Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman

PUT-009657.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Cheil Jedang Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Gerardus Mahendra
  • Sukma Alam
  • Anton Amperiano Manik

P U T U S A N

Nomor PUT-009657.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02159/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/057/21 tanggal 26 April 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009657.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHEIL JEDANG INDONESIA, NPWP 01.071.816.1-057.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lt. 21 Jl. Jend. Gatot Subroto No. 38 Mampang Prapatan Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Lee Chul Woong, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-365/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0062/CJI-JKT/TAX/XII/2022- GEM1 tanggal 21 Desember 2022,

2. Nama: Sukma Alam,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1177/PP/IKH/2021tanggal11

November 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0065/CJI-JKT/TAX/XII/2022- SUA1 tanggal 21 Desember 2022

3. Nama: Anton Amperiano Manik,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1493/PP/IKH/2022tanggal27

Desember 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0061/CJI-JKT/TAX/XII/2022- AAM1 tanggal 21 Desember 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syaiful Bahri/197601141996021001,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Surati/198197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Moch Syaichudin/198606242007101002

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Susiani/197706272002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2468/WPJ.07/2023 tanggal 26 Mei 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-034/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0099/CJI- JKT/TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2044/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 1 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0015/CJI- JKT/TAX/I/2023 tanggal 3 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/057/21 tanggal 26 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0041/CJI-JKT/TAX/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif15,697,626.0036,646,090.0020,948,464.00
2Penyesuaian Fiskal Negatif27,891,133.001,453,593.0026,437,540.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02159/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Juli 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0099/CJI-JKT/TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 (cap harian pos tanggal 1 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0099/CJI-JKT/TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi-koreksi Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Terbanding) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pos koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sejumlah USD20,948,464 terdiri dari:

bahwa pos koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sejumlah USD26,437,540 terdiri diri:

bahwa untuk tujuan permohonan banding ini, koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif dan negatif di atas dikelompokan sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan sejumlah USD26,556,097.23 bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, koreksi positif sehubungan dengan biaya penyusutan sebesar US$ 26,556,097.23 adalah terdiri dari:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha, bahwa jenis usaha Pemohon Banding dari semula Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (kode KLU: 10772) menjadi Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus (kode KLU: 20118). Sehingga dilakukan penyesuaian penghitungan atas harta berwujud bukan bangunan berupa mesin sesuai dengan Lampiran 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan; bahwa koreksi tersebut didasarkan atas:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan yang dilakukan Pemeriksa sebagai Hasil Kunjungan Lokasi di tanggal 1 - 5 Februari 2021, ditemukan bukti bahwa penjualan selama 2019 didominasi oleh produk Lysine dan Tryptophan;

b) bahwa Lysine dan Tryptophan termasuk dalam jenis asam amino yang merupakan senyawa alami yang merupakan komponen utama dalam pembentukan protein dalam semua organisme hidup, yang berfungsi sebagai alat pertumbuhan dan generasi sel;

c) bahwainformasidataterbukadialamat https://id.wikipedia.org/wiki/Asam_amino, pengertian asam amino sendiri

adalah senyawa organik yang memiliki gugus fungsi karboksil (—COOH) dan amina (biasanya —NH2), serta rantai samping (gugus R) yang spesifik untuk setiap jenis asam amino;

bahwainformasidiwebsitePemohonBandingdialamat https://cj.co.id/bussiness/detail/2386/bio dan hasil kunjungan Terbanding ke lokasi, diketahui produk dominan Pemohon Banding adalah Lysine dan Tryptophan yang merupakan produk senyawa asam amino dan bukanlah produk pakan ternak maupun produk Industri Makanan berupa Bumbu Masak dan Penyedap Masakan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa sesuai Diktum E angka 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 03/PJ/2013, Kegiatan ekonomi Pemohon Banding yang dominan adalah Lysine dan Tryptophan merupakan produk senyawa asam amino sebagai suplemen makanan ternak;

(b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 233/PJ/2012 sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 maupun KBLI tahun 2020 mengklasifikasikan industri bahan tambahan makanan dalam Kelompok Usaha 20118 lndustri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus;

(c) bahwa Lampiran 111, butir 4 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 mengatur bahwa mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia, industri yang ada hubungannya dengan industri kimia merupakan jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok III;

(d) bahwa Pasal 11 Ayat (6) UU PPh mengatur bahwa masa manfaat Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk kelompok 3 adalah selama 16 tahun dengan tarif penyusutan 6,25%;

(e) bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi positif selisih penyusutan USD26,556,097.23 karena telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi selisih penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal sejumlah USD26,556,097.23 dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri makanan serta pakan ternak dan hal ini telah diverifikasi oleh pihak- pihak independen dan otoritas pemerintah

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding informasikan dalam surat keberatan dan dicantumkan dalam SPUH-2110 bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang utamanya bergerak dalam bidang produksi bahan makanan (bumbu masak dan penyedap makanan) serta bahan pakan ternak. Pemohon Banding mempunyai 2 (dua) tempat kegiatan usaha lainnya (cabang) yang berlokasi di Jombang dan Pasuruan;

bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh cabang Pemohon Banding di Jombang adalah sehubungan dengan produksi bahan makanan. Hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat atau izin yang kami dapatkan dari pihak independen dan otoritas pemerintah dan menekankan bahwa Pemohon Banding adalah produsen terdaftar dengan produk untuk bahan tambahan makanan, sebagaimana berikut:

a. bahwa surat persetujuan pendaftaran dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan RI dengan No. 20.03.02.3.5.006 tanggal 3 Juli 1998. Surat tersebut menekankan bahwa Pemohon Banding adalah produsen terdaftar untuk Bahan Tambahan Makanan;

b. bahwa sertifikat sehubungan dengan cara produksi pangan olahan yang baik yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) dengan Nomor:

- 0082/CPPOB/IB/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 untuk jenis produk Asam Amino (Amino Acid)

- 0083/CPPOB/IB/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 untuk jenis produk Penguat Rasa (Flavour Enhancer);

bahwa sertifikat sehubungan dengan cara produksi pangan olahan ini menekankan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri makanan;

c. bahwa sertifikat terkait standar global untuk kemananan pangan yang diterbitkan oleh SGS United Kingdom Ltd. (Lembaga sertifikasi internasional) dengan No. ID18/04350 tanggal 8 Agustus 2018. Hal ini menekankan bahwa produk Pemohon Banding sehubungan dengan industri pangan;

d. bahwa Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia No. 00060006931297 tanggal 17 Oktober 2018 dan 00270066070713 tanggal 24 Juli 2019 yang menetapkan bahwa produk Pemohon Banding terkait dengan industri pangan (jenis produk penguat rasa) dan halal menurut Syari’at Islam;

e. bahwa Surat Pernyataan dari Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia dengan No. SP72/Dir/LPPOM MUI/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan bahwa produk Pemohon Banding yaitu penguat rasa (untuk makanan) adalah Halal;

f. bahwa Sertifikat Kosher yang diterbitkan oleh Kashrut Division of the London Beth Din (KLBD – lembaga sertifikasi internasional) dengan Nomor:

- 40342 tanggal 20 Juli 2019

- 36834 tanggal 20 Juli 2018;

bahwa sertifikat ini sehubungan dengan status “kehalalan/kosher” produk bahan pangan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan agama Yahudi;

bahwa sehubungan dengan kegiatan usaha cabang Pemohon Banding yang berlokasi di Pasuruan, kegiatan usaha di cabang Pasuruan adalah terkait dengan produksi bahan pakan ternak. Hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat atau izin yang kami dapatkan dari pihak independen yaitu:

a. bahwa Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia No. 0027008840518 tanggal 16 Mei 2018 yang menetapkan bahwa produk Pemohon Banding yaitu Asam Amino (terkait bahan pakan ternak) adalah halal menurut Syari’at Islam;

b. Sertifikat Kosher yang diterbitkan oleh Star-K, Amerika (lembaga sertifikasi internasional) dengan Nomor 40342 tanggal 7 November 2018. Sertifikat ini sehubungan dengan status “kehalalan/kosher” produk bahan pakan ternak Pemohon Banding berdasarkan ketentuan agama Yahudi;

c. bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh Bureau Veritas (Lembaga sertifikasi internasional) dengan nomor IDN02180001 tanggal 2 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan dan memelihara sistem manajemen keamanan pakan termasuk proses manufaktur yang baik sehubungan dengan produksi pakan aditif;

bahwa berdasarkan fakta-fakta beserta konfirmasi atau sertifikasi oleh pihak- pihak independen dan pihak otoritas pemerintah yang Pemohon Banding telah sampaikan dalam proses keberatan, terbukti bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bahan makanan serta bahan pakan ternak, dan bukan industri kimia;

bahwa dengan demikian pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah industri kimia sehingga aktiva milik Pemohon Banding berupa mesin yang dikelompokan sebagai kelompok 3 berdasarkan PMK 96/2009, adalah keliru dan tidak dapat dipertahankan;

• bahwa berdasarkan informasi dari website Pemohon Banding, Terbanding keliru dalam menginterpretasikan produk Pemohon Banding yang dominan sebagai bukan bagian dari industri bumbu masak dan penyedap makanan dan bukan merupakan produk pakan ternak;

bahwa sebagai tambahan, salah satu alasan Terbanding mempertahankan koreksi adalah karena penjualan produk Pemohon Banding di Tahun 2019 didominasi oleh produk Lysine dan Tryptophan yang menurut Terbanding, produk tersebut termasuk dalam Kelompok Usaha 20118 - lndustri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus;

bahwa terlepas dari alasan ketidaksetujuan yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, pendapat Terbanding tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding untuk keperluan penggolongan dan penyusutan aktiva. Hal ini dikarenakan apabila setelah tahun pajak 2019,

penjualan produk Pemohon Banding didominasi oleh produk MSG (vetsin) yang dimana berdasarkan KEP-321/2012 produk tersebut termasuk dalam KLU 10772 - Industri Bumbu Masak dan Penyedap Makanan, maka untuk keperluan penyusutan aktiva Pemohon Banding kembali menggunakan masa manfaat kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk kelompok 2 selama 8 tahun dengan tarif penyusutan 12.5% (metode garis lurus). Tarif penyusutan aktiva yang dapat berubah-berubah berdasarkan dominasi produk, juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh dimana penyusutan harus dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (konsisten);

bahwa lebih lanjut, dalam prakteknya Pemohon Banding belum menemukan kondisi dimana DJP setiap tahunnya melakukan penelitian dominasi produk yang dihasilkan oleh setiap Wajib Pajak dan melakukan pemutakhiran KLU dan penerbitan SKT baru berdasarkan penelitian tersebut;

bahwa disamping itu, merujuk pada uraian KLU 10772 - Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan dalam lampiran KEP - 233/PJ/2012, sebagaimana dikutip berikut:

“Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan”;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan uraian KLU 10772, diketahui bahwa syarat untuk suatu usaha dapat dikelompokan dalam cakupan industri makanan berupa bumbu masak dan penyedap masakan adalah sebagai berikut:

Industri Bumbu Masak

- Pembuatan bumbu masak baik yang diramu dan belum diramu

- Bumbu masak tersebut dapat berbentuk bubuk ataupun lainnya;

Industri Penyedap Masakan

- Menghasilkan produk penyedap masakan yang berupa asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan;

bahwa informasi dalam website Pemohon Banding yang menjadi dasar pendapat Terbanding, menampilkan beberapa produk-produk Pemohon Banding yaitu Lysine, Tryptophan, Nucleotide dan MSG (atau vetsin). Perlu diketahui bahwa produk-produk Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikelompokan dalam KLU 10772 - Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan dimana Pemohon Banding menghasilkan produk penyedap masakan (termasuk untuk hewan ternak) yang bersifat sintesa khemis (menggunakan reaksi kimia untuk mendapat suatu produk); bahwa dengan demikian, dapat diyakini bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan produk Pemohon Banding bukan bagian dari industri bumbu masak dan penyedap makanan, adalah berdasarkan asumsi dan tidak didasarkan pada bukti kuat dan kompeten. Sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

• bahwa di tahun pajak 2019, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) pun telah mengakui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berkaitan dengan Industri Bahan Makanan

bahwa menanggapi pernyataan Terbanding dalam SPUH-2110 bahwa kegiatan ekonomi Pemohon Banding yang dominan adalah Lysine dan Tryptophan merupakan produk senyawa asam amino sebagai suplemen makanan ternak, sehingga merujuk KEP - 233/PJ/2012 industri bahan tambahan makanan tersebut termasuk dalam Kelompok Usaha 20118 lndustri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, adalah keliru dengan alasan sebagai berikut:

✓ bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Klasifikasi Lapangan

Usaha (“KLU”) Pemohon Banding yang berlaku untuk tahun pajak 2019 adalah Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (kode: 10772). Status KLU tersebut merujuk pada Surat Keterangan Terdaftar No. S- 236KT/WPJ.07/KP.0503/2018 yang diterbitkan oleh DJP;

bahwa pemberian KLU tersebut telah melalui proses penelitian oleh pihak DJP sebagaimana merujuk pada ketentuan bagian E Nomor 2 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ/2013 (“SE-03/2013) tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding;

Bagian E Nomor 2 SE-03/2013

“Setiap Wajib Pajak harus diberikan KLU dengan berpedoman pada hal-hal berikut:

a. KLU yang digunakan harus sesuai dengan kegiatan ekonomi yang sebenarnya dijalankan oleh Wajib Pajak;

b. KLU yang digunakan harus terdiri dari 5 (lima) digit angka sesuai dengan kode Kelompok Kegiatan Ekonomi;

c. Penentuan KLU bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kegiatan ekonomi didasarkan pada kegiatan ekonomi yang dominan;

d. KLU untuk Wajib Pajak yang berstatus cabang harus mengikuti kode KLU pusatnya”;

bahwa institusi pemerintah termasuk DJP pun telah mengakui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri bahan makanan (bumbu masak dan penyedap masakan). DJP telah memberikan KLU tersebut kepada Pemohon Banding sejak tanggal 7 November 1996 dan masih berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2019. Bahkan di Tahun Pajak 2018, pihak DJP secara jabatan melakukan perubahan data Pemohon Banding berkenaan dengan alamat (informasi alamat Pemohon Banding menjadi lebih rinci) sehingga terdapat penerbitan SKT baru untuk Pemohon Banding (SKT tertanggal 17 Oktober 2018). Namun demikian KLU yang tercantum dalam SKT tersebut pun masih tetap sama (tidak mengalami perubahan) dimana Pemohon Banding ditetapkan

bergerak dalam Industri Bumbu Masak dan Penyedap Makanan– KLU 10772;

bahwa dengan demikian KLU tersebut turut menjadi acuan bagi Pemohon Banding sejak Tahun 1996 dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya termasuk penggolongan aktiva tetap yang diperoleh Pemohon Banding dari Tahun 1996 sampai dengan Tahun 2019;

bahwa disamping itu, apabila pihak DJP berpendapat bahwa berdasarkan penerbitan SE-03/2013 dan KEP - 233/PJ/2012 KLU Pemohon Banding termasuk dalam golongan 20118 – Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, maka seharusnya pihak DJP melakukan perubahan KLU dalam Surat Keterangan Terdaftar Pemohon Banding di tahun yang bersangkutan. Dengan memperhatikan fakta bahwa tidak terdapat perubahan KLU yang dilakukan DJP untuk Pemohon Banding sampai dengan tahun pajak 2019, maka dapat diyakini kegiatan usaha Pemohon Banding telah mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya sesuai dengan KLU 10772 – Industri Bumbu Masak dan Penyedap Makanan;

