Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

Mai AON i

AC

PUTUSAN

Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/PJAWPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009615.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI, NPWP 01.501.278.4-118.001, beralamat di Komplek Kebun Binanga Barumun Tengah Kab. Padang —

Lawas, Sumatera Utara (dengan alamat korespondensi: Gedung Sinar Mas ELand PlazaLt.VII, Jl. P. Diponegoro No. 18 Medan Polonia, Medan,

Sumatera Utara), dalam hal ini diwakili oleh Mohammad Fitriyansyah jabatan Direktur Utama:

Nama: Hanna Magdalena Nggelan,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1556/PP/IKH/2022tanggal30 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

~ mag

~~ eed

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

|co3. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003,

'Jabatan: Penelaah Keberatan,

‘Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-8155/PJ.07/2023 tanggal 16 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:' | Pengadilan Pajak tersebut :.

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- Lal

028/PP/Alh/2023 tanggal 15 Mei 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Februari 2026, poTelah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: cg ~.., 23T/ANJANMIIV2022 tanggal 30 Agustus 2022,

| |Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

46/SUB/WPJ.26/2022 tanggal 7 November 2022:!

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 314/ANJA/TAX/XI1/2022 tanggal 14 Desember 2022, “oeTelah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam.

persidangan:

‘Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor

,00028/201/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak

Pratama Padang Sidempuan dengan perhitungan sebagai berikut: -

Jumlah

NoUraian.

Penghasilan Kena Pajak/Dasar94.119.779.863,00 Pengenaan Pajak

PPh Pasal 21 yang Terutang

3.305.386.546,00 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

0,00 | b. Setoran masa

605.582.860,00 | .

c. STP (pokok kurang bayar)

0,00.

1

TAN ban

Pn

| | No |Uraian

Jumlah (Rp) d, Kompensasi kelebihan dari masa

. Lain-lain f. Uang tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke masa pajak ........

h. Jumlah pajak yang dapat

605.582.860,00 dikreditkan (atb+c+d+e-f) oe

4) eee

Pajak yang tidak/kurang dibayar

2.699.803.686,00 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

186.182.833,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0,00 :

Cc. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP

0,00 e. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP

0,00 f. JumlahSanksiAdministrasi

786.182.833,00 (atbtctdtetf)

Jumlah PPh yang masih harus

3.485.986.519,00 ry

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 736/ANJA/TAX/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:"

Koreksi yang |” Fiskus | dia ukan Keberatan Penghasifan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

83,320,566,12194,119,779,863

10,799,213,742 PPh Pasal 21 yang terutang

605,582,8603,305,386,546 | _

2,699,803,686 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa

605,582,860"

605,582,860 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dar} Masa Pajak e. Laln-fain f. Uang Tebusan yang telah dibayar

B- Kompensasike Masa Pajak.........

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan {at+b+c+d+e-f)

605,582,860

Pajak yang tldak/kurang dibayar (2 - 3.e)

2,699,803, 686

Sanksi administrast:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

766,182,833 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13 A KUP e. Kenalkan Pasal 18 ayat (3) UU PP f, Jumlah sanksi administrasi(a+b+c+d+e+f-766,182,833

| 6 [Jumtah PPh yang masih harus dibayar (4 +5.e)jet 3,465,986,519

E

. Halaman 3 dari 79 halaman. Putusan Nomer PUT-009615.10/2022/PP/M.HA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

.Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

Keputusan Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp) (dikurangi) (Rp)

Ditambah/

Menjadi (Rp) | 4 | pasar Pengenaan Pajak94119.779.86394.119.779.863 | 2 | Palak Penghasilan (PPh)

2ang.

3.305.386.546 2 | etal Masa Pajak

,605.582.860605.582.860

Sebelumnya

,6i2.699.803.6862.699.803.686 i administrasi786.182.833| 786.132.833 po “pFaydib3.485.986.519

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat . Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

3237/ANJA/VIIV2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak lrpada hari Kamis tanggal 1 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor | 237/ANJAMII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-

,hal sebagai berikut:

wos|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

‘dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 wu KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:| bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022:

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

4

ae m a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat 4 dimana banding diajukan terhadap i,besamya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila * jumlah yang terutang telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam sengketa ini jumlah pajak yang terutang telah dibayar seluruhnya, dengan

:surat setoran pajak dengan NTPN 7298C5E3CNGGDOQM yang dibayar tanggal 4 November 2021: || bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditanda tangani oleh Mohammad Fitriyansyah jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1390 tanggal 31 Maret ° 2022,| bahwa dengan demikian surat -banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- , 00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, tl. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasii

,pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: .

JUMLAH MENURUT

URATAN

PEMBAHASAN AKHIR WAJIB PAJAKFISKUS

DISETUJUI), n::

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak .

£3,320,566,121

94,119,779,863.

B3,320,566,121 | PPh Pasat 21 yang terutangt

505,582,860

605,582,860 3,305,386,546

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah b, Setoran masa *

605,582,860508,582,860605,582,860 c. STP (pokok kurang bayar) d.kelebihan dari Masa e.

f. Uang Tebusan ya ng telah dibayar eg. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanf}

605,582,860

Pajak yang tldak/kurang dibayar (2- 3.g)

2,699,803, 685

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

766,182,833 b. Kenalkan Pasal 13 (3) KUP"- c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13 4 KUP e, Kenalkan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi

[a2 529

766,182,833

PPh yang masih harus dibayar (4+5.e

Halaman 5.dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.14 0/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

* a bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan

>

kepada Terbanding dengan surat Nomor 136/ANJAITAXIVII/21 tanggal 4 Agustus 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANJumlah Menurut. Koreksi yang

WAJIB PAJAKdiajukan Keberatan Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak83,320,566,12194,119,779,86310,799,213,742 PPh Pasal 21 yang terutang

605,582,8603,305,386,5462,699,803,686 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa

605,582,860

605,582,860 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.........

e.

f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebthan ke Masa Pajak.........

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e- f)

605,582,860

605,582,860

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g)

2;699,803,686

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

766,182,833 | b, Kenaikan pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 1315) kup d. Kenaikan Pasal 13 A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

Ea umlah PPh yang masih harus dibayar (445.e)po f. Jumlah,sanksi administrasi (a+b+c+d+er+f

766,182,833

3,465,986,519

2,699,803,686 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

a, Dasar Pengenaan Pak94.119.779.863, 00 an 94.119.779. 563, 00 b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3,305.386.546,00| ss - | 3.305.386.546,00

- c. Kredit Pajak605.582.860,00605.582.860,00 er

PPh Kurang (ebi|EO SanksiAdministrasi

PPh Yang Masih Harus /(Lebih) Dibayar|

Mengenal Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

we raga

Menurut

Koreksi yang KeputusanPemohon Banding

Diajukan Banding (Rp.) 94.119.779.863

94.119.779.86383.320.565.12110.799.214.742 bahwa alasan yang mendasan banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut

~ di atas adalah sebagai berikut:|

- 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Sebesar Rp10. 799. oa: 742,00, Menurut Terbanding:.

Bahwa sengketa dalam permohonan keberatan Pemohon Bandi ing adalah atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp94.119.779.863,00 dan PPh 21 yang terutang | sebesar Rp3.305.386.546,00:

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding:|| a. UU KUP Pasal 12(3);

b. UU PPh Pasal 21:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi -: yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat tidak terdapat dokumen bukti yang cukup terkait akun-akun buku besar yang bukan merupakan objek PPh 2 sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, sebagai berikut:

Semi iad

Uraianah

ARB) om a. Dasar pengenaan Paiakga, 119. 779. 363, 00= oa, 119. 779, 863, 00 Cc. Kredit Pajak605.582. 360, 00605.582. 360, 00 d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumgnya _

2.699.203.686,002:699.803.686,00 e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar f. Sanksi Administrasi

786.182.833,00-786:182.833,00 g. Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

3.485.986.519,00} - | 3.485.986,519,00 .' Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa penerbitan SKPKBtanggal 6 Mei 2021 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku i| ,bahwa penerbitan SKPKB 00028/201/19/118/21 tanggal 06 Mei 2021 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP diatur sebagai berikut:

,bahwa Terbanding dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang |Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak

|yang terutang tidak atau kurang dibayar,

" annb. Sesuai dengan PMK145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah

7dengan PMK 183/PMK.03/2015 diatur dalam Pasal 2 ayat (4):

,“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak.

yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

a. Hasil pemeriksaan terhadap:

1. Surat Pemberitahuan,

C. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PeraturanPajak Nomor PER- ' 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, .

Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan :

!Kegiatan Orang Pribadi (“PER-16”), diatur bahwa jumlah penghasilan

|bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong

PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan:

"

aoe x d. Sesuai dengan Pasal 21 PER-16, diatur bahwa:

1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan:|

,2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh

.Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak,

3) Saat terutang untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

e. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak pemah melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa Januari — Desember 2019.

,.Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan noperaturan yang berlaku yaitu setiap masa pajak dengan perincian sebagai

!,berikut:

|- SPT-Masa Januari 2019 dilaporkan pada 20 Februari 2019

- SPT Masa Februari 2019 dilaporkan pada 20 Maret 2019

- SPT Masa Maret 2019 dilaporkan pada 18 April 2019

- SPT Masa April 2019 dilaporkan pada 20 Mei 2019

- SPT Masa Mei 2019 dilaporkan pada 20 Juni 2019

- SPT Masa Juni 2019 dilaporkan pada 19 Juli 2019

- SPT Masa Juli 2019 dilaporkan pada 20 Agustus 2019

- SPT Masa Agustus 2019 dilaporkan pada 20 September 2019

- SPT Masa September 2019 dilaporkan pada 18 Oktober 2019

- SPT Masa Oktober 2019 dilaporkan pada 22 November 2019|

- SPT Masa November 2019 Pembetulan 1 dilaporkan pada 27 Januari 2020

- SPT Masa Desember 2019 Pembetulan 1 dilaporkan pada 10 Februari 2020||

!| 0bahwa berdasarkan bukti-bukti Pemohon Banding mengfitung,

|" memotong, membayar, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang bertaku yaitu setiap Masa Pajak dan bukan setiap tahun pajak (12 bulan, Januari — Desember),

7 mgot .

' bahwa berdasarkan uralan di atas maka penerbitan SKPKB .00028/201/1 9/1 18/21 tanggal 6 Mei 2021 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu PMK 145/PMK.03/2012 std dengan PMK 183/PMK.03/2015 yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan masa

| pajak Surat Pemberitahuan.disampaikan. Perhitungan PPh Pasal 21 yang Kia dilakukan dengan sendirinya tidak sesuai dengan Psal: 21 PER- 16/PJ/2016 yang mengharuskan perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan . pada setiap masa terutangnya pajak, yaitu setiap masa dilakukan pembayaran:.

2. Bahwa Terbanding telah berasumsi bahwa semua transaksi yang tercatat

I7pada akun-akun yang dijadikan koreksi merupakan objek PPh Pasal 21 bahwa Terbanding telah berasumsi adanya transaksi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 tanpa memberikan bukti-bukti konkret atas adanya transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 21 tersebut. Pendapat ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu:| a) Berdasarkan Pasal 12 UU KUP menyebutkan:

Pasal 12

1. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, “dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

2. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

3. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak

"diyang terutang:

|b) Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 KUP menyebutkan:

Penjelasan Pasal 29 ayat 2

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan

1:“perundang-undangan perpajakan.”| c) Pada dasarnya Peraturan Perpajakan sehubungan dengan Tatacara !.Pemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dibawah ini, menetapkan bahwa pengujian berdasarkan perhitungan ekuasilasi bukan merupakan dasar utama untuk menetapkan suatu koreksi' bahwa hal ini dengan tegas diatur dalam peraturan — peraturan berikut ini:

1) Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ("PMK — 17”) sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor1 84/PMK.03/201 5 (“PMK — 184”) tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan bahwa:| “Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.”

2) Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER — 23/PJ/2013 (“PER 23”) tentang Standar Pemeriksaan: '

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."| bahwa selanjutnya PER — 23 menjelaskan bahwa bukti kompeten | adalah bukti yang valid (dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta) dan relevan (berkaitan dengan pos — pos yang diperiksa), “sedangkan. bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan:|

3) Surat Edaran DJP Nomor SE — 65/PJ.2013 tentang Pedoman Untuk | Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak mengatur bahwa metode Tidak

Langsung -(seperti Ekualisasl) harus diterapkan hanya pada saat 4Terbanding dapat menunjukkan / memiliki bukti bahwa Metode

- Langsung tidak dapat diterapkan. Metode tidak Langsung yang digunakan oleh Terbanding hrus didasarkan pada bukti kompeten yang cukupketentuan peraturan perundang-undangan.

: Disebutkan juga bahwa apabila terdapat perbedaan dalam perhitungan

Metode Tidak Langsung, tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai :dasar koreksi:

“ bahwa oleh sebab itu pada dasarnya koreksi Terbanding sebesar

Rp10.799.214.742,00 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang .berlaku,

:3. Bahwa Terbanding telah berasumsi bahwa terdapat transaksi yang dicatat di |akun-akun yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi yang seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 21| 5bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dengan pasti seluruh akun-akun yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan ekualisasi PPh Pasal 21, ‘dengan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp94.119.779.863,00;| bo.bahwa berikut adalah penjelasan atas ekualisasi PPh Pasal 21:

Perhitungan objek PPh Pasal 21Rp

'a!Objek PPh Pasal 21 Menurut94,119,779,863

Terbanding

Objek PPh Pasal 21-Menurut83,320,565,121

!.Pemohon-Banding

;Selisih menurut Terbanding10,799;214,742 - bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sejumlah Rp10.799.214.742,00 tersebut karena berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding saat ini dalam perhitungan koreksi Terbanding tersebut masih terdapat nilai-nilai yang seharusnya bukan menjadi objek PPh Pasal 21, yaitu:.

,a) Biaya yang sudah dikoreksi fiskal790,686,737 pada perhitungan PPh Badan| b) Pembayaran bunga pinjaman bank3,193,671,907 c) Transaksi yang bukan merupakan6,814,856,098 objek PPh Pasal 21 bahwa penjelasan Pemohon Banding secara rinci atas selisih tersebut di atas adalah sebagai berikut:|

‘a) Biaya yang sudah dikoreksi fiskal pada perhitungan PPh Badan senilai a"Rp790.686.737,00

|'$bahwa dalam menetapkan koreksinya Terbanding menggunakan akun- akun yang seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan objek PPh Pasal 21 dengan total sebesar Rp790.686.737,00. Pemohon 'Banding

_ telah melakukan koreksi fiskal “atas biaya-biaya tersebut dalam ‘perhitungan PPh Badan untuk tahun 2019. Rincian biaya-biaya tersebut

|,weadalah sebagai berikut:.

No AkunJumlah - IDRMenurutKoreksi Fiskal

1 Pemohon Banding!

5130114 (Staff - Allowances TaxRp 324,282,662 | Rp.Rp 324,282,662 5130118 (Staff - Allowances Others (Non Tax | Rp 304,628,567 | Rp 29,790,000 “Rp 274,838,567

Deductible)

5130134 |Non Staff - Allowances Tax‘| Rp 158,011,187 | Rp 30,419,709 |-Rp 127,591,478 5230114 (Staff - Allowances TaxRp” 56,8005321Rp - |Rp 56,800,532 5230118 IStaff - Allowances Others (Non Tax Rp 12,541,000 ! Rp 5,310,000 | Rp 7,231,000

Deductible} aeAllowances Tax "

14,652,926 | Rp57,502 |sid

870,916,874 | Rp | 80,230,137 | Rp 790,686,737 “Jumlah MenurutJumlah Menurut

Name

TerbandingPemahon Banding

Rp _9,824,733,150 | Rp 6,631,061,243| Rp| Rp 9,824,733, 150 Rp 6,631,061,243| Rp 3,193,671,907 bahwa pada akun 5193001, terdapat biaya yang merupakan pembayaran | bunga atas pinjaman kepada bank sebesar Rp3.193.671.907,00. Biaya ini

°bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21. Sebagai bukti pendukung,

Pemohon Banding telah menyampaikan jumal pencatatan dan ' perhitungan bunga pada saat menyampaikan tanggapan SPUH kepada

|Terbanding: .

|7bahwa oleh sebab itu penetepan Terbanding untuk objek PPh Pasal 21

«| |atas biaya bunga pinjaman dalam akun 5193001 adalah tidak sesuai

,dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,

C) Transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 senilai roRp6.814.856.098,00 bahwa terdapat biaya lain-lain yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 tahun 2019 sebesar Rp6.814.856.098,00 sehingga seharusnya dikeluarkan dari perhitungan koreksi Terbanding: ||‘ bahwa berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa: Pasal 21 “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, ajasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang

diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:.

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan Tang on pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai: | b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan: |'

Cc. dana pensiun atau badan.lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun.dalam rangka pensiun:

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas: dan,| e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan."| bahwa masih terdapat pembayaran yang tidak terkait dengan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan. nama' dan

‘dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak .

dalam negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dalam transaksi sebesar Rp 6.814.856.098 yang antara lain seperti pembayaran terkait perolehan barang/makanan, listrik, air, dan lain-lain. Bahwa seluruh objek PPh Pasal 21 telah dilakukan pemotongan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan tepat waktu oleh Pemohon Banding: |

4. Terbanding tidak tepat dalam menentukan tariff PPh Pasal 21 yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang -| bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21 yang kurang dibayar, Terbanding menggunakan tariff 25% sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 tersebut:

2 bahwa berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

Pasal 17| “1. Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

b. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Tarif Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta

5% (lima. rupiah)

Idi atas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai

15% (lima betas persen} dengan Rp 250. 000. 000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) '

oo di atas Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta 3 rupiah) 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) di atas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah merupakan | |karyawan kebun, yang memiliki gaji dalam setahun masih di bawah

Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”), yakni masih di bawah , |Rp54.000.000,00. Terbanding pun tidak dapat: memberikan pembuktian lengkap dan jelas bahwa karyawan yang menerima penghasitan yang menjadi koreksinya adalah karyawan yang penghasilannya sudah melebihi

:Rp250.000.000,00 namun dibawah Rp500.000.000,00;

boy|bahwa oleh sebab itu penggunaan tariff 25% untuk menghitung PPh Pasal note21 oleh Terbanding dalam menentukan pajak yang harus dibayar adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi gaji karyawan pada saat pengajuan keberatan dan juga pada tanggapan SPUH; | bahwa berdasarkan penjelasan di.atas, atas koreksi PPh Pasal 21 tersebut, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti konkret adanya objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan sehingga koreksi ini seharusnya dibatalkan seluruhnya:

booIV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

,bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding

- menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding

,5sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU

Pengadilan Pajak;| ke2, Pemohon Banding telah melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas transaksi yang merupakan objek

Halaman 15. dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-00961 5 40/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 a..PT Austindo Nusantara Jaya Agri

~PPh Pasal 21. Bahwa tidak terdapat objek PPh Pasal 21 yang: belum dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding; _

3. Berdasarkan penjetasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon

"Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding po|Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00139/KEB/PJAWPJ.26/2022.

,sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember .2019 adalah sebagai berikut:

83,320,566,121 1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 21 yang terutang

605,582,860 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa

605,582,860 . Ic. STP (pokok kurang bayar)- d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Lain-lain f. Uarig Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.........

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a#b4c4d-#e-f) yang tidak/kurang dibayar (2- 3.g):

Sanksi administrasi:| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

Id. Kenaikan Pasal 13 A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP am PPh yang masih'harus dibayar (4 + 5.e)LC

. Jumlah sanksi administrasi (atb bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

|Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal..

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aeguo Et Bono):

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor.14. Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang

||diperlukan:

,car _._ bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim

| Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan

' |dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan tOterima kasih;

'Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

46/SUB/WPJ.26/2022 tanggal 7 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

.|. Penelitian Persyaratan Formal

»1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan ' penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor

:237IANJANVIIN/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak i tanggal 1 September 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

"Ya.Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak::

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak “tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

Lo'karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar | ikekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1.(satu) surat banding; :

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas:

5f Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

>diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00139/KEB/PJAWPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

400139/KEB/PJAWPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022; |

3

“h. Bukti Pembayaran:

7- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

Fo pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

‘t- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;| “xi Surat banding ditandatangani oleh Mohammad Fitriyansyah

0000bertindak selaku:|

- Wajib Pajak:

ng- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

'- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

j. Penandatanganan surat banding:

"2 Berkedudukan di Indonesia25V|

.- Melampirkan bukti keberadaan pada _ saat|

|penandatanganan surat banding

|k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

"merupakan objek yang dapat diajukan banding‘

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan banding,

- telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan — Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

:dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

.dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,||

- tidak memenuhi Pasal.36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,:

,_ bahwa sehingga Terbanding berpendapat permohonan banding Pemohon ||Banding tidak memenuhi persyaratan formal, namun sepanjang Majelis Hakim berpendapat lain terkait pemenuhan persyaratan formal atas permohonan

- Banding Pemohon Banding maka Terbanding tetap menyampaikan Surat Uraian Banding yang diminta melalui surat Wakil Panitera Nomor U- 009615.10.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 7 September 2022:

:|“Ss Il Uraian ' Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan. atas

|Keberatan|

|7. 4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor

,00028/201/19/118/21 tanggal 06 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d

|Desember 2019, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP .

Pratama |Padang— Sidempuannomor

157/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2021 tanggal 21 April 2021:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan

'surat nomor 136/ANJAIT. AXI/VIIM21 tanggal 04 Agustus 2021 yang diterima

KPP Pratama Padang Sidempuan tanggal 05 Agustus 2021 berdasarkan ‘LPAD nomor PEM-05003634/WPJ.26/KP.0503/2021 tanggal 05 Agustus 2021:

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan

4Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00139/KEB/PJMWPJ.26/2022 2 tanggal

402 Juni 2022;

‘Ill. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian

+keberatan, berkas . surat-menyurat yang berlangsung selama proses

|penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding

|sebagai berikut:

|Pokok Sengketa

‘I. Sengketa terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp10.799.214.742,00

Menurut Terbanding

‘ |- Dasar Hukum

Ketentuan yang digunakan Terbanding dalam penyelesaian keberatan Wajib.

{Pajak adalah sebagai berikut:

:Halaman 19 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615,10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

,:PT Austindo Nusantara Jaya Agri

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, selanjutnya disebut (UU KUP) antara lain mengatur. sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)-| boApabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

|terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang, .||

Pasal 13 ayat (1) huruf aa

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan,

Pa|" pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar...:|

|Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak | z:Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada -ayat (1) huruf a dan huruf e

|ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat, terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau

.Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

|Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian

— ‘dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan:

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar,

Pasal 25 ayat (2).

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 4-mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong

atau, dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan .. disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan:

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tangga! pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat | dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya:| Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan:

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali. diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan selanjutnya disebut UU PPh, antara fain mengatur sebagai berikut:

Pasal 21 ayat (1 ) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai..:

Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong-pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi. dengan jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan. Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak: Pasal 21 ayat (4)|| Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan. bruto setelah dikurangi

0 “4 ‘ ah

14La

3 bagian..penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan. yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan,

Pasal 21 ayat (5) eoTarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (0) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah:

Cc. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan . Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun

Berjalan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan dilakukan n pada akhir bulan.

a. terjadinya pembayaran; an

|b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

|tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan

:Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak °

‘Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang

7Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, -antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 116 ayat (1) huruf a

Pengenaan sanksi administratif terhadap:

a. surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa ' . bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020, a “5dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri jKeuangan yang mengatur mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020:| “4

:‘Halaman.22 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 4.

:|PT Austindo.Nusantara Jaya Agri

0.e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ./2009 Tentang

|.Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/Pj/2009

Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran . Dan - 8 3Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal |“26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 1 “Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi: 1. pegawai tetap...:|

|Pasal 10 ayat (1) vsJumlah penghasitan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan..

Data dan Fakta .| bahwa data yangdan dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan meliputi:

Buku, Catatan, Data, dan Informasi Yang Dipinjam

. Softcopy akte pendirian perusahaan.dan perubahan terakhir:

dm

Softcopy buku besar/general ledger dan chard of account;

3.| Softcopy dan: hardcopy rincian perhitungan jumlah gaji, -upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran Jain, biaya jabatan, iuran: THT/JHT dan iuran lainnya, status pegawai (kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan), PTKP, PPh Pasal 21 yang | terutang serta PPh Pasal 24 yang telah dipotong, atas Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 masing-masing karyawan/bukan karyawan,: Softcopy rincian dan penjelasan jenis pengeluaran (komponen gaji dan yang bukan:|. komponen gaji) atas masing-masing akun buku besar/GL yang dikoreksi Pemeriksa dengan total sebesar Rp.100.220. 301. 545,-,

Softcopy SPT Masa PPh Pasal 21.

