P U T U S A N
Nomor PUT-009692.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00538/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00486/107/22/329/24 tanggal 3 Oktober 2024 Masa Pajak Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009692.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINAR LAMPUNG SEJAHTERA, NPWP 70.807.593.2-323.000,
beralamat di Jalan Raya Serdang Dusun II B, RT.002 / RW.000, Serdang, Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan, Lampung, yang diwakili oleh Sdr. JohanJabatan:Direktur,(domisilielektronik: ptsinarlampungsejahtera@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Friston May Chandra Saragih
Izin Kuasa Hukum : KEP-2240/PP/IKH/2025 tanggal 07 November
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 007/SLS/I/2026 tanggal 12 Januari 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Raihan Andri / 197507201997031001
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP