Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-009679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Laman Mining, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00017/507/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009679.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LAMAN MINING, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 16 RT 014 RW 005, Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Agustinus Tan, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andre Jayaprana,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-148/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024;

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor10/LM- PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025,

2. Nama: Melissa Nathalia,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024;

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor23/LM- PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2994/PJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

2. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2994/PJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

3 Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2994/PJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 174/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 12/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 414/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 32/LM- PUS/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00017/507/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor47.422.585.592047.422.585.592
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a,3+a.4+a.5)47.422.585.592047.422.585.592
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN047.422.585.5920
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)47.422.585.59247.422.585.59247.422.585.592
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar000
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)000
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)000
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)000
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 14/LM-PUS/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor47.422.585.592
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)47.422.585.592
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)47.422.585.592
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar0
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)0
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(0)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar000
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 12/LM-PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 12/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00017/507/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterima pada tanggal 1 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Agustinus Tan, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 20 Mei 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00017/507/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak Oktober 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Pratama Ketapang, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b)47.422.585.592 0 0 0 0 47.422.585.592 0 47.422.585.592 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 4 7.422.585.592 4 7.422.585.592 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
(47.422.585.592)
0
0
0
0
(47.422.585.592)
47.422.585.592
0
0
0
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e + 3.c)NIHILNIHILNIHIL

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 14/LM- PUS/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b)4 7.422.585.592 0 0 0 0 4 7.422.585.592 0 4 7.422.585.592 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 47.422.585.592 47.422.585.592 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
(47.422.585.592)
0
0
0
0
(47.422.585.592)
47.422.585.592
0
0
0
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e + 3.c)NIHILNIHILNIHIL

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar000
2.Sanksi Bunga000
3.Sanksi Kenaikan000
4.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Dasar Pengenaan PajakMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN - Ekspor047.422.585.592(47.422.585.592)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap reklasifikasi Terbanding dengan alasan, dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN;

bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan tidak sama dengan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karena mengalami peningkatan nilai tambah dalam proses produksi. Proses produksi mengubah sifat barang sehingga memiliki kadar Al O ≥ 42%

2 3 dan mempunyai daya guna baru untuk memenuhi kriteria tertentu penjualan ke luar negeri dibuktikan dengan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Wajib Pajak tidak melakukan ekspor dan penjualan domestik atas bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif /HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa di dalam penjelasan umum perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pada Pasal 1 no. 16 perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa menghasilkan adalah kegiatan pengolahan melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi dan badan lain melakukan kegiatan tersebut; bahwa klasifikasi Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sebagai BKP telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sejak pertama kali melakukan produksi dan penjualan pada tahun 2018. Untuk klasifikasi yang sama ini bahkan Terbanding pada tahun 2018 setuju dengan klasifikasi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan sejak itu memperkuat penerapan klasifikasi sebagai BKP untuk tahun-tahun pajak selanjutnya; bahwa untuk tahun pajak 2019 terdapat sengketa pajak di mana Terbanding melakukan reklasifikasi atas Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk menjadi tidak termasuk dalam pengertian BKP sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, namun sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• PUT-000191.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000192.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000194.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000195.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000196.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000197.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000198.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000199.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000200.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000201.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000202.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 Tanggal 18 Oktober 2023; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk yang dijual atau diserahkan oleh Pemohon Banding bukan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut Pemohon Banding jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar adalah Nihil;

3. Menurut Pemohon Banding jumlah Sanksi Administratif berupa Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP adalah Nihil;

4. Menurut Pemohon Banding jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Oktober 2021 menjadi sebagai berikut:

Menurut
No.UraianKEP Keberatan (Rp)Putusan Banding (Rp)
1 2 3Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b)0 0 0 0 0 0 47.422.585.592 47.422.585.592 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 04 7.422.585.592 0 0 0 0 4 7.422.585.592 0 4 7.422.585.592 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e + 3.c)NIHILNIHIL

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 414/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 12/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang;

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur antara lain:

- Pasal 12 ayat (3);

- Pasal 17A;

- Pasal 26A ayat (4);

- Pasal 28 ayat (11);

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa:

- Pasal 1 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (16);

- Pasal 1 A ayat (1);

- Pasal 4 ayat 1;

- Pasal 4A ayat (2) huruf a dan penjelasannya;

- Pasal 9 ayat (5) dan penjelasannya, ayat (6) dan penjelasannya, ayat 8 huruf b dan penjelasannya, dan ayat 8 huruf c;

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, mengatur bahwa:

- Pasal 1 ayat (1)

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,pengolahandan/ataupemurnianatau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;

- Pasal 1 ayat (6)

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;

- Pasal 1 ayat (7)

Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut lUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan;

- Pasal 1 ayat (20)

Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang

tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri;

- Pasal 1 A ayat (20a)

Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri;

- Pasal 4 ayat (23)

Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019, mengatur bahwa:

- Pasal 1 ayat (4) lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut lUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;

- Pasal 1 ayat (12)

Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan;

- Pasal 46 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar AI2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;

b. Data dan Fakta

1) bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-201/RIKSIS/KPP.1303/2023;

2) bahwa pada tanggal 04 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil nomor 00017/507/21/703/23;

3) bahwa pada tanggal 06 November 2023 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 14/LM-PUS/TAX/XI/2023;

4) bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor S-176/WPJ.13/2024 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke Pemohon Banding;

5) bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor S-313/WPJ.136/2023 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke Pemohon Banding;

6) bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-855/WPJ.13/2024;

7) bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024;

c. Tanggapan Terbanding

- bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding dapat dilihat bahwa terdapat 5 argumen utama yang menjadi argumen Pemohon Banding diantaranya:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN;

b) bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih

Alumunium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c) bahwa di dalam penjelasan umum perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pada Pasal 1 no.16 perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa menghasilkan adalah kegiatan pengolahan melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dan bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi dan badan lain melakukan kegiatan tersebut;

d) bahwa klasifikasi Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sebagai BKP telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sejak pertama kali melakukan produksi dan penjualan pada tahun 2018. Untuk klasifikasi yang sama ini bahkan Terbanding pada tahun 2018 setuju dengan klasifikasi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan sejak itu memperkuat penerapan klasifikasi sebagai BKP untuk tahun-tahun pajak selanjutnya;

e) bahwa untuk tahun pajak 2019 terdapat sengketa pajak di mana Terbanding melakukan reklasifikasi atas Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk menjadi tidak termasuk dalam pengertian BKP sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk yang dijual atau diserahkan oleh Pemohon Banding bukan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa Terbanding akan berpendapat terkait 5 Argumen utama Pemohon Banding dibagian bawah disertai dasar argumen yang menjadi landasan pendapat Terbanding.

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN; bahwa Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha pertambangan bauksit yang diambil langsung dari sumbernya sehingga berdasarkan UU PPN bukan merupakan Barang Kena Pajak. Adapun dasar Terbanding menyatakan hal tersebut adalah berdasarkan pada penelitian-penelitian sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah Pertambangan Bijih Bauksit dengan kode 07293. Berikut tampilan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak:

b) bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding bergerak di Bidang Pertambangan Bauksit. Berikut

Potongan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding:

PT LAMAN MISING PT LAMAS MIM IMG iBatitas laduk Terseaaiis Parent Gs noany Daly!

Catatan atas Laporan Keuargar Notes ta Finars al Statemerts

Uptua Tabun-tabar yarg Berakhir For tie Tears Endea

31 Desembe- 2021 dan 2020 Decermbhe- 21 202° and 2S (4argaa-argka D saj kan dalam Ruoian. fF gares are Presented ir Rupiah.

kecuali D ryatasar Lair’ an ess Othe-wise Stated?

2. Umum 2. Genera a. Pessirias dar iv’ermas Umur a. Estab ishrent and Gere-al |a‘eorm ation

Deen En Pa ti Sate 45 Dati = GLI SUK Usae Co Caclefe Desod ho 25

F BeLieros 2400 dar Mer sashes a eaten eutecnet 1 BILS ah Nts

Pec cian tstre cal 5 sand ae Star Woe Tee 87 Sunat cot ag “deviet betas Rob. tur Sbb ov ite “de star O° cost. ot te waa Baal heb Mang titan Seuwblo sn 2 7 73 De. 2” Tele:

Se RRSP IPE A TI Ta ES Ta SHU -AIF Te aA LS Tara slh

Haag gs 2 Isles ecco de Te mates Dios 2. 2250 eo wes bly otis 7

Lato. An ee Bet le Segara Roos +. Sele Gazette cf tise Sesuka Pads

SCC Tea eeves Sa. TO Area Deve: Speak Fo. Tues Ge bere or “eo Ia EP cece ILIS teri = os Dees Cae boss suas. ES etl at Boos

Seu. Soa. Ste valet e do Bates agit. 20H | a et alat

EU LU. deve Secale crate Biar ad Dat cita Pn li Men a

Dar. dea Data Jan Wests: wot es eed ed cael Lala Uf

Sean Ae Tete vl tat TS Tertera a Cl Ea wee

Sof) der cae Saath aclsa Retin + Sagala Of lve Reni. of rda oo bidae see dar Sur hetal Deena Lele Se AH BERAT

Se AL SUPE A at TI Tara ete Ta Seo dale Seda ef IPS nang ysl 25 Paola ecle a aid wey ae Ay ile Tea bea Atv se eo Asses ele. ive cE

Fe-swes > tates bergerak Gooey evose of le geteies 2 teengeye rece 7 pert nibangan baussit wee bey c) bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menambang Bauksit yang kemudian dicuci. Berikut potongan tampilan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 Pemohon Banding:

2.4.2. Hasi Pengolahan dan atau Pemu-n an

Lvl VL RA LT LRU Aa UU a en Le EL

Tod SR Le aT OUT LL BET TS nc Lb. IE Beale Fu

Ion Ito AB and sha Gul tom oe CPU Lena og

Me Ba EN Gar EME Lava. EBT En

MI gan 4s Lan Sims ema LAU aa ara

Flora sia Eta TG Bla. UME. Uo IKAN ET ar

Wee Uap wok Aras ces oR le pec cS AGT ue Deve a ue!

LA Mn na

IPS Ga AG VEE LE IP Bt US Tb ALE IM Do BE

Janu vee pc. ae LEE BA cGle aa Tea yd Ta RE ymca

ISL vy Kanye Pug Percy oan om. EA cer ha Ge tS mule le wavy LE ea Ae A Daves" dg Dor.

d) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Ketapang) dengan Agustinus Tan selaku Direktur Utama Pemohon Banding

pada tanggal 25 Mei 2023 diketahui bahwa proses produksi bauksit dimulai dari pengupasan tanah kemudian penggalian bauksit dan selanjutnya proses pencucian ke washing plant. Berikut potongan berita acara pemberian keterangan tersebut:

. KPMEMTE RIAN KELANGAN REPUECLIK INDONESIA

‘ ee SAT EME RAI Pa ae rr “ PLAN DE Wh GAP AH DIP KALIMANTAN BARAT z ee if KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG

BERITA ACARA PEMBERIAN KETERANGAN

Pana oor ini Kanes tanggal 22 buan hier tahu 2025 tempat Kadtar Pelayanan Pajiss Paris nia feteuang sac Ten Pemesksa Pajak dan Lirokterat Jodie al Pajak

; -—_——_ . neaMm\w05. — 1 —_—- !

nol Kana. NIP Pangkat: Golongan dahan

Jaa sm 5 oes

Lo Mamak Roce BER ta Boe KAL NG Penata TK tld SLoersisor

OO feof Saasisoma: NOP SES t21555 511001 [z= nara Muca Ik VIE Soma Tim

So AG An Sumadi MIF 198 SOC gp 8031001 Pengatur. Ar ggota perdasarkan Surat Perotah Pemeriksase Namos PREN-S* 7K SISK PP 140420235 tanggal O2 Mei 8083

Vesa rmeminta selerangar sesuai dergad surat parggilar amor S-S84/K4P.t20u2022 tangga! JS Me

2O23 keruda .

Nana Amlusthus FET

Peker agen labs Lrrek tur vitae

Aan! jaan Villa Merasa Gink A1 Ne $8 RO LA RA,

Meruya Selatar Kembargasn sikata Baral 1 SKS

Manar Ideotcse BE MN BT RASA

PERTANYAAN “Jo as<an tentang mreses nisnigkoqiuksr Lsana perasahaar Saudara'

JAWABAN

S1 Latan Mag purya lem Usaha Operas Protaks seningga VI Lamar Mining bisa merangarg kingsurg Luas IP TIP 1S 3475 ekuur Proses tersebut Galak car pengupasar tanah kem.dia"

penangan RIM Bauxite se aupteyi GO pawa ke wasniqg plant uns dta@kukar percudiaa den pengclahar komunis ce-mineeg. Siarg. dan geavity-concertratian;y Iedih caajut untuk mer ngkatkan kadar AVRO dan meqururean S keukhf Setelahnya bauksit nahan ditomgatkar d+ stockpiles bar

Sok a tu cibaws ke peaknan gan dllakLkan pesiatan diajas kaca. tongkang ig penyerahaa te loka Vessel.

PERTANYAAN

4 ouhigkin tentang 2roses Dedi siseramparngar yang diakuka

Saran bean nonogka2 apakah vag porakan calam proses. encuksipenambangan? Dari Mara bahan diperc.en dan apa vang drakuk 39 saat dapat kanan pelangksa yarg Ygak terpakait

Peralalar atau alat berat apa sa. yang digunasan pada proses pranuks.? Mak seng i atau Sewa

Berisan ponjo asan mengena bays csp ores: dan eksploitasi! Pengakuan. amortsasi All

Berapa nee tenaga kera yang digariskan? Tonaga kena larqsung alau tidak largsung?

JAWABAN

> Pioses produksi penamhangan dije'assan pada diagram lerampr

Proses penasibanyan dirmalai dad pengupasar tamak <cmudian penggasan ROM Rauxite SEA yu ya dibawa ke wasting paant untek Glakokan pSasusan dan pengelahan (kominsi ge-simirg. sm@irq dia dhavtyosancenteidony leon faryut untak meringkatkkan sadar AOS daa medurunkan S-reaktt

Setelah ay bauks olahan cite matkan a stockpiles bara setelan tu Ginawa ke oelapupan dar dilakukan

Ge aatan clatas kapal toagk ame,

Peralatan yang Ggunakar tk menuang proses oroduas: excavate, washing plant duo Una

Heralatan léfselut meudakar sombnasi ci sendi dan sew:

Sehubungan dengar Beban ekselorasi dar 2ergerabangan seng anangguhk29. teh disnykspkar dalam

Kbatalan Alus apores seLangan yang toloh o aud 7

Tenaga kara yarg agunaks- pads lakun 2L2S mancakup tenaga kera engsung dan tenaga kerja udah angsung TS kesmluru sar karyawi 1 pama akhir tanur 2921 adaah 287 orang.

e) bahwa berdasarkan salah satu perjanjian Penjualan Bauksit Pemohon Banding dengan Pembeli Bauksit diketahui bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah bauksit yang dicuci dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN tahun 2021 tidak memiliki penyerahan dengan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery. Pemohon Banding baru melaporkan adanya penyerahan PPN dengan PT. Well Harvest

Winning Alumina Refinery pada tahun 2022. PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery merupakan PKP dengan KLU Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi;

bahwa berikut potongan perjanjian Pemohon Banding dengan salah satu pembeli bauksit (PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery): PERJANJIAN JUAL BELI BAUKSIT

Neo. C100/LESAYHW/ XI 2021

AF Se RU ie

Perjanjian Jual Beli Bauksit #selanjutnya disebut "Perjanjian ini dibuat. ditandatangani dan berlaku pada hari Rabu, tanggal 1 Desember tahun 2021 (01/12/2021), okeh dan antara:

EKI—. 2021 A4. 12 JI 1 Ih ha” Ka iat LA Pa Bi BBR fa SEE Sot ok,

1. PT. LAMAN MININGS. suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum dan Undang - Undang Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum di

Kabupaten Ketapang. berkantor terdaftar di Jl. H. Agus Salim Mo. 16, RT G14 RW DOS

Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Provinsi Kalimantan

Barat.dalam hal ini diwakih oleh Nyonya Imelda Adhi Saputra, MSc bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur. dan dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT. LAMAN MINING. untuk selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA" dan

PT. LAMAN MINING, 075 Sie ok HS Aid Pak Fin SE KPI A ee ERA

Lae a). Saat £ Jl H. Agus Salim No. 16, RT O14 RV OOS Kelurahan

Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Provinsi Kalimantan Barat, >

BGR Mrs. Imelda Adhi Saputra. MSc. SAKSI EtEsa KL :Ihit PT.