.

mK bahwa data, fakta pembahasan dan klanfikasi sengketa perpajakan dengan Tim : Pemeriksa dalam proses keberatan,

-bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah .mengundang Pemohon Banding dengan surat Nomor S-379/WPJ.26/2022 tanggal 20 April 2022 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah

‘Halaman 23 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

,:PT Austindo Nusantara Jaya Agri

eodituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-

|23/WPJ.26/BD.06/2022 tanggal 26 April 2022, dimana: atas penjelasan

™Pemohon Banding diketahui beberapa fakta sebagai berikut:

|bahwa untuk Masa Pajak "Januari s.d. Desember 2019 Pemohon Banding membuat daftar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dalam bentuk softcopy format excel, dan pengajuan dana ke KTU. Pembayaran gaji dilakukan via payroll transfer ke rekening karyawan masing-masing jadi tidak

— ada daftar gaji.yang ditandatangani oleh karyawan. Adapun dokumen yang | ! akan menyusul dikirimkan Pemohon Banding adalah voucher pembayaran gaji staff masa Agustus dan September 2019 dan voucher pembayaran gaji karyawan kebun setahun:

bahwa dokumen yang dibuat Pemohon Banding sebagai laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan perusahaan, terkait perhitungan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya serta PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 adalah report summary om

05payroll yang di berikan HR Medan ke pimpinan untuk pengajuan dana staff

”kebun dan Laporan Permintaan Dana yang dibuatkan oleh KTU ke pimpinan

Medan untuk pengajuan dana karyawan kebun:

bahwa mekasnisme pembayaran gaji dari perusahaan (pusat) hingga diterima : '

‘|karyawan/bukan karyawan Pemohon Banding yang di administrasikan di inPadang Sidimpuan (cabang) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, report summary payroll di berikan HR Medan ke pimpinan untuk pengajuan dana staff Kebun dan Laporan Permintaan Dana: dibuatkan oleh KTU ke

4,pimpinan Medan untuk pengajuan dana karyawan kebun. KTU akan

||mengajukan dokumen berupa Laporan Permintaan Dana yang diajukan tiap bulan ke pimpinan Medan untuk kemudian ditransfer ke karyawan,| bahwa perbedaan nilai atau jumlah pada beberapa akun dalam dokumen yang , diserahkan Pemohon Banding berupa softcopy dalam format excel (file - Rincian Komponen Gaji Data No.3) adalah bukan karena dokumen yang berbeda tetapi karena perbedaan jumlah yang merupakan objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding atas angka yang diambil Terbanding dalam proses pemeriksaan dari total ending balance akun GL:

bahwa atas 63 akun dalam softcopy format excel (file -Rincian Komponen Gaji Data Nomor 3) yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui data sebagai

, berikut:

Jumlah Menurut

-

Selisih Menurut

Pemeriksa. Wajib PajakWajib Pajak | Catatan (Rp)(Rp)(Rp)

42.859.120.698 | 30.760.210.701 | 12.098.909.997 | Bukan objek

391.895.767391.895.767

Bukan objek

19.163.429,137 (4.919.108.049)

42.724.963.992 “100.220.301.545 bahwa dimana jumlah menurut Terbanding dalam proses ppemeriksaan sebesar Rp42.724.963.992,00 dan jumlah menurut Pemohon Banding sebesar Rp40.549.642.072,00 yang dinyatakan tidak terdapat selisih oleh Pemohon Banding, sebenarnya terdapat selisih atas objek yang disengketakan yakni akun 5130107, 5192009, 5230117:||

— bahwa menurut Pemohon Banding atas selisih dari 111 akun pada tabel pertanyaan Nomor 4 pada BA-23/WPJ.26/BD.06/2022 tanggal 26 April 2022. yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek pajak, sebagai sample

_ tunjangan pajak bukan merupakan komponen perhitungan PPh Pasal 21 contoh-akun GL 5130114, 5230114, karena tunjangan pajak bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan bagi Pemohon Banding sudah dilakukan koreksi fiskal positif. Penjelasan, dan cara mengidentifi kasi bagian objek pajak dan bukan objek pajak dalam satu akun yang sama serta dokumen pendukung | atas selisih dari 111 akun yang dikoreksi dalam proses pemeriksaan tersebut akan disusulkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak bisa menelusuri akun yang digunakan untuk mencatat catu beras sebesar Rp4.919.108.049,00 karena menambahi unsur gaji, dan dokumen rekapitulasi natura beras sudah ada direkap perhitungan gaji tiap bulan yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses keberatan:

Aa bai a,

rr bahwa mekanisme pembenan catu beras kepada karyawan adalah pemberian dalam bentuk beras, dan Pemohon Banding setuju atas tidak dihitungnya catu beras sebagai objek PPh 21 oleh Terbanding:

bahwa akun mana saja yang merupakan objek PPh Pasal 21. dan PPh Final Pasal 21 atas 179 akun yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy dalam format excel (file -Rincian Komponen Gaji Data Nomor 3), serta akun mana saja yang merupakan i iuran pensiun atau sejenisnya sebagai pengurang penghasilan karyawan untuk menghitung penghasilan neto, meriyusul akan diberikan penjelasan !ebih lanjut oleh Pemohon Banding, bahwa terkait jumlah penghasilan karyawan hingga PPh Pasal 21 yang terutang pada data yang diserahkan Pemohon Banding berupa softcopy dalam format excel (file -Rincian Perhitungan Gaji Jan-Des Data Nomor 2) yang tidak sama dengan jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, adalah karena pada data tersebut hanya untuk karyawan non staff yang belum ditambahkan yang staff, dan data staff akan menyusul diberikan kemudian:i bahwa Pemohon Banding membuat perhitungan jumlah penghasilan karyawan '

wy hingga PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 dan dokumen tersebut telah kirimkan kepada Terbanding . dalam proses keberatan, bahwa sampai dengan batas waktu yang dinyatakan Pemohon Banding dalam . Berita Acara Pembahasan . Sengketa Perpajakan Nomor BA- 23/WPJ.26/BD.06/2022 tanggal 26 April 2022, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan kepada Terbanding .dalam ‘proses keberatan mengenai:|

- identifikasi objek pajak dan bukan objek pajak dalam satu akun buku besar yang sama serta dokumen pendukung atas selisih dari 111 akuh buku besar yang dikoreksi . Terbanding dalam proses pemeriksaan .dan menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

- akun buku besar yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan’ PPh Final Pasal ‘21 dari 179 akun buku besar yang ditetapkan Terbanding dalam proses pemeriksaan sebagai DPP PPh Pasal 21;

dari.79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 p z

.PT Austindo Nusantara Jaya Agri

“a shoo ghakun buku besar yang merupakan iuran pensiun atau sejenisnya sebagai pengurang penghasilan karyawan untuk menghitung penghasilan neto, :bahwa data, fakta, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terkait bukti atas pernyataan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan “terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding. terkait bukti atas pernyataan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 23/WPJ.26/BD.06/2022 tanggal 26 April 2022 atas sebagian kecil akun buku ibesar dari 111 akun buku besar yang ditetapkan Terbanding dalam proses te||. pemeriksaan sebagai DPP PPh Pasal 21, diketahui beberapa fakta sebagai - berikut

4. Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen joumal voucher yang didukung sebagian dokumen internat Pemohon Banding tanpa adanya bukti eksistensi berupa dokumen pembayaran maupun bukti pelaksanaan atas biaya yang timbul dari 111 akun buku besar yang ditetapkan sebagai DPP ‘PPh Pasal 21 dalam proses pemeriksaan;

{|2. Bahwa nilai dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak sama dengan nilai yang tercantum dalam akun buku besar yang ditetapkan Terbanding dalam proses pemeriksaan sebagai DPP PPh Pasal 21:

3. Bahwa tidak dapat diketahui dokumen yang dapat membuktikan mana saja yang merupakan jumlah objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding,

,sehingga Terbanding dalam | proses keberatan tidak dapat mempertimbangkan dokumen tersebut;| bahwa data, fakta Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan,

1. Bahwa Terbanding telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk hadir wo (SPUH) dan daftar hasil penelitian keberatan kepada Pemohon Banding, melalui surat Nomor S-458/WPJ.26/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan Pemohon Banding telah diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis atas hasil penelitian keberatan,

2. Bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan sebagaimana yang tintelah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).dan 4 hay

eymemberikan tanggapan secara tertulis sebagaimana telah dituangkan dalam:

pot a 2 a.Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Pemberian Keterangan Tertulis ||Nomor BA.KBP-139/WPJ.26/2022 tanggal 30 Mei 2022, dan Pemohon |oan|akan memberikan tanggapan tertulis pada tanggal 31|

-Mei 2022;|

3. Bahwa dalam surat tanggapan tertulis Nomor 105/ANJAIT AXIVI2022 .

|tanggal 31 Mei 2022, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan

|a+hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

Wallis Pajak menolak sebagtat koreksf Penelaah keturatan deykahn perincian dan alasan sebawai berikut.

a, Wah Palak menolak koreks! ans GL Acrutint-

.tGE Account seperifPng wear pejak sudah

"melakukan koreksi fakat03 di dadgin pelaporan SPE

,hep badan Tabun 2079, sehingga maya Natura berupapujak: 'danlain sang “udah diketelcs?pauk 4) bukan'

merupakan objekPPh Posot M1

1a Rew) Hawavals

Fate rime py a SiighatiHas At “been gt

Abe 813536 10 ag abe

992853Loan

Mad Ton StafTanAaa tur “HACC HT Suh ewe oe asOK TS ama6 ativet

TeETII Pacarand BMIsuepe TT a LEPYP VA stead eka

Tea ~—aD bed

2,Ka oa cen=a - -eyana>

:Pi |.A Atas No GL Acoonpit 'Runninghat ph |3|Rp 9.824.733.150merupakanPasal.d | :Menurtt wnjib Payak ams No GL Account 679800 Ykunning Woourt ':Others Labour (L) Yam menjudi OllekFase 9) adalahRp '

6.63 1.061.243,Hp 3 193.67) OUT merupakan blaya bang piijaman ‘Bank yangwafih pafah kedalam GL Account 5193001/AccountLabour (ky danalas Jalayn Bonga Virfaman Bank selasar Rp .319941771907 yang dicauit didalam GL001 /Rubning Accodnt ee

‘Others Labour (Lf terlampir kami kirhnkan. Hampiran oe

"» Hp Hordeaf“|*F

THIOLant Lape itega BAY wr SAYjang FAPpa i+

° :tas" ! Fda uh

TEMAN |LOT semanas

£ foe ,.by Wajib Priak menolak koreksi atas pengenaan Tard21 aéhesar

1 Berdasarkan Pasal 17 UY PPh Lapisan Penghasilan beng Talak adalan’ sehagai berikut

|7 KaplanMOP Phyory e

1 Rentangse

Rp Sejuta

AAAR 250 jute15

EP“4. an i PRR 250 809 jute ! 25

,,|A, M08 jumpot

-7«omk “2. bahwa berdasarkan Rekap gaji karyawan, yang kami lampirkan '

dalam surat tanggapan SPUH ini (lampiran 2) jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah berada didalam lapisan tarif 1 yaitu. 5%, pngey

'1

:|Halaman 28 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

.PT Austindo. Nusantara Jaya Agri

|.ea*sera sehingga menurut Pemohon Banding tarif yang dikenakan atas ' kekurangan pelaporan DPP PPh Pasal 21 adalah sebesar 5%;

4. Bahwa atas tanggapan hasil penelitian keberatan Pemohon Banding Nomor . tanggal 31 Mei 2022 di atas, Terbanding dalam proses keberatan berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa tidak terdapat bukti eksistensi berupa dokumen

35.maupun bukti pelaksanaan atas biaya yang timbul dari 6 akun buku besar

|“(akun 5130114, 5130118, 5130134, 5230114, 5230118, 5230134), yang 4diyakini kebenarannya yang dapat mendukung penjelasan

Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan: Bahwa terkait penjelasan atas akun 5193001, Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian dokumen joumal voucher tanpa adanya bukti eksistensi berupa dokumen pembayaran maupun bukti pelaksanaan atas biaya yang timbul dari akun buku besar tersebut, dan nilai dari dokumen |

_ yang disampaikan Pemohon Banding tidak sama dengan total nilai akun _ .akun 5193001;

5.c) Bahwa tidak terdapat data alokasi atau pendistribusian atas tambahan :

ON: . penjelasan akun buku besar yang menurut Pemohon Banding bukan .

