Mai AON i
AC
PUTUSAN
Nomor PUT-009615.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/PJAWPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009615.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI, NPWP 01.501.278.4-118.001, beralamat di Komplek Kebun Binanga Barumun Tengah Kab. Padang —
Lawas, Sumatera Utara (dengan alamat korespondensi: Gedung Sinar Mas ELand PlazaLt.VII, Jl. P. Diponegoro No. 18 Medan Polonia, Medan,
Sumatera Utara), dalam hal ini diwakili oleh Mohammad Fitriyansyah jabatan Direktur Utama:
Nama: Hanna Magdalena Nggelan,
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1556/PP/IKH/2022tanggal30 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
~ mag
~~ eed
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,