✓ bahwa merujuk pada uraian KLU 10772 - Industri Bumbu Masak dan

Penyedap Makanan dalam KEP-321/2012 sebagai berikut:

“Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah- rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan”;

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa termasuk dalam kelompok KLU 10772 adalah usaha industri penyedap masakan sintesa khemis (melakukan reaksi kimia untuk mendapatkan suatu produk), termasuk Vetsin (atau dikenal dengan Monosodium Glutamate – MSG). Pemohon Banding di tahun 2019 pun turut memproduksi produk Vetsin/MSG tersebut;

bahwa namun demikian, perlu diketahui bahwa Vetsin, Lysine dan Tryptophan sama-sama merupakan produk senyawa asam amino. Berdasarkan KEP 321/2012, Vetsin jelas dikategorikan sebagai kelompok KLU 10772 yaitu Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan dan bukan sebagai kelompok 20118 - Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus. Berdasarkan pemikiran tersebut, sudah sepatutnya bahwa produk Lysine dan Tryptophan yang mempunyai ciri yang sama dengan Vetsin yaitu merupakan produk senyawa asam amino, turut diklasifikasikan dalam golongan KLU yang sama pula dengan Vetsin yaitu KLU 10772;

bahwa dengan demikian Pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas penyusutan aktiva mesin di tahun 2019, memberikan ketidakpastian bagi Pemohon Banding dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

• bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan, distribusi bahan makanan dan produsen pakan ternak;

bahwa untuk memperkuat fakta Pemohon Banding bergerak dalam industri bahan makanan dan pakan ternak, pengguna produk Asam Amino yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang industri makanan, distribusi bahan makanan serta produsen pakan ternak dan bukan perusahaan yang memproduksi produk lain seperti produsen produk-produk yang berbahan kimia (seperti produk pemutih pakaian, detergen, sabun dan sebagainya);

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan penggolongan dan masa manfaat aktiva untuk keperluan perhitungan penyusutan fiskal berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini telah diverifikasi kebenarannya oleh DJP melalui pemeriksaan pajak tahun pajak 2018 dengan tidak adanya koreksi penyusutan atas aktiva yang dilakukan oleh Terbanding tahun pajak yang bersangkutan;

bahwa aktiva-aktiva yang penyusutan fiskalnya dikoreksi oleh Terbanding untuk tahun pajak 2019 adalah sehubungan dengan aktiva-aktiva yang telah

Pemohon Banding akuisisi mulai dari tahun 2011. Pemohon Banding telah melakukan penyusutan atas aktiva tersebut untuk keperluan fiskal secara konsisten dan taat azas yaitu menggunakan metode penyusutan saldo menurun dan penetapan aktiva sebagai kelompok 2 dengan masa manfaat aktiva selama 8 tahun (Kelompok 2) berdasarkan PMK 96/2009 yaitu industri makanan dan minuman;

bahwa Pemohon Banding telah melalui pemeriksaan pajak tahun pajak 2018 dan Terbanding untuk tahun pajak 2018 telah memverifikasi kebenaran perhitungan penyusutan aktiva Pemohon Banding termasuk penggolongan kelompok dan masa manfaat aktiva. Hasil dari verifikasi tersebut diyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan aktiva sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan tidak adanya koreksi penyusutan yang dilakukan Terbanding di tahun pajak 2018. Dengan demikian koreksi penyusutan aktiva yang dilakukan oleh Terbanding tahun pajak 2019 menunjukan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan perpajakan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding; bahwa perlu diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak merupakan produk hukum setelah dilakukannya pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP. UU KUP beserta perubahannya dibuat dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Romawi I Penjelasan Umum Nomor 4 hurut b UU KUP;

“Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

b. meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah”;

bahwa berdasarkan penjelasan kami diatas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat menerima penjelasan/alasan kami dan membatalkan koreksi positif atas biaya penyusutan sejumlah

USD26,556,097.23. Pemohon Banding bersedia memberikan seluruh bukti- bukti beserta dokumen yang mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas pada saat proses Banding;

2. Koreksi Positif (net) atas Biaya terkait Obligasi sebesar US$184,250.29 bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, koreksi positif sehubungan dengan obligasi sebesar US$184,250.29 adalah terdiri dari:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengakuan laba kurs, biaya jaminan dan biaya bunga atas pinjaman dengan dasar berikut:

a) bahwa pengakuan laba kurs tersebut merupakan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank sebesar KRW 200.000.000.000;

b) bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan, Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas;

c) bahwa dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cheil Jedang Indonesia dan Entitas Anak Periode Tahun 2019 dan pembukuan Pemohon Banding Tahun 2019, Instrumen keuangan Hybrid Bond Securities tersebut diklasifikasikan dalam kelompok Ekuitas, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mencatat laba kurs atas instrumen keuangan Hybrid Bond;

d) bahwa berdasarkan dokumen bukti berupa Laporan Perubahan Ekuitas PT Cheil Jedang Indonesia Periode Tahun 2019, diketahui bahwa atas hybrid cost dimaksud dicatat mengurangi saldo retained earning;

e) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk

apapun. Sehubunga dengan hal tersebut atas pembayaran guarantee fee of the bonds dan interest of the bonds dapat dikategorikan sebagai pembayaran dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

f) bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran Guarantee Fees of the Bonds yang dianggap sebagai dividen tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa dalam penelitian laporan keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa perjanjian kepada Kookmin Bank diklasifikasikan oleh Pemohon Banding sebagai Ekuitas yang dicatat sebagai Hybrid Bond Securities bukan liabilitas. Atas pembayaran bunga pinjaman dimaksud dan pemberian jasa penjaminan pinjaman kepada CJ Cheiljedang Corporation. juga dicatatkan mengurangi saldo laba dengan nama akun Hybrid Bonds Dividend;

b) bahwa Pemohon Banding mencatatkan penyesuaian fiskal positif atas pengakuan Gain on forex of the Bonds Payable berdasarkan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank;

c) bahwa dengan ketentuan pada article 4.01 kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank, dinyatakan bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada Kookmin Bank tidak memiliki jangka waktu karena dapat diperpanjang oleh Pemohon Banding tanpa batas waktu. Hal ini juga tercantum dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak memiliki jangka waktu;

d) bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan menyebutkan bahwa lnstrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas, sehinga Pemohon Banding tidak dapat mencatat laba kurs atas instrumen keuangan Hybrid Bond sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

e) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan ketentuan ini maka dapat disimpulkan bahwa pembagian laba dalam bentuk dividen tidak hanya dibagikan secara langsung kepada pemegang saham namun juga dapat secara tidak langsung melalui pihak lain;

f) bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. Dengan ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa penggunaan laba harus diputuskan oleh RUPS baik untuk dibagikan sebagai dividen atau untuk penggunaan lainnya, termasuk penggunaan untuk pembayaran bunga pinjaman dan jasa penjaminan pinjaman yang dicatatkan sebagai akun Hybrid Bonds Dividend;

g) bahwa Terbanding tidak melakukan penentuan kembali utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Karena Terbanding mendasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang mencantumkan pinjaman tersebut sebagai ekuitas dimana umumnya dalam pencatatan akuntansi, pinjaman dicatat sebagai liabilitas dan biaya terkait pinjaman baik bunga maupun jasa penjaminan harus diakui sebagai beban pada saat perhitungan laba/rugi perusahaan;

h) bahwa Kontrak Perjanjian antara Pemohon Banding dan Kookmin Bank yang tidak mempunyai batas waktu, tidak mungkin terjadi jika tidak ada penjamin dari CJ Cheiljedang Corporation Korea sebagai pemegang saham PT Cheil Jedang Indonesia sebesar 100%. Dengan demikian sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak merupakan kesepakatan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

i) bahwa dengan demikian, pembayaran Guarantee Fees of the Bonds dan Interest of the Bonds merupakan pembagian laba dalam bentuk dividen sehingga sesuai pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

j) bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian- uraian di atas serta berdasarkan dokumen pendukung yang ada, Terbanding mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif sehubungan dengan transaksi obligasi sejumlah USD184,250.29;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi positif (bersih) sehubungan dengan obligasi sejumlah USD184,250.29 dengan detil alasan sebagai berikut:

Guarantee fees of the Bonds sejumlah USD529,523.00 dan Interest of the Bonds sejumlah USD6,893,349.00

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terkait Guarantee Fee of the Bonds sejumlah USD529,523.00 dan Interest of the Bonds sejumlah USD6,893,349.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen, data dan informasi terkait sengketa pada tahap pemeriksaan maupun proses keberatan

bahwa sepanjang proses pemeriksaan dan keberatan pajak Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen dan keterangan terkait sengketa termasuk perhitungan biaya bunga pinjaman, bukti pembayaran, dasar pencatatan bunga serta tujuan pembiayaan atas pinjaman sebagaimana telah diakui oleh Terbanding dalam SPUH-nya. Pada saat pertemuan dengan Terbanding pada tanggal 27 Mei 2022 dalam rangka pembahasan sengketa keberatan, Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa dasar pencatatan pembukuan komersial Pemohon Banding merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia sedangkan untuk keperluan pembukuan fiskal, Pemohon Banding merujuk pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia maupun Internasional (termasuk Tax Treaty);

• Pendapat Terbanding bahwa kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank dinyatakan tidak memiliki jangka waktu adalah tidak tepat

bahwa merujuk pada Article 4.01 Repayment and Maturity Date dalam kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dan Kookmin Bank yang berbunyi:

a) The Borrower shall repay the full amount of the Loan to the Lenders on the relevant Maturity Date

b) The Borrower may, at its sole discretion, elect to extend the Maturity Date of the Loan on the same terms and conditions for another thirty (30) years at:

i. the expiry of the initial thirty (30) years after the Drawdown Date; and ii. the expiry of each period so extended, each time by serving a thirty (30)

Banking Days’ prior written notice to the Lenders.

There shall be no limit as to the number of times the Borrower may so extend the Maturity Date;

Terjemahan bebas ke dalam Bahasa Indonesia:

a) Peminjam harus membayar kembali seluruh jumlah Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman pada Tanggal Jatuh Tempo terkait

b) Peminjam dapat, atas kebijakannya sendiri, memilih untuk memperpanjang Tanggal Jatuh Tempo Pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang sama untuk tiga puluh (30) tahun berikutnya pada:

i. berakhirnya tiga puluh (30) tahun pertama setelah Tanggal Penarikan; dan

ii. berakhirnya setiap periode yang diperpanjang, setiap kali dengan

pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) Hari Kerja sebelumnya kepada Pemberi Pinjaman.

Tidak akan ada batasan berapa kali Peminjam dapat memperpanjang Tanggal Jatuh Tempo;

bahwa dari kalimat di atas dapat dilihat bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo pinjaman setelah jatuh tempo 30 tahun pertama berakhir. Oleh karena itu, pinjaman yang diperoleh dari Kookmin Bank tetap memiliki batas jatuh tempo (awal) yaitu 30 tahun pertama. Hal ini terlepas dari segi pencatatan bahwa pinjaman tersebut diakui sebagai ekuitas dengan pertimbangan merujuk pada ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding telah melunasi pinjaman yang diperoleh Kookmin Bank pada bulan April 2022 dengan total pelunasan pinjaman sebesar KRW 200,000,000,000. Pemohon Banding tidak memperpanjang jatuh tempo pelunasan pinjaman sebagaimana disebutkan di dalam perjanjian pinjaman dengan Kookmin Bank;

• Penentuan perlakuan perpajakan atas transaksi terkait pinjaman Pemohon Banding dengan Kookmin Bank wajib berpedoman kepada P3B

bahwa pendapat Terbanding bahwa hutang pinjaman tersebut merupakan instrument Hybrid Loan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan keuangan sehingga penghasilan dan/atau biaya terkait hutang pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak karena merupakan transaksi ekuitas, adalah keliru mengingat terdapat peraturan perpajakan yang mengatur perlakuan pajak terhadap pinjaman tersebut; bahwa perlakuan perpajakan atas suatu transaksi hanya dapat mengikuti ketentuan akuntansi (Standar Akuntansi Keuangan) sebagai biaya atau penghasilan, apabila tidak adanya peraturan perpajakan yang mengatur hal tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyebutkan bahwa:

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain”;

bahwa mengingat transaksi pinjaman ini merupakan transaksi lintas negara antara Pemohon Banding dengan CJ CheilJedang Corporation Korea dan Kookmin Bank Korea yang merupakan Wajib Pajak Korea Selatan, maka perlakuan perpajakannya seharusnya mengacu kepada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B“) Indonesia – Korea Selatan;

bahwa untuk menentukan perlakuan perpajakan yang tepat, Pemohon Banding mengacu ke dasar hukum P3B dimana kedudukan hukum antar negara lebih tinggi dari hukum yang berlaku di masing-masing negara sesuai dengan prinsip lex spesialis derogat legi generalis yang diatur dalam UU PPh Pasal 32 A beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 32 A UU PPh

"Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak";

