PUTUSAN
Nomor PUT-009691.16/2024/PP /IVI.XXB Tahun 2026
"DEIVII KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Perfambahan Nilai (PPN) Nomor 00112/407/22/073/23 tanggal 7 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009691.16/2024/PP, antara:
PT. ANDES AGRO INVESTAMA, NPWP 02.261.890.4-063.0000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.26 Suite 26.01, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini diwakili oleh Bagus Setiagung Budi Santoso selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Mochamad Fardiansyah, S.H., M.Kn. Nomor 24 tanggal 15 Februari 2024, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
amaYohanes Janitra Java abatanKuas.a Hukum omor lzin Kuasa HukumKEP-1485/PP/lKH/2024tanggal11 Desember 2024 urat Kuasa Khusus16/CJ/0325/11744 tanggal 12 Maret 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
amaJerri Saputra/ NIP 19870606 2008121001,
Shita Yustikari/NIP 19760504199603 2 002 Yunani Susiati/NIP 19740803199603 2 001 ;
abatanPenelaah Keberatan nit OraanisasiKanwil DJP Jakarta Pusat