Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-009616.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT. Austindo Nusantara Jaya Agri, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009616.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00049/201/19/123/21 tanggal 4 Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009616.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI, NPWP 01.501.278.4-

123.001, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt.VII, Jl. P. Diponegoro No. 18 Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Mohammad Fitriyansyah jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tonizar Lumbanbatu

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-393/PP/IKH/2022 tanggal 31 Mei

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 076/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023,

2. Nama: Hanna Magdalena Nggelan

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1556/PP/IKH/2022 tanggal 30

Desember 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-8155/PJ.07/2023 tanggal 16 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 33/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-100/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 238/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00049/201/19/123/21 tanggal 4 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 157/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2021 tanggal 21 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

: PAJAK FEA ORAS LAN PASAL 34

Hat Map anna aa —

these ha Petang Use te 2742

J Ceagsal shir ra Tt .

Nar 8 NHO jai BEN MUS SANT AR LATAR ART

J3 Ah MENURUT

th UTATAN : eo PANAH

MS HE PAK Posen SP

! Ha TL

fob ban anon Pagat Cho Pesanan nan ente BAP Sa an

Ka Sa Na

Pb apn Penang a im Tj 1

Po par cyan Gli 520 S40] BM arty fis ren eu

leo | phe ais La te Fa tai

Tobasa re cr AT tar Ansa ir as ny 3 L

p Latire | "4 “

ee uban tra ope tebe | Ya in) :

TES een IA se aru: ab : it L

SLOP Ue yo aaa edan pet baat pte £52 280 e270 BUS Sb lt moto

2 pin er bln de nb ng a So Bur Ri

Sindee ci Malin an 1 NE Banua

KU Na si LAIN eri 1

Pon ha Arsa Ll ke) 1

oR pho seat hoe : 2

serait tech sate. LI OF ' - :

Lo gn cists a cast odes Pde tela. .

Pat SP ngan ima Pata ba | . “ mai -

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 136/ANJA/TAX/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2127.730.867.005,0026.088.369.174,001.642.497.831,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 2 Juni 2022, menyatakan Menerima sebagian dan mengurangkan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak28.500.021.389,00-769.154.384,0027.730.867.005,00
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Terutang4.945.851.815,00-230.102.466,004.715.749.349,00
c. Kredit Pajak4.222.356.150,000,004.222.356.150,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar723.495.665,00-230.746.316,00492.749.349,00
f. Sanksi Administrasi210.681.938,00-67.193.328,00143.488.610,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar934.177.603,00-297.939.644,00636.237.959,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 238/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 September 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 238/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang No. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 02 Juni 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat 4 dimana Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam sengketa ini jumlah pajak yang terutang telah dibayar

seluruhnya, dengan surat setoran pajak dengan NTPN B905E4HLBA780OMJ yang dibayar tanggal 27 Mei 2021 (Lampiran 3);

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Mohammad Fitriyansyah jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No 1390 tanggal 31 Maret 2022 (Lampiran 4);

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 02 Juni 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00049/201/19/123/21 tanggal 04 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, dengan rincian sebagai berikut:

JUMIALMENURUT

No LRA AN | — PPMBAHASAN AKHIR

WAJIB PALAK ! FISKGS 0.

Tama asian Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 26,085,269174 25,500,027, 389 26H, CSS, INA

? IPPh Pasal P1 yang terutang 4,222,356,150 | 4,945, 551.515 A2 Pb, 150

4 tKredit Fa,ax

: a. PPn Ditanggung Pemenintan -

b. Setoran masa 4,222,356. 150 1322356190 A3 356,150

i. STP (pekos kurang bayar

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajas ........ -

Cc. Lai iain - -

i Uang Tebusan yang te.an dibayar - -

8. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak... - -

! h. Junilah pajak yang dapat dixreditkanta+b+e-d-e f} 4222 256.150 422386150 A02, 25h 190

4 Pajak yang tidak/kucang dibayar (2 Api - 4 F23,495, 055

5 iSanks) aaministrasi

a. Bunga Pasal 73 (2) KUP - 220,582,938

1 b. Kena kan Pasal 1313: <UP

c. Bunga Pasal 2345) KUP - | -

a. Sengikan Pasal ISA XLP - -

&, Sensaikan Pasal 18 ayat (31 UU PP - -

fh .umlah sanksi adniis:strasilogbecedsesf) | - MUSI, 038

5 Humlah PPR yang masih barus d:bayar [4 - 5.2) Kan ng 2177 003 Nan

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 136/ANJA/TAX/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 (Lampiran-5) yang pada intinya Pemohon Banding

tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No. URAIAN ' Jumlah Menurut Koreksi yang

INN WAJIB PAJAK _FISKUS diajukan Keberatan

1 Penghasi.an Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pa,ak 26,088, 369,174 78,500,021, 385 2,411,652,215

2 PPh Pasal #1 yang terutang 4,222,356,150 +,945,851.825 724,495, 665

D4 Kredit Pajak :

a. PPh Ditarggung Pemerintan | Tn -

b. Setoran masa 5002 356,150 | 8222355150 i

c. STP (sokok kurang bayari -

a. Kampensasi kelebihan dari Masa Pajak... - -

e. lain-an - -

. Vang leb.san yang telah dibayar - -

g. Kampensasi kelebihan ke Masa Pajas....... - -

». umlah pejak yang dapat dikreditkan las b cad e-ti 4, 222,356,250 4,227,396, 159 -

4 (Pa,ak yang tidax/surang d bayar is - 3g) - 123,495, 665 PA Ao bb

5 (Sanksi admiristtasi:

a. Bunga Pasal 13121 KLP | 210,681,938

bo Kenaikan Pasal 1313! KUP

c. Bunga Pasal Tdibi KLP

. U. Kenaikan Pase! 13 A KUP -

u. Kendisan Pasa. 18 ayat (3) UU PP -

It etblah sariksi administrasiia tbc de 4 a4 _ 210,681,928 '

& Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.8) 0 0 3 77 G3 (23,495,065.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 2 Juni 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah / Lam

. Semula . . Menjadi

Uraian (Dikurangi) | (Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak 00.001. 28,500,021,389 | (769, 154, 384)! ?7,730,867,005

&. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang (230,102, 466)' 4,715,749,349

c. Kredit Pajak 000000000001 422235615010 4,222, 356.150

Id. Kompensasi Masa Pajak Sebelumgnya 0 an -

If. _ Sanksi Administrasi 210, 681,938 (67,193, 328) 143,488,610

g. Jumlah PPh Yang Masih Harus /(Lebih) Dibayar | = 934,177,603 (297,295,794)' «636,881,809

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1.Dasar Pengenaan Pajak27.730.867.00526.088.369.1741.642.497.831
T O T A L27.730.867.0051.745.063.1441.642.497.831

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Sebesar Rp 1.642.497.831

A. Menurut Terbanding

1) Bahwa sengketa dalam pada awal permohonan keberatan Pemohon Banding adalah atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp28.500.021.389,00 dan PPh 21 yang terutang sebesar Rp934.177.603,00

2) Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding:

a) (JU KUP Pasal 12 ayat (3);

b) LJU PPh Pasal 21;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/ atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat tidak terdapat dokumen bukti yang cukup terkait akun-akun buku besar yang bukan merupakan objek PPh 21 sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan;

4) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk mempertahankan jumlah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 21 nomor 00049/201/19/ 123/21 tanggal 04 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019, sebagai berikut:

: Ditambah / Li

. : Semula , . Menjadi

Uraian (Dikurangi)

! (Rp) (Rp)

la. Dasar Perpgenaan Pajak 28,500,021,389 (769,154,384), 27, 720,RG 4,005

0. Pajak Perphasilan (PPh) Terutang , EOS 851,815 (230,102. “Gb! 319,449, 349

c. Kredit Pajak . 4,222 355,150 - 4,222,356, 150

‘ad. Kompensasi Masa Pajak Sebetumgnya Da ee _ -

fo Sanksi Admin strasi 210,681,938 (67,193,378) | _ 163,488,020

fh Jumlan PPh Yan? Masih Harus /(cebih) Dibayar | 934,177,003 (297,295,794), 036, 881,809

B. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Rp1.642.497.831 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa penerbitan SKPKB 00049/201/19/ 123/21 tanggal 04 Mei 2021 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bahwa penerbitan SKPKB 00049/201/ 19/123/21 tanggal 04 Mei 2021 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP diatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Sesuai dengan PMK145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK 183/PMK.03/2015 diatur dalam Pasal 2 ayat (4): "Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

a. Hasil pemeriksaan terhadap:

1. Surat Pemberitahuan;

2

c. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi ("PER-16"), diatur bahwa jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.

d. Sesuai dengan Pasal 21 PER-16,diatur bahwa:

1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan;

2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak;

3) Saat terutang untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

e. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa Januari — Desember 2019. Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu setiap masa pajak dengan perincian sebagai berikut:

- SPT Masa Januari 2019 dilaporkan pada 20 Februari 2019

- SPT Masa Februari 2019 dilaporkan pada 20 Maret 2019

- SPT Masa Maret 2019 dilaporkan pada 18 April 2019

- SPT Masa April 2019 dilaporkan pada 20 Mei 2019

- SPT Masa Mei 2019 dilaporkan pada 20 Juni 2019

- SPT Masa Juni 2019 dilaporkan pada 19 Juli 2019

- SPT Masa Juli 2019 dilaporkan pada 20 Agustus 2019

- SPT Masa Agustus 2019 dilaporkan pada 20 September 2019

- SPT Masa September 2019 dilaporkan pada 18 Oktober 2019

- SPT Masa Oktober 2019 dilaporkan pada 20 November 2019

- SPT Masa November 2019 dilaporkan pada 20 Desember 2019

- SPTMasa Desember 2019 dilaporkan pada 20 Januari 2020 Berdasarkan bukti-bukti Pemohon Banding menghitung, memotong, membayar, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu setiap Masa Pajak dan bukan setiap tahun pajak (12 bulan, Januari — Desember);

f. Berdasarkan uraian di atas maka penerbitan SKPKB 00049/201/19/123/21 tanggal 04 Mei 2021 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu PMK 145/PMK.03/2012 std dengan PMK 183/PMK.03/2015 yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan masa pajak Surat Pemberitahuan disampaikan. Perhitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan dengan sendirinya tidak sesuai dengan Pasal 21 PER-16/PJ/2016 yang mengharuskan perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan pada setiap masa terutangnya pajak, yaitu setiap masa dilakukan pembayaran;

2. Bahwa Terbanding telah berasumsi bahwa semua transaksi yang tercatat pada akun-akun yang dijadikan koreksi merupakan objek PPh Pasal 21

Bahwa Terbanding telah berasumsi adanya transaksi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 tanpa memberikan bukti-bukti konkret atas adanya transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 21 tersebut;

Tata cara penetapan koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu:

a) Berdasarkan Pasal 12 UU KUP menyebutkan :

Pasal 12

1. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

2. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang temtang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 KUP menyebutkan Bukti P-1.Penjelasan Pasal 29 ayat 2

"Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. "

c) Pada dasarnya Peraturan Perpajakan sehubungan dengan Tatacara Pemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dibawah ini, menetapkan bahwa penguiian berdasarkan perhitungan ekuasilasi bukan merupakan dasar utarna untuk menetapkan suatu koreksi.

Hal ini dengan tegas diatur dalam peraturan-peraturan berikut ini:

1) Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 ("pMK - 17") sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 ("PMK - 184") tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan bahwa:

"Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. "

2) Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER 23/PJ/2013 ("PER - 23") tentang Standar Pemeriksaan:

"Temuan hasil Pemeriksaan han¿s didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan pentndangundangan perpajakan. "

Selanjutnya PER - 23 menjelaskan bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid (dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta) dan relevan (berkaitan dengan pos-pos yang diperiksa), sedangkan bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan.

3) Surat Edaran DJP No. SE-65/PJ.2013 tentang Pedoman Untuk Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak mengatur bahwa metode Tidak Langsung (seperti Ekualisasi) harus diterapkan hanya pada saat Terbanding dapat menunjukkan / memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat diterapkan. Metode tidak Langsung yang digunakan oleh Terbanding hrus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan juga bahwa apabila terdapat perbedaan dalarn perhitungan Metode Tidak Langsung, tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai dasar koreksi.

Oleh sebab itu pada dasarnya koreksi Terbanding sebesar Rp1.642.497.831 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Bahwa Terbanding telah berasumsi bahwa terdapat transaksi yang dicatat di akun-akun yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi yang seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 21

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Terbanding untuk menetapkan objek PPh Pasal 21 yang mengakibatkan timbulnya koreksi sebesar Rp1.642.497.831.

