harms (lebih) dibayar34,147,884.019034.147.884.019

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0053/AVR/ACC/2021 tanggal 8 September 2021 yang diten.rna di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0053/AVR/ACC/2021 tanggal 8 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pot(ok Sengketa dan A[asan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurllt

Koreksl Fiskal No Poe-Poe yang Dlsengketakan Pemohoz) Bazidliif!Terbanding

'A'181'B-Al DPP PPN yang Harus DipungutSendiri

1534.735.676259.230.826.729258.696.091.053

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa Nasa Desember 2018 sebesar Rp258.696.091.053

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding oleh karena pendapatan ini nyata-nyata adalah pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis pemegang polis berdasarkan perikatan perjanjian polls asuransi jivva yang adalah jasa asuransi itu sendiri dimana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 4k.

bahwa periu Pemohon Banding jelaskan bahwa pendapatan administrasi polis yang dikoreksi oleh Terbanding adalah terdiri dari administrasi polis untuk produk asuransi j.rwa unit link (konvensional) dan produk asuransi jivva unit link syariah, dengan rincian:

=1 , , I * ,= , , -i, ., , , ,JumlahRef AsuraJncsni::tva

Konvensional#312314 Admin Fee -ULRp69.262.381.851a Konvensional#312321 Fund Mf!t F`ee -UL AgencvRp57.138.959.543b Konvensional#312487 Suoolementarv Charge -ULRp79.227.659.158C Konvensional#321704 Col -UL Af!encvRo41.764.571.501d Konvensional#330004 Other Income -GroupRD1.869.291.491e Konvensional#499704 Aso Fee -GR MedicalRo647.863.072f

svariali#312314 Admin Flee -ULRp1.452.817.514a svariali#312321 Fund Mf!t Fee -UL AEencvRo3.978.325.118h svariali#312487 SuT)olementarv Charge -ULRD3.276.493.053I svanali#321704 Col -UL AgencryRo77.728.752

1 TotalRp 258.696.091.053

bahwa pada intinya dalil koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi bahwa Pemohon Banding yang sejatinya adalah bergerak di bidang usaha asuransi jivva, dianggap oleh Terbanding melakukan kegiatan di luar jasa asuransi berupa jasa pengelolaan investasi (management fee) sehingga menjadikannya sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa berikut adalah penj.elasan menyeluruh tentang kegiatan jasa asuransi jivva termasuk administrasi perikatan peri.anjian polis di dalamnya yang merupakan satu kesatuan jasa asuransi yang adalah bukan objek PPN berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:i,

i

1. Pemohon Banding Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Asuransi Jivva Berdasarkan" UU Perasuransian

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 yang telah diubah dengant Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (selanjutnya "UU Perasuransian"), d iatu r:

Pasal 1 Ayat (1 )

"Asuransi atau Perianggungan adalah periartyian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan tk

menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan".,

bahwa berdasarkan UU Perasuransian di atas, sangatlah jelas diatur bahwa Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Asuransi Jivva atau disebut sebagai Penanggung) akan mengikatkan perjanjian dengan Pemegang Polis (sebagai Tertanggung) atas pengalihan risiko dari Tehanggung kepada Penanggung dimana berdasarkan perjanjian polis asuransi jivva tersebut, maka Tertanggung wajib untuk membayarkan premi kepada Penanggung sebagai bentuk komitmen perikatan keduanya yang oleh karenanya Tertanggung akan mendapatkan periindungan manfaat asuransi dimasa depan;

bahwa periu Pemohon Banding perfegas kembali bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jivva atau Penanggung diatur secara ketat berdasarkan UU Perasuransian dalam melakukan kegiatan jasa asuransinya. 0leh karena itu, Pemohon Banding pun hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan usaha jasa asuransi jtwa yang mana atas seluruh kegiatan usahanya adalah didasarkan pada perjanjian kepada setiap Pemegang Polis dengan memperoleh pendapatan premi sesuai produk asuransi jivanya baik produki asuransijivvaunitLinkmaupunprodukasuransijtwanon-UnitLink.Bahwawujud| nyata dart bentuk perikatan antara Penanggung dan Tertanggung dalam ikatam komitmen di dalam perjanjian polis tersebut maka Tertanggung (Pemegang Polis) wajib membayarkan premi kepada kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi Jivva atau Pemohon Banding) untuk mendapatkan manfaat asuransi pertanggungan yang terkait jivva atau diri atau kematian Pemegang Polisnya sebagai bentuk pengalihan risiko;

bahwa tidak hanya itu, sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa, usaha Pemohon Banding memiliki karakteristik nyata dalam bentuk produk asuransi jivva yang terkait pada jivva Tertanggung atas meninggal atau hidupnya seseorang 4

berdasarkan perianjian polis sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Perasuransian. Sama halnya dengan produk asuransi jiva lainnya, maka produk ;: asuransi jivva Unit Link yang menjadi perhatian Terbanding pun juga ten.kat pada perjanjian kepada Pemegang Polis atau Tertanggung. Sebagaimana amanat UU Perasuransian, dengan dibuatnya "Polis Asuransi Jtwa", maka teriadi ikatan hukum dalam hubungan perikatan antara Perusahaan Asuransi Jtwa sebagai Penanggung dan Pemegang Polis sebagai Tertanggung. 0leh karena itu, suatu Polis Asuransi Jtwa baik Polis Asuransi Jtwa produk Unit Link maupun produk asuran§i jtwa produk non-Unit Link (lainnya) adalah sama-sama merupakan produk asuransi jivva sebagai bentuk perwujudan atas perikatan jasa asuransi jtwa kepada Tertanggung (Pemegang Polis);

bahwa di dalam perianjian atau kontrak polis asuransi jivva tersebut terdapat pengalihan risiko dari Pemegang Polis (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi Jivva (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) termasuk pendapatan administrasi polis yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk mendapatkan periindungan dart Pemohon Banding atau Penanggung atau Perusahaan Asuransi Jtwa berupa manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi pada saat ter].adinya klaim (yaitu: klaim meninggal, klaim kematian, klaim jatuh tempo, klaim nilai akun polis, klaim kecelakaan, dll) yang merupakan satu kesatuan manfaat asuransi yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan perikatan perjanjian polis Asuransi;

( bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa seluruh kegiatan asuransi jivva yang dilakukan oleh Pemohon Banding'i adalah hanya dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan premi baik produk asuransi jivva Unit Link maupun premi asuransi jivva non-Unit Link yang seluruhnya telah merupakan objek Pasal 4 Ayat (1),

A Undang-Undang Pajak Penghasilan (selanjutnya "UU Pph") berdasarkan perianjian polis asuransi jivva baik perianj'ian polis asuransi jiva Unit Link maupun non-Unit Link;

bahwa adapun pemahaman sepihak Terbanding yang mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan jasa pengelolaan investasi atau jasa manajemen ci|

melalui pembayaran premi Unit Link Pemegang Polisnya adalah merupakan asumsi yang sangat keliru dan tidak mendasar. Terbanding tentunya tidak memahami dengan jelas kegiatan usaha Pemohon Banding sebab pemahaman Terbanding tersebut nyata-nyata berfentangan dengan prinsip dasar kegiatan usaha asuransi jiwa yang mana prinsip dan mekanisme kegiatan usaha tersebut telah sangat jelas diatur berdasarkan UU Perasuransian;

2. Pemohon Banding Melakukan Jasa Asuransi Berdasarkan UU Perasuransian dimana Jasa Asuransi Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai

• bahwa UU Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya "UU PPN") mengatur bahwa:

Pasal 4A Ayat (3) huruf e

"bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai'';

bahwa lebih lanjut dalam penjelasan UU PPN Pasal 4A ayat 3 hunlf (e) tersebut di atas mengatur sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4A Ayat (3) hurut e

''bahwa yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa perianggungan yang \ meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan olehi, perusahaan asuransi kepada Pemegang Polls asuransi, tidak termasuk jasa''i penuriang asuransi seperii agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan kon sultan asuransi'';`1\ bahwa merujuk pada Pasal dan penjelasannya di atas, diatur sangat tegas dan jelas bahwa jasa asuransi adalah bukan objek PPN. Bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan perpajakan apapun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya "Premi Asuransi". Tidak hanya itu, tidak ada suatu peraturan perundang- undangan apapun yang menyatakan bahwa pendapatan administrasi polis baik di dalam polis asuransi jtwa Unit Link maupun asuransi jtwa lainnya non-Unit Link C2L

yang dibayarkan oleh Pemegang Polis (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) berdasarkan perianjian polis asuransi jivva menjadi jasa yang terpisah dari jasa asuransi sehingga menjadi Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN;

bahwa sebaliknya bahwa UU PPN sesungguhnya telah secara jelas mengatur dan menjabarkan mekanisme kegiatan jasa asuransi sebagaimana diatur di dalam UU Perasuransian. Keselarasan pengaturan dalam UU PPN dengan UU Perasuransian dtwujudnyatakan melalui terciptanya perianjian polis asuransi jtwa antara Tertanggung dan Penanggung termasuk seluruh pendapatan yang dihasilkan sebagai akibat dari adanya satu kesatuan perjanjian polis asuransi jivva tersebut HANYA dalam kerangka kegiatan jasa asuransi jtwa, bukan melakukan jasa manajemen atau jasa pengelolaan seperti dimaksud oleh dalil Terbanding; bahwa dengan demikian, sangatlah jelas bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiva hanya diperbolehkan untuk melakukan kontrak atau perjanjian kepada Pemegang Polis dalam kegiatan usaha jasa asuransi jtwa sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian dan atas kegiatan usaha jasa asuransi tersebut bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3) huruf e;

3. ProdukAsuransi Jtwa Unit Link Pemohon Banding Adalah Produk Asuransi Jivva Berdasarkan uu perasuransianI bahwa sebagaimana dijelaskan diatas bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi adalah berdasarkan UU Perasuransian yangl kemudian diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-422n<MK.06/2003 tanggal 30 September 2003,

I (selanjutnya "KMK422/2003") mengatur bahwa Unit Link adalah produk asuransi j.ova. Dalam KMK-422/2003 tersebut diatur bahwa:

Pasal 5

"Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan memasarkan produk Asuransi baru yang dikaitkan dengan invesfasi, antara lain untuk preduk asuransi Unit Link, dan atau sejenisnya harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun C4_

1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999 untuk produk Asuransi I, Jiwa'';

bahwa berdasarkan amanat UU Perasuransian tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan bahwa unit Link sebagai suatu produk asuransi jivva sama seperti halnya produk asuransi jiva [ainnya yang mana WAJIB untuk I memberikan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis atau Tertanggung melalui perikatan perianjian polis asuransi jtwa;

bahwa selanjutnya berdasarkan KMK422/2003, Menteri Keuangan wajib untuk memberikan suatu pengesahan atas produk asuransi jivva sebelum dipasarkan kepada masyarakat atau Pemegang Polis. Pengesahan dart Menteri Keuangan tersebut bersifat wajib untuk seluruh jenis asuransi jivva baik produk asuransi jivva i Unit Link maupun produk asuransi jtwa lainnya non-Unit Link sebagai bukti fakta , bahwa produk asuransi jiwa ini adalah benar-benar produk asuransi jivva yang diatur berdasarkan UU Perasuransian, BUKAN dianggap sebagai produki investasi atau djluar asuransi jivva sebagaimana dalil Terbanding;`1

f bahwa tidak hanya itu, ketentuan terkait produk Unit Link secara khusus dan 'i sangat jelas telah diatur melalui Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) Nomor KEP- 104/BLJ2006 tanggal 31 0ktober 2006 (selanjutnya "KEP-104/2006"). Adapun ketentuan dalam KEP-104/2006 tersebut mengatur bahwa Produk Unit Link(II adalah Produk Asuransi Jtwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Nilai manfaat yang dijanj.ikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk Unit Link tersebut;

b. Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit;i dan

c. Mengandung risiko kematian alami;

bahwa di dalam mekanismenya sebagai produk asuransi jtwa yang memberikan pertanggungan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis (Tehanggung) berdasaritan perjanjian polis asuransi jiwa, pengaturan butir (5) hunrf (a) poin (4) cat

KEP-104/2006 mewajibkan Permohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jivva untuk memuat n.ncian informasi mengenai seluruh biaya yang dibebankan 1 kepada Pemegang Polis secara transparan. Biaya-biaya tersebut antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan, dan biaya mortalita WAJIB tertuang secara n.nci dan transparan di dalam perjanjian polis asuran§i jivva Unit Link; bahwa lebih lanjut terdapat surat penegasan Nomor S-5355reLJ2008 tanggal 12 Agustus 2008 (selanjutnya "S-5355/2008") dari BAPEPAM-LK sebagai regulator perusahaanasuransimengenaipenegasanstrukturpremidanbiayapengelolaani, investasi produk Unit Link. Adapun di dalam surat S-5355/2008 tersebut menegaskan bahwa struktur umum premi produk asuransi jivva terdiri dari dua bagian:

a. Bagian premi untuk biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi J'wa, antara lain terdiri dari biaya administrasi, biaya umum, biaya akuisisi dan biaya pengelolaan; dan

b. Bagian premi untuk pembayaran klaim (manfaat uang pertanggungan kematian).

bahwa dengan demikian, telah menjadi sangat jelas bahwa biaya pemeliharaan polis dan administrasi produk Unit Link adalah bagian dart komponen premi asuransi jivva itu sendiri. 0leh karena itu, biaya administrasi polis dan pemeliharaan polis adalah satu kesatuan di dalam produk asuransi jivva Unit Link sebagaimana diatur sangat jelas di dalam pasal-pasal di perianjian polis asuransi jivva. Bahwa pengaturan atas mekanisme asuransi jivva termasuk bentuk perianjian polis baik produk asuransi jivva Unit Link dan produk asuransi jivva lainnya non-Unit Link adalah telah diferapkan dan dipatuhi oleh seluruh pelaku` industri asuransi jivva berdasarkan UU Perasuransian berikut peraturan pelaksanaannya;

bahwa untuk membuktikan bahwa produk asuransi jivva Unit Link adalah nyata- nyata merupakan suatu produk asuransi jivva yang tidak berbeda dengan produk' asuransi jivva lainnya dengan sifat dasar utama asuransi jivva adalah pehanggungan kematian, maka berdasarkan KEP-104/2006 dengan sangat fty

tegas telah mengatur bahwa produk asuransi jivva Un.rt Link adalah WAJIB untuk menanggung batasan minimum besamya uang pertanggunggan kematian alami dan batasan minimum masa pertanggungan asuransi, dengan ketentuan sebagai I berikut:

a. besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam mata uang rupiah sekurang-kurangnya sebesar:

1) yang lebih besar di antara Rpl5.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan 1250/o(seratusduapuluhlimaperseratus)daripremisekaligus,untukpo[is,I dengan pembayaran premi sekaligus; atau]

2) yang lebih besar di antara Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan5(lima)kalipremitahunan,untukpo[isdenganpembayaranpremi() beri{a'a;

b. masa pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, telah terbuktikan dan terielaskan bahwa tidak terdapat perbedaan antara produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jivva non-Unit Link yang mana keseluruhannya WAJIB untuk menanggung atau ferkait kriteria utama esensi asuransi jtwa yaitu adanya risiko kematian alami (uang pertanggungan kematian alami) dan masa pertanggungan asuransi, Hal tersebut tertuang dalam dalam perjanjian polis asuransi jivva antara+ Perusahaan Asuransi Jiwa (Pemohon Banding) dengan Tertanggung;' (Pemegang Polis);

:::::P:::ep:T°:::a:an:,'::n:eg:::arann::|ia:`b;ahnwgapmeemm°bhe°nnkaBnanjd:::i pertanggungan asuransi jivva sebagaimana diatur oleh UU Perasuransian. Hal inij dikarenakan karakten.stik khusus dalam industri asuransi adalah adanya jasa[ asuransi berbentuk pertanggungan jivva yang akan diberikan kepada Pemegang Polis berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi jivva baik polis asuransi jivva Unit Link maupun polis asuransi jtwa non-Unit Link. Atas komitmen atau kewajiban atas pembayaran manfaat asuransi tersebut, maka Pemegang Polis wajib untuk membayarkan premi berdasarkan perjanjian polis dimana di dalam fro

perjanjian polis tersebut diatur mengenai manfaat asuransi jivva yang diberikan, BUKAN dianggap sebagai jasa pengelolaan atau manajemen investasi Pemegang Polis sebagaimana pemahaman dalil Terbanding;

bahwa dengan demikian, telah sangat jelas bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jivva hanya diperbolehkan untuk memberikan jasa t asuransi atau jasa pehanggungan berdasarkan kontrak atau perianjian polis asuransi jivva kepada Pemegang Polis atau Tertanggung berdasarkan UU Perasuransian yang mana merupakan jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur di dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3) hunrf e;

I

4. Penegasan yang Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) Yang, Menyatakan Bahwa Biaya Pengelolaan Produk Asuransi Jtwa Unit Link Adalahi, Jasa Asuransi ltu Sendiri Yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai

I bahwaUUPerasuransianbesertapelaksanaanyayangtelahdiaturolehMenteri|; Keuangan pun telah mengatur mengenai tata cara dan mekanisme produk` asuransi jivva baik itu produk asuransi jtwa Unit Link dan produk asuransi jtwa lainnya non-Unit Link secara tegas dan menyeluruh adalah WAJIB untuk memberikan pehanggungan kematian kepada Pemegang Polisnya atau Tertanggung;

bahwa atas dasar pemahaman UU Perasuransian dan amanat Menteri Keuangan tersebut, maka Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) melalui suratnya No S492/PJ.031/2009 (selanjutnya "S492/2009") tertanggal 18 Mei:I 2009, dengan sangat tegas memberikan penegasan sebagai berikut:

Point 4.b

``bahwa produk asuransi Unit Link merupakan produk asuransi, sehingga atas' biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk Asuransijivva Unit Hnk oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai";

bahwa penegasan Terbanding di atas sejatinya telah selaras dengan amanat UU PPN yang mana telah diatur bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN (nonobjek PPN). Dengan demikian telah menjadi sangat q

jelas bahwa bahwa Surat Penegasan S492/2009 dari Terbanding itu sendiri sesungguhnya adalah berdasarkan pemahaman terhadap esensi kegiatan bidan usaha perasuransian sesuai peraturan UU Perasuransian, UU PPN, dan ketentuan BAPEPAM-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan);

bahwa mengingat bahwa secara substansi tidak adanya perubahan ketentuan baik dalam UU Perasuransian dan UU PPN hingga kini, maka dapat disimpulkan I bahwa produk asuransi jivva Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang terikat dalam perjanjian polis asuransi jiwa yang mana tidak berbeda dengan produk asuransi j.rwa lainnya non-Unit Link. 0leh karena itu pemahaman dan dalil Terbanding yang berpendapat bahwa produk Unit Link adalah suatu pengelolaan I

investasi yang terpisah dari jasa asuransi adalah berfentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan bahkan penegasan Terbanding sendiri; bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa surat S492/2009 tersebut tidak pemah dicabut, yang adalah berarti bahwa melalui surat tersebut i Terbanding tetap menegaskan bahwa Direktorat Jendera[ Pajak sebagai i pelaksana dari Undang-Undang itu sendiri pun mempunyai pemahaman yang '\ sama dengan UU Perasuransian dan UU PPN yang koheren mengatur bahwa j.asa asuransi adalah tidak dikenakan PPN, termasuk dengan biaya pemeliharaan polis yang melekat dan merupakan bagian dari perjanjian polis asuransi jivva sebagai bentuk pen^/ujudan pelaksanaan jasa asuransi jivva yaitu pertanggungan } yang diben.kan Penanggung (Pemohon banding) kepada Tertanggung (Pemegang Polis);

5. Kegiatan Usaha Pemohon Banding Sebagai Perusahaan Asuransi Jtwa Adalah Memberikan Jasa Pertanggungan Asuransi Bukan Jasa Pengelolaan lnvestasi i bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Asuransi Jiva yang hanya diperkenankan untuk memberikan jasa asuransi pehanggungan jtwa sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Perasuransian. UU Perasuransian tersebut pada intinya telah mengatur sangatjelas bahwa Pemohon Banding tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain dalam bentuk apapun dan jenis apapun selain daripada memberikan jasa asuransi kepada Pemegang Polis melalui pep.anjianpo[isasuransijivva;`fu

bahwa bentuk polis asuransi jivva adalah memuat perjanjian pertanggungan t

I) antara Pemegang Polis (Tertanggung) dan Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi atau Penanggung yang terdiri dari ringkasan polis,tf) ketentuan umum polis dan dokumen lain yang merupakan bagian yang tidak! terpisahkan dari polis. Melalui perjanjian atau kontrak polis asuransi jiva tersebut, maka ter].adi pengalihan risiko atau pertanggungan dari Pemegang Polis (Tertanggung) kepada perusahaan asuransi (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung guna memperoleh manfaat asuransi atau manfaat pertanggungan; bahwa berdasarkan perjanjian atau kontrak polis asuransi jtwa tersebut, maka Pemohon Banding sebagai Penanggung menen.rna pembayaran premi dari seluruh Pemegang Polis baik premi produk asuransi jivva Unit Link maupun premi asuransi jiwa produk lainnya non-Unit Link. 0leh karena itu atas seluruh pendapatan premi baik yang berasal dari produk Unit Link dan produk non-Unit Link telah diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan premi yang merupakan obj.ek Pph Pasal 4 Ayat (1 ) dan. UU Pph;

bahwa berdasarkan penjelasan alur bisnis asuransi jivva di atas, Pemohon Banding TIDAK melakukan jasa pengelolaan investasi ataupun jasa manajemen investasi ataupun penitipan dana investasi milik Pemegang Polis apapun.I Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa hubungan transaksi yang terjadi sesungguhnya adalah jasa pehanggungan asuransi jivva dimana Tertanggung atau Pemegang Polis melakukan pembayaran premi kepada Penanggung atau Pemohon Banding berdasari{an perianjian polis asuransi jivva yang mana Pemegang Polis atau Tertanggung akan mendapatkan pehanggungan dart Penanggung dengan memberikan manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi pada saat teriadinya klaim di masa depan (yaitu: manfaat meninggal,, manfaat kematian, manfaat kecelakaan, manfaat jatuh tempo, dan lainnya). Dengan demikian, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa atas seluruh premi asuransi jivva Unit Link maupun asuransi jivva lainnya non-Unit Link diakui sebagai pendapatan premi oleh Pemohon Banding yang sepenuhnya secara hukum milik Pemohon Banding, BUKAN dana titipan ataupun portofolio miljk Pemegang Polis yang dikelola oleh Pemohon Banding sebagaimana dalil Ctc

Terbanding yang mendalilkan Pemohon Banding melakukan kegiatam manajemen dana investasi Pemegang Polis, diluarjasa Asuransi;

bahwa UU Perasuransian dan peraturan Menteri Keuangan sendiri telah( mengatur bahwa penentuan harga premi suatu produk asuransi jtwa dihitung dengan tujuan untuk dapat menutup manfaat asuransi yang akan diberikan kepada Pemegang Polis atau Tertanggung di masa depan. Pada umumnya, pembayaran klaim kepada Pemegang Polis akan jauh lebih tinggi dibanding dengan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (Pemohon Banding) oleh karena itu esensi periindungan asuransi atau manfaat pertanggungan yang diberikan kepada Pemegang Polis sesuai amanat UU'L Perasuransian;I

bahwa karakteristik dart kegiatan usaha asuransi jivva adalah memberikan pertanggungan kepada Pemegang Polis-nya. OIeh karena itu, untuk memastikan Perusahaan Asuransi Jivva tersebut mampu untuk memenuhi seluruh kewajiban: pembayaran klaim kepada Pemegang Polis tersebut, komponen biaya, pemeliharaan polis atau biaya pengelolaan merupakan bagian dart premi' asuransi jivva itu sendiri sebagaimana ditegaskan di dalam surat S-5355/2008; bahwa dengan demikian, hal ini selaras dan sejalan sebagaimana dipersyaratkan UU Perasuransian dan UU PPN, bahwa Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Asuransi Jtwa) wajib untuk mengelola kecukupan rasio keuangan supaya tidak terjadi gagal bayar atau default apabila kewajiban (pembayaran manfaat asuransi atau pehanggungan kepada Pemegang Polis) lebih besar daripada harta/aset atau dengan kata lain harta tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pertanggungan kepada Pemegang Polis berdasarkan perianjian polis;

I

6. Pendapatan Pemohon Banding Berasal Dari Pemeliharaan Administrasi Polis (Biaya Pengelolaan) Yang Dibebankan Kepada Pemegang Polis Merupakan( Bagian Dari Premi Asuransi ltu Sendiri Dan Telah Menjadi Satu Kesatuan Yang Tidak Dapat Dipisahkan Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Jivva &

bahwa dalam suatu produk asuransi jivva, perhitungan penentuan harga premi ,

) asuransi adalah wajib untuk dapat menutup manfaat asuransi yang akan diberikan kepada Pemegang Polis atau Tertanggung di masa depan;

bahwa berdasarkan UU Perasuransian, Peraturan Menteri Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK 36), pada intl.nya diatur bahwa premi asuransi yang diterima dari Pemegang Polis memiliki fungsi utama dan,1 krusial agar Perusahaan Asuransi Jivva memiliki kecukupan dana untukJ\ memenuhi seluruh kewajiban manfaat pertanggungan (membayarkan klaim) di I masa depan berdasaritan komitmen perjanjian polis asuransi jtwa. Padat umumnya, pembayaran klaim kepada Pemegang Polis akan jauh lebih tinggi dibanding dengan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi| (Pemohon Banding) oleh karena esensi periindungan asuransi atau manfaat| pehanggungan yang diberikan kepada Pemegang Polis sesuai amanat UU,

1 Perasuransian;

bahwa periu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa di dalam pengaturan mekanisme produk asuransi jiwa Unit Link berdasarkan KEP-104/2006, pada butir butir (5) hunJf (a) point (4) mewajibkan Perusahaan Asuransi Jivva untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis termasuk biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya `:, mortalita. Biaya pengelolaan adalah bagian dari perianjian polis asuransi jivva dengan mengurangi nilai polls yang merupakan manfaat pertanggungan kepada Pemegang Polis wajib disajikan secara transparan;

bahwa perianjian polis asuransi jtwa Unit Link antara Pemohon Banding dengan \i Pemegang Polis menyebutkan bahwa biaya pengelolaan investasi merupakan i; bagian dari biaya pemeliharaan polis yang dibebankan kepada Pemegang Polis '1 wajib dimuat di dalam Polis Asuransi jivva dan laporan perkembangan dana produk Unit Link tersebut. Bahwa transparansi inilah yang membedakan antara produk asuransi jivva Unit Link dengan produk asuransi jivva non-Unit Link; bahwa pada produk asuransi jtwa lainnya non-Unit Link, biaya-biaya yang dibebankan tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam Ck.

pembayaran premi. Jadi pada dasamya perbedaannya hanya terietak pada kewajiban untuk mempen.nci biaya-biaya yang dibebankan;

bahwa komponen pembebanan biaya inilah yang kemudian digunakan dalam menetapkan tarif premi yang tertuang dalam perianjian polis asuransi jiwa. Adapun dasar peraturan penetapan tarif premi yang mendasari adalah Pasal 26 , Ayat (3) hunJf b dan c Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23flJOJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi ;

I (selanjutnya "POJK-23/2015") mengatur bahwa penetapan tarif premi asuransi I jiwa harms dilakukan dengan memperfu.mbangkan sekurang-kurangnya:

a. Premi mumi yang dihitung berdasarkan profil risiko, tingkat bunga, tabel ,, mortalita atau tabel morbidita;

b, Prakiraan hasil investasi dart premi;

c. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;

bahwa uraian penjelasan di atas telah jelas dan membuktikan bahwa pada dasamya biaya pemeliharaan dan administrasi polis adalah komponen pembentukan harga premi yang wajib dituangkan di dalam perikatan perjanjian ;

I polis asuransi jivva dan tidak dapat dipisahkan dengan premi itu sendin.;I

I

7. Biaya pengelolaan produk unit Link Yang Dibebankan Kepada pemegang polis I Merupakan Biaya Pemeliharaan Polis Produk Asuransi Jtwa Agar Polis Tetap I Akt.rf ITetap Memberikan Perlindungan) Kepada Pemegang Polis atau I Tertangg ungI bahwa merujuk pada Pasal 11 POJK-23/2015 yang mengatur bahwa polis t\) asuransi harus sekurang-kurangnya memuat uraian manfaat yang dipen.anjikan i dan mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain polis asuransi jivva termasuk : biaya polis yang dibebankan kepada Pemegang Polis dalam kaftan Polis ' Asuransi Jivva;

bahwa selanjutnya sesuai butir (3b) huruf (e) KEP-104/2006 yang mengatur bahwa atas produk asuransi jivva Unit Link, nilai manfaat yang menjadi hak Pemegang Polls ditentukan berdasarkan jumlah dan nilai unit subdana yang 4L

bersangkutan. OIeh karena itu untuk Pemegang Polis Unit Link akan mendapatkan manfaat asuransi berupa mendapatkan manfaat proteksi atas meninggal dengan manfaat asuransi tambahan (nilai polis) sekaligus;

bahwa berdasarkan karakteristik produk Unit Link tersebut, Pemegang Polis| mendapatkan jumlah penyertaan dalam satuan unit untuk setiap dana (alokasi premi) yang dipi]ih yang mana total unit yang dialokasikan pada polis merupaken nilai polis. Nilai polis inilah yang merupakan manfaat pertanggungan baik manfaat meninggal, manfaat jatuh tempo dan manfaat asuransi tambahan yang tidakt, dapat dipisahkan atau diambil terpisah yang tercantum pada ringkasan polisi asuransi jiva Unit Link;

bahwa pada dasamya produk asuransi jivva Unit Link sama seperti produk; asuransi jiva lainnya yang memberikan periindungan manfaat meninggal dani manfaat asuransi tambahan (ni[ai polls) sekaligus. Premi Unit Link yangi dibayarkan oleh Pemegang Polls setelah dikurangi dengan biaya akuisisi ditahun-

1) tahun awal polis akan dikonversi dalam bentuk penyertaan unit sesuai dengan| dana investasi yang dipilih dimana total unit yang dialokasikan merupakan nilai,\t polis. Nilai polis inilah yang merupakan manfaat pehanggungan atau manfaat asuransi yang disajikan transparan kepada Pemegang Polis;

bahwa manfaat Pemegang Polis yang berupa nilai po[is tersebutlah yang akan \ digunakan untuk membayar biaya pemeliharaan polis (biaya asuransi) atau i dengan kata lain disebut sebagai biaya pengelolaan selama masai( pertanggungan(masapolisaktif)darinilaipolisyangterbentukberdasarkanpolis, asuransl;t bahwa dengan demikian, biaya pemeliharaan polis adalah bagian dari penetapan ) premi da[am polis asuransi jivva Unit Link yang tidak terpisahkan berdasarkan

\ perjanjian polis asuransi jivva sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundangan yang merupakan satu kesatuan penyerahan jasa asuransi yang tidak terihang PPN. 0leh karena itu, perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link hanya dapat diikuti oleh Pemegang Polis untuk memberikan manfaat asuran§i, BUKAN dipahami sepihak oleh Terbanding sebagai bentuk pengelolaan titip dana investasi; Ck,

8. Atas Kasus Yang Sama Pemohon Banding Telah Mendapatkan Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak Yang Memberikan Penegasan Bahwa Asuran§i Jtwa Unit Link Adalah Bagian dari Jasa Asuransi Jivva ltu Sendiri Yang \ Tidak Terutang PPN

bahwa atas kasus yang sama mengenai pendapatan atas biaya pemeliharanv polis asuransi jtwa Unit Link, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohont,

) BandingtelahmendapatkanPutusanPengadilanPajakno. 53150/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 632/Bfl'K/Pjk/2018 tanggal 26 Maret 2018;

1 bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut,i| seluruh Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat bahwa:I "Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua`, penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link adalah penghasilan jasa

\ asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pdyak Periambahan Nilai. 0leh'' karena itu, semua biaya pengelolaan investasi pada asuransi unit link untuk memperoleh penghasilan yang dihasilkan dari porudk Unit Link merupakan satu' kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu produk asuransi, sehingga termasuk jasa yang dikecualikan dikenakan PPN, sebagimana dimaksud dalamJ pasal 4a ayat (30) huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 dan Undang- Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai perubahan ketiga alas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Paifak Periambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan pasal 5 dan pasal 8 Peraturan Pemerintah'( Nomor 144 tahin 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang "dak Dikenakan Pajak Periambahan Nila.I";

bahwa selain itu, telah terdapat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas sengketa yang sama terkaitjasa asuransi jivva unit link terhadap perusahaan asuransi jivva sejenis yaitu PT Prudential Life Assurance dengan nomor Put. 1569fl3/PK/Pjk/2016 tanggal 30 November 2016 alas sengketa yang sama yaitu terkait unit Link; 4

bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut,1i seluruh Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat bahwa:

I "Biaya pengelolaan investasi unit link merupakan bagian dari satu kesatuan asuransi jiwa yang tidak terutang PPN dan oleh karenanya kereksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pertyelasan+ pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN";

bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, telah terjelaskan dan terbuktikan i bahwa Pemohon Banding hanya diijinkan untuk melakukan penyerahan jasa asuransi jiva yang divvujudkan berdasarkan perianjian polis asuransi jiva yang i manaberdasarkanuuppNpasal4Aayat3huruf(e),merupakanjasayangtidak,I dikenakan PPN. 0leh karena itu, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya:i dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangamI yang beriaku;

bahwa pemahaman sepihak dan ketidakpahaman Terbanding mengenai konsep kegiatan usaha Pemohon Banding dalam bidang jasa asuransi jiwa inilah yang I kemudian menyebabkan Terbanding melakukan koreksi dengan dalil adanya i

I jasamanajemenatausuatupenyerahanjasadiluarjasaasuransiyangdilakukan| oleh Pemohon Banding yang merupakan objek PPN. 0leh karenanya koreksi ; Terbanding tersebut adalah sangat tidak berdasarkan UU PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 23A Undang Undang Dasar Republik Indonesia( mensyaratkan:i Pasal 23A

"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".,

bahwa pada marwahnya segala tindakan atau perbuatan harms didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis, secara khusus terkait Pajak dan Pungutan yang dilakukan oleh negara. Peraturan perundang-' undangan tertulis tersebut harus ada dan beriaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan, dimana tidak boleh C{L

diinterpertasikan berbeda dari amanat Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Pertambahan Nilai itu sendiri demi kepastian hukum dan keadilan;

a. Sengketa Afas Koreksi Akun ffil2314 Admin Fee - UL (Unit Link -\ Konvensional) sebesar Rp69.262.381.851

bahwa sebagaimana uraian penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuj.u dengan dalil koreksi Terbanding atas akun #312314 Admin Fee -UL sebesar Rp69.262.381.851 oleh karena pendapatan ini nyata-nyata adalah: pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis pemegang polis berdasarkan perikatan perianjian polis asuransi jivva yang adalah jasa asuransi itu sendiri dimana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 hunrf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan I karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang H, beriaku;

b. Sengketa Atas Koreksi Akun ael2321 Fund Mgt Fee -UL Agency (Unit Link -I Konvensional) sebesar Rp57.138.959.543I bahwasebagaimanauraianpenjelasandiatas,PemohonBandingtidaksetuju` dengan dalil koreksi Terbanding terkait akun #312321 Fund Mgt Fee -UL( Agency sebesar Rp 57.138.959.543 oleh karena pendapatan ini nyata-nyata i adalah pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis pemegang polis;

i berdasarkanperikatanperianjianpolisasuransijivvayangadalahjasaasuransi| itu sendiri dimana jasa asuransi adalah bukan obj.ek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan !i karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Sengketa Atas Koreksi Akun nel2487 Supplementary Charge -UL Agency (Unit Link -Konvensional) sebesar Rp79.227.659.158 cat

bahwa sebagaimana uraian penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun #312487 Supplementary Charge - UL Agency sebesar Rp 79.227.659.158 oleh karena pendapatan ini nyata-nyata

I adalah pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis pemegang polis berdasarkan perikatan perianjian polls asuransi jivva yang adalah I.asa asuransi ; itu sendiri dimana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal ; 4A Ayat 3 hunJf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

H bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasari(an ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Sengketa Atas Koreksi Akun rs21704 Col - UL Agency (Unit Link - Konvensional) sebesar Rp41.764.571.501

bahwa sebagaimana uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding teri{ait akun rs21704 Col -UL Agency sebesar Rp41.764.571.501 oleh karena pendapatan ini nyata-nyata adalah ll

' pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis pemegang polis u berdasarkan perikatan perianjian polis asuransi jtwa yang adalah jasa asuransi itu sendiri dimana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan (, karena tidak berdasari{an ketentuan peraturan perundang-undangan yang i beriaku;

e. Sengketa Atas Koreksi Akun #330004 Other Income - Group (Unit Link - Konvensional) sebesar Rpl .869.291.491

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun #330004 Other Income -Group sebesar Rpl.869.291.491 oleh karena pendapatan ini merupakan nyata-nyata adalah potongan tagihan (diskon) dart kerjasama dengan Rumah Sakit untuk memberikan klaim asuransi, seperti: rawat inap, rawatjalan, konsultasi dokter, kesehatan, dll; fa

bahwa salah satu contohnya adalah bentuk kerjasama Wajib Pajak sebagai Perusahaan Asuransi Jtwa dengan Rumah Sakit Hermina Hospitals Group dimana Wajib Pajak akan mendapatkan diskon sebesar 3% dart total tagihan layanan rawat inap diluar jasa dokter apabila tagihan rumah sakit dibayarkan sebelum 14 hari keria tagihan diterima dan dinyatakan lengkap;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. Sengketa Atas Koreksi Akun #99704 Aso Fee - GR Medical (Unit Link - I Konvensional) sebesar Rp647.863.072, bahwa sebagaimana uraian penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju I dengan koreksi Terbanding terkait akun #499704 Aso Fee - Gr Medical (#499704) sebesar Rp647.863.072 oleh karena pendapatan ini nyata-nyata adalah pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis pemegang polis asuransi jtwa produk asuransi kesehatan kumpulan, seperti: rawat inap, rawat jalan, d[l berdasarkan pen.katan perjanjian polis asuransi jivva yang adalah jasa asuransi itu sendiri dimana jasa asuransi adalah bukan objek PPN ' berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 hurirf (e) Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasari(an ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku;

a. Sengketa Atas Koreksi Akun sel2314 Admin Fee -UL (Unit Link Syariah) sebesar Rpl .452.817.514

bahwa sebagaimana uraian penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun #312314 Admin Fee -UL sebesar Rpl .452.817.514 oleh karena pendapatan ini nyata-nyata adalah pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis pemegang polis syan.ah berdasarkan perikatan perianjian polis asuransi jivva syan.ah yang adalah jasa asuransi itu c4~

sendiri dimana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku;

h. Sengketa Atas Koreksi Akun #312321 Fund Mgt Fee -UL Agency (Unit Link Syariah) sebesar Rp3.978.325.118

bahwa sebagaimana uraian penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun #312321 Fund Mgt Fee -UL Agency sebesar Rp3.978.325.118 oleh karena pendapatan ini nyata-nyata adalah pendapatan administrasi atau pemeljharaan polis pemegang polis syariah ( berdasarkan perikatan perjanjian polls asuransi jivva syan.ah yang adalah jasa asuransi itu sendiri dimana I.asa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 hunrf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku;

i. Sengketa Atas Koreksi Akun #312487 Supplementary Charge -UL Agency (Unit Link Syariah) sebesar Rp3.276.493.053

bahwa sebagaimana uraian penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun 312487 Supplementary Charge -UL Agency sebesar Rp3.276.493.053 oleh karena pendapatan ini nyata-nyata I adalah pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis pemegang polis syariah berdasarkan perikatan per].anjian polis asuransi jivva syariah yang adalah jasa asuransi itu sendiri dimana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 hunrf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Ni'ai; c*

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan, karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku;

j. Sengketa Atas Koreksi Akun #321704 Col -UL Agency (Syan.ah) sebesar Rp77.728.752

bahwa sebagaimana uraian penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun #321704 Col -UL Agency sebesar Rp77.728.752 oleh karena pendapatan ini nyata-nyata adalah pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis pemegang polis syariah berdasarkan perikatan perianjian polis asuransi jivva syariah yang adalah jasa asuransi .rtu sendiri dimana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 hunrf (e) Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding fersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang[ beriaku;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, maka koreksi\ Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nhai alas Penyerahan{ Barang dan Jasa seharusnya dibatalkan karerra sangat tidak berdasar;(

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- ee9/WPJ.06/2021 tanggal 20 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- rdidsebagaiberikut:l

a. Dasar Hukumi

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa ka" diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara fai"

Pasal 1 anaka 29

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data C4c

dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, seria jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;"

Pasal 12 avat (1 \

Sctiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan paif ak;

Pasal 12 avat (2`

Jumlah Paifak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan peru ndang-u ndangan perpajakan ;

Pasal 12 avat (3`

fep=t:angD:eenRIuu:tJseun=:=:mpba:r:tkah:aennd=baatgkaa,nmabnuake:,:a::auhdppaa:aakayyaatn(92)'| tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah paifak yang terutang; Pasal 13 avat (1 )

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal pajak dapat menerbitkan surat Ketetapan pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang \, terutang tidak atau kurang dibayar;

b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waldu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara teriulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; aL

Halaman 28 darj 152 halaman. Putusan Nomor PUT-009693.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

PT AVRIST ASSURANCE

c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai y

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan Alas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikempensasikan selisih lebih pdyak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).,

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besamya pajak yang terutang; atauI

e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 avat /2)I

i Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi adminishasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, afau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Paifak Kurang Bayar;

Pasal 25

1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direklur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Paofak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,. atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. aL

2) Keberatan diajukan secara terfulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Waifib Pajak dengan disertai alasan yang mertyadi dasar penghitungan.

(

3) Keberatan harus diajukan dalam jangka walchJ 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan paifak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menurtyukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat ` dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan alas surat ketetapan pajak,

Wajib Pajak wajib melunasi paifak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Paif ak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

3) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud padd I I

ayat(1),ayat(2),ayat(3),afauayat(3a)bukanmerupakansuratkeberatan\ sehingga tidak dipertimbangkan.i\

4) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diturtyuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mertyadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.

I

5) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengaifuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara terfulis hal-'i, hal yang mertyadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau'' pemotongan atau pemungutan pajak;

Pasal 26

1) DirelchJr Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulansejaktanggalsuratkeberatanditerimaharusmemberikeputusanatastt keberatan yang diaifukan. aA_

2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Waifib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan afau pertyelasan tertulis.

I

3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah, besamya jumlah pajak yang masih harus dibayar.\\,

4) Dalam hal Waif ib Pajak mengajukan keberafan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan hunif d, Wajib Paifak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran' ketetapan pajak tersebut.

I

5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah'' terlampaui dan Direk[ur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diaifukan tersebut dianggap dikabulkan;'i

Pasal 26A

1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau \ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada WaifiL` Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh pertyelasan mengenai keberatannya.tt

3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada , ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.'

)

4) Waifib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catafan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Walfib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.,

pasal 29 avat(1) fu

Direktur Jenderal Pajak bervenang melakukan pemeriksaan untuk mengdyi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tryuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.,

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Taliun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara fain:

Pasal 1 anaka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan alas peturtyuk dari pemesan;

Pasal 1 anaka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 3A avat (1 )

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4ayat(1)hurufa,hurufc,huruff,hurufg,danhurufh,kecualipengusaha kecil yang batasannya difetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Periualan atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4 avat (1 \

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan alas:

a) penyerahan Barang Kena pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; at`

b) impor Barang Kena pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

d) pemanfaafan Barang Kena Pajak Tidak Bervujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean;)I

e) pemanfaElfan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

0 ekspor Barang Kena pajak Berwujud oleh pengusaha Kena pajak;

I

I

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Bervujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) ekspor Jasa Kena pajak oleh pengusaha Kena paifak;

Pasal 4A avat (3)' Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertenal dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan.,

a. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bers.Ifat.Iklan., aL

j. jasa angkutan umum di darat dan di air seria jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja.,

I. jasa perhotelan;

in.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka merialankan '\

pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parker;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos., dan

q. Jasa boga atau catering;

Penielasan Pasal 4A avat (3) hunJf e

Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa perianggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jivva, dan reasuransi, yang dilakukan oleh + perusahaan asuransi kepada pemegang polls asuransi, tidak termasuk jasa penurtyang asuransi seperii agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsu ltan asuransi;\i

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberafan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketefapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan; C}ky

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; Eifau

e. Pemofongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.,

(2) Dihapus.,

(3) Wail.b Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, jumlah besamya pajak, atau terhadap materi atau isl dari pemotongan atau pemungutan pajak.\

1

(4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari , surat ketefapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak diperiimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

I

(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh waifib pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan.

(6) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

I Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perafuran`^ Menteri ini;

Pasal 13 avat (1 )

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direk[ur Jenderal Pajak bervenang untuk:

a. memirtyam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dawlatau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman bukiJ, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Waifib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan., a€

c. meminta keterangan afau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Care Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpaif akan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga.,

d menirtyau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperiukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tryuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat diof adikan dasar dalam memperiimbangkan keputusan keberatan;

b. Data dan Fakta

I bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Terbanding, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa perhitungan koreksi Terbanding sehubungan dengan Koreksi atas Dasar Pengenaan PPN penyerahan BKP/JKP atas 10 (sepuluh) akun yang terdiri dari Admin Fee - UL, Fund Mgt Fee - UL Agency, Supplementary Charge - UL, Col - UL Agency, Other Income - Group, Aso Fee - GR I Medical, Admin Fee - UL, Fund Mgt Fee - UL Agency, Supplementary Charge - UL dan Col - UL Agency dengan total koreksi DPP sebesar Rp258.696.091.053;

2. bahwa akun-akun tersebut merupakan fee atas pengelolaan dana investasi dari unit link yang dikelola sendiri oleh Pemohon Banding yang diambil dari Nilai Buku Unit Link tersebut; C}4

c. Tanggapan Terbanding

bahwa Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP sebesar Rp258.696.091.053 karena tidak behubungan dengan pendapatan Jasa Asuransi yang dikecualikan dan. pengenaan PPN. Terbanding berpendapat bahwa akun-akun tesebut merupakan fee atas pengelolaan dana investasi dari unit link yang dikelola sendiri oleh Pemohon Banding yang diambil dari Nilai Buku Unit Link tersebut;

2. bahwa berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, ; Asuransi adalah suatu perianjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang terfanggung, dengan menen.rna suatu premi, ' untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan t atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristivva yang tertentu;

3. bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain beri{ewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila teriadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perianjian yang dibuat);

4. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, disebutkan bahwa Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polls, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk; memberikan penggantian kepada tehanggung atau pemegang polls karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbal, kehilangan keuntungan, atau Ck

tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polls karena teriadinya suatu pen.st.wa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya, tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tehanggung dengan manfaat yang besamya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada)

i hasil pengelolaan dana;t

•1

5. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4, Undang-Undang Nomor40 Tahun 20141 tentang Perasuransian, disebutkan bahwa Usaha Perasuransian adalah\ segala usaha menyangkut jasa pehanggungan atau penge[olaan risiko,( pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi ataul produk asuran§i syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah;

6.bahwaberdasarkanPasal4AUUPPNAyat3mengenaiJenisJasayangtidakn

dikenakan PPN pada hunrf e disebutkan Jasa asuransi dan berdasari{an(I memori penjelasan dart ayat 3 hurut e yang dimaksud jasa asuransi adalah I jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jivva dan reasuransi tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, i penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi;

7. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, disebutkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan lnvestasi yang selanjutnya disebut PAYDl adalah Produk Asuransi yang paling sedikit memberikan periindungan terhadap risiko kematian dan memben.kan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi balk yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit;

8. bahwa jasa asuransi sesuai pengertian di atas terkait dengan penerimaan premi dari Tertanggung (Nasabah) yang diikuti dengan adanya kewajiban Penanggung (Pemohon Banding) untuk memberikan periindungan, fty

penggantian, penanggulangan resiko kepada Tertanggung sebagaimana yang diperjanjikan Oasa pehanggungan);

1

9. bahwa produk unit link merupakan salah satu produk asuransi jivva. Asuransi Jivva Unit Link adalah produk perusahaan asuransi jivva yang menggabungkan fungsi proteksi dan investasi. Fungsi proteksi bertujuan untuk melindungi pemegang polls asuransi unit link (tertanggung) dart sej.umlah risiko, misalnya meninggal dunia, cacat tetap dan sakit. Sedangkan fungsi investasi diperiukan untuk mencapai tujuan keuangan, misalnya dana pendidikan dan dana pension;

10. bahwa Pemegang Polis membayar premi dan Pemohon Banding akan menempatkan sebagian premi sebagai Alokasi lnvestasi. Alokasi lnvestasi dipergunakan untuk membeli Unit sesuai Harga Unit yang ditetapkan;

11. bahwa saldo dart Nilai Polis dapat meningkat atau menurun sesuai perubahan pada Harga Unit, Harga Unit dapat naik atau turun tergantung pada kondisi pasar sehingga Wajib Pajak tidak menjamin hasil investasi Pemegang Polls. Semua n.siko yang teriadi, kerugian yang timbul, dan manfaat yang dihasilkan dart investasi menjadi tanggung jawab Pemegang Polis sepenuhnya;

12. bahwa Pemohon Banding melakukan jasa pengelolaan investasi yaitu dengan cara menyediakan jasa berupa sarana atau fasilitas untuk mengelola dana bagi Pemegang Polls sehingga dapat melakukan investasi dan atas penyediaan jasa tersebut membebankan biaya pengelolaan investasi kepada Pemegang Polis;

13. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha asuransi dengan alasan-alasan sebagai berikut:

(1 ) tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi.

(2) produk investasi yang diperoleh dart sebagian premi asuransi dimiliki o[eh pemegang polls. fry

(3) pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang saham.

(4) tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang

1 di kelolanya ;Ll

14. bahwa premi yang dialokasikan untuk unit link dan biaya pengelolaan investasi tidak ada periindungan atas resiko jasa pengelolaannya sehingga tidak dapat dikatakan sebagai jasa asuransi;

15. bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa jasa yang tidak dikenakan PPN menurut UU PPN adalah jasa di bidang asuransi, yaitu jasa pehanggungan dimana terdapat unsur pengalihan resiko dan. pemegang polis kepada perusahaan asuransi dan atas hal tersebut pemegang polis membayar "premi"; dan jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha asuransi karena tidak ada perlindungan atas resiko, sehingga sudah seharusnya dikenakan PPN;

16. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pendapatan tersebut bukan merupakan bagian usaha asuransi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) UU PPN dengan demikian koreksi DPP PPN sebesar Rp258.696.091.053 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi pemeriksa dipertahankan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00006/AVR/ACC/2022 tanggal 11 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-59 sebagai berikut: 4L

Bukti p-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEpi)0505AIEB/\/\/PJ.06/2021

tanggal 11 Juni 2021 ;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pal.ak Desember 2018 Nomor: 00238/207/18/073/20 I tanggal 28 April 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 0043/AVR/ACC/2020 tanggal 24 Juli 2020; Buktip4. BuktiPenerimaanNegaraPenerimaanPajakNTPN i

C6V005870E61L4E6 tanggal 23 Juli 2020 sebesar Rp34.147.884.019; I Bukti P-5. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Avn.st Assurance Nomor 3 tanggal 03 Februari 2021, Notaris Hastuti Nainggolan, S.H., M.Kn. di Jakarta;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Avrist Assurance

1 Nomor 12 tangga] 15 Juli 2020, Notaris Hastuti Nainggolan, S.H., M.Kn. I di Jakarta;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT AIA

Indonesia Nomor 31 tanggal 17 September 2009, Notaris Menyana Suryana, S.H. di Jakarta;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor: 014/POA-DLEG023/Ill/2022 tanggal 10

Maret 2022;

Bukti p-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEPJ)64/PP/lKH/2022

tanggal 1 7 Januari 2022;

Bukti P-10. Kartu lzin Kuasa Hukum atas nama Bemardus Andriyanto;

Bukti P-11. Pakia lntegritas atas nama Bemardus Andriyanto;

Bukti P-12. KTP dan Kartu NPWP atas nama Bemardus Andriyanto;

Bukti P-13. Pakta lntegritas atas nama lan Ferdinan Natapradja 4k_

Bukti P-14. KTP atas nama lan Ferdinan Natapradja

Bukti P-15. Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Diluar

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Avn.st Assurance Nomor 3 tanggal 03 Februari 2021, Notaris Hastuti Nainggolan, S.H., M.Kn. di I Jakarta;

) Bukti p-16. Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Diluar ,

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Avrist Assurance Nomor fr 12 tanggal 15 Juli 2020, Notaris Hastuti Nainggolan, S.H., M.Kn. di i) Jakarta;

Bukti P-17. Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT AIA Indonesia I

Nomor 31 tanggal 17 September 2009, Notan.s Menyana Suryana, S.H. di Jakarta;

Bukti P-18. Laporan Keuangan Tahun 2016 s.d. 2019

Bukti P-19. Matrik sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor: 00015/AVR/ACC/2022 tanggal 02 Juni 2022; Bukti P-21. SPT PPN Masa Desember 2018;

Bukti P-22. Laporan Keuangan Tahun 2019;

Bukti P-23. Keputusan BAPEPAM-LK Nomor KEP-104reLJ2006;

Bukti p-24. Surat Penegasan dart DJP nomor S492/PJ.031/2009 ("S492")

tertanggal 18 Mei 2009 terkait Produk Asuransi Unit Link;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak no. 53150/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 7 Juli i

2014 terkait sengeketa PPN PT Avrist Assurance Masa pajak Desember , 2010;

Bukti P-26. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 632/B/PK/Pjk/2018

tanggal 26 Maret 2018 terkait sengeketa PPN PT Avn.st Assurance Masa Pajak Desember2010; &

Bukti P-27. Kontrak Polis Asuransi Jivva dengan produk Avrist Link Prioritas atas

nama Bapak Johannes dengan nomor polis 2090346237;

Bukti P-28. Daftar Fitur Produk PT Avn.st Assurance Tahun 2018;

Bukti P-29. Laporan Periodikal kepada Pemegang Polis atas nama Bapak Johannes

untuk tahun 2018;

Bukti P-30. Detail GL akun 312314 - Admin Fee UL untuk sampel nomor polis

2090346237;

Bukti P-31. Detail GL akun 312487 Supplementary Charge - UL Agency untuk

sampel nomor polis 2090346237;

Bukti P-32. Detail GL akun 321704 Col - UL Agency untuk sampel nomor polis

2090346237;

Bukti P-33. Perjanjian Diskon Rumah Sakit antara PT Avn.st Assurance dengan

Hermina Group;

Bukti P-34. Kwitansi Pembayaran Diskon PT Avn.st Insurance period Juni -Agustus

2018;

Bukti P-35. invoice pembayaran jasa rumah sakit atas nama Denissa Faradita

Aryani terkait koreksi akun 330004 Other Income - Group;

Bukti P-36. Detail GL akun 330004 Other Income -Group -Sampel Diskon Rumah

I Sakit;

Bukti P-37. Perianjian keria sama ASO Fee antara PT Avrist Assurance dengan PT \1

Fajar Surya Swadaya Group;

Bukti P-38. Tambahan Sampel Polis Konvensional untuk akun 312314, 312487, I

3217o4;` Bukti P-39. Penjelasan Tertulis Nomor: 00020/AVR/ACC/2022 tanggal 04 Agustus

2022;

Buktip-40.Kontrak Polis Asuransi Jivva dengan produk ALP nomor polis

2090394256 atas mama bu Rini Sun.awati; Ck

Bukti P41. Daf[ar Fitur Produk PT Avrist Assurance Konvensional Tahun 2018; Bukti P42. Laporan Pen.odikal atas nama Rini Surinawati produk ALP nomor polis

2090394256;

Bukti P43. Detail GL akun 312314 -Admin Fee UL (Konvensional);

Buktip-44.Detail GL akun 312487 Supplementary Charge -UL Agency

(Konvensional);

Bukti P45. Detail GL akun 321704 Col -UL Agency (Konvensional);

Bukti P46. Kontrak Polis Asuransi Jivva dengan produk AALF Syariah dengan

nomor polis 2090383134 atas nama Ulfa;

Bukti P47. Spesifikasi Produk Avrist Asya Link Flexi Tahun 2019;

Bukiip48.LaporanperiodikalatasnamaulfaprodukAALFsyariah2090383134;I Bukti P49. Detail GL akun 312314 -Admin Fee UL (Syan.ah);

Bukti P-50. Detail GL akun 312487 Supplementary Charge -UL Agency (Syariah); Bukti P-51. Detail GL akun 321704 Col - UL Agency (Syan.ah);

Bukti P-52. Persetujuan Produk Asuransi Jiva Konvensional atas nama "Avn.st Linkt

Pn.oritas"tertanggal23Januari2017dengannomors-313/NB.111/2017; BuktiP-53.PersetujuanProdukAsuransiJivvaSyariahatasnama"AvristAsyaLink",I

tertanggal 22 Maret 2010 dengan nomor S-254reLJ2010;

Bukti P-54. Pemyataan Penutup Nomor: 00033/AVR/ACC/2022 tanggal 20 0ktober

2022;

Buktip-55.Dokumen pendukung tambahan sampel produk syariah dan

konvensional;

Bukti P-56. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian;

Bukti p-57. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-

422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003; ch

Bukti P-58. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang

Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;

1

Bukti p-59. Put.1569fl3/PK/Pjk/2016 tanggal 30 November 2016 atas nama

Prudential Life Assurance;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

` dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai

dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00167AVPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 27 April 2020;I Bukti T-2. Matrik sengketa;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-5075/\/\/PJ.06/2021

tanggal 02 Juni 2021 ;

Bukti T4. Kertas Kerja pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 02 Juni 2022;

Bukti T-6. Penj.elasan Tertulis tanggal 04 Agustus 2022;

Bukti T-7. BrosurAvrist Link prioritas;

Bukti T-8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424fl(MK.06/2003 tanggal 30

September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan AsuransiA dan perusahaan Reasuransi;(

i

Bukti T-9. Ringkasan lnformasi produk Avrist;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor: S-8237/PJ/PJ.07/2022 tanggal 08 Agustus

2022; 44-

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00505fl<EBAVPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00238/207/18/073/20 tanggal 28 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan/atau ayat (2) t Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan ' kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0053/AVFVACC/2021 tanggal 08 September 2021 ; dibuat dalam Bahasa Indonesia dituj.ukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju teriiadap Keputusan I Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

i dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri I dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 500/a dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusn(uasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut: 4ZL

Men uLl

Nilaisengkefa(Rp) No.UraianPemohon BandingTehoanding

(Rp)(Rp)

DPpafa§PenyerahanyangppN.nyaHarus

1.

Dipungu[Sendiri534.735.676259.230,826,729258,696.091.053

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pal.ak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendiri sejumlah Rp258.696.091.053,00 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya belum dipungut oleh Pemohon Banding atas bagian pendapatan dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang menurut Terbanding tidak termasuk dalam kegiatan usaha jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huru e UU PPN, yaitu berupa penyerahan jasa pengelolaan/manajemen investasi (managemer}f fee) atas produk unit link dan jasa administrasi lainnya karena tidak terdapat unsur penanggungan atau pengalihan i risiko kerugian investasi dari pemegang polis kepada Pemohon Banding , yang tidak ,

I disetujui oleh pemohon Banding;,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pendapatan yang dicatat dalam 10 (sepuluh) akun yang disengketakan, terdiri atas 8 (delapan) akun terkait produk unit link dan 2 (dua) akun `

\J` pendapatan lain yang menurut Pemohon Banding berkaitan dengan jasa asuransi `1 yang berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN, jasa asuransi adalah bukan Objek PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang ' menj.adi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pendapatan dari administrasi polis untuk produk asuransi jtwa unit link (konvensional) dan produk asuransi jiva unit link syariah yang dicatat dalam 10 (sepuluh) akun tersebut cat

termasuk dalam pengertian pendapatan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN atau termasuk jasa pengelolaan investasi yang dikenakan PPN;

1 Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian yang terkait dengan alasan yuridis; I

Menimbanguntukmendukungdalilnya,PemohonBanding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

a. Kontrak polis Asuransi Jiwa dengan produkAvrist Link prioritas atas nama Bapak )

Johannes dengan nomor polis 2090346237;,\

b. Daftar Fitur produk pTAvristAssurance Tahun 2018;

c. Laporan Periodikal kepada Pemegang Polis atas nama Bapak Johannes untuk tahun 2018;

d. Detail GL akun 312314-Admin Fee uL untuk sampel nomor polis 2090346237;

e. Detail GL akun 312487 Supplementary charge -UL Agency untuk sampel nomor polis 2090346237;

f.Detail GLakun 321704Col -ULAgency untuksampel nomorpolis 2090346237;

9. Perjanjian Diskon Rumah Sakit antara PT Avrist Assurance dengan Hermina Group;

h. Kwitansi pembayaran Diskon pT Avrist Insurance period Juni -Agustus 2018;

i.invoice pembayaran jasa rumah sakit atas nama Denissa Faradita Aryani terkait koreksi akun 330004 Other Income -Group;

j.Detail GLakun 3300040therlncome-Group-Sampel Diskon Rumahsakit; \

k. Perjanjian kerja sama ASO Fee antara PT Avrist Assurance dengan PT Fajar Surya Swadaya Group;

I.Tambahan sampel polis Konvensional untuk akun 312314, 312487, 321704; in. Penjelasan Tertulis Nomor: 00020/AVFVACC/2022 tanggal 04Agustus 2022;»

n. Kontrak Polis Asuransi Jiwa dengan produk ALP nomor polis 2090394256 atas mama bu Rini Suriawati;

o. Daftar Fitur produk pT Avrist Assurance Konvensional Tahun 2018;

p. Laporan Periodikal atas nama Rini Surinawati produk ALP nomor poli.s 2090394256;

q. Detail GL akun 312314-Admin Fee uL (Konvensional);

r.Detail GL akun 312487 Supplementary charge -UL Agency (Konvensional); 4k

s. Detail GL akun 321704 Col -UL Agency (Konvensional);

t.Kontrak polis Asuransi Jiwa dengan produk AALF syariah dengan nomor polis 2090383134 alas mama Ulfa;

u. Spesifikasi produk AvristAsya Link Flexi Tahun 2019;

v. Laporan periodikal alas nama ulfa produk AALF syariah 2090383134;

w. Detail GL akun 312314-Admin Fee uL (Syariah);

x. Detail GL akun 312487 Supplementary charge -UL Agenby (Syariah);

y. Detail GL akun 321704 Col -UL Agency (Syariah);

z. Persetujuan produk Asuransi Jiwa Konvensional atas nama "Avrist Link prioritas" tertanggal 23 Januari 2017 dengan nomor s-313/NB.111/2017;I

aa. Persetujuan Produk Asuransi Jiwa Syariah alas nama "Avrist Asya Link"

tertanggal 22 Maret 2010 dengan nomor S-254/BL/2010;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan pendapat akhir melalui surat Nomor: S-8237/PJ/PJ.07/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa atas akun-akun yang dilakukan koreksi sebagai Dasar pengenaan Pajak(DPP)PPNyangHarusDipungutSendirisebesar Rp258.696.091.052,00 karena tidak berhubungan dengan pendapatan Jasa Asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Terbanding berpendapat bahwa akun-akun tersebut merupakan management fee atas pengelolaan dana investasi dari unit link.

2. Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN menyatakan bahwa jasa asuransi termasuk I.enis jasa yang tidak dikenakan PPN. Penjelasan pasalnya menyatakan yang dimaksud dengan jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultasi asuransi.

3. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, menyatakan bahwa asuran§i adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menj.adi fty

dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

I

a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang poli§ I

karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukilm kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

4. Pasal 1 angka 4, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, menyatakan bahwa usaha perasuransian adalah segala sesuatu menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko,: pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransii atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi,t, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.

5. Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah suatu'; perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanyaI;

' karena suatu peristiwa tertentu.

A

6. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan pengertian asuransi( adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihal( yang lain berkewajiban; memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat). &

7. Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor^ 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, disebutkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan lnvestasi 1' yang selanjutnya disebut PAYDl adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bllkan unit.

8. Bahwa jasa asuransi sesuai pengertian di atas terkait dengan penerimaan premi dari Tertanggung (nasabah) yang diikuti dengan adanya kewajiban Penanggunguntukmemberikanperlindungan,penggantian,I penanggulangan resiko kepada Tertanggung sebagaimana yangL diperjanjikan oasa pertangguhgan).i

9. Bahwa produk unit link merupakan salah satu produk asuransi jiwa.A, Asuransi Jiwa Unit Link adalah produk perusahaan asuransi jiwa yangl menggabungkan fungsi proteksi dan investasi. Fungsi proteksi bertujuan : untuk melindungi pemegang polis asuransi unit link (Tertanggung) dari sejumlah risiko, misalnya meninggal dunia, cacat tetap dan sakit.) Sedangkan fungsi investasi diperlukan untuk mencapai tujuan keuangan, misalnya dana pendidikan dan dana pensiun.

10. Bahwa pemegang polis membayar premi dan perusahaan asuransi akan menempatkan sebagian premi sebagai alokasi lnvestasi. Alokasi lnvestasi dipergunakan untuk membeli unit sesuai harga unit yang ditetapkan. Sehingga premi yang diterima ,Pemohon Banding terdiri dari bagian yang terkait asuransi jiwa dan terkait dengan investasi.

11. Saldo dari nilai polis dapat meningkat atau menurun sesuai perubahan pada Harga Unit, Harga Unit dapat naik atau turun tergantung padaH kondisi pasar sehingga perusahaan asuransi tidak menjamin hasill investasi Pemegang Po]is. Semua risiko yang terjadi, kerugian yang timbul, dan manfaat yang dihasilkan dari investasi menjadi tanggung jawab Pemegang Polis sepenuhnya. CZc

12. Bahwa premi yang dialokasikan untuk unit link terkait investasi dan biaya pengelolaan investasi tidak ada perlindungan atas

pengelolaannya sehingga tidak dapat dikatakan sebagai jasa asuransi.

13. Bahwa pada dasarnya kegiatan Pemohon Banding adalah j.asa asuransi yang didalamnya juga terdapat jasa lain yaitu membantu mengelola dana atau menyediakan fasilitas dari Pemegang Polis yang diterima dalam bentuk Premi untuk diinvestasikan pada jenis dana yang disediakan oleh Pemohon Banding.

14. Bahwa Pemohon Banding melakukan jasa pengelolaan investasi yaitu dengan cara menyediakan jasa berupa sarana atau fasilitas untuk mengelola dana bagi Pemegang Polis sehingga dapat melakukan, investasi dan atas penyediaan jasa tersebut membebankan biaya ) pengelolaan investasi kepada Pemegang Polis. Sehingga atas perolehan ) dari biaya pengelolaan investasi yang diperoleh dari Pemegang Polis dikenakan PPN karena bukan merupakan jasa asuransi.

15. Terbanding berpendapat bahwa jasa yang tidak dikenakan PPN menurut I UU PPN adalah jasa di bidang asuransi, yaitu jasa pertanggungan dimana \ terdapat unsur pengalihan resiko dari pemegang polis kepada perusahaan I asuransi dan atas hal tersebut pemegang polis membayar "premi", dan jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usahaJ asuransi karena tidak ada perlindungan atas resiko.I

16. Bahwa memang dibayarkan dalam bentuk premi, namun menurut) Terbanding harms dilihat kepada substansi dan faktanya bahwa karena t Pemohon Banding tidak menanggung atau menjamin resiko dari investasi i tersebut maka bukan merupakan jasa asuransi.

17. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha asuransi dengan alasan-alasan sebagai berikut:

(1 ) tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi. 4i

(2) produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis.

I

(3) pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh^ pemegang saham.

(4) tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya.

18. Bahwa pemisahan unsur asuransi dan investasi harus dapat dipisahkan dengan jelas. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1 ) KMK-424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi menyebutkan bahwa kekayaan dan kewajiban yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan lnvestasi harus dipisahkan pencatatannya dengan kekayaan dan kewajiban yang bersumber dari produk asuransi jiwa lainnya.

I

19. Bahwa k.etentuan ini merupakan dasar bagi perusahaan asuransi jiwa` yang mempunyai produk asuransi unit link untuk melakukan pemisahan unsur investasi dan unsur asuransi dalam premi asuransi unit link. Berdasarkan KMK-424/KMK.06/2003 perusahaan asuransi jiwa harus memisahkan unsur investasi dan unsur asuransi. Tujuan pemisahan masing-masing unsur ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban

\ perusahaan asuransi atas dana yang dikelolanya.

20. Pemilik dana investasi adalah Pemegang Polis, Pemohon Banding[ berperan sebagai pengelola dana investasi dari Pemegang Polis. Nilai tunai yang terbentuk dari porsi investasi adalah sepenuhnya milik pemegang polis. Pemohon Banding hanya mendapat kewenangan untuk mengelola dana tersebut sesuai pilihan investasi pemegang polis.

21. Bahwa dana investasi bukan merupakan hak milik Pemohon Bandjng, karena pemegang polis dapat menarik nilai unitnya sewaktu-waktu dan kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis. Peran Pemohon Banding hanya cq{

merupakan pengelola, jadi Pemohon Banding hanya diberikan kewenangan untuk mengelola.

22. Bahwa nilai manfaat dalam asuransi unit link terdiri dari manfaat asuransi/pertanggungan yang dapat terdiri dari manfaat pertanggungan kesehatan, teriadinya cacat, pertanggungan jiwa dan manfaat tunai. Bahwa atas nilai tunai yang telah terbentuk setelah pembelian produk asuransi unit link, nilai tunai tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh Pemegang Polis.

23. Bahwa hal ini menunjukkan sebenamya atas nilai tunai dana investasi tidaklah terkait dengan asuransi jiwa secara langsung, tetapi lebih sebagai kontrak penitipan pengelolaan dana. Penggabungan unsur asuransi dan investasi oleh Pemohon Banding dalam asuransi unit link adalah strategi Pemohon Banding untuk mendapatkan nasabah asuransi, tetapi secara substansi atas dana investasi yang dititipkan melaliii kontrak asuransi bukanlah jasa pertanggungan, Kenaikan ataupun penurunan kinerjaJ\ investasi dari dana investasi unit link merupakan risiko yang ditanggung, sendiri oleh pemegang polis.

24. Bahwa dengan demikian pendapatan atas biaya pengelolaan (pemeliharaan) bukan merupakan bagian usaha asuransi sebagaimanai yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri te[ah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku makai sudah seharusnya dikenakan PPN.I

I

25. Bahwa atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Bandingl dalam persidangan, tanggapan Terbanding sebagai berikut:

Polis Asuransi Unit Link (contoh Polis)

a. Bab 111 Ketentuan khusus

A. Definisi fu

1. "Dana lnvestasi" berarti suatu kumpulan dana investasi yang dapat diidentifikasikan secara terpisah dan dibentuk oleh Perusahaan dengan maksud untuk memastikan pembayaran , faedah-faedah berdasarkan Polis ini.

2. "Tanggal Perhitungan lnvestasi" berarti tanggal dimana investasi dinilai.

3. "Unit" berarfi satuan unit investasi pada Dana lnvestasi.

4. "Harga Jual" berarti harga dimana suatu Unit dikreditkan ke Polis ini sebagaimana dijelaskan dalam Daftar Jenis Dana lnvestasi. Pengkreditan Unit timbul dari pembayaran faedah loyalitas yang disebutkan dalam Polis.

5. "Harga Beli" berarti harga dimana suatu Unit didebetkan dari Polis ini sebagaimana dijelaskan dalam Daftar Jenis Dana lnvestasi. Unit didebetkan dalam hal terjadi penarikan tunai dan pembayaran Biaya yang berlaku.I

6. "Nilai lnvestasi Premi Berkala" berarti nilai dari sejumlah Unit yang dibeli dari Premi Berkala dikalikan dengan Harga Beli yang berlaku pada Tanggal Perhitungan lnvestasi.

)

7. "Nilai lnvestasi Premi Top-Up Ad-Hoc berarti nilai dari sejumlah Unit yang dibeli dari Premi Top-Up Ad-Hoc dikalikan dengan Harga Beli yang berlaku pada Tanggal Perhitungan Investasi.

8. "Nilai Polis" berarti jumlah dari Nilai lnvestasi Premi Berkala dan Nilai lnvestasi Premi Top-Up Ad-Hoe setelah dikurangi Biaya yang berlaku sebagaimana pada Daftar Biaya Polis) pada suatu saat ter{entu.

9. "Biaya" berarti seluruh atau sebagian atau salah satu biaya- biaya yang diuraikan pada Daftar Biaya-Biaya Polis yang dilampirkan dalam polis ini. CZc

8. Faedah lnvestasi

I

1. Perusahan akan memberikan faedah investasi sebesar sa[dot terakhir dari Nilai Polis pada saat terjadinya salah satu peristiwa.

2. Dalam hal Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, Perusahaan akan membayarkan faedah jatuh tempo sebesar Nilai Polis pada tanggal ulang tahun Polis.

3. Tanpa mengesampingkan pembayaran faedah investasi pada Polis ini, apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum Polis ini berakhir maka Perusahaan akan membayarkan faedah kematian sebesar Uang Pertanggunggan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Ketentuan Prosedur Klaim Faedah Kematian.

4. Perusahaan akan membayarkan Faedah Loyalitas berupa penambahan Unit pada Nilai Polis, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari Premi Berkala tahunan pada awal Tahun po'is ke-8.I

C. Dana lnve§tasi -Kekuasaan Menentukan Jenis lnvestasi

1. Perusahaan memiliki kewenangan penuh dariwaktu ke waktu untuk menentukan langkah investasi dari setiap Dana lnvestasi, serta menentukan jumlah dana yang akan diinvestasikan atau tidak diinvestasikan meskipun Dana' lnvestasi tersebut memiliki pendapatan atau tidak.

2. Perusahaan memiliki hak untuk mendelegasikan semua atau salah satu dari kewenangannya dan kekuasaan untuk menentukan langkah investasi seperti yang dimaksud dalam Polis ini kepada seseorang atau perusahaan atau badan pengelola dana investasi lain.

D. Dana lnvestasi -Penilaian Dana lnvestasi Czi

1. Penilaian Dana lnvestasi akan ditentukan oleh Perusahaan setiap Hari Kerja dalam keadaaan normal.I

1

2. Perusahaan akan mencari pelayanan dari pihak lain untukl menentukannilaiDanalnvestasi,dengantetapr memperhatikan Undang-Undang yang berlaku serta praktek- praktek yang diterima dalam pengelolaan asset-aset Dana` lnvestasi.

3. Setiap Dana lnvestasi akan menanggung kewajiban biaya yang terdiri dari biaya-biaya investasi yang harms dibayarkan dan terhutang yang dihasilkan oleh pendapatan dari investasi pada Dana lnvestasi seperti pajak dan meterai, biaya registrasi, biaya-biaya legal, audit dan penitipan, komisi-i komisi untuk pialang saham dan pialang saham dan pialang|

I properti yang timbul dari penjualan dan pembelian aset, biaya I( asuransi dan biaya-biaya yang timbul dari mengamankan aset 1 Dana lnvestasi dan melindungi nilai investasi dan biayal lainnya yang timbul akibat mematuhi undang-undang dan\` peraturan yang diperlukan sehubungan dengan Dana lnvestasi tersebut dan pengelolaan administrasinya.t

j

4. Biaya yang timbul sehubungan dengan akuisisi, realisasi, pengelolaan, pemeliharaan dan penilaian aset-aset dan investasi serta kewajiban perpajakan akan dipotong dari nilai Dana lnvestasi.

E. Dana lnvestasi -Ketentuan Pajak

Setiap hasil investasi merupakan objek pajak, oleh karena itu akan tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia.

F. Dana investasi -Biaya Yang Dikenakan Kepada Pemegang PolisJ

1. Perusahaan mengenakan Biaya kepada Pemilik Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Polis ini. fry

2. Setiap Biaya yang timbul akan dibayarkan dengan cara\ memotong langsung Nilai lnvestasi Premi Berkala.

G. Lampiran I -Daftar Jenis Dana lnvestasi

AVT!s. unk Assur.I Rupintl FLindO.I.. lrivcet-=l lAl dik.lot. Llnt..k "rgy..ia-bitin.I.Lu]lrrAv.a.=II.r.v!.r=l-pd.lin=ItrumJ.n-I(...r`l.m.nnd.I.-rn-tipv.ngF.lup.i.hdI-rp.rd--p.I-.rttuIt.p .n

y.ng dito.bitkln .I.ti p.rl f]ih-k tl] lridomri-.

Avri.t Link Aitlvl.€.I f`up..h FundAVTictLi.k^g!r.I;.i-RupbhFurid0.I.. im.ctr=l lnl dil<.(ol. vrmik rn.ngl`.=i`*.. p.rid.p.tin

d.I.in j.ngkl I-I.Jm! rn.I-Lul ha=st..i t.nlt.IT- p-I- £Sr[p|#.n:=:I?.=;d.nd.:#m=:{a;Lven¥.J|u±:

\\

lndon.si. )rna I.rt-t.I dl I.ur-.fok Ill lndd.gh.

g:#iq#E"ulped.ilk..+°fltoErn#T±cedr-p===- €.h.in y.ng ..I-t-I di tLI'rs. rfu^k dl I;di\n\ci..

Avn=` L!bl< ^c=..a C-=h Rupi.h Fundo.-. im.=`.aNpi ri±`rfizk p.rF]p.¥n rigiko d.n

i.l\¥[\»#Sj=gbeLF¥;_fTg¥€

Avri=I Link pr.ml.r loR Fund¢

I].f`?` lrvectl.I I.I dik.I.I-oL.I. Ii.b.I.p-|TI.r-i.I. Awl.tLlnkhoml.rlDRZFun.? \\lr~.at.=! lhiltd ii-n.I.r) y.ng I.rt-I. gun. rn.ngh.si(k.ap.nd.i.t..d.t.rl.j.ngk.I-nj.ngin.I.Lulimmet-sipet- Awi€"inkphmior]DR3Fu/ndr\ ; i ±:5'lh..h.17.y.ng..rc.t.`dlBuraEf.klnder-ai..

H.Biaya Manajemen untuk jenis dana investasi di atas adalah:

sebagai berikut:

~J.nL=Oijr-Inv.€trdBhy. M.roj.r-..

I.A .t--a.n. X.Lot..n)

^wh, 1nk^esur.dFtu-bj.hFuad1.€0% a.r tohlJn

Avri,, Irtk Adv{d'Ruei-A Fund2.00i6 b.. tohu-

Awi=, 1 rik A--I.c=i`~ Ruohh Fund2P0% I..r trhvn

Ayrist L nk Ac€ces C-sh flup{-h FOI`d0.75 .A pr tot""

Avlis, Inl{ Pr,n,•r 10R Fund2.00% pr tohun

Ayri=, LdkPhn,•r loR 2 F-rd2.a 0* e. I trhu.

AyTie, 1•k Pr.mi.r loR 3 Fu8d2.00% t-r .ho.

b. Bahwa di dalam Polis tersebut di atas terdapat bab-bab ketentuan : I

yang mengatur tentang lnvestasi. Sehingga sangat jelas bahwa I dalam Asuransi Jiwa Unit Link terdapat jasa pengelolaan investasiI oleh Pemohon Banding yaitu dengan cara menyediakan jasa berupa sarana atau fasilitas untuk mengelola dana bagi Pemegang Polis sehingga dapat melakukan investasi dan atas penyediaan jasa tersebut membebankan biaya pengelolaan investasi kepada Pemegang Polis.

c. Bahwa Pemohon Banding menagihkan biaya-biaya berupa biaya asuransi, administrasi, dan biaya pengelolaan investasi. Terbanding c2L

berpendapat bahwa atas premi asuransi yang dibayarkan setiap bulan oleh pemegang polis, atas biaya administrasi, biaya asuransi, merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN, sedangkan atas pengelolaan investasi atau biaya manajemen ' (pemeliharaan) yang merupakan jenis jasa di luar jasa asuransi (pertanggungan) terkait dengan porsi investasi pemegang polis merupakan jasa yang dikenakan PPN.

Laporan Ringkasan Transaksi (Laporan Periodikal Kepada Pemegang PO[is)

a. Bahwa dalam laporan ini dinyatakan terdapat lnstruksi Alokasi Dana lnvestasi dari Premi untuk Jenis Dana lnvestasi yang dipilih oleh I Pemegang Polis.

)

b. Nilai lnvestasi dari Jenis Dana lnvestasi yang dipilih dinyatakan dalam harga per unit. Harga per unit akan berubah dengan penambahan dan pengurangan unit hingga terdapat nilai saldo akhir I unit dan Nilai lnvestasi Akhir dalam nilai uang (Rupiah).

c. Dalam keterangan dinyatakan bahwa Harga unit, tingkat pengembangan, nilai investasi, dan faedah Polis dapat berubah (meningkat atau menurun) setiap saat dan tidak dijamin, tergantung t kinerja jenis dana investasi yang dipilih.

d. Bahwa dalam Lampiran Rincian Transaksi dalam Laporan '

Ringkasan Transaksi terdapat biaya-biaya asuransi yakni Biaya [ Pemeliharaan, Biaya Administrasi, dan Biaya Asuransi.i,

I

e. Bahwa dalam laporan ini memang terdapat biaya-biaya asuransi.i biaya administrasi, biaya pengelolaan (manajemen), dan lain-lain,1 namun menurut pendapat Terbanding tidak menghilangkan substansi bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya terkait jenis jasa lain (pengelolaan investasi) yang diberikan Pemohon Banding kepada Pemegang Polis yang tidak termasuk dalam jasa perasuransian yang tidak dikenakan PPN. q

f. Bahwa substansi dari setiap penarikan dana tunai yang dilakukan tertanggung adalah penarikan dana investasi yang akan mengurangi

I nilai tunai polis. Penarikan dana merupakan hak tertanggung yang harus dipenuhi oleh penanggung, karena pada dasarnya dana investasi tersebut milik tertanggung yang dititip kelolakan pada Pemohon Banding.

9. Bahwa dana yang dikelola bukan merupakan milik Pemohon Banding karena dapat diambil kembali oleh Pemegang Polis dan Pemohon Banding tidak menanggung resiko atas investasi tersebut.

26. Bahwa Pemohon Banding melakukan pemasaran produk investasi secara aktif. Hal ini dapat diketahui melalui website Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memasarkan berbagai macam produk unit link antara lain sebagaimana tangkapan layar berikut di bawah ini. Hal ini tidak mencerminkan pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan diluarjasa asuransi. Avrist Link Prioritas

Avrist Investment plusCk_

a . JrwE,7

Avrist Investment Plus

---,--- ©©

Avrist Investment Plus

AThi intrwh Phe LAIFl ut.I pcad. 1" lnl mmi edrtl. tfrori rrwmn.ld ndrfu 8-. ted ted frchA A dwi*i

lrfur in lm. a.col- ann. I-- *co bet.. iti. -ur.. I thin .n.I I-99.I d4.that- pch dron mm.- le.` d

Brosur Avrist Link Prioritas

.----., '---"--* ,.---- P -----.- *hl=_-I-'E-L

E±

rmowmma

I.=t-l-ln",-ul

-.--~-----------

i=Ei=ill•-i ,----- u,--==-

----------..-

T=:-=_:

:,I-.L„.1,`..

''___ .¥JI,,l'B,3i=

='J!lI,=l,'L'Ji:lHiL1[

kETERANOAN

=Tmeltaalinii:I:ril:{uk`=l;lL:=ri=i=ndT:;;i.-n-y::get.lit ^wh`urLtAmir.dRi®lih

(her.ounj.mhlJ"|

E¥'fTE.£stelep':tons:,:fi,_i:.:TleTp`a-;i;FTk..!n¥F`ofal.undrng:=J Dane inrestast hi drketoto oluL in.oghoedLan perid.pat.n datom jangle

^irfuithkAchrfiedRlqil.A

'ftyd"J.pen2`lpenj.ngmeL.lulin`res(asttenlbmapadains(rumen.instnmendaLmrnat,i

v3ngnip`'ahb.rp.nd®p.tanlttapdlnsehami.h.mper`J.aha.nlndoned.

yangt.it.I.tdibursa.ltkd.lndonein.

Av.Ldlbk^g.r..ilmC&.hltopl.hDal.a1mrstasih]diLchtl.untut"nghaslxanped.p3lmdtlamtargtapaq8ng

I btry. b]n].in.n 2.Z5tl Indalilinrtrslast.pad.soham+.homyaplme&atdihorsaettkdiHcr..sia.

Dan. haestesl ire adalah ienis hest3sl pasar `Dng )one durahkan peda

pei`c-prio ri5,fo d.n wlarfua; rndah dram }ngho pcod.k 5ap3i

^yrt8Lholt^cfti.c.ihRapLlhrmcog@h. Oarie mvtstrsi alan dthkaslfan lm^ama prda lr`slrunen pesor

lbfro"n.I.in.Ale.7!%lngng. sgivj d€posito 4an Sertifik.I Barik froo®esb `Sen. seto ednmea

dalam.n.t.u.flgrvpbcrpendapaun`etapdngmianghavaLtoj.tub.onpo

yangk`irangdarisatotahun)apdltefbilkanolehpmpihakd`lndooe!i&

Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Jasa Asuransi adalah jasa pertanggungan dan Usaha Perasuransian adalah segala sesuatu menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, dan pertanggungan ulang risiko.

2. Bahwa produk unit link adalah produk perusahaan Asuransi Jiwa yang menggabungkan fungsi proteksi dan investasi. Fungsi proteksi bertujuan untuk melindungi Pemegang Polis sedangkan fungsi investasi diperlukan untuk mencapai tujuan keuangan, misalnya dana pendidikan dan dana pensiun.

3. Bahwa premi unit link terkait investasi dan biaya pengelolaan investasi I tidak ada perlindungan atas resiko jasa pengelolaannya sehingga tidak dapat dikatakan sebagai jasa asuransi.

1

4. Bahwa Pemohon Bandjng melakukan jasa pengelolaan investasi yaitu I I

dengan cara menyediakan jasa berupa sarana atau fasilitas untukt' mengelola dana bagi Pemegang Polis sehingga dapat melakukan) investasi dan atas penyediaan jasa tersebut membebankan biaya pengelolaan investasi kepada Pemegang Polis.

5. Bahwa di dalam Polis terdapat ketentuan yang mengatur tentang I I

pengelolaan lnvestasi dan pembebanan Biaya Manajemen atau Biaya ,1 Pengelolaan untuk berbagai macam pi]ihan jenis dana investasi, i sehingga sangat jelas di dalam Asuransi Jiwa Unit Link jni terdapat jasa i pengelolaan investasi oleh pemohon Banding.I

6. Bahwa Pemohon Banding melakukan pemasaran produk investasi secara aktif. Pemohon Banding memasarkan berbagai macam produk unit link sehingga tidak mencerminkan pemyataan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan diluarjasa asuransi. C+

7. Bahwa dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang Harms Dipungut Sendiri atas pendapatan dari Biaya Pengelolaan atau Biaya Manajemen atau Biaya Pemeliharaan dana investasi produk Asuransi Unit Link merupakan pendapatan jasa Pemohon Bandingi berupa jasa pengelolaan investasi yang menyediakan jasa, sarana dan fasilitas untuk menge]ola dana investasi Pemegang Polls yang tidak]( termasuk dalam Jasa Asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN ; sebagaimana ketentuan Pasal 4A ayat (3) uruf e UU PPN sehinggaiL` koreksi Terbanding telah tepat dan sesuai ketentuan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan Pernyataan Penutup Nomor: 00033/AVR/ACC/2022 tanggal 20 0ktober 2022 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

I. Pelaporan Objek PPN Pemohon Banding

Sebagaimana permintaan Majelis Hakim sebelumnya tanggal 7 April 2022,i

I Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebagai perusahaan asuransi jiwa I

I adalah menjalankan kegiatan usaha jasa asuransi berdasarkan komitmen' perikatan perjanjian polis asuransi jiwa dimana jasa asuransi adalah bukan' Objek PPN;

bahwa terdapat transaksi pendapatan diluar dari jasa asuransi yaitu jasa kepada pihak Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan pihak manajer investasi (rebate fee) dimana untuk masa pajak Desember 2018, Pemohon Banding telah laporkan penyerahan PPN - nya harus dipungut sendiri yaitu sebesar Rp534.735.676,00;

Berikut ini Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar dari SPT PPN masa Desember 2018 sebagai berikut:

Formulir 1111 SPT PPN Masa Desember 2018 CZ4,

Surat Pemberitahuan Nasa Pajak Portambahan Nllal

foREuun 1 1 1 1 (SPT MASA I]PN)ffwh~=8n,in

a.c..h..A..,ha.h`.L.RA.p---fl--nBprL.n.mannd.Xd.hlpg_`.a

p-n.-A. 0( nd)Wl'lb PpnBu

53Ii i35 6i6,cO ap5. 4i3s66,cO

3. p.nv-rm mrnv. ct`m^ cm p~` in DFto.

•. Pnwh.n r-q "or. u*dtrra.BFtp.

s.Pnn"ahr`prpd®.bpLmdalp-p`.[.rmBfo

J\'ntlhq^'.'J,2.'^,.'^4.'^qFb

a. TldakTeruing "lRo

a ^ulih s.mh pqmhca oA+ L9)Rp.

il. pEWGiilTUNa^hi mi I<uRANB BAtARn.EB" BAVAR

A. P* Xdarm pg hmJ] dbngl mldH (JJwh PPN pta LA.2)

8. ml dbgiv anna o9an W..a P4.I yzv .ama

CP*LlaaJ{an)frqdctdt"rtym

D. ml L`rabg enl acm) byai ql A -lu) . P C)

E.mlt\rmgdaloebii)tryfrpad.SPTyopdarulLan

F. ml hag A.. a.th) blyw I.in- pul>calm OLD - nE)

a ml hixp ban. ao..I bed.3.ro1/.9 0 00(ca-run

Formulir 1111 A2 SPT PPN Masa Desember 2018

DAFTAF` FIAJAK I(ELUARAN ATAS PENYERAltAN I)ALAM NEGERl OENGAN FAKTUR PAJAXI (Bd £°EMj!!j§ t`*4LA2drrty)IT

=-: ::.=--coon=-fo:,:..fJ-so"),--giv,

- . `. .urfulep"'*f.I. u*rmm ldd./

DPPPPNGLgiv)PpnBMOiapfah'uefuNischfdyPaal N'.NPWPINomcr Paspor

the den NOTer Set_ JRE|qupth)Yngtxomvofty PTSCHR-

quac--

Ov

-OuIAFEIOw

0',,5'63-oio`oo6.Iorml6gceI.'2m'8912m®m,00a OJ,'4FD- uJAca 0Oi54ic1esl077O-cOo`o ""2so`89ce'-'2`no'8|ST TcO "•smg.5;co0. `.tut clue E'en

010 tEbl82cO16985I.12m'aaOcOa DA.I^ fDenX`E O'Bu)75-two cEx>u2pi 69esI.,2tl'02 ' G&' 902 `ce22o in0 BA,'^ FEts"O'',S'6JJ-tllo"18JJ016907J'.ud'02015Jm,-no'.59'.Cn0 YAYAsO OOu Eunl ®`.es29T5OrmoiD.cmsi82Joi69coI-'2ia]'0292.rm:-sol•2rmJcom0. tunFBenO'50'e-

Olo.tmi82coi69cOI-'2unl0I 9cOJ61cOa jumuAiiA2 >su]esBi653\T\S66.0

bahwa oleh karenanya, untuk kegiatan jasa asuransi yang diwujudkan dalam perjanjian polis adalah bukan objek PPN berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan pada uraian poin 11 dibawah ini.

bahwa Pemohon Banding tekankan bahwa dasar koreksi Terbanding yang menggunakan angka koreksi satu bulan yakni masa Desember 2018 dengan rujukan akun-akun trial balance satu tahun adalah bentuk ketidakpahaman atas apa yang sedang dilakukan koreksi oleh Terbanding sendiri. Bahwa di dalam persidangan dan bahkan sampai dengan sidang closing ini, Terbanding tidak pernah memberikan konfirmasi perihal tersebut mengenai angka yang dijadikan acuan dasar koreksi 1 bulan masa Desember 2018 tetapi mengambil akun-akun C\k.

trial balance 1 tahun. Dengan demikian, basis dasar sengketa adalah merupakan asumsi sepihak dari Terbanding;

11. Bukan Objek PPN Yang Adalah Sengketa Koreksi Terbanding Atas Masa Pajak Desember 2018;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding oleh karena pendapatan yang menjadi objek sengketa tersebut adalah nyata- nyata pendapatan administrasi (atau disebut sebagai pemeliharaan polis) pemegang polis berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi jiwa dalam konstruksi kerangka kegiatan jasa asuransi jiwa berdasarkan Undang- Undang Asuransi Jiwa dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan beserta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bahwa jasa asuransi jiwa termasuk seluruh kegiatan perasuransian tersebut adalah komponen bagian dari jasa asuransi jiwa itu sendiri yang mana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa pada intinya dalil Terbanding untiik melakukan koreksi atas pendapatan administrasi dari polis-polis asuransi jiwa unit link (konvensional) dan produk asuransi jiwa unit link Syariah dengan asumsi bahwa produk-produk Asuransi jiwa tersebut adalah bukan produk asuransi jiwa sehingga Pemohon Banding dianggap melakukan kegiatan di luar dari jasa asuransi sehingga,t mendapatkan pendapatan lain selain daripada jasa asuransi adalah asumi yang sangat keliru dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan fakta transaksi sebenarnya.

bahwa untuk memberikan penjelasan pembuktian atas masing-masingi akun objek sengketa maka Pemohon Banding mengelompokkan sengketa tersebut dalam indexing dibawah:

A. Sengketa koreksi terkait dengan pendapatan Jasa Asuransi Jiwa

Konvensional Produk Unit Link

8. Sengketa Koreksi terkait dengan pendapatan Jasa Asuransi Jiwa Konvensional atas Diskon Rumah Sakit

C. Koreksi terkait dengan pendapatan Jasa Asuransi Jiwa Konvensional

atas ASO Fee

D -G. Koreksi terkait dengan pendapatan Jasa Asuransi Jiwa Syariah C2L

bahwa atas rincian akun beserta jumlah sengketanya dapat Pemohon Banding jabarkan padaitabel dibawah ini:

Konvensional312314 Admin Feel-ULRp69.262.381.851AA

I

Konvensional312321 Fund Mgt ,Fee -UL AgencyRp57.138.959.543

il.

Konvensional312487Supplemeitarycharge-ULRp79.227.659.158A

Konvensional321704 Col -UL AgencyRp41.764.571.501A

Konvensional330004 Other Income -GroupRp1.869.291.4918

Konvensional499704 Aso Fee -GR MedicalRp647.863.072C

Syariah312314 Admin Fee -UlRp1.452.817.514D

Syariah312321 Fund Mgt Fee -UL AgencyRp3.978.325.118

El* Syariah312487 Supplementary Charge -ULRp3.276.493.053F

Syariah321704 Col -UL AgencyRp77.728.752G

I(oreksi atas Penyerahan Fee dan Ivlanagement FeeRp 258.696.091.053

bahwa dari rincian kor:ksi Terbanding di atas dan dengan dikaitkan dengan dalil koreksi Terbanding sendiri yang menyatakan bahwa atas akun-akun yang disengketakan sQluruhnya terkait dengan unit link adalah keliru. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Terbanding pun tidak memahami transaksi yang terjadi.; termasuk mekanisme alur asuransi itu sendiri, dimana di dalam akuniakun yang juga ikut dikoreksi Terbanding terdapat ASO Fee - GR Medical (penjelasan poin C dibawah) yang sesungguhnya merupakan pendapatan dari mekanisme keriasama dengan rumah sakitl rekanan ataupun perusahaan peserta asuransi jiwa sehubungan klaim atasl asuransi jiwa dan kesehatan untuk perlindungan atau proteksi atas masing- masing karyawan perusahaan peserfa tersebut sebagai bentuk usaha asuransi tersendiri yang berbeda dengan usaha asuransi unit link.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Perasuransian .telah diatur secara rinci dan jelas mengenai kegiatan jasa asuransi, bentuk produk asuransi yang mana telah mengaturjelas bahwa asuransi jiwa unit link dan asuransi jiwa syariah adalah suatu jasa asuransi seperti asuransi konvensional 4c_

lainnya yang wajib terikat pada perjanjian po[is asuransi jiwa sebagai landasan komitmen perikatan. Berikut adalah aturan pelaksanaan mengenai bentuk produk asuransi, ketentuan polis dan kegiatan asuransi jiwa:

A. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015

tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;

B.POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan

C. Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran

Produk Asuransi,

bahwa dengan demikian, sangatlah jelas bahwa dalil koreksi Terbanding adalah hanya asumsi sepihak tanpa memahami apa dan bagaimana kegiatan usaha asuransi jiwa sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali pada intinya dalil koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi bahwa Pemohon Banding yang sejatinya adalah bergerak di bidang usaha asuransi jiwa, dianggap oleh Terbanding melakukan kegiatan di luar jasa asuransi berupa jasa \. pengelolaan investasi sehingga dida]ilkan sebagai objek Pajakl Pertambahan Nilai (PPN);

1. Pemohon Banding Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Asuransi Jiwa Berdasarkan \ Uu perasuransian;) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 yang seluruhnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (selanjutnya "UU Perasuransian"), diatur:

Pasal 1 Angka (1)

"Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perLlsahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang cZ.

mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau,

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana."I

bahwa berdasarkan amanat UU Perasuransian di atas, sangatlah jelas diatur bahwa Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa atau disebut sebagai Penanggung) akan mengikatkan perjanjian dengan Pemegang Polis (sebagai Tertangguhg) atas pengalihan risiko dari Ter{anggung kepada Penanggung dimana berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa tersebut, dengan ikatan komitmen maka Tertanggung wajib untuk membayarkan premi kepada Penanggung sebagai bentuk perikatan keduanya yang oleh karenanya Tertanggung akan mendapatkan perlindungan manfaat asuransi di masa depan. Hal inilah yang merupakan prinsip dasar dari kegiatan jasa asuransi yakni berdasarkan perjanjian polls asuransi yang menjadi acuan dasar komitmen antara kedua belah pihak Penanggung dan Tertanggung dengan diwujudkan dalam pembayaran premi dari Tertanggung kepada Penanggung atau Pemohon Banding atau Perusahaan Asuransi Jiwa;

bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa atau Penanggung diatur secara ketat berdasarkan UU Perasuransian dan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan kegiatan , jasa asuransinya. 0leh karena itu, Pemohon Banding pun hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan usaha jasa asuransi jiwa yang mana atas seluruh kegiatan usahanya haruslah didasarkan pada perjanjian polis asuransi I.iwa kepada setiap Pemegang Polis dengan memperoleh pendapatan premi sesuai produk asuransi jiwanya baik produk asuransi jiwa Unit Link maupun produk asuransi jiwa non-Unit Link. Bahwa wujud nyata dari bentuk perikatan antara Penanggung dan Tertanggung dalam ikatan komitmen di dalam perjanjian polis tersebut maka Tertanggung (Pemegang Polis) wajib membayarkan premi kepada kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa atau Pemohon Banding) untuk mendapatkan manfaat asuransi c|

pertanggungan yang terkait jiwa atau diri atau kematian Pemegang,

I Polisnya sebagai bentuk pengalihan ri,siko.

bahwa sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa, kegiatan usaha Pemohon| Banding memiliki karakteristik nyata dalam bentuk produk asuransi jiwa yang terkait pada jiwa Tertanggung atas meninggal atau hidupnyal

\ seseorang berdasarkan perjanjian polis sebagaimana diatur di dalam Pasal\i 1 Ayat (1) UU Perasuransian. Sama halnya dengan produk asuransi jiwaI lainnya, maka produk asuransi jiwa Unit Link yang menjadi perhatian Terbanding pun juga terikat pada perjanjian kepada Pemegang Polis atau Tertanggung. Sebagaimana amanat UU Perasuransian, dengan dibuatnya ) "Polis Asuransi Jiwa", maka terjadi ikatan hukum dalam hubungan perikatan antara Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung baik dengam Pemegang Polis maupun Tertanggung. 0leh karena itu, suatu Polis! Asuransi Jiwa baik Polis Asuransi Jiwa produk Unit Link maupun produk I asuransi jiwa produk non-Unit Link (lainnya) adalah sama-sama merupakan produk asuransi jiwa sebagai bentuk perwujudan atas perikatan jasa I asuransi jiwa kepada Pemegang Polis maupun Tertanggung.

bahwa di dalam perj.anjian atau kontrak polis asuransi jiwa tersebut terdapat pengalihan risiko dari Pemegang Polis maupun Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi Jiwa (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) termasuk pendapatan administrasi polis yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk mendapatkan perlindungan dari Pemohon Banding atau Penanggung atau Perusahaan Asuransi Jiwa berupa manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi pada saat terjadinya klaim (yaitu: klaim meninggal, klaim kematian, klaim jatuh tempo, k[aim nilai akun polis, klaim kecelakaan, dll) yang merupakan satu kesatuan manfaat asuransi yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan perikatan perjanj.ian polis asuransi.

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa seluruh kegiatan asuransi jiwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hanya dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan premi baik produk asuransi jiwa Unit CZL

Link maupun premi asuransi jiwa non-Unit Link yang seluruhnya telah merupakan objek Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilah (selanjutnya "UU Pph") berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa baik perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link maupun non-Unit Link;

bahwa adapun pemahaman sepihak Terbanding yang mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan jasa pengelolaan investasi atau jasa manajemen melalui pembayaran premi Unit Link Pemegang Polisnya yang bukan merupakan usaha asuransi adalah asumsi yang sangat-sangat keliru dan tidak mendasarkan dan melandaskan pada ketentuan perundang- undangan sama sekali. Terbanding tentunya tidak memahami dengan jelas\ bagaimana kegiatan usaha Pemohon Banding sebab pemahaman Terbanding tersebut nyata-nyata bertentangan dengan prinsip dasar kegiatan usaha asuransi jiwa yang mana prinsip dan mekanisme kegiatan usaha tersebut telah sangatj.elas diatur berdasarkan UU Perasuransian dan ketentuan OJK.

2. Jasa Asuransi Adalah Bukan Objek Pal.ak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang PPN;

bahwa merujuk pada Pasal 4A ayat (3) huruf 3 UU PPN berikut) penjelasannya, diatur sangat tegas dan jelas bahwa jasa asuransi adalah bukan objek PPN. Sampai saat ini tidak ada peraturan perundang- undangan perpajakan apapun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya "Premi Asuransi'. dan bahwa pendapatan administrasi polis baik di dalam polis asuransi jiwa Unit Link maupun asuransi jiwa lainnya non-Unit Link yang dibayarkan oleh PemegangPolis(Tertanggung)kepadaPerusahaanAsuransi (Penanggung) berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa menjadi jasa yang terpisah dari jasa asuransi sehingga menjadi Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN;

bahwa sebaliknya bahwa UU PPN sesungguhnya telah secara jelas mengatur dan menjabarkan mekanisme kegiatan jasa asuransi sebagaimana diatur di dalam UU Perasuransian. Keselarasan pengaturan dalam UU PPN dengan UU Perasuransian diwujudnyatakan melalui Ci|

terciptanya perjanjian polis asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung termasuk seluruh pendapatan yang dihasilkan sebagai akibat dari adanya satu kesatuan perjanjian polis asuransi jiwa tersebut HANYA# dalam kerangka kegiatan jasa asuransi jiwa, bukan melakukan jasa( manajemen atau jasa pengelolaan seperti dimaksud oleh dalil Terbanding.I bahwa dengan demikian, sangatlah jelas bahwa Pemohon Banding sebagai\ Perusahaan Asuransi Jiwa hanya diperbolehkan untuk melakukan kontrak

) atau perjanjian kepada Pemegang Polis dalam kegiatan usaha jasa( asuransi jiwa sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian dan aturan- aturan yang diterbitkan OJK dan atas kegiatan usaha jasa asuransi tersebut bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3) huruf e;

3. Produk Asuransi Jiwa Unit Link Pemohon Banding Adalah Produk Asuransi Jiwa' Berdasarkan UU Perasuransian

bahwa berdasarkan amanat UU Perasuransian, Menteri Keuangan telah

:eepneei:::lan;ab:rho::kua:I:r:|nsij:we::a::i;:;taun:r:::::Seu:::Sn[yJ:rkaarsaakTeari WAJIB sebagai program asuransi yakni Wajib untuk memberikan manfaat i asuransi kepada Pemegang Polis atau Tertanggung dengan berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi jiwa yang mana Pemegang Polis wajib ` untuk membayar premi selama masa pertanggungan asuransi.

bahwa berdasarkan KMK-422/2003, Menteri Keuangan wajib untuk memberikan suatu pengesahan atas produk asuransi jiwa sebelum dipasarkan kepada masyarakat atau Pemegang Polis. Pengesahan dari Menteri Keuangan tersebut bersifat wajib untuk seluruh jenis asuransi jiwa baik produk asuransi jiwa Unit Link maupun produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link sebagai bukti fakta bahwa produk asuransi jiwa ini adalah benar-benar produk asuransi jiwa yang diatur berdasarkan UU Perasuransian, BUKAN dianggap sebagai produk investasi atau usaha di luar asuransi jiwa sebagaimana dalil koreksi Terbanding.

bahwa tidak hanya itu, ketentuan terkait produk Unit Link secara khusus dan sangat jelas telah diatur melalui Keputusan Badan Pengawas Pasar C24

Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 0ktober 2006 (selanjutnya "KEP-104/2006").

\ Adapun ketentuan dalam KEP-104/2006 tersebut mengatur bahwa Produk\ Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagaij berikut:

a. Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk Unit Link tersebut;

b. Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan

c. Mengandung risiko kematian alami.

bahwa di dalam mekanismenya sebagai produk asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis; (Tertanggung) berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa, pengaturan butirt`

(5) huruf (a) poin (4) KEP-104/2006 mewajibkan Permohon Banding, sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa untuk memuat rincian informasi,\ mengenai seluruh biaya yang dibebankan kepada PeTegang Polis secara \, transparan. Biaya-biaya tersebut antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya : pengelolaan, dan biaya mortalita WAJIB tertuang secara rinci dan' transparan di dalam perjanjian polis asuransi jiwa unit Link.t bahwa berdasarkan surat penegasan Nomor S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 (selanjutnya "S-5355/2008") dari BAPEPAM-LK sebagai, regulator perusahaan asuransi mengenai penegasan struktur premi dan biaya pengelolaan investasi produk Unit Link. Adapun di dalam surat S-, 5355/2008 tersebut menegaskan bahwa struktur umum premi produkt asuransi jiwa terdiri dari dua bagian:

a. Bagian premi untuk biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa, antara lain terdiri dari biaya administrasi, biaya umum, biaya akuisisi dan biaya pengelolaan; dan

b. Bagian premi untuk pembayaran klaim (manfaat uang pertanggungan kematian).

bahwa dengan demikian, telah menjadi sangat jelas bahwa biaya pemeliharaan polis dan administrasi produk Unit Link adalah bagian dari komponen premi asuransi jiwa itu sendiri. 0leh karena itu, biaya 4

administrasi polis dan pemeliharaan polis adalah satu kesatuan di dalam produk asuransi jiwa Unit Link sebagaimana diatur sangat jelas di dalam pasa[-pasal di perjanjian polis asuransi jiwa. Bahwa pengaturan atas mekanisme asuransi jiwa termasuk bentuk perjanjian po[is baik produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link adalah telah diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh pelaku industri asuransi jiwa berdasarkan UU Perasuransian berikut peraturan pelaksanaannya. bahwa bukti produk asuransi jiwa Unit Link adalah nyata-nyata merupakan suatu produk asuransi jiwa yang tidak berbeda dengan produk asuransi jiwa lainnya dengan si fat dasar utama asuransi jiwa adalah per{anggungan kematian, maka berdasarkan KEP-104/2006 dengan sangat tegas telah mengatur bahwa produk asuransi jiwa Unit Link adalah WAJIB untuk menanggung batasan minimum besarnya uang pertanggunggan kematian alami dan batasan minimum masa perfanggungan asuransi, dengan ketentuan sebagai berikut:I

a. besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam mata uang rupiah sekurang-kurangnya sebesar:

1) yang lebih besar di antara Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)\ dengan 125% (seratus dua puluh lima per seratus) dari premi' sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus; atau

2) yang lebih besar di antara Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribul rupiah) dengan 5 (lima) kali premi tahunan, untuk polis dengan pembayaran premi berkala;

b. masa pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Berdasarkan peraturan di atas, telah terbuktikan dan terjelaskan bahwa(

\ tidak terdapat perbedaan antara produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa non-Unit Link yang mana keseluruhannya WAJIB untuk menanggung atau terkait kriteria utama esensi asuransi jiwa yakni risiko kematian alami (uang pertanggungan kematian alami) dan masa pertanggungan asuransi. Hal tersebut terfuang dalam dalam perjanjian polis asuransi jiwa antara perusahaan Asuransi Jiwa (Pemohon Banding)' dengan Tertanggung (Pemegang Polis). Ck

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang asuransi jiwa yang memberikan jasa perianggungan asuransi jiwa sebagaimana diatur oleh UU Perasuransian. Hal ini dikarenakan karakteristik khusus dalam industri asuransi adalah adanya jasa asuransi berbentuk pertanggungan jiwa yang akan diberikan kepada Pemegang Polis berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi jiwa baik polis asuransi I.iwa Unit Link maupun polis asuransii jiwa non-Unit Link. Atas komitmen atau kewajiban atas pembayaran manfaat asuransi tersebut, maka Pemegang Polis wajib untuk, membayarkan premi berdasarkan perjanjian polis dimana di dalam' perjanjian polis tersebut diatur mengenai manfaat asuransi jiwa yangt diberikan, BUKAN dianggap sebagai jasa pengelolaan atau manajemen investasi Pemegang Polis yang di luar usaha asuransi sebagaimana dalil Terbanding;

bahwa dengan demikian, telah sangat jelas dan terang benderang bahwa; PemohonBandingsebagaiPerusahaan A§uransiJiwahanya' diperbolehkan untuk memberikan jasa asuransi atau jasa pertanggungan<I berdasarkan kontrak atau perjanjian polis asuransi jiwa kepada Pemegangi Polis atau Tertanggung berdasarkan UU Perasuransian yang mana' merupakan jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur di dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3) huruf e;

I

4. Penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) melalui suratnya No S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009, menyatakan bahwa biaya pengelolaan produk asuransi jiwa unit link adalah jasa asuransi ltu sendiri yang tidak terutang Pal.ak Pertambahan Nilai;

bahwa UU Perasuransian beserta peraturan pelaksanaanya yang telah diatur oleh Menteri Keuangan pun telah mengatur mengenai tata cara dan mekanisme produk asuransi jiwa baik itu produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link secara tegas dan menyeluruh adalah WAJIB untuk memberikan pertanggungan kematian kepada Pemegang Polis atau Tertanggung.

bahwa atas dasar pemahaman UU Perasuransian dan amanat Menteri Keuangan tersebut, maka Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) melalui &

suratnya No S-492/PJ.031/2009 (selanjutnya "S-492/2009") tertanggal 18 Mei 2009, dengan sangat tegas telah menegaskan:

Point 4.b

"bahwa produk asuransi Unit Link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk Asuransi jiwa Unit Link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa penegasan Terbanding tersebu{ di atas sejatinya adalah telah selaras dengan amanat UU PPN yang mana telah diatur bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN (non-objek PPN). Dengan demikian telah menjadi sangat jelas bahwa bahwa Surat Penegasan S-492/2009 dari Terbanding itu sendiri sesungguhnya adalah berdasarkan pemahaman terhadap esensi kegiatan bidan usaha perasuransian sesuai peraturan UU Perasuransian, UU PPN, dan ketentuan BAPEPAM-LK (sekarang otoritas Jasa Keuangan).I bahwa secara tegas tidak adanya perubahan ketentuan baik dalam UU Perasuransian dan UU PPN hingga kini yang nyata-nyata mengatur bahwa produk asuransi jiwa Unit Link adalah produk asuransi jiva yang terikat dalam perjanjian polis asuransi jiwa yang mana tidak berbeda dengan produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link berdasarkan Undang-Undang Perasuransian. 0leh karena itu pemahaman dan dalil Terbanding yang berpendapat bahwa produk Unit Link adalah suatu pengelolaan investasi yang terpisah dari jasa asuransi adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan bahkan penegasan yang telah di{egaskan melalui Surat S-492/2009 dari Terbanding sendiri.

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa S-492/2009 tersebut sampai saat ini tidak pernah dicabut, yang berarti bahwa melalui surat tersebut Terbanding tetap menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksana dari Undang-Undang itu sendiri pun mempunyai pemahaman yang sama dengan UU Perasuransian dan UU PPN yang koheren mengatur bahwa jasa asuransi adalah tidak dikenakan PPN, termasuk dengan biaya pemeliharaan polis yang melekat dan merupakan bagian dari perjanjian polis asuransi jiwa sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan jasa asuransi jiwa yaitu pertanggungan yang diberikan 4c

Penanggung (Pemohon banding) kepada Tertanggung maupun Pemegang Polis;

5. Kegiatan Usaha Pemohon Banding Sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Adalah Memberikan Jasa Pertanggungan Asuransi Bukan Jasa Pengelolaan lnvestasi;

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi j.iwa yang hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan jasa asuransi pertanggungan jiwa sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Perasuransian. Bahwa UU Perasuransian tersebut pada intinya telah mengatur sangat jelas bahwa perusahaan asuransi jiwa termasuk Pemohon Banding tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain dalam bentuk apapun dan jenis apapun selain daripada memberikan jasa asuransi kepada Pemegang Polis yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian polis asuransi jiwa serta adanya premi yang harus dibayarkan termasuk seluruh hal-hal yang merupakan bagian dari ketentuan komitmen di dalam polis asuransi jiwa tersebut.

bahwa bentuk polis asuransi jiwa adalah memuat perjanjian pertanggungan I antara Pemegang Polis dan Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi atau Penanggung yang terdiri dari ringkasan polis, ketentuan umum polis dan dokumen lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis. Me[alui perjanjian atau kontrak polis asuransi jiwa tersebut, maka ter].adi pengalihan risiko atau pertanggungan dari Pemegang Polis maupun Tertanggung kepada perusahaan asuransi (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung guna memperoleh manfaat asuransi atau manfaat pertanggungan.

bahwa berdasarkan perj.anjian atau kontrak polis asuransi jiwa tersebut, maka Pemohon Banding sebagai Penanggung menerima pembayaran premi dari seluruh Pemegang Polis baik premi produk asuransi jiwa Unit Link maupun premi asuransi jiwa produk lainnya non-Unit Link. 0leh karena itu atas seluruh pendapatan premi baik yang berasal dari produk Unit Link dan produk non-Unit Link telah diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan premi yang merupakan objek Pph Pasal 4 Ayat (1 ) dari UU Pph. fry

bahwa berdasarkan penjelasan alur bisnis asuransi jiwa di atas, Pemohon Banding TIDAK melakukan jasa pengelolaan investasi ataupun jasa manajemen investasi ataupun penitipan dana investasi milik Pemegang Polis apapun. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa hubungan transaksi

( yang terjadi sesungguhnya adalah jasa pertanggungan asuransi jiwa dimana Tertanggung atau Pemegang Polis melakukan pembayaran premi kepada Penanggung atau Pemohon Banding berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa yang mana Pemegang Polis atau Tertanggung akan mendapatkan pertanggungan dari Penanggung dengan memberikan manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi pada saat terjadinya klaim di masa depan (yaitu: manfaat meninggal, manfaat kematian, manfaat kecelakaan, manfaat jatuh tempo, dan lainnya).

bahwa atas seluruh premi asuransi jiwa baik produk' Asuransi Unit Link' maupun asuransi jiwa lainnya non-Unit Link diakui sebagai pendapatan premi objek Pph Pasal 4 Ayat (1 ) dari UU Pph oleh Pemohon Banding yang sepenuhnya secara hukum milik Pemohon Banding, BUKAN dana titipan, ataupun portofolio milik Pemegang Polis yang dikelola oleh Pemohon Banding sebagaimana dalil Terbanding yang mendalilkan Pemohon Banding melakukan kegiatan manajemen dana investasi, di luar jasa asuransi.\ bahwa UU Perasuransian dan peraturan Menteri Keuangan sendiri telah mengatur bahwa penentuan harga premi suatu produk asuransi jiwa dihitung dengan tujuan untuk dapat menutup manfaat asuransi yang akan diberikan kepada Pemegang Polis atau Tertanggung di masa depan. Pada, umumnya, pembayaran klaim kepada Pemegang Polis akan jauh lebih tinggi dibanding dengan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (Pemohon Banding) oleh karena itu esensi perlindungan asuransi atau manfaat per{anggungan yang diberikan kepada Pemegang Polis sesuai amanat UU Perasuransian;

bahwa karakteristik dari kegiatan usaha asuransi jiwa adalah memberikan pertanggungan kepada Pemegang Polis-nya. 0leh karena itu, untuk memastikan Perusahaan Asuransi Jiwa tersebut mampu untuk memenuhi q

seluruh kewajiban pembayaran klaim kepada Pemegang Polis tersebut, komponen biaya pemeliharaan polis atau biaya pengelolaan merupakan bagian dari premi asuransi jiwa itu sendiri sebagaimana ditegaskan di dalam surat S-5355/2008;

bahwa dengan demikian, hal ini selaras dan sejalan sebagaimana dipersyaratkan UU Perasuransian dan UU PPN, bahwa Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa) wajib untuk mengelola kecukupan rasio keuangan supaya tidak terjadi gagal bayar atau default apabila kewajiban (pembayaran manfaat asuransi atau pertanggungan kepada Pemegang Polis) lebih besar daripada harta/aset atau dengan kata lain harta tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pertanggungan kepada Pemegang Polis berdasarkan perjanjian polis;

6. Pendapatan Pemohon Banding Berasal Dari Pemeliharaan Administrasi Polis (Biaya Pengelolaan) Yang Dibebankan Kepada Pemegang Polis Merupakan Bagian Dari Premi Asuransi ltu Sendiri Dan Telah Menjadi Satu Kesatuan Yang Tidak Dapat Dipisahkan Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Jiwa;

bahwa dalam suatu produk asuransi jiwa, perhitungan penentuan harga premi asuransi adalah wajib untuk dapat menutup pembayaran klaim manfaat asuransi yang akan diberikan kepada Pemegang Polis atau Tertanggung di masa depan.

bahwa berdasarkan UU Perasuransian, Peraturan Menteri Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK 36), pada intinya diatur bahwa premi asuransi yang diterima dari Pemegang Polis memiliki fungsi utama dan krusial agar Perusahaan Asuransi Jiwa memiliki kecukupan dana untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat pertanggungan (membayarkan klaim) di masa depan berdasarkan komitmen perjanjian polis asuransi jiwa. Pada umumnya, pembayaran klaim kepada Pemegang Polis akan jauh lebih tinggi dibanding dengan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (Pemohon Banding) oleh karena esensi perlindungan asuransi atau manfaat pertanggungan yang diberikan kepada Pemegang Polis sesuai amanat UU Perasuransian. fry

bahwa berdasarkan KEP-104/2006, pada butir butir (5) huruf (a) point (4) mewajibkan Perusahaan Asuransi Jiwa untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis termasuk biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya mortalita. Biaya pengelolaan adalah bagian dari perjanjian polis asuransi jiwa dengan mengurangi nilai polis yang merupakan manfaat pertanggungan kepada Pemegang Polis wajib disajikan secara transparan dimana pembentuk nilai polis adalah premi itu sendiri.

bahwa perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link antara Pemohon Banding dengan Pemegang Polis menyebutkan bahwa biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari biaya pemeliharaan polis yang dibebankan kepada Pemegang Polis wajib dimuat di dalam Polis Asuransi j.iwa dan laporan perkembangan dana produk Unit Link tersebut. Bahwa transparansi inilah yang membedakan antara produk asuransi jiwa Unit Link dengan produk asuransi jiwa non-Unit Link;I bahwa pada produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link, biaya-biaya yang dibebankan tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi. Jadi pada dasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan. bahwa komponen pembebanan biaya inilah yang kemudian digunakan dalam menetapkan tarif premi yang tertuang dalam perjanjian polis asuransi jiwa. Bahwa dasar peraturan penetapan tarif premi yang mendasari adalah Pasal 26 Ayat (3) huruf b dan c Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (selanjutnya "POJK-23/2015") mengatur bahwa penetapan tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang- kurangnya:

a. Premi murni yang dihitung berdasarkan profil risiko, tingkat bunga, tabe[ mortalita atau tabel morbidita;

b. Prakiraan hasil investasi dari premi.

c. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;

bahwa berda§arkan uraian penjelasan di atas telah jelas membuktikan bahwa pada dasamya biaya pemeliharaan dan administrasi polis adalah q

komponen pembentukan harga premi yang wajib dituangkan di dalam perikatan perjanjian polis asuransi jiwa dan tidak dapat dipisahkan dengan premi itu sendiri;,

7. Biaya Pengelolaan Produk Unit Link Yang Dibebankan Kepada Pemegang Polis Merupakan Biaya Pemeliharaan Polis Produk Asuransi Jiwa Agar Polis Tetap Aktif (Tetap Memberikan Perlindungan) Kepada Pemegang Polis atau Tertanggung;t

\ bahwa berdasarkan Pasal 11 POJK-23/2015 mengatur bahwa polis asuransi harus sekurang-kurangnya memuat uraian manfaat yang diperjanjikan dan mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain polis asuransi jiwa termasuk biaya polis yang dibebankan kepada Pemegang Polis dalam kaitan Polis Asuransi Jiwa.

bahwa selanjutnya sesuai butir (3b) huruf (e) KEP-104/2006 mengatur bahwa atas produk asuransi j.iwa Unit Link, nilai manfaat yang menjadi hak Pemegang Polis ditentukan berdasarkan jumlah dan nilai unit subdana yang bersangkutan. 0leh karena itu untuk Pemegang Polis Unit Link akan mendapatkan manfaat asuransi berupa mendapatkan manfaat proteksi atas meninggal dengan manfaat asuransi tambahan (nilai polis) sekaligus. bahwa berdasarkan karakteristik produk Unit Link tersebut, Pemegangi Polls mendapatkan jumlah penyertaan dalam satuan unit untuk setiap dana (alokasi premi) yang dipilih yang mana total unit yang djalokasikan pada polis merupakan nilai polis. Nilai polis inilah yang merupakan manfaat pertanggungan baik manfaat meninggal, manfaat jatuh tempo dan manfaat asuransi tambahan yang tidak dapat dipisahkan atau diambil terpisah yang tercantum pada ringkasan polis asuransi jiwa Unit Link.

bahwa prinsip dasarnya produk asuransi jiwa Unit Link adalah sama seperti halnya produk asuransi jiwa lainnya yang memberikan perlindungan manfaat meninggal dan manfaat asuransi tambahan (nilai polis) sekaligus. Premi Unit Link yang dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi dengan biaya akuisisi ditahun-tahun awal polis akan dikonversi dalam bentuk penyertaan unit sesuai dengan dana investasi yang dipilih dimana total unit yang dialokasikan merupakan nilai polis. Nilai polis inilah yang 44

merupakan manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi yang disajikan transparan kepada Pemegang Polis.

bahwa manfaat Pemegang Polis yang berupa nilai polis tersebutlah yang akan digunakan untuk membayar biaya pemeliharaan polis (biaya asuransi) atau dengan kata lain disebut sebagai biaya pengelolaan selama masa pertanggungan (masa polis aktif) dari nilai polis yang terbentuk berdasarkan polis asuransi;!

) bahwa biaya pemeliharaan polis adalah bagian dari penetapan premi dalan+ polis asuransi jiwa Unit Link yang tidak terpisahkan berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundangan yang merupakan satu kesatuan penyerahan jasa asuransi yang tidak terutang PPN. 0leh karena itu, perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link hanya dapat diikuti oleh Pemegang Polis untuk memberikan manfaat asuransi, BUKAN dipahami sepihak oleh Terbanding sebagai bentuk pengelolaan titip dana investasi yang sangat-sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perasuransian;

I

8. Atas Kasus Yang Sama Pemohon Banding Telah Mendapatkan Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak Yang Memberikan Penegasan) Bahwa Asuransi Jiwa Unit Link Adalah Bagian dari Jasa Asuransi Jiwa ltu Sendiri Yang Tidak Terutang PPN;

9. Produk Asuransi Jiwa Bukan Merupakan Surat Berharga Selayaknya Produk lnvetasi Pasar Modal;

bahwa perlu Pemohon Banding pertegas kembali bahwa polis asuransi jiwa yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa manfaat asuransi dari produk asuransi jiwa unit link baik konvensional maupun syariah adalah satu kesatuan manfaat asuransi yang terkandung di dalam komitmen perjanjian polis asuransi yang tidak dapat dipisahkan dimana selama masa pertanggungan asuransi akan terdapat biaya administrasi untuk pemeliharaan polis asuransi tersebut; CZc

Data, Fakta dan Penjelasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa yang melakukan kegiatan jasa asuransi jiwa sebagaimana amanat Undang-Undang Usaha Perasuransian dengan skema sebagai berikut:

Pemegang

Polis

Berdasarkan perjanjian polis maka

Perusahaan Asuransi mencatat Pendapatan Premi (dari unit link dan non unit link) dari Pemegang Polis (produk unit

Pendapatanlink dan non unit link) sebagai bentuk

Premiwujud I(egiatan Ja§a Asuransi

Premi TOpPremi Dasar

Up

Pendapatan adminstrasi polis asuransi jiwa:

-Fee

-St[pplementarycharge

-COIULAgency

-Ivlanagement Fee

bahwa dalam perjanjian/kontrak polis asuransi jiwa tersebut terdapat pengalihan resiko dari Pemegang Polis (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung guna memperoleh manfaat asuransi atau manfaat pertanggungan;

bahwa dalam perjanjian/kontrak polis asuransi jiwa tersebut terdapat pengalihan resiko dari Pemegang Polis (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung guna memperoleh manfaat asuransi atau manfaat pertanggungan;

bahwa berdasarkan perjanjian/kontrak polis, Pemohon Banding sebagai Penanggung menerima pembayaran premi baik premi produk unit link maupun premi produk non unit link dari seluruh Pemegang Polis (baik fty

pemegang polis unit link maupun non unit link). OIeh karena itu atas seluruh pendapatan premi baik yang berasal dari produk unit link dan produk noh unit link telah diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan premi yang merupakan objek Pph Pasal 4 ayat (1) dari UU Pajak Penghasilan, bukan objek Pph Final Pasal 4 ayat (2) atau Pph Pasal 4 ayat (3).

bahwa berdasarkan penjelasan alur bisnis di atas, Pemohon Banding tidak melakukan jasa pengelolaan investasi ataupun jasa manajemen investasi ataupun penitipan dana investasi milik Pemegang Polis oleh karena hubungan transaksi yang terjadi sesungguhnya adalah pembayaran premi dari Pemegang Polis berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa yang mana Pemegang Polis atau Tertanggung akan mendapatkan perlindungan dari Pemohon Banding atau Penanggung. dengan memberikan manfaat pertanggungan/manfaat asuransi pada saat terjadinya klaim di masa depan (yaitu: meninggal, kematian, jatuh tempo, kecelakaan, dll). 0leh karenanya, atas seluruh premi diakui sebagai pendapatan premi oleh Pemohon) Banding yang sepenuhnya secara hukum milik Pemohon Banding, bukan( dana titipan ataupun portofolio milik Pemegang Polis;

A.1. Sengketa atas Koreksi Akun 312314 Admin Fee -UL (Konvensional)

sebesar Rp69.262.381.851,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan dalil koreksi1 Terbanding atas akun 312314 Admin Fee -UL sebesar Rp 69.262.381.851 oleh karena akun ini pada dasarnya merupakan pendapatan polis asuransi produk Unit Link Pemohon Banding. Bahwa atas pendapatan administrasi tersebut dibebankan setiap bulannya dari produk Unit Link dibebankan setiap bulan dengan mengurangkan Unit Pemegang Polis dan dibebankan sepanjang kontrak polis;

bahwa untuk memberikan bukti fakta alur pencatatan pendapatan administrasi polis asuransi jiwa dalam mekanisme jasa asuransi, sesuai permintaan Majelis Hakim yang terhormat Pemohon Banding memberikan bukti fakta untuk pemegang polis atas nama Rini Surinawati, maka berikut dibawah adalah perjanjian polis atas nama lbu Rini Surinawati. c{|

Sebagaimana ditunjukkan bahwa polis asuransi Unit Link ibu Rini adalah produk asuransi jiwa Avrist Link Prioritas pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

PT AVRIST ASSURANCE

bahwa polis asuransi unit link yakni Avrist Link Prioritas dengan masa( asuransi umur 49 tahun dan berjenis kelamin wanita mempunyai nomor polis 2090394256 atas nama lbu Rini Surinawati;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu sebagaimana disebutkanpadapenjelasandiatasbahwapadadasarnyaatassegalabiaya'' yang disampaikan pada Laporan Rincian Transaksi adalah berasal dari pendapatan premi yang dibayarkan dari pemegang polis kepada Pemohon Banding berdasarkan perjanjian polis asuransi sesuai ditunjukkan pada contoh atas nama Rini Surinawati, yakni pembayaran premi sebesar Rp 50.000.000,00;

Adapun jurnal pencatatannya pada awal periode adalah sebagai berikut:

Jurnal Saat Uang Diterima dari Pemegang Polis

110010 Bank lDR(D)Rp 50.000.000

251005 Suspense-Premium Deposit(K)Rp 50.000.000 Jurnal Saat Dicatat sebagai Pendapatan Premi

251005 Suspense-Premium Deposit (D) Rp 50.000.000

320000 Premium Income -1st year (K)RP 50.000.000 CC4

Dari akun #320000 Premium Income - 1st year tersebut kemudian dialokasikan pada setiap biaya administrasi yang tertera pada Laporan Rincian Transaksi.

bahwa selanjutnya, berdasarkan ringkasan polis, maka biaya adminstrasi polis yang dikenakan kepada lbu Rini Surinawati adalah sebesar Rp 35.000, - setiap bulannya. Sesuai dengan fitur produk yang disampaikan oleh pemohon Banding sebagai berikut:I Fitur produk asuransi Pemohon Banding:

I

PRODUCT FEATURESdryms.7 I-.1C.-['_-I-'_l'l-I++rt._T7L_l±` __Tl±ili-L1..'un H M"-IJ'_HI "H MJ.unJI-I ulll I ...-.