LAMAN MINING Jel TF it Bp SH 5

2. PT. WELL HARVEST WINNING ALUMINA REFINERY. suatu perseroan terbatas yang didihkan dan tunduk pada hukum dan Undang - undang Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum di Jakarta. berkantor terdaftar di Gedung Bank Panin it.2. Jl

Jend. Sudirman, Kav. 1. Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini ciwakii oleh Tuan Zang Jinjun dan Tuan Ferry Kadi, masing-masing bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dan Direktur. dari dan dengan demikian secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama PT. WELL HARVEST VINNING

ALUMINA REFINERY. selanjulnya disebut “PIHAK KEDUA

PASAL 2

P2 ak

JUAL BELI

1. PIHAK PERTAMA setuju untuk memasok ke PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk membeli Bauksit dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan spesifikasi dan kualitas sebagai mana tersebut dalam Pasal 4.

PAR Beh ea. A BR TAD SE 4 Mada Sh al ASM RAL

2 PIHAK PERTAMA wajib membenkan pelayanan yang terbaik ke PIHAK KEDUA dan memperlakukan PIHAK KEDUA sebagai pelanggan prioritas

HA SR LE BIAR RA HE A SE SS PE ki

PASAL 4

36 a SESE

SPESIFIKASI

Peni 3

Baus<sit yang dipuak oleh PIHAK PERTAMA dan della talk dibeh oleh PIHAK RELA adalah bauksit yang dicuch, yartu dengan ketentuan spesitikas!: sebagai berikut :

3. Alo. AP% Seu: Sika Als, dibawah 4 obo, maka selina pengurangan 1 akan addenda 05 USOYOMT pro rata 1 Jka 41204 diatas 44%. maka setiap kenaikan 1%.

akan diberi bonus 0.5 USOrOMT pro rata

SIR SW are 49s. (PIP 4arst, Baas 110.5 ST oh i ra T 4g, te Be qe A OS ET ag bo Total SO, 6-105. {ikea Sw, dibawah Bo maka setiap pergurarngar Io akan diberi bonus 95 USO/OMT. Jka SOs diatas 1014 maka semap kenakan 1%) akan

Ai beri denda 0.5 UWSCrOMT> pre rata aU Et SK 1G MATI Se eae Sha OS Sa EE FF 10k. Sta

AL Ita OS Heist oks c. Mfowstace maksinonum Tate :

oh erik ST 1 Bee da. Fe2zo? maksimum =19%

Fera Fe = Toh oo. Sere OF Cora 2-75 por: NO untuk keadaan dimana Size yang terlampau besar yakni diatas FG mm, PIHAK CE OUS mempuerypee hak mernglak Harksil, Jika PIHAK

KEDUA setuju untuk menurunkan stardar penenmaan Bawksie, PIHAK PERTAMA setuju menerima denda sebanyak 2012 (dua puluh persenj dari nilar total Bauksit.

SER 275m. LT S9. Eid Ae. EA RRI, a BER r. dika Baukedt perc kapal terdapat kondisi kandungan AleCatsso. atau Total

SIS 1255. maka Peak KELLEA memiliki hak untuk menolak Hauksit Jika PRA

PERTAMA meminta PIHAK KEDUA untuk menerima Bauksit, maka PIHAK

PERTAMA borsectia mengikuti kete nduan denda basrikut dan dihitung rembayarandya secara terpisah :

Jika Aloa-45%4. setiap pengurangan 1% akan di denda USO SCMT: Jika

SiO. 124. setiap kenakan 1% akan didenda ISO OMT.

Sae Pe eh de thon. WHY GEE Ie rp

AEE, FIM SS |) Se SEE STRIKE I Kel PGA Ps, IRI :

TAK EP ease. fon 1TSH1 2 ES TK SE Betas, daan 140 a. Jika dremukan Bauksit yang dikirim colek PIHAK PERT tanpa melalui proses pencucian, maka Plriae KEGUA berhak menolak Gauksit tersebut.

SOS Sb TES ba AT KU, Pa PU ae .

h. bal lam yang tidak dibahas di dalam Perjanjian -ni. akan didiskusikan secara musyarawah olen PARA PIK.

Hata kl, A Ut a Bee i. Bauksit tigak boleh mengandung 2at-259t @219u kctoran lainnys wang tidak bersangkutan atau PIHAK RK OCOWA berhar untuk menolak menenma Rauksit Jika

PAK KEDUA bersedia untuk menerima Hauksit, maka jumlah yang terhitung akan

@ Sesuaikan dengan hasi: negosiasi seluruh kerugian yang imbal dilaagguno cleh

PIHAK PERTAMA

P5 KISAH bok GS Gis. gbk mr imaikk AL be oe.

LG DAA AAS AA LL.

1 Ela diemukan kontaminas: pada saat pembongkaran. maka PARA PIHAK setuju ntuk memberlakukan ketentuan pada Fase! 19 dan seluruh biaya yang timbul menjadi LKanggung jawab PIHAK PERTAPRAA.