Penjelasan Pasal 32 A UU PPh:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara“;

bahwa dalam hal ini, dalam menentukan transaksi tersebut apakah merupakan pinjaman atau penyetoran modal harus turut mempertimbangkan sifat penghasilan yang diterima oleh Kookmin Bank Korea dan CJ CheilJedang Corporation Korea, dalam hal ini apakah penghasilan tersebut merupakan bunga atau dividen berdasarkan P3B;

bahwa sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut di bawah, P3B Indonesia dan Korea Selatan memberikan definisi mengenai bunga dan dividen. Dengan demikian perlakuan perpajakan atas bunga dan dividen beserta transaksi yang mendasari adanya bunga dan dividen tersebut diatur tersendiri dalam P3B sehingga tidak seharusnya mengikuti ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (dengan kata lain sejalan dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP);

bahwa sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia menerima prinsip-prinsip hukum internasional dan aturan yang ada dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (“VCLT”). prinsip-prinsip yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

Article 26: “Pacta sunt servanda”

Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith;

Terjemahan bebas ke dalam Bahasa Indonesia:

Setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak didalamnya dan harus dilaksanakan oleh mereka dengan itikad baik;

Article 31: General rule of interpretation

(1) A treaty shall be interpreted in good faith in accordance with the ordinary meaning to be given to the terms of the treaty in their context and in the light of its object and purpose;

Terjemahan bebas ke dalam Bahasa Indonesia:

Suatu perjanjian harus diinterpretasikan dengan itikad baik sesuai dengan pengertian umum yang diberikan kepada syarat-syarat perjanjian tersebut dalam konteks dan mempertimbangkan objek dan tujuannya;

bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa:

a) Sebagai penandatangan P3B, Indonesia terikat dan wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam P3B tersebut;

b) Pemberian makna dan interpretasi atas istilah dalam P3B harus dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan konteks, objek dan tujuannya;

bahwa ketentuan yang terkandung dalam VCLT tersebut sejalan dengan Pasal 32A UU PPh bahwa penerapan P3B wajib ditaati dan terikat bagi negara yang membuat perjanjian serta makna didalamnya harus diinterpretasikan dengan itikad baik;

• Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding

bahwa ketentuan dalam pasal 9 P3B ayat (2) Indonesian – Korea Selatan mengatur bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

• Terbanding keliru dalam mengkarakterisasi pembayaran bunga kepada Kookmin Bank dan pembayaran guarantee fee kepada CJ Cheiljedang Corporation terkait dengan hutang pinjaman sebagai pembayaran dividen bahwa Terbanding keliru dalam mengkarakterisasi pembayaran bunga dan guarantee fee kepada Kookmin Bank dan CJ CheilJedang Corporation terkait dengan hutang pinjaman sebagai pembayaran dividen. Dalam hal ini

pembayaran interest sama sekali tidak memenuhi definisi pengertian dividen yang diatur dalam P3B Indonesia - Korea Selatan. Definisi dividen diatur dalam Pasal 10 ayat (3) P3B sebagaimana berikut:

Pasal 10 ayat (3) P3B antara Indonesia – Korea tentang istilah dividen: “The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident”

Terjemahan bebas:

Istilah "Dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan;

bahwa untuk lebih memahami maksud didalam Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Korea Selatan, Pemohon Banding turut mengacu kepada Paragraf 1 dan 24 OECD Commentary on Article 10 sebagai berikut: Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10

“By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares,1 limited partnerships with share capital,2 limited liability companies3 or other joint stock companies.4 Under the laws of the OECD member countries, such joint stock companies are legal entities with a separate juridical personality distinct from all their shareholders. On this point, they differ from partnerships insofar as the latter do not have juridical personality in most countries”;

bahwa dari paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 di atas, dividen merupakan pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dari saham termasuk perusahaan perseroan terbatas. Sehingga dalam hal ini P3B membatasi definisi dividen terbatas bentuknya berupa pembagian profit oleh

perusahaan perseroan terbatas tersebut. Lebih lanjut definisi tersebut diperjelas dalam Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 bahwa dividen adalah distribusi keuntungan perusahaan yang didasarkan pada kepemilikan saham;

Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10

“…Therefore the definition relates, in the first instance, to distributions of profits the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares (joint stock company). The definition assimilates to shares all securities issued by companies which carry a right to participate in the companies’ profits without being debt-claims…”;

bahwa bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Kookmin Bank atas hutang pinjaman bukan merupakan pembagian atau distribusi profit terlebih mengingat Kookmin Bank tidak memiliki kepemilikan saham di Pemohon Banding. Dengan demikian bunga bukan termasuk pengertian dividen berdasarkan P3B Indonesia – Korea Selatan;

bahwa untuk lebih jelasnya bahwa bunga dan guarantee fee bukan merupakan pembagian profit perusahaan, dapat dilihat dari cara perhitungan bunga dan guarantee fee dalam perjanjian terkait;

Pasal 3.01 tentang tarif bunga dalam perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank:

“The rate of interest applicable to the Loan shall be:

(i) for the period from (and including) the Drawdown Date of the Loan untill (but excluding) the First Call Date with respect to such Loan, the Initial Interest Rate; and

(ii) from (and including) the First Call Date and the period thereafter, the Reset

Rate as determined on the First Call Date and every five (5) years on every fifth (5th) anniversary of the First Call Date“;

Definisi “reset rate“ dalam Pasal 1 perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank:

“Reset Rate“ means the rate per annum equal to the sum of (i) “final quotation yields“ (“choi-jong-ho-ga-soo-ik-ryul“ in Korean) applicable to five (5) year Korea Treasury Bonds announced by the Korea Financial Investment

Association (or any successor of such Association) on the day, which is two (2) Banking Days prior to (x) the First Call Date and (y) every fifth (5th) anniversary of the First Call Date, as the case may be, and (ii) the Initial Spread, and (iii) the Step-Up Margin“;

Pasal 7 ayat (1) tentang Guarantee Fee dalam perjanjian Guarantee Fee “With respect to CJ CheilJedang’s guarantee of the Primary Financial Obligations, the Principal Debtor agrees to pay to CJ CheilJedang a guarantee fee. In the event of a payment of guarantee by way of item (i) of Article 6, the Principal Debtor shall pay all directi and indirect fees incurred by CJ CheilJedang in opening the stand-by letter of credit. In the event of a payment guarantee by way of item (ii) of Article 6, the Principal Debtor agrees to pay to CJ CheilJedang a guarante fee in the amount of 0.3% per annum of the guarantee amount (the “Annual Fee”)”;

bahwa dari pasal-pasal yang dikutip di atas dalam hutang pinjaman, nilai bunga atas hutang pinjaman yang dibayarkan berdasarkan tarif “Reset Rate” sedangkan nilai guarantee fee berdasarkan dari prosentase sebesar 0.3% dari jumlah yang dijaminkan (pinjaman) sehingga tidak ada unsur pembagian profit sebagaimana didefinisikan sebagai dividen dalam Pasal 10 ayat (3) P3B; bahwa dengan demikian, bunga dan guarantee fee yang dibayarkan bukan merupakan dividen dan karenanya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh termasuk selisih kurs yang timbul atas transaksi tersebut, terlebih mengingat bahwa guarantee fee dan bunga yang dibayarkan sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak;

• Koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tentang dividen

bahwa pengertian dividen berdasarkan P3B turut sejalan dengan pengertian yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT“) yaitu pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dari saham;

Pengertian dividen menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas

bahwa Pasal 71 UU PT menyebutkan bahwa:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif “;

bahwa merujuk pada Pasal 71 UU PT di atas, diketahui bahwa dividen dibagikan dari seluruh laba bersih yang diberikan kepada pemegang saham (perusahaan yang modalnya tediri dari saham). Perlu digarisbawahi bahwa Terbanding telah mengkategorikan transaksi pembayaran guarantee fee dan interest of the bonds sebagai dividen padahal pembayaran tersebut bukan berdasarkan dari nilai laba bersih (Profit) atas kepemilikan saham. Selain itu pembayaran interest of the bonds yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah ke pemegang saham melainkan ke pihak ketiga yaitu Kookmin Bank; bahwa pada tahun pajak 2019, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat pembagian keuntungan atas laba berupa dividen kepada pemegang saham. Hal ini dapat diyakini dengan merujuk pada informasi di halaman Pernyataan Arus Uang (Statement of Cash Flow) dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen;

• Berdasarkan ketentuan dalam P3B, bunga dan guarantee fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukan termasuk dalam pengertian dividen bahwa meskipun sudah jelas bahwa jika mengacu pada Pasal 10 P3B, bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukan termasuk dividen, Pemohon Banding juga turut mengacu pada definisi bunga dalam P3B;

Pasal 11 ayat (5) P3B antara Indonesia – Korea tentang istilah bunga: "The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well

as income assimilated to income from money lent by the taxation laws of the State in which the income arises“;

Terjemahan bebas:

Istilah "bunga" seperti yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut, demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang;

bahwa untuk memahami maksud didalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia – Korea Selatan, maka Pemohon Banding mengacu kepada Paragraf 1 dan 18 OECD commentary on Article 11;

Paragraf 1 Commentary on Article 11

“Interest” is generally taken to mean remuneration on money lent, being remuneration coming within the category of “income from movable capital” (revenus de capitaux mobiliers)…”

Paragraf 18 Commentary on Article 11

“The term “debt-claims of every kind” obviously embraces cash deposits and security in the form of money, as well as government securities, and bonds and debentures, although the three latter are specially mentioned because of their importance and of certain peculiarities that they may present. It is recognised, on the one hand, that mortgage interest comes within the category of income from movable capital (revenus de capitaux mobiliers), even though certain countries assimilate it to income from immovable property. On the other hand, debt-claims, and bonds and debentures in particular, which carry a right to participate in the debtor’s profits are nonetheless regarded as loans if the contract by its general character clearly evidences a loan at interest”;

bahwa pinjaman dari Kookmin Bank kepada Pemohon Banding adalah dalam bentuk peminjaman atau pemberian uang (cash deposit). Tidak seperti

penyetoran modal yang ditandai dengan penerbitan saham oleh perusahaan yang menerima modal, pemberian uang dari Kookmin Bank tidak diterbitkan saham apapun oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya masuk dalam definisi “debt-claim“ seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (5) P3B. Dengan demikian, bunga merupakan pengembalian atas pinjaman uang seperti yang didapatkan oleh Kookmin Bank dalam memberikan peminjaman uang kepada Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya mengenai guarantee fee, guarantee fee tersebut diasimilasikan sebagai bunga mengingat Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia – Korea Selatan yang disebutkan di atas, memberikan definisi bunga termasuk penghasilan yang diasimilasikan sebagai penghasilan dari peminjaman uang yang diatur dalam ketentuan perpajakan perundang-undangan domestik negara tersebut (kutipan dari Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia – Korea Selatan: “The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind...as well as income assimilated to income from money lent by the taxation laws of the State in which the income arises.“). Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, definisi bunga termasuk sebagai imbalan karena jaminan pengembalian utang. Dengan demikian sudah jelas bahwa guarantee fee ini juga merupakan pengertian bunga yang dimaksud dalam P3B Indonesia – Korea Selatan;

• Pemohon Banding dan Kookmin Bank sebagai pihak peminjam tidak mempunyai hubungan istimewa, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding bahwa disamping itu Kookmin Bank dan Pemohon Banding bukanlah pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Dengan demikian, transaksi antara Kookmin Bank dan Pemohon Banding (yang apabila merujuk pada P3B yang berlaku adalah merupakan Utang/Pinjaman Uang sebagaimana diutarakan di atas) tidak dapat ditentukan kembali oleh Direktur

Jenderal Pajak sebagai modal dan karenanya, bunga yang dibayarkan atas pinjaman tersebut menurut perpajakan tidak dapat dikarakterisasikan sebagai dividen;

Gain on Forex of the Bonds Payable sejumlah USD(7,238,621.71)

bahwa mengingat bahwa dikoreksinya gain on forex of the bonds payable sejumlah USD7,238,621.71 terkait dengan koreksi guarantee fee sejumlah USD529,523.00 dan interest of the bonds sejumlah USD6,893,349.00, maka alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi gain on forex bonds payable sejalan dengan koreksi guarantee fee dan interest of the bonds. Pemohon Banding pun telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung sehubungan dengan koreksi pengakuan gain on forex of the bonds pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan pajak;

bahwa keuntungan dan kerugian selisih kurs mata uang asing lazimnya berasal dari aktiva dan kewajiban yang dicatat dalam mata uang asing. Sebagaimana telah kami jelaskan secara komprehensif di atas bahwa kewajiban Pemohon Banding yang mendasari adanya keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk definisi pinjaman berdasarkan P3B dan bukan atas penyertaan saham. Sehingga perlakuan perpajakan atas penghasilan dan kerugian yang disebabkan oleh pinjaman tersebut harus mengikut ketentuan dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e dimana keuntungan dan kerugian selisih kurs dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan kami diatas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat menerima penjelasan/alasan kami dan membatalkan koreksi sehubungan dengan obligasi sejumlah USD184,250.29 yang terdiri dari:

- koreksi negatif atas gain on forex of the bonds payable sejumlah USD7,238,621.71;

- koreksi positif atas guarantee fee sejumlah USD529,523.00;dan

- koreksi positif atas interest of the bonds sejumlah USD6,893,349.00;

bahwa Pemohon Banding bersedia memberikan seluruh bukti-bukti beserta dokumen yang mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas pada saat proses Banding;

3. Koreksi Positif Sehubungan Transaksi Derivatif sejumlah USD20,645,656.50 bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, koreksi positif sehubungan dengan transaksi derivatif sejumlah USD20,645,656.50 adalah terdiri dari:

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas loss on foreign currency transaction dan loss on derivatif dengan dasar berikut:

a) Loss on Foreign Currency Transaction

bahwa Pemohon Banding juga mencatatkan Loss on Foreign Currency Transaction atas transaksi derivatif dengan Nomura Financial Investment (Korea) Co. Ltd dan KEB Hana Bank sejumlah USD2.014.838,39;

b) Loss on Derivative

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cheil Jedang Indonesia dan Entitas Anak Periode Tahun 2019 dan pembukuan Pemohon Banding Tahun 2019, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian beberapa instrumen derivatif di luar negeri dan atas transaksi dimaksud Wajib Pajak melakukan valuasi sesuai dengan harga pasar (belum terealisasi) dengan mencatatkan kerugian bersih sejumlah USD18.630.818,11;

c) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa UU bahwa PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau di peroleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri;

d) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Tentang PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI

LUAR NEGERI diatur bahwa dalam mengitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak tidak dapat memperhitungkan kerugian yang di derita di luar negeri;

e) bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pencatatan Loss on Foreign Currency Transaction dan pengakuan kerugian oleh Pemohon Banding atas transaksi derivatif yang bersumber dari luar negeri dan belum sepenuhnya terealisasi tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa seluruh transaksi derivatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan Lembaga keuangan di luar negeri atas transaksi lindung nilai komoditas Raw Sugar, Hybrid Loan dan EUR Bond yang jatuh temponya pada tahun 2020 dan 2022;

b) bahwa atas pencatatan rugi atas transaksi maupun rugi selisih kurs atas transaksi derivative termasuk dalam pengertian kerugian yang diderita di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak;

c) bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian- uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Terbanding mempertahankan koreksi positif atas Loss on Foreign Currency Transaction sejumlah USD2.014.838,39 dan Loss on Derivative USD18.630.818,11;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi sehubungan dengan transaksi derivatif sejumlah USD20,645,656.50 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak menjelaskan secara rinci analisa dan pokok pemikiran- nya yang mendasari alasan untuk mempertahankan koreksi. Padahal sepanjang proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen dan keterangan terkait dengan sengketa. Disamping itu, pada saat pertemuan dengan Terbanding pada tanggal 27 Mei 2022 dalam rangka

pembahasan sengketa, Pemohon Banding juga telah menjelaskan secara rinci alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, namun tidak ada tanggapan dari Terbanding saat pertemuan tersebut dengan beralasan Terbanding akan mempelajari lebih lanjut sengketa Pemohon Banding;

bahwa transaksi derivatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sehubungan dengan kegiatan usaha untuk meminimalisir resiko kerugian atas ketidakpastian nilai komoditas dan nilai kurs mata uang asing di masa yang akan datang sehubungan dengan transaksi yang Pemohon Banding harus lakukan dalam mata uang asing (tidak bersifat spekulatif);

bahwa disamping itu loss on forex currency transaction atau kerugian atas selisih kurs yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan transaksi derivatif dengan perincian sebagai berikut:

bahwa merujuk pada alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan dari Luar Negeri (PMK 192/2018) bahwa kerugian selisih kurs atas transaksi defivatif serta kerugian derivatif itu sendiri tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding karena Terbanding beranggapan kerugian tersebut ”diderita di luar negeri”. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa merujuk pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding: ”...bahwa apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri.”. Pemohon Banding berpendapat bahwa ”kerugian yang diderita di luar negeri” seharusnya dilihat dalam konteks apabila Pemohon Banding mempunyai ”penghasilan luar

negeri”. Penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan ”penghasilan luar negeri” merujuk pada Pasal 24 UU PPh;

b. bahwa merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) dan (4) UU PPh beserta penjelasannya diketahui bahwa penentuan penghasilan yang diterima dari luar negeri adalah berdasarkan sumber penghasilannya. Ketentuan dalam pasal tersebut turut memberikan contoh cara menentukan sumber penghasilan sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 24 ayat (3) dan (4) UU PPh

”Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini, penentuan sumber penghasilan menjadi sangat penting. Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri tersebut;

Mengingat Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas, maka sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) penentuan sumber dari penghasilan selain yang tersebut pada ayat (3) dipergunakan prinsip yang sama dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, misalnya A sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual;

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura karena rumah tersebut terletak di Singapura”;

bahwa seperti yang dicontohkan dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (3) dan (4) UU PPh, Negara Singapura memiliki hak untuk memajaki keuntungan dari penjualan rumah mengingat rumah tersebut terletak di Singapura. Hal ini sejalan dengan P3B antara Indonesia – Singapura pada Pasal 6 ayat (1) sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) P3B antara Indonesia – Singapura:

“Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State”; Terjemahan bebas

Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

bahwa Pasal 24 UU PPh mengatur bahwa Wajib Pajak Indonesia dapat mengkreditkan pajak yang dipotong oleh negara dimana sumber penghasilan tersebut didapat (dalam batasan tertentu) untuk menghindari pengenaan pajak berganda kepada Wajib Pajak Indonesia tersebut; bahwa dengan demikian, mengingat bahwa Pasal 24 UU PPh mengatur mengenai kredit pajak luar negeri, penentuan sumber penghasilan sangatlah relevan terlebih mengingat perjanjian P3B antara Indonesia dan Negara yang terkait (negara dimana sumber penghasilan berada). Relevansinya dengan P3B adalah negara dimana sumber penghasilan berada memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut karena bersumber dari negara tersebut; bahwa sehingga apabila merujuk pada sumber penentuan penghasilan luar negeri yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) UU PPh dan Pasal 3 PMK 192/2018, seluruh ketentuan pemajakannya (hak memajaki oleh negara dimana sumber penghasilan berasal) atas penghasilan tersebut diatur dalam P3B. Untuk melihat penentuan sumber penghasilan dan hak pemajakan oleh negara sumber penghasilan kami mengacu pada P3B antara Indonesia dan Singapura, Indonesia dan United Kingdom (Inggris) dan Korea Selatan;

bahwa dengan demikian merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas dimana penghasilan luar negeri didasarkan pada lokasi negara dimana sumber penghasilan berasal, maka penentuan kerugian luar negeri juga harus dilihat dari pendekatan yang sama (darimana sumber penghasilan yang menyebabkan kerugian tersebut berasal);

bahwa sehubungan dengan transaksi derivatif Pemohon Banding, transaksi tersebut tidak diatur dalam ketentuan P3B maupun OECD Model (tidak ditentukan di negara mana penghasilan tersebut bersumber). Terlebih lagi untuk penghasilan yang tidak diatur hak pemajakannya dalam P3B tersebut, hak pemajakannya umumnya diatur hanya di negara dimana Wajib Pajak yang menerima penghasilan tersebut berdomisili. Sebagai contoh berikut Pasal dalam P3B Indoesia dan Korea Selatan yang mengatur penghasilan hanya dipajaki di negara Wajib Pajak berdomisili adalah sebagai berikut: Pasal 22 ayat (1) P3B Indonesia – Korea Selatan

“Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Contrating State”;

Terjemahan bebas

Jenis-jenis penghasilan yang diterima oleh residen salah satu negara yang melakukan perjanjian, darimanapun sumbernya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal perjanjian ini hanya akan dipajaki di negara tersebut;

bahwa jelas bahwa jenis penghasilan yang tidak diatur dalam P3B (dimana P3B sudah menentukan sumber penghasilan dan hak pemajakan oleh negara sumber penghasilan tersebut yang untuk pengkreditan pajaknya diatur oleh Pasal 24 UU PPh), hanya akan diakui penghasilannya di negara dimana penerima penghasilan tersebut berdomisili. Pada prinsipnya, sejalan dengan penjelasan di atas, kerugian yang tidak diatur dalam P3B dan Pasal 24 UU PPh hanya diakui dinegara dimana penerima kerugian tersebut berdomisili;

bahwa dengan demikian mengingat penghasilan/kerugian dari transaksi derivatif tidak diatur dalam Pasal 24 UU PPh dan Pasal PMK 192/2018, penghasilan/kerugian tersebut tidak dapat dikarakterisasi sebagai penghasilan/kerugian luar negeri. Dalam kata lain transaksi derivatif merupakan penghasilan/kerugian dalam negeri;

c. bahwa Pemohon Banding turut informasikan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kredit pajak luar negeri PPh Pasal 24 yang Pemohon Banding dapat kreditkan dalam SPT PPh Badan 2019. Hal ini mempertegas bahwa seluruh penghasilan beserta kerugian yang diderita Pemohon Banding bersumber dari dalam negeri;

d. bahwa berdasarkan kontrak bahwa transaksi derivatif Pemohon Banding berlaku sebelum tahun 2019 dan turut terdapat kerugian atas transaksi derivatif pada tahun sebelumnya. Pemohon Banding juga telah melalui pemeriksaan pajak tahun 2018 untuk jenis PPh Badan dan hasil pemeriksaan pajak tahun 2018 tersebut tidak ada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait kerugian atas transaksi derivatif. Dengan demikian secara tidak langsung dapat disimpulkan bahwa kerugian atas transaksi derivatif ini telah dikonfirmasi oleh pihak ketiga (DJP) sebagai kerugian

yang bukan diderita diluar negeri dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa disamping itu alasan Terbanding yang merujuk pada penjelasan Pasal 6 ayat

(1) huruf a UU PPh “…Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang”. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menjadi rujukan dasar hukum koreksi oleh Terbanding adalah ketentuan mengenai tidak diperbolehkannya pembebanan atas pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Secara lebih lengkapnya kami kutip penjelasan Pasal 6 ayat (1) dalam konteks pemberian natura dan kenikmatan;

“Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan”;

bahwa penjelasan pasal tersebut memberi ketentuan bahwa pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena bukan merupakan penghasilan bagi pihak penerima. Sehingga biaya yang dapat dapat dibiayakan haruslah sehubungan dengan pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk uang karena merupakan penghasilan dari sisi penerima;

bahwa rujukan dasar hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak relevan. Kerugian derivatif Pemohon Banding tidak sehubungan dengan biaya terkait pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan;

b. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pembukuan Pemohon Banding pun juga telah diverifikasi oleh pihak auditor independen yaitu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan bahwa pencatatan kerugian selisih mata uang atas transaksi

derivatif dan kerugian atas transaksi derivatif telah benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia serta memenuhi ketentuan dalam memori penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyebutkan bahwa: “Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain”;

c. bahwa disamping itu kerugian selisih kurs yang pencatatannya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya;

Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh

“biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;”;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”;

bahwa kerugian atas transaksi derivatif beserta kerugian selisih kurs terkait, telah Pemohon Banding catat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia secara taat asas, sehingga menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku maka biaya tersebut dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan penjelasan kami diatas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat menerima penjelasan/alasan kami dan membatalkan koreksi positif atas sehubungan dengan transaksi derivatif sejumlah USD20,645,656.50 yang terdiri dari:

- koreksi positif atas loss on foreign currency transaction sejumlah USD2,014,838.39;dan

- koreksi positif atas loss on derivative sejumlah USD18,630,818.11;

bahwa Pemohon Banding bersedia memberikan seluruh bukti-bukti beserta dokumen yang mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas pada saat proses Banding;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya dan membatalkan Keputusan, sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menerima dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2044/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 1 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta yang tersedia dalam proses keberatan, serta dengan memperhatikan dasar hukum/ketentuan yang berlaku disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Penyesuaian Fiskal Positif

1. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PenanamanModalAsingEmpatNomorLAP- 00254/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 21 April 2021, diketahui koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD20.948.464,02 terdiri atas:

a. Koreksi positif atas selisih penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal sejumlah USD7.541.429,23

b. Koreksi negative atas Gain on forex of the Bonds Payable sejumlah USD7.238.621,71

c. Koreksi positif atas Loss on Foreign Currency Transaction sejumlah USD2.014.838,39

d. Koreksi positif atas Loss on derivative sejumlah USD18.630.818,11;

Penjelasan:

Atas selisih penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, bahwa jenis usaha Wajib Pajak dari semula Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (kode KLU: 10772) menjadi Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus (kode KLU: 20118) sehingga dilakukan penyesuaian penghitungan atas harta berwujud bukan bangunan berupa mesin sesuai dengan Lampiran 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;

bahwa koreksi tersebut didasarkan atas:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan yang dilakukan Pemeriksa sebagai Hasil Kunjungan Lokasi di tanggal 1 - 5 Februari 2021, ditemukan bukti bahwa penjualan selama 2019 didominasi oleh produk Lysine dan Tryptophan;

b) bahwa Lysine dan Tryptophan termasuk dalam jenis asam amino yang merupakan senyawa alami yang merupakan komponen utama dalam pembentukan protein dalam semua organisme hidup, yang berfungsi sebagai alat pertumbuhan dan generasi sel;

c) bahwainformasidataterbukadialamat https://id.wikipedia.org/wiki/Asam_amino, pengertian asam amino sendiri adalah senyawa organik yang memiliki gugus fungsi karboksil (–COOH) dan amina (biasanya –NH2), serta rantai samping (gugus R) yang spesifik untuk setiap jenis asam amino;

d) bahwainformasidiwebsiteWajibPajakdialamat https://cj.co.id/bussiness/detail/2386/bio dan hasil kunjungan Pemeriksa ke lokasi, diketahui produk dominan Wajib Pajak adalah Lysine dan Tryptophan yang merupakan produk senyawa asam amino dan bukanlah

produk pakan ternak maupun produk Industri Makanan berupa Bumbu Masak dan Penyedap Masakan;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya Nomor 0041/CJI- JKT/TAX/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan alasan:

a) bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri makanan yang utamanya berupa bumbu masak dan penyedap makanan yang pabriknya berlokasi di Jombang serta bahan pakan ternak dan pakan ternak yang pabriknya berlokasi di Pasuruan;

b) bahwa sesuai sertifikasi oleh pihak-pihak independen dan pihak otoritas pemerintah termasuk DJP pun telah mengakui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri bahan makanan (bumbu masak dan penyedap masakan). DJP telah memberikan KLU tersebut kepada Pemohon Banding sejak tanggal 7 November 1996 dan masih berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2019. Karenanya KLU tersebut turut menjadi acuan Pemohon Banding sejak Tahun 1996 dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya termasuk penggolongan aktiva tetap yang diperoleh Pemohon Banding dari Tahun 1996 sampai dengan 2019;

c) bahwa pengguna produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah perusahaan--perusahaan yang bergerak dalam bidang industri makanan, distribusi bahan makanan serta produsen pakan ternak dan bukan perusahaan yang memproduksi produk lain seperti produsen produk-produk yang berbahan kimia (seperti produk pemutih pakaian, detergen, sabun dan sebagainya);

d) bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyusutan atas aktiva tersebut untuk keperluan fiskal secara konsisten dan taat azas yaitu menggunakan metode penyusutan saldo menurun dan penetapan aktiva sebagai kelompok 2 dengan masa manfaat aktiva selama 8 tahun (Kelompok 2) berdasarkan PMK 96/2009 yaitu industri makanan dan minuman;

3) Data dan Informasi

a) bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan,daninformasimelaluisuratNomorS- 155/WPJ.07WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 26 Januari 2022. Atas permintaan tersebut, Wajib Pajak memberikan:

i. Company Profile Wajib Pajak yang berlokasi di Jombang dan Pasuruan ii. NPWP, e-NPWP, SKT _ SPPKP (Sebelum Perubahan KLU)

iii. Sertifikat Halal dari MUI No. 0027008840518, Sertifikat Kosher dari Star-K,

Amerika tanggal 7 November 2018, dan Sertifikat dari Bureau Veritas No. IDN02180001 untuk Pabrik yang berlokasi di Pasuruan

iv. Surat persetujuan pendaftaran dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat

dan Makanan Departemen Kesehatan RI, Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dari BPOM, Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dari BPOM, Sertifikat Standar Global Kemananan Pangan dari SGS United, Sertifikat Halal dari MUI No. 00060006931297, Sertifikat Halal dari MUI No. 00270066070713 , Surat Pernyataan dari Direktur LPPOM MUI No. SP72-Dir-LPPOM MUI-VI-2019, Sertifikat Kosher (KLBD – lembaga sertifikasi internasional) No. 40342, dan Sertifikat Kosher (KLBD