-, _+_11-`

; Bqq` Bae`(-,i ,e.L--... _'tCgR --.- I-A-Zi.[&.,Lit;? .i I,)/*a:`.r„I I col-~Ino.aE-.@.-

I-:AY``,,`.Ill11+t`L,`..ED-..*|..I1`.LL|.,

rat,emqgiv:==;:=a-:±)Accd`-I.

bahwa terkait dengan akun 312314 Admin Fee -UL juga dinyatakan pada ketentuan kontrak polis dari Bu Rini Surinawati pada halaman 17 sesuai dengan ketentuan peraturan perasuransian yang berlaku sebagai berikut:

Bieye AdminlstreslBII)ya Adminlstrasl I]u(en&n 5cbes.r Rp. 3§.008 ltig. pu`uh liiTle ribu ruplahl set.me Po(ls

berlaku d.n zikan dlk.fiak.n pad. Polls lnl peda se`lap u(arig buleti Po(ls.

bahwa bukti biaya admin fee tersebut juga dibuktikan pada laporan berkala yang Pemohon Banding berikan kepada setiap pemegang polis produk' asuransi jiwa unit link termasuk lbu Rini Surinawati sebagai berikut : 4

i,.+ RE

t!!Qmex Polls 6siimnsL It]ii

ril-l+L- F3tfaf-

-

I ) I-2oIIPtmEnymr. f~mmpeco

Flp 50.000.000=-

12 Jmal ael.ear pnlTI. 8ch>I.2a"imco

rm

•ctn fbi Aican. : RE I . Ant ln* Ag9"sn Ft`pah ltrylr Pr-ml

Susut

l}J^t..20Ie^blrd pinT. 7givJaooa.ooaooa.7n217.colJ7oS

I+.^t..aellDam pmct4-I.Z5caco|3.7n2l11.5].7|

I.J^hl.20l.OL])a.erl`natni.±3`rm col17caJlI.as3.

i== J==::== = J=

•].FED.aeieeaya I-Ilj54l.u7|lm7tBZ7S..<I

rs.WAR,ael.edy. p-ndih-rsip4a£<iamj2ilior.7I

I...<^Ft.aoI.Oii„ A-113s+1..i7ii7]732laos.s.I I i

•..t^Ft."I.ndy.^dmLiitrm'nf.eao oa|a.7]752W...I

i2.^pft.2Oilloin ^dniihmllnocooujHojpni5».

i4-I.ci.ael., Di±ri ^drabt„z)!tl:,.vv"|ir7L7iifa-.il

l{-L.I.-2al.Biap pmctirLxap«S.2.SIIJ.7L7llllcazI

i{.N(I.2oilBay 4]~il;2s+I...713.7^71o7Ii:i.7)`

I.Junl.20I.Oora ^4meatr.I.Itifmcll3js17.I Ia7d]

Hinlu= =:faqui±!!!S = ffi

thjuL.aele8ap pcoedhiE-ttL74&z.Iazn7I« iet39|

than..aeleoap fag-ll;2St.I.4A7li2*7IDn319.I

I..iLeT.2ai.Dqu ocntl;A-l]7js7.x)IazsaJf|luLsi5|

lt.Or.2allrDfro^ch:ritraa.!3S:rmlclelaesaA4|io.737l

ldmiii;rm.-lnmcallmcalio..i.!

i astp.201eBar ptmctihyrmlnllcsilacolqllacaca

i].s€p.solsoiry] ^stl-lijs4I..+7ia3aL92P.Ioei)ae

I::## =====i# nlH

12.oi(r.ael.Ban J4grtgllz+`14,4711l<43aa.a+I..ou

l..imr.2ol.Odya pt-ct;A-I2I.lie7|i..ae.l&en.I

&im/.aei.iBdy. Adrihin`Psiaeiiiicaii.|iae.I.I

').|m'.ae' ,Oiap A-

ce...±n-I\.|.n..ei£:=.=<=+==.n+.-.

== _ _ _

bahwa dari rincian transaksi diatas dapat dibuktikan bahwa biaya administrasi dikenakan kepada pemegang polis pada setiap bulannya dengan mengurangi saldo unit pemegang polis;

bahwa di dalam detail GL akun 312314 -Admin Fee UL yang menjadi dasar koreksi. Berikut Pemohon Banding lampirkan tangkapan layar dari Detail GL akun 312314 -Admin Fee UL sebagai berikut: Ck.

-t

¢-

Jacountutrert.+Traezilaiaa.eiotfmlsdr-.Trirfu-on-ri!eErcocE

'3REiE

z3m"03„Ou-35.CPacm/2Oi8 EBAOc"a>iai

aiB/Cue-3S.cO•i~3guipv2eOi-iE8L6`iciecABoAO- ---O.O""cc6"=ceed-=-

3ErsOrtycD-35.cO

'3ngLt

.3rm„Ortyar•35.CcOBA}&/2018= EBAOOTtico.OS

a.ify_tjis-35.cOIA|ts|2o`8;tBA6----o"oo±oT--

f.3tFmZIILAqOrtyars-35.cOi `---Hzgli|cvf/|22ot.i`88,;EEa5^bo- --.oaT"o;IoCaEcn}ico--

OrtyaJ7•35.Coo

t3ng]A. artyces•35.apacAI/2iJiaL EaAooTtioucB

3123IAO18/ap-33.CcOuitz9i20.8E.AO ~ Ofac"O.

3muc'rtyoso-3S.in12/!a/2Or8. EBAO -' `quc"c"ce

3mu aluon-3S.cOi3~2O}8 ceAOc7"cO¢Oi-`

SmuOrtyou•35.CcOa;izr2Oi8, EBAO-dri6.404

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e) yang adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. OIeh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan, perundang-undangan yang berlaku;' Sengketa Atas Koreksi Akun 312321 Fund Mgt Fee - UL Agency, (Konvensional) sebesar Rp 57.138.959.543,00;

bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin A.1 diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun 312321 Fund Mgt Feel -UL Agency sebesar Rp 57.138.959.543 oleh karena pendapatan ini berasal dari pemeliharaan polls asuransi jiwa yang yang dihitung berdasarkan persentase nilai total unit dari masing-masing pemegang polis. bahwa untuk memberikan bukti fakta alur pencatatan pendapatan administrasi polis asuransi jiwa dalam mekanisme jasa asuransi, sesuai permintaan Majelis Hakim yang terhormat Pemohon Bandjng memberikan bukti fakta untuk pemegang polis atas nama Johannes, maka berikut dibawah adalah perjanjian polis atas nama Bapak Johannes. Sebagaimana ditunjukkan bahwa polis asuransi Unit Link ini adalah produk asuransi Avrist Link Prioritas pada tahun 2018.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan sebagaimana disebutkan pada penj.elasan diatas bahwa pada dasamya atas segala biaya yang disampaikan pada Laporan Rincian Transaksi berawal dari pendapatan premi yang didapatkan oleh Pemohon Banding sebagai contoh adalah atas q

nama Rini Surinawati sebesar Rp 50.000.000,- Adapun jurnal pencatatannya pada awal periode adalah sebagai berikut:

Jumal Saat Uang Diterima dari Pemegang Polis

110010 Bank lDRRp 50.000.000

251005 Suspense-Premium DepositRp 50.000.000

Jurnal Saat Dicatat sebagai Pendapatan Premi

251005 Suspense-Premium DepositRp 50.000.000

320000 Premium Income -1st yearRp 50.000.000

Dari akun 320000 Premium Income - 1st year tersebut kemudianH dialokasikan pada setiap biaya yang tertera pada Ringkasan Polis dan Laporan Rincian Transaksi dibawah ini: &

PT AVRIST ASSURANCE

ifrTr,-,Tfri#{iiTfi f

bahwa atas nomor polis nomor 2090346237 atas nama Bapak Johannes, telah dicatatkan pendapatan premi pada akun 320000 -Premium Income - 1st year sebesar Rp 58.558.000,-yang merupakan bagian dari pendapatan premi sebesar Rp 1,4 Trilliun yang dilaporkan pada laporkan keuangan dibawah ini; 44_

i-`L_ T==-==_i.__ -,--,- _I -.I_:_._--.

pT AVRI8T ^es`iaAtlcEFFT ^AVRtJsTt^oSSruFf.-^IICE

Ermae proux

tApoft^.I L/ie^ ftoclstk:re\re^rT o. pRorrr oR Loss OM pEiloNrsq-.^i.aKoiipeREH,Eic,d[ iADiNO On+ce ¢O.LPFiEIIe^tsr\re tNcO\LE untyx Tth`ri ygio 8er.thlr p.a. T.noo.IFCor q-i.,V,..,r serlOa.a '\

(Ot.tpl.a tl.lm ltd.er. Riipl.h`(expn.sod a. caepori. a mngl.h.

Lceti.ll dh)/.lelca ()ln||D*| Oa,-® ||n®

T-al-- T.h`- in e-Lw .a. -- Y.- .:== C --,,.

I--

t-^"

--

Ortyp-F-- -1-®-

=Pi-=n-inOt--'f-in'fr% :r.,I,¥sa ---~Pe-- Km-riol --tdfr-F-nId-f- ul ,-'iio see). sol

"p-- a '®a ®,2'

P-p-in g..-n-a| +}..a...so oco

bahwa hal ini selaras dengan laporan ringkasan transaksi yang diterima bagi masing-masing pemegang polis atau masyarakat sesuai jenis produk asuransinya. Untuk bukti fakta ini terlampir adalah contoh pemegang polis bapak Johanes sebagai berikut

LApo&^.. *" ok^s^N Tft^ira^.ci

-J±Y,h

cO,®\ -,*^I1^ ^SII,

A u^^O^^,O ,,

•a fi^... 1.I..^T[fi^ `rT^f`A 2co.

111''1'11'1'1111 I'1,'''1

-

-,-

--

-"-,-

J----, "E-a--,.u.I,---

-0" -J-medJ-Iu-, ~-

in+a,.--A,J,

I,tJCJL1,7, Ted *II -|,| ,-,, `m,t,.,4

r----ul.

2. rft-,;-=^=thi..=L,r-=I.=:==-==i-±--a-.-n~ I ---.--. L-_h ..--.--.- e.n -.--....-- I --- \.-,.»-~~

a-:=.-L;==:;i:;:==.riLL~;=J==r...-.mr.h~-.....-..*h.--..............,.rt,...,....A + ^--u~`--~.--~ .-.-. a.-.~==+=== --.. ct .---......-- =====i-..a--^ed t` u-*tct,-A--^,r, ==:===>,I,®.,r*,A,.+

- urn-_I+A.~ -.-.-..-.--- i---IA.+.I .-.. r:==;i: ..-.. A.--amc-~-B.I.7Ir..l-

.,-., L,-L=====+..I--„J--=====L ..-. t<-®t,~~,I-*,-II

W--1

~=.--i-i,

-~ a.-- 5-, t*

bahwa adapun atas pendapatan premi tersebut dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding pada rincian transaksi biaya yang tersedia dibawah ini: C]|

-|-o ,

r=7TL|- "Omz',

a ve leo. . ut .In zm.

Rp5f='=i5+±

tod

iEr

J- D-- .rm.tl.I I ttl . ~ Lm loc-ir R o-A Itrq`lr P*ri`nl

SH®^~'aJ)a I..Jw,ioi.Iu®L..I f.r.mi T..e.I3ilx/mco|t21.e..inJrro..I.1n I*J".2ol.elm A-Trfumisoameoiiai.ciipirml.jx2cO I..L^I.201.Bin ^oT.hinrrdi*coceild.€n.,S7,I,n2" I,.J^N.Zo,,gin p-'^|o,o'n'„jo'len.„'',.I S',I,JZ,1„ I..-Jw.2ol.erty. A.er.-.I17n,'L,„1m.„lseJZ,O'',PtJ{ ao.J^rl-ael.eap^~ Tmde^rsoa.ooaco)irsJJI't,i,6'L7®L27 nl^ll.tallerr-fL.in.lt`.I-innA5|m±"J,'' u','',+,SIS *,|N.",eq„ ^a-tr.tJi*ecocollm.7Lrm',,7*,{ Ja.jl)I.20I.OLar. ^ar-Allan2.iL.Ti*.z.nI'u7„|',+Iam OI.ltlfl.?Ol.8+. A.Iir.e.i T.mb^mitoouncoiip.pl'nAIZ)IIJ4,j2 O1.I(lfl.io1.Bin pin.l^.r..nl„.er.„'1m„i' ,.7tz,IeJB'so ol..tlo,aei.ear ^o-'7m, I,,,I1C,„ 'a=J',"L'2,„ 01.lt^R.20I.a-p ^at.lmlndl*abq'1C,„0.,(771L,in,t a3.Apt.sol.tLpo A.`r...I I.mb.hlolsoaooacollscaall|Zn9,l,.in:n e2.^PA.sollBiir. f`.in.l^ .....ca7e{^i.IiscoaI,L7m'7.,'a„ az.lop.2I}I.eb,O^O.io*niilaecodilapp„.,fo',.ea„ a2,^Pft.a}i.Oiap A..rhilJR.ILmi!cojeIzpiooii7.7ia.i. 02.WE).38..EEap A ..--. I T.me.^mt5oQocacola.tii2'l{,Je,,I,jla5S a2.wELa}I.air ^a+.i`i-Il&tcoco'1g' AI.aJ7ffl7j7ao. ca.I.O.201 IOh p.rr..`^.I.I.152.,',J)I1*ulI'ilcol7gL2< a!.L.O.2m.Bap^..r"I'n,'^,,Ila'J2lz)'J' al7Je2q )I.wB-a)I.ei+.^a"i.outIaoaocali»aite.2dl7jiz4o •I.WO.30l.D`m a-.I^.r-.-'S'J,JP'aa,)i`5.igei7;zt7i* ae.wO-301.fro A.trn-I Too^..I9xLooo,coli]e.-'roj'„',.«,.,2 J1.wa.281.8iar. A..n^tl(*2. ILonaj-jeiz2ia.an..caiib oa.j`i.2oi.flap A-hi.(I.g&txz)JP'|',I I,''a,|sO'A,I a., I B!-^&-sellerty. P-l^.roe14OnJ|'1,n Je''1ml,Jnl,2 CaJ`L.ZOI.efro^f.rmlTmb».n15cacecoliin..I'SL+,3''„:(a2( e2.j`L.2tt.Oap^.ti-.Im,I,an1,nJ

12tz.'Ie,I,,,10, •l.J`L.ael.elm A..r"i Tm&^nt9m¢Oical3.Hi8l'(,''2S5l,,tL,) •l.AL-7cO.8m p-l^...int(Lan,wl&js2AI,pae''4JesJO On..jL.ae.ein A-ih.O.drELcocoi&js!-l'aJ(„,I,Jes,,7 ai.j`L.2oI.eon ^auutrm, 'L,„iazI'Znam,„t„ ao.di.sot.froA-aatndlhccoa)Ii]aad''aJJa)l,Ptl,

bahwa atas pendapatan premi unit link diatas diunitisasi menjadi unit sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan atas pengaturan jenis asuransi jiwa unit link. Berikut adalah ketentuan unitisasi ini sesuai ketentuan yang berlaku yang dinyatakan pada ketentuan polis asuransi sebagai berikut: 44,

7.UnitdanAlokasi unitdalam po`is

a.Jumtah Unit pada Dana lnve5tasi yang akar. terbentuk datam Polis ini bengantung kepada besar Premi yang dibayar serta pre5eritasi atokasi Premi. Harga JuaL dan Harga Be`i alas Unit yang bertaku pada seat Unit terbentuk.

b.Perusahaan mempunyai hak llntuk metal(ukan penambahan Unit se`^/aktu-waktu dengan berkewajiban menjaga rilai dana jnvestasi yang diterima oleh Pemilik PoLis akan tetap sama dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebil` dahu`u kepada Pemilik Polis.

8.Hargaunit

a.Satu unit akan meiTipunyai 2 (dual harga transaksi. yaitu Hanga Jual dan Harga Ben.

b.Harga Jual ada`ah Harga Bell ditambah dengan Selisih Harga Jua` dan Beti. dimana rii`ai .Seu5ih Harga Jual dan Be(i- ditentukan d@Lam Lampiran Po(is.

9.Pemambahan dan pengurangan unit

a.Unit yang ditambahkar` l{e atau dikurangi dari Oana lnve5tasi atau Polis hanya akan dilekul<an pads Tangg8t Perhitungan lnvestasi.

b.Unit yang dikurangi. balk sebagian atau kese(uruhan. akan diniLai clengan mengacu pada Harga Be`i pada Tanggat Perhitungan lnvestasi yang terdekat setetah Perusahaan merierima seluruh dokurnen yang diper5yaf'atkan sesuai ketentuan Pods dan 5eteLati Pertisahaan menerima pemberitahuanH tenlang kematian Tertanggung ldaham hat Tertanggung meninggal daniel.I

10. Penarikan lJnit

a.Pemitlk Polis dapet menarik sebagian atau seluruh Unit dari Po`is ini unttjk mendapatkan faedah investasi dengan rnemenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Ketentuan nl Bagian D Angka 1.I) atau Ketentuan 111 Bagian 0 Angka 1.a Polfs ini lsebagaimana bertakul.

b.Jumtah faed8h investasi yang dibayarkan akan dihitung dengan mengalikan jumbh unit yang ditank dengan Harga Beli yang berlaku pada Tanggal Perhilungan lnveslasi. Penghitungan penarikan Unit,

bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e), merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. 0leh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa Atas Koreksi Akun 312487 Supplementary Charge - UL Agency (Konvensional) sebesar Rp 79.227.659.158

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun 312487 Supplementary Charge - UL Agency sebesar Rp 79.227.659.158 oleh karena akun ini pada dasamya merupakan pendapatan polis asuransi produk Unit Link Pemohon Banding yang merupakan satu kesatuan polis itu sendiri. Bahwa atas pendapatan administrasi tersebut dibebankan kepada pemegang polis sepanjang masa kontrak po[is asuransi. CtA~

bahwa berikut dibawah adalah perjanjian polis atas nama lbu Rini Surinawati. Bahwa polis asuransi Unit Link ini adalah produk asuransi Avrist Link Prioritas pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

PT AVRIST ASSURANCE

i

'

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu sebagaimana disebutkan pada penjelasan diatas bahwa pada dasarnya atas segala biaya yang disampaikan pada Laporan Rincian Transaksi berawal dari pendapatan premi yang didapatkan oleh Pemohon Banding sebagai contoh adalah atas nama Rini Surinawati sebesar Rp 50.000.000,-Adapun jurnal pencatatannya pada awal periode adalah sebagai berikut:

• Jurnal Saat Uang Diterima dari Pemegang Polis

110010 Bank lDRRp 50.000.000

251005 Suspense-Premium DepositRp 50.000.000

Jumal Saat Dicatat sebagai Pendapatan Premi

251005 Suspense-Premium Deposit Rp 50.000.000

320000 Premium Income -1st yearRp 50.000.000

Dari akun 320000 Premium Income - 1st year tersebut kemudian dialokasikan pada setiap biaya yang tertera pada Laporan Rincian Transaksi. Ou

bahwa selanjutnya, atas kontrak polis yang dipilih oleh lbu Rini Surinawati berupa Avrist Link Prioritas dengan umur 49 tahun dan berjenis kelamini wanita dengan nomor polis 2090394256. Untuk itu maka biaya, pemeliharaanpolis/Supplementarychargesadalahsebesar2.5°/odaritotal| nilai akun setiap bulannya.

Fitur produk asuransi Pemohon Banding:

I

PRODUCT FEATURESav'rrp _'_,..1,,-TJ+

LEER

E]+- `lILJI`-:ulL|J} =|.h ---- ui+I

-EXun

tffi,`=`. i ra.n J, -gEF_I.I..I.I..ll.l`IIIEIliil

cat=====:F=I=i=

i±in~|± , .+.:]H I 'wanirn-:L¥&^ ]Eiesiibr-!i|-e-!R'qIL-Ba7.i-III-,.|'lh^. `cI-t>dIiR\.-2-=r¥. I

bahwa terkait dengan akun 312487 Supplementary Charge -UL Agency juga dinyatakan pada ketentuan kontrak polis dari Bu Rini Surinawati pada halaman 17 sesuai dengan ketentuan peraturan perasuransian yang berlaku sebagai berikut:

`\

Bloy. PcmeLlh.roanBleye yang dlkenakl]n kcpada Polls dengan mengurangk.n sei.urn(ah Unlt deri Nllei

Invest.sl Preml Berl(.to 5c`lap uLang IJulen Polls dan bcsdmya.Bl.y. Peme`lhar&an se(lap bulannya edel.I. seb.g.I berikut:

Teiu.n5Po`lsBlaya pemeuhar;..5n%(p%e::.r|:i::!n€¥af|i§;;;ii±l

bahwa hal ini juga dapat Pemohon Banding buktikan pada lampiran laporan periodikal Pemohon Banding kepada masing-masing pemegang polis sebagai berikut: try

+

avr'sB

!===i=riRI=Trmhlo-Jrdomleutpl

thanpoGs4aEQaq"

Nlr=+- FttB2ormcaan

Pericde l]poraeI iinlml8c/d]in2coie

T-Tr-

",-

12 Jmfri 20uPtebap.ae pn"30.txxl"cO

12 imnd 2ove8ap pT-Bchi.2o.oca.Emco

J-Om. I-*m. i fl! I -A.rn.. u^l Agqme&-th.a... IP.g`^&r Prmiol

susArd

15.lihf.2018Alchri prefl Txp!lQJ)OQ®OaJ)0i7e22i7.93ie7os

l.Jill.20i8...`_ Bdy]pndAvm``=-T=|.--r42jcaoa| ._`__ |7a2i ``,_iicazu

I.Jar.ae I.B.ap fdrn.ndoriI.SJXXLcol3,m21I,J2SP'

'4J".ae'eBaptrg-''JS4'"7'1"'cO'j,ap

BLmP-

',FP.ae'e Oap-lar,,'l3.2L74iiseftsl

IIFEB.2at®lcarmtnl3Jar{I,.'<'ae

Bar j4ur-

i3.FED.2ai8l'.2S4'"71?.ecg 7{pz7s.ttl

DimF,cri-

11.ut.aele15i,Ou' __,_ &7mE _lico{7]

'J.ra.ae'88BLxp&atraprtg-''ff'""|737i52taes.s6iii

I)-un.ae'8'3SJxrm'a.7)7j2I,J6{I'

BBipfaropeti-h.I-ae--_-----

rsile2iol __ ..&wiu114imi

'2.AIR.20',

12,AFR.20lB135Jxrml3+t9L83i9Ema

'2.APR'aell8Oapa&pu-t-.J-l'jsr4-,"'7'la+<,in04:I |*n

I1.in.aeleI,Sjca'givL,II I OJ,S'l

14LtEl.20le .~8mPemcth-ra.aaB7Oillica

14lta,20188ap Ad;Lr3aci.l'.2S+'Wnal7L7,pr'^',q

r-Ou

2 I-J`".20le8iap I,4mriisosii2sL79ilo.7.in

-fouLcaL

2I.JLut.20IB_. BiaoPem.tin.f]-a®25L79(i&A2.q

l'th'"7'

ZI.JL".2alaBLxp ^i`ram.3Jsic7..)ei.es8|

12.JLL.aeleBipr Aer-arai.uBJxrml3472.71iloj7ca

12.Jot,2aleBar pmcthmn~~ --

P&74828'aae7Iii LBi99f

12.Jut.ael.Day Jogatol'JS{.'urna.in?Ia.i2i.a

I.ACT.2oie __ Bay-ptm.in--------Bzfflm'3JS3J" I ll'JS'g

I.-jet,zat.8.p Arfu-.BSJtnml|ZS14C|IOL7S7q

I-I

it.^GT.2ol.8.in ^iu.alu54Iru7i]25at4coi<co4

llsEP.20188g)p fdmiriissrasi_131-I _._i2a6.caltoi.i3ey

I,.sp.act,_Bqup-_-__-

]ec.ca ___iiarm

l bs®.ael8B.ao A.tr.ri3.l'at'u7l3jo*.iOn lj*Iae

12-Ckr.20l&Bfro Fhoctihari]oce.,19JW'3.I.IcoI.L5a.a

-Oal

12"T.20lIO.ap ldmriim.I

1'<La,1' I.12{''

12.tkT.20leDip Ai`rac.llJS{.'us,I1'((caP,eJ'q

I].rty.20IIBar p-ar.aaL28Jrmiicai.iaaea

llov.20188Lpe I,BdmiSmi13ictad'llcoe.Ilo .... e|

I ).lew.20leBan A:Lran=ilws4'"7la.19ae6eeiJ}.in

Dari rincian transaksi tersebut telah ditunjukkan dan dibuktikan bahwa biaya pemeliharaan yang dipotong pada setiap bulannya dengan mengurangi saldo unit pemegang polis adalah pendapatan administrasi polis Pemohon Banding yang dicatat di akun 312487 Supplementary Charge - UL Agency yang menjadi dasar koreksi. CZ4

Berikut adalah tangkapan layar dari Detail GL akun 312487 Supplementary Charge -UL Agency sebagai berikut:

urtythgperLrd 8]s. Amont t»bR/CmJotmilSclT2rB.aho8el,:;=;:c:

E

L

2

e

rilaonsoui6

cE

B

c

o

o

T

tc

a'?

.

2

1

5

c

O

lAA

E

u

c

o

E!

c

o

O

T

m

.®

Ji

c

o

s

,

1

C

5ua7_ Bra

Ss5-secCE!cocrrree^oJ.

[A

tl2C87EREE8coOTt®L.Cll

EBes, 0'Om-s45JZ, IEEBBcococnr~-

ii-iucs, _ L&"4L66| C

ERE7JU6e CEeAc)OTrmioa

)A3H4a7 __01tyRE3723,EBcOOt`ee.1.

Bue7latchi,,,iE!cocnmicL.

IA- -- ha7 ._

ut)|O299sOE.cOOitco5aS

'1A±tcearJ-2ursEBAc)cnm.?.

[312co`T -

IAEBAOcnm!OJi

bahwa berdasarkan uraian diatas, telah terbuktikan dan terjelaskan bahwa , pendapatan administrasi polis yang dicatat pada akun yang menjadi objek I sengketa adalah nyata-nyata merupakan satu kesatuan penyerahan jasa , asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e) yang adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. 0leh karena itu, koreksi Terbanding tersebut I seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koreksi 321704 Col -UL Agency sebesar Rp 41.764.571.501

bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin pertama diatas, Pemohon Banding tjdak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun 321704 Col -UL Agency sebesar Rp 41.764.571.501 oleh karena pendapatan ini berasal dari pemeliharaan/administrasi atas produk asuransi unit link berdasarkan faktor usia, Jenis kelamin dan sum assured.

bahwa berikut dibawah adalah perjanjian polis atas nama lbu Rini Surinawati. Bahwa polis asuransi Unit Link ini adalah produk asuransi Avrist Link Prioritas pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: CEL

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu sebagaimana disebutkan pada penjelasan diatas bahwa pada dasarnya atas segala ( biaya yang disampaikan pada Laporan Rincian Transaksi berawal dari I pendapatan premi yang didapatkan oleh Pemohon Banding sebagai contoh adalah atas nama Rini Surinawati sebesar Rp 50.000.000,- Adapun jurnal pencatatannya pada awal periode adalah sebagai berikut:

Jurnal Saat Uang Diterima dari Pemegang Polis

110010 Bank lDRRp 50.000.000

251005 Suspense-Premium DepositRp 50.000.000

Jumal Saat Dicatat sebagai Pendapatan Premi

251005 Suspense-Premium DepositRp 50.000.000

320000 Premium Income -1st yearRp 50.000.000

bahwa dari akun 320000 Premium Income -1st year tersebut kemudian dialokasikan pada setiap biaya yang tertera pada Laporan Rincian Transaksi. Ct4,

bahwa selanjutnya, atas kontrak polis yang dipilih oleh lbu Rini Surinawati berupa Avrist Link Prioritas dengan umur 49 tahun dan )i berjenis kelamin wanita dengan nomor registrasi polis 2090394256. 1 Maka biaya asuransi/ Col yang dikenakan kepada lbu Rini Surinawati il adalah sebesar Rp 1.254.167,-setiap bulannya (berdasarkan faktor :I umur dan jenis kelamin pemegang polis).