,'|merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga tidak diketahui masing-masing .

|"penerima penghasilan, jumlah penghasilan yang diterima, jumlah | penghasilan kena pajak, serta penerapan tarif PPh Pasal 21 yang terutang:||

'd) Bahwa atas tanggapan hasil penelitian keberatan Pemohon Banding rh,

Nomor 105/ANJA/TAXIV/2022 tanggal 31 Mei 2022 di atas, seria tambahan buku, catatan, data, atau informasi lainnya yang hasil penelitian, maka Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-458/WPJ.26/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan,

Tanggapan Terbanding

8, bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi hasil pemeriksaan dan yang disampaikan Pemohon Banding, yang digunakan dalam proses penelitian keberatan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding menguraikan sebagai berikut:

|1) Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada angka romawi III huruf B angka 1 dalam surat banding, maka Terbanding menguraikan sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding pada angka romawi Ill huruf B angka 1, tidak disebutkan dalam surat keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat terdapat penambahan alasan ' dalam surat banding yakni terkait dengan ketidakbenaran dalam penerbitan surat ketetapan pajak, sybahwa Pemohon Banding menyatakan telah menghitung, memotong, membayar, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu setiap Masa Pajak dan bukan setiap tahun

'. "4.pajak (12 bulan, Januari-Desember), sehingga menurut Pemohon Banding

|surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan masa pajak Surat Pemberitahuan disampaikan yakni pada setiap masa terutangnya pajak, yaitu setiap masa dilakukan pembayaran,|

|bahwa tata cara penerbitan surat ketetapan pajak, diatur dengan

ROOMenteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah

|terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun "2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan:

Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan |Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 106:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan |taNomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan

‘",~Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021

“34

Pr

Ca a yh pada Pasal 106 diatur, surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan ' Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 pada Pasal 106 diatur, 'surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak

| sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak | yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak:Pertambahan Nilai, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan

RN

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 pada Pasal:106 diatur, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud. pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat Ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

bahwa berdasarkan ketentuan tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak di atas, diketahui. Pemohon Banding hanya mengutip dan menggunakan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3), sehingga Pemohon aif

Banding berupaya mengarahkan opini bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ' ‘tidak mengutip Pasal 3 ayat 4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021:

bahwa berdasarkan ketentuan tentang tata cara penerbitan surat ketetapan

- pajak di atas, maka Terbanding berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 . nomor 00028/201/19/118/21 tanggal 06 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan | Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah . terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

i

18/PMK.03/2021, sehingga alasan Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat dipertimbangkan,

. 2) Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada angka romawi-lll huruf B angka 2 dalam surat banding, maka Terbanding menguraikan sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding pada' angka romawi “Ill huruf B angka 2, tidak seluruhnya disebutkan dalam surat keberatan Pemohon — Banding, - sehingga Terbanding berpendapat terdapat penambahan alasan dalam surat banding yakni terkait dengan tata cara dan metode pemeriksaan:

bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan disebutkan:| “Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos- pos yang diperiksa”| “Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.” Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

“a. Transaksi Tunai dan Bank b. Sumber dan Penggunaan Dana:

c. Penghitungan Rasio, : |

.d. Satuan dan/atau Volume,

.e. Penghitungan Biaya Hidup,

Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth).

bahwa dalam menetapkan objek PPh Pasal 21pemeriksaan, Terbanding melakukan pemeriksaan dengan pengujian secara langsung terhadap dokumen pencatatan Wajib Pajak yakni atas buku besar/general ledger, sehingga metode yang digunakan Terbanding dalam penetapan

objek PPh Pasal 21 adalah metode langsung dan berdasarkan bukti konkret

. yang termasuk sebagai bukti kompeten yang cukup:

bahwa penetapan objek PPh Pasal 21 dalam proses pemeriksaan dilakukan Terbanding berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Wajib Pajak berupa buku besar/general ledger, sehingga penetapan objek PPh Pasal 21 yang adilakukan terbanding adalah berdasarkan bukti kokret bukan berdasarkan '

“asumsi sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat banding, sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat dipertimbangkan:|

. 3) Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada angka romawi ‘lil huruf B angka 3 dalam surat banding, maka Terbanding menguraikan sebagai berikut:

_ bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding pada angka romawi huruf B angka 3, tidak seluruhnya disebutkan dalam surat keberatan maupun dalam surat tanggapan hasil penelitian keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat terdapat penambahan alasan dalam surat banding khususnya pada angka romawi III huruf B angka 3 huruf Cc) yakni terkait dengan transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp6.814.856.098,00;|

-.bahwa terkait alasan Pemohon Banding dalam surat banding pada angka “3 "romawi MW huruf B angka 3 huruf a), tidak terdapat bukti eksistensi berupa

|dokumen pembayaran maupun bukti pelaksanaan yang dapat diyakini kebenarannya dan dapat mendukung penjelasan Pemohon Banding, atas anbiaya yang timbul dari 6 akun buku besar (akun 5130114, 51 301 18, 5130134,

5230114, 5230118, 5230134) yang dinyatakan oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp790.686.737,00:

bahwa terkait alasan Pemohon Banding dalam surat banding pada angka romawi JII huruf B angka 3 huruf b), Pemohon Banding hanya menyerahkan

. sebagian dokumen joumal voucher yang jumlahnya tidak sama dengan iotal nilai akun yang dikoreksi, serta tanpa adanya bukti eksistensi berupa ro‘dokumen pembayaran maupun bukti pelaksanaan atas akun biaya bunga :

| pinjaman bank (akun 5193001) sebesar Rp3.193.671.907,00;

bahwa terkait dengan penambahan alasan dalam, surat banding pada angka romawi Ill huruf B angka 3 huruf c) yakni terkait dengan transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp6.814.856. 098, 00 juga tidak terdapat bukti eksistensi berupa dokumen pembayaran maupun bukti pelaksanaan yang dapat diyakini kebenarannya dan dapat mendukung penjelasan. Pemohon Banding:

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberi kesempatan untuk membuktikan eksistensi dengan didukung dokumen pembayaran maupun bukti pelaksanaan yang dapat diyakini kebenarannya dan dapat mendukung penjelasan Pemohon Banding, dari biaya sehubungan dengan akun-akun buku besar yang ditetapkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak: bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang cukup yang ' dapat diyakini kebenarannya dan dapat mendukung alasan Pemohon Banding dalam surat banding, sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan seluruh objek PPh Pasal 21 telah dilakukan pemotongan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan tepat waktu, tidak terbukti dan tidak dapat dipertimbangkan:,

4) Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada angka romawi III huruf B angka 4 dalam surat banding, maka Terbanding menguraikan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat data alokasi. atau pendistribusian oleh Pemohon | Banding atas 111 akun buku besar yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui masing-masing penerima penghasilan, jumlah penghasilan - "yang diterima, jumlah penghasilan kena pajak, sehingga Terbanding tidak dapat menerapkan tarif PPh Pasal 21 yang terutang yang seharusnya: bahwa dengan tidak terdapatnya bukti yang cukup yang dapat diyakini kebenarannya dan dapat mendukung alasan Pemohon Banding dalam surat ee, banding, sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat dipertimbangkan:

1

Sengketa terkait koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Terutang sebesar

II.

Rp2:699.803.686,00

Data dan Fakta

. bahwa data dan fakta yang digunakan Terbanding terkait dengan sengketa atas PPh Pasal 21 yang Terutang, sama dengan data dan fakta yang digunakan Terbanding. terkait dengan sengketa atas penetapan DPP PPh Pasal 21: Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21: Masa Pajak Januari s.d Desember 2019, yang menyebabkan juga terdapatnya koreksi PPh Pasal 21 yang Terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, bahwa dengan tetap dipertahankannya koreksi DPP PPh Pasal 21, maka Terbanding juga mempertahankan koreksi PPh Pasal 21 yang Terutang Masa

_ Pajak Januari s.d Desember 2019:| bahwa dengan telah dilakukannya penelitian terhadap sengketa atas penetapan DPP PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 yang Terutang sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan banding Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 02 Juni 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Surat KeputusanMenurut 1H.|. Terbandin

Menurut., Uraian,Pemohon Banding Terbanding (KEP ;B

00139)(SUB) (Rp) (Rel(Rp) 20~3

Penghasilan Kena Pajak/ DPP83.320.565.121 | ' 94.119.779.863 | . 94.119.779.863

605.582.360 | 3.305.386.546 |” 3.305.386.546

. PPh Ditanggung Pemerintah

.. Setoran Masa

605.582.860

605.582.860

. STP (pokok kurang bayar)

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

. Uang Tebusan yang telah dibayar|

. Lain-lain .

. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak'Q |0| 0

f rt.Yn

‘

Menurut Surat Keputusan

Menurut

Terbanding (KEP- |. Terbanding UraianPemohon Banding

00139)(SUB) |(Rp) (Rp) | or (Rp) 2|34OS h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

605.532.860605.582.860605:582,860 (atb+c+d+e-f+g}

Pajak yang tidak/kurang dibayar {2-3.g}o 2.699.803.686 2.699.803.686

0786:182.833 | — 786.182.833 “| | b-.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP.D|op0.

“Cc. Bunga Pasal 13 (5) KUP| -000

. Kenaikan al 13 A KUP

0ol...0

786.182.833786.182.833 3.485.986.519 | 3.485.986.519

Kesimpulan Dan Usul

|Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana | diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:|

Surat banding Nomor 237/ANJANMVIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 ~ berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada:

i_ 7 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27

|-' dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali _ “diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal ‘|36 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang:Undang Nomor 14

~-Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:|

". ' tidak memenuhi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,- sehingga Terbanding berpendapat permohonan banding F Pemohon Banding :- tidak memenuhi persyaratan formal::

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJAVPJ.26/2022. tanggal 2 'Juni 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 '

|_ Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

"4 _ sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- “Undang a4 “Halaman 36 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615. 10/2022/PP/M. IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara a Jaya Agri

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul| bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbanding © Nomor . KEP- 00139/KEBIPJ/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 314/ANJATAXIXII/2022 tanggal 14 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak. memenuhi persyaratan fonnal;

bahwa surat keputusan keberatan Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 adalah tertanggal 2 Juni 2022. Bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat banding melalui post tercatat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan berdasarkan Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020, surat banding tersebut diterima Pengadilan Pajak tanggal 1 September 2022;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, surat banding tersebut disampaikan

. masih dalam jangka waktu tiga bulan, sejak surat banding tersebut-diterima:

bahwa dengan demikian surat banding tersebut telah memenuhi ketentuan formal,

I]. Analisa Pokok Sengketa Permohonan Banding .

A. Sengketa ‘terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp10.799.214.742,00

Halaman 37 dari 79-halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.NA Tahun 2026

PT-Austindo Nusantara Jaya ror)

1. Bahwa Terbanding telah berasumsi bahwa terdapat transaksi yang dicatat. di akun-akun yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi yang seluruhnya merupakan.objek PPh Pasal 21:

bahwa Pemohon Banding tidak’ mengetahui dengan pasfi seluruh akun- akun yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan ekualisasi PPh Pasal 21, dengan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp94.11 9.779.863,00:

» bed bahwa berikut adalah penjelasan atas ekualisasi PPh Pasal 21:

Perhitungan objek PPh Pasal 21R

Objek PPh Pasal 21 Menurut94,119,779,863

Terbanding|

Objek PPh Pasal 21 Menurut83,320,565,121

Pemohon Banding

Selisih menurut Terbanding_ 10,799,214,742 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sejumlah Rp10.799.214.742,00 tersebut karena berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding saat ini dalam perhitungan koreksi Terbanding tersebut masih terdapat nilai-nilai yang seharusnya bukan menjadi objek PPh Pasal 21, yaitu:

a) Biaya yang sudah dikoreksi fiskal790,686,737 pada perhitungan PPh Badan'

“b Pembayaran bunga pinjaman bank3,193,671,907:

c) Transaksi yang bukan merupakan6,814,856,098 objek PPh Pasal 21 bahwa penjelasan Pemohon Banding secara rinci atas selisih tersebut di atas adalah sebagai berikut a) Biaya yang sudah dikoreksi fiskal pada perhitungan PPh Badan senilai Rp790.686.737,00 bahwa dalam menetapkan koreksinya Terbanding menggunakan akun- akun yang seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan objek PPh Pasal 21 dengan total sebesar Rp790.686.737,00. Bahwa Terbanding telah berasumsi bahawa biaya sebesar Rp790.686.737,00 merupakan | objek PPh Pasal 21. Rincian biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut: .