Perhitungan objek PPh Pasal 21 Rp

Objek PPh Pasal 21 Menurut Terbanding 27,730,867 005

Objek PPh Pasal 21 Menurut Pemohon Banding 26,088 369,174

Selisih menurut Terbanding 1,642,497,831

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sejumlah Rp1.642.497.831 tersebut karena berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding saat ini dalam perhitungan koreksi Terbanding tersebut masih terdapat nilai-nilai yang seharusnya bukan menjadi objek PPh Pasal 21 yaitu:

a) Bukan merupakan objek PPh Pasal 21279,079,933

b) Pesangon yang belum dilakukan pemotongan PPh303, 172,391 Pasal 21

c) Pembayaran JHT/ Pensiun1,060,317,119

Penjelasan Pemohon Banding secara rinci atas selisih tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a) Transaksi pembayaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp279.079.933

GL [ G'L Account. Long Text Objek PPF 21 Objek PPh 27 Selisih

Account Menurut Pemohon Menurut

Banding | lerbanding

5281413 (TAX AND LICENSE - 1 212 820,513 282.380.513 46,580, 000

. RETRIBUTION

Fsco1is |STAFF - ALLOWANCES 495,949 678 543172676 ° 47,323,600

MEDICAL

"560112 [STAFF ALLOWANCES 2,416,611036] 2422410038 «5. S.000

L OTHERS (TAX DEDUCTIBLE; ; 7

506302 {PROFESSIONAL FEES | 13 538 482 13,538, 462

NOTARY

"5605002 IRENTAL HOUSE 162959471, 182 96647

0 NN Total 3,125,381,227 | 3,404.461.160 | 279,079,933

Bahwa biaya-biaya yang dicatat pada akun-akun di atas bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21, karena biaya-biaya tersebut bukanlah biaya sehubungan dengan pembayaran imbalan terkait dengan pekerjaan, jasa, kegiatan kepada subjek pajak dalam negeri seperti gaji, upah, dan honorarium, melainkan antara lain adalah biaya pembayaran bensin, pembayaran vaksin, dan biaya lisensi;

Oleh sebab itu biaya-biaya tersebut seharusnya dikeluarkan dari perhitungan ekualisasi PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding.

b) Pesangon yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp303.172.391

Pemohon Banding telah membayarkan pesangon kepada 6 karyawan senilai Rp303.172.391. Atas pembayaran tersebut Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran pesangon karena pesangon yang diterima masing- masing karyawan tidak melebihi Rp50.000.000.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009 tentang tariff pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan berupa pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus menyatakan bahwa:

Pasal 4

"Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :

a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000, 00 (lima puluhjuta rupiah);

b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah);

c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah);

d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). "

Bahwa terdapat pembayaran pesangon dengan nilai bruto kurang dari Rp50.000.000, oleh karena itu seharusnya tertang PPh Pasal 21 sebesar 0%.

Oleh sebab itu penetapan Terbanding bahwa pembayaran Pesangon kepada karyawan tersebut terutang PPh Pasal 21 adalah tidak benar.

c) Pembayaran JHT/Pensiun senilai Rp1.060.317.119 yang bukan merupakan objek PPh pasal 21

Pemohon Banding melakukan pembayaran JHT dan biaya pensiun dengan total sebesar Rp1.060.317.119.

Sebagaimana diatur dalarn Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ / 2016 (PER- 16), yaitu bahwa pernbayaran JHT dan dana pensiun atas nama karwayan bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21. Ketentuan dalam Pasal 8 PER-16 adalah sebagai berikut:

Pasal 8

(2) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan

penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

Pembayaran JHT dan biaya pensiun ini akan menjadi objek PPh Pasal 21 pada saat manfaat tersebut diterima oleh Karyawan di masa depan.

Oleh sebab itu penetapan Terbanding bahwa pembayaran JHT dan pensiun merupakan objek PPh Pasal 21 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Terbanding tidak tepat dalam menentukan tarif PPh Pasal 21 yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang

Bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21 yang kurang dibayar, Terbanding menggunakan tariff 30% sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 tersebut.

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

Pasal 17

"1. Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)5% (lima persen)
di atas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)30% (tiga puluh persen)

Bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah merupakan karyawan kebun, yang memiliki gaji dalam setahun masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak ("PTKP"), yakni masih di bawah Rp54.000.000. Terbanding pun tidak dapat memberikan pembuktian lengkap dan jelas bahwa karyawan yang menerima penghasilan yang

menjadi koreksinya adalah karyawan yang penghasilannya sudah melebihi Rp500.000.000.

Oleh sebab itu penggunaan tariff 30% untuk menghitung PPh Pasal 21 oleh Terbanding dalam menentukan pajak yang harus dibayar adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi gaji karyawan pada saat pengajuan keberatan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 21. Bahwa tidak terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding.

3. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.01/2022 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari Desember 2019 adalah sebagai berikut:

No. URAIAN | WAJIB PAJAK

1 Pe nghas ga Kena bajak Das ao Perpenasan Aa ae SG, SG 78

2 'rpr Pasa 21 yamg terutang | 4,200, 30,150

3 les exctit ited

ele BPR 5 talas Pensi ata -

' Star rasa AL SAS Gt LA

Tg SR pokok brome Duywan)

cd. Resrripse tts cst Retlertotbicrts ata Masa Bajak. -

2. Lares lain

PL Lang Cebus Ying telan disayat

mo Kornipernsasi keelerortiar. ket Masa Pa ar. --

k bisaa pak yana dapat Go kasta fs. bo 5d Hai A4 322355150

4 Mp ae gamer tidak kaan aGinayac |i - oa

sane si adan nm strasi:

4. Bomga Sasal TS KLIP -

fa Keervaate at Pasal ISA 3) xls

CG. Borgata. 2S 0h) KL

m. Kengikaa Pasal J3 A KUP

mo Kenusikan Pasal ln ayat (3S) GL. PP

too Lumab sacks ada 1 atrasi ka we bt e+ be Fh -

fa florian PRR was mus h Harus dibayar Id + coc) Tn ee

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Catatan: bahwa sengketa ini tidak ada SUB karena Terbanding menyampaikan terdapat kesalahan penyampaian permintaan SUB yang seharusnya ke Kanwil Sumatera Utara I (seperti 2 sengketa lainnya), sedangkan seharusnya untuk berkas ini disampaikan ke Kanwil Sumatera Utara II. Tidak sempat dimintakan SUB kembali karena sengketa sudah disidangkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1 Pakta integritas atas nama Mohammad Fitriyansyah;

Bukti P-2 Pakta integritas atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

Bukti P-3 Pakta integritas atas nama Tonizar Lumbanbatu;

Bukti P-4 Surat kuasa atas nama Tonizar Lumbanbatu Nomor:

077/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-5 Fotokopi KTP atas nama Tonizar Lumbanbatu;

Bukti P-6 Fotokopi NPWP atas nama Tonizar Lumbanbatu;

Bukti P-7 Fotokopi Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Tonizar

Lumbanbatu;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

4393/PP/IKH/2022 tanggal 31 Mei 2022 atas nama Tonizar Lumbanbatu;

Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Tonizar

Lumbanbatu;

Bukti P-10 Surat kuasa atas nama Hanna Magdalena Nggelan Nomor:

073/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-11 Fotokopi KTP atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

Bukti P-12 Fotokopi NPWP atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Hanna

Magdalena Nggelan;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

1556/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

Bukti P-15 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Hanna

Magdalena Nggelan;

Bukti P-16 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 737

tanggal 16 Juni 2021;

Bukti P-17 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 1390

tanggal 31 Maret 2022;

Bukti P-18 Fotokopi BPN Nomor NTPN 7298C5E3CNGGDOQM tanggal 4

November 2021 sebesar Rp3.485.986.519,00;

Bukti P-19 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022;

Bukti P-20 Fotokopi surat keberatan Nomor: 136/ANJA/TAX/VIII/21 tanggal 4

Agustus 2021;

Bukti P-21 FotokopiSuratKeteranganTerdaftarNomor:PEM-

03240/WPJ.26/KP.0503/2005 tanggal 24 November 2005;

Bukti P-22 Fotokopi NPWP atas nama PT. Austindo Nusantara Jaya Agri;

Bukti P-23 Fotokopi Surat Permohonan Penggabungan Majelis Sidang Nomor:

135/ANJA/TAX/IV/2023 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-24 Matriks sengketa;

Bukti P-25 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 27 Juni

2023;

Bukti P-26 SPT PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-27 Kertas kerja perhitungan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-28 Perubahan ke-4 terhadap akta perjanjian kredit Nomor 66;

Bukti P-29 Jurnal voucher atas pencatatan biaya bunga beserta perhitungan biaya

bunga tahun 2019;

Bukti P-30 Akun No 5193001-Running Account Others Labor (L);

Bukti P-31 Detail penghasilan bruto pembayaran gaji kepada karyawan;

Bukti P-32 SPT PPh Pasal 21 Masa Januari – Desember 2019;

Bukti P-33 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-34 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 28 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Fotokopi LPK Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti T-3 Fotokopi KKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti T-4 Fotokopi LHP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti T-5 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00049/201/19/123/21 tanggal 4 Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 238/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2126.088.369.174,0027.730.867.005,001.642.497.831,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding diketahui tidak menggunakan haknya untuk menanggapi permohonan banding dengan menyampaikan Surat Uraian Banding sebagaimana diatur Pasal 44 dan Pasal 45 UU Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen persidangan yang disampaikan Terbanding berupa Matriks Sengketa yang disampaikan Terbanding dalam proses persidangan, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1.642.497.831,00 yang dilakukan Terbanding, didasari oleh pengujian secara langsung berdasarkan dokumen pencatatan Pemohon Banding atas buku besar/general ledger dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT pos biaya dan pos-pos neraca di mana terdapat Penghasilan Kena Pajak yang belum dilaporkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.642.497.831,00 yang dilakukan Terbanding, dengan alasan bahwa secara formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sekaligus tidak sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan penerbitan berdasarkan masa pajak saat terutangnya penghasilan. Bahwa secara metodologi, Pemohon Banding menilai Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada asumsi melalui teknik ekualisasi tanpa memberikan bukti konkret adanya transaksi yang merupakan objek pajak yang belum dipotong; Bahwa secara material, Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih koreksi tersebut terdiri dari transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, meliputi biaya antara lain pembayaran bensin, vaksin, dan lisensi sebesar Rp279.079.933,00, pembayaran pesangon sebesar Rp303.172.391,00 yang tidak dipotong PPh Pasal 21 karena nilai bruto masing- masing penerima tidak melebihi batas Rp50.000.000,00, serta pembayaran iuran

Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun sebesar Rp1.060.317.119,00 yang bukan merupakan objek pemotongan bagi pemberi kerja pada saat dibayarkan. Terakhir, Pemohon Banding menolak penggunaan tarif 30% oleh Terbanding karena sebagian besar karyawan merupakan karyawan kebun dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga penerapan tarif tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa para Pihak adalah mengenai penentuan apakah seluruh nilai transaksi dalam akun-akun buku besar yang disengketakan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta keabsahan prosedur formal terkait penerbitan surat ketetapan pajak dan dasar penerapan tarif pajaknya. Bahwa dengan demikian, sengketa para Pihak adalah sengketa yuridis dan sengketa pembuktian.

Menimbang bahwa karena sengketa para pihak juga merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang ditandatangani para Pihak, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa:

1. Ekualisasi PPh Pasal 21 Medan tahun 2019 beserta dengan detail GL masing- masing item rekonsiliasi (04 Agustus 2023)

2. Jurnal Voucher, Invoice, dan dokumen pembayaran atas transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 (04 Agustus 2023)

3. SPT PPh Pasal 21 Januari – Desember 2019 (04 Agustus 2023)

4. Dokumen Pendukung atas transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 berupa invoice, bukti bayar, kwintansi sebesar Rp. 96.783.000 (6 September 2023)

5. Dokumen Pendukung atas pembayaran JHT Pensiun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 berupa Bukti bayar, perhitungan atas pembayaran BPJS setiap bulan sebesar Rp. 1.060.317.119 (6 September 2023

Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, pokok-pokok pendapat para Pihak adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, pokok-pokok pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.642.497.831,00 berdasarkan kewenangannya sesuai Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP.

2. Bahwa terhadap transaksi yang diklaim Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp96.783.000,00, Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen yang disampaikan pada saat uji bukti (berupa Rekap Transaksi, Ekualisasi, Jurnal Voucher, dan Invoice). Hal ini dikarenakan dokumen tersebut tidak pernah diberikan atau dipinjamkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga dikategorikan sebagai bukti baru yang tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

3. Bahwa terkait pembayaran pesangon sebesar Rp303.172.391,00, Terbanding tidak meyakini dokumen yang disampaikan. Berdasarkan penelitian SPT Masa Mei 2019, pesangon dilaporkan atas nama 1 (satu) orang, dan pada SPT Masa November 2019 dilaporkan atas nama 2 (dua) orang. Data ini berbeda dengan pengakuan Pemohon Banding yang menyatakan pesangon dibayarkan kepada 6 (enam) orang, serta tidak disertainya rincian pesangon masing-masing individu untuk mengecek kebenaran perhitungan tarif.