Fitur produk asuransi Pemohon Banding:

PRODUCT FEATURESovrtsr? -EH+ii,`'".\H_,tlT|,I+.`_!.I_..i].\ii,I:1r_Ill,\ ,-1_l|,:li.I,TILT`I

- _'r.. ,i.=l:lEZ-E

I.: .\LI.|| -,-. +.T=1.i::,..11|\t'-timl,=__J

"„mcO

cer,

t]O.r' -`enIgivr-abe-)-`I.-` ,,..I ,-..1` bahwa adapun terkait dengan biaya adminstrasi juga dinyatakan pada ketentuan kontrak polis dari Bu Rini Surinawat pada halaman 17 sebagai berikut:

bahwa hal ini juga dapat Pemohon Banding buktikan pada lampiran. Iaporan periodikal Pemohon Banding kepada masing - masing pemegang polis sebagai berikut: CZc

+LLJ_

avr's± , Ira.ir.ri - T-* pe. Jtd Eha I-:A

=rtou-pOGIaganqro

P.tot-un

-T-

I i Jm.nd aelePmbarrr. Fha.3aJmmco

12 J± ZO`eBar pTtrlil echtlapoupcoco

T-Tr-

J~ 0.a. .-ix. I Rtl Aml lA] Agg"&m R`o.a lf!ro4r P--ml

Sherd

OJso ls-j".aei8A[cha p-7rtyicooo.OcOcOi7e2L2i7.cai.7Os7.col ip 14.^l..coleOwn pmchhyanI.?,ScOJP|L"Iii.jatn7.9i5]5 l+JAW-ael.afro ^¢rrjni:tri[#.}Oaool1782£itOcoq7.qo.in 4jAN.aeil.a.qpAS`ral-I` Ti=th-1-..t`7I. i-7ia-i ----- Ci-t3Tp-fa-

1l.i(a.sole8iara aeor]alh.ran16apIAqaiB2L7{|ise..SI7.55L.a II.Fta.2Oi8Oap Adrfetoalesi!eocola.m7{I.. I.iq75{9+. 13.ro.ael& ____ 8Znp^i`raul-__`_ _ __.[12S4l.+J71.3J3L7{_ _i _'flz7+5.ltl. ___ _7j2I I.-itAR.20188im f]E"i~r5S...&i+I..737Ji2

3..taft.2Oi8 __ ~ Oin+r±ii2si!.+67i _,i7!7¥ __0355.Iii _..ippi. I..14^R.30l.B..ir. ^amoctr]..lhmcol

12.Apft.201 IDan p.ori.Gh..a.e15It02"1W9JP|lLl..OILu7JO 12.Ape.20i.Oap 4drrfufratiLn|}Caealiw.e)tOse.ti.eaam 2.APR.20l.`Dfty]^arsoi{lJS(14LJ.q|aJ<.i?._ Pxs_ ~_.

I..Lla.20180i]r] ^de.oi±tnsiesmcoia.7L?I|Ia..sil+ieL22 HE =HhT ------ n##i- ff ## -# 2l.J`l.I.20l.BL.r. J,emin:.tra3.lrsoaacol®js13.llo.7d.laeea.d E# -F= ---tl¥ --g=--=T_-`frfi

lnmcoiaz72.7Iiio..9.5i5*7&4i z-.)uL..2OI.-8inferiinT -_ ---_--|i2sciac47I-I_-: --ce727i`==tm2iplL-:==TT:ic28..7 I..ACT.20l.Dil)I. P\.mcGh.aiaA87js7cel12SaJ+lllJ5ISIa;2nJ29 l..ACT.20I.Oil]p Admni3tr]2i13imco|aj3al4lIO`7S7l|Sj.l±) t.acT.2ai8_ofroAitr3in.li2SLil6i7I__ -.a2S14f-:pes{&94 --I ,-,¢q?4J: I..sip-ael8oLao 4¢min.:ir]:ilnmcol&mL.I

1J.SEP.aele8fro pine+aBnmtnl3tssl

i.sD»i. ``] `nin-din` ---I--I-'iijs(ircton-azoL.2 --L~O.to.iar-`L --`

I].OKT.20188ny. P.medh.f..n129..`9"&1<&30I.SO.0uSL21 12-OKt.ael8afro A±n-notrri85.Ocacoiiii63Oiu.i2.il+<<|c® 2®tqr.2018`Oiap^iat]naillz4l.u71,a:I.;ccin-bin.idj ------ <6c£Z l.-ldr.2018Bi]r. Pen.tihia.rit2&]Iso7ia,iOaii.i&e7i8i4o3s.5O l].lmr.2018afro +drmiiindtticocoliiqco4lio...e814ce£.P

D€iri-Eini{_ ---ii2s{tffinu-a.t.acrL_ I -Ti].a]az.7i=---_-`=

Dari rincian transaksi tersebut dapat terlihat bahwa biaya pemeliharaan yang dipotong pada setiap bulannya dengan mengurangi saldo unit pemegang polis dan merupakan satu kesatuan dari produk asuransi yang meliputi uang pertanggungan didalamnya hal itu tercatat pada akun 321704 Col -UL Agency (Konvensional) yang menjadi dasar koreksi. Berikut Pemohon Banding lampirkan contoh tangkapan layar dari Detail GL akun 321704 Col -UL Agency (Konvensional) sebagai berikut: C|LL

:%,: :3::g-:_Li_Z2SSL4x_pic,: ::;:-:i=7o6nn.roocde!oo4a

-_Lzs4ife`

67Cnny2a».co lori-tire

aerocei- i2s=j67 cL2S4AV

aepe:-' i3Sil67+c -_I1.2zSs44_ioewl :%::,:¥ l£!£g

18",. |JS,,:16,,C

aepe.. 13S.:1C7_ f_ _1.f2Ss41eCr7aI,

:g?::I;= i3:;= --_

aepe+ i2s4±6} c

-`-1-2sa:ic,I

qriproe.'.. ii2.j-5sT4i.1c76,.c'{.-. _ i1z.3;-5i4imaggiv@u •:I:`= cOhTi'iooao40u4

rmii'-i2s..i67.c-dnv2omiBAo=-:orilchied-

un„'- i-js4Ja,_,€ -L2S4 167i2n2nou;c6Lo.oni-bcte

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, telah terbuktikan dan terjelaskan bahwa pendapatan administrasi polis yang dicatat pada akun yang menjadi objek sengketa adalah nyata-nyata merupakan satu kesatuan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e) yang adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. 0leh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk Asuransi Jiwa Konvensional Pemohon Banding Adalah Mendapatkan r Pengesahan Dari Menteri Keuangan Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Produk Asuransi Jiwa

bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di dalam bidang usaha asuransi jiwa, maka Pemohon Banding wajib tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan perasuransian yang mana pada intinya adalah produk asuransi jiwa yang akan dipasarkan kepada masyarakat adalah harus mendapatkan persetujuan dan didaftarkan sebagai produk asuransi jiwa kepada Menteri Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini adalah sebagai wujud nyata bahwa produk asuransi jiwa yang Pemohon Banding pasarkan adalah nyata-nyata produk asuransi jiwa dalam kerangka komitmen pertanggungan asuransi jiwa bukan produk diluar produk asuransi jiwa; bahwa untuk membuktikan uraian penjelasan diatas bahwa bukti fakta yang dijelaskan Pemohon Banding adalah benar produk asuransi jiwa, berikut adalah persetujuan produk asuransi jiwa atas nama "Avrist Link Prioritas" tertanggal 23 Januari 2017 dengan nomor S-313/NB.111/2017 sebagai berikut: Ou

Yth. Difclcai fT ^`rist ^ziounncc

Oadung Banlc P&z}lzi Scoayan lL 3, 7. 8

J1. Jcz}dcml S`ldif"an

Jakam 10270

Schub`ift8aft dcn8arl .urn( Saudrra flomor 89/Alct/X]]/2016 tang8al I Dc.cmbcr

20]6 hal Pelapor&ft Fhodult Baz`i Un{t uf.led .^wisl Link fboritas- yaftg lam! (crida

mclalui aizi(cm jartltgzLn lcozziuni}czL.i dfLta O.orita. Ja.a Kcuangan pads tanggal 6

Dceczzibcr cO 16 dari dolcumcn lcclcogl¢apafi lcmlchir pcLaporan pcoduk bar`i ^whst Link

FHoritas }rafig lc2znl `crima mclalul aiatian jftringAr` lcomunilca&i data otoritA. Ja3&

h.ctiangAri pedA taripl 19 JaJiuari 2017. dcamn ini lcazni aampai)can bat-hal echapi

.-11

I. Berdaaorlczin haeil amlisie lcami tethadap berlca3 pclaporan produ)c baz`i ^`rist lEnlc

Fhoritu fulca prt>duk o8`iraiitl dime)cpld dapo` l¢azzil .ct`]jul sebagal produl{

nt`Imnf:I `®rlo datnt dim]ftTl<in etch trrtitahann Saudafn

2. Dcrtu lcBni tcgzi.Icon bahton .c8ual dcTigan ketcTituan mlal 24 Peraturan Otoritu

Jaca Kcuangrfi f`ottioT 23/FnJK.05/2015 tcntaeg Produl{ ^auranri dan Flc"|amn

Produl( A]urzLn=i. dzthfd 3ctinp pcnutupfm aeummi. Peli3 ^euranai har`ia .csoai

dez]pzi .pc.incfi Poll. ^&uran.I }rafig dilaped<a.n lcepada Otorita. Jaea Kc`iangan.

3. PclAlc.anaari pcmoearnn pwhk ofummi dinalc8`]d agrr dilchkzin def`gr!i

•.tt.n..A.A man®actl lc.tmda bm``lrfm trrundmo-uftd nndtn Vlmo bcTIAIC`l

•. ^pauta di kcdudinn hart pfoduk Avriet linl< Priafitea dindai dapat tzicnigncafi pthzLlc

pcmcfprig polis. tcztangg`lI`g, at&u pcaaf)ggung nan SaudaJa pcrlu acrfuj&u ulaz\g pcmammfi I)roduk ar`imriul dimalcs`id.

S, ^gEir Saudam mon}izap&n sclunih bcrica3 pelapom produl< bani ^wist Link

Honktaeudda¥na=:[h#L=givtoq"Onwh#PatBcaudjukkanbehapetopem

^ta. pcrhallan dan ltcdamDa Saudam. Icziml L.caplczii` tchma l¢fLrih.

KoqalHponcr

irclct`lr Xclcmba8aan dan Produk 11018

Ya`ty h'urhnyatj

Tcmbu":

I. f{cpala Eloclontif Fhagnt`.ar 1"8;

2. Dcputi Komiajoacr fhgz]wa. lKNB I: chn

3. Dcp`itl ttamls§oncr PengfLm8 IXLNB IT.

8. Sengketa Atas Koreksi Akun 330004 Other Income -Group (Konvensional) sebesar Rp 1.869.291.491

8.1 DasarHukum

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas akun 330004 Other Income - Group (Konvensional) sebesar Rp 1.869.291.491. Berikut adalah uraian penjelasan bahwa transaksi ini adalah terkait jasa asuransi yakni berupa diskon Rumah Sakit yang tercatat pada akun 330004 adalah bukan objek PPN: 4c

1. Jasa Asuransi Adalah Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai 1` Berdasarkan undang-Undang PPN;I

1 Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf e UU No.8 tahun 1983 \ sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ("UU PPN„) diatur:

"bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai."

Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa atas koreksi akun 330004 Other Income - Group pada intinya adalah terkait dengan jasa asuransi berupa pemberian diskon rumah sakit atas klaim asuransi dari pemegang polis sebagai salah satu manfaat klaim asuransi dari produk asuransi Avrist Assurance. Dengan! demikian, sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha jasa asuransi ` berupa pemberian diskon rumah sakit atas klaim asuransi yang diberikan adalah bagian dari rangkaian jasa asuransi sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf e adalah jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

2. Jasa Asuransi Mencakup Pertanggungan Kesehatan;

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 69 /POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, Perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah diatur:

"Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat menyelenggarakan:

a.Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan CZc

b. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain."

Jenis asuransi kesehatan ini merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga : kematian karena kece[akaan.Sehingga, pemberian diskon \\ rumah sakit merupakan salah satu bagian dari jasa asuransi I utama yang merupakan bagian dari fitur produk asuransi yang ditawarkan oleh Pemohon Banding dalam kontrak polis yang seharusnya tidak terutang PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPN

8.2 Data, Fakta dan Penjelasan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan pada poin 8.1, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun 330004 Other Income ~ Group sebesar Rpl.869.291.491,- oleh karena pendapatan ini adalah potongan harga atau diskon dari rumah sakit rekanan. Adapun potongan harga atau diskon yang diberikan adalah sebesar persentase dari total tagihan layanan diluar jasa dokter. Lebih lanjut, besarnya diskon adalah berbeda berdasarkan masing-masing rumah sakit rekanan.

Bahwa untuk membuktikan transaksi tersebut adalah kerjasama Pemohon Banding dengan Hermina Hospitals Group dimana Pemohon Banding diberikan diskon sebesar 30/a dari total tagihan layanan rawat inap diluar jasa dokter apabila tagihan rumah sakit dibayarkan sebelum 14 hari kerja tagihan diterima dan dinyatakan lengkap. rfu

Perjanjian Potongan Harga (Diskon) Rumah Sakit antara PT Avrist Assurance dengan Hermina Group

pERiAr`r.[^N REfuASAMA I.EL^y^N^N I{ESEII^T^N

.a'8r.

PERJ(uMpuLAN HERMIN^ I]osprr^I, GRoup

d.88atl

PT ^VA[ST ^SSURAI`lcE

Nomor: 055PKS-I.Kflrop/AVR.235exlaol I

Pedanjfan KcjasarrLa Pclayafiari Kcscliaten ("P€rjanjllalr) ini dibual dan dilapdrtenBand pads hnd

Senin, langgal sale holal. Nopcmbcr. tah`ln d`}a ribu scbeles (0 I -I I.loll), olch don anlm: .

I.PERXUMPUIAN HERMTNA HOSPITAL GROUP, didirikan dcngm Akta I'endirian

No 15 tanggal 17 Dcscmber 2007 dibunt di liadapri Risbcrty SH, MH, NotDds di hkarfu scbagaiman& tclah mcndapet pcngc3ahm bednsndc8n S`mt Kcpurusan Mented HLikiLm dan ink

Asasi Mmusia Reprtilik lndoncsia NomoT ^HU-71.AH.01.06. Tchtm 2008 teng8al 31 Juli 2008.

bcrdomisili di jdca Raya J8tincgafa Barat Nornor 126 JB)c8rta Tinur. dalom hal iri diwhiLi olch

dr. flasmofo dalant jabatamyti sclcku Kctun olel] kapena itu scam s&h t€ttindak `mtck din alas

ram PBRKUMPULAN I lERMINA HOspll.Al. GROUP. yang dalam Pcgtryian ini sclanjutoya.

disct"t schagai "P[IIAIC PERTJun`': da[i

[f.PT ^VR]ST ASSURANCE. didjriha dcn€pl` ^kta PcodlriaD NOBIo.r 85 tangBal 15 Md 1974,

dibuat di hadrpan Abdul Lit].cf. SH, No.ans di Jakarta scbagairmria le]ah disahken berfus8han

Kcp`It`isan Mcnlcri Kchakimri Rcpublik ]ndonesia No. Y.A 5/197/11 teTrfugBal 24 Juni 1975,

bcrdrmisili di Gedung Panin Elan). lanlai 7. Jalan Jcndcral StidifTi.an. Jdrafta P83a` 10270. dalan

hal ini diuckili olch S`pndi SupafTmn dalam jabatannya sclalc`i Dircktur, olch kafcfio ini scorn

sah bcrlindalc untuk dan otas mlm FrT ^VRIST ASSURANCE. yang dalan Pa]anjian iru:

selmjumya discbut schBgDi "PIIIAK KEDU^",

a'mAK PERTAMA din PnlAK KEl)UA =ccarzL t>ersamo-s8ma disebul T^R^ PIEl^K". 5edanEkan

rinsing-m8ing discbu( "P]H^K.').

Part 8

poroNGAN T^GIHAN pELAyANAN KESEI]Alun

I. RUMA]ISAKITunut meflibcTihaPclayo]iap Kcsehalm sebesar 3yo (tiga

REDUA melaltckan pcmbayaran tngihan Pelayapan Keschatan tcpat whm scb8griniar`o dinoksud

paul lo ayut I Pcrjanjian idi.

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, apabila pemegang polis Pemohon Banding yang dirawat inap di rumah sakit yang berada pada naungan Hermina Group, dalam hal ini Rumah Sakit Hermina Bekasi, serta dapat menunjukkan kartu asuransi pemegang polis dan mengisi dokumen klaim yang menunjukkan keikutsertaan mereka dalam program asuransi Pemohon Banding selanjutnya dari pihak rumah sakit akan melakukan proses verifikasi data/ informasi yang ada.

Kemudian, pada akhir dari setiap jasa rawat inap yang dilakukan oleh pihak rumah sakit diluar j.asa dokter akan dilakukan rekapitulasi atas total tagihan serta diberikan potongan tagihan 4{

sebesar 30/a yang akan diberikan kepada pihak Pemohon Banding setiap bulannya pada tanggal 8 di bulan berikutnya. Pembayaran atas total rekapitulasi tersebut dilakukan paling lambat 20 hari setelah rekapitulasi diterima.

Bahwa pada salah satu bukti fakta potongan harga atau diskon yang diberikan oleh Rumah Sakit Hermina Bekasi pada periode Juni sampai dengan Agustus 2018 sebesar Rp 14.548.061,-.

Kwitansi Pembayaran Diskon PT Avrist Insurance period Juni - Agustus 2018

avr|st-:-c2

J.*-rt..14 Sgivmm zol8

N®.I]i.I.on/nftt„IS

k-nl',

tbgl.o K-."

RS t',rml^| E',*,,I

•1 K.in.kmtinn No. arp

i4.r|.lapp a.hd i7i4`

|'p. It'u Wtwl,

PeTlh.` Ik-lt.n.18em.t.r.I un`L.I I.®mbay)ran Ol.*oB PT. Awld

A,,onoc,

Oqu.n honTut.

Pin.in.-tin. k.ml in.qgiv.c-pta tutfro. *nm .t-I.1. .am. png t.I.h try.lln

day.a I.It ..I.in. lr.I .n`.r- Its I+erTnlA. 8ckcol dng.. Frty. Awl.I A..`mo€..

8m-in. hl kml I.rnplct.o tort.a.I I-.I-I imti.* p.m®airmn al.ken fulfrd.

bi.Lm Juul Ld ^gtrottra 2ai8 .eber.. flp.144<8J}6..-lEmp.I a.I.. J`b LJ" Fl.Ico

Emo.I Puttili O.bo&n Rlhi Eh.in P`i[uh SalLI f}i®l|h|

Poe.Hm.ri pmbngr-. di.A-n tin.but day.. dltr-a.I.. I. no". r.I-lng ^ul.I

-bq.I t-'ho,,

N®m. 8.nkI cltlb.I.I

C.bangI C.ao.g 8.phdo I.I.rt.

No. fl.k.I.II.g. oioaL25o.o2

^t.. N.in.I PT. Awl.t A..ura8c.

0.mill.n yaea a.p.I *.ml ..mp.d{.a. A... p..h.II.a a.a *er|...in.inn I.ml

•eapk.n term. bdl..

lie-,-.

PT. ^VR IST ^SSu Fl^W C E

fydift

SI.c- .. Stohov

EO0 I;I.`o a.lm S.rwl<-

Bentuk dari rekapitulasi yang diberikan kepada Avrist untuk menjadi petunjuk pembayaran adalah sebagai berikut : 44_

"-

"-I,-t-I -- I -' "- -

qwp in-+ggap__-tr-r . .. --q| -.-a\ul-

-..--.qpel _ __ _ _---Atrcal,,a„ ,~pz|-I.I-n-+mm:em-nl^--I--eq--* -1-- gy. in-i~+mrai. I-u.n---4n i.-p -

a~p in-----||- in,in--„ J-at-, a)~g

==: .-=-T= .t„-r_-"I-- -tB-, „.a

-- ----a I,+I,ci-gin____.__-n---sa.II`q.a-.

I,.-p. --------,I---"- I--...a. -.1P

\Ni.A-p.I.. -ictaot-fet"-em-rmam._-H.I-i.mI-r.-i.--E_} --n`daml.-rriilina`-8A--.,aa--

q~u -----qmm mA-tr---q dl.t,

rty ||,,JD1- -®J,

•```..` `..•,......`-.,

rty" I -

-t--

mt-I---I -- I - I in--

®L|, I,-I-i- -tll-„ --a,a, o»,-I.q.a"----nrm---..onn-...- i-

- -`,...',..-.-..`.lllllllL- erJP,aAxp-•--,- 1e- llllLLg-

._ _._a-OwaI,....`„+,ziI-a-..Tzxa.-mw.--sa`t-aI--I..1``''-I

-

I

i.-p

in

m

&.-.r

mm

in

-

-

a

.

-

q

. a.Ib llllu

-`

-ronth .

.

...-..'

.

`

dA-.......

`.

.. .

_

.-

...

.

`

-

z]..»in.pni-rirq+. mm&.n^z--J-.ai.a- --IA

nI ..g. .m` .,~ n. ,,.l]'.r-+`Ir.1k, m.. . '. -+.i.n...e`, .r.-M -A..n,,,t~...-a.. tiw-.Mngq --,--i-n,i. n

a

ai>.t. mtnmir- .in.Em---" -*a..a. u~--pn~ ad.gr. .-qAu-almi-tin all--or -e~.n-m,i --F=i,i.-I.b,,LQ"*

a,yl Ill--_ ----- d-1.--I,,ar I,~P

OI,„w*l, "i-n----.---,---J,m- --I on-lmltl~.,,q~,„„nJ.E,In--,-|a.-l-.I.,a-.-I-,II,,,,gu --In,- I,- qco I I, ca..I-_,_,___ tn-I.ni.fii^p-mlal-fir z|-aka- II q'...i i.i.`!.I.,..''.iii-,|L,||tl,,,I,

Lt-I ------ --

--

--,,, „m pL--I -- I A--, 'P.-

I,+ . - --'- -C-,~-.Sla-a, |L-.Ill- w~- bd--n-.-~ -mml.a. a-coJ|,I,in_.___|flla,inn

--J,- a ,, PI,a-a,||-.„--|ce,glqrmdr

-

' •rm

I,+ii|ot`mx»k-qn-itutq.mE`. na-8-

br-a--I.mprqua~--..car.a.inq. A-pI,

-b---in-o.-in-- -I-Tisa-..tLf n»t.In ,....• --I)lmantr-rv-~~ o--.a-.-w.Im.an-.E&. ahpson

-e.-a ,m-tz`-m-\rm-m-c~oea`.-LT-. --rcmr^enlia-d.-t!Ibp',.n\~

L-I

p,JJe,ctt,

Juni 2018Rp1.905.256

Juli 2018Rp6.105.023

Agustus 2018Rp6.537.782

Total Juni -Agustus 2018Rp14.458.061

Bahwa atas tagihan diskon periode Juni -Agustus 2018, Pemohon i Banding lampirkan salah satu tagihan pembayaran jasa rumah sakit I atas nama Denissa Faradita Aryani sebagai berikut:

a.H+,ARUMAH SAXIT

HEFtMINA BERAsl

JI. I(qTiak"rm No. 39 MangBja)a Be fas. ,17141

Tfty 8842121 ttlurith?}

M e Ft u . N AWeba!e : `r"r.hemfoeho.pilJlg"q}com

Beta t8 hi 20le

r\bmerI z976^aaJnw]As}€lcsrvLmlc

Ldq- : I ffidr)

ptrhal I TaghaRa.Bthap

Keoade lth,

^yRET ^s5LfLMca pT.

#jTTELarfu,griL3,tl.Jet.

Ctryah HqTrtat,

18 b- hl SdrJbtqan dgrtyan firat Pmhan ^VFLr;T ^SsunMXF. PT, No. 72ZZ61

krd thwim 1 {Sth.| thsr bhi" tryan }ndiih edmhra Ro. 1Z.

Sewh3m fhhh Erim rhi Enpat RahiF lino Belaf; RiipLah }

`rd* tfty. eptrfe. p-an din pchetm pEbin Bte- Rzpro fryFarzde

RIe* AIE_rfu, cs358#co ##REpe Pall lcoi Lhoirim bah-La mial dcriaari leeeoalaean dado perxpian let- t- Leoinach edira RE I+ma`i. dapm ^\FRtsT ^SSIJR^NIE. PrTu triaka i

h tblim Jrda Naltii 7 lhch)ha.I dtelch bQikw tgivditerma, makapenEhaar.pemberl jamhan

rty=RE±=dE#keha±=pse±gEdeadeptbeckbehaREE=.\mfuwiirfe

Lchr=+=irtyinTJdr#Tfurm:±±=Ltry;:=#::#rfugivpm]Eadt_jt-xptrrfufrog=±=

dliEnalm thia t± 2Ch6 pahiha dart tha4 tagfroan.

F]hdTrTTF±T=„T=:EinfrosEThtw]m7"ffl3dz|:^inrm_"t:EE mlahi.ioriu fat (02l ) 88952Z75.

BulLmlamlerrp.lan.ataspchatiandim*o|mii.3nT.karritjc.phatFimLach.

ratswhf ceusl/. `;-'`.--

--:i...

M + ` .+H

8 E tc A S I

l~Ird.trymtEhoLtgivm"l.I.Cm.)7[...t*-?7`p.e-q.rfe.+LI|-i

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, dapat dibuktikan secara jelas bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e), c£

merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. 0leh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Sengketa Atas Koreksi Akun 499704 Aso Fee -GR Medical sebesar

Rp647.863.072

C.1 DasarHukum

Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi atas akun 499704 Aso Fee - GR Medical sebesar Rp 647.863.072. Berikut adalah uraian penjelasan terkait jasa asuransi berupa ASO Fee adalah bukan objek PPN:

1. Jasa Asuransi Adalah Bukan Objek Pal.ak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang PPN

Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ("UU PPN") diatur:

"bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai."

Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa atas koreksi akun 499704 Aso Fee -GR Medical pada dasarnya sifat dari akun ini adalah terkait dengan jasa asuransi berupa uang muka yang dibayarkanolehperusahaanpesertaasuransiyang mendaftarkan karyawannya sebagai pemegang polis dimana sebagai salah satu manfaat dari produk asuransi Pemohon banding adalah dapat menggunakan kartu anggota asuransi Ck

'1

Pemohon banding untuk keperluan klaim asuransi kesehatan di Rumah Sakit yang berkerjasama dengan Pemohon Banding.

Sehingga, sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha jasa asuransi berupa ASO Fee sangatlah erat kaitannya dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding yaitu di bidang jasa asuransi r sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf e ) adalah jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN

2. Jasa Asuransi Mencakup Pertanggungan Kesehatan;

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK Nomor ) 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, Perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, \ dan perusahaan reasuransi syariah diatur:

"Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat menyelenggarakan:

a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan ljni usaha asuransi kecelakaan diri; dan

b. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain."

Jenis Asuransi kesehatan ini merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. 0leh karena itu atas pendapatan ASO Fee adalah merupakan salah satu bagian dari j.asa asuransi utama yang merupakan bagian dari fitur produk asuransi yang ditawarkan oleh Pemohon Banding dalam kontrak polis yang & .I

seharusnya tidak terutang PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPN

C.2 Data, Fakta dan Penjelasan Pemohon Banding

Sebagaimana dijelaskan pada poin C.1 diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun 499704 Aso Fee -Gr Medical sebesar Rp 647.863.072 oleh karena pendapatan ini berasal dari pemeliharaan/administrasi atas polis asuransi jiwa yang adalah bukan merupakan objek PPN.

Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa atas transaksi ini adalah pendapatan administrasi atas plan manfaat atau program manfaat kesehatan. Program manfaat asuransi kesehatan ini (Pengelolaan ASO Deposit) ini tidak dapat dibeli terpisah tanpa adanya perjanjian polis asuransi jiwa (polis asuransi kumpulan). Hal ini juga berlaku untuk nomor polis dari asuransi kumpulan maupun ASO Deposit.

Sebagai bukti fakta, berikut adalah kerjasama ASO fee antara Pemohon Banding dengan PT Fajar Surya Swadaya Group yang mana pada awal perjanjian PT Fajar bersedia untuk menyetorkan deposit adminstrasi (ASO Fee) sebesar Rp 100.000.000,-; C4

T avrlst 4

SECTION lv I AOMINISTRATI0N I)EPOSIT PASALIv,nEKENINODEposiT

ACCOUNTAOMINISTRASI

A. Ounngthelerm oflhlsAgreemen`:A, Sel@ma jongka waktu Perjanjian lni:

lllTheUsershal`provideannl per`ggunaJasaberkewojibi]n

adminlslralion deposit to lhe Ser`/ic.un`ukrriembayarkandeposit

Provider.a account lor the payiT`en`adminlslrasl ke rekenlng Pemberi

olbenelilsuridei.lhePlanJa5a Lm(uk keperfuen pembaya.an

I-Admlnislralion Deposit. I.l8edah-laedahPlanI-Depotlt

Admli.istrasl"l.

|21 All benelit payments made under the|2) Se`uriiti pembayaran laedah yang

Plan will be tran5lerred by thedilakukao berdasarkan Pliin ak8n

Service Provider to the User'sditransfEr o`eh Pemberi Jasa ke

account or dlrectly lo the ®mp`oyee.srekening Pengguna Jasa a`au

account as set lorlh in Exhibit 0.langsung ke rekening karyawan -

kary@wa n nyaseb8gaim an a

tercan(urn dalam Lampiran D.

|31 The user shall inilial`y deposit @n131 P8da lahap awal. Pengguna Jasa

berkew8jiban unluk menyerahkan

::::n::trod,'j°,nDR °,eopo::;`o.oooj (:::Depo5i`Adminislrasisebesar

HundredMil`ion flupiohsl to theRp 100.000.000 lseratus Jula

Service Provider.s accouiil an aRuplatil kuar`alan kE rekening

Pemberi Jasa unluk pembayaran

quarterly basis for paymeril oi

Derilalar`dMaterr`ityBenelitsManlaalRawatgigidan

provided under. the Exhibit A. Such

deposit shatl be adjusted quarterlytercantum dalam Lampiran A

lo rcl(ect the actual claims amollritPer|anjian ini. Deposit tersebut

wajib di5eguaikBn scliap 3 ltigal

paid during `he past quarter.

bulan 5ekau agar sesual dengan

jumlah klaim yang dibayar pada

se`i8p kwi]rtal sebelumnya.

Proses dari nilai klaim dari yang ditawarkan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan pengklasifikasian atas nilai klaim berdasarkan klasifikasi struktur pegawai dari pemegang polis. Terdapat 5 plan yang ditawarkan kepada 5 grade employee yang berbeda-beda. c2A

tal-nLull -

Grade A (lowest grade)plan I

Grade a

Plan 11

Grade Cplan 111

Grade DPlan IV

Grade E (highest grade)Plan V

Dengan detail untuk PT Fajar Swadaya Group sendiri adalah sebagai berikut:--_--;v_ri:fF9-

/A froap ~.givtr/Jul/S\(^r"c.//Acor.nll X.tonp®k Run.h S.klt I.ti I>embed.h.|i

E!alElall£lanJ!12!!±j!!Elan±! Dv!rrlv Roam and Bo®rd:2sO.coo320.000.550.000coo,coo1.coo.coo «..7`8. den Hek.n llaf lan:

:#:;:mm"umm`ff5deharsri.°p..'r::St:d#rmpvebl

lnlEnsive C.re Units:5cO.OcO64D.000I.Ice.000I.600.0002.OcO.COO Unil l>cre`^alal. Intensive:

gEIr'neludmon::valatth

(HaksotilT. 30 horl `.rmesuk 365 hori

perketidakm®mpuerd

%:-4|°;:(£',:##s#e|oba`.0.coo.000io.coo.000t6.goo.00024.OOo.OOo]O.Coo.ooo obel.n. dlL). per helidekmompuen:

ffii,:,mbetohd"

®.Camp(.x surgery?J75.00012.000.00020.6Z5.000.0.000.OuO37.§cO.000 I,.M.jorsilngery6.250.OcO8.000.Oco13.7sO.00020.000.coo2S.OcO.000

c. Intc.mediot[Surg.ry3.t25.OcO4.00D.0006,875.00010.000.cooIZ.5cO.COO

d.MicorsungeryI.56Z.S002.000.OcO3.{.7.5005.000.coo6.250.coo ffi-u.n,

250.COO300.000500.COO6cO.COO900.COO

B25.000I.4cO.0001.900.0002.400.0003.000.000 ¥iii¥.:;;`ifi;;I.i,`:.;:;..';;I;`,;i?L'.=i.:`;.:.i:.:`

I.I hori !ebelum a 90 lind sesodahl

pertotl8akrpempu.I`:

Ek-I a.I P.fi-- & I-I Ti r-;A-ri± h hI.2sO.000I.6OD.cooz.750.OOO4.Ooomo5,000.000 i]ccidern wirhln 4a hollrs

Rewat JeL.o d8o RBvrat 6igi Derure` K.rcae

k.ceLlka8n d.I.in `^/aktu cO i.in. per kcj8dran

Bahwa hal ini kemudian terkorelasi dengan realisasinya dari PT Fajar surya swadaya Group sepanjang tahun 2018 adalah sebesar 4 ,

Rp61.960.500, -yang tercatat pada detail GL yang mana menjadi akun objek sengketa.