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

moi|"Jumlah - IDRMenurut a|.Pemohon Banding

.T Rp 158, 011,187 | Rp 30,419,709 | Rp 127, 551, 478

Rp 56,800,532|Rp| Rp: 56,800,532 ,:30118;Rp 12,543,000 | Rp -. 5,310,000| Rp 7,231,000

,.-Rp 14,652926| Rp 14710428 I-Rp57,502] .

| Rp 870,916,874" Rp 80,230,137 | Rp 790,686,737 ,;bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2015 menyatakan bahwa:

pa

Pasal8 (1 ) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh

Pasal 21 adalah:

b: Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam — | 7,bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, | kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ' - (2)"

BoPasal5 - (2) “Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 |sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan i ||dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama,

,dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:|

:a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat. ||final; atau| b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ||horma penghitungan khusus (deemed profit)” bahwa akun-akun yang dianggap Terbanding objek PPh Pasal 21 adalah merupakan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding. Bahwa atas kenikmatan yang dicatat didalam akun- akun biaya tersebut, telah -dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan untuk tahun 2019:

°nsb) Pembayaran bunga pinjaman bank senilai 3, 193.671.907;

!bahwa Terbanding harus mengeluarkan biaya sebesar

._ Rp3.193.671.907,00 dalam ekualisasi PPh Pasal 21:

po,Halaman 39 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 t,PT Austindo Nusantara Jaya Agri

bahwa berikut adalah rincian biaya yang dikoreksi oleh

Jumlah MenurutJumlah Menurut

,Terbanding Pemohon Banding | |

15193001 (Running Account Others Labour (L) Rp 98247331501Rp 6,631,061,243 | Rp _3,193,671,907 .|| Rp 6,631:061,243 | Rp es bahwa pada akun 5193001, terdapat biaya yang merupakan pembayaran bunga atas pinjaman kepada bank sebesar

! Rp3.193.671.907,00:

bahwa berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008, menyatakan bahwa: Pasal 21| pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai:

b. bendahara pemerintah yang. membayar gaji, upah, honorarium, i tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, 4 i

| jasa, atau kegiatan:||

ET dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun:|| d. badan yang membayar honorarium atau. pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga gs ahli yang melakukan pekerjaan bebas: dan

Im e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan." | bahwa biaya sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, biaya: yang dianggap merupakan objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding adalah’ merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada bank. Dengan demikian biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21:

-,

OT- bahwa oleh sebab itu penetepan Terbanding untuk-objek PPh Pasal 21 atas biaya bunga pinjaman dalam akun 5193001 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan harus dikeluarkan dari ekualisasi PPh Pasal 21:| c) Transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 senilai Rp6.814.856.098,00| bahwa terdapat biaya lain-lain yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 tahun 2019 sebesar Rp6.814.856.098,00 sehingga seharusnya dikeluarkan dari perhitungan koreksi Terbanding:

bahwa berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa: Pasal21| “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:||;

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan. pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai:

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, ' Jasa, atau kegiatan: | c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun, d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas: dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”.

bahwa masih terdapat pembayaran yang tidak. terkait dengan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan - nama dan dalam bentuk apa.pun yang diterima atau dipsroleh oleh subjek pajak dalam negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding

dalam transaksi sebesar Rp 6.814.856.098 yang antara lain seperti pembayaran terkait perolehan barang/makanan, listrik, air, dan lain-lain. Bahwa atas biaya-biaya tersebut adalah bukan: merupakan objek PPh

Last Pasal 21;

bahwa seluruh objek PPh Pasal.21 telah dilakukan pemotongan sesuai dengan peraiuran perpajakan yang berlaku dengan tepat. waktu oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, biaya sebesar Rp6.814.856.098,00 harus dikeluarkan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi objek PPh Pasai 21:|

2. Terbanding tidak tepat dalam menentukan tariff PPh Pasal 21 yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang| bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21 yang kurang dibayar, Terbanding menggunakan tariff 25% sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 tersebut bahwa berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

"1. Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kenabagi:

b. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak

Isampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta:15% (lima persen) rupiah) di atas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai 11596 (lima belas persen). dengan Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)“ di atas Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)|25% (dua puluh lima persen) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) di atas Rp 500.000.000 (lima ratusjuta rupiah) .(30% (tiga puluh persen) bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah merupakan karyawan kebun, yang memiliki gaji dalam setahun masih di bawah. Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”), yakni masih di bawah .Rp54.000.000,00. Terbanding pun tidak dapat memberkan pembuktian lengkap dan jelas bahwa karyawan yang menerima penghasilan yang menjadi koreksinya adalah karyawan yang penghasilannya sudah'melebihi Rp250.000.000,00 namun dibawah Rp500.000.000,00,

. Halaman 42 dari 79 halaman. Putusan NomorTahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri:

bahwa di dalam pernyataan Terbanding menyatakan bahwa:

“Terbanding tidak dapat mengetahui masing-masing | penerima penghasilan, jumlah penghasilan yang diterima, jumlah penghasilan kena pajak, sehingga Terbanding tidak dapat menerapkan tarif PPh Pasal 21

' . yangterutang yang seharusnya” bahwa berdasarkan pemyataan Terbanding di atas, Terbanding~ mengakui bahwa dalam menetapkan koreksi, Terbanding menggunakan asumsi dalam menetapkan tariff PPh Pasal 21, dan bukan menggunakan totariff PPh Pasal 21 yang seharusnya:

bahwa oleh sebab itu penggunaan tariff 25% untuk menghitung PPh Pasal 21 oleh Terbanding dalam menentukan pajak yang harus dibayar adalah

_ tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena sebagian besar penghasilanPemohon Banding masih di bawah PTKP. . Dengan demikian perhitungan Terbanding tidak tepat, dan kami mohon

Majelis Hakim untuk dapat membatalkan perhitungan PPh Pasal 21 41terutang menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi gaji karyawan . pada saat pengajuan keberatan dan juga pada tanggapan SPUH;

B. Sengketa terkait koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Terutang sebesar

Rp2.699.803.686,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:| bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21 yang kurang dibayar, Terbanding menggunakan tariff 25% sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 tersebut: bahwa berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

Pasal 17 “1. Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

b. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut: .

nd

| sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta5% (lima persen)0 rupiah) di atas Rp 50.000.000 (lima puluh jutarupiah) sampai — 11596 (lima belas persen) | . (dengan Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta'

di atas Rp 250. 000. ‘000 {dua ratus lima puluh juta ruy Fupiah)!2 25% % (dua bulu lima persen) sampai dengan Rp 500.600.000 {lima ratus juta rupiah) di atas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)30% (tiga puluh persen) | bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah merupakan karyawan kebun, yang memiliki gaji dalam setahun masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”), yakni masih: di bawah Rp54.000.000,00. Terbanding pun tidak dapat memberikan pembuktian - lengkap dan jelas bahwa karyawan yang menerima penghasilan yang menjadi koreksinya adalah karyawan yang penghasilannya sudah melebihi . Rp250.000.000,00 namun dibawah Rp500.000.000,00;

bahwa di dalam pernyataan Terbanding menyatakan bahwa:| roy

+ “Terbanding tidak dapat mengetahui masing-masing penerima penghasilan, | jumlah penghasilan yang diterima, jumlah penghasilan kena pajak, sehingga

Terbanding tidak dapat menerapkan tariff PPh Pasal 21 yang terutang yang seharusnya”

~ bahwa berdasarkan pemyataan Terbanding di atas, Terbanding telah mengakui bahwa dalam menetapkan koreksi, Terbanding menggunakan asumsi dalam menetapkan tariff PPh Pasal 21, dan bukan menggunakan tariff PPh Pasal 21 yang seharusnya:

bahwa oleh sebab itu penggunaan tariff 25% untuk menghitung PPh Pasal 24 oleh Terbanding dalam menentukan pajak yang harus dibayar adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena sebagian besar penghasilan karyawan Pemohon Banding masih di bawah PTKP. Dengan demikian perhitungan Terbanding tidak tepat, dan kami mohon Majelis Hakim untuk dapat membatalkan perhitungan PPh Pasal 21 terutang menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi gaji karyawan pada saat pengajuan keberatan dan juga pada tanggapan SPUH;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:||

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas transaksi yang. merupakan objek PPh Pasal 21. Bahwa tidak terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding:|

3. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima pemohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:|

WAJIB PAJAK 1Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak83,320,566,121

|PPh Pasal 21 yang terutang605,582,860 Kredit Pajak :.

. PPh Ditanggung Pemerintah- . Setoran masa|605,582,860 . STP (pokok kurang bayar)

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

. Lain-tain

. Uang Tebusan yang telah dibayar

. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb vcidte-f) pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g) x

Sanksi administrasi:

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

.. Bunga Pasal 13 (S) KUP

. Kenaikan Pasal 13 A KUP

. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah-sanksi administrasi (atb+ec+d+e +f),

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) oe

‘Halaman 45 dari 79 halaman. Putusan Nomer PUT-009615. 10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

-,,PT Austindo Nusantara Jaya Agri a

» bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim cp

Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan format:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding: 3.’ Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan

|permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono), wot

. bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, | Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna keterangan- keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan,

IV. Penutup

Demikian surat surat bantahan atas surat uraian banding ini disampaikan

. dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan “mengadil sengketa ini. dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding’ ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan Ts ag alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:|

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJAWPJ.26/2022 tanggal.2 Juni 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 130/ANJA/TAX/VIIV/21 tanggal 2 Agustus 2021; BuktiP-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa

Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00028/201/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021:

Bukti P-4 * Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 7298C5E3CNGGDOOM tanggal 4 November 2021 sebesar Rp3.485.986.519,00:

‘Halaman 46 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M. IIA Tahun 2026

PT. Atistindo Nusantara Jaya Agri

.4Me

*4

|Bukti P-5 Akta Notaris Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 1390 tanggal 31 Maret 2022;

Sa_ BuktiP-6 “Akta Notaris Mala Mukti, S.H., Nomor 6 tanggal 20 Juli 2005:

Po BuktiP-7 Akta. Notaris Marah Sutan Nasution Nomor 14 tanggal 20 Maret 1986:

|: Bukti P-8 Surat Uraian Banding Nomor S-46/SUB/WPJ.26/2022 tanggal 7

_2022;

| Bukti P-9 Pakta integritas atas nama Mohammad Fitiyansyah:

soo., Bukti P-40 Pakta integritas atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

"Bukti P-11 Pakta integritas atas nama Tonizar Lumbanbatu:|

Bukti P-12 Surat kuasa atas nama Tonizar Lumbanbatu Nomor .

|O77/ANJAITAXIIW2023 tanggal 13 Februari 2023:|

Bukti P-13 KTP atas nama Tonizar Lumbanbatu:

Bukti P-14 NPWP atas nama Tonizar Lumbanbatu:

|" Bukti P-15 Kartu Izin-Praktik Konsultan Pajak atas nama Tonizar Lumbanbatu, “Bukti P-16 Keputusan. Ketua Pengadilan Pajak Nomor. KEP-4393/PP/IKH/2022

|tanggal 31 Mei 2022 atas nama Tonizar Lumbanbatu,

BuktiKartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Tonizar Lumbanbatu: Bukti P-18 Surat kuasa atas nama Hanna Magdalena Nagelan Nomor:

O73/ANJA/TAXAI/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-19 KTP atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

Bukti P-20 NPWP atas nama Hanna Magdalena Nggelan:

Bukti P-21 Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Hanna Magdalena

Nggelan;| |

1.BuktiP-22 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor « KEP- 1556/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas‘Hanna Magdalena Nggelan:.

‘Bukti P-23 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Scum atas nama Hanna Magdalena

|Nggelan,|

Bukti P-24 Akta Notaris Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 737 tanggal 16 Juni 2021:

af “Bukti P- 25 Akta Notaris Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 1390 tanggal 31 Maret 2022:

5Bukti P-26 BPN Nomor NTPN 7298C5E3CNGGDOQM tanggal 4 November 2021 sebesar Rp3.485.986.519,00,|

:

“ok

SpaLai

‘

Bukti P-27 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022:|i

- Bukti P-28 Surat keberatan Nomor: 136/ANJAVT. AX/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021; Bukti P-29 Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM- 03240/WPJ.26/KP.0503/2005

2"™ tanggal 24 November 2005;

| Bukti P-30 NPWP atas.nama PT. Austindo Nusantara Jaya Agri:

Bukti pg 31 Surat - Permohonan Penggabungan Majelis Sidang Nomor:

tanggal 6 April 2023:

Bukti P-32 Matriks sengketa:

" Bukti P-33 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 27 Juni

|2023;||

Bukti P-34 SPT PPh Badan Tahun 2019:

. Bukti P-35 Kertas kerja perhitungan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-36 Perubahan ke-4 terhadap akta perjanjian kredit Nomor 66:

Bukti P-37 Jumal voucher atas pencatatan biaya bunga beserta perhitungan biaya bunga tahun 2019,

Bukti P-385193001-Running Account Others Labor (L);

_ Bukti P-39 Detail penghasilan bruto pembayaran gaji kepada karyawan,,

Bukti P-40 SPT PPh Pasal 21 Masa Januari — . Desember 2019, pee" Bukti P-41 Berita Acara Uji Bukti

|Bukti 'p- 42 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 28 November 2023:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti . berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan engan .pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-4 sampai dengan T-10 iip sebagai nBukti T-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa

| Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00028/201/19/118/21 tanggal

6 Mei 2021:|

Bukti 1-2 Surat Keberatan Nomor 136/ANJA/TAX/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021;

S Bukti T-3 Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00670A tanggal 31 Mei 2021,

-

, BuktiT-4 Akta Notaris Kartika, S.H., M.Kn., Nomor 737 tanggal 16 Juni 2021; “Bukti T-5 Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJAWPJ.26/2022 - tanggal 2 Juni 2022:

. Bukti T-6 Matriks sengketa:

Bukti T7 LPK Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti T-8 KKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

_ Bukti T-9 LHP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti T-10 Berita Acara Uji Bukti:

—. PERTIMBANGAN HUKUM

— Kewenangan Pengadilan Pajak

. bahwa ' objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00139/KEB/PJAWPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan-Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Pajak Januari s.d.

ng Desember 2019 Nomor 00028/201/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 termasuk .

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundarigan-undangan peradilan eye?