– lembaga sertifikasi internasional) No. 36834 untuk Pabrik yang berlokasi di Jombang

v. Daftar Aktiva Tetap dan Perhitungan Penyusutan (31 Des 2019)

vi. Surat Nomor S-28PD/WPJ.07/KP.0503/2021 tentang Pemberitahuan

Perubahan Data Secara Jabatan KLU

vii.Surat permintaan Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Perubahan KLU

Nomor 0037/CJI-JKT/TAX/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 dan surat penjelasannya dari KPP Penanaman Modal Asing Empat melalui surat Nomor S-1063/WPJ.07/KP.05/2021 tanggal 11 Juni 2021

viii. Surat Penjelasan skema bisnis tanggal 27 Mei 2022;

b) bahwa berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi:

i. bahwa Pemohon Banding memiliki kantor yang berlokasi di Jakarta serta pabrik yang berlokasi di Jombang dan Pasuruan, Jawa Timur. Wajib Pajak

mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1998, Entitas induk Wajib Pajak adalah CJ Cheil Jedang Corporation yang berlokasi di Korea Selatan;

ii. bahwa Pemohon Banding memproduksi bumbu dan penambah rasa

(MSG) dengan nama Mi-pung, Nucleotides, TastenRich, Amino Acids yang diproduksi di Jombang serta produk-produk suplemen makanan ternak antara lain Lysine dan Tryptophan yang diproduksi di Pasuruan;

iii. bahwa sertifikasi oleh pihak-pihak independen dan pihak otoritas

pemerintah menyebutkan kelompok usaha Wajib Pajak adalah:

I. Pabrik Jombang

- SIUP Perubahan ke -97 tanggal 13 April 2021 Izin Usaha atas nama dengan NIB 8120204820873 yang telah diterbitkan melalui sistem OSS adalah KBLI: 10772 - INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN

- Surat persetujuan pendaftaran dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan RI tanggal 3 Juli 1998 adalah produsen bahan tambahan makanan

- Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dari BPOM Nomor 0082/CPPOB/IB/X/2016 yang berlaku sampai dengan 16 Oktober 2021, jenis produk adalah Asam Amino

- Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dari BPOM Nomor 0083/CPPOB/IB/X/2016 yang berlaku sampai dengan 16 Oktober 2021, jenis produk adalah Penguat Rasa

- Sertifikat Standar Global Keamanan Pangan dari SGS United tanggal 8 Agustus 2018, jenis produk adalah Nucleotides

- Sertifikat Halal dari MUI No. 00060006931297, jenis produk adalah penguat rasa

- Sertifikat Halal dari MUI No. 00270066070713, jenis produk adalah asam amino

- Surat Pernyataan dari Direktur LPPOM MUI No. SP72-Dir-LPPOM MUI-VI-2019, jenis produk adalah penguat rasa

- Sertifikat Kosher (KLBD – lembaga sertifikasi internasional) No. 40342 dan No. 36834, adalah sehubungan dengan status

“kehalalan/kosher” produk Wajib Pajak berdasarkan ketentuan agama Yahudi;

bahwa berdasarkan data tersebut disimpulkan bahwa Pabrik di Jombang memproduksi penguat rasa yang termasuk asam amino;

II. Pabrik Pasuruan

- Sertifikat Halal dari MUI No. 0027008840518, jenis produk adalah asam amino

- Sertifikat Kosher dari Star-K, Amerika tanggal 7 November 2018, jenis produk adalah Lysine dan Tryptophan

- Sertifikat dari Bureau Veritas No. IDN02180001, jenis produk adalah Feed Additives: nutritional Additives (Amino-Acids);

bahwa berdasarkan data tersebut disimpulkan bahwa Pabrik di Pasuruan memproduksi bahan tambahan makanan (food additive) antara lain Lysine dan Tryptophan yang merupakan asam amino;

c) bahwa metode penyusutan atas aktiva untuk keperluan fiskal menggunakan metode penyusutan saldo menurun sedangkan secara komersial menggunakan metode garis lurus dan penetapan aktiva sebagai kelompok 2. Atas perbedaan itu mengakibatkan penyusutan komersial lebih kecil dari penyusutan fiskal dan memperhitungkannya dalam penyesuaian fiskal negatif sejumlah USD19.014.668,00;

d) bahwa KPP Penanaman Modal Asing Empat melalui surat Nomor S- 1063/WPJ.07/KP.05/2021 tanggal 11 Juni 2021 menjelaskan bahwa kode KLU berubah dari 10772 menjadi 20118 sejak Surat Pemberitahuan Perubahan KLU yaitu tanggal 5 Mei 2021;

e) bahwa berdasarkan penelitian data penjualan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan sebagai Hasil Kunjungan Lokasi Tim Pemeriksa tanggal 1 - 5 Februari 2021, penjualan selama tahun 2017, 2018, dan 2019 didominasi oleh produk Lysine sebanyak rata-rata 44,17% dan Tryptophan sebanyak rata-rata 22,14%;

f) bahwa hasil penelusuran pada menu pencarian Google dengan pencarian kata L-Lysine Cheil Jedang dan L- Tryptophan produk Cheil Jedang

diperoleh informasi Lysine dan Tryptophan yang diproduksi Wajib Pajak merupakan suplemen makanan ternak dengan rincian:

i. L-Lysine adalah asam amino penyusun protein yang dapat larut dengan air yang memiliki sifat basa. Lysine tergolong asam amino esensial lapis pertama bagi ternak (asam amino yang dibutuhkan untuk kesehatan tetapi tidak dapat diproduksi sendiri oleh tubuh);

ii. L-Tryptophan membantu meningkatkan asupan pakan, tingkat

pertumbuhan, dan efisiensi pakan, untuk memenuhi fungsi kekebalan hewan, dan juga untuk mengurangi tingkat stres hewan Tryptophan meningkatkan kekebalan dengan menjaga keseimbangan protein internal yang memengaruhi laju pertumbuhan, dan mendorong produksi antibodi. Sebagai pendahulu dari Serotonin, neurotransmitter akan mengurangi agresivitas hewan;

4) Aturan terkait

a) bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) mengatur bahwa:

i. Ayat (1) mengatur penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

ii. Ayat (2) mengatur penyusutan atas pengeluaran harta berwujud

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

iii. Ayat (6), untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif

penyusutan harta berwujud ditetapkan:

iv. Ayat (11) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta

berwujud sesuai dengan masa manfaat) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan mengatur bahwa:

i. Lampiran II

Jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok II, untuk jenis usaha Industri Makanan dan Minuman:

(a) Mesin yang mengolah produk asal binatang, ungags dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan

(b) Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolahan biji- bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioca

(c) Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.

(d) Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis;

ii. Lampiran III, butir 4 huruf a

Jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok III, untuk jenis usaha Industri Kimia adalah mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia, industri yang ada hubungannya dengan industri kimia

(misalnya bahan kimia anaorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotope, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinoida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabu, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, koreksi api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi;

c) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 233/PJ/2012 tanggal 10 Juli 2012 sebagaima telah dirubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha mengatur bahwa:

i. Diktum Kesatu, Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

ii. Diktum Kedua, Kode KLU dipergunakan untuk:

(a) Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pembertahuan;

(b) Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;

(c) Keperluan khusus lainnya

iii. Lampiran I

Diktum Umum menyatakan, KLU didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III. Namun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara dari pajak maka dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI 2009 tersebut;

Uraian Kelompok Usaha 10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedap Makanan;

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk

pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah- rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan;

Uraian Kelompok Usaha 20118 Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus;

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya;

d) bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 mengatur bahwa :

Kelompok Usaha 10772, Industri Bumbu Masak dan Penyedap Makanan mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan;

Kelompok Usaha 20118, Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya;

e) bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2013 tanggal 5 Februari 2013 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak mengatur bahwa:

Diktum E angka 2

Setiap Wajib Pajak harus diberikan KLU dengan berpedoman pada hal-hal berikut:

a. KLU yang digunakan harus sesuai dengan kegiatan ekonomi yang sebenarnya dijalankan oleh Wajib Pajak;

b. KLU yang digunakan harus terdiri dari 5 (lima) digit angka sesuai dengan kode Kelompok Kegiatan Ekonomi;

c. Penentuan KLU bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kegiatan ekonomi didasarkan pada kegiatan ekonomi yang dominan;

d. KLU untuk Wajib Pajak yang berstatus cabang harus mengikuti kode KLU pusatnya;

5) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan:

a) bahwa sesuai Diktum E angka 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2013, Kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang dominan adalah Lysine dan Tryptophan merupakan produk senyawa asam amino sebagai suplemen makanan ternak (food addive);

b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 233/PJ/2012 sebagaima telah dirubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 maupun KBLI tahun 2020 mengklasifikasikan industri bahan tambahan makanan (food additive) dalam Kelompok Usaha 20118 Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus;

c) bahwa Lampiran III, butir 4 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 mengatur bahwa mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia, industri yang ada hubungannya dengan industri kimia merupakan jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok III;

d) bahwa Pasal 11 Ayat (6) UU PPh mengatur bahwa masa manfaat Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk kelompok 3 adalah selama 16 tahun dengan tarif penyusutan 6,25%;

e) bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas koreksi positif selisih penyusutan USD7.541.429,23 karena telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku;

b. Atas koreksi negative Gain on forex of the Bonds Payable sejumlah USD7.238.621,71

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi negative atas pengakuan laba kurs dalam penyesuaian fiskal positif yang dilaporkan Wajib Pajak dengan dasar:

a) bahwa pengakuan laba kurs tersebut merupakan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank sebesar KRW 200.000.000.000;

b) bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan, Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas;

c) bahwa dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cheil Jedang Indonesia dan Entitas Anak Periode Tahun 2019 dan pembukuan Wajib Pajak Tahun 2019, Instrumen keuangan Hybrid Bond Securities tersebut diklasifikasikan dalam kelompok Ekuitas, sehingga Wajib Pajak tidak dapat mencatat laba kurs atas instrumen keuangan Hybrid Bond;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa koreksi gain on forex bonds payable sejalan dengan koreksi guarantee fee dan interest of the bonds;

b) bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing berasal dari aktiva dan kewajiban yang dicatat dalam mata uang asing;

c) bahwa kewajiban Wajib Pajak yang mendasari adanya keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing termasuk definisi pinjaman berdasarkan P3B dan bukan atas penyertaan saham;

d) bahwa Pemohon Banding menyatakan atas hutang pinjaman kepada Kookmin Bank sebesar KRW 200,000,000,000 memiliki jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian;

e) bahwa dokumen kontrak perjanjian yang disampaikan oleh Wajib Pajak mencantumkan:

Article 4.01 Repayment and Maturity Date

a. The Borrower shall repay the full amount of the loan to the lenders on the relevant maturity date.

b. The Borrower may, at its sole discretion, elect to extend the Maturity Date of the loan on the same terms and condition for another thirty (30) years at:

(i) The expiry of the initial thirty (30) years after the drawdown date; and (ii) The expiry of each period so extended, each time by serving a thirty

(30) Banking Day’s prior written notice to the lenders.

There shall be no limit as to the number of times the Borrower may so

extend the Maturity Date

f) bahwa sesuai UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e, keuntungan dan kerugian selisih kurs dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

3) bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi terkait Instrumen Hybrid Loan. Atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memberikan data berupa:

a) Kertas Kerja Laporan Keuangan

b) Laporan Keuangan (Audited) - Konsolidasi dan Entitas Anak

c) Rekap Koreksi Fiskal SPT PPh Badan 2019

d) Loan Agreement dengan Kookmin Bank - 2017

e) Perincian Gain on Forex of the Bonds Payable (USD 7,238,622)

4) Aturan terkait:

a) Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

- ayat (3) mengatur pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

- ayat (4) mengatur pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan

mata uang Rupiah, dan bahasa dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan

- ayat (5) mengatur pembukuan dilaksanakan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas

- ayat (7) mengatur pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

bahwa penjelasan ayat (7) menyatakan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undang perpajakan menentukan lain;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang UU PPh mengatur Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing;

c) PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan : Penyajian

Paragraf 11

Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya Huruf a Liabilitas keuangan adalah setiap liabilitas yang berupa kewajiban kontraktual:

i. untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau

ii. untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan

entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut

Paragraf 16, Ketika penerbit menerapkan definisi dalam paragraf 11 untuk menentukan apakah instrumen keuangan merupakan instrumen ekuitas,

dan bukan merupakan liabilitas keuangan, maka instrumen tersebut merupakan instrumen ekuitas jika, dan hanya jika, kedua kondisi (a) dan (b) berikut terpenuhi:

(a) instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan penerbit

(b) jika instrumen tersebut akan atau mungkin diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas …dst;

5) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:

a) bahwa dalam penelitian laporan keuangan Wajib Pajak, diketahui bahwa perjanjian kepada Kookmin Bank diklasifikasikan oleh Wajib Pajak sebagai Ekuitas yang dicatat sebagai Hybrid Bond Securities bukan liabilitas;

b) bahwa Pemohon Banding mencatatkan penyesuaian fiskal positif atas pengakuan Gain on forex of the Bonds Payable berdasarkan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank;

c) bahwa dengan ketentuan pada article 4.01 kontrak perjanjian antara Wajib Pajak dengan Kookmin Bank, dinyatakan bahwa pinjaman Wajib Pajak kepada Kookmin Bank tidak memiliki jangka waktu karena dapat diperpanjang oleh Wajib Pajak tanpa batas waktu. Hal ini juga tercantum dalam laporan keuangan audit Wajib Pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak memiliki jangka waktu;

d) bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan menyebutkan bahwa Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas, sehinga Wajib Pajak tidak dapat mencatat laba kurs atas instrumen keuangan Hybrid Bond sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

e) bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen pendukung yang ada,

Tim Peneliti mempertahankan koreksi negative atas penyesuaian fiskal positif Gain on forex of the Bonds Payable sejumlah USD7.238.621,71;

c. Koreksi positif atas Loss on Foreign Currency Transaction sebesar USD2.014.838,39 dan Loss on Derivative USD18.630.818,11