Berdasarkan uraian pemohon diatas, dapat disimpulkan secara , jelas bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa , asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e), merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. 0leh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.Sengketa Atas Koreksi Akun 312314 Admin Fee -UL (Syariah)

sebesar Rpl .452.817.514

Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan dalil koreksi Terbanding atas akun 312314 Admin Fee - UL sebesar Rp 1.452.817.514 oleh karena akun ini pada dasarnya merupakan pendapatan dari jasa administrasi atas produk asuransi Unit Link Pemohon Banding. Dimana atas jasa administrasi dari produk Unit Link dibebankan setiap bulan dengan mengurangkan Unit Pemegang Polis dan dibebankan sepanjang kontrak polis.

Sebagai contoh, berikut adalah sampel kontrak polis atas nama Ulfa dengan nomor polis 2090383134, yang berdasarkan spesifikasi produk yang dipilih oleh beliau adalah produk asuransi Avrist Asya Link Flexi pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: Czi

8lsMILLAAHIRRAIINAAllIRRAHllM

PT AVRIST ASSURANCE

E#TmABTARTur#NWAKRAHBl"JRAH

/ corqucTOFTAeARRu.ANowffLAffij#t //

pcacoiLtuitAwit^o AirfAfuzi(\r ADZAiti ^i.AllIaezcat8 i T-Poe,

Px6cgivPtryo.,.

IJ`nd-h 14-rf»t ^firae.pp 5unoooco2aracoi8 I -TtErd o|*a±o Felt. hal- 8OfB ^ITantftrytiuode:Tlcoo*I.tutTmo

-F-I

AvlzsT ^sy^ iiio{ rLcO'2m„''O-Our

N-f"

Pfty-2eeocoi34BuP"=

/

Ctprrty

I,th /

'ha,,j=Jcoitw-

PRA'

JISex^sLmAiisi syAmAi I TERAion pun FtLi. (bl. I.in a.:I p..clt.I: ulfAA|^"

PBtkyo-Idcth-ituninz6i`!I

S€C-Y

±OE?aI:r-ip'_iAlto oowATAXAil aAiAil SuRAT pfmo..oatAil

poii. H Aa*ch,A"HAVIJm

I..

Atas kontrak polis yang dipilih oleh Ulfa AI Anam berupa Avrist Asya Link Flexi dengan dengan nomor registrasi polis 2090383134. Maka biaya adminstrasi polis yang perlu dikenakan kepada Ulfa adalah sebesar Rp 27.500, - setiap bulannya. Sesuai dengan fitur produk yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada halaman 4 Poin E Biaya -Biaya Operasional sebagai berikut:

Fitur produk asuransi Pemohon Banding halaman 4:

a8 ova Adminisbei

aya Bulanan: Rp 27.500 unful( 10 tahun pertama

Rp 15.000 untuk tehun-fahun beiikutriya

Biaya ini dibebanken peda ulang bulan kepada Nilai lnvesbsi Kontribusi Berkala sebagai unit yang dibatalkan. Biaya Adminishasi dibebanken selema masa perlindungan sepanjang Nilai lnvestasi tersebut masih cut(up untuk menutup semila biaya-biaya yang timbul, meskipun Pemilik Polls berhei`ti membayar Kondibusi.

Hal ini juga dapat Pemohon Banding buktikan pada lampiran laporan periodikal Pemohon Banding kepada masing - masing pemegang polis dimana salah contohnya adalah kepada Ulfa sebagai berikut: &4_

u9qupolis4qH

ue

-X4ded

3,F-sop

R-kEoff-i2s

O-0,cmO0co

I,"20',

-

a„u,ts"Ou",EZ-

H,:==;

i:EL"£',2SOJcO

REffiin.qt, co

I)al-29', P-X4-Z-ScOOS-

I,ur.71-sO'I

1{-,i-30'1Z9+." r^

- on. I-&a.. an i . .mi ^m I+rty BPLn i==±= Fr-al

Sfa-

Ci..uFi.2et.iiari nmam.?rtyzsa.3cocoalv77..<±.71

ei..tia.2ct..lob.i.(cdrha 7rty2se3cacoamj..t2.71iaa e7..uFi.in.gin a.in-h-li/}ttalair7.nn2.78Iaar c2-.Oa,2Oi.ho i~ui.i.]ia.nj.ILO...Iu7]O ca...^R.aei.eEpwthhuLi.iiiiainoniia...Iini{ I{..tifl.aei.gap p-rih~o.u.Ii7{L.anL3$37IIi7j2 I...tia.aei.Din w*nhIll.1dia7.t.alI.187ilit.A i.+ca.in.ep p.nut}h-Dns.Ia+.t-naelilio}Jo |=:Laett =:i==____=:.utb."L=| 30^fF.20l.Aieiir.i A ..-..-. I.gdZ`flflTl in|711^7dd+1I..i7 ls...tLZol.Ia.-A T.arnl.4ltlrola+.Lnu`lmI.S37 ts-.maei.try a-dwmlimana+.2ma.c.i)I.se. ]===whLLEi:£:i=:E__=I »J`AI.sO...o-t-u|l.iJq*..JP|ul}S|lsti.. ilwlr\I.2oil.fro p-ch~ii.isao5iL{I.J7P.±1+±!isi3. ».Jul.sot.Bar cI-. I:r-rib`njl<q+I.cola3aJOl.Son.tl

a,jLL.souXe.td/a_Bin`h4l.+a3.&3"i}711`7.

c..^L.sot.iioL-i wma`ri 7rty2sasca.a&i»js77ico.

oujtit..a]q^iand xrmLal T.quZSucacoui.-P.Ice

I.^L.sol.hm T-P I..ql.JI. 51ll?IIS)

~trl(.4-a,d-I-.;,a|,,,,

-==_ Dari rincian transaksi tersebut dapat terlihat bahwa biaya administrasi dipotong pada setiap bulannya dengan mengurangi saldo unit pemegang polis dan merupakan satu kesatuan dari produk asuransi yang meliputi uang pertanggunan didalamnya hal itu tercatat pada akun 312314 -Admin Fee UL yang menjadi dasar koreksi. Berikut Pemohon Banding lampirkan contoh tangkapan layar dari Detail GL akun 312314 -Admin Fee UL sebagai berikut: CZ4.

uSoe-Tian=-t-Ice-DateJotlmal saTrarsaalon fl!ferelic.

Ortycca31/03cO18 AMS:BilN2-ael]5i2CRE3|jL3 oL8/cue3V03C018:AMSB]iN2-rsirsi2CRE3m

i6ro4coi I; EBAOOTlcocco

OrtycxBrsro5coi 8 EBAc]iOTrtya99C-3RI

27.5cO2V06col8,EI]AOOTma099a30383i34 Ortycp727.SCO. \L ^_yct07iTpi8.E:Fpe0Ttco099

Ortycce27.5cOrtyo8coi8+ERAOoTrmoggcEus3m

-3134 Odycco27.5COro9noi8,EEcO )orlmee

27.ScO16/10Aclls+EBAO['OoTTltrcflu0c9e9eCE"3134 Ortyoll27.5COi4/1 v2Ois E8irooia383m 018/01227.ScOi2;I-in!-8EBAOI10T|cOO99

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, dapat disimpulkan!

I secara jelas bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e), merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. 0leh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Sengketa Atas Koreksi Akun 312321 Fund Mgt Fee -UL Agency

(Syariah) sebesar Rp3.978.325.118

Sebagaimana dijelaskan pada poin A.1 diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait akun 312321 Fund Mgt Fee -UL Agency sebesar Rp3.978.325.118 oleh karena pendapatan ini berasal dari pemeliharaan/administrasi atas polis asuransi jiwa yang yang dihitung berdasarkan persentase nilai akun.

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e), merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. 0leh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Sengketa Atas Koreksi Akun 312487 Supplementary Charge - UL

`

Agency (Syariah)'sebesar Rp 3.276.493.053 C%4

Sebagaimana dijelaskan pada poin diatas, Pemohon Banding tidakl setujudengankoreksiTerbandingterkaitakun312487Supplementary: Charge - UL Agency sebesar Rp 3.276.493.053 oleh karena! pendapatan ini adalah satu kesatuan bagian dari kegiatan jasa; asuransi jiwa dimana berasal dari pemeliharaan atau administrasi atas

I polis asuransi jiwa yang dibebankan sesuai dengan karakter produk,I asuransi jiwa syariah berdasarkan masing-masing produk yang dipilih. ;

Perlu ditegaskan bahwa untuk asuransi jiwa Syariah maka perhitungan biaya pemeliharan polis adalah dihitung dari kontribusi yang diberikan pemegang polis berdasarkan perjanjian polisnya, (untuk produk bukan syariah menggunakan terminology premi). 0leh ; karenanya baik produk asuransi jiwa syariah maupun bukan syariahI adalah nyata-nyata produk asuransi jiwa berdasarkan Undang- Undang Perasuransian yang dilakukan dalam koridor dan marwah kegiatan satu kesatuan jasa asuransi yang tidak terpisahkan.

Untuk-membuktikan mekanisme kegiatan jasa asuransi (asuransi syariah), untuk itu dibawah adalah produk asuransi syariah Pemohon Banding (dengan nama Avirst Asya Link Flexi) tahun 2018 atas nama Pemegang Polisnya adalah Ulfa AI Anam.

Berikut adalah contoh pencatatan pada rincian transaksi dengan polis atas nama Ulfa berdasarkan spesifikasi produk yang dipilih oleh beliau adalah produk asuransi Avirst Asya Link Flexi pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: Ck

BISHiLLjunRRAHMAAiiiRRAiii"

PT AVRIST ASSURANCE

rtym-try r:RTTTBTARTu.FANWAXALAHBiLujRAH

CT OF TABARRU. AND WAXALAIJ all uJRAll P-

ErfuiaiitAw.tAD^untrzxyA[]z^iti^N^i.iaeanle:Tedbiis

Pdky a.to

Jurdth "»l A.crrelI Rp58mmco2arafl'8 ' E=Fb£:TcbTrty-FPP -F-I

ProdckAwnd:AvlsTAsy^L"riEx]Iae2clro:Ttoolj8tA7mco

Wtryoou

Nca"f"Rurm: Cun-qu

ptryNBtr

: `=" /

uor

Pft^:Jrd l{rfufmi

F`

P.mllFuh(tl.lchd#iPrmbl

PtryoM* idoftythsofth±5in

HriffiE]: Ste^c^paitiyae omATAxp oALAw SuRAT pro.a.IchiAN Asuus SvAloui "L~ FOuhi-

nBptry'.

Atas kontrak polis yang dipilih oleh Ulfa AI Anam berupa Avrist Asya Link Flexi dengan nomor registrasi polis 2090383134. Maka biaya pemeliharaan polis/ Supplementary Charges yang perlu dikenakan kepada Ulfa adalah sebesar 2.5°/o dari total nilai buku ("NAB") setiap bulannya. Sesuai dengan fitur produk yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Fitur produk asuransi Pemohon Bandjng

at)Biava pemeliharaan

Biaya Pemeliharaan akan dibebankan untuk 10 tahun peitama saja.

Rupiah: 2,50% dari Nilai lnvestasi I(ontribusi Berkala per tahun

Biaya ini akan dibebankan melalui pengurangan unit di awal bulan. Biaya bulalian ini dihitung dengan cara dibagi 12 dikelikan dengan Nilai lnvesfasi Kontr`.busi Berkala pada ulang bulan sebelum dikenakan luran rd&a/7z/'dan Biaya Adminishasi.

Unit aces Top-Up tidak dikenaken Biaya Pemeliharaan. fry

+

ti>T-f`9fa, |!hDiLi...

t=.c;u_, iiAEimt.tA)tn2ml.

P--

-t-

I,,-IsoLII

I,~1ae', EEEERE

„Juj20u

a#, Ju#t so'u£,. =-=k=`-=

-sol,

I,EL.,i ar, EEEEEEH

I . e-.I:i- 3Oi.

- 0^. -&a.. I ifti I . ^ma ^q [erty mq».. lJzrty.r ='. .. J--I

Slae A-Iace •l...tJ).ael..ieLnj xmrLd. Trtyrr+in e^aJW.n.<2.7`&Z7 el..t^Fl.2ol.iiE+ri icmle-I-7g-asasco.aa.o.n.+I.7i1±&11 ee...ie.aellky l++thI+itiJalai"nIlo...II:Li4 el..tiR.ael." ^a.hd!rnla?±q ct!a.w»17eSaz|ini. It+LE= ='=--v;;: ___;¥::I:::, I...tin.sol.try w+±ch.+i4sdia7tl.a"i07ilii..I i...ufi.act.err icoirimitp+cn ee1;r.L.ar}3<.oco.d 1== ==h-"==:S=:=if_=.:I lhlf-.20I.I-.-7.I-~14ltlJDl1^)I-ulllilto.:7. I.+in.aei.fro.ithi.itrrit»3eacola.al-i7s7Iq.*i. so.^m.sot.+Jir: kcoo-Ai 7Irgiv33asmcoa:717,qdB.il.t37 15...a.20i..-I-l.ea.ruIll.imaA.1ael` 1 rmI.S]7 Is,wo-aei.try iemhittrrdin:3ooq&*.L7.r7.tisliss.p 3I.J`rl.sol.Lr.. l.a..r`.A...elul.J711213@lstJ. .Jqu.in,arty.W-ul'4iblu,,„ERE ae.in.aelltryc*Xe-l<„+tloay?_xp tarLca C2,jtL,sol, -XX4nd-/P7_.r.Ltmy`h\,J,2|*|soceOJO t]'tt'sO,, J-'X-Trty2sajcocoip.s77Sa' C4.tt.sO,, ho,-Sa.3cocoui.-IS2J2 '4Ju.sou fry-ul14i4iera*iis.S',,, I,JLL'sO', fro-873oo`caI.i)3.it3ng +Jtl.20qA'4iq'a4'|SIu2J,

=i-___ __--i__ J-==iLI+I,_-I Dari rincian transaksi tersebut dapat terlihat bahwa biaya pemeliharaan yang dipotong pada setiap bulannya dengan mengurangi saldo unit pemegang polis dan merupakan satu kesatuan dari produk asuransi yang meliputi uang pertanggunan didalamnya hal itu tercatat pada akun 312487 Supplementary Charge -UL Agency yang menjadi dasar koreksi. Berikut Pemohon Banding lampirkan contoh tangkapan layar dari Detail GL akun 312487 Supplementary Charge - UL Agency sebagai berikut: CZ4_

L€doerlmtC unting Pdycredit Tr] raltsactioli Arrt)tlld mat SouT ransacton Refert#ice I) eerbtbn A124872018/003 C1.044SBJIN2-18®S12209038 3134 A312487 2018/rfu cr-J----840, BIb -Ori00699 -=--E2655383i34 A312487 2Oi87ap5 :c _i_- +1.Zoo : BAOO"to5§6-`-'E2o90383134 A31248726-18/oo6,C. r-__ii1n-1S6O BAOOTliooo99E090383134, A312487i!bih|OfJii c -~-- `BAO-0"00099E090383134 A3i2487 2!onlooo'¢--_|`=i.81-191o3 ' BAO0"00099Z090383134 A124872018/010 C. _ `__ __-_2.2?.6 ` BAO:0"00099-EO9d383|34T A3ir246T 2018/Oil C____2.8T2` BAO`OTHOOO992d90383134: IA-- 3i2de-7 2Oi8idir c8To 'o"dfo9Eogo383134

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e), merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. 0leh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan . peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G.Sengketa Atas Koreksi Akun 321704 Col -UL Agency (Syariah)

sebesar Rp77.728.752

Sebagaimana dijelaskan pada poin A.1 diatas, Pemohon Banding tidak setuj.u dengan koreksi Terbanding terkait akun 321704 Col - UL Agency sebesar Rp77.728.752 oleh karena pendapatan ini berasal dari pemeliharaan/administrasi atas produk asuransi unit link dan pendapatan polis atas resiko asuransi utama yang dibebankan setiap bulan dengan tarif tetap yang berbeda -beda tergantung dari produk asuransi yang dipilih oleh pemegang polls. Atas penjelasan diatas sudah jelas bahwa pendapatan ini terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu di bidang asuransi.

Berikut adalah contoh pencatatan pada rincian transaksi dengan polis atas mama Ulfa berdasarkan spesifikasi produk yang dipilih oleh beliau adalah produk asuransi Avrist Asya Link Flexi pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut C%4_

Halaman 120 darj 152 halaman. Putusan Nomor PUT-009693.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

PT AVRIST ASSURANCE

BIsrmLLrmRR^i«+AAiimRAiiliM

PT AVRIST ASSURANCE

r#TutABTu.TAttwAXAi^H BIiu.RAM / coipRACTOFTAunRu.ANDwffLAffiHffiuJ#]

//

iPMrfmuinniAititAO ^irf.^razmr ^OzAiti AhtLi4iae2mt8 : T-Poe,

Ptryatw

j`nd.t` kri.n ^s-iI fry 5apt"rm28cO'e I Trml o||arfum Peli. htf- 8-Tl ^rmf*ftry8uode

F"Aand

ho-Prtdrt:^\esT^sVAiuo(rim'2rty^'IO I WI)cxopol uJt||.th ,-o -TtLhFnyltrtyUt"SiIRuP"P"-CgrtyIJch..unfm

`='"/

JStI

ptriatpe(iiltiutcharifrotalu:f^ AI A"

pftyo-iocth.thF"±ai`d

mprapis€84eAUA»aynoe"r^T^i<Ahi O^LA.I SuRAT Pttoool.AN As]nusi SVAm^ii TERA}tpm Otftrirty

Fthhi-

iigi5Z7irIT"HAVLA8I.

Atas kontrak polis yang dipilih oleh Ulfa berupa Avrist Asya Link Flexi dengan nomor registrasi polis 2090383134. Maka biaya asuransi/ Col yang perlu dikenakan kepada Ulfa adalah sebesar Rp 4.145,83 setiap bulannya (Berdasarkan umur dan Jenis Kelamin pemegang polis).

Hal ini juga dapat Pemohon Banding buktikan pada lampiran laporan periodikal Pemohon Banding kepada masing - masing pemegang polis sebagai berikut: 4L

u8anpob4±q"

?:;rr~r Ftb.. rfuJill*

An`e-been-. 11ti&m`I iA4.ur2cllun

-K-

-X-

21f,I-'aepae,Jmco

3,gwivh2sO0'',,EREiEEH2"Sporq_uGaOa

ai,:J#ut 3E0,,„2sojmoo

!saso.oo

EiiEiE-7=E=ErErH-

a0-ae',

2-SO0SOO0JsO

I. N-tw sol. P~.in x~^l2an.tin CO

I{ fro-b-30.. P-nr.r-kctht]Al

zsLL±5ceap

•-.L" .-ie. , skL` . Ihu^.7. I...ty Ft`.-.a iRmi-F-^I

Sdeul

oi.it^fi.sei.|1.I..i xe..rihA; I.rg2SQS0aJaImp.ltJ.n

ol..t^A.ae..A.eiri i(er-riho 7rty2sajcaooa.er.7t.C2.n

8].wJJt.soi.oar pm*-lu).<cola-w7.nz.7p

02...Aft.Z81.~ae T.tLrrul|I.3iBIJrnbllJ}L).I

e2...^Fi.aei..irwchlhut.scoam»lto...I

al.I.^I..Sol.Ibry] lan-eolua,-±LIl tr\`+.v,J,n r^\ri

I..lt^ft.2el.loo T.t].mi14I.a.in17.i.aI..Ie7Ii

l(..4^a.ael.afro p.ntwunI...+aL7.<.ae±5m

l.lpR.3ol.o,.a :€.i.iL...a.em£<I1+a,,nz)' ,I

I.^P8.act.Ln-T.tL~It,^IJBIa+)'I'|.1t'9

I.^pR.ael.8ipr idl-tR..127mqa.]iatrs7id„.I, »ifq..ii.^idd; ic-dri-7-gd2scOcOia`i^z.i>.islow EI s..c=ol.ae=l.I=_ T~=rullHsJP _=3.`£1„ :=l|',in I I,5J,

||SJZ, )ae

ro`.a-ael.Bin 4chrfutraeiIZ7j5Caoa.a+.2mf7.01lsI

5-SJ® -

2I.JtlN,29l.I..^7ch-~14I.iJqa+I.It112IESt ce

'5LW ¥: E:= EE "¥ ,=¥ ,

lsJct a2.Jut.so..xfutlcii / a_u-in inm^zi2.aj1.±7S.17.ace 02.All.aei.AieLri Ke-rhn.Tin2Sasoocoaaao5773Loo..7SJ„ ofu^A.sol.^i.I.i.i k..-he.Ai t..a.<2S€3a)co|ZIOPPiilaoLLqu I.^n..sol.ha Ttorn.I+lism3*IIS.1121{a'uSs',, 1==:= ==rrEL'" i:== _I

cO -I.--,

Dari rincian transaksi tersebut dapat terlihat bahwa biaya pemeliharaan yang dipotong pada setiap bulannya dengan mengurangi saldo unit pemegang polis dan merupakan satu kesatuan dari produk asuransi yang meliputi uang pertanggungan didalamnya hal itu tercatat pada akun 321704 Col -UL Agency (Syariah) yang menjadi dasar koreksi. Berikut Pemohon Banding lampirkan contoh tangkapan layar dari Detail. GL akun 321704 Col - UL Agency (Syariah) sebagai berikut: 44_

inoPeL/CredtTiaiis.eton Da`. LrrBI SotiiTf2fzs.edai Fbi.rmc'€2D0e9sc-pienai AAE21704 22O0rasep"e CD_02i6rrttyy//22OOpu,iEEBBAAOciO0T"HmOagz694r2OsO3s3ri

'32i7in

A2Oasms crsro5/2Ors,EBAO0THOCX)99r2OsO3Bi34.I

foinRT. A3217u 2orsrty Lc21/06/20P EBAO0THCcO99•E2ogcREi3aT AIE32i27|i"n zJlmlie Ci6rty/2Ou EBAOCITHCcO99

A2Ousms ci4rty2OrsFBAOoTticeggr£=-±r AE'32211770a4) 2Orsma Di4|colyJneiFhcoO"C0264

A2Oacroio c16/10/20P|E8cO0THCcO99tri:ri90383H4', AE217u2Orsroii Din/n/2OulEBAOOTHee64'EEodg_5isin__iirjiT-i

Z32|-7tB

A2Ouroi2 cn/rty2Ors|EBAO0Ttlcco99

Berdasarkan uraian diatas, telah terbuktikan dan terielaskan bahwa pendapatan administrasi polis yang dicatat pada akun yang menjadi objek sengketa adalah nyata-nyata merupakan satu kesatuan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf

(e) yang adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. 0leh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk Asuransi Jiwa SyariahPemohonBanding Adalah Mendapatkan Pengesahan Dari Menteri Keuangan Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dahulu Bernama BAPEPAM-LK Sebagai Produk Asuransi Jiwa

bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di dalam bidang usaha asuransi jiwa, maka Pemohon Banding wajib tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan perasuransian yang mana pada intinya adalah produk asuransi jiwa yang akan dipasarkan kepada masyarakat adalah harus mendapatkan persetujuan dan didaftarkan sebagai produk asuransi jiwa kepada Menteri Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini adalah sebagai wujud nyata bahwa produk asuransi jiwa yang Pemohon Banding pasarkan adalah nyata-nyata produk asuransi jiwa dalam kerangka komitmen pertanggungan asuransi jiwa bukan produk diluar produk asuransi •jNIa. Oly

Untuk membuktikan uraian penjelasan diatas bahwa bukti fakta yang ; dijelaskan Pemohon Banding adalah benar produk asuransi jiwa, berikut adalah persetujuan pengunaan produk asuransi jiwa atas nama "Avrist Asya Link" tertanggal 22 Maret 2010 dengan nomor S-) 254/BL/2010 sebagai berikut

DEPAFtTEMEN KEijANGAN R_EpilBur( iNDc>NEsiA BADAN pENGAWAs PASAR MODAL DAN LEmBAGA KEUANGAN

Cedungsor`Itrot)|ojohadlkimerio

J\alan I)peng.n E]3ritong TiniJr No. 1*::EL#ie :{:3:i.3€a55%:; Ja"a10,'0Webflto: mnv.bapepariiqo.kl

Nomors-Jlv reLcoioJZ{ M8ret2010 HalPcrubchan lraTna produk dan

rna rna pilihari invastasl

Y". Dlieksl PT Avrlsl Assurance

Gd. Bank P8nin Senay8n Lt. 2`3.7 & 8

Jl. J8nd. SLidirm8I`

Jatrra 1027o

Sehobungan dengan surat Saudara riomor 53/Akl"/2009 langgal a Oklober 20D9 dan nomor 12/Alr` 11/2010 tanggal 1 Febrilarl 2010 yang kami terima pada tanggal 5 FebrLiaTi 2010 merigenal hal tersebLI( di ata5. dongan ini kami sampaikan hal-hal sebagal berikut :

1 Berdasarkan hasil analisis kami alas pelaperan perubahan nama pioduk 'Asya link' dan

perubahaii nania pilih]n invesla8i 'AIA Asya Balanced IDR Fund.. .AIA Asya Equity lDB Fund' dan 'AIA Asya Cash IDR Fund'. kami telah menca`at bahwa nana produk dan nana pilihan invesla9i tersebut dapal dipasaikao dengan nana 'Avrisl Asya Lirik' dan naiTia pdinari lnvesfasl 'Avrist Asya B@lanced loft Fund.. `Avrist Asya Eciuity lDR Fund.' dan Avrist Asya Casti lDR Fund.

2. Pelaksoriaan pemasaran produk dinaksud agar dilakukan dengan senantiasa mengacLi ke pada peraturari perundang.undangan yang boTlaku.

3. Sebagal bahan dokumenl8si, k8mi mint8 Saudara mengirim kemba]i seluruli berkas pelaporari perubahan nana produk, dan nana jenis inve§tasi dinakeud, dal@m bentuk son Capy d8ngan format PDF.

AIas pornatian Saudara kami ucapkan lerima kasjh.

-

rf L .Sf i -

Sebagai tambahan uraian Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding perlu memberikan tanggapan atas penjelasan tertulis Terbanding melalui suratnya yang disampaikan pada persidangan tanggal 4 Agustus 2022 sebagai berikut: 44

a. Bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa belum cukup memadainya contoh polis yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat.

Bahwa Pada tanggal 4 Agustus 2022 melalui surat penjelasan tambahan nomor 00020/AVR/Ace/2022, Pemohon Banding telah menyerahkan polis secara lengkap beserta dengan ketentuan yang melekat pada perjanjian polis tersebut dan disampaikan pula penjelasannya secara langsung kepada Majelis Hakim pada persidangan tanggal 4 Agustus 2022 tersebut dimana rincian penjelasan tersebut dapat dilihat pada lampiran 1 dengan I.udulJ "KontrakPolisAsuransiJiwadenganprodukALP 2090394256_dengan Ketentuan". Perlu Pemohon Banding tegaskan dan tekankan kembali bahwa ada intinya didalam kontrak polis beserta dengan ketentuannya tersebut telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pertanggungan dari pemegang polis dan Pemohon Banding sendiri sebagai pihak penanggung.

b. Bahwa dari tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa Laporan Periodikal kepada Pemegang Polis bukan bagian dari asuransi jiwa dapat Pemohon Banding sampaikan atas pernyataan tersebut adalah tidak tepat.

Bahwa pada hakikatnya sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang-undangan butir (5) huruf (a) poin (4) KEP-104/2006 sebagaiman diubah terakhir melalui POJK 23/POJK05/2015 mewajibkan Permohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa untuk memuat rincian informasi mengenai seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis secara transparan seperti Biaya-biaya tersebut antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya &

`

pengelolaan, dan biaya mortalita WAJIB tertuang secara rinci dan transparan di dalam perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link.

Bahwa atas amanat peraturan diatas telah dijalankan pula oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada sampel dari Kontrak Polis atas nama Rini Surinawati pada surat penjelasan tambahan nomor 00020/AVR/ACC/2022 tanggal 4 Agustus 2022 lampiran 1 dengan judul "Kontrak Polis Asuransi Jiwa dengan produk ALP 2090394256_dengan Ketentuan". pada halaman 8 huruf (b) angka 1 tertera ketentuan sebagai berikut:

ArARANPREMi

a. u=em l`ik Polis wajib membayar Premi Berkata kepada Perusahaan dengan nilai yaiig tercantllm pada Halaman Keterangan Polis.

Dengan demikian sangatlah jelas bahwa laporan periodikal kepada pemegang polis adalah bagian polis asuransi itu sendjri.

c. Dapat Pemohon Banding pertegas dan sampaikan bahwa dalam penentuan premi tersebut wajib dihitung berdasarkan biaya pemeliharaan po[is yang terdiri dari: Biaya Akusisi, Biaya Pengelolaan dan Biaya Mortalita yang mana atas biaya - biaya tersebut wajib tercermin dalam polis asuransi yang disampaikan pada poin b diatas. 0leh karena itu premi adalah wujud nyata pelaksanaan jasa asuransi dengan pemeliharaan polis asuransi yang adalah satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan. 0leh karena itu dalil Terbanding adalah tidak benar dan sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menganggap Pemohon Banding melakukan kegiatan investasi diluarjasa asuransi.

d. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perasuransian tidakbolehmelakukankegiatanpengelolaaninvestasic||

sebagaimana telah tercantum dari masing - masing kontrak polis. Sebaliknya adalah bahwa manfaat asruansi pada asuransi jiwa unit link adalah satu kesatuan manfaat asuransi yang terdiri dari manfaat asuransi/pertanggungan yang dapat terdiri dari manfaat ( pertanggungan kesehatan, terjadinya cacat, pertanggungan jiwa dan manfaat tunai. Hal ini pula yang disampaikan oleh Terbanding sendiri pada penjelasan tertulisnya pada tanggal 4 Agustus angka 19 sebagai berikut:

19. Bahwa nilai manfaat dalam asuransi unit link terdiri dan' manfaat asuransi/pertanggungan yang dapat terdiri dari manfaat pertanggungan kesehatan, terjadlnya cacat, pertanggungan jiwa dan manfaat tunai. Bahwa alas nilai tunai yang telah terbentuk setelah pembelian produk asuransi unit link, nilai tunai tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh Pemegang Polls.

e. Bahwa pendapat terbanding yang menyatakan produk asuransi jiwa yang dipasarkan oleh Pemohon Banding adalah produk investasi yang diinvestasikan pada khalayak umum layaknya produk instrumen investasi keuangan lainnya adalah tidak tepat. Perlu pemohon pertegas bahwa atas produk yang dinyatakan oleh Terbanding yakni Avrist Link Prioritas ini sendiri adalah telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui persetuj.uan dari Otoritas Jasa Keuangan 4L

@{lJ!iFLIT£

S-

Nomor : S-313 /NB.Il]/sO17Z3Janundco17 Slfu

lLAlfhocap!`ian Fhodul{ Ban ^wi.t Link PTiorit4.