4. Bahwa atas pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Pensiun sebesar Rp1.060.317.119,00, Terbanding berpendapat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, pembayaran tunjangan BPJS, termasuk JHT dan Pensiun, merupakan objek PPh Pasal 21. Lebih lanjut, dari total 82 transaksi senilai Rp1.060.317.119,00, Terbanding menyatakan hanya 37 transaksi senilai Rp740.837.729,00 yang memiliki dokumen pendukung, sehingga Terbanding hanya dapat meyakini sebagian dari nilai sengketa tersebut.

5. Bahwa terkait alasan kesalahan penetapan DPP PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan dalam SPT sebesar Rp200.000.000,00, Terbanding telah meneliti Rekapitulasi dan SPT Masa Januari s.d. Desember 2019 yang disampaikan Pemohon Banding, dan menyatakan dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding atas nilai tersebut.

6. Bahwa atas sisa selisih kurang (Lain-lain) sebesar (Rp17.774.679,00), Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding karena tidak ada dokumen pendukung yang disampaikan. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci pihak yang disebut memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak dapat menunjukkan objek PPh Pasal 21 yang dimaksud."

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, pokok-pokok pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp1.642.497.831,00 yang ditetapkan Terbanding melalui metode ekualisasi.

2. Bahwa terdapat transaksi senilai Rp96.783.000,00 yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, karena transaksi tersebut bukan merupakan pembayaran imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa kepada subjek pajak dalam negeri. Transaksi ini dicatat pada akun 'Staff Allowances Medical' dan 'Tax and License - Retribution', yang terdiri dari biaya vaksin, cek medis di laboratorium (Pramita, Kimia Farma, Tawada), serta biaya uji emisi udara kepada PT Safindo Raya yang telah dipotong PPh Pasal 23.

3. Bahwa terdapat pembayaran pesangon senilai Rp303.172.391,00 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Mei dan November 2019. Pesangon tersebut dibayarkan kepada 6 (enam) orang karyawan. Karena nilai bruto pesangon masing-masing penerima di bawah Rp50.000.000,00, maka berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, tarif pajaknya adalah 0%. Pemohon Banding mendalilkan pesangon ini sudah masuk ke objek PPh Pasal 21 Final di SPT, sehingga jika Terbanding memasukkannya lagi ke dalam selisih ekualisasi, akan terjadi pemotongan ganda.

4. Bahwa terdapat pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKM, dan JPN senilai Rp1.060.317.119,00 yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016, iuran tunjangan/jaminan hari tua yang dibayar oleh pemberi kerja kepada badan penyelenggara bukan merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 saat dibayarkan, melainkan baru akan menjadi objek pajak kelak saat manfaatnya diterima karyawan.

5. Bahwa Terbanding telah keliru menetapkan DPP PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT. Terdapat selisih sebesar Rp200.000.000,00 yang belum diakui oleh Terbanding dalam perhitungan ekualisasinya.

6. Bahwa terdapat selisih pengurang/lain-lain senilai (Rp17.774.679,00) yang memang belum diperhitungkan Terbanding dalam ekualisasinya. Namun, pembayaran terkait nilai tersebut diberikan kepada pihak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang."

Menimbang, bahwa para Pemohon Banding dalam persidangan akhir menyampaikan pendapat akhir untuk memperkuat dalil/argumentasinya, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

Menimbang, bahwa para Pemohon Banding dalam persidangan akhir menyampaikan pendapat akhir untuk memperkuat dalil/argumentasinya, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1. Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00049/201/19/123/21 tanggal 04 Mei 2021 yang merangkum 12 masa pajak (Januari s.d. Desember 2019) sekaligus adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan tersebut menyalahi Pasal 2 ayat

(4) PMK 145/PMK.03/2012 jo. PMK 183/PMK.03/2015 serta Pasal 21 PER- 16/PJ/2016 yang mengamanatkan bahwa perhitungan dan ketetapan PPh Pasal 21 seharusnya dilakukan per masa pajak pada saat terutangnya penghasilan, di mana Pemohon Banding faktanya telah melaporkan SPT secara rutin setiap bulannya.

2. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan semata-mata pada asumsi melalui metode tidak langsung (ekualisasi) tanpa disertai bukti konkret atas adanya transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mewajibkan kesimpulan pemeriksa didasarkan pada bukti yang kuat, serta melanggar standar pemeriksaan perpajakan.

3. Bahwa atas selisih koreksi hasil ekualisasi sebesar Rp1.642.497.831,00, Pemohon Banding merincikan bantahan materiilnya sebagai berikut:

a Terdapat transaksi sebesar Rp96.783.000,00 yang merupakan biaya atas

pemberian vaksin, medical check-up, dan uji emisi, yang secara hukum termasuk kategori natura dan/atau kenikmatan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan PER-32/PJ/2015, biaya natura tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

b Terdapat pembayaran pesangon kepada 6 (enam) karyawan senilai

Rp303.172.391,00 yang nilai bruto masing-masingnya di bawah Rp50.000.000,00, sehingga sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009 dikenakan tarif PPh Final 0%. Pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa, sehingga memasukkannya kembali ke dalam ekualisasi oleh Terbanding mengakibatkan pemotongan ganda.

c Terdapat pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Pensiun kepada

badan penyelenggara (BPJS) senilai Rp1.060.317.119,00 yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016, iuran tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 pada saat dibayarkan, dan baru terutang pajak saat manfaatnya kelak diterima oleh karyawan.

d Terdapat kesalahan metode Terbanding yang tidak mengakui sebagian

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 yang sesungguhnya sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa 2019, yang memunculkan selisih fiktif sebesar Rp200.000.000,00.

e Terdapat selisih pengurang senilai (Rp17.774.679,00) yang transaksinya

dibayarkan kepada pihak yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang.

4. Bahwa penerapan tarif tunggal progresif tertinggi sebesar 30% oleh Terbanding dalam menghitung pokok pajak kurang bayar adalah keliru dan tidak berdasar. Sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah buruh kebun dengan penghasilan setahun di bawah batas PTKP (Rp54.000.000,00), dan Terbanding tidak memiliki bukti bahwa sasaran koreksinya adalah individu dengan penghasilan melebihi Rp500.000.000,00 sebagaimana disyaratkan Pasal 17 UU PPh.

5. Bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang mengesampingkan dokumen pembuktian yang diserahkan pada saat uji bukti di persidangan. Sesuai asas kebenaran materiil dalam Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, para pihak diperkenankan untuk mengemukakan hal atau alat bukti baru di persidangan. Terlebih, ketidaklengkapan dokumen saat proses pemeriksaan/keberatan sebelumnya murni diakibatkan oleh hambatan pembatasan fisik akibat wabah Covid-19.

6. Bahwa berdasarkan argumen formal dan materiil di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan banding,membatalkanketetapanTerbandingataskoreksi Rp1.642.497.831,00, dan menetapkan jumlah PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang masih harus dibayar menjadi Nihil (sama dengan jumlah kredit pajak yang ada).

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1): “…Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak….”

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2): “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 31 ayat (1):

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (3):

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang

diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. warisan;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan

yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

j. dihapus;

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 21 ayat (1):

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak

tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.” Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK Nomor 252/PMK.03/2008), yang mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a:

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi: pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

Pasal 3 huruf a:

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : pegawai.

Pasal 5 ayat (1) huruf a:

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Pasal 8 ayat (1):

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

a. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

b. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

d. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

e. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf l Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 8 ayat (2):

Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 13 ayat (1):

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari :

a. Pegawai tetap;

b. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan;

c. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.

Pasal 13 ayat (2):

Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);

b. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh salama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

Pasal 13 ayat (3):

Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (dua belas):

b. Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Pasal 13 ayat (4):

Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ataufaktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.

Pasal 13 ayat (5):

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK Nomor 145/PMK.03/2012 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021), yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (2):

Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 3 ayat (3):

Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 ayat (4):

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender. Pasal 3 ayat (5):

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, yang mengatur antara lain:

Pasa 6 ayat (1):

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

Pasal 92:

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yang mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf b:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1):

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

8. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, yang mengatur antara lain:

Huruf E angka 2:

Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukanterhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Huruf E angka 3:

Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa. Huruf E angka 4

Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu. Huruf F angka 2 huruf b:

Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

Huruf F angka 2 huruf e:

Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth).

Huruf F angka 3 huruf a:

Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2) pengujian keabsahan dokumen;

3) evaluasi;

4) analisis angka-angka;

5) penelusuran angka-angka;

6) penelusuran bukti;

7) pengujian keterkaitan;

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

9) permintaan keterangan atau bukti;

10) konfirmasi;

11) inspeksi;

12) pengujian kebenaran fisik;

13) pengujian kebenaran penghitungan matematis;

14) wawancara;

15) uji petik (sampling):

16) Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.

Huruf F angka 3 huruf b

Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.

Huruf F angka 3 huruf c

Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, berita acara uji bukti, fakta dan penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa para Pihak adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp1.642.497.831,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak akan memberikan pertimbangan terlebih dahulu terkait beberapa aspek formal yang dipermasalahkan para Pihak sebelum Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan terkait aspek kebenaran material pokok sengketa para Pihak a quo, yakni sebagai berikut:

bahwa terkait aspek formal penerbitan ketetapan pajak, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Nomor 00049/201/19/123/21 tanggal 04 Mei 2021 tidak sah karena diterbitkan secara akumulatif untuk masa 12 bulan (Januari s.d. Desember 2019), yang menurut Pemohon Banding seharusnya diterbitkan per masa pajak sesuai saat terutangnya penghasilan. Bahwa terhadap dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 145/PMK.03/2012 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 diatur ketentuan bahwa “Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai”. Namun demikian, Pasal 3 ayat (4) PMK a quo mengatur pengecualian yang secara eksplisit menyatakan “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender”. Bahwa oleh karena SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00049/201/19/123/21 diterbitkan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2019 yang merupakan satu Tahun Pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan ketetapan pajak tersebut telah sesuai dan memenuhi aspek formalitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 145/PMK.03/2012 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

bahwa terkait penggunaan teknik ekualisasi, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 didasari oleh asumsi Terbanding semata melalui teknik ekualisasi tanpa didukung bukti konkret adanya transaksi yang merupakan objek pajak yang belum dilakukan pemotongan. Bahwa Terbanding membantah dalil tersebut dengan menyatakan pada pokoknya bahwa penetapan objek PPh Pasal 21 dilakukan melalui Metode Langsung, yaitu dengan melakukan pengujian secara langsung terhadap dokumen pencatatan Wajib Pajak berupa buku besar (general ledger), sehingga temuan tersebut didasarkan pada bukti konkret dan bukan merupakan hasil asumsi atau estimasi. Bahwa sesuai Pasal 31 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 184/PMK.03/2015 jo. Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-23/PJ/2013 jo. Huruf E angka 2, 3, dan 4 dan F angka 2 dan 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ekualisasi atau rekonsiliasi merupakan salah satu Teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan baik dalam Metode Langsung maupun Metode Tidak Langsung. Bahwa dalam perkara a quo, oleh karena Terbanding melakukan pengujian terhadap buku besar milik Pemohon Banding, maka secara yuridis teknik ekualisasi tersebut merupakan bagian dari Metode Langsung. Bahwa validitas hasil ekualisasi sebagai dasar koreksi sangat bergantung pada ketersediaan bukti kompeten yang cukup guna mendukung temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-23/PJ/2013. Bukti kompeten dimaksud adalah bukti yang valid (dapat diandalkan) dan relevan untuk menyimpulkan suatu fakta. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pada saat proses pemeriksaan telah menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pendukung secara lengkap sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP guna membantah hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi a quo adalah sah secara hukum, telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan, dan didasarkan pada bukti kompeten yang tersedia saat itu;

bahwa terkait pembuktian dalam persidangan, Terbanding mendalilkan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam tahap banding merupakan bukti baru yang tidak pernah disampaikan pada saat

proses pemeriksaan maupun keberatan. Bahwa atas dasar tersebut, Terbanding berpendapat pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen a quo berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dengan menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim berwenang untuk menentukan apa yang harus dibuktikan guna menemukan kebenaran materiil. Bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen secara lengkap pada tahap administratif sebelumnya disebabkan oleh kendala operasional dan pembatasan kunjungan kantor akibat wabah Covid-19. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang bersifat membatasi hak Wajib Pajak dalam mengajukan bukti harus dilakukan secara cermat dengan memastikan bahwa Terbanding telah melakukan permintaan bukti secara terperinci, maksimal, dan memberikan waktu yang layak dalam proses pemeriksaan atau keberatan. Bahwa oleh karena Terbanding dalam persidangan tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa seluruh dokumen yang disengketakan telah diminta secara terperinci dan maksimal namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat pembatasan alat bukti tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dalam rangka mencapai kebenaran materiil, para Pihak tetap diperkenankan untuk mengemukakan fakta, data, atau hal-hal baru dalam persidangan yang sebelumnya belum pernah diungkapkan;

bahwa terkait aspek kebenaran material pokok sengketa para Pihak a quo, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa terkait aspek material dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan penilaian atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.642.497.831,00secara komprehensif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;