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan:

a) Loss on Foreign Currency Transaction

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cheil Jedang Indonesia dan Entitas Anak Periode Tahun 2019 dan pembukuan Wajib Pajak Tahun 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi pembelian beberapa instrumen derivatif di luar negeri. dan atas transaksi dimaksud Wajib Pajak melakukan valuasi sesuai dengan harga pasar (belum terealisasi) dengan mencatatkan kerugian bersih sejumlah USD18.630.818,11;

b) Loss on Derivatif

bahwa Pemohon Banding juga mencatatkan Loss on Foreign Currency Transaction atas transaksi instrument derivatif dengan Nomura Financial Investment (Korea) Co.,Ltd dan KEB Hana Bank sejumlah USD2.014.838,39;

c) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas. Karena UU PPh menganut pengertian penghasilan yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri;

d) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Tentang PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI diatur bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak tidak dapat memperhitungkan kerugian yang diderita di luar negeri;

e) bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pencatatan Loss on Foreign Currency Transaction dan pengakuan kerugian oleh Wajib Pajak atas transaksi derivatif

yang bersumber dari luar negeri dan belum sepenuhnya terealisasi tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

f) Dasar hukum:

- Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri, dan

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

2) bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa, yang kurang lebih terangkum:

a) bahwa transaksi derivatif yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sehubungan dengan kegiatan usaha untuk meminimalisir resiko kerugian atas ketidakpastian nilai komoditas dan nilai kurs mata uang asing di masa yang akan datang sehubungan dengan transaksi yang Wajib Pajak harus lakukan dalam mata uang asing (tidak bersifat spekulatif);

b) bahwa loss on forex currency juga terkait dengan transaksi derivative;

c) bahwa merujuk Pasal 24 UU PPh, Wajib Pajak berpendapat bahwa ”kerugian yang diderita di luar negeri” seharusnya dilihat dalam konteks apabila Wajib Pajak mempunyai ”penghasilan luar negeri”, sehingga penentuan sumber penghasilan sangatlah relevan dengan P3B;

d) bahwa transaksi derivatif Wajib Pajak, tidak diatur dalam ketentuan P3B antara Indonesia dan Singapura, Indonesia dan United Kingdom (Inggris) dan Korea Selatan maupun OECD Model. Jenis penghasilan yang tidak diatur dalam P3B, hanya akan diakui penghasilannya di negara dimana penerima penghasilan tersebut berdomisili, sehingga kerugian yang tidak diatur dalam P3B dan Pasal 24 UU PPh hanya diakui dinegara dimana penerima kerugian tersebut berdomisili;

e) bahwa dengan demikian, mengingat penghasilan/kerugian dari transaksi derivatif tidak diatur dalam Pasal 24 UU PPh dan Pasal PMK 192/2018, maka penghasilan/kerugian tersebut tidak dapat dikarakterisasi sebagai penghasilan/kerugianluarnegerimelainkanmerupakan penghasilan/kerugian dalam negeri;

f) bahwa kerugian atas transaksi derivatif beserta kerugian selisih kursnya telah Wajib Pajak catat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia secara taat asas, sehingga sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya maka biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

3) Data dan Informasi

a) bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan,daninformasimelaluisuratnomorS- 155/WPJ.07WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Pemohon Banding menyampaikan data berupa:

i. Detail GL Derivative (Net Loss USD18,630,818);

ii. Kontrak Derivative, dan Sample Perhitungan Derivative;

iii. Rincian dan Perhitungan Transaksi Perhitungan Loss on Foreign

Currency Transaction USD2,014,838.39;

b) bahwa berdasarkan dokumen tersebut diperoleh informasi bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi derivatif lindung nilai dengan Lembaga keuangan di luar negeri berupa:

i. Kontrak komoditas berjangka dengan BNP Paribas Commodity Futures Limited di London, untuk melindungi risiko fluktuasi harga komoditas terkait dengan transaksi impor bahan baku, seperti gula dan ekspor barang dalam kegiatan bisnis norm;

ii. Kontrak cross currency swap dengan:

- Bank of America sebesar EUR 200 juta dengan tingkat bunga tetap 1,15% per tahun untuk tujuan mengelola risiko nilai tukar yang dihasilkan dari penerbitan obligasi jatuh tempo pada bulan November 2020;

- KEB Hana Bank dan Nomura Financial Investment (Korea) Co., Ltd. untuk tujuan mengelola risiko nilai tukar yang dihasilkan dari penerbitan instrumen keuangan jatuh tempo pada bulan April 2022;

iii. Kontrak interest rate swap dengan:

- Nomura Financial Investment (Korea) Co., Ltd. sebesar EUR 200 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 1,15% per tahun dan tingkat

bunga mengambang adalah LIBOR untuk tujuan mengelola bunga dari obligasi jatuh tempo pada bulan November 2020;

- Bank of America sejumlah USD220 juta dengan tingkat bunga variabel sebesar 1,064 hingga 2,304% per tahun dan tingkat bunga mengambang adalah LIBOR untuk tujuan mengelola bunga dari obligasi jatuh tempo pada bulan April 2022;

4) Aturan terkait

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) mengatur:

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

Pasal 6 ayat (1) huruf e mengatur biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain kerugian selisih kurs mata uang asing;

b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea, Indonesia dengan Singapura, Indonesia dengan United Kingdom (Inggris);

c) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Pajak Penghasilan dari Luar Negeri mengatur:

Pasal 2 ayat (1) mengatur WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri;

Pasal 4

Ayat (1) mengatur dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia;

Ayat (3) b mengatur dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri;

5) bahwa berdasarkan uraian di atas, disampaikan:

a) bahwa seluruh transaksi derivatif yang dilakukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan Lembaga keuangan di luar negeri atas transaksi lindung nilai komoditas Raw Sugar, Hybrid Loan dan EUR Bond yang jatuh temponya pada tahun 2020 dan 2022;

b) bahwa atas pencatatan rugi atas transaksi maupun rugi selisih kurs atas transaksi derivative termasuk dalam pengertian kerugian yang diderita di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak;

c) bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Tim Peneliti mempertahankan koreksi positif Tim Pemeriksa atas koreksi negative Loss on Foreign Currency Transaction sebesar USD2.014.838,39 dan Loss on Derivative USD18.630.818,11;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Tim Peneliti mempertahankan koreksi postif atas penyesuaian fiskal positif sejumlah USD20.948.464,02;

B. Penyesuaian Fiskal Negatif

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PenanamanModalAsingEmpatNomorLAP- 00254/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 21 April 2021, diketahui Pemeriksa melakukan koreksi postif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah USD26.437.540 terdiri atas:

a. Koreksi positif atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sejumlah USD19.014.668,00

b. Koreksi positif atas koreksi negative Guarantee Fees of The Bonds sejumlah USD529.523,00

c. Koreksi positif atas koreksi negative Interest of the Bonds sejumlah USD6.893.349,00;

Penjelasan:

a. Atas penyusutan komersial lebih kecil penyusutan fiskal

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, bahwa jenis usaha Wajib Pajak dari semula Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (kode KLU: 10772) menjadi Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus (kode KLU: 20118) sehingga dilakukan penyesuaian penghitungan atas harta berwujud bukan bangunan berupa mesin sesuai dengan Lampiran 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;

bahwa koreksi tersebut didasarkan atas:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan yang dilakukan Pemeriksa sebagai Hasil Kunjungan Lokasi di tanggal 1 - 5 Februari 2021, ditemukan bukti bahwa penjualan selama 2019 didominasi oleh produk Lysine dan Tryptophan;

b) bahwa Lysine dan Tryptophan termasuk dalam jenis asam amino yang merupakan senyawa alami yang merupakan komponen utama dalam pembentukan protein dalam semua organisme hidup, yang berfungsi sebagai alat pertumbuhan dan generasi sel;

c) bahwainformasidataterbukadialamat https://id.wikipedia.org/wiki/Asam_amino, pengertian asam amino sendiri adalah senyawa organik yang memiliki gugus fungsi karboksil (–COOH) dan amina (biasanya –NH2), serta rantai samping (gugus R) yang spesifik untuk setiap jenis asam amino;

2) bahwainformasidiwebsiteWajibPajakdialamat https://cj.co.id/bussiness/detail/2386/bio dan hasil kunjungan Pemeriksa ke lokasi, diketahui produk dominan Wajib Pajak adalah Lysine dan Tryptophan yang merupakan produk senyawa asam amino dan bukanlah produk pakan ternak maupun produk Industri Makanan berupa Bumbu Masak dan Penyedap Masakan;

3) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan alasan yang sama dengan alasan atas koreksi positif selisih penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal yang telah diuraikan pada Pendapat Tim Peneliti Huruf A bagian penjelasan a nomor 2 huruf a sampai dengan d pada laporan ini;

4) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terhadap koreksi positif atas penyesuaian fiskal negative penyusutan komersial lebih kecil daripada penyusutan fiskal sejumlah USD19,014,668.00 dengan uraian yang sama dengan yang telah disampaikan pada Pendapat Tim Peneliti Huruf A, bagian penjelasan a nomor 3,4 dan 5 pada laporan ini;

b. Koreksi Positif atas koreksi negative Guarantee Fees of The Bonds dan Interest of the Bonds

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan:

a) bahwa berdasarkan dokumen bukti berupa Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cheil Jedang Indonesia dan Entitas Anak Periode

Tahun 2019 dan pembukuan Wajib Pajak Tahun 2019, diketahui bahwa penyajian instrumen keuangan Hybrid Bond Securities diklasifikasikan oleh Wajib Pajak di kelompok Ekuitas, dan bukan di kelompok Liabilitas;

b) bahwa berdasarkan dokumen bukti berupa Laporan Perubahan Ekuitas PT Cheil Jedang Indonesia Periode Tahun 2019, diketahui bahwa atas hybrid security cost dimaksud dicatatkan mengurangi saldo retained earning;

c) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sehubungan dengan hal tersebut, atas pembayaran Guarantee Fees of the Bonds dan Interest of the Bonds dapat dikategorikan sebagai pembayaran dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

d) bahwa selanjutnya, sesuai ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran Guarantee Fees of the Bonds dan Interest of the Bonds yang dianggap sebagai dividen tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan alasan:

a) bahwa Pemohon Banding mempunyai hutang pinjaman kepada Kookmin Bank, Korea sebesar KRW 200,000,000,000 merujuk pada Loan Agreement tanggal 18 April 2017. Sebagaimana lazimnya pinjaman yang dilakukan oleh para pihak independen, maka terdapat kewajiban bagi Wajib Pajak untuk membayarkan kembali pokok pinjaman, bunga dan biaya terkait (guarantee fee) dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian;

b) bahwa pendapat Tim Pemeriksa bahwa hutang pinjaman tersebut merupakan instrument Hybrid Loan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan keuangan sehingga biaya terkait hutang pinjaman yaitu guarantee fee dan bunga dikarakterisasi sebagai dividen, adalah keliru

karena berdasarkan ketentuan diatur bahwa perlakuan perpajakan atas suatu transaksi hanya dapat mengikuti ketentuan akuntansi;

c) bahwa penetapan instrument hybrid loan sebagai dividen tidak memenuhi pengertian dan definisi dividen sebagaimana telah diatur melalui antara lain:

i. UU Pajak Penghasilan

bahwa sesuai dengan Pasal 32A UU PPh diatur bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak pemajakan dari masing-masing negara;

ii. P3B Indonesia – Korea Selatan

bahwa P3B Indonesia - Korea Selatan memberikan definisi mengenai bunga dan dividen. Dengan demikian perlakuan perpajakan atas bunga dan dividen beserta transaksi yang mendasari adanya bunga dan dividen tersebut diatur tersendiri dalam P3B;

bahwa dalam pasal 9 ayat (2) P3B Indonesian - Korea Selatan mengatur bahwa Tim Pemeriksa memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

iii. UU Perseroan Terbatas

bahwa merujuk pada Pasal 71 UU Perseroan Terbatas, diketahui bahwa dividen dibagikan dari seluruh laba bersih yang diberikan kepada pemegang saham (perusahaan yang modalnya tediri dari saham). Tim Pemeriksa telah mengkategorikan transaksi pembayaran interest of the bonds sebagai dividen padahal pembayaran tersebut bukan berdasarkan dari nilai laba bersih (Profit) atas kepemilikan saham. Selain itu pembayaran interest of the bonds yang dilakukan oleh Wajib Pajak bukanlah ke pemegang saham melainkan ke pihak ketiga yaitu Kookmin Bank;

iv. OECD Commentary on Article 10

bahwa dividen merupakan pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dari saham termasuk perusahaan perseroan

terbatas. Sehingga dalam hal ini P3B membatasi definisi dividen terbatas bentuknya berupa pembagian profit oleh perusahaan perseroan terbatas tersebut;

d) bahwa Kookmin Bank dan Pemohon Banding bukanlah pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak;

3) Data dan Informasi

a) bahwa Tim Peneliti telah menyampaikan permintaan penjelasan perhitungan biaya bunga pinjaman, bukti pembayaran, dasar pencatatan bunga sebagai akun “Hybrid Bonds Dividend” dan sebagai ekuitas dalam pembukuan Wajib Pajak serta tujuan pembiayaan atas pinjaman, melalui Surat nomor S-68/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 6 Februari 2022;

b) bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan perhitungan bunga, rincian pembayaran bunga, dan GL pencatatan pembayaran bunga serta bukti pembayaran bunga. Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan rinci yang menjadi dasar pencatatan dalam pembukuan;

c) bahwa berdasarkan data yang diberikan Wajib Pajak tersebut, diperoleh informasi:

i. bahwa Pemohon Banding menyatakan atas hutang pinjaman kepada Kookmin Bank sebesar KRW 200,000,000,000 memiliki jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian;

ii. bahwa dokumen kontrak perjanjian yang disampaikan oleh Wajib

Pajak mencantumkan:

Article 4.01 Repayment and Maturity Date

a. The Borrower shall repay the full amount of the loan to the lenders on the relevant maturity date.

b. The Borrower may, at its sole discretion, elect to extend the Maturity Date of the loan on the same terms and condition for another thirty

(30) years at:

(j) The expiry of the initial thirty (30) years after the drawdown date; and

(jj) The expiry of each period so extended, each time by serving a

thirty (30) Banking Day’s prior written notice to the lenders. There shall be no limit as to the number of times the Borrower may so extend the Maturity Date