Yth. Difclcai fr ^`rilt ^e.ufaf`ce

Gcdurig Z}anlc lhziif` Scnnyan lL 3. 7, 8

JJ1-. J'c0nd2.ra7t S0udifmari

Schubifigrf` dcngan .drat SaudJzra I)oftLo. 89/^lct/X]l/cola tang8al I Dc.cmbcr col6 hal a[l=ponfi Pzoduk a.r`i upi( llnlced .^wiil Link fhoorito.-}nng hal tedrl bclalut eietca jeriitpii hoftlufiilca&i drtA Otorita. Je.a Kcitrmsnr` padEL tanpel 6 E=r£:6t=,dndbtcriha:Cf:n"c"ut:rdrFrmtcfBi=ELPci:TulEu:uTFto^n¥.¥ Kc`.ar]pfi pods taepl 19 Januari 2017. dcncan izii bmi .ampaBcan hel.bz`l .cbagzii txrfut:

I. BcrdA=ula_a hf.ail aealiai. lc&zzii I.chadap tRTba pelapemn Frodulc baf`a ^`Tt.` tin)c

fhchta. fpalca Fmdul( afurrmri dhaalm)d dapat lcaml ectujul .¢beg&i prodtik aa]mn.i ya!ig dapal dip..arlcin olch pcni-ahaon S.udha.

2. Pcdu lcazzii tcgzLllcan baLhona .calal drngaJ. I.clcnt`lafl hlAl 24 fhot`lrae Otorlt&. ja.a H.uangan no")r 23/EnJK.05/cols tcfit&n8 Produk ^mmriul dan Ft"..nf` Pwhk ^i`imn3i. dahra ec(iep peout`ipen aar`imfiai. folio A.uraAai hafu9 .ea`ia! dezipn .pcaincn Pelii A.uraJui }nng ddepoTlcae lccpad4 0tchta. Ja.a TGcuncazL

3. Pelalc.anarm peaeamn predul< ae`irami dinck.ud apr dinloulan dcagrn •caeiiti..a fpc®gacu )ccpada pcTatumn qulndaf`8.uf)danpn }nf`R tlc.lahl.

4, ^pabth di kcdudiafi hari produlc ^wiet (inlt Ffrof`lal din8ai clap-I B`crL!gbcae pihalc

ptacpnE polio, tcftaz`gRing. atau pcaangning man Saiidrrai pef lu Bczilaj&u `ilang pcaa.araii produk ammnti dimal(aid,

5. ^gbr SBud&ra tnca}izapazl cetunlb txT!m. pelapozm frod`il< bani ^wist linlc fHoritaa dalazzi txntilk hard co;p!/ dlin dapat fzicf`unjuklcan bcrlca. I-l&poran dim.la`id apA"a djhltuhlcAf` ectrn)ct`i.`mlml.

^ta. pcrhaiizin chri lcrtycafz)a Saud&ra. Ic8nl ucapkan tchftia ladh.

lmir kclc"hag&an din Fhoduk nINB

Ta(`y Nurtryati

Tcobum.

I . ftcpa)a EREkuLif Ptngziwa. 1"8;

2. Dcfxitj froi.ioncr Peagmr&. lLBit) I: drrl

3. I)cp`itl lGoallicocr Ftogz[ml lKP¢B ».

Dimana nyata-nyata merupakan produk asuransi yang dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding atas persetujuan OJK. Bahwa atas surat pengesahan produk asuransi ini sendiri telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 4 Agustus 2022 lalu pada lampiran 13 dengan judul "13. Persetujuan OJK atas Produk Avrist Link Prioritas 2018".

f. Terkait dengan pemyataan Terbanding mengenai S-492 adalah tidak ditujukan secara khusus kepada Pemohon Banding untuk menjawab atau menega§kan permasalahan yang berkaitan dengan materi sengketa banding ini adalah tidak tepat. Sejatinya peraturan tersebut (S-492) ini adalah ditujukan untuk seluruh anggota fry

asosiasi dalam hal ini Asosiasi Asuransi Jiwa Se[uruh lndonesiaJ ("AAJI") termasuk Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa sebagai berikut

I •.........-

DEPARTEMEN KEllAlloAN FiEPUBUK IN DONESIA

DtREl<TORAT JENDEFtAL PAJAt(

DiFtEi<roFLAr pERATUFiAM F.ERPA.iAicAAi ii

-,in

J,I+-=e-=--1®-a

n_l*-h-lL.-+-_-,'I,,-W

•lomer: S..92 fl.J.colcoon18 Xel 2000 siict: scam

Hal: JmEben t!z.a S`nt stud.in

a.n Ttrfu quJt Pertompn y

Cl hal.H Aiinn.I Jl.a

I

tth Sct Evoina F. F]ct`-3di&o

Kctu. Umm A.celed A.inriil ,A.a ledoo¢.Za ( .` -

rrc Ccatelex F`em`eo Hi8ti Block OLamoce G No..a

Jl. tJfro sococoo. Ard pema3 lqeii,

b. Park pertombohanNlei:

1) produk 8f`m!.sl ui.I hot rrm`ipakon prodl* caronsl. eeriingoo alas blByo pengolctaon lmmet8tl yaiio moi`cotan t@oEBn ot8`I .Stu lcesahlae a dalam proaik asunansi tndt bnk

-otoh p®rLfsahaen 8corzirsl|'ma uok lerutng p8pr penawhon Naal; dan

2) jase yang d®orz.hhon olch Fx}n.s8haan ®Sunnai jha kopoda DPLl< odabh j@so pcng`ftrs8n ato`i psa iTi8fte:tcorm yang lklek temtastik d&am I.clompak pso yang dikocuaEkan dari p®ngcotLDfi PajaL Pert8mbahari r`Ba| .ehinoga eta. poe)na.ehari jasa torsobL& lBn]tBng P*8* Pttombehm Nngl

Ormi8n unlult dmalcluml

Tcmb-:

froLtor Jeadocol P@j8t

Oleh karena itu berdasarkan urutan penjelasan diatas, pemahaman sepihak dan ketidakpahaman Terbanding mengenai konsep kegiatan usaha Pemohon Banding dalam bidang jasa asuransi jiwa telah menyebabkan Terbanding melakukan koreksi dengan dalil adanya jasa diluar jasa asuransi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga terutang PPN. Dengan demikian, dalil koreksi Terbanding yang didasarkan pada asumsi sejatinya sangat tidak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Ck,

Bahwa sebagai penutup atas uraian penjelasan diatas adalah perwujudan atas marwah pelaksanaan jasa asuransi adalah utuh menyeluruh dalam satu kesatuan bagian jasa asuransi itu sendiri I berdasarkan polis asuransi jiwa dimana pendapatan administrasi polis yang dicatat pada akun-akun yang menjadi objek sengketa adalah nyata-nyata produk asuransi jiwa dalam koridor mekanisme pelaksanaan jasa asuransi berdasarkan Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e) yang adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. OIeh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dalam sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (3) :

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a :

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apab.Ila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; aL

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1 ) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Oj.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi balk Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagal Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.jasa pelayanan kesehatan medis;

b.jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.jasa keuangan;

e.jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

a.jasa pendidikan;

h.jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; a4_

i. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam neger.I yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k.jasa tenaga kerja;

I. jasa perhotelan;

in.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan

pemerintahan secara umum,.

n.jasa penyediaan tempat parkir;

o.jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p.jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q.jasa boga atau katering.

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jasa keuangan meliputi:

1.jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito

berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.,

2.jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan

dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek, atau sarana lainnya;

3.jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip

syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen. OL

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf e

Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 angka 1:

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polls, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polls karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang, mungkin diderita tertanggung atau pemegang polls karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Pasal 1 angka 4:

Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, aL

reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Pasal 1 angka 6:

Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polls, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polls, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Pasal 1 angka 29:

Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polls untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkanketentuanperaturanperundang-undanganyang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wefboek van Koophande/) Pasal 246 :

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan., aL

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 5 huruf d

Kelompokjasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

a. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Pasal 8 huruf b

Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:

b. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Pasal 1 angka 2

Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan lnvestasi yang selanjutnya disebut PAYDl adalah Produk Asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang OL

khusus dibentuk untuk Produk Asuransi balk yang dinyatakan dalam,

I bentuk unit maupun bukan unit.

8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69fl30JK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Pasal 2 ayat (2)

Pemsahaan Asuransi Jivva hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jivva termasuk lini usaha anuitas, Ijni usaha asuransi kesehatan, dan [ini usaha asuransi kecelakaan dirt;

Pasal 3 ayat (2)

Perusahaan Asuransi Jivva Syan.ah dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi Jivva hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jtwa Syariah termasuk lini usaha anuitas berdasarkan Prinsip Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah;

Pasal 4 huruf a dan hunrf d

Ruang lingkup usaha Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha pada:

1. Kegiatan usaha PAYDl;

2. Kegiatan usaha berbasis imbalan jasa (fee based);

3. Kegiatan usaha Asuransi Kredit dan suretyship; dawlatau

4. Kegiatan usaha lain berdasarkan penugasan dari pemerintah;

d. kegiatan usaha berbasis imbalan jasa (fee based) sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2, huruf b angka 2, dan huruf c hanya dapat dilakukan pada: OA_

1 . administrative service only (ASO) dalam rangka employee benefiit; dan

2. pemasaran produkdari lembagajasa keuangan yang telah mendapat izin dari OJK dan bukan merupakan produk asuransi atau reasuransi;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Pasal 29

1) Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan lnvesfasi wajib memisahkan pencatatan dana investasi dan Liabilitas yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan lnvestasi dengan aset dan Liabilitas yang bersumber dari produk asuransi jiwa lainnya.

2) Aset yang bersumber dari Preduk Asuransi yang Dikaitkan Dengan lnvestasi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.

10. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104reL/2006 tentang Produk Unit Link

Bagian Lampiran: Peraturan Usaha Perasuransian Produk Unit Link Angka 1 Produk unit link adalah preduk asuransi jiwa yang memenuhi kriferia sebagai berikut:

a. nilai manfaat yang dilfanjikan difentukan oleh kineria subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut;

b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; c/a„

c. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.

Angka 7 huruf h

Polls asuransi untuk produk unit link selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sekurang kurangnya juga wajib memuat informasi atau ketentuan sebagai berikut: OL

h. rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegang polls antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan, dan biaya mortalita

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan peraturan terkait di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat atas sengketa a qL/o sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah apakah pendapatan premi sebesar Rp258.696.091.053,00 dari produk unit link yang tercatat dalam 10 (sepuluh) akun yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan bagian dari penyerahan jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN ataukah j.asa pengelolaan/manajemen investasi atau jasa lainnya yang seharusnya dikenakan PPN;

2. bahwa sepuluh akun pendapatan premi yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terdiri dari:----------

:.rFT7*T;TiiL`:..,.Ref :t=TT7?T7Hl I i . '.:

Konvcnsional#312314 Admin Fee -ULRo69.262.381.851a Konvens onal#312321 Fund Mgt Fee -UL Aj!encvRp57.138.959.543b Konvens onal#312487 Supolementarv Charge ~ ULRo79.227.659.158C Konvens onal#321704 Col -UL Af!cncvRo41.764.571.Sold Konvens onal#330004 Other Income -GroupRD1.869.291.491e Konvens onal#499704 Aso Fee - GR MedicalRo647.863.072f

Svariah#312314 Admin Fee -ULRD1.452.817.514g svariali#312321 Fund Mf!t Fee -UL Af!encvRD3.978.325.118h Svariah#312487 SuDDlementarv Charge -UI,RD3.276.493.053

1 Svariah#321704 Col -UL AgencvRD77.728.752

1 TotalRp 258.696.091.053

3. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa pendapatan premi produk asuransi unit link termasuk jasa pengelolaan investasi pemegang polis karena Pemohon Banding tidak menanggung resiko naik turunnya nilai unit investasi sehingga tidak termasuk jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN; CZ4_

4. Bahwa Terbanding mendalilkan jasa atas pengelolaan investasi pada produk unit link bukan merupakan usaha asuransi dengan alasan-alasan sebagai berikut:

(1) tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi.

(2) produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimi[iki oleh pemegang polis.

(3) pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang saham.

(4) tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya.

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u atas koreksi Terbanding tersebut pada pokoknya karena pendapatan premi yang dikoreksi oleh Terbanding di atas adalah satu kesatuan pendapatan dari jasa asuransi berdasarkan polis asuransi jiwa dalam koridor mekanisme pelaksanaan jasa asuransi yang berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN tidak dikenakan PPN;

6. bahwa dengan demikian yang menjadi sengketa banding adalah sengketa pembuktian yuridis apakah pendapatan premi asuransi atas produk unit link berupa jasa pengelolaan merupakan bagian dari jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN atau jasa pengelolaan investasi yang terpisah dari jasa asuransi sehingga dikenakan PPN;

7. bahwa untuk menjawab pertanyaan sengketa di atas perlu dilihat kembali Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dan penjelasannya, dimana disebutkan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: e. Jasa asuransi. Jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak (I termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi; CtL

8. Bahwa pengertian jasa asuransi di atas selaras dengan Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang pada intinya jasa asuransi adalah perikatan jasa penanggulangan risiko sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian antara Tertanggung dan Penanggung yaitu polis asuransi, dimana Tertanggung wajib membayar premi kepada Penanggung, dan Penanggung memberikan perlindungan manfaat asuransi di masa depan;

9. bahwa menurut Pasal 1 angka 29 UU Perasuransian, premi asuransi adalah sejumlah dana yang ditentukan oleh perusahaan asuransi dan disepakati oleh pemegang polis untuk dibayarkan sesuai dengan perjanjian (polis asuransi), atau sejumlah dana yang diatur oleh ketentuan hukum dalam program asuransi wajib guna mendapatkan manfaat perlindungan;

10. bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Perasuransian melarang perusahaan asuransi jiwa melakukan jasa di luar jasa asuransi jiwa, sedangkan produk asuransi jiwa unit link yang dikaitkan dengan subdana investasi merupakan produk asuransi yang dimaksudkan bisa lebih menarik calon nasabah asuransi dengan adanya nilai manfaat lebih dibanding produk asuransi non unit link (konvensional), namun tetap sebagai produk asuransi yang melakukan penanggungan risiko atas jiwa/kematian, dll;

11. bahwa berdasarkan amanat UU Perasuransian, Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-422/KMK.06/2003tanggal30September2003telah menetapkan bahwa unit link sebagai suatu produk asuransi jiwa sama seperti halnya produk asuransi jiwa lainnya yang wajib memberikan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis atau Tertanggung melalui perikatan perjanjian polis asuransi jiwa;

12. bahwa produk asuransi dapat berupa produk konvensional (non unit link) atau unit link, dimana produk unit link dikaitkan dengan subdana C]L

investasi sebagai strategi perusahaan asuransi membuat produk asuransi menjadi lebih menarik calon nasabah asuransi karena nilai manfaat dapat lebih baik dibanding produk asuransi konvensional (non unit link), namun substansinya tetap sebagai produk asuransi yang melakukan penanggungan risiko atas jiwa/kematian, dll, bukan menanggung risiko naik turunnya subdana investasi terkait produk unit link tersebut;

13. bahwa menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (saat ini OJK) Nomor KEP-104/BL/2006, disebutkan bahwa produk asuransi berupa unit link adalah produk asuransi jiwa, dan Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa diwajibkan untuk memuat rincian informasi mengenai seluruh biaya yang dibebankan (ditagihkan) kepada pemegang polis secara transparan, dimana salah satu perincian dari premi yang dibayarkan pemegang polis asuransi unit link adalah biaya pengelolaan;

14. bahwa sesuaj Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015, Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan lnvestasi (PAYDl) atau unit link adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit;

15. bahwa terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan asuransi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan izin usaha Nomor: KEP-037/KM.11/1986 tertanggal 10 Maret 1986 dan ijin usaha unit syariah Nomor KEP-326/KM.5/2005 tanggal 28 September 2005;

16. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait di atas, serta bukti dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding terbukti bergerak di bidang jasa asuransi yang merupakan jasa pertanggungan risiko4L

kematian dan risiko lainnya serta memberi manfaat yang tertuang dalam perjanjian polis asuransi. Pemohon Banding memiliki produk asuransi jiwa baik konvensional (non unit link) maupun unit link yang disahkan sebagai produk asuransi oleh OJK (d/h Bapepam) dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan, dan dari kedua jenis produk asuransi tersebut Pemohon Banding memperoleh penghasilan berupa pendapatan premi dari pemegang polis yang dibayarkan secara berkala atau sekaligus berupa biaya administrasi polis termasuk biaya pengelolaan, sedangkan pemegang polis akan memperoleh manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi pada saat terjadinya klaim (yaitu: klaim meninggal, klaim kematian, klaim jatuh tempo, klaim nilai polis, klaim kecelakaan, dll) yang tertuang dalam polis asuransi, dan tidak ada pertanggungan atas risiko kerugian investasi sebagaimana dimaksud Terbanding;

17. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa kontrak polis, fitur produk asuransi, laporan rincian transaksi, laporan periodik kepada masing-masing pemegang polis, dan jurnal akun di Genera/ Ledger, akun-akun #312314 Admin Fee-UL (Unit Link-Konvensional) sebesar Rp69.262.381.851, Akun #312321 Fund MgtFee-ULAgency(UnitLink-Konvensjonal)sebesar Rp57.138.959.543, Akun #312487 Supplementary Charge-UL Agency (Unit Link-Konvensional) sebesar Rp79.227.659.158, Akun #321704Col-UL Agency (UnitLink-Konvensional)sebesar Rp41.764.571.501, #312314 Admin Fee-UL (Unit Link Syariah) sebesar Rpl.452.817.514, #312321 Fund Mgt Fee-UL Agency (Unit` Link Syariah) sebesar Rp3.978.325.118, #312487 Supplementary Charge - UL Agency (Unit Link Syariah) sebesar Rp3.276.493.053, terbukti merupakan bagian dari premi asuransi untuk pemeliharaan polls yang dicatat sebagai satu kesatuan pelaksanaan perikatan jasa asuransi yang tertuang dalam polis asuransi;

18. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Kerjasama Pemohon Banding dengan Hermina Hospital Groups, kuitansi fty

pembayaran diskon, rekapitulasi pembayaran, dan contoh tagihan pembayaran jasa rumah sakit, transaksi pendapatan yang berasal dari potongan tagihan/diskon pada akun #330004 Other /ncome - Group sebesar Rpl.869.291.491,00 adalah kegiatan jasa asuransi karena berupa manfaat klaim asuransi sebagai salah satu fitur produk asuransi pemohon Banding yang ditawarkan dalam kontrak polis yaitu sebesar persentase tertentu dari total tagihan layanan diluar jasa dokter, dimana besarnya diskon yang akan diterima oleh Pemohon Banding berbeda-beda tergantung perjanjian kerja sama dengan pihak rumah sakit untuk memberikan klaim asuransi;

19. bahwa berdasarkan Pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti terka itakun#499704AsoFree-GRWed/.ca/sebesar Rp647.863.072,00 seperti Kerjasama ASO Fee antara Pemohon Banding dengan PT Fajar Surya Swadaya Group, terbukti akun tersebut mencatat uang muka yang dibayarkan oleh perusahaan peserta asuransi yang mendaftarkan karyawannya sebagai pemegang polis, dengan salah satu manfaat dapat menggunakan kartu anggota asuransi Pemohon Banding untuk keperluan klaim asuransi kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemohon Banding, sebagai salah satu fitur polis asuransi sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan tersebut terkait dengan usaha jasa asuransi bukan jasa pengelolaan investasi sebagaimana didalilkan Terbanding;

20. bahwa terbukti dalam polis asuransi terdapat pengalihan risiko dari Pemegang Polis (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (seperti Pemohon Banding) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung (Perusaaan Asuransi) untuk memperoleh manfaat asuransi atau manfaat pertanggungan, dan tidak ada penanggungan risiko selain jiwa, kesehatan, kecelakaan, dll apalagi risiko turunnya nilai unit subdana investasi sebagaimana didalilkan Terbanding; fty

21. bahwa nilai yang wajib dibayarkan Pemegang Polis kepada Pemohon Banding merupakan premi atas jasa asuransi bukan atas jasa lainnya di luar asuransi, karena Perusahaan asuransi menurut ketentuan UU Perasuransian dan OJK tidak diperkenankan melakukan jasa selain jasa asuransi;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang di antaranya bersumber dari pembukuan Pemohon Banding terkait, atas seluruh premi asuransi jiwa unit link tersebut maupun asuransi jiwa lainnya non-unit link yang diterima oleh Pemohon Banding telah diakui seluruhnya sebagai pendapatan premi yang dikenakan Pph sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU Pph, bukan pendapatan selain premi asuransi;

22. bahwa terkait dalil Terbanding bahwa produk unit link adalah produk perusahaan asuransi jiwa yang menggabungkan fungsi proteksi dan investasi, dimana fungsi proteksi bertujuan untuk melindungi Pemegang Polis sedangkan fungsi investasi diperlukan untuk mencapai tujuan keuangan, misalnya dana pendidikan dan dana pensiun, menurut Pengadilan Pajak tidak terbukti dan kurang tepat karena sesuai ketentuan- ketentuan di atas baik produk unit link maupun non unit link adalah produk jasa asuransi. Investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah upaya Pemohon Banding untuk menjaga kemampuan perusahaan asuransi untuk membayar klaim manfaat tertanggung jika terjadi risiko, dan investasi ini dilakukan baik penerimaan premi dari produk unit link maupun non unit link, bukan sebagai jasa pengelolaan yang terpisah dengan jasa asuransi. Biaya jasa administrasi pemeliharan polis berupa biaya akuisisi, jasa pengelolaan, dan biaya mortalita yang dirinci pada produk unit link merupakan amanat ketentuan OJK Nomor KEP- 104/BL/2006 tanggal 310ktober 2006, bukan pendapatan yang terpisah dari pendapatan premi asuransi;

23. bahwa terkait dalil Terbanding bahwa premi unit link terkait investasi dan biaya pengelolaan investasi tidak ada perlindungan atas risiko jasa fry

pengelolaannya sehingga tidak dapat dikatakan sebagai jasa asuransi, menurut Pengadilan Pajak tidak terbukti dan kurang tepat karena sudah dijelaskan di atas bahwa jasa asuransi adalah perjanjian pengalihan risiko jiwa, kesehatan, dan kecelakaan terfanggung oleh penanggung yang merupakan substansi dari jasa asuransi bukan menanggung risiko lainnya termasuk risiko pengelolaan investasi;

24. bahwa terkait dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan jasa pengelolaan investasi yaitu dengan cara menyediakan jasa berupa sarana atau fasilitas untuk mengelola dana bagi Pemegang Polis sehingga dapat melakukan investasi dan atas penyediaan jasa tersebut membebankan biaya pengelolaan investasi kepada Pemegang Polis, menurut Pengadilan Pajak tidak sesuai fakta karena investasi yang dikaitkan dengan produk unit link bukan produk atau jasa pengelolaan investasi seperti manajer investasi yang memang menyediakan sarana dan fasilitas untuk pengelolaan dana melalui investasi;

25. bahwa terkait dalil Terbanding bahwa di dalam polis asuransi terdapat ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan investasi dan pembebanan biaya manajemen atau biaya pengelolaan untuk berbagai macam pilihan jenis dana investasi, sehingga sangatjelas di dalam asuransi jiwa unit link terdapat jasa pengelolaan investasi oleh Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak hal tersebut merupakan semata-mata pelaksanaan dari ketentuan OJK dan PMK yang mewajibkan perincian pendapatan premi khusus untuk produk unit link, berbeda dengan pendapatan produk non unit link yang tidak ada kewajiban dirinci, sehingga tidak terdapat dua jasa yang berbeda dalam satu perjanjian polis berupa jasa asuransi sekaligus jasa pengelolaan investasi yang diberikan perusahaan asuransi kepada tertanggung sebagaimana klaim Terbanding;

26. bahwa terkait dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan pemasaran produk investa§i secara aktif, menurut Pengadilan Pajak tidak serta merta berarti Pemohon Banding memasarkan berbagai macam produk unit link sebagai jasa investasi diluar jasa asuransi, karena Ck

--`

pemasaran tersebut adalah hal yang sangat wajar bagi sebuah perusahaan baik barang atau jasa memasarkan produknya secara aktif agar dapat diperoleh pendapatan semaksimal mungkin, disamping itu yang dipasarkan terlihat lebih gencar untuk produk asuransi unit link karena produk baru non konvensional yang memiliki daya tarik lebih dibanding produk non unit link (konvensional), namun pada intinya yang dipasarkan keduanya adalah produk jasa asuransi;

27. bahwa terkait dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding hanya memberikan pertanggungan atas jiwa (risiko kematian) kepada pemegang polis, namun tidak memberikan jaminan atas nilai investasi dana yang dititipkan oleh nasabah, Pengadilan Pajak berpendapatrisikoyangditanggungperusahaanasuransi berdasarkan polis asuransi memang hanya atas risiko jiwa (kematian, Kesehatan, dll), hal ini sesuai dengan bisnis utama perusahaan asuransi jiwa. Produk unit link yang mengkaitkan nilai manfaat dengan nilai investasi yang dipilih pemegang polis merupakan inovasi produk asuransi untuk menarik calon pemegang polis sehingga potensi nilai manfaatnya lebih menarik karena mengikuti nilai subdana investasi yang dipilih. Disamping itu tidak ada klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa pemegang polis/nasabah menitipkan dana kepada Penanggung/Pemohon Banding untuk diinvestasikan dan langsung mendapat hasil investasi tersebut;

28. bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan pemilik dana investasi adalah pemegang polis bukan penanggung polis, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak terbukti dan kurang tepat, karena berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa seluruh penghasilan premi yang timbul berdasarkan polis asuransi adalah seluruhnya milik Pemohon Banding sebagai imbalan atas jasa asuransi, tidak ada dana titipan pemegang polis, karena tujuan pemegang polls melakukan perjanjian polis dengan Pemohon Banding adalah pertanggungan resiko atas jiwa, dll atas manfaat fry

asuransi, bukan semata mata melakukan jasa investasi yang mengharapkan timbal balik sebagaimana kepada manajer investasi. Sedangkan nilai manfaat yang dapat ditarik sewaktu-waktu oleh pemegang polis adalah nilai yang sudah disepakati dari awal yang dinyatakan dalam nilai unit sesuai perjanjian polis walaupun dimungkinkan fluktuatif sesuai nilai subdana yang dipilih nasabah terkait dengan asuransi jiwa;

29. bahwa berdasarkan uraian di atas, jasa pengelolaan investasi ataupun jasa manajemen investasi ataupun penitipan dana investasi milik Pemegang Polis yang didalilkan Terbanding, menurut Pengadilan Pajak tidak terbukti, karena seluruh penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah premi terkait dengan penanggunganresikokematian,dlldalamrangkajasa pertanggungan asuransi jiwa berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa dan Pemegang Polis akan mendapatkan pertanggungan dari Penanggung sesuai nilai manfaat asuransi pada saat terjadinya klaim di masa depan (yaitu saat terjadinya risiko asuransi bukan naik turunnya nilai investasi) dan bahwa atas seluruh premi asuransi jiwa Unit Link maupun asuransi jiwa lainnya non-Unit Link yang diterima oleh Pemohon Banding telah diakui sebagai pendapatan premi yang dikenakan Pph tarif Pasal 17 sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat

(1) huruf n UU Pph, bukan diakui sebagai pendapatan lainnya di luar pendapatan asuransi;

30. bahwa terkait Surat Direktur Peraturan Perpajakan 11 Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Jawaban atas Surat dan Tindak Lanjut Pertemuan yang Membahas Permasalahan Perpajakan di lndustri Asuransi Jiwa yang ditujukan kepada Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, menurut Pengadilan Pajak berlaku bagi seluruh perusahaan asuransi paling tidak anggota asosiasi tersebut. Dalam surat tersebut, Terbanding sendiri menegaskan bahwa produk asuransi Unit Link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan fry

investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan dari premi asuransi produk asuransi jiwa Unit Link dari usaha jasa asuransi. Sampai saat ini tidak ada peraturan yang menyatakan surat edaran tersebut bertentangan dengan UU PPN atau dinyatakan tidak berlaku;

31. bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa akun-akun produk unit link yang dikoreksi Terbanding adalah bagian dari biaya administrasi pemeliharaan polis yang tidak terpisahkan dari premi asuransi berdasarkan perjanjian polis asuransi sebagai pembayaran atas jasa asuransi, dimana sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN jasa asuransi termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan bahwa terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp258.696.091.053,00 sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; 4

Halaman 149 darj 152 halaman. Pu{usan Nomor PUT-009693.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

PT AVRIST ASSURANCE

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa"dakDapat Nilai SengketaDipertahankan(Rp)

Nilai Sengketa

NoUraian

Dipertahankan(Rp) (Rp)

Penyerahan yang PPN-nyaharusdipungutsendiri

1

258.696.091 .0530258.696.091 .053

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang harms dipungut sendiri:

menurut TerbandingRp259.230.826.729 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pal.ak258.696.091.053 menurut Pengadilan PajakRp534.735.676 bahwa dengan demikian, perflitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: 4|

-.--- _

Jumlali RupiahMenllllJtPenoadilanPalak

No.Uralan

1 Dasar Penqenaan Palak

a. AIas Penyeralian Barang dan Jasa yang terutaiig PPN

a.1 Ekspor0

a.2 Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri534.735.676

a.3 Penyerahan yang PPN-nva dipungut Pemungut PPN0

a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0

a.5 Penverahar` yaiig dlbebaskan darl pengenaan PPN0

a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)534.735.676

b. Alas Penverahan Barang dan Jasa yang tidak tBrulanq PPN0

c. JIImLah Seluruh Penyerahan (a.6+b)534.735.676

d. Alas lmpor BKpfl>emanfaatan BKP tidak bei\^rujud darl Luar Daeral`

Pabeaivpemanfaatan JKP dart Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegfatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Akthra Totap

yang Menurut Tujuan SeiTiula Tidak Untuk Diperiualbelikan :

d.1 ImporBKP0

d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luai Daerah Paboan0

d.3 Pemanfaalan JKP dari Luar Daerah Pabean0

d.4 P8mllilautan Paiak oleh Pemunciut Paiak0

d.5 Keqfalan Membanoun Sendlri0

d.6 Per`yerahari atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuari Semula Tldak Un(uk

Olperilialbelikan0

d.7 Jilmlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)0

2 Penahitunaan PPN Lebih Bavar

a. Paiak Keluaran yano harus dipung (farifx 1.a.2 alau 1.d.7)53.473.566

b. Djkiirancil :.

I).1 PPN vana dlsetor dl muka dalam Masa Palal( vane sama0

b.2 Paiak Masukan vanq daDat dli)erhitunqkan0

b.3 STP (Dokok kuranci bavarl0

b.4 Dibavar denoan NPWP sendiri53.473.566

b.5 Laln-fain0

b.6 Jumlat` (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5l53.473.566

c. Dip8rhitungkan

c.1 SKPPKP0

d. Jumlah PPN yaiig dapat diperhilungkan (b.6-c.1)53.473.566

o. Jumlah peinitungan PPN Kiirang Bavar lard).0

3 Kelebihan Paiak variq sudah :

a. DlkorniJensasikan ke Nasa Palak berikutnva0

b. Dikomi)ensasikan ko Masa Paiak„ .........(karena oembetulan)0

c. Jumlah (a + b)0

4 PPN vana klirana dibavar (2.e + 3.c)0

5 Sanksl admlnistrasl:

a. Bunoa Pasal 13121 KUP0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0

c. Blincia Pasal 13151 KUP0

d Kenaikanpasall3AKUP0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0

f l{enaikan pasal l7D (5) I(UP0

a Bunaa Pasal 1312) KUP fo. Pasal 9 /4f) PPN0

h Jumlah (a+b+c+d+8+i+o`0

6 Jumlah PPN Yang Maslh harms dibavar (2.e + 3.c)0

Memperiiatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; 44.

-

MENGADILl:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terfiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00505fl(EBAVPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00238/207/18/073/20 tanggal 28 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 atas nama pT AVRIST ASSURANCE, NPWP 01.301.386.7- 073.000, beralamat di Gedung Bank Panin Pusat Lt. 7-8, Jl. Sudirman No. 1, Tanah Abang, Jakaha Pusat, DKI Jakarta, sehingga periiitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 0ktober 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

PANITERA PENGGANTl

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

|BudisetyawanM.N.Y.,Ak.,M.A.,

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.