'

ta pajak, pemeriksaan materi sengketa. banding dilakukan setelah pemeriksaan atas

. pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 237/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) “bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak

menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah

- sebagai berikut:

| Nilai Sengketa

UraianPemohon BandingTerbanding (Rp) (Rp)(Rp)

"DPP PPh Pasal 2183.320.565.12194.119.779.86310.799.214.742 v Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagaimana diuraikan berikut:

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp10.799.214.742,00 yang dilakukan Terbanding, didasari oleh pengujian secara langsung terhadap dokumen pencatatan berupa buku besar (general ledger) Pemohon Banding, yang mana melalui teknik ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 dengan pos-pos biaya dan neraca, Terbanding menemukan adanya objek pemotongan PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan:

bahwa atas selisih sebesar Rp790.686.737,00 yang menurut Pemohon Banding adalah biaya yang sudah dikoreksi fiskal, Pemohon Banding tidak menyerahkan

| bukti eksistensi berupa dokumen pembayaran maupun bukti pelaksanaan riil yang .dapat diyakini kebenarannya:

bahwa atas selisih sebesar Rp3.193.671.907,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran bunga pinjaman bank, Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebagian journal voucher tanpa dokumen otentik pembayaran ke bank, dan nilai pada dokumen tersebut tidak sama dengan total nilai akun buku

.. besar yang disengketakan;

¥

-

&

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

1".

: bahwa atas selisih lainnya sebesar Rp6.814.856.098,00 yang menurut Pemohon aa~

Banding: merupakan transaksi bukan objek pajak, Pemohon Banding juga fidak dapat membuktikannya dengan dokumen pembayaran maupun bukti pelaksanaan yang valid, bahwa mengenai penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 25%, Terbanding beralasan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data alokasi atau pendistribusian terkait 111 akun buku besar yang menjadi objek sengketa. Akibat tidak adanya data rincian pendistribusian tersebut, Terbanding tidak dapat mengetahui identitas masing- masing penerima penghasilan, besaran jumlah penghasilan ril yang diterima setiap individu, maupun jumlah Penghasilan Kena Pajak-nya secara spesifik. Hal ini menyebabkan Terbanding tidak dapat menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang seharusnya sesuai dengan lapisan penghasilan:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk seluruh Masa Pajak dalam-1 (satu) tahun kalender telah memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan pengecualian pada ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp10.799.214.742,00 yang dilakukan Terbanding, dengan alasan bahwa secara formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 secara sekaligus dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan . penerbitan berdasarkan masa pajak saat terutangnya penghasilan. Bahwa secara metodologi, Pemohon Banding menilai Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada asumsi melalui teknik ekualisasi tanpa memberikan bukti konkret adanya transaksi yang merupakan objek pajak

_ yang belum dipotong:

: bahwa secara material, Pemohon Banding menyatakan bahwa bselisih koreksi tersebut terdiri dari akun-akun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, meliputi biaya natura atau kenikmatan sebesar Rp790.686.737,00 yang faktanya telah dikoreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan,

pembayaran bunga pinjaman bank sebesar Rp3.193.671.907,00 yang dicatat pada akun beban tenaga kerja namun secara substansi bukan merupakan imbalan kerja,

, serta transaksi operasional lainnya seperti pengadaan barang, makanan, listrik, dan air sebesar Rp6.814.856.098,00 yang tidak terkait dengan penghasilan subjek pajak orang pribadi. Terakhir, Peniohon Banding menolak penggunaan tarif tunggal 25% . oleh Terbanding karena sebagian besar karyawan merupakan buruh kebun dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga penerapan tanf tersebut dianggap melanggar prinsip tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa para Pihak | adalah mengenai penentuan apakah seluruh nilai transaksi dalam akun-akun buku besar yang disengketakan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal “21 serta keabsahan prosedur formal terkait penerbitan surat ketetapan pajak dan

-dasar penerapan tarif pajaknya. Bahwa dengan demikian, sengketa para Pihak adalah sengketa yuridis dan sengketa pembuktian:

Menimbang bahwa karena sengketa para pihak juga merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk '

onmelakukan Uji Bukti:

bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita| Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;|7

Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang ditandatangani para Pihak, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa:|

1. Summary Koreksi Fiskal

2. (13 Oktober 2023)

:|3. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Induk dan Lampiran 1 (6 September 2023 dan 13 Oktober 2023)

4. Rincian Koreksi Fiskal (6 September 2023 dan 13 Oktober 2023)

5. Kertas Kerja Pajak Penghasilan Badan (6 September 2023 dan 13. Oktober 2023)| on7 ~ Halaman 52 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT:009615.1 0/2022/PP/M.NA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

6. Kertas Kerja perhitungan PPh Badan yang terdapat rincian koreksi fiskal (13 2023)”

7, Summary Running Account Other Labour (L.) (6 September 2023)

8. Perubahan ke-4 (Keempat) terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 66 Tanggal

"19 Desember 2016 (6 September 2023)

9. Jumal Interest Oktober 2019 (6 September 2023)$

« 10. Jumal Interest 2018 — 2019 (6 September 2023)|

YoA4. Daftar gaji karyawan selama tahun 2019 (13 Juli 2023) “12. Perhitungan ‘PPh Pasal 21 yang menunjukkan bahwa sebagian besar |

'penghasilan staff di bawah PTKP'|

|bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, pokok-pokok pendapat para Pihak adalah sebagai berikut:

|Menurut Terbanding:|' |

1. bahwa atas seluruh dokumen yang ditunjukkan, diberikan, atau dipinjamkan - oleh Pemohon Banding dalam persidangan (Uji Bukti), Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut sebelumnya telah diminta pada saat proses pemeriksaan dan'proses keberatan namun tidak pemah diberikan atau

4| dipinjamkan oleh Pemohon Banding: _

!|= 2. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, |

,4buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru disampaikan dalam persidangan :merupakan bukti baru yang tidak dapat dipertinbangkan dalam Pendapat Akhir

|oyUji Bukti. Terbanding berpendapat akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pemah diuji pada saat pemeriksaan dan keberatan tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan banding ini;

3. bahwa terkait sengketa Biaya yang sudah dikoreksi fiskal pada perhitungan PPh Badan senilai Rp2.865.357.286,00, Terbanding mengakui bahwa nilai pada kertas kerja Pemohon Banding sama dengan nilai yang dilaporkan di SPT PPh Badan. Namun, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen fain yang

1membuktikan eksistensi dari biaya tersebut, seperti dokumen pembayaran |maupun. dokumen pelaksanaan. Terlebih lagi, pada proses keberatan sebelumnya, Pemohon Banding hanya menjelaskan sebagian nilai, yakni sebesar Rp870.916.874,00, tanpa memberikan dokumen pendukung:

. Halaman 53 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT- 009618.IIA Tahun 2026

‘PT Austindo Nusantara Jaya ‘Agri

4, bahwa terkait sengketa pembayaran bunga pinjaman bank senilai

Rp3.193.671 907,00, Pemohon Banding terbukti hanya menyerahkan dokumen berupa. journal voucher. Terbanding menyatakan dokumen tersebut tidak "memiliki bukti eksistensi berupa dokumen pembayaran aktual maupun bukti

! pelaksanaan atas biayanya. Terbanding juga menemukan adanya selisih perhitungan ‘senilat Rp176,00 antara nilai sengketa. dengan dokumen yang . diserahkan,|

5. bahwa terkait sengketa pembayaran atas penghasilan lain- lain senilai Rp4.740.185.549,00, Terbanding telah melakukan penelitian" terhadap dokumen rekapitulasi: perhitungan gaji dan tunjangan yang diserahkan Pemohon Banding: Terbanding menemukan fakta bahwa meskipun terdapat nilai di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp3.958.804.598,00, nyatanya masih terdapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp781.380.951,00. Nilai objek pajak yang belum dipotong tersebut berasal dari lapisan tarif 5% sebesar Rp775.614.302,00 dan tarif 15% sebesar Rp5.766.649,00:

: Menurut Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, pokok-pokok pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut"

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp10.799.214.742,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa dari total nilai sengketa tersebut, terdapat nilai sebesar Rp2.865.357.286,00 yang merupakan biaya natura atau kenikmatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayati1 ) huruf bjo. Pasal 5 ayat (2) PER-32/PJ/2015, penerimaan natura bukan merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal

21. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya natura tersebut telah dilakukan koreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan tahun 2019. Pada saat uji bukti tanggal 12 Oktober 2023, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung untuk membuktikan dalil tersebut, di antaranya SPT PPh Badan tahun 2019, Kertas Kerja PPh Badan, dan Rincian Koreksi Fiskal:

2. bahwa terdapat selisih pada akun 5193001 (Running Account Others Labour L) sebesar Rp3.193.671.907,00 yang ditetapkan Terbanding sebagai objek pajak, padahal nilai tersebut merupakan transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Pembayaran bunga ini merupakan - kewajiban dari fasilitas kredit pembiayaan kembali aset perkebunan kelapa sawit milik Pemohon Banding. Pemohon Banding mendaliikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, “pembayaran bunga pinjaman tidak memenuhi kriteria sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21. Untuk membuktikannya, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa perjanjian Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus serta rincian penjumalan terkait reklasifikasi biaya bunga pada bulan Oktober dan November 2019:|

3. bahwa terdapat pembayaran penghasilan— sebesar - Rp4.740.185.549,00, di mana Terbanding secara tidak tepat mengenakan tarif tunggal PPh. Pasal 21 sebesar 25%. Pemohon Banding menolak penerapan “— tarif ini karena Terbanding diakui hanya menggunakan asumsi akibat tidak mengetahui rincian penerima penghasilan yang sebenarnya. Berdasarkan detail

7- penghasilan staf tahun 2019 yang diserahkan Pemohon Banding. pada uji bukti tanggal 13 Oktober 2023, terbukti tidak ada staf yang menerima penghasilan pada rentang tarif 25%. Mayoritas karyawan Pemohon Banding adalah pekerja kebun dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),

|yakni di bawah Rp54.000.000,00. Dari total Rp4.740.185.549,00 tersebut, rincian yang sebenamya adalah sebesar Rp3.958.804.598,00 berada di bawah - batas PTKP, Rp775.614.302,00 dikenakan tarif 5%, dan hanya Rp5.766.649,00 yang dikenakan tarif 15% sesuai-amanat penerapan tarif progresif Pasal 17 UU PPh;|

Menimbang, bahwa. para Pemohon Banding dalam persidangan akhir menyampaikan pendapat akhir untuk memperkuatdengan pokok-pokok sebagai berikut:

1. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.(SKPKB) sekaligus untuk 12 Masa Pajak (Januari s.d. Desember 2019). menyalahi ketentuan paperaturan perpajakan, khususnya Pasal 2 ayat (4) PMK 145/2012 jo. PMK

‘Halaman 55 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

.PT Austindo Nusantara Jaya Agri

dan Pasal 21 PER-16/PJ/2016 . SKPKB seharusnya diterbitkan dan dihitung pada setiap masa terutangnya pajak (setiap bulan), selaras dengan tindakan Pemohon Banding yang telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ansecara bulanan:

2. bahwa koreksi Terbanding dinilai hanya didasarkan pada asumsi melalui metode perhitungan ‘ekualisasi (metode tidak langsung) tanpa disertai bukti-

,- bukti konkret adanya transaksi objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong. Hal ini || bertentangan dengan Pasal 12 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP serta"

standar pemeriksaan pajak, yang mengharuskan setiap temuan didasarkan

;pada bukti kompeten yang kuat dan valid;

nesbahwa dan total nilai sengketa, terdapat biaya sebesar Rp2. 865. 357.286, 00

| yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena transaksinya. merupakan pemberian hatura/kenikmatan. Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan Pasal 8 ayat (1) PER-32/PJ/2015, natura dikecualikan dari objek pajak, dan Pemohon Banding. telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya ini dalam SPT PPh Badan Tahun 2019, yang bukti-buktinya telah disampaikan pada saat |

i: Uji Bukti:||

4. bahwa terdapat selisih sebesar Rp3. 193.671.907,00 pada akun 5193001 yang ditetapkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21, padahal secara substansi . - nilai tersebut merupakan pencatatan atas pembayaran bunga pinjaman kepada ; PT Bank CIMB Niaga Tbk . Berdasarkan Pasal 27 UU PPh, bunga bank bukan p_ merupakan imbalan sehubungan pekerjaan/jasa. Pemohon Banding telah membuktikan hal ini melalui Perjanjian Fasilitas Pinjaman dan penjumalan reklasifikasi biaya bunga pada proses Uji Bukti:

‘5. bahwa Terbanding keliru dan hanya menggunakan asumsi dalam menetapkan

|tarif tunggal PPh Pasal 21 sebesar 25% atas penghasilan senilai

Rp4.740.185.549,00. Pemohon Banding membuktikan bahwa sebagian besar staf adalah karyawan kebun dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak toKena Pajak (PTKP). Dari nilai tersebut, sebesar Rp3.958.804.598,00 faktanya berada di bawah PTKP, sehingga penetapan tarif 25% sangat tidak tepat dan melanggar prinsip tarif t progresif Pasal 17 UU PPh:

6. bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang mengesampingkan dokumen Uji Bukti di persidangan. Merujuk pada Penjelasan Pasal 76 Undang- Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menganut asas kebenaran materiil di mana para pihak tetap diperkenankan mengemukakan fakta atau hal baru di. persidangan yang sebelumnya belum diungkapkan, Keterlambatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen secara. lengkap pada saat pemeriksaan maupun keberatan semata-mata dikarenakan adanya eet - -pembatasan kunjungan kantor akibat wabah Covid- 19;

0Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:|

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

.“Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan”

|Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

4 _menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak kg ;benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang ,Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

Fdalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan |perpajakan.