SIRNA LIL Kl ER Pe FB Lee KN AFF Ek AS ET f) bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada KPP Pratama Ketapang dengan nomor ND-1512/PJ.02/2020 tanggal 13 November 2020 diketahui bahwa:

• Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN meliputi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN. Kata meliputi dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN diartikan sebagai mencakup atau terbatas pada apa yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN;

• Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penambangan mineral logam berupa bijih bauksit. Atas bijih bauksit hasil pertambangan tersebut, dilakukan pencuciansehinggamenghasilkanbauksitdengan kadar AI O ≥ 42%;

2 3

• Bauksit yang sudah dicuci dengan penyemprotan air tanpa adanya tambahan bahan kimia lainnya dan tidak berubah sifat fisik serta sifat kimianya dari sifat komoditas tambang asal, merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, sehingga atas penyerahannya tidak dikenai PPN;

bahwa berikut Potongan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I di atas:

S KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

CP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

\ Ae ; _DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I

AP aa LALAN GATO) SUBROTO NOMOR 40.42 LAKARTA 12785 TELE PON 97 SPSITIS FAM SME (III BTIS AKA STS

4 kedutaan Wie P3 G0 13 LAYAKAN In FORMASI DAN PINSAK JAN BRING FAJAK SET ENILIT EMAIL pengacus ipa se A5 dh

—- ntarmasiB paak oo d

Ee aw ——

NOTA DINAS

NOMOR ND-1512/PJ.02/2020

Yth | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang

Dari | Direktur Peraturan Perpajakan

Sifat 1. Segera

Hal 1: Penegasan atas Bijih Bauksit yang Merupakan Barang yang Tidak Dikenai

Pajak Pertambahan Nilai

Tangga! 1. 13 November 2020

3. Berdasarkan ketentuan pada angka ? dan uraian pada angka 1, dapat kami sampaikan pendapat bahwa:

a, Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambii langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN meliputi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasai 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN. Kata meliputi dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN diartikan sebagai mencakup atau terbatas pada apa yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-lIndang PPK.

b PT Laman Mining merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penambangan mineral logam berupa bijih bauksit. Atas bijih bauksit hasil pertambangan tersebut, dilakukan pencucian sehingga menghasilkan bauxsit dengan kadar AL2O: 2 42% c. Bauksit yang sudah dicuci dengan penyemprotan air tanpa adanya tambahan bahan kimia lainnya dan tidak berubah sifat fisik serta sifat kimianya dari sifat komoditas tambang asal merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya. sehingga aras penyerahannya tidak dikenai PPN

Demikian kami sampaikan

Arif Yanuar bahwa Terbanding menilai bahwa berdasarkan penelitian di atas proses produksi Pemohon Banding adalah melakukan pengolahan tanah yang mengandung bauksit kemudian dicuci tanpa ada tambahan bahan kimia sehingga bauksit tersebut dapat di jual dengan kadar AI O ≥ 42%;

2 3 bahwa hal ini menunjukkan bahwa proses produksi atau pengolahan yang Pemohon Banding lakukan hanya memisahkan batuan atau bongkahan besar kemudian memisahkan bauksit dengan pasir dan

tanah agar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018;

bahwa ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang mengatur penjualan ekspor bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar AI O ≥ 42% dimaksudkan agar para Badan

2 3

Usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan bukan mengekspor barang lain yang melekat pada bijih bauksit jika tidak dilakukan pencucian seperti pasir, tanah, dan batu sehingga perlu dilakukan proses pencucian atau pemisahan bijih bauksit dengan pasir, tanah, dan batu yang melekat pada saat proses penambangan;

bahwa sebagaimana juga diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 02/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengatur bahwa "Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk tanah pucuk atau humus) dilarang untuk diekspor." Untuk menghindari terjadinya pelanggaran ekspor ini maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklasifikasikan secara detail bijih bauksit yang diperkenankan untuk diekspor, mengingat pada saat proses penambangan bijih bauksit tidak hanya bijih bauksit yang diperoleh tetapi juga pasir, tanah, dan batu, sehingga perlu dilakukan proses pencucian, yang pada akhirnya bijih bauksit tersebut bernama Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk, atau dapat didefiniskan bijih bauksit yang telah dicuci atau dipisahkan dengan barang lainnya; bahwa berdasarkan penjabaran di atas Terbanding menilai bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan berupa BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN adalah tidak tepat;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding berpendapat bahwa ketentuan yang mengatur pos tarif dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK,010/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Penetapan Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Peraturan ini mengelompokan atau mengklasifikasikan barang dalam pos tarif, untuk mempermudah referensi saja, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa jika suatu produk berada dalam posisi bagian, bab dan sub-bab ataupun pos, maka pengenaan perpajakannya (khususnya PPN) harus sama. Ketentuan ini dibuat untuk penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk terhadap Barang Impor, bukan klasifikasi terutang atau tidak terutang PPN. Ketentuan yang mengatur terutang atau tidak terutangnya suatu barang atas PPN diatur didalam Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan penjabaran di atas Terbanding menilai bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya yang mana sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah Tidak Tepat;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa di dalam penjelasan umum perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan

secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pada Pasal 1 no.16 perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa menghasilkan adalah kegiatan pengolahan melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dan bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi dan badan lain melakukan kegiatan tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa salah satu proses kegiatan usaha Pemohon Banding adalah proses pencucian tanah yang mengandung bauksit dilakukan dengan 2 tahap, yang pertama adalah proses pemisahan batuan atau bongkahan besar menggunakan mesin Tromol Baby, proses yang kedua adalah proses pencucian bongkahan kecil tanah yang mengandung bauksit menggunakan mesin Tromol Primer untuk memisahkan bauksit dengan pasir dan tanah. Maka argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa adanya proses mengubah bentuk baru atau mempunyai daya guna baru adalah tidak benar, karena proses pencucian dilakukan agar barang yang dihasilkan kemudian diekspor adalah bijih bauksit, bukan biji bauksit yang tercampur pasir dan tanah, sehingga tidak melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun ketentuan Kementerian Perdagangan, yaitu yang boleh diekspor adalah bijih bauksit atau yang Wajib Pajak sebut 'Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk";