1. Bukan Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp96.783.000,00

bahwa terhadap selisih koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp96.783.000,00, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 karena terdiri dari biaya

natura dan/atau kenikmatan berupa fasilitas kesehatan bagi karyawan serta pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Badan. Bahwa terhadap dalil tersebut, Terbanding dalam persidangan pada pokoknya menyatakan tidak dapat meyakini kebenaran dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan memohon agar Majelis Hakim mengesampingkan bukti-bukti tersebut berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena dianggap sebagai bukti baru yang tidak disampaikan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan; bahwa berdasarkan hasil penelitian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti materiil yang disampaikan dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa jumlah Rp96.783.000,00 tersebut terdiri dari dua klasifikasi transaksi, yaitu biaya vaksinasi dan medical check-up sebesar Rp47.223.000,00 serta biaya jasa uji emisi udara kepada PT Safindo Raya sebesar Rp49.560.000,00;

bahwa terkait biaya kesehatan sebesar Rp47.223.000,00, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti berupa journal voucher, invoice, daftar peserta, dan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pembayaran langsung kepada laboratorium klinik seperti Kimia Farma, Pramita, dan Tawada atas fasilitas vaksin Hepatitis B dan MCU karyawan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berupa fasilitas kesehatan yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada karyawannya pada tahun pajak 2019, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan Pasal 8 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2015, secara tegas dikecualikan dari pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;

bahwa terkait biaya jasa uji emisi sebesar Rp49.560.000,00, Pengadilan Pajak menemukan bukti bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan PT Safindo Raya yang berstatus sebagai Wajib Pajak Badan, sehingga secara yuridis subjek penerima penghasilan tersebut bukan merupakan subjek pajak PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU PPh, melainkan objek PPh Pasal 23 yang faktanya telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding terbukti kebenarannya, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp96.783.000,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Pembayaran pesangon sebesar Rp303.172.391

Menimbang, bahwa terhadap sengketa atas nilai pesangon sebesar Rp303.172.391,00, Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlah tersebut merupakan pembayaran uang pesangon kepada 6 (enam) orang karyawan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Final Masa Mei dan November 2019 dengan penerapan tarif 0% karena penghasilan bruto masing- masing individu tidak melebihi Rp50.000.000,00. Bahwa terhadap dalil tersebut, Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak dapat meyakini dokumen pembuktian Pemohon Banding karena terdapat perbedaan data antara Buku Besar dengan SPT Masa terkait jumlah penerima dan nominal pembayaran, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 Non-Final;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti Buku Besar (General Ledger) akun 7500113 dengan nama akun "Staff - Severance", ditemukan fakta materiil bahwa transaksi tersebut secara substansi adalah pembayaran uang pesangon;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, merujuk pada ketentuan Pasal 4 PP Nomor 68 Tahun 2009, penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat Final. Bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding melakukan koreksi dengan cara memasukkan nilai akun pesangon tersebut ke dalam DPP PPh Pasal 21 Non- Final melalui teknik ekualisasi;

bahwa oleh karena substansi pembayaran ke eks pegawai adalah pesangon yang bersifat Final, maka nilai sebesar Rp303.172.391,00 harus dikeluarkan dari perhitungan DPP PPh Pasal 21 Non-Final, sehingga koreksi Terbanding atas nilai sebesar Rp303.172.391,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Iuran JHT dan Pensiun sebesar Rp1.060.317.119,00

bahwa terhadap sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.060.317.119,00, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut merupakan pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan biaya pensiun kepada badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) yang berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016 secara tegas bukan

merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi pemberi kerja pada saat dibayarkan. Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan pendapat bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, iuran JHT dan pensiun merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai sehingga merupakan objek pajak, serta menyatakan hanya dapat meyakini sebagian nilai sengketa sebesar Rp740.837.729,00 karena Pemohon Banding dianggap tidak menyampaikan dokumen pendukung atas seluruh transaksi;

bahwa terhadap sengketa a quo senilai Rp1.060.317.119,00, Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa Journal Voucher, rincian iuran, serta bukti pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan;

bahwa dari hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Pengadilan Pajak menemukan fakta materiil bahwa nilai Rp1.060.317.119,00 yang dicatat pada akun 7500120 (STAFF - BENEFITS BPJS KETENAGAKERJAAN) merupakan nilai neto yang terdiri atas gabungan pembayaran iuran BPJS yang ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) sebesar Rp1.591.471.722,00, yang kemudian dikurangi dengan potongan iuran JHT yang menjadi tanggungan/beban karyawan sebesar Rp531.154.603,00;

bahwa secara yuridis, potongan iuran JHT yang menjadi tanggungan karyawan sebesar Rp531.154.603,00 tersebut secara mutlak merupakan komponen pengurang penghasilan bruto pegawai dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat potongan iuran JHT dalam akun 7500120 harus dikeluarkan dari pengurang DPP PPh Pasal 21; bahwa lebih lanjut, atas pembayaran iuran BPJS yang ditanggung oleh perusahaan sebesar Rp1.591.471.722,00, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa bukti Rekapitulasi Rincian Pembayaran Iuran dari BPJS diketahui struktur tarif kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku, di mana total beban iuran yang ditanggung perusahaan adalah sebesar 9,54% dari upah, dengan rincian: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,54%, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,70%, Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30%, dan Jaminan Pensiun (JPN) sebesar 3,00%;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016, komponen iuran JHT dan JPN yang ditanggung perusahaan (total tarif 8,70%) secara tegas bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada saat dibayarkan. Dengan demikian, nilai proporsional sebesar Rp1.451.342.136,00 (dihitung dari 8,70% / 9,54% x Rp1.591.471.722,00) secara hukum harus dikeluarkan dari perhitungan DPP PPh Pasal 21;