4) Aturan terkait:

a) Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

- ayat (3) mengatur pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

- ayat (4) mengatur pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan bahasa dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan

- ayat (5) mengatur pembukuan dilaksanakan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas

- ayat (7) mengatur pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

bahwa Penjelasan ayat (7) menyatakan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Pasal 9 ayat (1) huruf a

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen;

Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

c) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea;

d) Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas);

5) Hasil penelitian dan kesimpulan

a) bahwa dalam penelitian laporan keuangan Wajib Pajak, diketahui bahwa pinjaman kepada Kookmin Bank diklasifikasikan oleh Wajib Pajak sebagai Ekuitas dan bukan sebagai Liabilitas yang dicatat sebagai

Hybrid Bond Securities. Atas pembayaran bunga pinjaman dimaksud dan pemberian jasa penjaminan pinjaman kepada CJ Cheiljedang Corp. juga dicatatkan mengurangi saldo laba dengan nama akun Hybrid Bonds Dividend;

b) bahwa dengan ketentuan pada article 4.01 kontrak perjanjian antara Wajib Pajak dengan Kookmin Bank, dinyatakan bahwa pinjaman Wajib Pajak kepada Kookmin Bank tidak memiliki jangka waktu karena dapat diperpanjang oleh Wajib Pajak tanpa batas waktu. Hal ini juga tercantum dalam laporan keuangan audit Wajib Pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak memiliki jangka waktu;

c) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan ketentuan ini maka dapat disimpulkan bahwa pembagian laba dalam bentuk dividen tidak hanya dibagikan secara langsung kepada pemegang saham namun juga dapat secara tidak langsung melalui pihak lain;

d) bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. Dengan ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa penggunaan laba harus diputuskan oleh RUPS baik untuk dibagikan sebagai dividen atau untuk penggunaan lainnya, termasuk penggunaan untuk pembayaran bunga pinjaman dan jasa penjaminan pinjaman yang dicatatkan sebagai akun Hybrid Bonds Dividend;

e) bahwa Tim Pemeriksa tidak melakukan penentuan kembali utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak. Karena Tim Pemeriksa mendasarkan laporan keuangan Wajib Pajak yang mencantumkan pinjaman tersebut sebagai ekuitas dimana umumnya dalam pencatatan akuntansi, pinjaman dicatat sebagai liabilitas dan biaya terkait pinjaman baik bunga maupun jasa

penjaminan harus diakui sebagai beban pada saat perhitungan laba/rugi perusahaan;

f) bahwa Kontrak Perjanjian antara Wajib Pajak dan Kookmin Bank yang tidak mempunyai batas waktu, tidak mungkin terjadi jika tidak ada penjamin dari CJ Cheiljedang Corporation sebagai pemegang saham PT Cheil Jedang Indonesia sebesar 100%. Dengan demikian sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak merupakan kesepakatan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

g) bahwa dengan demikian, pembayaran Guarantee Fees of the Bonds dan Interest of the Bonds merupakan pembagian laba dalam bentuk dividen sehingga sesuai pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

h) bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terhadap koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif Guarantee Fees of the Bonds sejumlah USD529,523.00 dan Interest of the Bonds sejumlah USD6,893,349.00;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, koreksi postif atas penyesuaian fiskal negative sejumlah USD26.437.540,00 telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0015/CJI-JKT/TAX/I/2023 tanggal 3 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2016 Nomor 00003/206/16/047/21 tanggal 24 November 2021; Bukti P-2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2019 Nomor 00009/206/19/057/21 tanggal 26 April 2021;

Bukti P-3. Surat Pengajuan Keberatan dengan Nomor Surat Nomor 0041/CJI-

JKT/TAX/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021;

Bukti P-4. Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02159/KEB/WPJ.07/2022

tanggal 21 Juli 2022;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara tanggal 23 Juli 2021 sejumlah

USD7,382,925.00;

Bukti P-6. Akta Notaris Sunarni, S.H. Nomor 5 tanggal 6 April 2022;

Bukti P-7. Akta Notaris Sri Ismiyati, S.H., Nomor 08 tanggal 1 Desember 2020; Bukti P-8. Akta Notaris Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Nomor 55 tanggal 28

Oktober 1996;

Bukti P-9. Surat Kuasa Nomor 0061/CJI-JKT/TAX/XII/2022-AAM1 tanggal 21

Desember 2022 a.n. Anton Amperiano Manik;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1493/PP/IKH/2022 tanggal 27

Desember 2022 a.n. Anton Amperiano Manik;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 0062/CJI-JKT/TAX/XII/2022-GEM1 tanggal 21

Desember 2022 a.n. Gerardus Mahendra;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-365/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022

a.n. Gerardus Mahendra;

Bukti P-13. Surat Kuasa Nomor 0065/CJI-JKT/TAX/XII/2022-SUA1 tanggal 21

Desember 2022 a.n. Sukma Alam;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-696/PP/IKH/2022 tanggal 8 Agustus

2022 a.n. Sukma Alam;

Bukti P-15. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-16. Surat Tanggapan atas SPUH;

Bukti P-17. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 Juli 2021 sejumlah

USD7,382,925.00;

Bukti P-18. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-19. Surat Keterangan Perbedaan Nama tanggal 8 Februari 2023; Bukti P-20. Matrik sengketa;

Bukti P-21. Daftar aktiva;

Bukti P-22. Perjanjian dengan BNP Paribas;

Bukti P-23. Perjanjian dengan Nomura Financial Investment (Korea) Co. Ltd.; Bukti P-24. Perjanjian dengan bank of America;

Bukti P-25. Perjanjian dengan Kookmin Bank;

Bukti P-26. Transfer Notice Kookmin Bank;

Bukti P-27. Guarantee Reibursement Agreement;

Bukti P-28. Penjelasan kronologis Penetapan Klasifikasi Lapangan Usaha; Bukti P-29. Surat Pemberitahuan Perubahan Data;

Bukti P-30. Surat Permintaan Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Perubahan

Data KLU;

Bukti P-31. Surat Penjelasan atas surat pemberitahuan data;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Maret 2023;

Bukti P-33. Laporan Keuangan Tahun 2019;

Bukti P-34. Perjanjian dengan KEB Hana Bank;

Bukti P-35. Print Out Presentasi Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam

sidang tanggal 5 April 2023;

Bukti P-36. Perjanjian terkait Hybrid Loan yang sudah diterjemahkan;

Bukti P-37. Perjanjian terkait transaksi derivatif yang sudah diterjemahkan; Bukti P-38. Perjanjian Guarantee fee yang sudah diterjemahkan;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Mei 2023;

Bukti P-40. Bagan Kronologi Penetapan KLU;

Bukti P-41. Rekening Koran sebagai bukti pelunasan pinjaman kepada Kookmin

Bank sebesar KRW 200,000,000,000 pada tanggal 19 April 2022; Bukti P-42. Kesimpulan Akhir tanggal 31 Mei 2023 dengan lampiran sebagai

berikut:

1. Pendapat Ahli dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. sebagai Tim Ahli Tax Centre dan Guru Besar FIA UI terkait koreksi derivatif yaitu loss on foreign currency translation dan loss on derivatif total US$ 20,645,656.60.;

2. Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat untuk PT Cheil Jedang Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2018;

3. Sertifikat-sertifikat dan izin yang Pemohon Banding dapatkan dari pihak independen dan otoritas pemerintah untuk cabang Pemohon Banding di Jombang, yaitu:

3.a. Surat persetujuan pendaftaran dari Direktorat Jenderal

Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan RI dengan No. P0.03.02.3.5.006 tanggal 3 Juli 1998;

3.b. Sertifikat sehubungan dengan cara produksi pangan olahan

yang baik yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) dengan Nomor:

- 0082/CPPOB/IB/X/2016 tanggal 27 Januari 2020 untuk jenis produk Asam Amino (Amino Acid);

- 0083/CPPOB/IB/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 untuk

jenis produk Penguat Rasa (Flavour Enhancer);

3.c. Sertifikat terkait standar global untuk kemananan pangan

yang diterbitkan oleh SGS United Kingdom Ltd. (Lembaga sertifikasi internasional) dengan No. ID18/04350 tanggal 8 Agustus 2018;

3.d. Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia yang

menetapkan bahwa produk Pemohon Banding terkait dengan industri pangan (jenis produk penguat rasa) dan halal menurut Syari’at Islam dengan Nomor:

- 00060006931297 tanggal 17 Oktober 2018

- 00270066070713 tanggal 24 Juli 2019

3.e. Surat Pernyataan dari Direktur Lembaga Pengkajian

Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia dengan No. SP72/Dir/LPPOM MUI/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019;

3.f. Sertifikat Kosher yang diterbitkan oleh Kashrut Division of the

London Beth Din (KLBD – lembaga sertifikasi internasional) dengan Nomor:

- 36834 tanggal 20 Juli 2018

- 40342 tanggal 20 Juli 2019

4. Sertifikat-sertifikat dan izin yang Pemohon Banding dapatkan dari pihak independen dan otoritas pemerintah untuk cabang Pemohon Banding di Pasuruan, yaitu:

4.a. Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia No.

00270088840518 tanggal 16 Mei 2018;

4.b. Sertifikat Kosher yang diterbitkan oleh Star-K, Amerika

(lembaga sertifikasi internasional) dengan Nomor 40342 tanggal 7 November 2018;

4.c. Sertifikat yang diterbitkan oleh Bureau Veritas (Lembaga

sertifikasi internasional) dengan nomor IDN02180001 tanggal 2 Januari 2018;

5. Pendapat Ahli dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. sebagai Tim Ahli

Tax Centre dan Guru Besar FIA UI terkait koreksi penyusutan sebesar US$ 26,556,097.23;

6. Bukti rekening koran terkait pelunasan hutang atas pinjaman dari Kookmin Bank pada tanggal 19 April 2022 dan sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

7. Risalah pembahasan pemeriksaan pajak tahun 2020, surat keberatan dan keputusan keberatan pajak atas jenis pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2020, April 2020, Juli 2020, dan Oktober 2020;

8. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-001696.15/2018/PP/M.XB dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 5436/B/PK/Pjk/2022 untuk sengketa biaya bunga dan biaya terkait pinjaman di tahun pajak 2014;

9. Pendapat Ahli dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. sebagai Tim Ahli Tax Centre dan Guru Besar FIA UI terkait koreksi atas transaksi yang sehubungan dengan obligasi yaitu biaya bunga, biaya jaminan dan pengakuan laba kurs dengan total US$184,250.39;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 10 Mei 2023;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Akhir yang disampaikan tanggal 31 Mei 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02159/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/057/21 tanggal 26 April 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0099/CJI-JKT/TAX/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif15,697,626.0036,646,090.0020,948,464.00
2Penyesuaian Fiskal Negatif27,891,133.001,453,593.0026,437,540.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif dan negatif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Penyusutan sejumlah USD 26,556,097.23;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Penyusutan dengan alasan koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sejumlah USD26.556.097,23 yang terdiri atas koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sejumlah USD7.541.429.23 dan Koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sejumlah USD19.014.668,00 adalah:

bahwa Terbanding melakukan koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, bahwa jenis usaha Wajib Pajak dari semula Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (kode KLU: 10772) menjadi Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus (kode KLU: 20118). Terbanding melakukan penyesuaian penghitungan atas harta berwujud bukan bangunan berupa mesin sesuai dengan Lampiran 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Dengan demikian, penghitungan penyusutan Pemohon Banding yang semula selama 8 tahun dihitung KembalisesuaimasamanfaatKelompokHarta Berwujud Bukan Bangunan untuk kelompok 3 selama 16 tahun dengan tarif penyusutan 6,25%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri makanan serta pakan ternak dan hal ini telah diverifikasi oleh pihak-pihak independen dan otoritas pemerintah;

bahwa berdasarkan informasi dari website Pemohon Banding, Terbanding keliru dalam menginterpretasikan produk Pemohon Banding yang dominan sebagai bukan bagian dari industri bumbu masak dan penyedap makanan dan bukan merupakan produk pakan ternak;

bahwa di tahun pajak 2019, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) pun telah mengakui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berkaitan dengan Industri Bahan Makanan;

bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding digunakan oleh perusahaan- perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan, distribusi bahan makanan dan produsen pakan ternak;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penggolongan dan masa manfaat aktiva untuk keperluan perhitungan penyusutan fiskal berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini telah diverifikasi kebenarannya oleh DJP melalui pemeriksaan pajak tahun pajak 2018 dengan tidak adanya koreksi penyusutan atas aktiva yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa tahun pajak yang bersangkutan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah dengan adanya perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) Pemohon Banding dari KLU 10772 menjadi 20118 dapat mempengaruhi penyusutan yang dilakukan Pemohon banding sebelumnya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa saat Terbanding melakukan perubahan KLU Pemohon Banding, Terbanding telah memberikan konfirmasi bahwa perubahan kode KLU dari 10772 menjadi 20118 berlaku sejak diterbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data No S- 28PD/WPJ/07/KP.0503/2021 tanggal 5 Mei 2021 sehingga perubahan penggolongan aktiva tetap yang dilakukan Terbanding seharusnya baru akan berlaku tanggal 5 Mei 2021 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2019; bahwa berdasarkan Pasal 281 UUD 45 jo Pasal 1 ayat (1) KUHP jo angka 107 Lampiran UUno 10/2004 yang dinyatakan Kembali dalam angka 133 dan 156 Lampiran II UUno12/2011 melarang pemberlakuan surut ketentuan pajak dan perubahannya atau dengan kata lain Prinsip non Retroactivity dimana undang- undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku berarti undang-undang tidak dapat diterapakan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undung-undang tersebut berlaku;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding telah melakukan penggolongan dan masa manfaat aktiva untuk keperluan perhitungan penyusutan fiskal berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini telah diverifikasi kebenarannya oleh DJP melalui pemeriksaan pajak tahun pajak 2018 dengan tidak adanya koreksi penyusutan atas aktiva yang dilakukan oleh Terbanding tahun pajak yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan sejumlah USD26,556,097.23 tidak dapat dipertahankan dan permohonan banding pemohon banding dapat dikabulkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD26,556,097.23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah USD26,556,097.23;