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Klasifikasi Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sebagai BKP telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sejak pertama kali melakukan produksi dan penjualan pada tahun 2018. Untuk klasifikasi yang sama ini bahkan Terbanding pada tahun 2018 setuju dengan klasifikasi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan sejak itu memperkuat penerapan klasifikasi sebagai BKP untuk tahun-tahun pajak selanjutnya;

bahwa Pemohon Banding berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 28 Mei 2018. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, pengukuhan Wajib Pajak sebagai PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha (self assessment) maupun secara jabatan. Bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Pengusaha. Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengatur:

“Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut:

b. Untuk Pengusaha berbentuk badan:

1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.“ bahwa dapat dilihat dalam menerbitkan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha tidak terdapat syarat bahwa Pengusaha tersebut telah melakukan penyerahan BKP. Berbeda halnya apabila pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pengukuhan PKP tersebut harus didasarkan pada terdapatnya bukti bahwa Pengusaha telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam jumlah tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 yaitu melebihi Rp4,8 miliar;

bahwa pengukuhan PKP bersifat administratif yaitu sebagai sarana administrasi bagi PKP untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, sedangkan kewajiban perpajakan timbul karena terpenuhinya syarat subjektif dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Telah terdaftar sebagai PKP berarti syarat subjektif telah terpenuhi. Sedangkan terpenuhinya syarat objektif ditentukan oleh Tatbestand yaitu perbuatan, keadaaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang yaitu terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa dengan demikian meskipun syarat subjektif telah terpenuhi, namun apabila syarat objektif tidak terpenuhi yaitu Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang terutang PPN, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa pada Tahun Pajak 2018 Terbanding telah berpendapat penyerahan Metallurgical Grade Washed Bauxite merupakan penyerahan BKP sehingga terutang PPN, Terbanding menilai bahwa hasil pemeriksaan tahun pajak 2019 mengacu pada data dan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan dilakukan sehingga pada prinsipnya dimungkinkan adanya perbedaan koreksi dengan pemeriksaan tahun sebelumnya apabila dalam pemeriksaan sebelumnya terdapat kekeliruan. Bahwa kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan bersifat manusiawi dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam hal tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dengan Direktorat Jenderal Pajak kekeliruan tersebut dapat diselesaikan dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP. Namun karena terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 maka ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP tidak dapat dilakukan. Bahwa kekeliruan yang terjadi di Tahun Pajak 2018 tidak merugikan Pemohon Banding dan justru menguntungkan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat mengkreditkan sebagian Pajak

Masukan dimana seharusnya seluruh Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

bahwa sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, pendapat Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite merupakan BKP telah diuji oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dimana hasilnya Tim Quality Assurance Pemeriksaan menyimpulkan bahwa bijih bauksit yang menjadi komoditi ekspor Pemohon Banding bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan PPN-nya (Pajak Masukannya);

bahwa berdasarkan penjabaran di atas Terbanding menilai bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Klasifikasi Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sebagai BKP telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sejak pertama kali melakukan produksi dan penjualan pada tahun 2018. Untuk klasifikasi yang sama ini bahkan Terbanding pada tahun 2018 setuju dengan klasifikasi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan sejak itu memperkuat penerapan klasifikasi sebagai BKP untuk tahun-tahun pajak selanjutnya adalah tidak tepat;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa untuk tahun pajak 2019 terdapat sengketa pajak di mana Terbanding melakukan reklasifikasi atas Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk menjadi tidak termasuk dalam pengertian BKP sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk yang dijual atau diserahkan oleh Pemohon Banding bukan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa Terbanding atas putusan pengadilan pajak untuk tahun pajak 2019 telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dikarenakan Putusan Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan

koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2019 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 12/LM-PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap MempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/507/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 32/LM-PUS/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN, dan seterusnya sesuai uraian banding;

bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Terbanding mengabaikan fakta bahwa selain klasifikasi lapangan usaha, Pemohon Banding juga harus mengikuti ketentuan lain dalam kegiatan usahanya yaitu melakukan kegiatan usaha yang telah disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang pada intinya adalah agar material yang diambil langsung dari sumbernya yaitu ROM Bauxite atau Crude Bauxite untuk selanjutnya diolah menjadi hasil produksi berupa Bauksit Olahan atau Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk;

2. bahwa Terbanding membahas perjanjian Penjualan Bauksit yang tidak relevan dengan masa pajak terkait dalam pokok sengketa;

3. bahwa Terbanding menggunakan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada KPP Pratama Ketapang dengan nomor ND-1512/PJ.02/2020 tanggal 13 November 2020 untuk menegaskan dan atau menjelaskan tentang Bauksit; bahwa sebagaimana sudah diketahui bahwa Nota Dinas tersebut tidak berlaku untuk Pemohon Banding dan hanya berlaku untuk keperluan internal Terbanding saja;