,Penjelasan Pasal 29 ayat (1): “...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka

|menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan

'ramenelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan :

pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau ai0kegiatan usaha sebenamya dari Wajib Pajak..."

:Halaman 57 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026)

"PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.|| Penjelasan. Pasal 29 ayat (2): “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraluran perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan “dengan

_ penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib pajak, atau objek yang terutang pajak, b. . memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang. perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeniksaan;dan/atau|

C. memberikan keterangan lain yang diperlukan,

Pasal 31 ayat (1):..

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1): .

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, | dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,

bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali

, . |po ditentukan lain dalam Undang-undang i ini,| b: * - hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan: C. “laba usaha, '

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

‘;1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, |pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:|

4. .keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau ‘|:sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu. derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang “|tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan: dan | |

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan:

'e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai.

biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak:

£ bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan popengembalian utang,

.:g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari

'perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil iusaha koperasi:

;h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

|Halaman 59 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

'LPT Austindo Nusantara Jaya Agri

i sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:| ‘ penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,|

7k, keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah: |

IL keuntungan selisih kurs mata uang asing:

selisih lebih karena penilaian kembali aktiva,

,n. premi asuransi,

Oo. juran yang diterima afau diperoleh perkumpulan dari o anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan Lisaha atau pekerjaan bebas:

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, penghasilan dari usaha berbasis syariah:

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang

- mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan f|. S8. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (3):

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

ia. 1. . bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan {+|:amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh

'pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau

|"sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang

|diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang 7dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. dan yang diterima oleh

.penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, dan ||

2: harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, .ibadan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang

|| menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan

z: berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

~ 4

'* b. warisan,..

" harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib

.Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15:|| e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan

,dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, ~ f _ dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas

' sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan Syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan

2. ‘bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan — yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)

||dari jumlah modal yang disetor:

9. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah

:disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai:

|| h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;||

L bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit t penyertaan kontrak investasi kolektif

- Halaman 61 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615. 10/2022/PP/M. NA Tahun 2 PT Austindo. Nusantara Jaya Agri

| ,j. dihapus,

_k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura

,berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan '| ,| pasangan usaha tersebut:

| 1. merupakan perusahaan mikro, kecil menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan. . atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: dan’

2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia:

IL beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan danatau - bidang penelitian dan rey. pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya,

|afyang: ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan

‘pendidikan dan/atau penelitian dan. pengembangan, dalam jangka waktu

|paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang

>ketentuarinya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan

‘Menteri Keuangan; dan

| n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara .

Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur .lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ,— Pasal 21 ay at(1):

,|Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh

,|Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

|a, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan

|pembayaran lain sebagai. imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang

. dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, |

:- b, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, “dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan:

Halaman 62 dari 79.halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT -Austindo Nusantara Jaya Agri

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan oe“pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun: |d. -badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan

8sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan .

|pekerjaan bebas: dan;

penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan:|

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang , mengatura antara lain:

'Pasal 76:

nwHakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta ||penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 .

(dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada.

.fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat

|.Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum m diungkapkan."

i78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK Nomor 252/PMK.03/2008),

-.yang mengatur antara lain:

Pasal

Pemotong PPh Pasal 21 danfatau PPh Pasal 26 meliputi: pemberi kerja yang | terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang,

perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan -

' pembayaran lain ‘dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan — sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau . bukan pegawai.|

Pasal3hurufa:

h.Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 27 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : pegawai. | ros|Pasal § ayat (1) hurufa:|

.Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 daratau PPh Pasal 26 adalah:

penghasilan" yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

1Pasal 8 ayat (1):

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 papoadalah:

7a. - Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi

5||sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,

|| jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa,.

|b. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk |apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), c, furan pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,tunjangan hari tua atau iuran Jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh

|pemberi kerja:'

d., Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang

«diakui di Indonesia yang diterima oleh orang. pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah:

e. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf | Undang-

|Undang Pajak

:.,i

£

1 “ye.

‘'

-

Pasal 8 ayat (2):

Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk. yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 13(1):

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) hurufa Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari :| a. Pegawai tetap,

| |b. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan:

po"Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara

:|bulanan.|

Pasal 13 ayat (2):

,— Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harussetiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang

Laakan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

_ a. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan

|teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas):5

|b. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka

.perkiraan penghasilan yang akan diperoleh salama 1 (satu) tahun adalah

|sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang

,bersifat tidak teratur.

Pasal 13 ayat (3):

|Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa’ pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:, a. Atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (dua belas):

b. Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara poPajak Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Pasal 13 ayat (4):

Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelahjanuari, jtermasuk pegawai

Pa“yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang

| | ~ menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ataufaktor

|_ pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa

.| | dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja, |

Pasal 13 ayat (5):

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah , selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal

-:721 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang |"bersangkutan. :

- 5. . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara |Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK Nomor 145/PMK.03/201 2 jo. PMK Nomor f18/PMK.03/2021), yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

!;Pasal 3 ayat (2):||

|Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat

|Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.| yh- Pasal 3 ayat (3): '|

|Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 7 diterbitkan -sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat | Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

at

iPasal 3 ayat (4): ;

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) surat a Paketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun-kalender,.

— Pasal 3 ayat (5):

,Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai ‘dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan

, , penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.

| 6.' Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan if| |Nomor 184/PMK.03/2015, yang mengatur antara lain:

t #

Pasa 6 ayat (1):

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

— harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

Pasal 92:, aStandar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

. perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yang mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf b:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1):

|Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk

Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan oi bidang Pemeriksaan.

8. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik, |

‘Pemeriksaan, yang mengatur antara lain:

Huruf E angka 2:

JMetode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukanterhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Huruf E angka 3:

Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

{| Huruf E angka 4

|| Metode. Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur

,pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan

|secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Huruf F angka 2 huruf b:|

.Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

3.Huruf F angka 2 huruf e:

:|Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan: "

1) Transaksi Tunai dan Bank:

2) Sumber dan Penggunaan Dana:

set3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup,

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth).

Huruf F angka 3hurufa:

Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

|1) pemanfaatan informasi intemal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal

Pajak,|| i2) pengujian keabsahan dokumen:

3) evaluasi,|

4) analisis angka-angka,

| 5) penelusuran angka-angka,

Ht

6) penelusuran bukti:

7) pengujian keterkaitan: -

8) ekualisasi atau rekonsiliasi:

9 permintaan keterangan atau bukti:

10). konfirmasi: ||

11) inspeksi:

12) pengujian kebenaran fisik,

.13) pengujian kebenaran penghitungan matematis:

14) wawancara:|

15) uji petik (sampling):

16) Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.||

Huruf F angka 3 huruf b

Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu

' ketentuan.

Huruf F angka.3.huruf c

Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan,

:|+hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk ° |mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya.i

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, berita acara uji bukti, fakta dan penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:| bahwa yang menjadi pokok sengketa para Pihak adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp10.799.214.742,00 yang tidak poedisetujui oleh Pemohon Banding;

t

. Halaman 69 dari 79-halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 202 |PT Austindo Nusantara Jaya Agri

bahwa Pengadilan Pajak akan memberikan pertimbangan terlebih dahulu terkait ' beberapa aspek formal yang dipermasalahkan para Pihak sebelum Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan terkait aspek kebenaran material pokok sengketa

|para Pihak a guo, yakni sebagai berikut:

bahwa terkait formal penerbitan ketetapan pajak, Pemiohon Banding mendalilkan pobahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Nomor |'00028/201/19/118/21 tanggal 06 Mei 2021 tidak sah karena diterbitkan. secara akumulatif untuk masa 12 bulan, yang menurut Pemohon Banding seharusnya diterbitkan per masa pajak sesuai saat terutangnya penghasilan. Bahwa Terbanding membantah dalil tersebut dengan menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah - dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, terdapat pengecualian khusus untuk PPh (A4 Pasal2i di mana surat ketetapan 'pajak dapatsatu-surat untuk seluruh masa pajak dalam satu tahun kalender, sehingga prosedur penerbitan SKPKB a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 145/PMK.03/2012 jo. PMK 18/PMK.03/2021 diatur ketentuan bahwa “Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

|diterbitkan sesuai dengan. Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan toMasa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai”. Lebih lanjut Pasal 3 ayat (4 PMK a quo mengatur pengecualian yang secara eksplisit menyatakan toe| “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak alasPenghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender” Bahwa ketentuan Pasal

|3 ayat (4) a guo secara tegas memberikan landasan hukum bagi Terbanding untuk

| menerbitkan satu surat ketetapan pajak tunggal yang mencakup seluruh periode dalam satu tahun kalender khusus untuk jenis pajak PPh Pasal 21. Bahwa oleh pakarena SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00028/201/19/118/21 diterbitkan untuk periode

Januari sampai dengan Desember 2019 yang merupakan satu Tahun Pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan ketetapan pajak tersebut telah sesuai dan

. memenuhi aspek formalitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4)

PMK Nomor 145/PMK.03/2012 jo. PMK 18/PMK.03/2021;

wan e

. bahwa terkait penggunaan teknik ekualisasi, Pemohon Banding mendalilkan bahwa “koreksi DPP PPh Pasal 21 didasari oleh asumsi Terbanding semata melalui teknik ekualisasi tanpa didukung bukti konkret adanya transaksi yang merupakan objek bajak yang belum dilakukan pemotongan. Bahwa Terbanding membantah dalil tersebut dengan menyatakan pada pokoknya bahwa penetapan objek PPh Pasal 21 dilakukan melalui Metode Langsung, yaitu dengan melakukan pengujian secara langsung terhadap dokumen pencatatan Wajib Pajak berupa buku besar (general ledger), sehingga temuan tersebut didasarkan pada bukti konkret. dan bukan merupakan hasil asumsi atau estimasi. Bahwa sesuai Pasal 31 ayat (1) UU KUP jo. : Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 184/PMK.03/2015 jo.

S4 at

1 nm

" Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-23/PJ/2013 jo. Huruf E | angka 2, 3, dan 4 dan F angka 2 dan-3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-

65/PJ/2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ekualisasi atau rekonsiliasi merupakan salah satu Teknik Pemeriksaan: yang dapat digunakan baik dalam Metode Langsung maupun Metode Tidak Langsung. Bahwa dalam perkara a guo, oleh karena Terbanding melakukan pengujian terhadap buku besar milik Pemohon Banding, maka secara yuridis teknik ekualisasi tersebut merupakan bagian dari Metode Langsung. Bahwa validitas hasil ekualisasi sebagai dasar Koreksi sangat

| bergantung pada ketersediaan bukti kompeten yang cukup guna mendukung: _ temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam. Pasal 4. PER-23/PJ/2013.