2. Koreksi atas Biaya terkait Obligasi sejumlah USD184,250.29;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya terkait Obligasi sejumlah USD184,250.29 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pengakuan laba kurs tersebut merupakan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank sejumlah KRW 200.000.000.000;

bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan, Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas;

bahwa dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cheil Jedang Indonesia dan Entitas Anak Periode Tahun 2019 dan pembukuan Wajib Pajak Tahun 2019, Instrumen keuangan Hybrid Bond Securities tersebut diklasifikasikan dalam kelompok Ekuitas, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mencatat laba kurs atas instrumen keuangan Hybrid Bond;

bahwa koreksi sehubungan dengan obligasi berupa guarantee fees of the bonds sebesar US$529,523.00 dan koreksi Interest of the Bonds sebesar US$6,893,349.00 dilakukan karena:

a. bahwa berdasarkan dokumen bukti berupa Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cheil Jedang Indonesia dan Entitas Anak Periode Tahun 2019 dan pembukuan Pemohon Banding Tahun 2019, diketahui bahwa penyajian instrumen keuangan Hybrid Bond Securities diklasifikasikan oleh Wajib Pajak di kelompok Ekuitas, dan bukan di kelompok Liabilitas;

b. bahwa berdasarkan dokumen bukti berupa Laporan Perubahan Ekuitas PT Cheil Jedang Indonesia Periode Tahun 2019, diketahui bahwa atas hybrid security cost dimaksud dicatatkan mengurangi saldo retained earning;

c. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sehubungan dengan hal tersebut, atas pembayaran Guarantee Fees of the

Bonds dan Interest of the Bonds dapat dikategorikan sebagai pembayaran dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

d. bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran Guarantee Fees of the Bonds dan Interest of the Bonds yang dianggap sebagai dividen tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen, data dan informasi terkait sengketa pada tahap pemeriksaan maupun proses keberatan;

a. bahwa pendapat Terbanding bahwa kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank dinyatakan tidak memiliki jangka waktu adalah tidak tepat;

b. bahwa penentuan perlakuan perpajakan atastransaksiterkait pmjaman Pemohon Banding dengan Kookmin Bank wajib berpedoman kepada P3B;

c. bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa Terbanding keliru dalam mengkarakterisasi pembayaran bunga kepada Kookmin Bank dan pembayaran guarantee fee kepada CJ Cheiljedang Corporation terkait dengan hutang pinjaman sebagai pembayaran dividen;

e. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tentang dividen;

f. bahwa berdasarkan ketentuan dalam P3B, bunga dan guarantee fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukantermasuk dalam pengertian dividen;

g. bahwa Pemohon Banding dan Kookmin Bank sebagai pihak peminjam tidak mempunyai hubungan istimewa, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

h. bahwa mengingat bahwa dikoreksinya gain on forex of the bonds payable sebesar US$ 7,238,621.71 terkait dengan koreksi guarantee fee sebesar US$

529,523.00 dan interest of the bonds sebesar US$ 6,893,349.00, maka alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi gain on forex bonds payable sejalan dengan koreksi guaranteefee dan interest of the bonds;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah transaksi Obligasi (Bonds) termasuk kedalam objek penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang dapat dijadikan Penyesuaian Fiskal untuk dapat mengakui biaya tersebut menjadi Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU KUP;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung dan keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait dengan koreksi Transaksi Obligasi (Bonds) yang terdiri dari Gain on Forex of The Bonds Payable, Guarantee Fees of The Bonds dan Interest of The Bonds yang dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa pengertian Gain on Forex of the Bonds Payable adalah Keuntungan Selisih Kurs Mata Uang Asing yang merupakan Objek PPh berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ UU PPh dan merupakan penghasilan yang dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya sehingga dapat dijadikan penyesuain fiscal untuk dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

bahwa koreksi Terbanding atas Pembayaran Guarantee Fee of The Bonds ini Terkait dengan Jaminan Pengembalian Utang, Tetapi Bukan Jaminan atas Ekuitas/Setoran Modal, sehingga Pembayaran Guarantee Fee ini Seharusnya dapat Dibiayakan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa terkait dengan biaya Interest of the Bonds a quo terkait dengan imbalan atau kompensasi atas penggunaan dana pinjaman pihak ketiga berdasarkan pada agreement antara Pemohon Banding (Issuer) dengan Kookmin Bank Korea (dahulu HSBC Seoul Branch), sehingga seharusnya dapat diakui secara fiskal sebagai Biaya

Pengurang Penghasilan Bruto sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta persidangan koreksi Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan biaya-biaya terkait Bonds pada Komponen Ekuitas di Tahun 2020 tersebut sebagai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dimana seharusnya berdasarkan Pasal 31A UU PPh diterapkan perlakuan yang sama terhadap Pemohon banding yang sama dalam kasus yang pada hakikatnya sama;

bahwa terbukti pada tahap Keberatan untuk tahun pajak 2020, Terbanding telah membatalkan koreksi atas biaya-biaya terkait Bonds tersebut dengan alasan Terbanding mengakui bahwa atas transaksi bonds adalah terkait dengan transaksi hutang, sehingga secara perpajakan harus dilakukan koreksi fiskal untuk dapat mengakui biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dan mengingat bahwa Bonds di tahun 2016 sama dengan sengketa Bonds di tahun 2020 tersebut yang sama-sama dicatat sebagai komponen Ekuitas, maka seharusnya diterapkan perlakuan yang sama terhadap Wajib Pajak yang sama sehingga secara perpajakan harus dilakukan koreksi fiskal untuk dapat mengakui biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa koreksi Terbanding atas pokok pinjaman terkait Surat Utang a quo karena Selain Memiliki Tanggal Jatuh Tempo, Pokok Pinjaman Telah Dilunasi oleh Pemohon Banding Pada Tahun 2017 atau Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Sehingga Pemohon Banding Telah Melakukan Pemenuhan Kewajiban Pengembalian Utang dan Tidak Ada Perpanjangan Jatuh Tempo Pinjaman, dan Oleh Karenanya Pembayaran Bunga Sehubungan dengan Instrumen Keuangan A Quo Dapat Diakui Secara Fiskal;

bahwa terbukti dari adanya penyerahan uang tunai oleh Pemohon banding sebagai pelunasan pokok pinjaman pada Tahun 2017 dan atas pelunasan tersebut merupakan bukti yang menunjukkan bahwa tidak terdapat perpanjangan jangka waktu pinjaman;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya terkait Obligasi (Instrumen Bonds) yang diterbitkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi karakteristik pinjaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) huruf ‘d’ PMK-22/2020. Oleh karenanya, biaya bunga tersebut merupakan

imbalan atau kompensasi atas penggunaan dana pinjaman dari penerbitan Surat Utang, sehingga biaya bunga tersebut merupakan biaya yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa sejalan dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas Sengketa Tahun Pajak 2014 Memperkuat dan Membenarkan Bahwa Biaya Bunga sehubungan dengan Instrumen Bonds merupakan Biaya Bunga yang Dapat Dibebankan secara Fiskal;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Transaksi Obligasi (Bonds) sejumlah USD184,250.29 tidak dapat dipertahankan dan permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD184,250.29;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah USD184,250.29;

3. KoreksisehubungandengantransaksiDerivatifsejumlah USD20,645,656.50;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi sehubungan dengan transaksi Derivatif sejumlah USD20,645,656.50 dengan alasan sebagai berikut: Loss on Foreign Currency Transaction

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cheil Jedang Indonesia dan Entitas Anak Periode Tahun 2019 dan pembukuan Wajib Pajak Tahun 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi pembelian beberapa instrumen derivatif di luar negeri. dan atas transaksi dimaksud Wajib Pajak melakukan valuasi sesuai dengan harga pasar (belum terealisasi) dengan mencatatkan kerugian bersih sebesar US$ 18.630.818,11;

Loss on Derivatif

bahwa Pemohon Banding juga mencatatkan Loss on Foreign Currency Transaction atas transaksi instrument derivatif dengan Nomura Financial Investment (Korea) Co.,Ltd dan KEB Hana Bank sebesar US$ 2.014.838,39;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas. Karena UU PPh menganut pengertian penghasilan yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri;

berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Masukan atas Penghasilan Dari Luar Negeri diatur bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak tidak dapat memperhitungkan kerugian yang diderita di luar negeri;

bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pencatatan Loss on Foreign Currency Transaction bahwa dan pengakuan kerugian atas transaksi derivatif yang bersumber dari luar negeri dan belum sepenuhnya terealisasi tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa transaksi derivatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sehubungan dengan kegiatan usaha untuk meminimalisir resiko kerugian atas ketidakpastian nilai komoditas dan nilai kurs mata uang asing di masa yang akan datang sehubungan dengan transaksi yang Pemohon Banding harus lakukan dalam mata uang asing (tidak bersifat spekulatif);

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pembukuan Wajib Pajak pun juga telah diverifikasi oleh pihak auditor independen yaitu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa kerugian selisih kurs yang pencatatannya berdasarkan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah biaya yang dapat dijadikan pengurang

penghasilan bruto sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Kerugian sehubungan dengan transaksi Derivatif (Loss on foreign currency transaction dan Loss on Derivatif) merupakan kerugian yang belum terealisasi yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK nomor 192/PMK.03/2018;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung dan keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Instrument Derivatif oleh Pemohon banding menggunakan metode tidak langsung Market to Market (MTM) yaitu keuntungan/kerugian yang dicatat setiap tahunnya sebelum jatuh tempo sehingga merupakan kerugian yang belum terealisasi dan kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP;

bahwa Pemohon banding menggunakan instrument derivative untuk melindungi resiko fluktuasi harga komoditas terkait dengan impor bahan baku sehingga biaya atas transaksi derivative ini secara tidak langsung terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon banding telah mengakui dan mencatatkan keuntungan maupun kerugian atas transaksi derivatif dari tahun ke tahun, tidak hanya pada saat terjadinya kerugian, melainkan juga pada saat terjadi keuntungan demikian juga dengan pembebanan kerugian derivatif sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, telah Pemohon Banding lakukan secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun;

bahwa fakta lain dari hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan atas pembukuan tahun pajak 2014, 2015, 2017 dan 2018, tidak terdapat koreksi pembebanan biaya kerugian derevatif dari Terbanding;

bahwa Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing untuk dapat diakui untuk tujuan perpajakan berdasarkan Sistem Pembukuan Yang Dianut dan Dilakukan secara Taat Azas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ jo. Pasal 6 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPh dan Penjelasannya;

bahwa faktanya keuntungan dan Kerugian Derivatif Berhubungan dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding yang bersumber dari Dalam Negeri bukan berasal dari Luar Negeri, sehingga terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Dalam Negeri bukan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding diluar negeri sebagaimana dalil Terbanding berdasarkan KMK-164/2002 j.o. PMK- 192/2018 Mengatur Mengenai Mengenai Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan dari Luar Negeri;

bahwa terbukti atas kerugian derevatif tersebut merupakan kerugian yang terjadi di dalam negeri sekalipun berasal dari perjanjian dengan pihak luar negeri sehingga atas kerugian derivative tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas Pengadilan pajak berpendapat Pengakuan Kerugian Derivatif Telah Dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia dan didasarkan pada Sistem Pembukuan yang Dianut secara Taat Asas dari Tahun ke Tahun, sehingga Pembebanan Kerugian Derivatif sebagai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto ini Telah Memenuhi Ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP; bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Loss on Derivatif sejumlah USD9,237,379.51 tidak dapat dipertahankan dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan;

bahwa menurut Terbanding Instrument Derivatif oleh Pemohon banding menggunakan metode tidak langsung Market to Market (MTM) yaitu keuntungan/kerugian yang dicatat setiap tahunnya sebelum jatuh tempo sehingga merupakan kerugian yang belum terealisasi dan kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP;

bahwa Pemohon banding menggunakan instrument derivative untuk melindungi resiko fluktuasi harga komoditas terkait dengan impor bahan baku sehingga biaya atas transaksi derivative ini secara tidak langsung terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon banding telah mengakui dan mencatatkan keuntungan maupun kerugian atas transaksi derivatif dari tahun ke tahun, tidak hanya pada saat terjadinya kerugian, melainkan juga pada saat terjadi keuntungan demikian juga dengan pembebanan kerugian derivatif sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, telah Pemohon Banding lakukan secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun;

bahwa fakta lain dari hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan atas pembukuan tahun pajak 2014, 2015, 2017 dan 2018, tidak terdapat koreksi pembebanan biaya kerugian derevatif dari Terbanding;

bahwa Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing untuk dapat diakui untuk tujuan perpajakan berdasarkan Sistem Pembukuan Yang Dianut dan Dilakukan secara Taat Azas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ jo. Pasal 6 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPh dan Penjelasannya;

bahwa faktanya keuntungan dan Kerugian Derivatif Berhubungan dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding yang bersumber dari Dalam Negeri bukan berasal dari Luar Negeri, sehingga terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Dalam Negeri bukan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding diluar negeri sebagaimana dalil Terbanding berdasarkan KMK-164/2002 j.o. PMK- 192/2018 Mengatur Mengenai Mengenai Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan dari Luar Negeri;

bahwa terbukti atas kerugian derevatif tersebut merupakan kerugian yang terjadi di dalam negeri sekalipun berasal dari perjanjian dengan pihak luar negeri sehingga atas kerugian derivative tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas Pengadilan pajak berpendapat Pengakuan Kerugian Derivatif Telah Dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia dan didasarkan pada Sistem Pembukuan yang Dianut secara Taat Asas dari Tahun ke

Tahun, sehingga Pembebanan Kerugian Derivatif sebagai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto ini Telah Memenuhi Ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP; bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Loss on Derivatif sejumlah USD20,645,656.50 tidak dapat dipertahankan dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD20,645,656.50;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah USD20,645,656.50;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif20,948,464.000.0020,948,464.00
Penyesuaian Fiskal Negatif26,437,540.000.0026,437,540.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding

USD36,646,090.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

USD20,948,464.00 -

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakUSD15,697,626.00

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Terbanding

USD 1,453,593.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

USD26,437,540.00 +

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Pajak USD27,891,133.00

bahwa dengan demikian penghitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

USD42,491,771.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

USD47.386.004.00 -

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD (4.894.233.00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02159/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/057/21 tanggal 26 April 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT CHEIL JEDANG INDONESIA, NPWP 01.071.816.1-057.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lt. 21 Jl. Jend. Gatot Subroto No. 38 Mampang Prapatan Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Penghasilan Neto(4.894.233.00)
Kompensasi Kerugian0.00
Penghasilan Kena Pajak(4.894.233.00)
Pajak Penghasilan Terutang0.00
Kredit Pajak4,895,304.00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar(4,895,304.00)
Sanksi Administrasi0.00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(4,895,304.00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.