4. bahwa Terbanding menilai bahwa berdasarkan penelitian di atas proses produksi Pemohon Banding adalah melakukan pengolahan tanah yang mengandung bauksit kemudian dicuci tanpa ada tambahan bahan kimia sehingga bauksit tersebut dapat dijual dengan kadar Al2O3>=42%;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi kaidah ilmiah dan teknik pertambangan mineral, khususnya bauksit. Sesuai kaidah ilmiah dan teknik pertambangan mineral,

barang pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding adalah ROM Bauxite atau Crude Bauxite. Jadi tidak tepat jika dinilai sebagai pengolahan tanah yang mengandung bauksit;

5. bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya;

bahwa sebaliknya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam kenyataannya, produk yang diekspor Pemohon Banding telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya. Lebih lanjut, atas produk tersebut memang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

6. bahwa untuk membantah uraian banding yang disampaikan Terbanding pada halaman 19 hingga 22, Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2021 telah melakukan kegiatan usaha termasuk pengolahan terhadap ROM Bauxite atau Crude Bauxite secara konsisten sesuai dengan persetujuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ataupun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;

bahwa sudah ada Putusan Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding disebabkan Majelis menyatakan bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk bukan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

7. bahwa Terbanding juga telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung, misalnya Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 5175/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang di dalamnya Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (PT Laman Mining) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang pertambangan Bijih Bauksit, dimana penyerahan yang dilakukan Termohon

Peninjauan Kembali berupa Metalurgical Grade Washed Bauxite in Bulk, merupakan barang hasil pengolahan lebih lanjut atas bahan baku berupa biji bauksit mentah yang bersumber dari pertambangan, maka atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan telah diolah lebih lanjut untuk menambah nilai dan mutu secara ekonomi, termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak yang proses penyerahannya terutang PPN, dan atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00017/507/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 14/LM-PUS/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023;

Bukti P-4. Dokumen pendukung transaksi;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Laman Mining Nomor 2 tanggal 20 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Elina Kartini, S.H., M.Kn., Notaris di Batam;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/LM-PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 a.n. Andre Jayaprana;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-148/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 a.n. Andre Jayaprana;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 23/LM-PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 a.n. Melissa Nathalia;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-181/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024 a.n. Melissa Nathalia;

Bukti P-11. Pakta Integritas (Kuasa Hukum);

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Company profile;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-15. Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan

Barat terkait Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2021;

Bukti P-16. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);

Bukti P-17. Laporan Surveyor;

Bukti P-18. Laporan Hasil Verifikasi;

Bukti P-19. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli;

Bukti P-20. Laporan Penilaian Real Properti dari KJPP;

Bukti P-21. Tanda terima pembayaran lahan dari PT Supreme Alumina Indonesia; Bukti P-22. Surat Keterangan Tanah;

Bukti P-23. Sample barang (Bauksit);

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Juli 2025, dengan lampiran dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. Persetujuan RKAB Tahun 2022 dan 2023;

b. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik masing-masing untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019;

c. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik masing-masing untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021;

d. Berita Acara dan Foto Pengkinian Data Foto Situasi Objek Pengalihan Lahan;

e. Paparan Materi Proses Pengolahan Bauksit “Masukan Untuk Roadmap Industri Bauksit dan Alumina di Indonesia”;

Bukti P-25. Kesimpulan Akhir tanggal 8 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan

dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa dan rekap matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 23 April 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Mei 2025;

Bukti T-5. Detail Pajak Masukan;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Nomor S-4940/PJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00017/507/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 12/LM-PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Pokok SengketaJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Ekspor47.422.585.5920(47.422.585.592)
2.DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN047.422.585.59247.422.585.592

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi menurut Terbanding adalah reklasifikasi terhadap DPP Ekspor sejumlah Rp47.422.585.592 menjadi Penyerahan Barang yang Tidak Terutang PPN sejumlah Rp47.422.585.592;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi melalui reklasifikasi Terbanding dengan alasan, dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa Barang Kena Pajak (BKP) berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan tidak sama dengan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karena mengalami peningkatan nilai tambah dalam proses produksi. Proses produksi mengubah sifat barang sehingga memiliki kadar Al O ≥ 42% dan mempunyai daya guna baru untuk memenuhi

2 3 kriteria tertentu penjualan ke luar negeri yang dibuktikan dengan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan ekspor dan penjualan domestik atas bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menekankan bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah :

• apakah kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melakukan penyerahan barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau penyerahan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 4A ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

...

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 16B ayat (3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam persidangan dan juga dituangkan dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil

pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa bukti pendukung yang disampaikan Terbanding untuk mendukung dalil ketidaksetujuannya atas kegiatan usaha Pemohon Banding yang dinyatakan melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya diuraikan sebagai berikut :

• bahwa berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Klasifikasi Usaha Pemohon Banding adalah Pertambangan Bijih Bauksit dengan kode 07293;

• bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding bergerak di Bidang Pertambangan Bauksit;

• bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menambang Bauksit yang kemudian dicuci;

• bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Ketapang) dengan Agustinus Tan selaku Direktur Utama Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2023 diketahui bahwa proses produksi bauksit dimulai dari pengupasan tanah kemudian penggalian bauksit dan selanjutnya proses pencucian ke washing plant;

• bahwa berdasarkan salah satu perjanjian Penjualan Bauksit Pemohon Banding dengan Pembeli Bauksit diketahui bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah bauksit yang dicuci dengan spesifikasi yang telah ditentukan;

• bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada KPP Pratama Ketapang dengan nomor ND-1512/PJ.02/2020 tanggal 13 November 2020 diketahui bahwa: PT Laman Mining merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penambangan mineral logam berupa bijih bauksit. Atas bijih bauksit hasil pertambangan tersebut, dilakukan pencucian sehingga menghasilkan bauksit dengan kadar AI O

2 3 ≥ 42 %. Terbanding menilai bahwa berdasarkan penelitian diatas proses produksi Pemohon Banding adalah melakukan pengolahan tanah yang mengandung bauksit kemudian dicuci tanpa ada tambahan bahan kimia sehingga bauksit tersebut dapat di jual dengan kadar AI O ≥ 42 %.