bahwa sebaliknya, komponen JKK dan JKM yang ditanggung perusahaan (total tarif 0,84%) merupakan premi asuransi yang berkedudukan sebagai tambahan penghasilan pegawai, sehingga merupakan objek PPh Pasal 21. Oleh karenanya, nilai proporsional sebesar Rp140.129.586,00 (dihitung dari 0,84% / 9,54% x Rp1.591.471.722,00) adalah sah sebagai objek pemotongan pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh perhitungan dan pertimbangan yuridis di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa dari total nilai sengketa Rp1.060.317.119,00 a quo, koreksi Terbanding yang dapat dipertahankan secara hukum adalah sebesar porsi iuran JKK dan JKM yang ditanggung perusahaan yakni sebesar Rp140.129.586,00. Bahwa sementara itu, nilai sebesar Rp1.451.342.136,00 yang berasal dari porsi JHT dan JPN yang ditanggung perusahaan dan dikurangi potongan JHT karyawan sebesar Rp531.154.603,00 harus dikeluarkan dari perhitungan DPP PPh Pasal 21; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan nilai koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp140.129.586,00 berupa pembayaran JKK dan JKP yang ditanggung perusahaaan, dan tidak mempertahankan nilai koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp920.187.533 yang terdiri dari iuran JHT dan JPN yang ditanggung perusahaan sebesar Rp1.451.342.136,00dan dikurangi potongan JHT karyawan sebesar Rp531.154.603,00;

4. Kesalahan nilai DPP SPT yang digunakan sebagai dasar ekualisasi sebesar Rp200.000.000,00

bahwa terhadap sengketa berupa selisih penetapan DPPpada SPT sebesar Rp200.000.000,00, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding telah keliru dalam mengutip angka dari SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2019 milik Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah total DPP PPh Pasal 21 Non- Final yang telah dilaporkan dalam SPT selama tahun 2019 adalah sebesar Rp26.088.369.174,00. Namun demikian, Terbanding dalam kertas kerja ekualisasinya mencatat nilai pelaporan SPT tersebut sebesar Rp26.288.369.174,00, sehingga memunculkan selisih koreksi yang tidak sebenarnya sebesar Rp200.000.000,00;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap dokumen bukti yang diunggah Pemohon Banding berupa Rekapitulasi SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2019 dan formulir SPT Masa terkait, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa akumulasi DPP PPh Pasal 21 yang telah dilaporkanolehPemohonBandingadalahbenarsebesar Rp26.088.369.174,00;

bahwa terhadap dalil dan pembuktian Pemohon Banding a quo, Terbanding di dalam persidangan (sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti) telah meneliti kembali dokumen Rekapitulasi dan SPT Masa Januari s.d. Desember 2019 yang disampaikan Pemohon Banding. Bahwa atas hasil penelitian tersebut, Terbanding menyatakan dapat meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding atas nilai selisih sebesar Rp200.000.000,00 tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, oleh karena Terbanding telah mengakui adanya kesalahan pencatatan dalam memindahkan angka pelaporan SPT Pemohon Banding ke dalam kertas kerja pemeriksaannya, dan secara tegas menyetujui kebenaran nilai yang dikemukakan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, maka terhadap selisih sebesar Rp200.000.000,00 yang dmasukan sebagai DPP PPh Pasal 21 tidak dapat dipertahankan;

5. Lain-lain sebesar (Rp17.774.679,00)

bahwa terhadap selisih "Lain-lain" senilai (Rp17.774.679,00), Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut merupakan pembayaran yang dilakukan kepada pihak-pihak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak terdapat PPh Pasal 21 yang terutang atas transaksi tersebut. Bahwa terhadap dalil tersebut, Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini kebenarannya karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci perhitungan nilai tersebut dan tidak dapat

menunjukkan rincian pihak mana yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dengan disertai dokumen pendukung yang memadai;

bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung, daftar nominatif penerima penghasilan, maupun bukti identitas lainnya yang dapat memverifikasi status PTKP para penerima penghasilan tersebut. Bahwa oleh karena dalil Pemohon Banding terkait selisih "Lain-lain" sebesar (Rp17.774.679,00) tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas nilai tersebut tetap dipertahankan;

bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat karena angka selisih Lain-Lain bernilai negatif maka nilai sebesar Rp17.774.679,00 tidak digunakan sebagai dasar untuk pengurang DPP PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan;

bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp140.129.586,00, dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.502.368.245,00;

bahwa atas terkait penggunaan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 15% yang digunakan oleh Pengadilan Pajak atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp140.129.586,00, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa oleh karena Pemohon Banding dalam proses persidangan tidak menyampaikan bukti berupa rincian distribusi nominal iuran JKK dan JKM tersebut untuk masing-masing individu pegawai, maka secara teknis penghitungan pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh tidak dapat dilakukan pada masing-masing pegawai;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keterbatasan data pembuktian tersebut tidak serta-merta memberikan bagi Terbanding untuk menerapkan tarif tertinggi sebesar 30%, karena penerapan tarif lapisan tertinggi tanpa bukti bahwa penerima penghasilan berada pada lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp500.000.000,00 adalah bertentangan dengan kebenaran materiil;

bahwa untuk menemukan keadilan yang proporsional, Pengadilan Pajak telah meneliti bukti SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan dokumen rekapitulasi SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan. Bahwa berdasarkan dokumen tersebut, diketahui total DPP PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp26.550.022.365,00 dengan total PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp4.228.938.612,00, sehingga diperoleh rasio tarif efektif rata-rata pajak karyawan Pemohon Banding adalah sebesar 15,93%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, rasio persentase 15,93% tersebut secara nyata merepresentasikan profil rata-rata Penghasilan Kena Pajak (PKP) pegawai Pemohon Banding secara keseluruhan, yang mana angka tersebut paling mendekati lapisan tarif progresif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni tarif sebesar 15%;

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum yang berlandaskan pada profil pemajakan yang sebenarnya, Pengadilan Pajak menetapkan penggunaan tarif sebesar 15% atas nilai koreksi iuran JKK dan JKM a quo;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak menetapkan jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar atas iuran JKK dan JKM yang dipertahankan adalah sebesar 15% x Rp140.129.586,00 = Rp21.019.438,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 211.642.497.831140.129.5861.502.368.245

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp27.730.867.005

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp1.502.368.245 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp26.228.498.760

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2019 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 26.228.498.760
2. PPh Pasal 21 TerutangRp 4.243.375.588
3. Kredit Pajak: Setoran MasaRp 4.222.356.150
4. PPh Pasal 21 yang Tidak/Kurang DibayarRp 21.019.438
5. Sanksi Administras – Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 6.503.414
6. Jumlah PPh Pasal 21 yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp 27.522.852

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00049/201/19/123/21 tanggal 4 Mei 2021, atas nama PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI, NPWP 01.501.278.4-123.001, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt.VII, Jl. P. Diponegoro No. 18 Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp27.522.852;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.