Bukti kompeten dimaksud adalah bukti yang valid (dapat diandaikan) dan relevan untuk menyimpulkan suatu fakta. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pada saat proses pemeriksaan telah menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pendukung secara lengkap sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP guna membantah hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi a quo adalah sah secara hukum, telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan, dan didasarkan pada bukti kompeten yang tersedia saat itu, bahwa terkait pembuktian dalam persidangan, Terbanding mendafilkan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam °

. tahap banding merupakan bukti baru yang tidak pemah disampaikan pada saat vow he

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

proses pemeriksaan maupun keberatan. Bahwa atas dasar tersebut, Terbanding

,aberpendapat pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk .

mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen a guo

| _ berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dengan menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 76

,“UU Pengadilan Pajak, Hakim berwenang untuk menentukan apa yang harus

|dibuktikan guna menemukan kebenaran materiil. Bahwa Pemohon Banding juga

| menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen secara lengkap pada tahap administratif sebelumnya disebabkan oleh kendala operasional dan pembatasan kunjungan.kantor akibat wabah Covid-19. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang bersifat membatasi hak to“4. Wajib. Pajak dalam mengajukan bukti harus dilakukan secara cermat dengan .

| ||. memastikan bahwa Terbanding telah melakukan permintaan bukti secara terperinci,

. maksimal, dan memberikan waktu yang layak dalam proses pemeriksaan atau keberatan. Bahwa oleh karena Terbanding dalam . persidangan tidak dapat . membuktikan secara nyata bahwa seluruh dokumen yang disengketakan telah diminta secara terperinci dan maksimal namun sengaja tidak diberikan oleh

. Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat pembatasan alat bukti tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dalam rangka mencapai

,‘kebenaran materiil, para Pihak tetap diperkenankan untuk mengemukakan fakta,

|||data, atau hal-hal baru dalam persidangan yang sebelumnya belum pemah diungkapkan:

bahwa terkait aspek kebenaran material pokok sengketa para Pihak a quo, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut! “Bahwa terkait aspek material dalam sengketa a guo, Pengadilan Pajak melakukan penilaian atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp10.799.214.742,00 secara komprehensif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan: | bahwa terhadap rincian angka-angka yang menjadi materi sengketa, Pengadilan

,» Pajak menemukan adanya pergeseran komposisi nilai antara yang semuta: diajukan |

| .: « dalam Surat Banding dengan nilai yang terungkap dan dipertahankan dalam proses

|Uji Bukti serta Pendapat Akhir. Bahwa nilai sengketa DPP PPh Pasa! 21 secara total

,. adalah tetap konsisten sebesar Rp10.799.214.742,00, namun terdapat perubahan klasifikasi sebagai berikut:|

: bahwa selisih terkait biaya natura dan/atau kenikmatan yang semula didalilkan

,||" |sebesar Rp790.686.737,00 berubah menjadi sebesar Rp2.885.357.286,00:

:|bahwa selisih “terkait Pembayaran Bunga Pinjaman Bank sebesar.

Rp3.193.671.907,00-adalah tetap nilai yang didalitkan;|

|- bahwa selisih terkait transaksi operasional lainnya yang semula didalilkan

.sebesar Rp6.814.856.098,00 berubah menjadi sengketa penghasilan di bawah

|| PTKP dan lapisan tarif sebesar Rp4.740.185.549,00;

— bahwa| kenaikan: angka natura dan/atau kenikmatan menjadi |

:Rp2.865.357.286,00, Pengadilan Pajak menilai hal tersebut merupakan hasil

PaTo pendalaman dan pemetaan lebih lanjut yang: dilakukan Pemohon Banding atas 111

|akun. buku 'besar yang dikoreksi Terbanding dengan menghubungkannya. pada

' rincian Kertas Kerja Koreksi Fiskal Positif PPh Badan Tahun:2019 yang lebih komprehensif. Bahwa terhadap perubahan nilai sisa koreksi dari semula "Transaksi Lainnya" sebesar Rp6.814.856.098,00 menjadi sengketa "Penghasilan di bawah PTKP/Tarif" sebesar Rp4.740.185.549,00, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut merupakan perbaikan dalil berdasarkan bukti material berupa rincian payroll atau daftar gaji karyawan yang nyata-nyata menunjukkan profil penghasilan staf

'Pemohon Banding:|

||bahwa meskipun terdapat perubahan klasifikasi angka, oleh karena total nilai yang ay padisengketakan tetap sebesar Rp10.799.214.742,00 dan Terbanding pun telah

|“diberikan kesempatan serta telah memberkan tanggapan substantif atas rincian

||+ angka terbaru tersebut dalam. proses Uji Bukti, maka perubahan tersebut tidak mencederai hak-hak prosedural para pihak. Bahwa sesuai dengan tujuan hukum acara Pengadilan Pajak untuk menentukan kebenaran materil, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghitungan dan penilaian pembuktian selanjutnya akan didasarkan pada rincian angka yang terungkap dalam proses persidangan dan Uji Bukti (Rp2.865.357.286.00 untuk natura dan/atau kenikmatan, Rp3.193.671.907,00 untuk pembayaran bunga pinjaman bank, dan Rp4.740.185.549,00 untuk sengketa sPTKPitarif) karena dinilai lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya:

1. Selisih terkait Biaya Natura/Kenikmatan sebesar Rp2.865.357.286,00 bahwa terhadap selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.865.357.286,00, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan dalil bahwa Pemohon

'‘ Banding tidak dapat. menyerahkan bukti eksistensi berupa dokumen pembayaran maupun bukti pelaksanaan riil atas pengeluaran tersebut. Bahwa sebaliknya, Pemohon Banding mendaliikan bahwa selisih sebesar Rp2.865.357.286,00 tersebut merupakan pengeluaran untuk biaya natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai yang telah dikoreksi fiskal positif dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019, sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, pengeluaran tersebut bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21:| bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian oleh Pengadilan Pajak terhadap dokumen Uji Bukti berupa Kertas Kerja Perhitungan PPh Badan Tahun 2019, Lampiran | SPT Tahunan PPh Badan Tahun 201 9, dan Catatan ,

|atas Laporan Keuangan Audit, terbukti bahwa angka sebesar

. Rp2.865.357.286,00 (ekuivalen USD 238.466) secara nyata telah dilakukan

|koreksi fiskal positif (non-deductible expense) oleh Pemohon Banding. Bahwa rincian angka tersebut di antaranya berasal dari biaya tunjangan (pajak ditanggung perusahaan), kegiatan sosial keagamaan (Social Religion Activity),

:olahraga (Sport), perayaan (Celebration), hingga perbaikan taman dan poinfrastruktur yang tidak dapat diatribusikan sebagai penghasilan tunai perorangan, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh bahwa atas natura dan/atau kenikmatan a guo tidak termasuk sebagai objek PPh bagi pihak penerima atau karyawan. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding terbukti kebenarannya, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.865.357.286,00 tidak dapat dipertahankan,

2. Selisih terkait Pembayaran Bunga Pinjaman Bank sebesar Rp3.193.671.907,00

‘Bahwa atas koreksi selisih sebesar Rp3.193.671.907,00, Terbanding berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21

,,Halaman 74 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009815.10/2022/PP/M.IIA Tahun'2026

'.“PT Austindo Nusantara- Jaya Agri

| yang tercatat dalam akun buku besar nomor 5193001 (Running Account Others Labour L). Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan dokumen berupa journal: voucher tanpa disertai bukti: eksistensi pembayaran aktual atau bukti pelaksanaan biaya kepada pihak bank, serta terdapat ketidaksesuaian nilai sebesar Rp176,00 antara dokumen dengan nilai “sengketa: Bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan dalil bahwa transaksi sebesar Rp3.193.671merupakan pembayaran bunga - atas fasilitas pinjaman. dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencatatan dalam akun 5193001 terjadi karena adanya. proses reklasifikasi biaya bunga sesuai dengan tujuan penggunaan dana pinjaman, yakni untuk pembiayaan kembali aset perkebunan (cost capitalization interest). Pemohon Banding menegaskan bahwa bunga pinjaman bank bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, antara lain Perjanjian Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Nomor 66 tanggal 19 Desember 2016 antara Pemohon Banding dengan PT

. Bank CIMB Niaga Tbk yang membuktikan adanya hubungan hukum utang piutang dan kewajiban pembayaran bunga. Pengadilan Pajak juga memeriksa dan menilai bukti penjumalan pada bulan Oktober dan November 2019 yang menunjukkan alur akuntansi pemindahbukuan biaya bunga dari akun beban bunga (Interest Expense Bank Loan) ke akun modal dalam penyelesaian (AUC Plantation) dan akun operasional kebun:

"bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU: PPh, objek PPh-Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Pembayaran bunga kepada institusi perbankan merupakan iransaksi finansial yang secara substansi hukum bukan merupakan imbalan kerja atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU PPh:| bahwa meskipun terdapat selisih pencatatan sebesar Rp176,00, hal tersebut dinilai sebagai ketidaktelitian administratif minor yang tidak menggugurkan substansi transaksi utama sebagai pembayaran bunga bank:

bahwa. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil

‘membuktikan bahwa nilai sengketa tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal

21, sehingga koreksi Terbanding atas selisih sebesar Rp3.193.671.907,00 tidak dapat dipertahankan:

"3. Selisih terkait Penghasilan di Bawah PTKP/Lapisan Tarif sebesar.

Rp4.740.185.549,00|

:,bahwa terhadap selisih DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.740.185.549,00,

Terbanding pada pokoknya telah melakukan penelitian materi! dalam proses Uji Bukti terhadap rekapitulasi penghasilan yang disampaikan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding mengakui kebenaran materiil bahwarterdapat bagian penghasilan sebesar Rp3.958.804.598,00 yang berada. di bawah batasan PenghasilanPajak (PTKP), sehingga sisa objek yang belum dipotong dan dilaporkan hanya sebesar Rp781.380.951,00 (tarif 5% atas Rp775.614.302 dan 15% atas Rp5.766.649) sebagaimana perhitungan

. | | ta yang diajukan oleh Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan penggunaan tarif 25% oleh Terbanding dalam surat ketetapan pajak adalah tidak tepat karena hanya didasarkan pada asumsi akibat ketidaktahuan Terbanding atas rincian penerima penghasilan. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan melalui dokumen pendukung bahwa sebagian besar karyawannya adalah staf dengan penghasilan bruto di bawah PTKP. Terkait

»keterlambatan penyerahan dokumen, Pemohon Bariding menyatakan hal

. tersebut disebabkan oleh kendala operasional dan pembatasan kunjungan kantor selama masa pandemi Covid-19;

bahwa berdasarkan penilaian atas fakta hukum a guo, Pengadiian Pajak berpendapat bahwa dari selisih sebesar Rp4.740.185.549,00 merupakan objek PPh Pasal 21, di mana nilai sebesar Rp3.958.804.598,00 tidak dikenakan PPh

:,Pasal 21 karena penghasilan yang diterima pegawai di bawah PTKP dan nilai:

i.a, sebesar Rp781.380.951,00 dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 54.

1atas nilai sebesar Rp775.614.302 dan tarif 15% atas Rp5.766.649. Bahwa oleh

| karena Terbanding sendiri dalam Berita Acara Uji Bukti telah mengakui secara materiil rincian penghasilan tersebut, maka secara hukum dalil Terbanding yang menggunakan tarif 25% telah terbantah.secara nyata:

_ Halaman 76 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara vaya Agri

bahwa berdasarkan -penilaian atas fakta hukum a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari selisih sebesar Rp4.740.185.549,00 merupakan objek PPh Pasal 21 dengan nilai sebesar Rp3.958.804.598,00 tidak dikenakan PPh po —— Pasal 21 karena penghasilan yang diterima pegawai di bawah PTKP dan nilai sebesar Rp781.380.951,00 dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% s atas nilai sebesar Rp775.614.302 dan tarif 15% atas Rp5.766.649:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp6.059.029.193:00 ‘yang “terdiri . dan akumulasi nilai natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp2.865,357.286,00 dan pembayaran bunga bank sebesar Rp341 93.671

— karena terbukti bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21:

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21. sebesar Rp4.740.185.549,00 karena terbukti merupakan objek PPh Pasal 21 berupa penghasilan yang diterima pegawai, dengan ketentuan perhitungan pengenaan pajaknya disesuaikan menjadi: nilai sebesar Rp3.958.804.598,00 tidak dikenakan PPh Pasal 21 karena berada di bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan terhadap sisa nilai sebesar Rp781.380.951,00 dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% atas nilai sebesar Rp775.614.302,00. dan tarif 15% atas nilai sebesar Rp5.766.649,00 sesuai dengan hasil uji bukti para Pihak,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa ,Nilai SengketaNilai SengketaTidak Dapat

Uraian SengketaDipertahankan, (Rp)(Ro)Dipertahankan (Rp) Dasar Pengenaan Pajak PPh

Pasal 211.740.185.529

10.799.214.742

6.059.029.193 bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dali/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan

3j + atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah| |dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebagai berikut:

- Menurut Terbanding|Rp94.119.779.863.

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut “Rp6.059.029.193 :

po. Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk’ Masa Pajak Desember 2019 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

!’~ |1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 88.060.750.670

|2Rp645.208 672

3. Kredit Pajak: Setoran Masa.7Rp605 582.860

4. PPh Pasal 21 yang Tidak/Kurang DibayarRp39645712 5, Sanksi Administras — Pasal 13 ayat (2) UU KUPRe

6. Jumlah PPh Pasal 21 yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp54 912.096

,| Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

_ Pajak dan " peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

PoMengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.28/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d, Desember 2019, atas nama PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI, NPWP 01,601.278.4-118.001,. beralamat di Komplek Kebun Binanga Barumun Tengah Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara (dengan. alamat korespondensi: Gedung Sinar Mas Land Plaza LL.VII, Jl. P. Diponegoro No. 18 Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp51.912.096,00:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST,, Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai, Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H. sebagai Panitera Pengganti, namun: tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTA“ HAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.£,,M.E,Budi Haritjahjono, S,M,, Ak., M.Ak., M.H, ttd

Aji Witono, S.ST,, Ak., M.B.A., APCIT,

|PANITERA PENGGANTI

. ttd

Asnidar, S,H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y,, Ak., M,A,

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.