2 3 bahwa Pemohon Banding dalam membuktikan dalil bantahannya menyatakan sebagai berikut :

• bahwa dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN;

• bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau bauksit olahan tidak sama dengan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karena mengalami peningkatan nilai tambah dalam proses produksi. Proses produksi mengubah sifat barang sehingga memiliki kadar Al O ≥ 42% dan mempunyai daya guna baru untuk memenuhi kriteria

2 3 tertentu penjualan ke luar negeri dibuktikan dengan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Wajib Pajak tidak melakukan ekspor dan penjualan domestik atas bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya;

• bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif /HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai;

• bahwa Direktorat Jenderal Pajak pernah melakukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut di mana Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak tersebut, salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 5175/B/PK/Pjk/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 di mana dalam Putusan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa metallurgical grade washed bauxite merupakan barang hasil pengolahan lebih lanjut atas bahan baku berupa bijih bauksit mentah yang bersumber dari pertambangan, maka atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan telah diolah lebih lanjut untuk menambah nilai dan mutu secara ekonomi, termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak yang proses penyerahannya terutang PPN, dan atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat dokumentasi yang menunjukkan kesesuaian yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menjual bijih bauksit sebagai berikut :

• bahwa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 16 Juli 2025 menyebutkan bahwa dari produksi Bijih Bauksit dan Washed Bauxite-nya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Selanjutnya disebut Ditjen Minerba) memberikan persetujuan Dalam RKAB Tahun 2022 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 16 Juli 2025 menyebutkan bahwa dari produksi Bijih Bauksit dan Washed Bauxite-nya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memberikan persetujuan atas penjualan domestik dan ekspor untuk Washed Bauxite. Sedangkan penjualan bijih bauksit untuk domestik dan ekspor tidak disetujui.

Produksi (wor) | Penjuaan Exspor (wrth Penjualan Domestik twat)

Bijih Beuksit 62228 | Bin Bauksi! | 5 Bijin Bauksit | g

Dose , , Pa a larg arity OA pn Nara ,

Washed Bauxite 5.015.414 | Washed Sauxiie 4.990.000 Wasned Bauxite 1 1.000.000

• bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 02/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengatur bahwa: "pasir, tanah dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus) dilarang

untuk diekspor.” Bahwa pencucian bauksit dengan air dilakukan untuk memisahkan bauksit dengan tanah/pasir dengan tujuan agar mineral mentah tersebut dapat diekspor, karena ekspor pasir/tanah dilarang untuk diekspor;

• bahwa secara berkala Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar. Bahwa sesuai peraturan a quo, ditentukan barang berupa Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan pos Tarif/HS ex 2606.00.00. Bahwa hal ini menunjukkan hanya Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) yang dapat dilakukan ekspor. Dengan demikian barang berupa bijih bauksit merupakan komoditas yang tidak diijinkan untuk diekspor;

bahwa UU PPN menyatakan bijih bauksit adalah barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN;

bahwa dalam industri terkait produk Pemohon Banding yang terdokumentasi dalam RKAB menunjukkan adanya dua macam produk yang dibedakan substansinya yakni bijih bauksit dan washed bauxite;

bahwa sesuai aturan tata niaga bijih bauksit diatur bahwa produsen dilarang mengekspor bijih bauksit dan diperbolehkan mengekspor bijih bauksit yang telah dicuci (washed bauxite). Bahwa menurut Pengadilan Pajak produk berbentuk washed bauxite lebih memiliki nilai komersial dibandingkan bijih bauksit hal ini menunjukkan bahwa secara substansi dari sudut pandang nilai ekonomi produk bijih bauksit dan washed bauxite memiliki nilai komersial yang berbeda karena mengalami beda perlakuan dalam tata niaganya yang diatur Pemerintah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya mengandung tanah/pasir sedangkan bijih bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) merupakan produk yang tidak diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN; bahwa dengan demikian kategori barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang sesuai dengan

ketentuan Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN dalam sengketa a quo adalah bijih bauksit. Sementara washed bauxite tidak termasuk dalam kategori sebagai barang hasil pertambangan atau hasi pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sehingga tidak tercakup dalam negative list sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa produk yang dijual Pemohon Banding berupa washed bauxite bukan merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai tetapi merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada penyerahan barang yang didalilkan sebagai barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga menimbulkan koreksi reklasifikasi penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
AKoreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan :
1- Ekspor(47.422.585.592)0( 47.422.585.592)
2- Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN47.422.585.592047.422.585.592

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.DPP ekspor menurut TerbandingRp0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(47.422.585.592)
DPP ekspor menurut Pengadilan PajakRp47.422.585.592
2.DPPpenyerahan barang dan jasayang tidakterutang PPN menurut TerbandingRp47.422.585.592
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp47.422.585.592
DPPpenyerahan barang dan jasayang tidakterutang PPN menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak
a1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan ekspor047.422.585.592
a2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang tidak terutang PPN47.422.585.5920
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri00
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan00
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)00
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)00
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00017/507/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 atas nama PT LAMAN MINING, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 16 RT 014 RW 005, Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak :
a1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan ekspor47.422.585.592
a2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang tidak terutang PPN0
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)0
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)0
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.